Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Polri Bagikan 450 Paket Bansos ke PKL hingga Pekerja Seni Kota Tua

By On Juni 12, 2026


Www Warta86.com,-Jakarta – Sebanyak 450 paket bantuan sosial (bansos) disalurkan Polri kepada komunitas pekerja seni, pedagang kaki lima (PKL), hingga masyarakat sekitar kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial yang digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-80.


Kasubdit Wal dan PJR Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Very Takaendengan yang hadir mewakili pimpinan Polri mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.


“Kami menginginkan adanya kebersamaan yang erat antara Polri dengan masyarakat. Polri hadir untuk membantu, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” kata Kombes Pol. Ruben.


Selain menyerahkan bantuan sosial, Kombes Pol. Ruben juga mengapresiasi berbagai kreasi dan penampilan yang ditampilkan komunitas pekerja seni di Kota Tua. Menurutnya, kreativitas para pelaku seni menjadi daya tarik yang dapat mendorong lebih banyak wisatawan berkunjung ke kawasan bersejarah tersebut.


“Saya bangga atas kreasi-kreasi yang ditampilkan. Ini dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk datang ke Kota Tua,” ujarnya.


Bantuan sosial tersebut mendapat berbagai hal positif dari komunitas yang sehari-hari beraktivitas di kawasan Kota Tua. Rangga, salah satu perwakilan komunitas Kota Tua, menilai kehadiran Polri melalui kegiatan sosial seperti ini memberikan manfaat langsung bagi para pelaku seni dan masyarakat sekitar.


“ Alhamdulillah kami dari komunitas sangat menyambut baik. Polri juga hadir untuk komunitas dan kami merasa lebih terlindungi,” kata Rangga.


Menurutnya, bantuan yang diberikan sangat membantu anggota komunitas yang menggantungkan aktivitas dan penghasilannya di kawasan wisata Kota Tua.


“Sangat bermanfaat buat teman-teman komunitas yang ada di Kota Tua Jakarta,” ujarnya.


Rangga berharap Polri terus menjaga kedekatan dengan masyarakat dan semakin sering hadir melalui kegiatan-kegiatan sosial.


“Selamat untuk Polri. Harapannya ke depan lebih semangat lagi dan lebih sering turun ke masyarakat,” tuturnya.


Kombes Pol. Ruben menegaskan Polri akan terus berupaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan pelayanan dan sosial. Menurutnya, hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.


“Kami mohon doa restu agar Polri semakin dicintai masyarakat dan semakin memberikan pelayanan yang terbaik,” tutupnya.

Red

Polsek Sekayam Tangani Dugaan Penggelapan Solar Bus Sekolah, Terduga Akui Perbuatannya

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Sanggau, Polda Kalbar - Polsek Sekayam menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi bus sekolah milik perusahaan di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Laporan tersebut diterima petugas pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Kasus tersebut bermula dari temuan pihak manajemen perusahaan yang memperoleh data pemantauan kendaraan melalui sistem pelacakan digital atau Cartrack. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar pada bus sekolah yang dikemudikan oleh terduga pelaku berinisial J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.


Pelapor dalam perkara ini adalah Medi Iskandar (43), warga Jalan Siong, Dusun Muara Timang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima salinan data Cartrack dari pihak manajemen PT GKM, pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.


Dari hasil klarifikasi tersebut, terduga pelaku mengakui telah mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari tangki bus sekolah yang dikemudikannya. Perbuatan tersebut diakui dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.45 WIB.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, solar yang diambil sebanyak satu jeriken atau sekitar 24 liter. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp520.800 atau setara dengan nilai bahan bakar yang diduga digelapkan.


Setelah memperoleh pengakuan tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayam guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas pun segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jeriken berkapasitas 25 Liter yang berisi sekitar 24 Liter solar serta satu buah selang yang diduga digunakan dalam proses pengambilan bahan bakar dari tangki kendaraan.


Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pelapor dan langsung melakukan langkah-langkah awal penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.


“Kami telah menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sekayam berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang masuk. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta dalam Pengungkapan Kasus di Desa Semoncol

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Sanggau, Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.


Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin.


Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas PETI di Desa Semoncol. Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.


Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di sebuah tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.


Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.


Kapolres Sanggau AKB Sudarsono, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polres Sanggau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publisher Red W86 

Ketua Umum H. Dian Surahman Tegaskan: Pemberitaan Wajib Berpijak pada Bukti Otentik dan Data Terverifikasi

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta, 11 Juni 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan pers: setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang nyata, bukti otentik, data yang telah teruji keabsahannya, serta sepenuhnya sesuai dengan standar profesionalisme dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

 

Dalam pernyataan resminya, H. Dian menyampaikan bahwa di tengah derasnya arus informasi yang bergerak sangat cepat di ruang digital saat ini, tantangan terbesar bagi wartawan dan media adalah tetap menjaga ketelitian dan kehati-hatian. Ia mengingatkan agar tidak tergoda untuk mempublikasikan berita hanya demi kecepatan atau sensasi, tanpa melalui proses verifikasi yang mendalam.

 

“Pemberitaan yang baik adalah yang berlandaskan bukti otentik dan data yang terverifikasi. Jangan sampai lembaga pers justru menjadi saluran penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya. Tugas utama kita adalah menyampaikan kenyataan apa adanya kepada masyarakat, bukan membangun narasi atau menggiring opini yang tidak memiliki dasar fakta yang kuat,” tegasnya dengan tegas.

 

Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional dan pilar utama demokrasi, namun kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Kebebasan tersebut harus senantiasa diimbangi dengan tanggung jawab moral, hukum, dan profesional. Setiap informasi yang akan dimuat wajib melalui proses pengecekan silang, konfirmasi ke berbagai sumber, serta pengujian ulang kebenarannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan publik, fitnah, atau kerugian bagi pihak mana pun.

 

Menyikapi maraknya penyebaran berita tidak benar dan informasi yang belum teruji di berbagai platform daring, H. Dian mengajak seluruh rekan wartawan dan mitra media untuk mempertahankan integritas, independensi, dan objektivitas. “Kredibilitas media tidak dibangun dari judul yang sensasional atau pemberitaan yang terburu-buru, melainkan dari konsistensi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke akarnya,” ujarnya.

 

Sebagai organisasi yang peduli terhadap kualitas informasi publik, FRIC akan terus mendorong terciptanya pemberitaan yang berkualitas, mendidik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ia juga mengingatkan seluruh anggota dan mitra kerja untuk senantiasa menjaga marwah profesi, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap penyelenggara negara, lembaga, maupun tokoh masyarakat adalah hal yang sah dan dibutuhkan dalam sistem demokrasi. Namun kritik tersebut harus dibangun secara konstruktif, berdasar data dan fakta lapangan yang jelas, bukan berupa tuduhan atau penghakiman sepihak yang hanya berdasar asumsi semata.

 

“Pers adalah pilar demokrasi yang sangat strategis. Oleh karena itu, setiap karya jurnalistik harus lahir dari proses kerja yang cermat, objektif, dan penuh tanggung jawab. Jangan pernah mengorbankan kebenaran hanya untuk mengejar popularitas atau kecepatan tayang. Kebenaran harus tetap menjadi panglima dan landasan utama dalam setiap pemberitaan yang kita hasilkan,” pungkas H. Dian Surahman.

 

Pernyataan ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh insan pers di Indonesia, bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Aset tersebut hanya dapat dijaga dan ditingkatkan jika setiap media senantiasa berpegang teguh pada prinsip verifikasi, keakuratan, dan etika jurnalistik demi terciptanya informasi yang sehat dan demokrasi yang berkualitas.

Red

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-DELI SERDANG,-Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/06/2026), yang dihadiri kurang lebih seratus orang.


Aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap adanya dugaan money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta yang telah usai dilaksanakan.


Dalam aksi itu, massa secara tegas menuntut transparansi, keadilan, serta penegakan hukum terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkades Desa Tanjung Gusta.


“Demokrasi desa harus dijaga dari segala bentuk manipulasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Kami mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi terwujudnya Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata massa dalam aksi tersebut.


Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembentangan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap dugaan kecurangan. Salah satu spanduk bertuliskan “oknum Cakades memobilisasi penduduk di luar penduduk Desa Tanjung Gusta” serta berbagai tulisan lain yang berfokus pada penolakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum calon kepala desa.


Aksi tersebut dipimpin oleh orator Aulia Rahman dan R. Gultom yang secara tegas menyampaikan tuntutan agar seluruh dugaan kecurangan dibuka secara transparan dan diusut hingga tuntas.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang diminta segera ditindaklanjuti, yaitu:


1. Mendesak Panwas Pilkades Desa Tanjung Gusta dan Camat Sunggal memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkades.


2. Mendesak P2K Desa Tanjung Gusta bertanggung jawab dan menjelaskan secara transparan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades yang diduga menimbulkan pelanggaran.


3. Mendesak Bupati Deli Serdang turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta guna menjamin tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan.


4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi selama proses Pilkades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


5. Meminta seluruh pihak terkait membuka hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat secara transparan.


6. Menuntut agar hak pilih masyarakat Desa Tanjung Gusta dilindungi dan tidak dicederai oleh praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


7. Mendesak penyelenggara Pilkades menjunjung tinggi asas jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penyelenggaraan pemilihan.


Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Camat Sunggal, Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP yang hadir langsung di hadapan massa menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).


“Bahwa proses-proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Terkait permasalahan di lapangan, kami juga sudah melaksanakan tugas sesuai Perbup, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun terkait tahapan pemilihan, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panwas di tingkat kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan audiensi dan mediasi. “Terkait audiensi dan mediasi mengenai permasalahan pemilihan kepala desa, saya juga telah menyampaikan kepada Pak Gultom bahwa apa pun yang dapat kami bantu akan kami berikan. Kami memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dan berbagai dokumen terkait temuan-temuan rekan-rekan di lapangan. Namun demikian, yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses ataupun membatalkan tahapan bukanlah kami di tingkat kecamatan,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa berbagai tuntutan maupun dugaan permasalahan yang disampaikan masyarakat telah dilaporkan kepada tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari seseorang yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Dalam surat tersebut disebutkan pengakuan telah menggunakan hak suara orang lain demi memenangkan oknum kepala desa yang diduga memperoleh kemenangan secara tidak murni.


“Dengan ini menyatakan yang sebenarnya bahwa saya menggunakan hak suara orang lain dengan nama ‘Masudi’ atas pemalsuan data di TPS 03 Gang Samin, kami dijanjikan mendapatkan uang tunai sebesar Rp50.000 setelah mencoblos oleh Kevin. Demikian surat pernyataan saya sampaikan dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan oleh pihak manapun.”


Menanggapi dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta, tokoh masyarakat Burju Simatupang, SH, MH turut angkat bicara dan meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh setiap dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.


Menurut Burju, apabila benar terdapat praktik politik uang maupun penggunaan hak pilih yang tidak sah sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan merusak legitimasi hasil pemilihan.


“Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi menyangkut marwah demokrasi di tingkat desa. Jika ada dugaan praktik yang mengarah pada manipulasi suara, penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, atau adanya iming-iming uang kepada pemilih, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan wajib membuka fakta secara terang dan objektif,” tegas Burju Simatupang.


Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang substansial.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi hanya karena laporan dan aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti secara serius. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi jika ada pihak yang terbukti bermain, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Burju menilai keterbukaan informasi dan keberanian seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi menjadi langkah penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.


Masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta dapat diusut secara menyeluruh, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas demi menjaga integritas demokrasi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat desa tetap terjaga. *(Tim)*

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,-11 Juni 2026 Dedi Kurniawan alias DK  resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

 

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius, 

Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti  yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba serta perbuatan asusila.

 

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.


Di ketahui Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti .

 

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas , “Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya .

 

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

 

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya , “Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”

 

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.


Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Polres Melawi Melaksanakan Latpra Ops Patuh Kapuas 2026, AKBP Harris : Humanis Tetap Tegas

By On Juni 04, 2026


Www.Warta86.com-Polres Melawi Polda Kalbar - Latihan Pra Operasi ( Latpra Ops) Patuh Kapuas 2026 di gelar Polres Melawi Aula Tribrata di pimpin Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla selaku Kepala Operasi Polres Melawi (Ka Ops Res), Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P selaku Waka Ops Res Melawi, Kabag Ops AKP Bhakti Juni Ardi, S.H selaku Karendal Ops, Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna, S.H selaku Kapusdal Ops, pejabat operasi dan personel yang dilibatkan dalam operasi, Kamis (4/6/26)


Ka Ops Res Melawi AKBP Harris Batara Simbolon dalam arahannya agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan baik,utamakan keselamatan, humanis tetap tegas.


"Kepada seluruh pejabat operasi dan personel yang terlibat operasi agar melakukan upaya upaya edukasi, penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap humanis namun tegas," ujar AKBP Harris.


Dalam pelaksanaan Latpra Ops, masing masing pejabat operasi memaparkan kesiapan masing masing guna memastikan langkah langkah yang akan dilaksanakan selama operasi. Seperti diketahui sasaran operasi Patuh Kapuas 2026 dengan tema " Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Yang Berkeselamatan Jelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026" yaitu : 

1. Menggunakan hand phone saat berkendara.

2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Berkendara melawan arus

5. berkendara dalam pengaruh alkohol  atau narkotiba.

6. Tidak menggunakan helm SNI (Roda dua) dan Safety Bel (Roda Empat)

7. Melanggar batas kecepatan.

8. Menggunakan knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan spesifikasi teknis (brong)

9. Menggunakan plat (TNKB) yang tidak sesuai peraturan dan mencurigakan.


Kapolres Melawi menambahkan selama pelaksanaan operasi agar menggunakan tilang sesuai dengan ketentuan serta memastikan berdampak kepada masyarakat khusunya kesadaran tentang keselamatannya.


"Khususnya aksi berbahaya balapan liar dan penggunaan knalpot agar tidak ragu dalam bertindak dengan langkah tegas demi terwujudnya kamseltibcar lantas yang kondusif di Kabupaten Melawi," pungkasnya.


Hmsresmlw (s)

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *