HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kembali "Kanit Reskrim Polsek Serawai Bripka Eka Noor Abdilah ,Berhasil Amankan Pelaku Narkoba

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Jajaran Kepolisian Sektor Serawai kembali meringkus seorang warga yang diduga membawa barang haram berupa Narkoba jenis shabu. 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Serawai Bripka Eka Noor Abdillah dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial WA (24) warga Tanjung Niaga Kabupaten Melawi dengan barang bukti satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus Mie Instan.  

Setelah penggeledahan selesai dilakukan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Serawai untuk dilakukan pengembangan terkait asal usul barang tersebut sehingga sampai kepada WA (24). 

Diketahui bahwa WA (24) merupakan seorang pengemudi taksi, ia tak dapat mengelak setelah Polisi menemukan paket shabu di dalam kendaraannya.

Kapada polisi, WA mengaku memperoleh narkoba jenis shabu tersebut dari seseorang tidak dikenal yang berdomisili di Kabupaten Sintang. 

Kapolsek Serawai Iptu Muhammad Rasyid membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan pelaku berinisial WA merupakan warga Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang namun memiliki rumah di Kabupaten Melawi. 

"Kita tangkap pelaku tersebut di Jl. Sintang-Serawai tepat pada saat  jam 18.14 Wib. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serawai guna pemeriksaan lebih lanjut" ucapnya, Minggu (14/06/2020). 

Dikatakan Kapolsek, bahwa Jajarannya telah berupaya keras untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayahnya, himbauan pun sering juga dilakukan dalam berbagai forum. 

"Saya beserta jajaran selalu aktif mensosialisasikan tentang bahaya narkoba, baik itu diforum resmi, bincang-bincang santai di warung kopi, hingga door to door langsung kerumah warga. Maka dari itu tidak ada ampun bagi pelaku narkoba dan akan kami basmi tanpa toleransi," tegasnya.

Terhadap pelaku WA, polisi menyerahkan kepada Unit Narkoba Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Penulis:  iis
Publish:Parli/W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *