Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua DPRD Kutuk Penelantaran Jamaah Umrah Madina: "Ini Perbuatan Jahiliyah Modern"

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86.com,-Panyabungan – 

Ketua DPRD Kab Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis, SH mengutuk dan mengecam keras dugaan kasus penelantaran 30 jamaah umrah asal Kab Madina di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Politisi senior  ini menyebut tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak agen travel tersebut sebagai potret nyata "jahiliyah modern" yang sangat melukai perasaan umat Islam.


"Ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir dari segi apa pun. Ini sungguh memprihatinkan. Perbuatan jahiliyah modern yang miris, karena tega melecehkan para tamu Allah yang memiliki niat suci menghadap ke Baitullah," tegas Erwin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC Gerindra Madina, Kamis (20/8/2026).


Menurut Erwin yang juga duduk sebagai Ketua DPC Gerindra Kab Madina, tindakan lancang oknum pimpinan travel tersebut tidak hanya merugikan para jamaah secara material dan mental. Kejadian kelam ini juga dinilai telah mencoreng nama baik Kabupaten Mandailing Natal yang selama ini menyandang reputasi luhur sebagai "Negeri Serambi Makkah" di Sumatera Utara sekaligus daerah yang melahirkan banyak ulama besar.


Sebagai pimpinan lembaga legislatif sekaligus representasi suara masyarakat, Erwin mendesak manajemen biro perjalanan umrah tersebut untuk segera muncul dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas agar status keberangkatan jamaah menjadi terang benderang.

Ia mengingatkan para pelaku bisnis travel agar tidak main-main dalam mengelola dana dan impian ibadah masyarakat.


"Jangan zolimi umat yang ingin menunaikan ibadah suci. Saya selaku Ketua DPRD mengutuk keras tindakan travel bersangkutan. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ketulusan niat warga untuk beribadah ke Tanah Suci demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok semata," cetusnya dengan nada tinggi.


Erwin menambahkan, manajemen travel harus membuka hati nurani. Niat suci para jamaah menuju Tanah Suci bukanlah perkara mudah bagi sebagian besar warga Madina. Banyak di antara mereka yang harus merangkak dari bawah demi mengumpulkan biaya.


"Tolong kaji dengan hati. Seseorang yang berangkat umrah itu perjuangannya berat. Ada yang harus menabung sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai menjual harta benda berharga miliknya," ungkap Erwin.


Di sisi lain, Erwin meminta momentum pahit ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat di Madina agar tidak mudah tergiur oleh taktik pemasaran agresif agensi travel nakal.

Ia mengimbau warga untuk selalu mengedepankan logika objektif dan memeriksa kredibilitas rekam jejak biro perjalanan sebelum menyetorkan uang.


"Masyarakat harus rasional. Jangan mudah terbuai oleh tawaran ongkos yang sangat murah, fasilitas muluk-muluk, atau janji manis yang menggugah. Pastikan travel tersebut memiliki izin resmi, kredibilitas yang meyakinkan, dan bertanggung jawab," imbaunya.


Menyikapi fenomena ini, Ketua DPRD Madina juga mengirimkan peringatan keras kepada seluruh pengusaha travel umrah yang membuka kantor atau beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal. Ia menuntut adanya standardisasi pelayanan dan persiapan yang matang sebelum memberangkatkan jamaah.


"Kepada semua pemilik travel umrah di Madina, berkacalah sebelum bertindak. Evaluasi internal dan siapkan seluruh kebutuhan akomodasi jamaah dengan matang sebelum membawa mereka keluar daerah. Jangan buat masyarakat kecewa," tekannya.


Kendati demikian, Erwin tetap memberikan apresiasi tinggi kepada agensi-agensi travel umrah di Madina yang selama ini bekerja profesional, amanah, dan tulus dalam memuliakan para jamaah sepanjang perjalanan ibadah.


Menutup pernyataannya, Erwin berharap instansi terkait seperti Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kab Madina dapat segera memediasi persoalan ini sehingga ditemukan solusi konkret terbaik. Ia juga mendoakan agar ke-30 jamaah asal Madina yang sudah tiga hari ini terlantar di Medan dapat segera dibantu akomodasinya atau dipulangkan kembali ke kampung halaman dalam kondisi sehat dan selamat.


"Mudah-mudahan masalah ini segera selesai dan ada jalan keluar terbaik bagi para korban. Kami berharap seluruh jamaah yang terlantar dapat segera kembali ke Mandailing Natal dengan selamat," pungkasnya.

(Magrifatulloh).

Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86=com,-SEKADAU, Polda Kalbar - Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).


"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).


Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.


IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.


"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.


Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.


"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas IPTU Zainal.

Publisher Red W86 

Emas 1,6 Kg Dirampas, LIBAS Desak Polisi Seret Oknum dan Usut Legalitas Pelapor

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86.com-Sekadau, Kal-Bar,Kasus perampasan emas seberat 1,6 kilogram di Kabupaten Sekadau yang menyedot perhatian publik mulai menemui babak baru. Polres Sekadau resmi menetapkan empat tersangka atas laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, tertanggal 23 Juli 2026.


Langkah kepolisian patut diapresiasi, Ketua Lumbung informasi Borneo Acit Sweep (LIBAS) Jasli Harpansyah meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka itu saja. Ia mendesak kepolisian untuk berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum instansi tertentu.


 "Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Sekadau. Namun, kasus ini belum tuntas. Masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang belum tersentuh," ujar Jasli saat dihubungi, Kamis, 20/8/2026.


Jasli secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dan Intel TNI. "Informasi yang kami himpun, ada oknum dari dua institusi itu yang diduga turut serta terlibat dalam perkara ini," bebernya.


 Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Sekadau, emas hasil rampasan tersebut diduga telah dijual dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Jasli menegaskan, kasus ini memiliki dimensi yang luas dan berpotensi menyeret tersangka baru, bahkan berbalik menjerat pelapor sendiri dan juga pembeli emas hasil rampasan tersangka.


 "Kasus ini sangat menarik. Baik terlapor maupun pelapor berpotensi menjadi tersangka, tentu dengan konstruksi pasal yang berbeda," imbuhnya.


Jika emas dari tindak pidana pencurian dan/atau perampasan sudah terjual oleh ke epat tersangka polres Sekadau wajib menyeret penadah dikenakan pasal penadah barang tindak pidana kriminal


 Uji Legalitas Pelapor

Jasli mempertanyakan asal-usul 1,6 kilogram emas yang dirampas tersebut. Menurutnya, aparat wajib menginvestigasi apakah emas itu diperoleh secara legal atau justru berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).


 "Jika emas itu dari PETI, apakah pelapor ini pekerja lapangan atau penampung emas? APH harus transparan dalam mengungkap ini. Jika terbukti hasil ilegal, pelapor pun bisa diproses hukum," tegasnya.


 Jerat Hukum Penampung

Selain menyoroti pelapor, Jasli menekankan pentingnya menjerat pihak pembeli atau penampung emas hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terkait tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.




 Secara hukum, pelaku penampung barang tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. 


Tak hanya itu, jika nilai transaksi emas tersebut disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


 "Kami menanti langkah tegas Polres Sekadau untuk memutus mata rantai hingga ke cukong besar di balik kasus ini. Jangan sampai ada tebang pilih," pungkasnya.


Diakhir pecakapan, Ketua LIBAS menyayangkan perbuatan oknum wartawan dan LSM tersebut Karena telah mencoreng nama baik kuli tinta dan LSM di mata masyarakat, imeg negatif terhadap wartawan dan LSM tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM melakukan tindakan kriminal tersebut. 



Penulis: Surawan

Publisher Red W86 

Kembali Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal: Polda Kalbar Amankan 13 Tersangka dan Sita 3,4 Kg Emas

By On Agustus 19, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar — Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Rabu (19/8).


Sepanjang periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar dan Polres jajaran berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan total 13 orang tersangka dan menyita barang bukti yaitu : Emas murni 3.474,58 gram, Uang tunai Rp315.515.000,- , Mesin Domfeng 4 unit, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas tambang illegal ini.


Di kesempatan ini saat menyampaikan konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa diantara 10 kasus yang berhasil diungkap terdapat satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. 


“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan.", ujar Burhanuddin.


Menutup keterangan pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam  segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing," pungkas Bambang. 


Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Pokda Kalbar dan Polres Jajaran, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Publisher Red W86 

Surat Audiensi Dipertanyakan Dugaan Pengalihan Penanganan Perkara Di Kejati Kalteng Disorot Kuasa Hukum PT KBM:"Kami Minta Keadilan Dan Keterbukaan"

By On Agustus 18, 2026


Www.Warta86.com,-Palangka Raya, 19 Agustus 2026 — Penanganan sejumlah surat audiensi dan pengaduan yang berkaitan dengan kinerja aparat pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menjadi sorotan.


Pihak PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) dan PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM) mempertanyakan mekanisme penanganan surat audiensi serta laporan yang sebelumnya mereka sampaikan. Mereka menduga terjadi ketidakjelasan dalam proses disposisi maupun tindak lanjut surat yang seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan keberatan terhadap kinerja aparat yang dilaporkan.


Sorotan tersebut semakin menguat karena pihak perusahaan mengaku telah meminta audiensi untuk memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Kejati Kalteng, namun menurut mereka penanganan surat justru diarahkan kembali kepada bidang yang menjadi objek keberatan.


Direktur PT MBM menyatakan bahwa substansi surat audiensi bukan semata-mata mengenai perkara pokok, melainkan juga menyangkut dugaan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan kinerja aparat Pidsus Kejati Kalteng.


“Tujuan audiensi adalah mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diketahui langsung oleh Kepala Kejati Kalteng. Kami mempertanyakan kinerja oknum Pidsus yang menurut kami tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Direktur PT MBM kepada awak media melalui sambungan WhatsApp.


KUASA HUKUM PT KBM: LAPORAN KE KOMISI KEJAKSAAN RI TELAH DITERIMA


Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, MD, S.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terhadap oknum pada bidang Pidsus Kejati Kalteng beserta pihak terkait kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Menurut Mahfud, laporan tersebut telah diterima oleh Komisi Kejaksaan RI. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai status pengaduan.


Komisi Kejaksaan RI sendiri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan mengenai kinerja jaksa melalui kanal resmi lembaga tersebut.


“Sebagai pelapor, kami berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejati Kalteng. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang objektif, bukan hanya bertemu dengan pihak yang menjadi bagian dari persoalan yang kami laporkan,” tegas Mahfud.


DIPERTANYAKAN: MENGAPA SURAT AUDIENSI DIARAHKAN KEMBALI?


Polemik utama yang dipersoalkan adalah dugaan adanya pengalihan atau disposisi surat audiensi kepada pihak yang menurut pelapor justru berkaitan dengan substansi keberatan.


Pihak PT MBM menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses pengaduan berjalan tanpa pengawasan yang independen.


Padahal, secara kelembagaan, bidang Pidsus Kejati Kalteng memang mempunyai tugas dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penanganan perkara tindak pidana khusus.


Karena itu, persoalannya bukan sekadar mengenai ke mana surat diarahkan, tetapi siapa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi pengaduan, bagaimana proses disposisinya, dan sejauh mana pengadu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.


PELAPOR MINTA KEJATI KALTENG BUKA STATUS DAN PERKEMBANGAN PENGADUAN


Pihak pelapor juga mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti.


Menurut mereka, ketidakjelasan mengenai status dan perkembangan laporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengawasan internal.


“Kalau kami sebagai pelapor tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, bagaimana kami mengetahui bahwa laporan tersebut benar-benar sudah ditindaklanjuti?” ujar salah seorang jurnalis yang turut mempertanyakan persoalan tersebut.


Namun demikian, mengenai hak pelapor untuk memperoleh dokumen atau informasi tertentu, hal tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses penegakan hukum dan aturan keterbukaan informasi. Karena itu, perlu dibedakan antara hak memperoleh informasi mengenai status pengaduan dengan hak memperoleh seluruh materi pemeriksaan yang belum tentu dapat dibuka kepada publik.


PT MBM: KAMI AKAN TERUS MENEMPUH JALUR HUKUM


Direktur PT MBM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum terhadap perkara apa pun.


Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.


“Kami akan terus menyampaikan surat dan meminta keadilan. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan. Jangan sampai pengaduan terhadap aparat justru kembali ditangani oleh pihak yang dipersoalkan. Kami ingin Kepala Kejati Kalteng mengetahui langsung persoalan ini,” tegasnya.


REDAKSI: KEJATI KALTENG PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Sorotan terhadap Kejati Kalteng ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.


Terlebih, situs resmi Kejati Kalteng mencantumkan visi untuk menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel.


Oleh sebab itu, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terang:


1. Siapa yang menerima dan mendisposisikan surat audiensi PT KBM?


2. Apakah surat tersebut memang diarahkan kepada bidang yang menjadi objek keberatan?


3. Siapa yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran atau persoalan kinerja aparat yang dilaporkan?


4. Bagaimana status laporan yang telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI?


5. Apakah pihak pelapor telah memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan pengaduannya?


6. Apakah benar terdapat pergantian atau perubahan posisi pejabat yang menjadi objek laporan?


7. Apakah Kejati Kalteng bersedia memberikan ruang audiensi langsung kepada pihak PT KBM dan PT MBM dengan Kepala Kejati Kalteng?


Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Kejati Kalteng, Kasi Penkum, bidang Pidsus, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi.


Penulis: Irawatie

Palangka Raya, Kalimantan Tengah

19 Agustus 2026

Publisher Red W86 

Kejati Kalteng Di duga buat pengalihan perkara pokok yang di layangkan oleh Pihak PT KBM dan PT MBM.

By On Agustus 18, 2026



Www.Warta86.com,-Kalteng ,Surat Audensi dan Laporan terkait kinerja pidsus Kejari Kalteng di over sana sini tidak jelas , Direktur PT MBM dan kuasa  hukum angkat bicara !!!".




Dugaan permainan dan pengalihan Di posisi surah audensi dari pihak PT KBM yang di layangkan kuasa hukum nya justru di jadikan bahan permainan sandiwara hukum yang menarik ,hal tersebut menjadi sorotan tajam Sejumlah jurnalis dan wartawan Kalteng .



Tidak hanya itu Direktur PT MBM (Mitra bumi Mineral) pun menegaskan bahwa surat Audensi tersebut tidak layak di posisikan kepada Pidsus Kejati Kalteng,karna Surat tersebut Tujuan nya adalah melaporkan kinerja Pidsus Kejati Kalteng ,tegas Direktur PT mitra bumi Mineral (PT KBM) kepada sejumlah awak media melalui via telpon WhatsApp nya .



Tujuan audensi adalah mencari keadilan  agar di ketahui Oleh Kepala Kejati Kalteng bahwa selama ini kinerja  oknum Pidsus  Kejati Kalteng sangat tidak sesuai SOP .,tegas Direktur PT mitra bumi mineral (PT MBM) kepada awak media 



Tidak hanya itu kuasa hukum PT KBM (Kirana Bumi Mineral ) menegaskan bahwa Pihaknya telah melaporkan Oknum kasi pidsus Kejati Kalteng berserta Anggota Pidsus nya ke pihak komisi Kejaksaan RI ,bahkan laporan kami telah di terima pihak komisi Kejaksaan RI.



Namun lucu saat di konfirmasi kepada pihak Kejati kalteng khususnya Kasi Penkum Kejati Kalteng dan Salah satu oknum jaksa pengawas yang berinisial DD dan F justru pihak jaksa tersebut mengulurkan bukti Laporan yang tidak sesuai bahkan bisa di katakan bahwa itu udah berlalu ,namun pihak yang di laporkan masih berada di Kejari Kalteng ,tegas Direktur PT MBM .



Pertanyaan serta kritik dan sikap tegas Direktur PT MBM adalah bukti nyata bahwa Pihaknya akan terus mengadakan perlawanan kepada Kejati Kalteng .



Surat demi surat kami layangkan dan kami akan meminta keadilan ,karna selama ini kami merasa di kriminalisasi oleh pihak Pidsus Kejati Kalteng tegas Direktur PT MBM.



Jawaban dan keterangan Kasi Penkum Kejati Kalteng dan salah satu jaksa pengawas adalah hal biasa , Pengalihan di posisi surah dan tidak adanya perkembangan yang di laporkan oleh Kuasa hukum PT KBM adalah hal yang tidak masuk akal tegas Direktur PT MBM kepada awak media.



Setiap pelapor berhak buat mendapatkan salinan copy  dan perkembangan laporannya harus di beritahu bukan malah di bungkam ,tegas Direktur PT MBM .



Apa bila pelapor tidak mendapatkan salinan info perkembangan laporan bagaimana pelapor tahu bahwa laporan tersebut telah di tindak lanjut ,dunia penyidikan sedang di permainkan ,dan tidak ada aturan pihak pelapor tidak boleh tahu hasil laporan nya ,tegas seorang jurnalis secara tegas di hadapan Sang oknum jaksa pengawas Kejati Kalteng dan kasi Penkum Kejati Kalteng .



Apa pun alasan nya pelapor berhak buat mendapatkan info perkembangan laporan ya ,tegas Sang jurnalis.hal tersebut membuat oknum jaksa pengawas Kejati Kalteng gelabakan memberi seribu satu alasan yang tidak masuk akal .



Sebagai pelapor besar harapan saya ,agar pihak kami bisa bertemu dengan Kepala Kejati Kalteng ,bukan dengan Oknum Pidsus yang kami laporkan ,tegas Kuasa hukum PT KBM  Mahfud Ramadani MD SH .



Penulis irawatie.

Palangkaraya Kalteng 

Tgl 18 Agustus 2026

Publisher Red W86 

Polda Kalbar Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan Launching Kalbar Corporate University

By On Agustus 18, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR – Polda Kalimantan Barat menghadiri pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II sekaligus Launching Kalimantan Barat Corporate University yang digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Selasa(18/8).


Kapolda Kalimantan Barat diwakili Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Polda Kalbar Kombes Pol. Jamhuri Nurdin, S.T., M.A.P. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.


Pelaksanaan PKN Tingkat II menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan aparatur agar mampu menghadapi tantangan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, adaptif, serta inovatif.  Sementara itu, peluncuran Kalimantan Barat Corporate University diharapkan dapat memperkuat sistem pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.


Sinergi antara pemerintah daerah dan Forkopimda menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. 

Melalui kolaborasi yang kuat, berbagai program pembangunan di Kalimantan Barat diharapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sinergi antarlembaga merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Sinergi yang kuat antara pemerintah, Polri dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *