
Sintang,Warta86.com-Setelah Mendapatkan laporan adanya tindak pidana Penjamretan yang di alami oleh korban Rosiana ,Pr 21 tahun Satreskrim polres Sintang bergerak cepat untuk mengumpulkan semua bukti dan memeriksa beberapa saksi dan setelah semua barang bukti didapatkan Sat Reskrim Polres Sintang,dengan sigap meringkus pelaku Es di tempat kontrakannya di jln .MT .Haryono Km $ Gg .Kenari 2 Sintang,adapun kronologi kejadiang adalah Pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2018 sekitar jam 19.00 WIB di Jln.
MT. Baryono Pelapor bersama Saksi sedang berkendara berboncengan.
Posisi saat itu Pelapor dibonceng Saksi hendak pulang kerumah, tiba -
tiba datang 2 [Dua] orang menghampiri Pelapor dan Saksi dengan
mengendarai Sepeda Motor.
"Kemudian tiba-tiba salah satu Pelaku
merampas/menjambret Dompet milik Pelapor yang berisikan Uang milik
Pelapor yang berjumlah Rp. 400.000,- [ Empat Ratus Ribu Rupiah ].
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,-
[Empat Ratus Ribu Rupiah] dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Sintang.
Sampai berita ini di turunkan tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut.(Red W86)