Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

 “DAPUR MBG PANGGORENGAN WAJIB DITUTUP! INI BUKAN KELALAIAN, INI KEJAHATAN TERHADAP ANAK SEKOLAH!”

By On Mei 10, 2026


Www Warta86.com,-Mandailing Natal – Pengakuan resmi adanya ulat dalam makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada siswa adalah fakta yang tidak bisa diputarbalikkan. Ini bukan sekadar insiden kecil, ini adalah kegagalan fatal yang mencoreng program negara dan membahayakan kesehatan pelajar.


Saya, Muhammad Saleh, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, menyatakan dengan tegas:


INI BUKAN LAGI KELALAIAN. INI ADALAH BENTUK PEMBIARAN YANG MENGARAH PADA KEJAHATAN TERHADAP KESELAMATAN ANAK.


Bagaimana mungkin makanan berulat bisa lolos dari dapur, pengemasan, hingga sampai ke tangan siswa? Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan tidak berjalan, atau sengaja dibiarkan rusak.


Untuk itu, kami menyampaikan sikap:

1.TUTUP TOTAL dapur MBG Panyabungan Panggorengan sekarang juga. Tidak ada kompromi untuk dapur yang gagal menjamin kelayakan makanan anak.


2.Copot dan evaluasi seluruh penanggung jawab SPPG. Jangan lindungi pihak yang lalai.

Lakukan investigasi terbuka, bukan sekadar klarifikasi di atas kertas. Turun ke lapangan, uji dapur, bongkar fakta.


3.Satgas MBG jangan hanya jadi penerima laporan. Jika tidak mampu bekerja, lebih baik dibubarkan.


4.Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Diam berarti ikut bertanggung jawab.


Kami mengingatkan:

Program ini menyasar anak sekolah, bukan objek percobaan dapur kotor.


Jika hari ini ulat bisa masuk ke makanan siswa dan dianggap hal sepele, maka besok bukan tidak mungkin yang terjadi adalah keracunan massal.


Kami tidak akan menunggu korban berikutnya.

Apabila tuntutan ini diabaikan, SATMA AMPI Mandailing Natal memastikan akan turun langsung dengan aksi terbuka dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.


“Jangan beri makan anak-anak dengan kelalaian. Tutup dapur bermasalah, sekarang juga!”

(Magrifatulloh).

Geger Pasangan lanjut Usia Diserang Menggunakan Sebilah Parang "Sebabkan Kekek Meninggal Dunia"

By On Mei 10, 2026

 


KAPUAS HULU – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut terjadi di Dusun Jaya Cemerlang, Desa Kandung Suli, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (10/5/2026) malam. Seorang pria berinisial U (42) diduga menyerang pasangan lanjut usia menggunakan senjata tajam jenis parang.


Akibat kejadian tersebut, korban berinisial K (78) meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Jongkong, sedangkan istrinya, A (77), mengalami luka serius pada tangan kanan hingga beberapa jari dilaporkan putus.


Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali, S.A.P. membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.


“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengamankan situasi serta mencari terduga pelaku,” ujarnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 19.15 WIB saat pelaku diduga datang ke rumah korban sambil membawa parang. Saat itu, korban perempuan sedang berada di ruang tamu menonton televisi, sementara korban laki-laki berada di dapur.


Pelaku diduga langsung menyerang korban perempuan. Mendengar teriakan, korban laki-laki datang ke ruang tamu, namun turut menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka serius pada bagian leher.


Warga yang mengetahui kejadian kemudian memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan. Namun korban laki-laki dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.


Kasi Humas menambahkan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kapuas Hulu bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian.


“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Penyidik dan Inafis Sat Satreskrim Polres Kapuas Hulu juga sedang berada di TKP untuk melaksanakan olah TKP dan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.


Terkait motif kejadian, polisi masih melakukan pendalaman. Informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan juga masih akan diverifikasi melalui proses pemeriksaan.

Red

Binatama Cup II Kotasiantar: OCM FC Keluar Sebagai Juara

By On Mei 10, 2026


Www.Warta86.com,-Mandailing Natal| Tim Kesebelasan Old Crack Madina (OCM FC) keluar sebagai juara dalam Turnamen Sepakbola Binatama Cup II setelah menaklukkan tim Fun Football FC melalui drama adu pinalti (4-3), yang berlangsung di Stadion Mini Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Minggu (10/5/2026).


Sejak peluit pertama, kedua tim pun masing-masing menunjukkan permainan terbuka dan agresif. 


Di babak pertama, tim Fun Football FC sebenarnya unggul lebih dulu lewat serangan cepat. 


Namun, tak lama pemain OCM FC Ikhsan Chan berhasil menyamakan kedudukan lewat tendangan keras yang tak dapat dihalau oleh penjaga gawang dari Fun Football FC. Skor 1-1 pun berakhir pada babak pertama.


Memasuki paruh kedua, Tim Fun Football kembali memimpin melalui tandukan tajam Ronggur yang tak dapat ditepis oleh penjaga gawang dari Tim OCM FC. Skor 2-1 ini membuat kesebelasan Fun Football bermain lebih defensif untuk mengamankan keunggulan.


Namun, waktu yang hanya tinggal beberapa menit lagi berakhir, pemain OCM FC Khairul Salim muncul sebagai pahlawan. Ia berhasil menyamakan kedudukan. Scor 2-2 pun bertahan hingga wasit meniupkan peluit.


Kemudian, laga pun akhirnya harus ditentukan melalui drama adu penalti. Di sini algojo dari tim kesebelasan OCM FC berhasil menuntaskan tugasnya dengan baik.


Sementara, dua algojo dari tim Fun Football FC gagal menjalankan tugasnya, setelah tendangan mereka berhasil ditepis oleh penjaga gawang OCM FC.


Ketua Panitia Turnamen Binatama CUP II Kotasiantar, Muhammad Ikshan menyampaikan selamat kepada tim OCM FC yang berhasil keluar sebagai juara pertama dan tim Fun Football FC sebagai runner up pada turnamen tersebut.


Ikshan juga tak lupa mengucapakan terimakasih kepada seluruh team yang telah turut berpartisipasi dalam turnamen ini. 


"Dan kepada semua suporter maupun penoton yang sejak awal turnamen ini berlangsung telah antusias hadir untuk menyaksikan. Dan bersama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan di lapangan. Terimakasih untuk semua, sampai jumpa di binatama cup selanjutnya," kata Ikshan.


Azanul Akbar Panjaitan, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Kotasiantar, juga turut menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, S.I.K, M,SI yang telah mensuport turnamen Binatama CUP II.


"Atas nama panitia dan mewakili masyarakat Kotasiantar, kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Madina yang telah hadir langsung menyaksikan partai grand final dan mensuport sekaligus memberikan apresiasi uang pembinaan untuk juara pertama," tutur Akbar.


"Dan juga kepada seluruh donatur, Azkiyal Network, Madina Mart dan Sumber Batu serta donatur lainnya yang tak bisa kami sebutkan satu persatu kami juga tak lupa menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya," tambah Akbar.


Sementara, Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, turut memberikan pujian tinggi kepada jajaran panitia yang telah menyelenggarakan turnamen dengan tertib dan meriah.


“Saya doakan Binatama Cup terus terlaksana ke depannya dengan skala yang lebih besar, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional,” kata AKBP Bagus.


Kapolres juga menekankan pentingnya prestasi olahraga sebagai citra positif daerah. Kapolres berharap melalui sepak bola, wajah Kelurahan Kotasiantar dapat dikenal lewat prestasi, bukan hal negatif.


“Dengan perkembangan sepak bola di Kabupaten Madina, saya harap Kota Siantar semakin dikenal karena prestasi olahraganya, bukan lagi karena kasus narkobanya. Olahraga adalah jalan positif untuk membangun daerah,” ungkapnya.

(Magrifatulloh).

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal,  Dirkrimsus Poldasu Bungkam

By On Mei 10, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,-Proyek pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) diduga milik pengembang, PT ASG gunakan material tanah timbun diduga tak berizin. Kuat dugaan material tak berizin tersebut berasal dari salah satu lahan galian C ilegal yang berada di kawasan Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. 


Pantauan wartawan dari lokasi proyek PIC di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, baru-baru ini, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal berada di dalam lokasi yang ditaksir memiliki luas kawasan seluas 44 Hektare (Ha) ini. Truk berwarna biru dan hijau tua tampak sedang menurunkan muatan berisi tanah timbun. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat siaga di lokasi untuk meratakan lahan. 


Tim yang  berupaya melakukan penelusuran asal material tanah timbun tersebut ke kawasan Deliserdang. Coba mengikut Truk-truk. Truk yang keluar dari lahan proyek masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. 


Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalanan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin dalam proyek besar PIC dinilai menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengembang raksasa PT Agung Sedayu Group harusnya lebih selektif dalam menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut. 


Pasalnya, penggunaan material tanah timbun tak berizin bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD, tapi menzolomi pengusaha galian C berizin dan merusak lingkungan. 


Menurut salah seorang sumber warga sekitar yang layak dipercaya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin berlangsung mulai pagi sampai malam hari. 


"Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,"tutur salah seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan. 


Menurut warga, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun diduga tak berizin karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. "Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban karena ulah keserakahan pengusaha galian tak berizin yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,"ungkap warga Patumbak ini. 


Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026), terkait izin perusahaan pengadaannya tanah galian (timbunan) milik CV. Sutama Alam Berkah yang ada di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru telah mengantongi izin. 


Liciknya pengusaha galian ini, diduga menggunakan izin yang sama namun lokasi pengerukan material tanah urukan di desa yang berbeda. 


Namun untuk, CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. "Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,"jelasnya. 


Sedangkan informasi lainnya, di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho kuat dugaan beroperasi tanpa mengantongi izin. Di sebut-sebut pemiliknya warga setempat berinisial, JT.


Kemudian Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026) hingga kini bungkam dengan tidak membalas WhatsApp wartawan.


Sebelumnya, Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki ketika dikonfirmasi KoranM24, Rabu (6/5/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.


“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya , ya nanti akan kami cek, ” kata Marzuki saat dikonfirmasi di Sela-sela penertiban di Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang. *(Tim)*

PTUN Medan Ancam Eksekusi Kades Malintang Jae, Sengketa Informasi Publik Mandailing Natal Memanas

By On Mei 09, 2026


Www.Warta86.com,-Mandailing Natal, ~ Sengketa informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal kembali memanas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang. Surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.



Tembusan surat peringatan itu diterima langsung oleh Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi pada Jumat, 8 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan badan publik desa terhadap putusan hukum terkait keterbukaan informasi publik.


Dalam surat resmi itu, PTUN Medan memerintahkan Kepala Desa Malintang Jae agar segera menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah kepada pemerintah desa.


Majelis Komisi Informasi menegaskan bahwa dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi publik terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Meski demikian, informasi yang bersifat pribadi seperti nama dan nomor rekening tetap harus disamarkan sesuai ketentuan perlindungan data.


PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penegasan itu dinilai menjadi sinyal keras terhadap badan publik yang dinilai lamban atau mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.


Dalam poin peringatannya, PTUN Medan menegaskan bahwa apabila Kepala Desa Malintang Jae tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan sanksi administratif. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.


Sanksi administratif yang dimaksud tidak ringan. Mulai dari pembayaran ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa hak jabatan dapat dijatuhkan apabila putusan tetap tidak dilaksanakan.


PTUN Medan juga memberikan batas waktu selama 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar pelaksanaan putusan dilaporkan secara tertulis kepada pengadilan. Jika tenggat waktu itu diabaikan, pengadilan menyatakan akan menerbitkan penetapan eksekusi terhadap pihak termohon.


Langkah PTUN Medan itu dinilai menjadi penegasan serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik desa di Mandailing Natal. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan anggaran dan tata kelola pemerintahan, perkara ini dipandang dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak informasi publik di tingkat desa.

(Magrifatulloh).

Ria Norsan: Maung Clickbait Dan Tanggung Jawab Pembuatnya

By On Mei 08, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK KALIMANTAN BARAT, Kamis, 7 April 2026* - Kecepatan laksana meteor. Itulah tabiat informasi masa kini. Namun di balik kilaunya, mengintai jurang fatal: setengah dari populasi digital kita menelan mentah-mentah tanpa kunyah nalar. 


Sebuah prasasti bernama tautan berita viral telah menorehkan luka peradaban. Judulnya bak petir di siang bolong: "MAUNG DESAK PRABOWO! Tegakkan Komitmen Anti Korupsi, Jangan Biarkan Ria Norsan Lepas Begitu Saja." 


Narasi yang beraroma seruan moral, anti-korupsi, namun beracun fitnah. Faktanya, setelah ditelusuri lebih dalam, kebenaran tak ubahnya fatamorgana. 


Tidak ada deru maung. Tidak ada desakan. Itu hanyalah konstruksi imajinatif sang juru tulis digital yang haus validasi lewat jumlah klik. 


Judul tersebut sejatinya adalah virus makna, memanipulasi hormon kemarahan publik agar terpicu, membenci, lantas menghakimi tanpa pengadilan.


Sumber kami yang dekat dengan pusat pusaran isu, memohon identitasnya tak disebut. Suaranya lirih namun menusuk, "Percayakan saja kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 


Jangan berasumsi yang merugikan privasi orang." Kalimat ini bukan sekadar imbauan; ini adalah tamparan bagi mereka yang gemar memvonis di ruang publik tanpa bukti. 


Lanjut narasumber itu, nadanya meninggi oleh keprihatinan, "Apalagi beliau pejabat publik, bisa jadi berita tersebut sebagai unsur politik untuk menjatuhkan beliau begitu saja."


Sinisme dan tawa getir bercampur aduk. Sebuah paradoks akut: di saat publik digiring untuk meneriakkan komitmen anti-korupsi melalui nama Ria Norsan, justru di saat yang sama, proses penghakiman massal ini adalah wujud korupsi logika paling akut. 


Si pembuat judul telah mengorupsi akal sehat, mencuri hak privasi, dan menyuap publik dengan kemarahan gratisan. Sungguh, sebuah lakon satire yang sempurna tentang betapa munafiknya kita.


Kasus ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan serangan telak terhadap integritas ruang siber. 


Setiap hari, pabrik hoaks bekerja 24 jam tanpa lembur, memproduksi jutaan judul sensasional. 


Judul adalah peluru, dan ketidaktahuan kita adalah moncong senapannya. Maka, menjadi bijak dalam mengunyah informasi adalah perisai satu-satunya. 


Bijak bukan berarti lamban; bijak berarti menyaring dengan brutal. Jangan biarkan otak kita menjadi toilet umum bagi sampah-sampah narasi yang tak jelas juntrungannya.


Memverifikasi sebuah informasi di era banjir data adalah tindakan radikal. Periksalah sumber seperti kita memeriksa emas, apakah ia hanyalah blog anonim penebar pesan berantai atau media arus utama bertubuh hukum? 


Media kredibel punya perangkat redaksi, kode etik, dan mekanisme koreksi. Bukan sekadar akun siluman yang bisa lenyap bagai asap setelah korbannya terkapar.


Bacalah keseluruhan isi, jangan seperti katak dalam tempurung yang puas hanya mendengar gemanya sendiri. 


Judul sensasional adalah jebakan. Ia didesain untuk menculik emosi, bukan memberi informasi. 


Membaca utuh adalah satu-satunya vaksin untuk menangkal infeksi kesimpulan prematur. Konteks adalah nyawa dari sebuah kebenaran.


Panduan Bijak


Berpikir kritis harus menjadi refleks. Tanyakan dengan garang: apakah logis? Adakah dukungan data valid? Atau jangan-jangan ini hanyalah orkestrasi untuk mengadu domba dan memanipulasi emosi kolektif? 


Gunakan situs cek fakta sebagai sahabat karib. Sebelum jempol kita melakukan tindakan berbahaya bernama "sebarkan", pastikan manfaatnya lebih raksasa daripada potensi kesalahpahaman yang bisa menghancurkan peradaban.


Ruang siber yang sehat dan aman tidak bisa dititipkan pada algoritma atau pemerintah semata. Ia adalah hasil dari kedewasaan kolektif, dari generasi digital yang menolak digiring seperti kerbau dicucuk hidungnya. 


"Maung Desak Prabowo" dan nama Ria Norsan di dalamnya adalah sebuah epitaf satir bagi mereka yang masih gemar menyebar tanpa saring. 


Mari kita bunuh hoaks dengan cara yang paling elegan: tidak memberinya panggung, tidak memberinya klik, dan tidak memberinya napas untuk meraung-raung di linimasa kita. 


Bijaklah, karena di ujung jempolmu, ada nyawa dan harga diri manusia yang dipertaruhkan.

Red W86 

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

By On Mei 08, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu  (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.


Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.


“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.


Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.


“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.


Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.


“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *