Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.


Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.


Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.


“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.


Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

Red W86 

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.



Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.


“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).


Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.


“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.


Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.


“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.


Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.


Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.


“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.


Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.


“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.


KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Red

Zero Knalpot Brong, Polsek Manis Mata Laksanakan Patroli dan Penindakan Remaja Pengguna Knalpot Brong

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-KETAPANG, Polda Kalbar  – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polsek Manis Mata melaksanakan kegiatan patroli rutin sekaligus penindakan terhadap sejumlah remaja yang kedapatan menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong di wilayah hukum (Wilkum) Manis Mata.


Kegiatan patroli yang dilaksanakan hari selasa 24 Februari 2026 dari sore hingga malam hari tersebut menyasar titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja, khususnya di kawasan jalan utama dan area pemukiman warga. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR Melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah S.H., M.H. menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penindakan tilang serta mengamankan kendaraan untuk dilakukan penggantian knalpot sesuai standar pabrikan.


Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya. Para orang tua turut diingatkan untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.


“Kami tidak melarang anak-anak berkegiatan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan,” tegas Kapolsek.


Polsek Manis Mata berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli rutin serta penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Manis Mata.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, semakin meningkat untuk tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah hukum Manis Mata.

Red

Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com-Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar kegiatan pembagian takjil hingga buka puasa bersama dengan insan pers. Acara ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus menguatkan sinergisitas antara Polri dengan media. 


"Dan ini tentunya bagian dari upaya kita untuk terus menjaga tali silaturahmi, yang tentunya ini juga menjadi salah satu kekuatan," kata Sigit di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).


Acara dimulai dengan rangkaian berbagi takjil untuk masyarakat. Kapolri bersama pejabat utama dan para insan pers bersatu padu membagikan bingkisan sajian buka puasa untuk seluruh masyarakat yang melintas di jalan depan Kantor Mabes Polri. 


Masyarakat, pengendara hingga ojek online menyambut baik pembagian takjil tersebut. Kapolri dan insan pers bersatu padu membagikan bingkisan tersebut. 


Setelah membagikan takjil, Kapolri, PJU dan para jurnalis melanjutkan kegiatan berbuka puasa bersama. Acara ini berjalan hangat dan penuh kebersamaan. 


Menurut Sigit, Pers adalah mitra yang sangat strategis untuk institusi Korps Bhayangkara. Menurutnya, suara media adalah suara publik. 


"Dan oleh karena itu tentunya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman media yang terus menyampaikan informasi," ujar Sigit.


"Dan tentunya hal-hal tersebut menjadi tolak ukur, begitu media menyuarakan suara publik, artinya di situ juga lah kami harus segera bergerak dan merespons cepat. Karena kita menyadari bahwa suara media adalah suara publik yang harus didengar," tambah Sigit menegaskan. 


Sigit menekankan, institusi Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang terus disuarakan oleh media. Mengingat, hal itu mewakili kepentingan masyarakat. 


"Kekuatan kita, kekuatan bangsa kita yang selalu menjaga persatuan, menjaga kesatuan untuk menghadapi berbagai macam tantangan tugas, tantangan bangsa, dan tantangan negara," tutur Sigit.


Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa, perkembangan teknologi informasi dewasa ini berkembang sangat pesat. Perkembangan AI hingga Deepfake melahirkan tantangan tersendiri untuk Bangsa Indonesia. 


"Salah satunya adalah masalah misinformasi dan disinformasi. Salah satunya itu juga yang saat ini tidak hanya berada di dalam tataran global, namun juga masuk ke situasi dalam negeri, situasi kehidupan kita sehari-hari. Dan tentunya, ini menjadi tantangan kita semua," papar Sigit. 


Karena itu, Sigit berharap, media bisa menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, insan pers harus menyajikan informasi yang jujur, akurat dan dipercaya untuk masyarakat luas. 


"Harapan kita tentunya media, sebagai salah satu alat kontrol, alat komunikasi yang mewakili suara publik, tentunya terus bisa mewakili publik untuk menjadi alat penghubung, alat komunikasi, khususnya bagi kami-kami, ataupun bagi institusi untuk bisa terus mendengarkan apa yang menjadi harapan masyarakat yang disuarakan melalui media," tutur Sigit.


"Dan tentunya harapan kita, dan kami menyadari bahwa media memiliki peran yang sangat luar biasa untuk turut menjaga stabilitas keamanan nasional," kata Sigit mengakhiri.

Red W86 

437 Ribu Anggota Polri Menjaga Rakyat ,Tak Etis Segelintir Oknum Bermasalah  Institusi Di Hujat

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Jambi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat  Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman  monitor dan angkat bicara terkait apa yang beredar saat ini dimana beberapa oknum Polri yang melakukan kesalahan langsung viral bagaikan seluruh Institusi bermasalah . 


Sekitar 436.432 orang personel Polri bertugas menjaga Rakyat dari tindak kejahatan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat 


Hanya segelintir oknum Polri yang bermasalah , tidak etis jika seluruh Intitusi dihujat , jika personel Polri bermasalah telah ada Propam dan Provos yang akan menangani oknum tersebut dan transparasi penegakkan hukum oleh oknum bermasalah, yang telah ditegaskan oleh Kapolri 


Hanya orang bermasalah yang hujat Polri , perlu kita pahami , bagaimana jika Polri tidak menjalankan aktifitas dan tugasnya dalam melayani , menjaga dan mengamankan  selama satu pekan , apa yang akan terjadi bagi negeri ini . (25/02/2026)


Seharusnya dari 437 ribu Polri terjadi kesalahan 50 orang saja hanya sekian persen dari jumlah yang ada , kenapa harus kita hujat Polri seolah Intitusi Polri telah rusak 


Apakah kita melupakan segala yang di buat oleh Polri untuk masyarakat , seperti membantu ketahanan pangan , MBG , pengaturan lalin , menjaga dan mengamankan rakyat dan lainnya , seharusnya yang kita perbuat sebagai rakyat mendukung agar terwujud sinergitas TNI-Polri dan rakyat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas, negeri yang aman damai menuju Indonesia Maju Indonesia Emas " pungkas H. Dian

Red W86 

Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).


Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.


“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.


“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.


Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.


Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.


Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.


Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.


“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.


Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.


Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.


“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Red W86 

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  Perkara Tindak Pidqna Korupsi Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar  ke Penuntut Umum Kejari Sintang.

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Kalbar,-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar secara resmi melaksanakan penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.


Dua tersangka dan barang bukti yang diserahkan adalah tersangka Hendrikus Mada, A.Md.Kep yang  diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ± Rp 834.516.565,71.(delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang telah dikembalikan ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp.141.595.267,00 (seratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp.692.921.298,71 (enam ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan tersangka Kereng yang  diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 yang berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ± Rp 1.302.658.135, 51 (satu milyar tiga ratus dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh satu sen).


Modus yang digunakan antara lain diduga berupa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.


Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini di Lapas Kelas Ii Pontianak 


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap. “Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH  menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa. 


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus diperketat. Aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa.

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *