Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Balap Liar Makin Merajalela Di Area Tugu BI Sintang,  Pemkab Sintang Seakan Lepas Tangan

By On Mei 04, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang, - Balap liar yang di lakukan anak-anak remaja di seputaran tugu BI yang merupakan icon kota Sintang kian hari kian menjadi-jadi, sehingga di nilai mengancam keselamatan pengguna jalan.


Pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Sintang  bukan tanpa tindakan,  seperti operasi penertiban yang digelar pada Senin (4/5), petugas berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar tersebut  bersama Mereka juga di amankan 11 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut disita sebagai barang bukti.


Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.


“Balap liar dan penggunaan knalpot brong itu bukan sesuatu yang keren. Di balik suara bising yang dianggap menarik, ada masyarakat yang merasa terganggu. Justru yang patut diapresiasi adalah pengendara yang tertib dan taat aturan,” tegasnya.


Ia juga menyoroti perubahan tren pelaku, yang kini tak lagi didominasi remaja. Fenomena penggunaan knalpot brong, kata dia, mulai merambah kalangan dewasa.


“Ini menjadi perhatian bersama. Artinya, kesadaran akan pentingnya ketertiban dan kenyamanan di ruang publik masih perlu ditingkatkan,” tambahnya.


Polres Sintang memastikan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan guna menekan aktivitas serupa. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.


Sementara itu Yupinus Totom Sekretaris DPC Fast Respon Indonesia Center ( FRIC ) kabupaten Sintang menyoroti minim nya campur tangan pemerintah daerah kabupaten Sintang dalam upaya meminimalisir marak nya aksi balap Liar tersebut.


"Aksi Balap liar tersebut sudah seperti sebuah kegiatan rutin di di sekitaran tugu BI serta lingkungan kantor Bupati Sintang, bahkan setiap malam Minggu, yang saya bingung tak pernah sekalipun terlihat upaya pemerintah dalam hal ini Pemkab Sintang untuk turut membantu pihak kepolisian melakukan penertiban, bahkan terkesan lepas tangan," Ucap Totom.


"Perkara keselamatan pengguna jalan bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja, tapi juga Pemda Sintang, ini yang saya lihat semua seolah permasalahan ini hanya tanggung jawab nya pihak kepolisian saja,  bukan Pemda," Tambahnya.


Menurut totom, pemerintah daerah harus proaktif serta tampil paling depan' dalam menertibkan aksi balap liar tersebut, karena pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban dan peran penting dalam menertibkan balap liar. Meski penindakan hukum utama ada pada kepolisian (Polri), Pemda bertanggung jawab atas ketertiban umum dan keamanan wilayahnya.


"Pemda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berkewajiban menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, yang mencakup pencegahan aktivitas yang mengganggu ketenangan dan keamanan warga, termasuk balap liar," jelas Totom.


" Pemda wajib bekerja sama dengan kepolisian (Polres/Polsek) untuk menyusun strategi pencegahan dan penindakan balap liar di daerah ini, apalagi aksi ini persis di depan kantor Bupati, atau tepatnya di depan muka sendiri," sambung Totom.


"Kalau Pemda mau mereka  bisa mengambil langkah preventif dengan menyediakan fasilitas atau memfasilitasi kegiatan balap resmi sebagai solusi, agar hobi remaja tersalurkan tanpa mengganggu lalu lintas, atau bisa juga dengan melakukan Pemasangan Sarana Pengamanan Jalan dengan  memasang fasilitas pendukung seperti pita kejut (speed bump) di area  Trek yang sering digunakan untuk balap Liar itu, Pungkasnya, 


Totom berharap pemerintah daerah kabupaten Sintang untuk tidak hanya focus kepada pembangunan infrastruktur saja tapi juga memikirkan faktor ketertiban umum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kabupaten Sintang.

Red

Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan Migas, Puluhan Tersangka Diamankan

By On Mei 04, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat selama periode April hingga awal Mei 2026.  


Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Senin (4/5), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan total jumlah kasus  yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar. 


"Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran."


"Dengan rincian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.850.594.000,- dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000,-" Ungkap Burhanuddin. 


Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa. 


​"Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem," Ujar Bambang.  


​Dari pengungkapan di tingkat Polda, Polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti yang signifikan, mulai dari ribuan liter BBM jenis Solar dan Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, hingga emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.


Modus operandi yang digunakan pelaku migas beragam, mulai dari mengantri berulang kali di SPBU hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. 

 

​Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 orang Tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta.  

​Kombes Pol Bambang Suharyono juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. 


"Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar," tegasnya.  


​Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.

Publisher Red W86 

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tersangka Mantan Kadisdik Provinsi Jambi  Adi Varial Putra

By On Mei 04, 2026


Www.Warta86.com,-Jambi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH  membenarkan penahanan terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.(04/05/2026)


Polda Jambi selain menahan  Varial Adhi Putra juga dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya, yaitu Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.


Ditreskrimsus didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan  menyampaikan Polda Jambi  lakukan upaya paksa dari hasil penyidikan maka dilakukan  penahanan terhadap 3 tersangka," ungkap KBP Taufik


Dan saat ini proses melengkapi berkas para tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, atau P19.


 Adi Varial sudah menjalani 3 kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.


Ketiga nya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka atas  kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. 


Penetapan tersangka terhadap ADV , BK,DVD dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara. 


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda." ungkap KBP Taufik

Publisher Red W86 

Polda Kalbar Imbau Masyarakat Jauhi Judi, Tegaskan Dampak Sosial dan Hukum

By On Mei 04, 2026


Www Warta86.com,-Pontianak, Kalbar, – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik secara konvensional maupun online. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.


Polda Kalbar menegaskan bahwa aktivitas perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Judi kerap menjadi pemicu munculnya tindak kriminal lain seperti penipuan, pencurian, hingga konflik dalam rumah tangga.


Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan patroli siber, Polda Kalbar terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik perjudian, khususnya judi online yang kini semakin marak dan mudah diakses. Masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak tergiur dengan janji keuntungan instan yang ditawarkan oleh situs-situs judi.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.


“Judi hanya akan membawa kerugian, baik secara finansial maupun sosial. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan fokus pada kegiatan yang lebih positif serta produktif,” ujarnya.


“Polda Kalbar berharap melalui imbauan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjauhi praktik perjudian. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat dapat terus terjaga dengan baik.” Tutup Bambang

Publisher Red W86 

Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Kinerja Kapolresta Dan Katres Narkoba Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

By On Mei 04, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,-Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deliserdang dalam menggagalkan peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH yang menilai dibawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah mampu menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya sekaligus menyelamatkan sekitar  250.772 jiwa.


“Pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar soal angka barang bukti dan jumlah tersangka. Di balik setiap penggerebekan, ada nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari kehancuran. Kami mengapresiasi di bawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Abangda Hendria Lesmana, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Kanit Iptu Dhani dan jajarannya konsisten dan serius memberantas narkoba,” kata Zakky Shahri kepada wartawan, Minggu (3/5) di kediamannya.


Menurut Zakky Shahri kerja senyap, risiko nyata Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang bekerja dengan risiko tinggi. Pengintaian berbulan-bulan, penyamaran, hingga penggerebekan ke sarang bandar bersenjata.


Banyak yang tidak pulang ke rumah tepat waktu demi memastikan narkoba tidak sampai ke anak-anak kita. Dedikasi ini layak diapresiasi setinggi-tingginya.


Zakky Shahri yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deliserdang ini menegaskan pemberantasan narkoba harus didukung seluruh pihak karena memiliki banyak efek domino.


“Narkoba adalah pemicu utama kejahatan lain, begal untuk beli sabu, KDRT karena suami kecanduan, anak putus sekolah, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan memutus suplai narkoba, polisi sekaligus menekan angka kriminalitas lain. Satu pengungkapan, puluhan tindak pidana lain yang berhasil dicegah,” tegasnya.


Apresiasi juga datang dari Ketua PD (Pimpinan Daerah) AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kabupaten Deliserdang, Dharma Syahputra Purba yang mengatakan, dengan digagalkannya  peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset jika diaakumilasikan jumlah tangkapan dan dikonversi dengan nyawa yang terselamatkan sekitar,  250.772 jiwa yang terselamatkan. 


Pihaknya mengapresiasi  kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan atas pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap banyak pada Kapolresta beserta jajaran, dan selalu mengedepankan ke ikhlasan dalam berbuat. "Sehingga ke depannya peredaran narkoba di wilayah hukum Deliserdang dapat digagalkan dan dimusnahkan,"ungkap Dharma Syahputra Purba. 


Apresiasi lainnya datang dari Ketua Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Deliserdang, Dr Mansyur Hidayat Pasaribu MPd, mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliderdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar yang teridiri dari, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.


"Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Polresta Deliserdang,"tukasnya.


Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai, dan yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya. Adapun narkotika yang disita adalah, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.


Dengan berhasilnya Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 250.772 jiwa hasil akumulasi dari jumlah narkotika yang diamankan. *(Tim)*

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

By On Mei 04, 2026


Www.Warta86.com,-SEKADAU, Polda Kalbar - Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir ekspedisi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggelapkan dana pembayaran paket sistem Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp94.833.183. 


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Senin (4/5/2026). Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir.


“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Triyono.


Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.


Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir (sprinter), pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak admin keuangan, sehingga memicu ketidaksesuaian data dalam sistem pengiriman. 


“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelasnya. 


Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana, bahkan melalui proses mediasi, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian. 


AKP Triyono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 


“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” tambahnya. 


Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD. 


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Triyono.

Red

Kompol DK Terekam Nikmati Vape Getar: Kapolda Sumut Diminta Tak Cuma Patsus, Tapi Pecat dan PTDH!

By On Mei 04, 2026


Www.Warta 86.com,-MEDAN,- Viralnya video amatir yang memperlihatkan Kompol DK, Kasubagminopsnal Ditsamapta Polda Sumatera Utara, sedang asik menggunakan vape getar pada 30 April 2026 lalu, memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan publik. 


Perbuatan perwira menengah lulusan Akpol 2008 ini dinilai sangat mencoreng citra kepolisian, yang seharusnya menjadi teladan disiplin dan moral. Masyarakat pun menuntut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bertindak tegas, tak sekadar menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus (Patsus) tapi langsung memberhentikan dan memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini bukan kali pertama Kompol DK menimbulkan kegaduhan. Sepanjang perjalanan dinasnya, ia kerap menjadi sorotan negatif. Bahkan tercatat sudah dua kali menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut, namun sanksi yang diberikan tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera.

 

“Kalau hanya di-Patsus, lalu nanti dimutasi atau didemosi saja, itu artinya institusi melindungi oknum yang sudah jelas-jelas merusak nama baik. Masyarakat sudah muak dengan pola seperti ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Medan yang enggan disebutkan namanya.

 

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Kompol DK terlihat santai menggunakan perangkat yang kerap dikaitkan dengan gaya hidup tidak pantas bagi seorang abdi negara. Warga menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik yang selama ini dijaga susah payah.

 

Sikap cepat Kapolda yang langsung memerintahkan Propam menangani kasus ini dan menempatkan Kompol DK di Patsus sempat diapresiasi. Namun apresiasi itu akan berubah menjadi kekecewaan jika langkah itu berhenti di tengah jalan.

 

Masyarakat Sumatera Utara kini menunggu bukti nyata ,  beranikah Kapolda mengambil keputusan berat tapi adil memecat dan menjatuhkan PTDH atau kembali bermain aman dengan sanksi administratif biasa?

 

“Kepolisian bukan tempat melindungi oknum nakal. Kalau Kapolda ingin tetap dihormati, buktikan dengan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tak mau lagi mendengar alasan pembinaan, karena dia sudah berkali-kali diberi kesempatan tapi tak berubah,” tegas warga dalam berbagai unggahan dan diskusi publik.

 

Masyarakat Sumatera Utara berharap Kapolda jangan Tutup mata dari politik dan kedekatan pribadi. Jangan biarkan status sebagai lulusan Akpol atau hubungan dinas menghalangi penegakan hukum.


Seruan PTDH adalah satu-satunya jalan. Kasus ini sudah kronis, sanksi ringan sama saja dengan membiarkan keburukan terus berlanjut di institusi Polri .


DK  merasa  selama ini ia kebal hukum karena posisi atau jabatannya dan kedekatan nya dengan pejabat tinggi di Polri . Ini lah saat Polri menunjukkan integritas nya untuk menindak oknum oknum polisi yang nakal yang mencoreng citra Institusi .


Publik berhak tahu setiap tahap pemeriksaan dan keputusan yang diambil, agar tidak ada kesan ditutup-tutupi. Agar Marwah institusi dan Polda Sumut kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

 

“Ingat, seragam yang Anda pakai adalah amanah rakyat. Kalau yang memakainya tak bisa menjaga kehormatannya, lepaskan saja. Jangan sampai institusi ini jatuh karena ulah segelintir orang yang tak tahu diri!” ungkapan kekecewaan masyarakat .


Kapolda Sumut kembali di uji , berani atau tidak mengambil keputusan untuk memutuskan PTDH atau tidak kepada Kompol DK . Publik menunggu jawaban nya. *(Tim)*

 


 

 


 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *