Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Silahturahmi Kapolres Melawi Bersama Ormas, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Kabupaten Melawi

By On April 26, 2025


Www.Warta86.com-Polres Melawi Polda Kalbar-Kapolres Melawi hadiri acara silaturami bersama Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Melawi yang bertempat di Aming Coffee Jl. Juang Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi. Jum’at (25/4/2024).


Kegiatan di hadiri oleh Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat Kab. Melawi Teguh Hadi Santosa, Ketua Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Kab. Melawi Saleh Tapa, Ketua Persatuan Orang Melayu (POM) Kab. Melawi Zulkifli, S.Sos, Ketua Satria Pembela Melayu (SPM) Kab. Melawi Epiyanto, Ketua Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kab. Melawi Endri Triadi, Ketua BS. PBK Bakti Mulia Nanga Pinoh Feby, Bendahara Pemuda Katolik Kab. Melawi Iwanto, Pengurus Pejuang Subuh Kab. Melawi Syarif Hidayatulah, Ketua Organisasi Perempuan Jawa Kab. Melawi Hj. Marumi, Pengurus GAMKI Kab. Melawi Edwin Sumanjuntak, Ketua GMNI Kab. Melawi Ikhsan, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kab. Melawi Topas, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kab. Melawi Abet Nego dan beberapa PJU Polres Melawi.


Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla menyampaikan dengan diadakan acaranya ini pertama tama AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru di Polres Melawi. 


“Adapun maksud dan tujuan kegiatan malam ini adalah untuk silaturahmi kepada tokoh tokoh pemuda maupun masyarakat yang ada di Kab. Melawi untuk menjalin tali silaturahmi dan bersinergi dengan Polres Melawi ke depannya serta mohon dukungan maupun bantuannya ke depan”, ujarnya. 


Teguh Hadi Santosa selaku Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat Kab. Melawi menyampaikan “Selamat datang dan selamat bertugas Kapolres Melawi di Kabupaten Melawi semoga dengan kehadiran Bapak mampu memberikan aura positif bagi masyarakat Kabupaten Melawi”


“Kami selalu tokoh siap membantu Kapolres Melawi dalam menjaga Harkamtibmas Kabupaten Melawi”, ujar Teguh Hadi Santosa. 


Harapannya kegiatan Kapolres Melawi bersama Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat ini menjadi agenda yang baik guna menjalin tali silaturahmi sehingga penting untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama antara aparat kepolisian antara Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Melawi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kababupaten Melawi. 


Hmsresmlw(Mc)

Publisher Red W86 

Media yang menyampaikan informasi terhadap perilaku pejabat   tidak dapat dikataagoarikan sebagai perbuatan melawan hukum

By On April 26, 2025

 


Www.Warra86.com,-Di Indonesia sebagai negara demokrasi yang sekaligus sebagai negara hukum telah menjadikan media sebagai salah satu pilar  demokrasi guna menjadi corong Masyarakat dan juga menyampaikan berbagai informasi terekait kebijakan pemerintah termasuk dalam kontek penegakan hukum, Oleh karena itulah maka pemerintah telah membuat regulasi memberikan perlindungan  dan sekaligus sebagaia rambu-rambu terhadap keberadaan media sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu pemberitaan media pada prinsipnya dilindungi oleh UU 40 Thn 1999 tentang Pers, yang pada pokoknya untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Berdasarkan UU ini, jurnalis atau media tidak dapat dipidana hanya karena konten pemberitaan, selama pemberitaan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak melanggar hukum tertentu.

Media yang menyampaikan informasi terhadap perilaku pejabat   tidak dapat dikataagoarikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pemberitaan tidak dapat dianggap melanggar hukum, misalnya pemberitaan dikait-kaitkan dengan UU.No.1 Thn 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diasumsikan   menyebarkan informasi yang merendahkan kehormatan seseorang dengan sengaja (Pasal 27A), atau dianggap menghambat proses penyidikan yang dilakukan APH

Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, maka mekanisme  telah di atur  yaitu melalui mikanisme  hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana. Dewan Pers berperan menangani sengketa pemberitaan untuk mencegah kriminalisasi jurnalis. .

Jadi, secara umum, pemberitaan media tidak bisa dipidana selama sesuai dengan UU Pers dan kode etik, tetapi pelanggaran hukum tertentu dapat membuka celah proses pidana. Untuk kasus spesifik, perlu diperiksa konteks dan bukti pelanggarannya.

Dalam kontek pemberitaan terhadap suatu kasus yang sedang di tangani APH tidak dapat dimaknai sebagai obstruction of justice  karena adanya pemberitaan yang dianggap "negatif". 

Pemberitaan  "berita negatif," bagi pihak terkait merupakan suatu  kritik sebagai  bagian dari fungsi pers yang dijamin UU Pers.  APH tidak boleh menciftakan iklim   ketakutan bagi jurnalis. Apa bila ada persoalan terkait pemberitaan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik di Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui pidana. Jadi tegasnya tidak boleh terjadi adanya kriminalisasi pers dengan bungkus penegakan hukum, yang dapat mencederai demokrasi karena pers adalah pilar keempat demokrasi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 telah  mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.  Pemberitaan negatif bagi  instansi pemerintah termasuk APH merupakan bagian dari suara rakyat dengan demikan APH tidak boleh melakukan pembungkaman, di mana jurnalis atau media menjadi takut mengkritik institusi penegak hukum. Ini membahayakan kebebasan pers, yang merupakan elemen kunci demokrasi. Kecuali ada persoalan personal bukan dalam kontek pemberitaan melainkan karena dugaan permufakatan jahat.

Tegasnnya  bahawa kerja-kerja jurnalis di lindungi UU jika terjadi sengketa pemberitaan ada mikanisme nya yaitu hak jawab atau  diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan menakut nakuti jurnalis dengan ancaman pidana.

Red W86 

*Reskrim Polres Sambas Gelar Rekontruksi "Pengungkapan Kasus Tragis di Tangaran Seorang Ibu Kandung Diduga Hilangkan Nyawa Bayi"

By On April 25, 2025


Www.Warta86.com,-Polres Sambas, Polda Kalbar - Pada Kamis, 24 April 2025, Polres Sambas melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 341 KUHP, yaitu perbuatan seorang ibu yang menghilangkan jiwa anaknya pada saat atau sesaat setelah dilahirkan karena takut diketahui bahwa ia telah melahirkan.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 01.05 WIB di dalam kamar mandi rumah orang tua terduga pelaku, Sdri. E, yang beralamat di Dusun Darul Makmur, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Jasad bayi ditemukan tiga hari kemudian, pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Februari 2025, pelaku diduga adalah seorang perempuan berinisial ICL.


Dalam kegiatan rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologis sebelum, saat, dan sesudah kelahiran, hingga akhirnya bayi malang tersebut dibuang. Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran pelaku dan mendukung proses penyidikan secara objektif dan transparan.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sambas, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kejaksaan Negeri Sambas, penasihat hukum, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sambas. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam menjamin akuntabilitas dan kelengkapan proses hukum yang berjalan.


Melalui rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polres Sambas tetap berkomitmen menangani kasus-kasus sensitif seperti ini secara profesional, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan perempuan.


*Humas Res Sambas*

Polwan Polres Sambas Prioritaskan Peserta Tes PPPK yang Jadi Korban Kecelakaan

By On April 25, 2025


Www.Warta86.com,-Sambas – Aksi sigap dan humanis kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Sambas saat berlangsungnya pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sambas. Seorang peserta tes dilaporkan mengalami kecelakaan saat menuju lokasi ujian. Menanggapi hal tersebut, para Polwan yang bertugas langsung memberikan prioritas utama dalam penanganan terhadap korban.


Tanpa menunda waktu, Polwan Polres Sambas memberikan prioritas utama pada peserta yang mengalami kecelakan untuk dilakukan pengecekan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat pelaksanaan tes PPPK dan memastikan kondisi korban stabil. Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari panitia penyelenggara serta peserta lainnya yang turut menyaksikan kepedulian dan profesionalisme para Polwan.


Tindakan para Polwan tersebut merupakan wujud nyata dari semangat Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Meskipun dalam suasana seleksi formal, nilai-nilai kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama.


Dengan adanya insiden ini, diharapkan masyarakat untuk lebih berhati hati dikarenakan jalan licin akibat curah hujan yang tak menentu.


Humas Polres Sambas

Publisher Red W86 

Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebas

By On April 25, 2025


Www.Warta86.com,-Polres Sambas, Polda Kalbar - Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. 

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasatresnarkoba  Iptu Agus Trimarsono S.H bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 17.40 wib. Seorang laki-laki berinisial Y (32), warga Desa di Kecamatan Tebas, berhasil diamankan di sebuah rumah.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.


Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram, dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak.


Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo  melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya untuk itu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, utamanya di wilayah Kabupaten Sambas jelasnya.


*Humas Res Sambas*

Publisher Red W86 

Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

By On April 25, 2025


Www.Warta86.com,-Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) kembali melontarkan kritik tajam terhadap Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Mawardi Nur. Selain dianggap hanya pandai beretorika, Mawardi juga dinilai tidak memiliki pemahaman dasar soal dunia bisnis dan arah pembangunan ekonomi daerah.


"Ngaku penggerak ekonomi Aceh, tapi keputusan-keputusannya justru mencederai semangat membangun daerah. RUPS saja digelar di Medan, bukan di Aceh. Ini keputusan yang tak masuk akal," tegas Direktur Forbina, Muhammad Nur, SH.


Menurut Forbina, sikap Mawardi yang menolak dana Otsus tanpa menyuguhkan strategi bisnis yang konkret hanya menunjukkan ketidaksiapan dan arogansi. “Menolak Otsus itu sah-sah saja kalau sudah punya sistem mandiri. Tapi ini tidak. Gagasan tak jelas, rencana tak ada, bisnis tak jalan. Apa yang mau dibanggakan?” 


Lebih jauh, Forbina menyebut Mawardi gagal memahami isi MoU Helsinki dan UUPA, yang justru menjadi dasar penting dalam menjalankan peran BUMD seperti PEMA. “Ini bukan sekadar soal kebijakan salah arah, ini soal ketidaktahuan yang fatal.”


Forbina mendesak Pemerintah Aceh dan para pemegang saham untuk segera mengevaluasi kepemimpinan Dirut PEMA sebelum perusahaan ini kehilangan arah dan kepercayaan publik.


“PEMA milik rakyat Aceh, bukan milik satu orang atau kelompok. Kalau pemimpinnya tak paham bisnis, jangan dipertahankan. Ganti sebelum makin hancur!” tegas Muhammad Nur.

Red

Polisi Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di dalam sebuah Bangunan"

By On April 25, 2025


Www.Warta86.com,-Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Sie Humas ~ Seorang pria berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 20.06 WIB di dalam sebuah bangunan yang berada di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.


Korban yang berinisial JNA, merupakan anak dari pelapor berinisial J. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor, Sdr. A.S., yang memergoki langsung aksi pelaku dan segera memberitahukan kepada pelapor. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti secara hukum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 23 April 2025, anggota Polsek Menyuke melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berinisial NDI alias R, anak dari M. Polisi kemudian berkoordinasi dengan perangkat Desa Padang Pio untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, anggota Polsek Menyuke langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Pelaku yang diketahui bernama lengkap NDI kemudian dibawa ke Polsek Menyuke, dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Unit PPA Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.


Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut."Pelaku sudah diamankan oleh anggota dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Landak. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas AKP Heri Susandi.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban masih di bawah umur .“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan pelaku termasuk kejahatan serius terhadap anak, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik dari Unit PPA sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Heri Susandi.


Beliau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.


Penulis :  HR

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *