Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Melawi Melaksanakan Latpra Ops Patuh Kapuas 2026, AKBP Harris : Humanis Tetap Tegas

By On Juni 04, 2026


Www.Warta86.com-Polres Melawi Polda Kalbar - Latihan Pra Operasi ( Latpra Ops) Patuh Kapuas 2026 di gelar Polres Melawi Aula Tribrata di pimpin Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla selaku Kepala Operasi Polres Melawi (Ka Ops Res), Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P selaku Waka Ops Res Melawi, Kabag Ops AKP Bhakti Juni Ardi, S.H selaku Karendal Ops, Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna, S.H selaku Kapusdal Ops, pejabat operasi dan personel yang dilibatkan dalam operasi, Kamis (4/6/26)


Ka Ops Res Melawi AKBP Harris Batara Simbolon dalam arahannya agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan baik,utamakan keselamatan, humanis tetap tegas.


"Kepada seluruh pejabat operasi dan personel yang terlibat operasi agar melakukan upaya upaya edukasi, penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap humanis namun tegas," ujar AKBP Harris.


Dalam pelaksanaan Latpra Ops, masing masing pejabat operasi memaparkan kesiapan masing masing guna memastikan langkah langkah yang akan dilaksanakan selama operasi. Seperti diketahui sasaran operasi Patuh Kapuas 2026 dengan tema " Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Yang Berkeselamatan Jelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026" yaitu : 

1. Menggunakan hand phone saat berkendara.

2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Berkendara melawan arus

5. berkendara dalam pengaruh alkohol  atau narkotiba.

6. Tidak menggunakan helm SNI (Roda dua) dan Safety Bel (Roda Empat)

7. Melanggar batas kecepatan.

8. Menggunakan knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan spesifikasi teknis (brong)

9. Menggunakan plat (TNKB) yang tidak sesuai peraturan dan mencurigakan.


Kapolres Melawi menambahkan selama pelaksanaan operasi agar menggunakan tilang sesuai dengan ketentuan serta memastikan berdampak kepada masyarakat khusunya kesadaran tentang keselamatannya.


"Khususnya aksi berbahaya balapan liar dan penggunaan knalpot agar tidak ragu dalam bertindak dengan langkah tegas demi terwujudnya kamseltibcar lantas yang kondusif di Kabupaten Melawi," pungkasnya.


Hmsresmlw (s)

Publisher Red W86 

APMS 66.062.24 kangkkangi aturan Migas, Libas Minta Pertamina tindak tegas.

By On Juni 04, 2026

 



Melawi,  Kal-Bar,-


Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor  66.062.24 yang berada di jalur  Jl. Nanga Pinoh - Sintang tepatnya di Desa Batu Nanta diduga melakukan aktifitas penyaluran BBM di luar jam Oprasional. Kamis, 04/6/2026.


Terpantau awak media ini, pada hari kamis 4 juni 2026 Jam 19:27 Malam SPBU 66.062.24 masih buka dan menyalurkan BBM Subsidi berjenis Pertalite Dan Bio Solar, tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah tingginya selisih harga BBM Subbsidi dan BBM non subsidi.


Awak media juga mendapati informasi dari warga bahwa di SPBU tersebut hampir tidak pernah menyaurkan BBM subsidi berjenis Bio Solar pada siang hari.


"Di sini (SPBU Batu Nanta red) setau saya ya bang pas melintas siang hari baik pagi ataupun sore tidak pernah saya dapati tengah menyalurkan BBM Bio Solar, antrian Truk juga gak ada nampak," ucap warga yang enggan namanya di sebut.


Lebih lanjut, padahal  bg, saya hampir setiap hari melewati SPBU inu, gak pernah  ada yang ngisi solar, imbuhnya.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/06/2026) malam sekitar pukul 17.27 WIB,  SPBU masih buka dan melayani pengisinan BBM subsidi berjenis Bio Disel dan pertalite, bahkan pengisian langsu ke jrigen dan tangki siluman (tangki (modifikasi)


Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.


Peristiwa tersebut memicu. Keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.


Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS dengan nomor 66.062.24

 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.


Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.

Tim/ red

Polres Mempawah Tindak Lanjuti Keluhan Sopir Truk, Berantas Premanisme di Area SPBU

By On Juni 04, 2026


Www.Warta86.com,-Mempawah - Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat bergerak cepat menindaklanjuti aksi demonstrasi komunitas sopir truk yang mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Mempawah.


Selain berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pasokan solar kembali normal, jajaran Satreskrim Polres Mempawah juga melakukan langkah penegakan hukum terhadap praktik premanisme yang meresahkan para sopir truk saat mengantre BBM.


Kegiatan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mempawah, Ipda David Rizaldi, dengan menyisir area SPBU Desa Pasir, Kuala Mempawah, Sungai Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Nusapati dan SPBU Purun, Kamis (4/6/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas menindak para pelaku yang memanfaatkan situasi antrean panjang dengan meminta uang parkir liar atau pungutan tidak resmi kepada pengemudi truk.


Tidak hanya melakukan penertiban, petugas juga memasang banner berisi imbauan dan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan terhadap berbagai pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar maupun aksi premanisme yang mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang yang berperan penting dalam distribusi logistik.


Menurut Kapolres, keberadaan oknum yang melakukan pemerasan di area pelayanan publik sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menghambat kelancaran distribusi barang.


Oleh karena itu, Polres Mempawah berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memastikan proses distribusi logistik berjalan aman dan lancar.


“Kami mengimbau masyarakat maupun para sopir angkutan agar segera melaporkan apabila menemukan praktik pemerasan atau pungutan liar di area pelayanan publik. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti dan pelaku yang tertangkap tangan melakukan pemerasan disertai pungutan liar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Polres Mempawah juga memastikan kegiatan penertiban dan pemberantasan premanisme di area SPBU akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di SPBU Sungai Pinyuh dan Nusapati, tetapi juga di sejumlah SPBU lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Mempawah.


"Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran distribusi BBM bersubsidi kepada pihak yang berhak menerimanya," pungkas Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono.

Red

Bidhumas Polda Kalbar Supervisi E-Learning Kehumasan di Polres Mempawah, Para peserta raih sertifikasi

By On Juni 04, 2026


Www Warta86.com,-Mempawah, Kalbar – Bidhumas Polda Kalbar melaksanakan supervisi penyelenggaraan E-Learning Kehumasan Tahun Anggaran 2026 di Polres Mempawah. Kamis(4/6).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Mempawah AKBP Jonathan Harianthono, S.I.K.


Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Polres Mempawah dan personel Polsek jajaran Polres Mempawah yang menjadi peserta E-Learning Kehumasan Polri Tahun Anggaran 2026.


Supervisi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik sekaligus meningkatkan kemampuan personel dalam bidang kehumasan, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat melalui berbagai media.


Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan bahwa peningkatan kompetensi kehumasan sangat penting untuk mendukung tugas Polri dalam memberikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.


"Melalui kegiatan ini, diharapkan personel semakin profesional dalam mengelola informasi dan publikasi kegiatan kepolisian sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Bambang.


"Pelaksanaan sertifikasi kehumasan ini menunjukkan komitmen Polres Mempawah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kehumasan, guna mendukung pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat."tutup bambang

Red

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan

By On Juni 04, 2026


Www warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).


Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka  yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.


Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.


Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :


Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah). 

Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). 

Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).

Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).


Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar. 


"Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan," ungkap Deddy dalam konferensi pers. 


Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya. 


"Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba," tegas Prinanto.


Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

Red

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

By On Juni 03, 2026


Www Warta86.com,-Deli Serdang,- Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.


Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., dan Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.


Secara khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dengan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.


Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.


“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.


Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.


Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama BNN guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun represif guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.


Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. *(Tim)*

Red

Hadiri Sertijab Direktur RSUD AM Djoen, Bupati Sintang Minta Fasilitas Penunjang Semua Poli Dilengkapi

By On Juni 03, 2026


Www.Warta86.com,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri serah terima Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Muhammad Djoen Sintang dari Pelaksana Direktur dr. Samperiono, Sp.B, M.Kes ke dr. Bagus Zodiak Adibrata sebagai Direktur definitif di Aula RSUD AM Djoen Sintang pada Rabu, 3 Juni 2026. 

Hadir pada acara tersebut Kadis Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM dan jajaran RSUD AM Djoen Sintang. 

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapannya agar Direktur RSUD AM Djoen yang baru bisa meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat karena sudah berpengalaman melayani pasien khusus di Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto. 

“bagi saya, dr. Bagus bukanlah juga seorang yang sempurna, sehingga bisa bekerja sendiri. Tetapi beliau memerlukan dukungan dari seluruh orang yang bekerja di RSUD AM Djoen Sintang ini. Saya juga tidak menemukan siapa yang sempurna. Termasuk saya pun sama, bukan orang yang sempurna” terang Gregorius H Bala 

“pesan saya lakukan pekerjaan terbaik, berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Buang semua ego kita. Pengalaman saya bekerja baik di politik maupun di dunia usaha, kalau mau menyampaikan pendapat, kalaupun bukan terbaik, tapi tetap saya sampaikan. Jadi ketika pendapat saya ditolak, saya tidak kecewa” terang  Gregorius H Bala

“pesan saya, kalau di poli ada kekurangan,  sampaikan dengan baik ke Direktur. Penggunaan anggaran, harus sesuai SOP dan aturan yang ada. Kalau ragu, bila perlu harus minta pendampingan hukum. Kita jangan alergi dengan Aparat Penegak Hukum. Malah kalau kita takut hari ini, suatu hari kita tidak bisa menghindar dari mereka. Lebih baik kita berani saja hari ini untuk menyampaikan kepada APH. Kalau kita niat tulus, tidak perlu takut juga dengan mereka” terang Gregorius H Bala

“saya juga mengingatkan agar jajaran direksi RSUD AM Djoen Sintang untuk menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk rencana pembangunan gedung yang akan dibangun menggunakan APBN yang sudah disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Pak Lasarus. Supaya pembangunan gedung ini  bisa diwujudkan. OPD terkait agar membantu melengkapi syarat-syaratnya” terang Gregorius H Bala

“kelengkapan fasilitas di semua poli juga saya minta dilengkapi. Kalau semua fasilitas di poli lengkap, maka dokter pun akan  bisa bekerja maksimal. Pelayanan kita semakin baik, masyarakat senang dengan pelayanan kita. Jasa pelayanan pun dengan sendiri meningkat dan bisa banyak duit akhirnya” tutup Gregorius H Bala

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *