Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolda Kalbar Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026, Digelar Serentak hingga Tingkat Polsek

By On Juni 13, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR - Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan nonton bareng  Piala Dunia 2026 bersama masyarakat yang akan dilaksanakan secara serentak mulai dari tingkat Polda Kalbar, Polres, hingga Polsek jajaran Polda Kalbar. Sabtu(13/6).


Kegiatan nobar tersebut menjadi wadah kebersamaan sekaligus sarana memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat melalui suasana yang santai, aman, dan penuh keakraban. 


Antusiasme masyarakat terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia itu diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih dekat antara Polri dan seluruh lapisan masyarakat.


Kapolda Kalbar menegaskan bahwa kegiatan nobar bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola bersama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang humanis di tengah masyarakat.


"Melalui kegiatan nonton bareng Piala Dunia ini, kami ingin mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara anggota Polri dengan masyarakat. Momentum ini menjadi sarana untuk membangun kedekatan, memperkuat persatuan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.


Nobar Piala Dunia tersebut akan melibatkan seluruh satuan kewilayahan di Kalimantan Barat. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan di lokasi yang telah disiapkan oleh masing-masing Polres maupun Polsek, sehingga euforia Piala Dunia dapat dirasakan secara luas dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi semangat Polri Presisi yang tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui kegiatan positif.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk bersama-sama memeriahkan nobar Piala Dunia yang digelar jajaran Polda Kalbar. Jadikan kegiatan ini sebagai ajang mempererat persaudaraan, menjaga sportivitas, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," kata Kabid Humas Polda Kalbar.


Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan nobar juga diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan di tengah keberagaman. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bersifat edukatif dan rekreatif menjadi bukti bahwa Polri terus berupaya membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis.


“Polda Kalbar mengimbau masyarakat yang hadir untuk tetap menjaga ketertiban, saling menghormati perbedaan dukungan terhadap tim favorit, serta bersama-sama menjaga keamanan selama berlangsungnya kegiatan nobar. Dengan kebersamaan yang terjalin, diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat Kalimantan Barat semakin kuat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.” Tutup Bambang.

Red

Komitmen Tegas Berantas PETI, Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai

By On Juni 13, 2026


Www.Warta86.com,-Ketapang, Polda Kalbar – Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pengungkapan kasus PETI yang terjadi di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini menjadi salah satu bukti nyata konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sepanjang tahun 2026.


Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.


Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu dari sejumlah penindakan PETI yang telah dilakukan Polres Ketapang sepanjang tahun 2026. Hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.


“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas IPTU Dedy.


Lebih lanjut, IPTU Dedy menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersebut, maka proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Red

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Polri Bagikan 450 Paket Bansos ke PKL hingga Pekerja Seni Kota Tua

By On Juni 12, 2026


Www Warta86.com,-Jakarta – Sebanyak 450 paket bantuan sosial (bansos) disalurkan Polri kepada komunitas pekerja seni, pedagang kaki lima (PKL), hingga masyarakat sekitar kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial yang digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-80.


Kasubdit Wal dan PJR Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Very Takaendengan yang hadir mewakili pimpinan Polri mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.


“Kami menginginkan adanya kebersamaan yang erat antara Polri dengan masyarakat. Polri hadir untuk membantu, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” kata Kombes Pol. Ruben.


Selain menyerahkan bantuan sosial, Kombes Pol. Ruben juga mengapresiasi berbagai kreasi dan penampilan yang ditampilkan komunitas pekerja seni di Kota Tua. Menurutnya, kreativitas para pelaku seni menjadi daya tarik yang dapat mendorong lebih banyak wisatawan berkunjung ke kawasan bersejarah tersebut.


“Saya bangga atas kreasi-kreasi yang ditampilkan. Ini dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk datang ke Kota Tua,” ujarnya.


Bantuan sosial tersebut mendapat berbagai hal positif dari komunitas yang sehari-hari beraktivitas di kawasan Kota Tua. Rangga, salah satu perwakilan komunitas Kota Tua, menilai kehadiran Polri melalui kegiatan sosial seperti ini memberikan manfaat langsung bagi para pelaku seni dan masyarakat sekitar.


“ Alhamdulillah kami dari komunitas sangat menyambut baik. Polri juga hadir untuk komunitas dan kami merasa lebih terlindungi,” kata Rangga.


Menurutnya, bantuan yang diberikan sangat membantu anggota komunitas yang menggantungkan aktivitas dan penghasilannya di kawasan wisata Kota Tua.


“Sangat bermanfaat buat teman-teman komunitas yang ada di Kota Tua Jakarta,” ujarnya.


Rangga berharap Polri terus menjaga kedekatan dengan masyarakat dan semakin sering hadir melalui kegiatan-kegiatan sosial.


“Selamat untuk Polri. Harapannya ke depan lebih semangat lagi dan lebih sering turun ke masyarakat,” tuturnya.


Kombes Pol. Ruben menegaskan Polri akan terus berupaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan pelayanan dan sosial. Menurutnya, hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.


“Kami mohon doa restu agar Polri semakin dicintai masyarakat dan semakin memberikan pelayanan yang terbaik,” tutupnya.

Red

Polsek Sekayam Tangani Dugaan Penggelapan Solar Bus Sekolah, Terduga Akui Perbuatannya

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Sanggau, Polda Kalbar - Polsek Sekayam menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi bus sekolah milik perusahaan di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Laporan tersebut diterima petugas pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Kasus tersebut bermula dari temuan pihak manajemen perusahaan yang memperoleh data pemantauan kendaraan melalui sistem pelacakan digital atau Cartrack. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar pada bus sekolah yang dikemudikan oleh terduga pelaku berinisial J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.


Pelapor dalam perkara ini adalah Medi Iskandar (43), warga Jalan Siong, Dusun Muara Timang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima salinan data Cartrack dari pihak manajemen PT GKM, pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.


Dari hasil klarifikasi tersebut, terduga pelaku mengakui telah mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari tangki bus sekolah yang dikemudikannya. Perbuatan tersebut diakui dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.45 WIB.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, solar yang diambil sebanyak satu jeriken atau sekitar 24 liter. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp520.800 atau setara dengan nilai bahan bakar yang diduga digelapkan.


Setelah memperoleh pengakuan tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayam guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas pun segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jeriken berkapasitas 25 Liter yang berisi sekitar 24 Liter solar serta satu buah selang yang diduga digunakan dalam proses pengambilan bahan bakar dari tangki kendaraan.


Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pelapor dan langsung melakukan langkah-langkah awal penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.


“Kami telah menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sekayam berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang masuk. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta dalam Pengungkapan Kasus di Desa Semoncol

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Sanggau, Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.


Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin.


Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas PETI di Desa Semoncol. Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.


Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di sebuah tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.


Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.


Kapolres Sanggau AKB Sudarsono, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polres Sanggau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publisher Red W86 

Ketua Umum H. Dian Surahman Tegaskan: Pemberitaan Wajib Berpijak pada Bukti Otentik dan Data Terverifikasi

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta, 11 Juni 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan pers: setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang nyata, bukti otentik, data yang telah teruji keabsahannya, serta sepenuhnya sesuai dengan standar profesionalisme dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

 

Dalam pernyataan resminya, H. Dian menyampaikan bahwa di tengah derasnya arus informasi yang bergerak sangat cepat di ruang digital saat ini, tantangan terbesar bagi wartawan dan media adalah tetap menjaga ketelitian dan kehati-hatian. Ia mengingatkan agar tidak tergoda untuk mempublikasikan berita hanya demi kecepatan atau sensasi, tanpa melalui proses verifikasi yang mendalam.

 

“Pemberitaan yang baik adalah yang berlandaskan bukti otentik dan data yang terverifikasi. Jangan sampai lembaga pers justru menjadi saluran penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya. Tugas utama kita adalah menyampaikan kenyataan apa adanya kepada masyarakat, bukan membangun narasi atau menggiring opini yang tidak memiliki dasar fakta yang kuat,” tegasnya dengan tegas.

 

Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional dan pilar utama demokrasi, namun kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Kebebasan tersebut harus senantiasa diimbangi dengan tanggung jawab moral, hukum, dan profesional. Setiap informasi yang akan dimuat wajib melalui proses pengecekan silang, konfirmasi ke berbagai sumber, serta pengujian ulang kebenarannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan publik, fitnah, atau kerugian bagi pihak mana pun.

 

Menyikapi maraknya penyebaran berita tidak benar dan informasi yang belum teruji di berbagai platform daring, H. Dian mengajak seluruh rekan wartawan dan mitra media untuk mempertahankan integritas, independensi, dan objektivitas. “Kredibilitas media tidak dibangun dari judul yang sensasional atau pemberitaan yang terburu-buru, melainkan dari konsistensi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke akarnya,” ujarnya.

 

Sebagai organisasi yang peduli terhadap kualitas informasi publik, FRIC akan terus mendorong terciptanya pemberitaan yang berkualitas, mendidik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ia juga mengingatkan seluruh anggota dan mitra kerja untuk senantiasa menjaga marwah profesi, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap penyelenggara negara, lembaga, maupun tokoh masyarakat adalah hal yang sah dan dibutuhkan dalam sistem demokrasi. Namun kritik tersebut harus dibangun secara konstruktif, berdasar data dan fakta lapangan yang jelas, bukan berupa tuduhan atau penghakiman sepihak yang hanya berdasar asumsi semata.

 

“Pers adalah pilar demokrasi yang sangat strategis. Oleh karena itu, setiap karya jurnalistik harus lahir dari proses kerja yang cermat, objektif, dan penuh tanggung jawab. Jangan pernah mengorbankan kebenaran hanya untuk mengejar popularitas atau kecepatan tayang. Kebenaran harus tetap menjadi panglima dan landasan utama dalam setiap pemberitaan yang kita hasilkan,” pungkas H. Dian Surahman.

 

Pernyataan ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh insan pers di Indonesia, bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Aset tersebut hanya dapat dijaga dan ditingkatkan jika setiap media senantiasa berpegang teguh pada prinsip verifikasi, keakuratan, dan etika jurnalistik demi terciptanya informasi yang sehat dan demokrasi yang berkualitas.

Red

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-DELI SERDANG,-Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/06/2026), yang dihadiri kurang lebih seratus orang.


Aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap adanya dugaan money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta yang telah usai dilaksanakan.


Dalam aksi itu, massa secara tegas menuntut transparansi, keadilan, serta penegakan hukum terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkades Desa Tanjung Gusta.


“Demokrasi desa harus dijaga dari segala bentuk manipulasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Kami mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi terwujudnya Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata massa dalam aksi tersebut.


Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembentangan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap dugaan kecurangan. Salah satu spanduk bertuliskan “oknum Cakades memobilisasi penduduk di luar penduduk Desa Tanjung Gusta” serta berbagai tulisan lain yang berfokus pada penolakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum calon kepala desa.


Aksi tersebut dipimpin oleh orator Aulia Rahman dan R. Gultom yang secara tegas menyampaikan tuntutan agar seluruh dugaan kecurangan dibuka secara transparan dan diusut hingga tuntas.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang diminta segera ditindaklanjuti, yaitu:


1. Mendesak Panwas Pilkades Desa Tanjung Gusta dan Camat Sunggal memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkades.


2. Mendesak P2K Desa Tanjung Gusta bertanggung jawab dan menjelaskan secara transparan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades yang diduga menimbulkan pelanggaran.


3. Mendesak Bupati Deli Serdang turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta guna menjamin tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan.


4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi selama proses Pilkades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


5. Meminta seluruh pihak terkait membuka hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat secara transparan.


6. Menuntut agar hak pilih masyarakat Desa Tanjung Gusta dilindungi dan tidak dicederai oleh praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


7. Mendesak penyelenggara Pilkades menjunjung tinggi asas jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penyelenggaraan pemilihan.


Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Camat Sunggal, Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP yang hadir langsung di hadapan massa menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).


“Bahwa proses-proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Terkait permasalahan di lapangan, kami juga sudah melaksanakan tugas sesuai Perbup, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun terkait tahapan pemilihan, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panwas di tingkat kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan audiensi dan mediasi. “Terkait audiensi dan mediasi mengenai permasalahan pemilihan kepala desa, saya juga telah menyampaikan kepada Pak Gultom bahwa apa pun yang dapat kami bantu akan kami berikan. Kami memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dan berbagai dokumen terkait temuan-temuan rekan-rekan di lapangan. Namun demikian, yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses ataupun membatalkan tahapan bukanlah kami di tingkat kecamatan,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa berbagai tuntutan maupun dugaan permasalahan yang disampaikan masyarakat telah dilaporkan kepada tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari seseorang yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Dalam surat tersebut disebutkan pengakuan telah menggunakan hak suara orang lain demi memenangkan oknum kepala desa yang diduga memperoleh kemenangan secara tidak murni.


“Dengan ini menyatakan yang sebenarnya bahwa saya menggunakan hak suara orang lain dengan nama ‘Masudi’ atas pemalsuan data di TPS 03 Gang Samin, kami dijanjikan mendapatkan uang tunai sebesar Rp50.000 setelah mencoblos oleh Kevin. Demikian surat pernyataan saya sampaikan dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan oleh pihak manapun.”


Menanggapi dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta, tokoh masyarakat Burju Simatupang, SH, MH turut angkat bicara dan meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh setiap dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.


Menurut Burju, apabila benar terdapat praktik politik uang maupun penggunaan hak pilih yang tidak sah sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan merusak legitimasi hasil pemilihan.


“Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi menyangkut marwah demokrasi di tingkat desa. Jika ada dugaan praktik yang mengarah pada manipulasi suara, penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, atau adanya iming-iming uang kepada pemilih, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan wajib membuka fakta secara terang dan objektif,” tegas Burju Simatupang.


Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang substansial.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi hanya karena laporan dan aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti secara serius. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi jika ada pihak yang terbukti bermain, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Burju menilai keterbukaan informasi dan keberanian seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi menjadi langkah penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.


Masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta dapat diusut secara menyeluruh, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas demi menjaga integritas demokrasi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat desa tetap terjaga. *(Tim)*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *