Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diburu Tiga Tahun, Erick Soedjasa Pulang dari Singapura Langsung Dijemput Bareskrim

By On September 13, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA FRIC, — Tiga tahun menjadi buronan, pelarian Erick Soedjasa akhirnya kandas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) itu ditangkap Bareskrim Polri pada 9 September 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.


Penangkapan ini menjadi titik balik perkara yang sebelumnya berjalan berliku. Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, namun keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum terhadap dirinya sempat terkendala.


Kini, status buronan itu berakhir.

Dengan nilai kerugian korban yang mencapai Rp37,4 miliar, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah penyidik berhasil mengamankan tersangka yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian.


Dari DPO hingga Red Notice Interpol

Dalam konstruksi perkara, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara transaksi antara dua pihak. Ia diduga mengatur kesepakatan terkait fee dalam transaksi tersebut.


"Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga Erick menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar."


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencarian terhadap Erick kemudian diperluas melalui koordinasi Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).


"Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024."


Artinya, keberadaan Erick di luar Indonesia tidak membuat pengejaran berhenti. Jejaring kerja sama kepolisian lintas negara digunakan untuk membantu melacak keberadaan tersangka.


Hingga akhirnya, setelah sekitar tiga tahun menjadi buronan, Erick terdeteksi melakukan perjalanan dari Singapura menuju Indonesia.

Begitu mendarat di Bandara Internasional Juanda, aparat Bareskrim Polri bergerak.


"Erick langsung diamankan."


Pelarian Berakhir, Pemeriksaan Dimulai

Usai ditangkap, Erick kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk kembali mendalami perkara yang menimbulkan dugaan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.


Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan peran Erick sebagai perantara, mekanisme transaksi, kesepakatan fee, hingga aliran dana sekitar Rp4,6 miliar menjadi bagian yang relevan dalam proses penyidikan.


Penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status buronan bukanlah akhir dari proses hukum. Ketika tersangka berada di luar negeri, koordinasi antarlembaga dan kerja sama kepolisian internasional menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.


Kini, setelah tiga tahun diburu, Erick Soedjasa kembali berada dalam proses hukum di Indonesia.

Pelarian telah berakhir. Perkara Rp37,4 miliar itu kembali memasuki babak baru.

Red 

Polsek Ngabang Peduli, Ribuan Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kemarau

By On September 13, 2026


  • Www.Warta86.com,-Polsek Ngabang~ Polres Landak~ Polda Kalbar ~ Keterbatasan air bersih di tengah kemarau panjang menjadi persoalan serius bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Landak. Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat diwujudkan melalui aksi nyata dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (13/9/2026).


Melalui kegiatan Polsek Ngabang Peduli “Pendistribusian Air Bersih untuk Masyarakat”, personel Polsek Ngabang bersama unsur masyarakat menyalurkan air bersih bagi warga yang terdampak dengan kondisi kemarau panjang.air bersih dikerahkan menggunakan kendaraan roda empat tangki air relawan. Bantuan tersebut dipusatkan di halaman Masjid Al-Muhajirin, Dusun Sungai Buluh, dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengatakan secara terpisah bahwa pendistribusian air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang menghadapi dampak kemarau panjang.


“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami berupaya hadir dan memberikan manfaat secara langsung, khususnya bagi warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau yang berkepanjangan,” ujar Iptu Rinto.


Sementara itu, salah seorang warga penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Polsek Ngabang. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang sedang mengalami keterbatasan air bersih.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ngabang yang sudah datang membantu masyarakat. Air ini sangat kami perlukan untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan seperti ini sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.



Editor: Humas Polsek Ngabang

Publisher Red W86 

PERNYATAAN RESMI ADVOKAT HERYANTO GANI, S.E., S.H., M.H.  TENTANG DUGAAN LIMBAH PT MPL, HAK MASYARAKAT, KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN KEPASTIAN HUKUM

By On September 12, 2026


Www.Warta86.com,-SEKADAU — Menanggapi pemberitaan mengenai permintaan maaf saudara Syahdi Saputra terkait postingan dugaan limbah PT MPL yang disebut berdampak terhadap Sungai Nanga Gonis, saya selaku Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., memandang perlu memberikan penjelasan hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang saling menyudutkan, baik terhadap masyarakat maupun terhadap perusahaan.

Saya menghargai permintaan maaf saudara Syahdi Saputra sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan sosial dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, permintaan maaf atas sebuah postingan media sosial tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup dan tidak pula dapat dijadikan bukti bahwa dugaan pencemaran lingkungan pasti tidak terjadi.

Sebaliknya, keberadaan air keruh, ikan mati atau perubahan kondisi sungai juga belum dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa PT MPL adalah pihak yang melakukan pencemaran.

Kebenaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan, bukti ilmiah, dokumen lingkungan, hasil pengujian laboratorium dan kewenangan instansi yang berwenang.


1. HUKUM TIDAK BOLEH DIGANTIKAN OLEH OPINI MEDIA SOSIAL

Saya menegaskan bahwa media sosial bukanlah pengadilan.

Postingan seseorang dapat menjadi informasi awal, tetapi tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Demikian pula klarifikasi perusahaan merupakan hak perusahaan, tetapi klarifikasi tersebut juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti final bahwa tidak terjadi pencemaran.

Karena itu, semua pihak harus berhenti melakukan trial by social media.

Jika benar tidak terjadi pencemaran, mari buktikan secara ilmiah.

Jika ternyata ditemukan pencemaran, mari bertanggung jawab sesuai hukum.

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dihukum oleh opini sebelum terbukti melakukan pelanggaran.


2. AMDAL ATAU DOKUMEN LINGKUNGAN BUKAN IZIN UNTUK MENCEMARI

Saya juga perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa istilah AMDAL harus dipahami secara benar.

Apabila PT MPL memang memiliki dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan air limbah sebagaimana disampaikan manajemen perusahaan, maka hal tersebut merupakan bagian penting dalam menentukan kepatuhan perusahaan.

Namun, dokumen lingkungan bukanlah “izin untuk mencemari”.

Perusahaan tetap mempunyai kewajiban menjalankan kegiatan sesuai dokumen lingkungan, persetujuan/perizinan yang dipersyaratkan, baku mutu, ketentuan teknis, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, apabila perusahaan menyatakan bahwa air yang keluar melalui titik pembuangan merupakan air limbah yang telah melalui proses pengolahan dan dibuang sesuai ketentuan, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan dan pemerintah berwenang melakukan verifikasi.


3. PEMERINTAH HARUS HADIR, BUKAN HANYA MENJADI PENONTON

Saya menghargai imbauan Dinas Lingkungan Hidup agar masyarakat tidak melakukan vonis sepihak.

Namun, prinsip tersebut harus berlaku kepada semua pihak.

Masyarakat jangan memvonis perusahaan.

Perusahaan jangan memvonis masyarakat.

Dan pemerintah jangan berhenti pada imbauan agar kedua pihak berdamai.

Pemerintah harus hadir sebagai regulator, pengawas dan penengah yang objektif.

Apabila terdapat dugaan pencemaran, maka pemerintah melalui instansi yang berwenang harus memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Jika perlu, dilakukan:

pemeriksaan lapangan;

pemeriksaan titik pembuangan;

pemeriksaan saluran dan aliran sungai;

pengambilan sampel air;

pengujian laboratorium;

pemeriksaan kualitas air di titik sebelum dan sesudah lokasi pembuangan;

pemeriksaan dokumen lingkungan;

pemeriksaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

serta pemeriksaan terhadap kemungkinan sumber pencemar lainnya.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian dan perusahaan juga mendapatkan perlindungan hukum.


4. JIKA AIR KERUH BERASAL DARI SUNGAI SEMAJA, BUKTIKAN SECARA ILMIAH

Manajemen PT MPL dalam pemberitaan menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran ditemukan air keruh berasal dari Sungai Semaja yang kemudian bertemu dengan Sungai Nanga Gonis.

Pernyataan tersebut tentu harus dihormati sebagai klarifikasi perusahaan.

Tetapi dalam perspektif hukum, klaim tersebut harus dapat diverifikasi.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium mendukung pernyataan tersebut?

Jika jawabannya ya, maka hasil tersebut justru akan melindungi PT MPL dari tuduhan yang tidak berdasar.

Jika ternyata jawabannya tidak, maka perusahaan harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, saya mendorong dilakukan pemeriksaan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait.


5. HAK MASYARAKAT TIDAK HILANG KARENA MEMINTA MAAF

Saya ingin menegaskan kepada masyarakat Nanga Gonis:

Jangan takut menyampaikan dugaan persoalan lingkungan.

Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyampaikan pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan.

Namun, gunakan mekanisme yang benar.

Apabila masyarakat menemukan ikan mati, air berubah warna, bau, atau dugaan perubahan kualitas lingkungan, dokumentasikan dan laporkan kepada instansi yang berwenang.

Jangan langsung membuat kesimpulan pidana.

Tetapi jangan pula masyarakat dibuat takut untuk menyampaikan pengaduan.

Masyarakat yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik bukan musuh perusahaan. Masyarakat adalah bagian dari sistem pengawasan sosial terhadap lingkungan.


6. PERUSAHAAN WAJIB TAAT HUKUM, TETAPI JUGA WAJIB DILINDUNGI HUKUM

Saya juga menegaskan bahwa investasi harus dihormati.

PT MPL, sebagaimana pelaku usaha lainnya, mempunyai hak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Namun, investasi bukan berarti bebas dari kewajiban lingkungan.

Investor wajib tunduk kepada hukum. Tetapi investor yang telah mematuhi hukum juga wajib dilindungi dari tuduhan yang tidak terbukti.

Inilah keseimbangan yang harus dijaga.

Kita tidak boleh membangun iklim investasi dengan mengorbankan lingkungan.

Tetapi kita juga tidak boleh membangun perlindungan lingkungan dengan cara mengorbankan kepastian hukum bagi dunia usaha.


7. APABILA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, maka konsekuensi hukumnya harus diberikan sesuai jenis pelanggaran dan tingkat kesalahannya.

Pertanggungjawaban dapat berada dalam ranah administratif, perdata maupun pidana, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Termasuk kemungkinan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan/atau memberikan ganti kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum memang terdapat kerugian lingkungan atau kerugian masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun saya tegaskan:

Pidana tidak boleh dibangun berdasarkan kemarahan. Pidana harus dibangun berdasarkan bukti.


8. JANGAN GUNAKAN PERDAMAIAN UNTUK MENUTUP FAKTA

Saya mendukung perdamaian antara masyarakat dengan PT MPL.

Tetapi perdamaian harus dimaknai sebagai upaya menyelesaikan konflik secara bermartabat, bukan sebagai cara untuk menghilangkan fakta atau menutup kemungkinan adanya pemeriksaan hukum.

Perdamaian sosial dan penegakan hukum dapat berjalan bersama.

Bahkan menurut saya, penyelesaian terbaik adalah:

masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungannya, perusahaan memperoleh kepastian hukum atas kegiatan usahanya, dan pemerintah memperoleh data yang objektif untuk menjalankan fungsi pengawasan.


9. SAYA MENDORONG PEMERIKSAAN TERBUKA DAN TERUKUR

Untuk mengakhiri polemik ini, saya mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Apabila memungkinkan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan melibatkan perwakilan perusahaan, perwakilan masyarakat dan unsur pemerintah.

Hasil pemeriksaan sebaiknya dituangkan secara tertulis sehingga tidak lagi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Kalau PT MPL benar, katakan benar berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kalau masyarakat keliru, katakan keliru berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kalau ditemukan pelanggaran, katakan pelanggaran dan lakukan penegakan hukum.

Inilah yang disebut kepastian hukum.


10. PERNYATAAN TEGAS SAYA SEBAGAI ADVOKAT

Saya menyampaikan kepada seluruh pihak:

Jangan jadikan masyarakat sebagai musuh perusahaan.

Jangan jadikan perusahaan sebagai musuh masyarakat.

Jangan jadikan media sosial sebagai ruang pengadilan.

Jangan jadikan perdamaian sebagai alat untuk menutup fakta.

Dan yang paling penting:

Jangan jadikan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan lingkungan, tetapi jangan pula jadikan isu lingkungan sebagai alasan untuk menghancurkan investasi yang sah.

Hukum harus berdiri di tengah.

Hukum harus melindungi masyarakat.

Hukum harus menjaga lingkungan.

Hukum harus memberikan kepastian kepada dunia usaha.

Dan hukum harus memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan secara objektif.


Saya mengajak masyarakat Nanga Gonis dan manajemen PT MPL untuk tidak lagi saling berhadapan secara emosional.

Mari kita duduk bersama.

Mari buka dokumen.

Mari periksa sungai.

Mari uji airnya.

Mari dengarkan masyarakat.

Mari dengarkan perusahaan.

Dan biarkan hasil pemeriksaan berbicara.

Sebab dalam negara hukum, yang paling kuat bukan suara yang paling keras, bukan pihak yang paling banyak pengikutnya di media sosial, dan bukan pula pihak yang mempunyai kekuasaan atau modal paling besar.

Yang paling kuat adalah 


KEBENARAN YANG DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM.

Demikian pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi untuk mendorong terciptanya kepastian hukum, perlindungan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup dan kepastian investasi di Kabupaten Sekadau.


Hormat saya,

HERYANTO GANI, S.E., S.H., M.H.

Advokat/Penasihat Hukum

Publisher Red W86 

Komisaris jurnalis independen ,SOROT SENGKETA LAHAN DAN PERUBAHAN POKOK PERKARA

By On September 12, 2026


Www.Warta86.com,-PALANGKA RAYA —  Persoalan sengketa pertanahan kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja secara clean, transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara yang menyangkut tumpang tindih dokumen maupun kepemilikan lahan.dilansir media online Jawapostnews.co.id, Minggu,13/9/26


Sorotan tersebut disampaikan irawatie selaku  komisaris jurnalis independen yang meminta agar setiap proses administrasi pertanahan dilakukan berdasarkan data, dokumen, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, dalam perkara tanah yang tengah bersengketa, BPN harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat tanah, alas hak, sertifikat, peta bidang, surat ukur, data yuridis, hingga kondisi penguasaan fisik di lapangan.


«“Kami hanya meminta agar proses pertanahan dilakukan secara clean, transparan, dan profesional. Kalau datanya benar, sampaikan bahwa benar. Kalau terdapat persoalan administrasi, juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum,” tutur irawatie selaku komisaris  jurnalis independen kepada awak media JPN.»


SOROT PERUBAHAN POKOK PERKARA


Tidak hanya menyoroti persoalan pertanahan, Irawatie  juga mengaku mempertanyakan proses persidangan yang menurut keterangannya mengalami sejumlah perubahan.


Ia menyebut adanya perubahan pihak dalam pokok perkara, yang sebelumnya terdapat tiga tergugat kemudian disebut menjadi satu tergugat. Selain itu, ia juga mempertanyakan pergantian majelis atau hakim yang menangani perkara tersebut.


Kondisi tersebut, menurut irawatie , menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Ira bahkan mengaku memiliki dugaan mengenai adanya kemungkinan permainan dalam proses hukum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan, bukan tuduhan yang telah dipastikan kebenarannya.


«“Saya merasa janggal. Pokok perkara berubah dari tiga tergugat menjadi satu tergugat, kemudian tiba-tiba hakim berganti. Mungkinkah dugaan saya benar adanya permainan sandiwara hukum antara kuasa hukum penggugat Jepriko dan oknum hakim? Ini dugaan saya, bukan tuduhan tegas,” ujar Irawatie selaku jurnalis dan komisaris Independen .»


BPN JUGA DISOROT, DIDUGA ADA SERTIFIKAT BERLAPIS


Sorotan kemudian diarahkan kepada proses administrasi pertanahan. Ira  mempertanyakan dugaan adanya sertifikat yang berlapis atau tumpang tindih yang disebutnya berdampak pada munculnya sengketa lahan di tengah masyarakat.


Menurutnya, apabila benar terdapat lebih dari satu dokumen atau sertifikat yang berkaitan dengan objek tanah yang sama, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan.


Ia meminta BPN membuka data dan menjelaskan bagaimana proses administrasi pertanahan tersebut berlangsung, termasuk siapa yang mengajukan, dasar penerbitan dokumen, pengukuran bidang tanah, serta riwayat administrasinya.


«“Untuk pihak BPN, saya berharap semua proses diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada kesalahan administrasi atau sertifikat yang tumpang tindih, harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan administrasi pertanahan,” tegasnya.»


PUBLIK TUNGGU TRANSPARANSI


Tri menilai persoalan sengketa tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Ia berharap seluruh pihak, baik institusi pertanahan maupun lembaga peradilan, dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen.


Masyarakat, lanjutnya, tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kepastian hukum, keterbukaan, perlakuan yang sama, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.


«“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh pihak. Semua harus berdasarkan dokumen dan aturan, bukan kepentingan pihak tertentu,” katanya.»


Ira  juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan Ira selaku  independen, tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN serta pihak lain yang disebut dalam keterangannya.


Publik kini menunggu bagaimana institusi pertanahan dan pihak terkait memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.


Keterbukaan dinilai menjadi kunci agar sengketa pertanahan tidak semakin melebar dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum maupun pelayanan pertanahan tetap terjaga.


Penulis pimpinan Redaksi jawapostnews id 

Ismail Marjuki

Publisher Red W86 

Lagi " Oknum pengacara  di duga main mata dengan hakim dalam kasus. sengketa tanah Hiu putih.Komisaris Jawa post news id angkat bicara

By On September 12, 2026

Www.Warta86.com,-


Hukum keadilan di Kalteng makin amburadul,di mana mana keadilan di plintir dan di jadikan ajang bisnis permainan ,dugaan permainan sang oknum pengacara yang di duga bekerja sama dengan oknum hakim pengadilan negeri Palangka Raya menuai sorotan tajam dari salah satu media jurnalis independen .



komisaris Jawapostnews id menegaskan jangan ada dusta atau permainan buat melemahkan hukum keadilan .



jika memang Ada tumpang tindih sertifikat yang di buat oleh pihak BPN kota Palangka Raya,pihak hakim ataupun kuasa hukum harus bertindak adil ,jangan semaunya bermain main dengan hukum ,tegas Komisaris Jawapostnews id.



Dugaan demi dugaan wajar  di sorot Jurnalis dan awak media ,karna selama ini hukum keadilan di Kalteng makin parah ,tidak hanya satu dua perkara di plintir ,kasus pergantian hakim dan pokok perkara harus di usut tuntas dan harus terang benderang .




jangan jadikan Setiap perkara untuk sebuah ajang bisnis yang menakjubkan ,tegas salah satu Jurnalis Vokal HR yang juga menyoroti persidangan di setiap perkara persidangan yang sedang berjalan di pengadilan negeri Palangka Raya Kalteng.



Dalam pantauan sejumlah awak media ,adanya dugaan permainan dan main mata sering terjadi di pengadilan negeri kota Palangkaraya ,yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa jadi benar apa bila rupiah bicara ,tegas Salah satu pengacara Yang juga menganalisa setiap perkara dengan pandangan hukum yang di kuasainya .




MF menilai ,banyak kasus di plintir oleh sejumlah oknum hakim di pengadilan negeri Palangka Raya,salah satunya kasus PT KBM dan PT MBM serta PT IM .



Bobroknya Pelayanan dan keadilan yang di duga bisa di perjualbelikan dan di permainkan adalah bentuk lemahnya hukum di Kalteng ,tegas Mahfud Ramadani,salah satu kuasa hukum PT KBM dan PT MBM yang juga merasa di permainkan oleh ketidakadilan .


Penulis Irawatie

Publisher Red W86 

Di Tengah Kemarau, Polda Kalbar Perkuat Bantuan untuk Masyarakat

By On September 12, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, POLDA KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus membantu masyarakat menghadapi dampak kemarau panjang yang menyebabkan berkurangnya ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah, Sabtu(12/9).


Salah satu langkah yang dilakukan Polda Kalbar adalah pembangunan sumur bor di berbagai daerah. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.,  mengatakan, pembangunan sumur bor merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalbar untuk memperkuat ketersediaan sumber air di wilayah yang rawan Karhutla maupun mengalami kekurangan air.


“Bapak Kapolda menginstruksikan untuk membuat sumur-sumur bor. Sampai saat ini Polda Kalimantan Barat sudah melakukan pengeboran sebanyak 222 sumur bor,” kata Bambang.


Bambang menjelaskan, keberadaan sumur bor tidak hanya ditujukan untuk mendukung pemadaman dan pendinginan Karhutla. Sarana tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau panjang.


Selain sumur bor, Polda Kalbar juga mengerahkan mobil water treatment milik Satbrimob Polda Kalbar untuk mengolah dan menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan.


Upaya lain dilakukan melalui posko kesehatan yang disiapkan Biddokkes Polda Kalbar di wilayah terdampak. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan dan pengobatan gratis serta pembagian masker kepada masyarakat.


Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan yang berpotensi mengalami gangguan pernapasan. 


“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan kebutuhan air bersih dan kesehatan masyarakat tetap terjaga selama menghadapi kemarau panjang dan ancaman Karhutla.”tutupnya

Red W86 

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta  82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

By On September 12, 2026


Www.Warta86.com,-Deli Serdang - Pantai Labu,-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.


Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.


Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.


Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.


Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.


Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.


RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.


Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.


"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolresta Deli Serdang.


Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. *(Tim)*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *