HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sat Reskrim Polres Sintang Kembali Amankan Ratusan Kayu Balok Tanpa Dokumen


Sintang,warta86.com-Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seseorang yang diduga Melakukan Tindak Pidana Ilegal Logging. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/66/II/2018/Kalbar/Res.Sintang/Reskrim Tanggal 28 Pebruari 2018

"Di hari yang sama Rabu tanggal 28 Februari 2018 Pukul 16.30 WIB Sat Reskrim Polres Sintang berhasi mengamankan pemilik sawmil HF milik sdr HM Lk 30 Tahun yang beralamat di Dsn. Nenak Km. 13 RT 06 RW 03 Ds. Sui Ukoi Kec. Tebelian Kab. Sintang
 
"Sekitar jam 14.00 WIB Team Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan TP. Setiap orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di wilayah Polres Sintang di sekitaran Dusun Nenak Tebelian. Ketika melakukan penyelidikan Team menemukan kayu-kayu yang ditumpuk di dekat sebuah sawmill kayu milik warga. Kemudian Team mendatangi pemilik Sawmil yang ternyata bernama Sdr. HM. Selanjutnya Team menanyakan Dokumen terkait perizinan kayu tersebut, namun Sdr. HM tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut, karena perbuatannya tersebut Sdr. HM  diduga melanggar 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

"Dugaan Perkara Tindak Pidana orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 huruf (a) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Selanjut terlapor beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut (parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *