Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Modus pinjam Motor Malah Dibawa Kabur

Sintang,warta86.com  Modus berpura-pura meminjam Sepeda Motor tersangka inisial ( R )warga asal Kelurahan Sungai Jawi Luar  kecamatan Pontianak Barat membawa lari sebuah unit sepeda Motor,milik warga Dusun Lampung Kedang ,Desa manis Raya kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, atas nama Nely  yang mana kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 13/08/2017

Dengan krnologis kejadian sekitar jam 15.30 wib pelaku (sdr R ) datang Kerumah Korban ,saat itu tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan ingin malam Mingguan dan pagi harinya akan di kembalikan ,pada hari Minggu (14/08/2017)jam 06.00 wib pelapor menghubungi pelaku melalui Henpon namun nomor yang henpon tersebut tidak aktif ,dan sampai Selasa (16/08 ) motor tersebut tidak dikembalikan

Atas peristiwa tersebut Korban membuat laporan Polisi ke Kapolsek Sepauk dengan Nomor laporan LP/144/VIII/kalbar/Res /Stg /sek Sepauk Tanggal 15 Agustus 2017 dan berkat kesigapan Kapolsek Sepauk beserta Anggota dan tidak terlepas dari kerja sama yang baik antar Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pelaku bisa di amankan Oleh Kapolsek Sukadana Polres Kayong Utara,pada hari Selasa (15/08) jam 10.00 wib Kapolsek Sepauk mendapat Telpon dari Plh Kapolsek Sukadana Kayong Utara ,Ipda Heri Susandi , bahwa Unit Reskrim Polsek Sukadana telah mengamankan seorang Laki-laki dengan Identitas yang sama seperti terlapor.

Orang ini di amankan karena mecurigakan pada saat mau menjual unit Sepeda motor Honda Vario KB 6930 EA warna biru dari hasil Introgasi Anggota unit Reskrim Polsek Sukadana bahwa motor tersebut ternyata atas nama saudari Nely yang beralamat  di Sp1 Manis Raya Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang

Berbekal informasi yang di sampaikan Polsek Sukadana ,Personil Polsek Sepauk meluncur untuk menjemput tersangka bersama barang bukti pada Selasa 15/08 sekitar jam 18.oo wib yang dilakukan oleh tiga orang Anggota Kapolsek Sepauk yang dipimpin oleh Aida Hartono menuju Polsek Sukadana ,Kabupaten Kayong Utara dan Kembali membawa tersangka dan barang bukti Kamis (17/08) jam 10.00 wib

Terhadap tersangka telah di keluarkan surat perintah penangkapan dengan Nomor Sp.Kep/09/VIII/2017 Tanggal 16 Agustus 2017 dan Surat Penahanan Nomor Sp.Han/07/VIII/2017 Tanggal 17 Agustus 2017

Dalam kesempatan ini Kapolsek Sepauk Iptu Oscar menghimbau Kepada Masyarakat pemilik kendaraan Roda dua maupun Roda empat agar berhati-hati,jangan mudah percaya dengan orang yang baru di kenal apalagi bila berniat meminjam kendaraan agar peristiwa yang sama jangan sampai terulang kembali Khusus untuk Masyarakat Sintang ungkap Kapolsek Sepauk Iptu Oscar (parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *