Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DUGAAN LIMBAH PT. MPL HARUS DIBUKTIKAN SECARA HUKUM    Advokat Heryanto Gani: Jangan Salahkan Masyarakat yang Menyampaikan Informasi, APH dan Pemerintah Harus Hadir dengan Pemeriksaan yang Objektif

By On September 16, 2026


Www.Warta86.com,6SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Polemik mengenai postingan warga Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, terkait dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis yang dikaitkan dengan aktivitas PT. MPL, hendaknya tidak berhenti pada permintaan maaf, saling menyalahkan, ataupun perdebatan di ruang publik.

Menurut Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, persoalan lingkungan hidup harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, pembuktian ilmiah, perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha.

“Kalau ada masyarakat melihat air berubah warna, ikan mati atau muncul dugaan pencemaran, jangan serta-merta masyarakat disalahkan karena menyampaikan apa yang dilihatnya. Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan postingan atau dugaan. Kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan lingkungan yang objektif,” tegas Heryanto.


MASYARAKAT BERHAK MENYAMPAIKAN DUGAAN

Heryanto menjelaskan, masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan informasi atau pengaduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Namun, penyampaian informasi berbeda dengan pembuktian mengenai siapa yang menjadi penyebab pencemaran.

“Postingan masyarakat adalah informasi awal. Informasi awal itu justru harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang memberikan informasi justru menjadi pihak yang pertama-tama disalahkan, sementara substansi dugaan pencemarannya tidak pernah diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan hukum lingkungan, masyarakat memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur mengenai peran masyarakat, pengawasan, penyidikan, pembuktian serta ketentuan pidana lingkungan hidup.


JANGAN SALING MENUDING, LAKUKAN PEMERIKSAAN

Menurut Heryanto, terdapat dua hal yang harus dipisahkan.

Pertama, apakah benar telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Kedua, apabila benar terjadi pencemaran, siapa dan kegiatan apa yang menjadi sumber penyebabnya.

“Jangan langsung mengatakan bahwa ikan mati pasti karena limbah PT. MPL. Tetapi jangan pula langsung mengatakan bahwa itu pasti bukan akibat aktivitas PT. MPL. Dua-duanya harus dibuktikan,” katanya.

Menurutnya, keterangan Humas PT. MPL mengenai keberadaan dokumen lingkungan dan saluran pembuangan dari kolam terakhir merupakan bagian dari informasi yang juga harus diuji dalam pemeriksaan.

Demikian pula informasi mengenai adanya aliran air keruh dari Sungai Semaja yang kemudian bertemu dengan Sungai Nanga Gonis harus diverifikasi secara teknis.

“Kalau memang benar sumbernya Sungai Semaja, tunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium, titik pengambilan sampel, hasil uji kualitas air, kondisi baku mutu dan hubungan sebab akibatnya. Kalau ternyata sumbernya berasal dari aktivitas perusahaan, juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi,” tegas Heryanto.


LANGKAH KONKRET APARAT PENEGAK HUKUM

Heryanto meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, PPLH maupun APH melakukan langkah konkret.

Pertama, melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama-sama terhadap lokasi yang menjadi sumber dugaan pencemaran.

Kedua, mengambil sampel air secara resmi dari beberapa titik, antara lain sebelum lokasi pertemuan aliran sungai, lokasi pertemuan Sungai Semaja dan Sungai Nanga Gonis, lokasi sekitar outlet perusahaan, serta titik lain yang secara teknis diperlukan.

Ketiga, melakukan pengujian laboratorium terhadap parameter lingkungan yang relevan.

Keempat, memeriksa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Kelima, memeriksa sistem pengolahan air limbah perusahaan, termasuk kondisi kolam pengolahan, saluran pembuangan dan titik penaatan.

Keenam, melakukan penelusuran sumber pencemaran, termasuk kemungkinan adanya sumber lain di sepanjang aliran sungai.

Ketujuh, apabila ditemukan pelanggaran, menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Ini jauh lebih produktif daripada masyarakat dan perusahaan saling berdebat di media sosial,” ujar Heryanto.


JIKA ADA PELANGGARAN, HARUS ADA KONSEKUENSI

Heryanto menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai tingkat pelanggarannya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan dan sanksi administratif. Penegakan hukum lingkungan juga memiliki tahapan sanksi administratif.

Lebih lanjut, ketentuan yang berlaku saat ini melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pengawasan dan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

“Jadi kalau nanti terbukti ada pelanggaran, jangan berhenti pada teguran secara lisan. Harus ada konsekuensi hukum sesuai peraturan. Kalau memenuhi unsur pelanggaran administratif, berikan sanksi administratif. Kalau memenuhi unsur pidana, proses pidananya harus dilakukan. Kalau berdasarkan ketentuan memang memungkinkan pembekuan atau pencabutan perizinan, maka kewenangan tersebut harus digunakan secara sah dan terukur,” tegasnya.


EFEK JERA HARUS DIBANGUN DENGAN KEPASTIAN HUKUM

Menurut Heryanto, efek jera bukan berarti menghukum seseorang atau perusahaan tanpa proses.

Efek jera justru tercipta apabila setiap pelanggaran yang terbukti mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas.

“Jangan membuat efek jera dengan kemarahan. Buat efek jera dengan kepastian hukum. Siapa yang melanggar harus bertanggung jawab, tetapi siapa yang tidak terbukti melanggar juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan pencemaran terbukti menimbulkan kerusakan atau kerugian lingkungan, maka aspek pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian, bukan hanya pemberian sanksi.


INVESTASI HARUS DILINDUNGI, LINGKUNGAN JUGA HARUS DILINDUNGI

Heryanto menyatakan bahwa perlindungan terhadap investasi dan perlindungan terhadap lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

“Kita membutuhkan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai hukum. Demikian pula masyarakat harus dilindungi agar memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat harus membangun hubungan yang sehat, terbuka dan komunikatif.

“Perusahaan jangan alergi terhadap kritik masyarakat. Masyarakat juga jangan mudah memberikan vonis. Pemerintah harus menjadi jembatan yang objektif dan APH harus menjadi penegak hukum yang independen berdasarkan bukti,” ujarnya.


JANGAN ADA KRIMINALISASI TERHADAP INFORMASI, JANGAN ADA PEMBEBASAN DARI PEMERIKSAAN

Heryanto juga menyoroti pentingnya membedakan antara informasi masyarakat, dugaan, dan tuduhan yang telah terbukti secara hukum.

Menurutnya, permintaan maaf Syahdi Saputra sebagaimana diberitakan merupakan persoalan tersendiri. Permintaan maaf tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan teknis mengenai penyebab air keruh dan kematian ikan.

“Permintaan maaf adalah persoalan hubungan antarorang dan komunikasi publik. Tetapi pertanyaan mengenai apakah telah terjadi pencemaran dan dari mana sumbernya adalah persoalan lingkungan yang harus dijawab berdasarkan pemeriksaan ilmiah,” katanya.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menggunakan permintaan maaf tersebut sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila memang masih terdapat informasi atau pengaduan mengenai dugaan pencemaran.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan menjadi perlindungan bagi perusahaan. Kalau ternyata ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan hukum. Dua-duanya sama-sama membutuhkan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.


REKOMENDASI LANGKAH STRATEGIS

Advokat Heryanto Gani menyampaikan beberapa langkah strategis yang menurutnya perlu dilakukan:

DLH melakukan pemeriksaan lapangan secara resmi dan terdokumentasi.

APH memastikan tidak ada tindakan sepihak dari pihak mana pun yang dapat mengganggu proses pemeriksaan.

Pengambilan sampel dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sampel diuji di laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Dokumen lingkungan dan kepatuhan perusahaan diperiksa.

Sumber-sumber pencemaran potensial di sepanjang aliran sungai juga diperiksa, bukan hanya satu pihak.

Jika terbukti ada pelanggaran, diterapkan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai unsur pelanggaran.

Jika terdapat kerusakan lingkungan, dilakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.

Dibangun mekanisme komunikasi antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah agar kejadian serupa tidak berulang.


APH HARUS BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI

Heryanto berharap persoalan ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum lingkungan di Kabupaten Sekadau dapat ditegakkan secara profesional.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi dengan itikad baik. Tetapi jangan pula ada pembiaran terhadap perusahaan apabila kemudian terbukti melakukan pelanggaran. Semua harus tunduk kepada hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menghindari pola saling menuding.

“Yang kita cari bukan siapa yang paling keras berbicara. Yang kita cari adalah kebenaran. Kalau airnya tercemar, kita cari sumbernya. Kalau tidak tercemar, kita buktikan tidak tercemar. Kalau perusahaan patuh, lindungi kepastian usahanya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya,” tegas Heryanto.


LINGKUNGAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Heryanto mengajak masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan APH menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama.

“Jangan biarkan satu video, satu postingan, atau satu pernyataan memecah hubungan masyarakat dengan perusahaan. Tetapi jangan pula menjadikan perdamaian sebagai alasan untuk mengabaikan fakta apabila memang terdapat dugaan pencemaran yang perlu diperiksa,” ujarnya.

“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan sungai yang sehat, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, pemerintah membutuhkan kepercayaan publik, dan negara membutuhkan penegakan hukum yang objektif. Semua kepentingan itu dapat bertemu apabila kita kembali kepada satu prinsip: periksa faktanya, buktikan secara ilmiah, tegakkan hukumnya dan pulihkan lingkungannya,” pungkas Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., dari Kantor Hukum yang berkantor di Jalan. Merdeka Timur, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.


Walaupun pencabutan izin tidak otomatis dilakukan hanya karena ada dugaan pencemaran; harus ada dasar hasil pengawasan, jenis/tingkat pelanggaran, kewenangan pejabat, dan prosedur sanksi yang sesuai. 


Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 secara khusus sudah mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif tersebut

Red W86 

DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape "Getar" di Tanjungbalai

By On September 14, 2026


Www.Warta86.com,-Sumut - Tanjung Balai,–Ancaman narkotika jenis baru kian mengintai kawasan pesisir Sumatera Utara. Gerakan Aktivis Bersatu (GAB) secara tegas meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), untuk bergerak cepat mengusut tuntas peredaran gelap narkoba yang dikemas dalam bentuk cairan vape (rokok elektrik) atau yang populer disebut "vape getar" di Kota Tanjungbalai.


​Modus pengemasan narkotika dalam liquid vape ini dinilai sebagai taktik membahayakan untuk mengelabui aparat hukum dan memikat generasi muda. Warga Tanjungbalai kini diliputi kecemasan mendalam melihat barang haram tersebut diduga kian masif mengincar kalangan remaja dan dewasa muda.


​Ketua Gerakan Aktivis Bersatu, Rudi Bakti, S.T., menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kota Tanjungbalai yang berbatasan langsung dengan perairan internasional sangat rentan menjadi pintu masuk penyelundupan barang haram jaringan lintas negara.


​"Ini bukan lagi sekadar ancaman lokal, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mendesak Kapolda Sumut dan Dirresnarkoba Poldasu turun tangan langsung membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Bandar besar jaringan internasional yang diduga berinisial AL alias Alung dideduksi kuat sebagai dalang utama yang mengendalikan pasokan vape getar ini di wilayah Tanjungbalai," tegas Rudi Bakti.


​Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua GAB, Risky Iswandi, S.H., menyoroti pentingnya langkah hukum berskala internasional. Mengingat adanya dugaan keterlibatan jaringan lintas batas, ia mendesak keterlibatan aparat penegak hukum lintas negara untuk melacak keberadaan sang bos besar.


​"Melihat indikasi kuat keterlibatan jaringan luar negeri, kami mendesak Kepolisian RI berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penyelidikan intensif dan mendalam. Sdr. AL diduga kuat menjadi mastermind di balik peredaran narkoba jenis vape ini. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para perusak anak bangsa untuk bersembunyi," ujar Risky Iswandi.


​Tak main-main, GAB juga memberikan sinyal penegasan tegas kepada aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat, jika Bandar Besar narkoba jenis vape getar ini tidak kunjung ditangkap, Gerakan Aktivis Bersatu memastikan akan menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran di Markas Polda Sumut. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban langsung dari Kapolda Sumatera Utara dan Ditresnarkoba Polda Sumut atas penyelesaian kasus yang mengancam keselamatan generasi muda ini. *(Tim)*

Diburu Tiga Tahun, Erick Soedjasa Pulang dari Singapura Langsung Dijemput Bareskrim

By On September 13, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA FRIC, — Tiga tahun menjadi buronan, pelarian Erick Soedjasa akhirnya kandas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) itu ditangkap Bareskrim Polri pada 9 September 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.


Penangkapan ini menjadi titik balik perkara yang sebelumnya berjalan berliku. Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, namun keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum terhadap dirinya sempat terkendala.


Kini, status buronan itu berakhir.

Dengan nilai kerugian korban yang mencapai Rp37,4 miliar, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah penyidik berhasil mengamankan tersangka yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian.


Dari DPO hingga Red Notice Interpol

Dalam konstruksi perkara, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara transaksi antara dua pihak. Ia diduga mengatur kesepakatan terkait fee dalam transaksi tersebut.


"Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga Erick menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar."


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencarian terhadap Erick kemudian diperluas melalui koordinasi Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).


"Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024."


Artinya, keberadaan Erick di luar Indonesia tidak membuat pengejaran berhenti. Jejaring kerja sama kepolisian lintas negara digunakan untuk membantu melacak keberadaan tersangka.


Hingga akhirnya, setelah sekitar tiga tahun menjadi buronan, Erick terdeteksi melakukan perjalanan dari Singapura menuju Indonesia.

Begitu mendarat di Bandara Internasional Juanda, aparat Bareskrim Polri bergerak.


"Erick langsung diamankan."


Pelarian Berakhir, Pemeriksaan Dimulai

Usai ditangkap, Erick kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk kembali mendalami perkara yang menimbulkan dugaan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.


Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan peran Erick sebagai perantara, mekanisme transaksi, kesepakatan fee, hingga aliran dana sekitar Rp4,6 miliar menjadi bagian yang relevan dalam proses penyidikan.


Penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status buronan bukanlah akhir dari proses hukum. Ketika tersangka berada di luar negeri, koordinasi antarlembaga dan kerja sama kepolisian internasional menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.


Kini, setelah tiga tahun diburu, Erick Soedjasa kembali berada dalam proses hukum di Indonesia.

Pelarian telah berakhir. Perkara Rp37,4 miliar itu kembali memasuki babak baru.

Red 

Polsek Ngabang Peduli, Ribuan Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kemarau

By On September 13, 2026


  • Www.Warta86.com,-Polsek Ngabang~ Polres Landak~ Polda Kalbar ~ Keterbatasan air bersih di tengah kemarau panjang menjadi persoalan serius bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Landak. Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat diwujudkan melalui aksi nyata dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (13/9/2026).


Melalui kegiatan Polsek Ngabang Peduli “Pendistribusian Air Bersih untuk Masyarakat”, personel Polsek Ngabang bersama unsur masyarakat menyalurkan air bersih bagi warga yang terdampak dengan kondisi kemarau panjang.air bersih dikerahkan menggunakan kendaraan roda empat tangki air relawan. Bantuan tersebut dipusatkan di halaman Masjid Al-Muhajirin, Dusun Sungai Buluh, dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengatakan secara terpisah bahwa pendistribusian air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang menghadapi dampak kemarau panjang.


“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami berupaya hadir dan memberikan manfaat secara langsung, khususnya bagi warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau yang berkepanjangan,” ujar Iptu Rinto.


Sementara itu, salah seorang warga penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Polsek Ngabang. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang sedang mengalami keterbatasan air bersih.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ngabang yang sudah datang membantu masyarakat. Air ini sangat kami perlukan untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan seperti ini sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.



Editor: Humas Polsek Ngabang

Publisher Red W86 

PERNYATAAN RESMI ADVOKAT HERYANTO GANI, S.E., S.H., M.H.  TENTANG DUGAAN LIMBAH PT MPL, HAK MASYARAKAT, KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN KEPASTIAN HUKUM

By On September 12, 2026


Www.Warta86.com,-SEKADAU — Menanggapi pemberitaan mengenai permintaan maaf saudara Syahdi Saputra terkait postingan dugaan limbah PT MPL yang disebut berdampak terhadap Sungai Nanga Gonis, saya selaku Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., memandang perlu memberikan penjelasan hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang saling menyudutkan, baik terhadap masyarakat maupun terhadap perusahaan.

Saya menghargai permintaan maaf saudara Syahdi Saputra sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan sosial dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, permintaan maaf atas sebuah postingan media sosial tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup dan tidak pula dapat dijadikan bukti bahwa dugaan pencemaran lingkungan pasti tidak terjadi.

Sebaliknya, keberadaan air keruh, ikan mati atau perubahan kondisi sungai juga belum dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa PT MPL adalah pihak yang melakukan pencemaran.

Kebenaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan, bukti ilmiah, dokumen lingkungan, hasil pengujian laboratorium dan kewenangan instansi yang berwenang.


1. HUKUM TIDAK BOLEH DIGANTIKAN OLEH OPINI MEDIA SOSIAL

Saya menegaskan bahwa media sosial bukanlah pengadilan.

Postingan seseorang dapat menjadi informasi awal, tetapi tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Demikian pula klarifikasi perusahaan merupakan hak perusahaan, tetapi klarifikasi tersebut juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti final bahwa tidak terjadi pencemaran.

Karena itu, semua pihak harus berhenti melakukan trial by social media.

Jika benar tidak terjadi pencemaran, mari buktikan secara ilmiah.

Jika ternyata ditemukan pencemaran, mari bertanggung jawab sesuai hukum.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dihukum oleh opini sebelum terbukti melakukan pelanggaran.


2. AMDAL ATAU DOKUMEN LINGKUNGAN BUKAN IZIN UNTUK MENCEMARI

Saya juga perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa istilah AMDAL harus dipahami secara benar.

Apabila PT MPL memang memiliki dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan air limbah sebagaimana disampaikan manajemen perusahaan, maka hal tersebut merupakan bagian penting dalam menentukan kepatuhan perusahaan.

Namun, dokumen lingkungan bukanlah “izin untuk mencemari”.

Perusahaan tetap mempunyai kewajiban menjalankan kegiatan sesuai dokumen lingkungan, persetujuan/perizinan yang dipersyaratkan, baku mutu, ketentuan teknis, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, apabila perusahaan menyatakan bahwa air yang keluar melalui titik pembuangan merupakan air limbah yang telah melalui proses pengolahan dan dibuang sesuai ketentuan, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan dan pemerintah berwenang melakukan verifikasi.


3. PEMERINTAH HARUS HADIR, BUKAN HANYA MENJADI PENONTON

Saya menghargai imbauan Dinas Lingkungan Hidup agar masyarakat tidak melakukan vonis sepihak.

Namun, prinsip tersebut harus berlaku kepada semua pihak.

Masyarakat jangan memvonis perusahaan.

Perusahaan jangan memvonis masyarakat.

Dan pemerintah jangan berhenti pada imbauan agar kedua pihak berdamai.

Pemerintah harus hadir sebagai regulator, pengawas dan penengah yang objektif.

Apabila terdapat dugaan pencemaran, maka pemerintah melalui instansi yang berwenang harus memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Jika perlu, dilakukan:

pemeriksaan lapangan;

pemeriksaan titik pembuangan;

pemeriksaan saluran dan aliran sungai;

pengambilan sampel air;

pengujian laboratorium;

pemeriksaan kualitas air di titik sebelum dan sesudah lokasi pembuangan;

pemeriksaan dokumen lingkungan;

pemeriksaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

serta pemeriksaan terhadap kemungkinan sumber pencemar lainnya.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian dan perusahaan juga mendapatkan perlindungan hukum.


4. JIKA AIR KERUH BERASAL DARI SUNGAI SEMAJA, BUKTIKAN SECARA ILMIAH

Manajemen PT MPL dalam pemberitaan menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran ditemukan air keruh berasal dari Sungai Semaja yang kemudian bertemu dengan Sungai Nanga Gonis.

Pernyataan tersebut tentu harus dihormati sebagai klarifikasi perusahaan.

Tetapi dalam perspektif hukum, klaim tersebut harus dapat diverifikasi.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium mendukung pernyataan tersebut?

Jika jawabannya ya, maka hasil tersebut justru akan melindungi PT MPL dari tuduhan yang tidak berdasar.

Jika ternyata jawabannya tidak, maka perusahaan harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, saya mendorong dilakukan pemeriksaan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait.


5. HAK MASYARAKAT TIDAK HILANG KARENA MEMINTA MAAF

Saya ingin menegaskan kepada masyarakat Nanga Gonis:

Jangan takut menyampaikan dugaan persoalan lingkungan.

Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyampaikan pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan.

Namun, gunakan mekanisme yang benar.

Apabila masyarakat menemukan ikan mati, air berubah warna, bau, atau dugaan perubahan kualitas lingkungan, dokumentasikan dan laporkan kepada instansi yang berwenang.

Jangan langsung membuat kesimpulan pidana.

Tetapi jangan pula masyarakat dibuat takut untuk menyampaikan pengaduan.

Masyarakat yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik bukan musuh perusahaan. Masyarakat adalah bagian dari sistem pengawasan sosial terhadap lingkungan.


6. PERUSAHAAN WAJIB TAAT HUKUM, TETAPI JUGA WAJIB DILINDUNGI HUKUM

Saya juga menegaskan bahwa investasi harus dihormati.

PT MPL, sebagaimana pelaku usaha lainnya, mempunyai hak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Namun, investasi bukan berarti bebas dari kewajiban lingkungan.

Investor wajib tunduk kepada hukum. Tetapi investor yang telah mematuhi hukum juga wajib dilindungi dari tuduhan yang tidak terbukti.

Inilah keseimbangan yang harus dijaga.

Kita tidak boleh membangun iklim investasi dengan mengorbankan lingkungan.

Tetapi kita juga tidak boleh membangun perlindungan lingkungan dengan cara mengorbankan kepastian hukum bagi dunia usaha.


7. APABILA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, maka konsekuensi hukumnya harus diberikan sesuai jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.

Pertanggungjawaban dapat berada dalam ranah administratif, perdata maupun pidana, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Termasuk kemungkinan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan/atau memberikan ganti kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum memang terdapat kerugian lingkungan atau kerugian masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun saya tegaskan:

Pidana tidak boleh dibangun berdasarkan kemarahan. Pidana harus dibangun berdasarkan bukti.


8. JANGAN GUNAKAN PERDAMAIAN UNTUK MENUTUP FAKTA

Saya mendukung perdamaian antara masyarakat dengan PT MPL.

Tetapi perdamaian harus dimaknai sebagai upaya menyelesaikan konflik secara bermartabat, bukan sebagai cara untuk menghilangkan fakta atau menutup kemungkinan adanya pemeriksaan hukum.

Perdamaian sosial dan penegakan hukum dapat berjalan bersama.

Bahkan menurut saya, penyelesaian terbaik adalah:

masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungannya, perusahaan memperoleh kepastian hukum atas kegiatan usahanya, dan pemerintah memperoleh data yang objektif untuk menjalankan fungsi pengawasan.


9. SAYA MENDORONG PEMERIKSAAN TERBUKA DAN TERUKUR

Untuk mengakhiri polemik ini, saya mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Apabila memungkinkan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan melibatkan perwakilan perusahaan, perwakilan masyarakat dan unsur pemerintah.

Hasil pemeriksaan sebaiknya dituangkan secara tertulis sehingga tidak lagi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Kalau PT MPL benar, katakan benar berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kalau masyarakat keliru, katakan keliru berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kalau ditemukan pelanggaran, katakan pelanggaran dan lakukan penegakan hukum.

Inilah yang disebut kepastian hukum.


10. PERNYATAAN TEGAS SAYA SEBAGAI ADVOKAT

Saya menyampaikan kepada seluruh pihak:

Jangan jadikan masyarakat sebagai musuh perusahaan.

Jangan jadikan perusahaan sebagai musuh masyarakat.

Jangan jadikan media sosial sebagai ruang pengadilan.

Jangan jadikan perdamaian sebagai alat untuk menutup fakta.

Dan yang paling penting:

Jangan jadikan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan lingkungan, tetapi jangan pula jadikan isu lingkungan sebagai alasan untuk menghancurkan investasi yang sah.

Hukum harus berdiri di tengah.

Hukum harus melindungi masyarakat.

Hukum harus menjaga lingkungan.

Hukum harus memberikan kepastian kepada dunia usaha.

Dan hukum harus memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan secara objektif.


Saya mengajak masyarakat Nanga Gonis dan manajemen PT MPL untuk tidak lagi saling berhadapan secara emosional.

Mari kita duduk bersama.

Mari buka dokumen.

Mari periksa sungai.

Mari uji airnya.

Mari dengarkan masyarakat.

Mari dengarkan perusahaan.

Dan biarkan hasil pemeriksaan berbicara.

Sebab dalam negara hukum, yang paling kuat bukan suara yang paling keras, bukan pihak yang paling banyak pengikutnya di media sosial, dan bukan pula pihak yang mempunyai kekuasaan atau modal paling besar.

Yang paling kuat adalah 


KEBENARAN YANG DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM.

Demikian pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi untuk mendorong terciptanya kepastian hukum, perlindungan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup dan kepastian investasi di Kabupaten Sekadau.


Hormat saya,

HERYANTO GANI, S.E., S.H., M.H.

Advokat/Penasihat Hukum

Publisher Red W86 

Komisaris jurnalis independen ,SOROT SENGKETA LAHAN DAN PERUBAHAN POKOK PERKARA

By On September 12, 2026


Www.Warta86.com,-PALANGKA RAYA —  Persoalan sengketa pertanahan kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja secara clean, transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara yang menyangkut tumpang tindih dokumen maupun kepemilikan lahan.dilansir media online Jawapostnews.co.id, Minggu,13/9/26


Sorotan tersebut disampaikan irawatie selaku  komisaris jurnalis independen yang meminta agar setiap proses administrasi pertanahan dilakukan berdasarkan data, dokumen, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, dalam perkara tanah yang tengah bersengketa, BPN harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat tanah, alas hak, sertifikat, peta bidang, surat ukur, data yuridis, hingga kondisi penguasaan fisik di lapangan.


«“Kami hanya meminta agar proses pertanahan dilakukan secara clean, transparan, dan profesional. Kalau datanya benar, sampaikan bahwa benar. Kalau terdapat persoalan administrasi, juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum,” tutur irawatie selaku komisaris  jurnalis independen kepada awak media JPN.»


SOROT PERUBAHAN POKOK PERKARA


Tidak hanya menyoroti persoalan pertanahan, Irawatie  juga mengaku mempertanyakan proses persidangan yang menurut keterangannya mengalami sejumlah perubahan.


Ia menyebut adanya perubahan pihak dalam pokok perkara, yang sebelumnya terdapat tiga tergugat kemudian disebut menjadi satu tergugat. Selain itu, ia juga mempertanyakan pergantian majelis atau hakim yang menangani perkara tersebut.


Kondisi tersebut, menurut irawatie , menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Ira bahkan mengaku memiliki dugaan mengenai adanya kemungkinan permainan dalam proses hukum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan, bukan tuduhan yang telah dipastikan kebenarannya.


«“Saya merasa janggal. Pokok perkara berubah dari tiga tergugat menjadi satu tergugat, kemudian tiba-tiba hakim berganti. Mungkinkah dugaan saya benar adanya permainan sandiwara hukum antara kuasa hukum penggugat Jepriko dan oknum hakim? Ini dugaan saya, bukan tuduhan tegas,” ujar Irawatie selaku jurnalis dan komisaris Independen .»


BPN JUGA DISOROT, DIDUGA ADA SERTIFIKAT BERLAPIS


Sorotan kemudian diarahkan kepada proses administrasi pertanahan. Ira  mempertanyakan dugaan adanya sertifikat yang berlapis atau tumpang tindih yang disebutnya berdampak pada munculnya sengketa lahan di tengah masyarakat.


Menurutnya, apabila benar terdapat lebih dari satu dokumen atau sertifikat yang berkaitan dengan objek tanah yang sama, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan.


Ia meminta BPN membuka data dan menjelaskan bagaimana proses administrasi pertanahan tersebut berlangsung, termasuk siapa yang mengajukan, dasar penerbitan dokumen, pengukuran bidang tanah, serta riwayat administrasinya.


«“Untuk pihak BPN, saya berharap semua proses diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada kesalahan administrasi atau sertifikat yang tumpang tindih, harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan administrasi pertanahan,” tegasnya.»


PUBLIK TUNGGU TRANSPARANSI


Tri menilai persoalan sengketa tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Ia berharap seluruh pihak, baik institusi pertanahan maupun lembaga peradilan, dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen.


Masyarakat, lanjutnya, tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kepastian hukum, keterbukaan, perlakuan yang sama, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.


«“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh pihak. Semua harus berdasarkan dokumen dan aturan, bukan kepentingan pihak tertentu,” katanya.»


Ira  juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan Ira selaku  independen, tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN serta pihak lain yang disebut dalam keterangannya.


Publik kini menunggu bagaimana institusi pertanahan dan pihak terkait memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.


Keterbukaan dinilai menjadi kunci agar sengketa pertanahan tidak semakin melebar dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum maupun pelayanan pertanahan tetap terjaga.


Penulis pimpinan Redaksi jawapostnews id 

Ismail Marjuki

Publisher Red W86 

Lagi " Oknum pengacara  di duga main mata dengan hakim dalam kasus. sengketa tanah Hiu putih.Komisaris Jawa post news id angkat bicara

By On September 12, 2026

Www.Warta86.com,-


Hukum keadilan di Kalteng makin amburadul,di mana mana keadilan di plintir dan di jadikan ajang bisnis permainan ,dugaan permainan sang oknum pengacara yang di duga bekerja sama dengan oknum hakim pengadilan negeri Palangka Raya menuai sorotan tajam dari salah satu media jurnalis independen .



komisaris Jawapostnews id menegaskan jangan ada dusta atau permainan buat melemahkan hukum keadilan .



jika memang Ada tumpang tindih sertifikat yang di buat oleh pihak BPN kota Palangka Raya,pihak hakim ataupun kuasa hukum harus bertindak adil ,jangan semaunya bermain main dengan hukum ,tegas Komisaris Jawapostnews id.



Dugaan demi dugaan wajar  di sorot Jurnalis dan awak media ,karna selama ini hukum keadilan di Kalteng makin parah ,tidak hanya satu dua perkara di plintir ,kasus pergantian hakim dan pokok perkara harus di usut tuntas dan harus terang benderang .




jangan jadikan Setiap perkara untuk sebuah ajang bisnis yang menakjubkan ,tegas salah satu Jurnalis Vokal HR yang juga menyoroti persidangan di setiap perkara persidangan yang sedang berjalan di pengadilan negeri Palangka Raya Kalteng.



Dalam pantauan sejumlah awak media ,adanya dugaan permainan dan main mata sering terjadi di pengadilan negeri kota Palangkaraya ,yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa jadi benar apa bila rupiah bicara ,tegas Salah satu pengacara Yang juga menganalisa setiap perkara dengan pandangan hukum yang di kuasainya .




MF menilai ,banyak kasus di plintir oleh sejumlah oknum hakim di pengadilan negeri Palangka Raya,salah satunya kasus PT KBM dan PT MBM serta PT IM .



Bobroknya Pelayanan dan keadilan yang di duga bisa di perjualbelikan dan di permainkan adalah bentuk lemahnya hukum di Kalteng ,tegas Mahfud Ramadani,salah satu kuasa hukum PT KBM dan PT MBM yang juga merasa di permainkan oleh ketidakadilan .


Penulis Irawatie

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *