Sintang,warta86.com-Sat Reskrim Polres Sintang
berhasil mengamankan seseorang yang diduga Melakukan Tindak Pidana Ilegal
Logging. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/66/II/2018/Kalbar/Res.Sintang/Reskrim Tanggal 28 Pebruari 2018
LP/66/II/2018/Kalbar/Res.Sintang/Reskrim Tanggal 28 Pebruari 2018
"Di hari yang sama Rabu tanggal 28 Februari 2018 Pukul
16.30 WIB Sat Reskrim Polres Sintang berhasi mengamankan pemilik sawmil HF milik sdr HM Lk 30 Tahun yang beralamat di Dsn. Nenak Km. 13 RT 06 RW 03 Ds. Sui Ukoi Kec. Tebelian Kab.
Sintang
"Sekitar jam 14.00 WIB Team Zero Ilegal
Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan TP.
Setiap orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual,
menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui
berasal dari pembalakan liar di wilayah Polres Sintang di sekitaran Dusun Nenak
Tebelian. Ketika melakukan penyelidikan Team menemukan kayu-kayu yang ditumpuk
di dekat sebuah sawmill kayu milik warga. Kemudian Team mendatangi pemilik
Sawmil yang ternyata bernama Sdr. HM. Selanjutnya Team menanyakan
Dokumen terkait perizinan kayu tersebut, namun Sdr. HM tidak dapat
menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut, karena perbuatannya
tersebut Sdr. HM diduga melanggar 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun
2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Dugaan Perkara Tindak Pidana orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 huruf (a) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Selanjut terlapor beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut (parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »