Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Update Penegakkan Hukum Karhutla Polda Kalbar: Total 63 Kasus, 7 Orang Jadi Tersangka

By On September 02, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran terus memaksimalkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Berdasarkan pembaruan data penanganan kasus per tanggal 1 hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 63 kasus karhutla tengah ditangani oleh pihak kepolisian, Rabu (2/9).


Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalbar telah mencatat 31 orang sebagai terlapor perorangan, dengan 7 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dampak dari kebakaran lahan yang ditangani dalam rentang waktu ini diperkirakan mencapai total luas areal terbakar hingga 720,95 hektare.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir pihak mana pun yang secara sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.


"Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap. Hingga saat ini, sebanyak 63 kasus telah ditangani, dengan status 42 kasus di tahap penyelidikan, 12 kasus di tahap penyidikan, dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup." tegas Burhanuddin.


Pihak Polda Kalbar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada periode cuaca kering yang rentan memicu sebaran api.

Red W86 

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

By On September 02, 2026


Www Warta86.com,-DELI SERDANG,- Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat sebanyak 403 kasus narkotika berhasil diungkap. Senin (31/8/2026).


Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, ketika aparat mengungkap sebanyak 258 kasus.


Peningkatan jumlah pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat, baik terhadap jaringan maupun para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.


“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Kasat Reserse Narkoba.


Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.


Pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.


Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis barang haram tersebut.


“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.


Dengan capaian 403 kasus sepanjang Januari–Agustus 2026, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut.


Pesannya jelas: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak. *(Tim)*

Dua Kasus Kematian Anak Muncul Beruntun di Mandailing Natal, Sekretaris DPC GMNI Pertanyakan Respons Pemerintah

By On September 01, 2026


Www.Warta86.com,-PANYABUNGAN – Dua kasus kematian anak yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.


Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berujung pada kematian.


Belum tuntas penanganan kasus pertama, masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar kasus serupa di wilayah Kecamatan Siabu. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan serta memastikan hak korban dan keluarga korban memperoleh keadilan.


Kasus Pertama, Kematian di Saluran Irigasi Desa Sihepeng


Kasus pertama mencuat setelah seorang warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Hermansyah, meminta pihak kepolisian mengungkap secara terang penyebab kematian putrinya yang ditemukan tidak bernyawa di saluran irigasi desa tersebut.


Menurut informasi yang disampaikan keluarga, hingga sekitar dua bulan setelah kejadian, penyebab kematian korban disebut belum disampaikan secara resmi kepada keluarga dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Keluarga korban juga menyampaikan dugaan bahwa kasus tersebut sempat hendak ditutup-tutupi agar tidak diketahui masyarakat luas.


Namun, tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak keluarga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.


Kasus Kedua Kembali Menggemparkan Masyarakat


Belum lama berselang, masyarakat kembali dihebohkan dengan informasi mengenai seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal dunia di wilayah yang sama.


Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan. Informasi mengenai kasus ini pun menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi para orang tua serta kelompok perempuan dan anak di Kabupaten Mandailing Natal.


Dua kejadian yang muncul dalam waktu berdekatan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara serius, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


GMNI Pertanyakan Peran Pemerintah Daerah


Sekretaris Cabang DPC GMNI Mandailing Natal, N. Asiah Batubara, mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam merespons dua kasus tersebut.


Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya dituntut memberikan perhatian setelah kasus menjadi sorotan publik, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan dan pendampingan terhadap korban maupun keluarga korban.


“Kami dan masyarakat meminta pemerintah daerah sigap dalam menghadapi kejadian beruntun ini. Kami juga menginginkan proses hukum terhadap kedua kasus tersebut dilakukan secepatnya dan secara transparan,” ujarnya.


Soroti Dugaan Permintaan Uang kepada Keluarga Korban


N. Asiah juga mengaku prihatin setelah menerima informasi mengenai adanya dugaan oknum yang meminta sejumlah uang kepada keluarga korban pertama dengan alasan agar penanganan kasus dapat segera dilakukan.


Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


“Jangan sampai ada ketimpangan di daerah kita ini. Kami sempat mendapat kabar adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada keluarga korban pertama agar kasus tersebut segera ditangani,” katanya.


Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak membeda-bedakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, perlindungan, maupun keadilan.


“Miris dan prihatin terhadap kondisi ini. Saya berharap sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tetap diterapkan, terutama di bumi Gordang Sambilan ini,” tegasnya.


DPC GMNI Mandailing Natal berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan kedua kasus tersebut. Pemerintah daerah melalui DP3A juga didorong hadir memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mandailing Natal.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait seluruh tudingan dan perkembangan kedua kasus tersebut.

(Magrifatulloh).

Bapak-Anak Terseret Kasus Sabu, Pengembangan “AMBON” Buka Tabir 153 Gram di Pantai Labu

By On September 01, 2026


Www.Warta86.com,-DELI SERDANG,-Pengembangan kasus narkotika yang melibatkan R alias AMBON membuka fakta baru yang mengejutkan. Dari sebuah Cafe Asean, penyelidikan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak menuju Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, hingga berujung pada pengamanan AH (41) dan penyitaan 153 gram sabu.


Pengungkapan ini dilakukan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.


Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan semata jumlah barang bukti. Pengembangan tersebut diduga menyeret dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni R alias AMBON dan AH yang disebut sebagai ayahnya.


Kasus bermula dari pengamanan R alias AMBON di sebuah Cafe Asean. R diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.


Petugas kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal. Dari pengembangan itu, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan narkotika yang diduga masih disimpan di sebuah rumah.


Penyelidikan pun bergerak. Saat petugas melakukan penggeledahan, polisi bertemu dengan AH. Dalam pengembangan berikutnya, petugas mendapat keterangan bahwa barang yang dicari telah dipindahkan ke rumah saudara.


Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kembali melakukan pengembangan dan Hasilnya, polisi menemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik gula putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.


Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. AH juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FA, yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.


AH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Bagi penyidik, penemuan 153 gram sabu bukanlah akhir. Justru dari sinilah mata rantai baru didalami.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok.


“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry. Selasa (01/9/2026).


Penyidik tidak hanya mendalami sosok FA yang disebut dalam pemeriksaan awal. Pengembangan juga mengarah kepada sejumlah inisial lain, yakni M.U dan U.I, serta pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.


Kendati demikian, peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.


Ferry memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.


Pesannya tegas, jaringan boleh mencoba berpindah, tetapi polisi akan terus melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara.


“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.”


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda masuk ke dalam mata rantai peredaran narkotika. “Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.


Pengungkapan 153 gram sabu di Pantai Labu tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih besar. Dari Cafe Asean, jejak perkara bergerak ke Paluh Sibaji. Dari satu tersangka, penyidik mendalami pihak lain. Dan dari 153 gram sabu, polisi kini memburu siapa saja yang diduga berada di balik mata rantai pasokannya. *(Tim)*

Nihil Action! Satgas PETI Madina Mandul, Publik Desak Gubsu Turunkan Tim Khusus Provinsi.

By On Agustus 31, 2026


Www.Warta86.com,-Panyabungan

Kinerja Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Mandailing Natal (Madina) kembali menuai kecaman keras dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.  Satgas PETI yang sebelumnya dibentuk dengan SK Bupati itu, dinilai hanya "omon-omon" dan nihil penindakan atau terkesan NATO (No Action, Talk Only) 


Ironisnya, fase penindakan Satgas PETI sesuai time line Pemkab Madina telah berakhir hari ini (31/08) namun tak kunjung ada satu pun terekspose kegiatan penindakan/penertiban tegas. 


"Luar biasa memang Satgas PETI ini. Sejak awal sampai akhir tak pernah ada satupun action dan bentuk nyata penindakan. Info terakhir, ekspose Wakil Bupati, Satgas masih sibuk ria dengan draft personel yang mungkin  sekarang belum rampung. makanya Satgas PETI ini nihil penindakan" sebut Ketua AMP2K (Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah) Pajarur Rohman Nasution dalam keterangan Pers di Panyabungan (31/08) 


Pajar menyatakan, Satgas PETI bentukan Forkopimda yang awalnya diharapkan publik menjadi garda terdepan penegakan hukum justru menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah dengan prestasi nol dan penuh rapor merah tanpa penindakan konkret di lapangan. 


"Satgas PETI Madina dinilai telah gagal total. Hanya garang diatas kertas tapi terkesan pengecut di lapangan. Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata atau penegakan hukum yang signifikan terhadap para pelaku penambangan ilegal berskala besar. Ntah apapun guna Satgas PETI ini" sindir Pajar dengan nada satire. 


Pajar yang alumnus Pasca Sarjana UIN Riau ini menganalisis bahwa kinerja Satgas dinilai tumpul dan lemah, meski aktivitas pertambangan illegal makin massif dan alat berat pun terpantau kian marak beroperasi bebas, namun belum kunjung ada langkah hukum konkrit yang diambil.


Pajar yang aktivis PMII ini menyebut, mandulnya fungsi pengawasan dan penindakan Satgas PETI ini telah lama memantik spekulasi liar dan persepsi negatif publik dibalik motif pembentukan Satgas PETI ini. 


"Wajar saja ada asumsi publik adanya dugaan pembiaran dan perlindungan dari Forkopimda atau teatrikal kompromi terselubung antar elite dengan pengusaha illegal di balik layar akibat mandulnya Satgas PETI ini" tambahnya. 


Secara terpisah Ketua GPKN (Gerakan Pemantau Keuangan Negara) M. Rizky Lubis menyatakan, situasi yang kian kritis publik Madina kini menaruh harapan terakhir pada ketegasan Gubernur Sumatera Utara. M. Bobby Afif Nasution. 


"Gubsu diminta tidak tinggal diam melihat kehancuran ekologis di Madina. Kami minta Gubsu segera turun tangan menerjunkan Satgas Gabungan Terpadu ke Kab. Madina. Jangan tunggu jatuh korban jiwa dan kerusakan alam yang makin parah. Jangan tunggu ada bencana ekologis baru ada pergerakan" tegas M. Rizky. 


Menurutnya, Satgas lokal sudah tidak berkutik menghadapi kekuatan pelaku dan pemodal PETI di Kab Madina. Satgas pun dinilai hanya jadi macan kertas yang jadi bahan lelucon para pengusaha tambang illegal. 


Guna memutus kebuntuan tersebut, Gubernur Sumatera Utara didesak untuk segera mengambil alih komando penertiban. 

Intervensi langsung dari Gubsu dinilai menjadi satu-satunya solusi saat ini untuk menyelamatkan sisa lingkungan Madina yang kian hancur akibat PETI yang kian brutal. 


"Kita minta Gubernur Sumut mengambil alih dan memimpin langsung komando penertiban. Miris sekali, Kab Madina sekarang layaknya daerah tanpa hukum akibat pertambangan illegal yang makin merajalela dan Satgas PETI yang dinilai mandul" tambah Direktur Eksekutif The Madina Green Institute  Ridwandi Nasution. 


Publik kini mendesak. Gubsu Bobby untuk segera menurunkan tim khusus provinsi untuk membersihkan mafia PETI dari bumi Mandailing Natal serta menangkap pemodal besar (aktor intelektual), bukan hanya pekerja kecil di lapangan. 


"Satu-satunya solusi penyelamatan alam Madina, Gubernur Sumut harus kembali menurunkan Tim Satgas Terpadu. Kita tak bisa berharap banyak kepada Bupati/Wakil atau Satgas PETI yang selama ini terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran. Sandiwara birokrasi yang memuakkan. Satgas PETI Kab Madina pun hanya jadi tertawaan para penambang karna sama sekali tidak pernah turun ke lapangan dan melakukan penertiban" tutup Ridwandi.

(Magrifatulloh).

Pohon Dipertahankan Atas Aspirasi Warga, Adendum Kontrak Disebut Sesuai Kondisi Lapangan

By On Agustus 31, 2026


Www.Warta86.com,-SAMBAS — Pelaksanaan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah sorotan dan tudingan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp22.794.979.000. Dalam pelaksanaannya, nilai kontrak kemudian mengalami penyesuaian melalui Adendum-02 menjadi Rp21.750.000.000.


Menanggapi informasi dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring, pihak pelaksana bersama pihak pemberi tugas menyampaikan klarifikasi dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, kondisi faktual di lapangan, serta hasil pelaksanaan pekerjaan.


Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masih terdapatnya pohon kelapa maupun tanaman produktif lainnya di sepanjang trase saluran irigasi.


Pihak pelaksana menjelaskan, keberadaan tanaman tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat.


Menurut pihak pelaksana, terdapat aspirasi dari sebagian masyarakat agar tanaman yang masih produktif tetap dipertahankan selama keberadaannya tidak mengganggu fungsi maupun konstruksi saluran irigasi.


Selain itu, disebutkan terdapat pemilik tanaman yang tidak bersedia pohonnya ditebang.


“Keberadaan pohon telah disosialisasikan dengan Kepala Desa dan warga setempat. Masyarakat justru meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi saluran. Sebagian pemilik juga tidak bersedia pohonnya ditebang,” jelas pihak pelaksana.


Pihak pelaksana juga menyebutkan bahwa dalam dokumen kontrak tidak terdapat alokasi khusus untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh.


Atas pertimbangan tersebut, sejumlah pohon kemudian dipertahankan. Pihak pelaksana menegaskan keputusan tersebut disebut bukan sebagai upaya mengurangi pekerjaan, melainkan mempertimbangkan kondisi faktual serta aspirasi masyarakat.


Namun demikian, pekerjaan konstruksi di sekitar tanaman yang dipertahankan tetap harus memenuhi persyaratan teknis, gambar kerja, dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.


Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan tidak digunakannya cerucuk pada pekerjaan fondasi.


Pihak pelaksana membantah dugaan tersebut dan menyatakan pemasangan cerucuk telah dilakukan pada titik-titik yang dipersyaratkan berdasarkan kebutuhan teknis.


“Pemasangan cerucuk telah dilaksanakan pada lokasi yang disyaratkan sesuai kebutuhan teknis, dan seluruh prosesnya terdokumentasi secara lengkap,” ungkapnya.


Menurut pihak pelaksana, kualitas suatu fondasi tidak dapat disimpulkan hanya melalui pengamatan visual terhadap konstruksi yang telah selesai.


Pemeriksaan, kata mereka, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan tahapan pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengukuran di lapangan.


Pihak pelaksana juga menyatakan siap melakukan tindak lanjut apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.


Sorotan mengenai mutu pasangan batu, besi pengikat, serta adanya bagian konstruksi yang mengalami kerusakan atau roboh juga mendapat tanggapan.


Pihak pelaksana menyatakan penilaian terhadap kualitas konstruksi harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis dan tidak semata-mata berdasarkan kondisi fisik yang terlihat.


Mutu material, campuran pasangan batu, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian konstruksi harus mengacu pada spesifikasi teknis dan desain yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.


Apabila terdapat bagian konstruksi yang rusak atau roboh, penyebabnya juga dinilai perlu ditelusuri secara objektif.


Beberapa faktor yang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain kondisi tanah, tekanan dan aliran air, cuaca, maupun metode pelaksanaan pekerjaan.


Pihak pelaksana menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, maka pekerjaan tersebut wajib ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.


Nilai Kontrak Turun, Pelaksana: Tidak Otomatis Berarti Kerugian Negara


Perubahan nilai kontrak dari Rp22,794 miliar menjadi Rp21,75 miliar melalui Adendum-02 turut menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.


Penurunan nilai tersebut oleh sebagian pihak dikaitkan dengan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Namun, pihak pelaksana menjelaskan bahwa perubahan nilai kontrak merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan aktual pekerjaan di lapangan dan telah dituangkan melalui mekanisme perubahan kontrak.


“Penyesuaian volume dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan dan dituangkan dalam adendum kontrak sesuai prosedur. Pembayaran dilakukan atas dasar pekerjaan yang benar-benar terlaksana dan terukur,” kata pihak pelaksana.


Pihak pelaksana menilai perbedaan antara nilai kontrak awal dan nilai setelah adendum tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.


Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan perubahan kontrak, volume pekerjaan, hasil pengukuran, pembayaran, serta verifikasi atau audit oleh lembaga maupun instansi yang memiliki kewenangan.


Selain persoalan teknis pekerjaan, muncul pula tudingan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak media agar pemberitaan mengenai proyek tersebut tidak ditayangkan.


Pihak pelaksana menilai tudingan tersebut merupakan persoalan serius sehingga perlu disertai bukti yang dapat diverifikasi.


“Ini tuduhan yang sangat serius. Hal ini sebaiknya diklarifikasi langsung oleh pihak-pihak yang terlibat dan didukung bukti yang dapat diverifikasi. Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.


Pihak pelaksana menyatakan menghormati fungsi pers sebagai salah satu sarana kontrol sosial dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Menurutnya, pemberitaan terkait proyek pemerintah idealnya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi yang diberitakan.


Di tengah berkembangnya berbagai sorotan, pihak pelaksana menyatakan terbuka apabila dilakukan pemeriksaan maupun verifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.


“Setiap dugaan ketidaksesuaian dipersilakan diperiksa melalui mekanisme resmi oleh instansi berwenang, dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, adendum, dokumentasi lapangan, dan hasil pengukuran di lokasi,” tegasnya.


Sikap tersebut dinilai penting agar setiap dugaan terkait pelaksanaan proyek tidak hanya dinilai berdasarkan informasi sepihak maupun pengamatan visual, tetapi melalui pemeriksaan teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.


Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) sendiri merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian di Kecamatan Tebas.


Karena itu, transparansi, pengawasan, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap dokumen kontrak menjadi aspek penting yang perlu dikedepankan seluruh pihak.


Masyarakat di Kecamatan Tebas tentunya berharap pembangunan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan air pertanian, produktivitas lahan, serta kesejahteraan petani.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, berbagai dugaan dan tudingan yang berkembang diharapkan dapat ditempatkan dalam mekanisme verifikasi yang objektif. Dengan demikian, fakta mengenai pelaksanaan proyek dapat diketahui berdasarkan data, dokumen kontrak, hasil pengukuran, pemeriksaan teknis, serta kondisi nyata di lapangan.(*/Red)

Ditsamapta Polda Kalbar Padamkan Karhutla di Kubu Raya

By On Agustus 30, 2026


Www.Warta86.com,-KUBU RAYA, POLDAKALBAR– Ditsamapta Polda Kalbar mengerahkan 24 personel dalam Operasi Kepolisian Kontingensi Aman Nusa II Karhutla Kapuas 2026 untuk melakukan pengendalian dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Senin(31/8).


Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Kalbar AKBP Syarif Edi, S.H., M.H., selaku Kasatgas Pemadaman Tingkat Polda dalam Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas 2026.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu titik Karhutla di Desa Simpang Kanan, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.


Tim kemudian melakukan pemadaman, pembasahan atau pendinginan, serta pelokalisiran api agar kebakaran tidak meluas ke wilayah sekitar.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Kalbar terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya pada wilayah yang rawan terjadi kebakaran.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan Karhutla. Apabila masyarakat menemukan adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.


Ia menambahkan, keterlibatan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pencegahan serta penanganan Karhutla di Kalimantan Barat.

Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *