Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman menyatakan apresiasi terhadap Polri yang merupakan Institusi yang paling tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran

By On Agustus 07, 2026

Fast Respon Indonesia Center .


Www.Warta86.com,-Ketua Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman menyatakan apresiasi terhadap Polri yang merupakan Institusi yang paling tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran , dan baru baru ini terjadi di jajaran Polda Jambi dan beberapa Polda lainnya , jika adanya pelanggaran dilakukan oleh oknum Polri  ditindak tegas dengan PTDH sesuai kesalahan yang dilakukan .


Polri tidak memberi tempat bagi pelanggar .

Karena 

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah institusi yang menjunjung tinggi hukum. 


Karena itu, Polri juga harus paling tunduk pada hukum.

 Dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan kesalahan.

Siapapun dia, apapun pangkatnya.


Setiap pelanggaran akan diproses. Mulai dari pembinaan, kode etik, disiplin, sampai proses pidana. 

Ini bukan pencitraan. Ini komitmen *"Presisi" - Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.*


Tujuan Kapolri  satu, Mengembalikan kepercayaan masyarakat. 

Karena institusi yang kuat adalah institusi yang berani membersihkan rumahnya sendiri.


Hukuman bagi 1 oknum, adalah untuk menyelamatkan nama baik 400 ribu anggota Polri lainnya.

Polri tidak melindungi oknum. 

Polri menindak oknum.


"Ada salah, ada sanksi. 

Ada pelanggaran, ada proses hukum".


Karena kepercayaan masyarakat lebih mahal dari segalanya.


Karena 1 kesalahan oknum bisa melukai kepercayaan jutaan masyarakat.


Untuk itu, Polri  berkomitmen:

Proses Hukum Tidak ada "tebang pilih". 

Sidang Kode Etik, PTDH menanti bagi pelanggar berat.

Transparansi, Setiap proses selalu di update ke publik.


Polri milik rakyat. Dan Polri wajib menjaga marwah itu dengan tindakan nyata, bukan janji.Jika anda melihat anggota kami melanggar, laporkan ke Propam atau 110.


Poin Kunci yang selalu ditekankan  adalah 

*Tegas*: Ada aturan, ada sanksi. PTDH, pidana, pemberhentian.

 *Transparan*: Proses dibuka ke publik, tidak ditutup-tutupi.

 *Reformatif*: Selain menghukum, juga pembinaan agar tidak terulang.


FRIC selalu mendukung ketegasan Kapolri dalam menindak oknum Polri yang merusak citra Polri , FRIC terbentuk untuk menjaga Marwah Polri " tegas Ketum FRIC (08/08/2026)

Lima Oknum Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Secara Tegas dan Transparan

By On Agustus 07, 2026


Www.Warta86.com,-Jambi – Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima oknum anggota Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.


Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/8/2026). Kabid Humas menjelaskan bahwa Bidpropam Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni pada Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.


Dalam sidang tersebut, lima oknum anggota Polri berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel," tegas Kabid Humas Polda Jambi.


Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.


Ditambahkannya bahwa penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.


"Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi." Jelas Kabid Humas

Red W86 

Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar

By On Agustus 07, 2026


Www.Warta86.com,-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak masif menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar alias knalpot brong di wilayah Jawa Barat. Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.


Dalam penindakan tersebut, ribuan knalpot nonstandar berhasil disita oleh petugas di lapangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, melainkan juga lewat imbauan edukatif dan persuasif kepada para pengendara.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara humanis. Bahkan, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan knalpot brong miliknya untuk diganti dengan knalpot standar.


"Kami mengamankan sekitar 9.128 knalpot nonstandar melalui penindakan maupun kegiatan-kegiatan secara persuasif. Masyarakat juga ada yang menyerahkan secara sukarela untuk diganti dengan knalpot standar," kata Irjen Pol. Pipit, di Polda Jabar, Jumat (7/8/2026).


Irjen Pol. Pipit menambahkan, langkah ini diambil demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga Jawa Barat dari kebisingan jalanan.


"Jadi kita juga harus humanis, edukatif kepada masyarakat. Seluruh upaya ini ditujukan untuk mengurangi sumber keresahan serta menghadirkan Jawa Barat yang lebih nyaman, lebih aman, dan lebih tertib," ujarnya.


Apresiasi tinggi disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas langkah cepat Polda Jabar. Dedi menilai operasi Tiis Ceuli sangat penting agar jalan raya tidak lagi menjadi sumber kegaduhan dan konflik antar- pengendara.


"Terima kasih pada Pak Kapolda Jabar yang memulai operasi dari Tiis Ceuli. Tiis Ceuli adalah merupakan operasi untuk jalan bukan pusat kebisingan, jalan bukan pusat kesemrawutan, jalan bukan pusat konflik, dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua untuk menggunakan knalpot standar," ujar Dedi di waktu dan tempat yang sama.


Dedi kemudian menceritakan pengalamannya sendiri yang sudah lama menindak penunggang knalpot brong di lingkungan tempat tinggalnya.


"Saya memiliki tradisi hidup yang unik. Saya tinggal di kampung, namanya Lembur Pakuan sejak dulu menjadi anggota DPR RI. Saya terbiasa kalau ada motor yang lewat knalpotnya brong pasti saya cegat. Itu tayangannya banyak. Kemudian selalu saya minta untuk segera ke bengkel dan diganti, malah langsung diganti karena banyak yang harganya 400 orang tidak terjangkau untuk menggantinya. Biasa, kalau beli yang brong terjangkau, kalau beli yang standar tidak terjangkau," tutur Dedi.


Sebagai bentuk solusi konkrit, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyiapkan stok knalpot kompensasi standar yang nantinya disiagakan di pos-pos lalu lintas saat razia berlangsung. Namun, fasilitas ganti gratis ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kalangan bawah.


"Dalam solusi jangka pendek, saya berpikir sekarang ke depan Pemprov akan menyiapkan knalpot standar sebagai pengganti. Nanti saya titipkan ke para satuan lalu lintas yang operasi. Nanti bisa disimpan di pos-pos, mereka ketika operasi langsung ke pos, langsung ganti boleh pulang. Tetapi nanti dilihat kualifikasi motornya. Kalau motornya standarnya tahu di bawah harga 25 juta, ya kita ganti apalagi motornya sudah butut ganti. Tapi kalau motornya kelas 50 juta ke atas, jangan. Mereka kelas menengah desilnya sudah desil tanpa desil kalau mereka," terang Dedi.


Dedi menegaskan bahwa kebijakan pengadaan kompensasi ini dirancang agar anggaran pemerintah daerah bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah sekaligus memutar roda perekonomian lokal.


"Ini yang akan dilakukan. Saya tadi sudah menghitung, oh ini yang harus dilakukan. Agar Pemprov Jabar terbiasa kenapa setiap masalah selalu selesai karena dalam setiap hari selalu mengambil solusi. Ini kompensasinya ini, ini kompensasinya ini, ini kompensasinya ini. Tujuannya untuk apa? Agar anggaran Pemprov tidak menjadi menara gading yang hanya berputar dari itu ke itu, tetapi harus jatuh ke masyarakat agar menjadi perputaran ekonomi. Sehingga kita terus dalam setiap waktu kita lakukan," pungkasnya.


Bandung, 7 Juli 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Publisher Red W86 

Polda Jabar dan BNNP Perketat Pengawasan Obat Terlarang, Pemburu Targetkan Jaringan Lintas Provinsi

By On Agustus 07, 2026


Www.Warta86.com,-Polda Jabar berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika serta obat keras tertentu. 


Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang mulai menyasar kelompok usia remaja di berbagai daerah.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menyatakan bahwa jajarannya tidak hanya berfokus pada penindakan kurir atau pengedar di tingkat hilir. 


Penyidikan kini diarahkan untuk membongkar jaringan utama serta dalang di balik rantai pasokan obat berbahaya tersebut.


"Kami terus akan melakukan upaya-upaya pengungkapan bukan hanya sekadar para pengedarnya tapi kepada otak-otak pelaku yang mendistribusikan dari mana pun walaupun itu lintas provinsi," tegas Irjen Pipit, di Polda Jabar, Jumat (7/8/2026).


Pengembangan kasus ini menjadi fokus utama pihak kepolisian guna memutus jalur peredaran sintesis yang kerap memicu berbagai tindakan kejahatan jalanan maupun kriminalitas lainnya.


Irjen Pipit menekankan pentingnya sinergitas antarlembaga dalam menangani ancaman peredaran gelap zat adiktif tersebut secara komprehensif, mulai dari pengawasan jalur distribusi hingga penindakan hukum secara terpadu.


"Ini juga hadir di sini dari BNN juga BNNP tentunya kita harus memperkuat kolaborasi kepada semua pihak," pungkasnya.


Bandung, 7 Agustus 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Publisher Red W86 

Tim URC Polres Melawi Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Desa Paal

By On Agustus 07, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan seorang tersangka SM (26)  yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

‎Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (6/8/26) sekira  pukul 23.30 WIB di salah satu tempat di Desa Sidomulyo. Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC bergerak cepat melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

‎Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Melawi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K melalui ‎Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU Yoga Septian, S.Tr.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap personel yang telah bekerja secara cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut dan informasi dari masyarakat.

‎“Kami mengapresiasi kerja keras Tim URC yang telah merespons informasi dengan cepat sehingga tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap laporan tindak pidana secara profesional,” ujar IPTU Yoga Septian.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Melawi dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

‎Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polres Melawi dalam memberikan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi.


#PresisiNOW#

Hmsresmlw(s)

Publisher Red W86 

Sebarkan foto dan video Bernuansa Asusila Seorang Laki-laki Inisal "J" Dilaporkan ke Polda Sumut

By On Agustus 07, 2026


Www.Warta86.com,- MEDAN - Seorang perempuan berusia 33 tahun, AF, warga Kota Medan, melaporkan dugaan penyebaran foto atau gambar bernuansa asusila yang disebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah video pribadi oknum tak bertanggungjawab.


AF menduga, foto-foto tersebut disebarkan oleh seorang laki-laki berinisial JrT alias J, yang sebelumnya sempat menjalin hubungan pribadi dengannya. 


Selain dugaan penyebaran foto bernuansa asusila, AF yang diketahui pernah bekerja sebagai marketing pada salah satu perusahaan ternama itu juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok.


Dalam kasus kedua, sejumlah unggahan pada akun TikTok disebut memuat kata-kata yang dinilai tidak pantas serta menyerang harkat dan martabatnya.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AF, Aulia Arifandi, dari Kantor Hukum Syedara Law Firm yang berkedudukan di Jakarta, melalui rilis pers resmi kepada wartawan, Kamis (06/08/2026) sore.


Menurut Aulia, atas berbagai dugaan tindakan yang menjurus ke perbuatan pidana tersebut, kliennya yang merasa dirugikan akhirnya membuat dua laporan polisi ke Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (19/07/2026) malam.


"Laporan tersebut dibuat sebagai upaya hukum klien kami yang merasa dirugikan, baik akibat dugaan penyebaran foto atau gambar bernuansa asusila maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," ujar Aulia.


*Diduga Terima Foto Tanpa Busana Melalui WhatsApp*


Aulia menjelaskan, dalam laporan polisi pertama dengan nomor LP/B/1164/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juli 2026, AF melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 407 dan/atau Pasal 433.


Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah, JRT alias J. Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 23.28 WIB. Ketika itu, korban sedang berada di tempat tinggalnya di Kota Medan.


Saat berada di sana, lanjut Aulia, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor. Ketika membuka pesan itu, korban mengaku melihat beberapa foto atau gambarnya dalam kondisi tidak mengenakan busana.


Berdasarkan laporan yang dibuat, korban menduga foto atau gambar itu berasal dari tangkapan layar sebuah video pribadi. Korban juga menduga, foto atau gambar tersebut diambil oleh terlapor dari video tersebut dan digunakan atau disebarluaskan tanpa persetujuannya.


Dalam laporan polisi itu, korban juga menduga terlapor dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi di ruang publik dan/atau melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.


"Klien kami menduga foto-foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah video pribadi. Foto tersebut kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada klien kami. Karena merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penyebarluasan, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum," jelas Aulia.


*Akun TikTok Sebut Korban 'Pelakor'*


Tidak berhenti pada dugaan penyebaran foto bernuansa asusila, AF juga membuat laporan polisi kedua terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1163/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Juli 2026.


Dalam laporan ini, AF melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP.


Adapun yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut adalah salah satu pemilik akun TikTok. Menurut keterangan yang tertuang dalam laporannya, peristiwa itu diketahui korban pada Juli 2026 ketika ia sedang berada di tempat tinggalnya di Kota Medan.


Saat membuka media sosial TikTok, korban melihat salah satu akun menyebut dirinya dengan kata 'pelakor'. Tidak hanya itu, akun itu juga disebut memposting/mengunggah foto atau gambar korban yang disertai tulisan yang menurut korban dapat menjatuhkan harkat dan martabatnya.


Korban kemudian mengaku kembali menerima pesan suara atau voice note dari seseorang yang berisi kata-kata yang dinilainya tidak pantas. Atas rangkaian peristiwa itu, AF merasa nama baiknya telah dicemarkan sehingga memilih membuat laporan ke Polda Sumut.


"Unggahan tersebut bukan hanya menyebut klien kami dengan istilah yang menurutnya merendahkan, tetapi juga disertai foto atau gambar dirinya. Klien kami merasa hal tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya," kata Aulia.


*Dua Laporan Diterima*


Aulia menyebutkan, kedua laporan polisi tersebut diterima oleh Ka Siaga III Kepala SPKT Polda Sumut, Kompol G Damanik. Kuasa hukum berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polda Sumut.


Menurut Aulia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta yang dilaporkan dapat didalami berdasarkan bukti-bukti yang ada.


"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti elektronik, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.


Ia menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang merasa kehormatan, nama baik, serta hak privasinya telah dirugikan.


"Kami berharap, perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Aulia.

Red

Proyek Rp7,15 Miliar Sungai Pinoh Disorot: Diduga Gunakan Material Urugan Ilegal, LIBAS Desak Audit Menyeluruh

By On Agustus 07, 2026


Www.Warta86.com,-Melawi, Kalbar – Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.151.950.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Griya Vianela, dengan konsultan pengawas PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering, di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Provinsi Kalimantan Barat.


Sorotan muncul menyusul adanya dugaan penggunaan material tanah urug yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), diperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengarah pada dugaan bahwa material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut belum dapat ditunjukkan legalitas asal-usulnya.


Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara.


"Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis pekerjaan konstruksi. Penggunaan material dalam proyek pemerintah harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, mulai dari asal-usul, legalitas hingga mutu material yang digunakan," ujarnya. Kamis (06/08/2026).


Menurut Jasli, tanggung jawab atas legalitas material tidak hanya berada pada penyedia jasa konstruksi. Konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.


"Penyedia jasa bertanggung jawab memastikan material berasal dari sumber yang sah. Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi kesesuaian mutu, volume serta dokumen pendukung material, sedangkan PPK memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan dan pembayaran memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap legalitas material berpotensi membuka ruang penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin pada berbagai proyek pemerintah.


"Apabila pengawasan dilakukan secara lemah, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang. Dampaknya bukan hanya terhadap kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat," tegas Jasli.


Lebih lanjut, Jasli mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan dari sumber yang tidak memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain aspek hukum, menurutnya penggunaan material yang tidak memenuhi standar maupun berasal dari sumber ilegal juga berpotensi memengaruhi mutu konstruksi. Material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas bangunan serta mengurangi usia layanan konstruksi.


Di sisi lain, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya penerimaan dari sektor pajak maupun penerimaan negara dan daerah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.


Atas dasar itu, LIBAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.


Menurut Jasli, pemeriksaan perlu menelusuri legalitas sumber material, lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume material yang masuk ke lokasi proyek, hingga proses verifikasi yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak.


Ia juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan publik.


"Demi keterbukaan informasi publik, tidak ada salahnya apabila proses investigasi turut melibatkan media massa maupun unsur masyarakat sipil sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik," ujarnya.


Jasli menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh material terbukti berasal dari sumber yang sah dan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *