Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polda Kalbar Perkuat Peran Ormas sebagai Pilar Demokrasi dan Penjaga Kamtibmas

By On Februari 12, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Direktorat Binmas Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2026. (Kamis, 12/2)


Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Transera Pontianak ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Polri dan elemen Masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta pembangunan Daerah.


​Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Dirbinmas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Kalbar, AKBP Asmadi, S.I.P., M.M. 


Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran ketua badan usaha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta puluhan perwakilan Ormas se-Kalimantan Barat.


​Dalam sambutannya, ditekankan bahwa Ormas merupakan manifestasi dari demokrasi yang sehat di Indonesia. 


"Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas memiliki tanggung jawab besar sebagai mitra strategis Pemerintah."


​"Ormas adalah pilar penting dalam demokrasi. Kita berharap melalui koordinasi ini, seluruh organisasi mampu menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif, menjaga persatuan, dan yang terpenting, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah," Ungkap Asmadi.


Selain itu, ​dihimbau kepada para pengurus Ormas untuk memastikan setiap aktivitas organisasi tetap berjalan di atas koridor hukum dan nilai-nilai Pancasila. Hal ini krusial mengingat keberagaman di Kalimantan Barat adalah modal besar bagi pembangunan jika dikelola dengan semangat persatuan.


​Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan penekanan terkait pentingnya kolaborasi ini demi terciptanya iklim investasi dan sosial yang kondusif di Kalimantan Barat.


​"Polda Kalbar berkomitmen untuk terus merangkul rekan-rekan Ormas sebagai agen perubahan yang positif. Kami ingin Ormas menjadi motor penggerak ketertiban (Kamtibmas) di lingkungannya masing-masing. Jika sinergi ini kuat, maka iklim investasi dan kesejahteraan Masyarakat di Kalbar akan tumbuh dengan pesat," Tegas Bambang.


​Kegiatan pembinaan ini diisi dengan diskusi konstruktif bersama para Narasumber ahli, yang diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sosial di Bumi Khatulistiwa menjelang dinamika tahun 2026.

Red

Sinergi Lintas Sektoral Polda Kalbar Gelar Rakor Pengamanan Imlek 2577 dan Cap Go Meh 2026

By On Februari 12, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Imlek 2577 dan Cap Go Meh tahun 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi  Lintas Sektoral di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Kamis 12/2/2026.


​Dipimpin  Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum., yang didampingi oleh Irdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, Staf Ahli Bidang Sosial dan SDM Provinsi Kalbar Sefri Kurniadi, S.STP., serta Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Sigit Jatmiko, S.H., S.I.K. serta semua stakeholder terkait di Kalimantan Barat.


​Wakapolda menyampaikan bahwa operasi pengamanan bertajuk "Operasi Liong Kapuas 2026" akan berlangsung selama 17 hari, mulai dari 16 Februari hingga 4 Maret 2026.".​Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh rangkaian perayaan keagamaan dan budaya berlangsung aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, ujar Hindarsono.


​Sebanyak 700 personel gabungan dari Satgas Polda dan 7 Polres prioritas (Polresta Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Bengkayang, Singkawang, Sambas, dan Ketapang) akan dikerahkan.


​Pengamanan yang berbarengan dengan awal Ramadhan tahun ini memiliki tantangan yang  unik karena perayaan Cap Go Meh bertepatan dengan dimulainya Bulan suci Ramadhan. Kondisi ini diprediksi akan meningkatkan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan, tempat wisata  dan tempat ibadah secara bersamaan.


." ​Momentum ini menuntut kita untuk lebih waspada terhadap potensi kerawanan sosial, kemacetan, hingga isu intoleransi. Kita mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas dan  humanis," tegasnya.


​Dalam paparannya, wakapolda Kalbar  menetapkan lima poin utama tujuan operasi, di antaranya:

​Menangkal potensi teror, kriminalitas, dan konflik sosial.

​Menjamin kenyamanan ibadah dan kegiatan budaya.

​Menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas warga.

​Meredam provokasi berita bohong hoaks terkait SARA.

​Melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana.

​Komitmen Menjaga Harmoni Kalbar


​Kabid Humas polda kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono., S.I.K. M.H. mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi  dan merespon dengan cepat  setiap  permasalahan yang terjadi  dan bisa memberikan alternatif solusi terbaik terhadap setiap persoalan yg terjadi ditengah masyarakat , sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar yaitu Responsif, Kolaboratif dan Solutif. 

".Kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk berkolaborasi  dan merespon dengan cepat  setiap  permasalahan yang terjadi  dan bisa memberikan alternatif solusi terbaik terhadap setiap persoalan yg terjadi ditengah masyarakat , sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar yaitu Responsif, Kolaboratif dan Solutif.' pungkas Bambang

Red

Polda Kalbar Tindak Tegas Siapapun Yang Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Narkoba

By On Februari 12, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2).


Kasus ini berawal dari penangkapan MA (31) pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram.


Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya besar institusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram.


"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat," tegas Bambang.


Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah sah secara hukum.


Meski proses pidana terus berjalan, secara internal institusi juga telah mengambil langkah tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Berdasarkan hasil sidang pada Rabu (11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.


Atas perbuatannya yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Komisi Kode Etik merekomendasikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang mencoreng nilai-nilai institusi.


Saat ini, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, MA kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya.


Kabidhumas menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode awal tahun 2026 ini telah berhasil mengungkap dan menindak tegas tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat dengan menyita barang bukti narkotika sebanyak 28.124,84 gram dan mengamankan 19 orang tersangka.


“Ini semua merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalbar,” pungkas Bambang.

Red W86 

Pemprov Kalbar Tanggap dan Responsif, Tiga Titik Jalan Sidas–Anik Darit Kini Mulus dan Memuaskan Warga

By On Februari 12, 2026


Www.Warta86.com,-Landak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar memperbaiki tiga titik ruas Jalan Sidas, Kecamatan Sengah Temila, menuju Anik Darit. Perbaikan tersebut dikerjakan oleh Aroni Grup dan kini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Perbaikan dilakukan pada awal tahun 2025 dan mendapat apresiasi dari warga yang selama ini mengeluhkan kondisi jalan rusak. Salah seorang warga yang ditemui awak media pada Kamis (12/2/2026) siang mengungkapkan rasa syukurnya atas perbaikan tersebut.

“Sekarang kondisi jalan sudah sangat bagus. Dulu di depan warung saya sempat viral karena rusak parah. Kami senang sekali karena sekarang sudah diperbaiki,” ujar ibu pemilik warung saat disapa awak media yang melintas.

Ruas jalan Sidas–Anik Darit merupakan jalur penting yang menghubungkan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga antarwilayah. Sebelumnya, kerusakan di beberapa titik menyebabkan pengguna jalan harus ekstra hati-hati, terutama saat musim hujan.

Melalui Dinas PUPR Provinsi Kalbar, pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan perbaikan di tiga titik prioritas. Pekerjaan yang dilaksanakan Aroni Grup dinilai memuaskan karena hasilnya rapi dan meningkatkan kenyamanan berkendara.

Dengan kondisi jalan yang kini mulus, masyarakat berharap perhatian pemerintah terus berlanjut demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kelancaran transportasi di wilayah Sengah Temila hingga Anik Darit.sampai ke Kabupaten Bengkayang ( Tim / Redaksi )

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, 48 Drum Disita – Publik Pertanyakan Pengembangan Tersangka.

By On Februari 11, 2026


Www.Warta86.com,-Putussibau, Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 48 drum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. Seperti yang di kutip dari media sebelumnya 


Perkara tersebut menarik perhatian publik karena jumlah barang bukti yang tidak sedikit, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.


Terdakwa dalam perkara ini adalah BANI AMIN als BANI Bin ABANG BPAYANG (Alm).


Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui surat Nomor B-205/O.1.16/Eku.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026 telah memanggil 11 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2026.


Dinilai Janggal, Hanya Satu Tersangka.


Sorotan publik semakin menguat karena dalam kasus dengan barang bukti mencapai 48 drum solar subsidi, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.


Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut terkesan janggal, mengingat proses pengumpulan, pengangkutan, hingga penyimpanan BBM dalam jumlah besar umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.


Secara logis, distribusi BBM subsidi memiliki rantai pengawasan dan mekanisme penyaluran yang ketat. 


Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat apakah benar perbuatan tersebut dilakukan sendiri atau terdapat kemungkinan peran pihak lain yang belum terungkap dalam proses hukum.


Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan pengembangan tersangka lain. 


Semua pihak masih menunggu fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.


Ancaman Pidana Tegas

Solar subsidi termasuk dalam kategori BBM Tertentu yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah.


Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang.


menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:


Penjara paling lama 6 (enam) tahun


Denda paling tinggi Rp60 miliar


Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya nelayan, petani, dan sektor transportasi.


Upaya Konfirmasi

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Suhaid dan Kanit Reskrim Polsek Suhaid terkait kemungkinan pengembangan perkara.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.


Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak terkait distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut, namun belum diperoleh tanggapan.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan bahwa saat ini fokus pada proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.


Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta mampu mengungkap fakta secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.


Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

Diduga Jual Barang Malaysia dan Rokok Ilegal, Toko CHICI di Pasar Sosok Kabupaten Sanggau Jadi Sorotan

By On Februari 11, 2026


Www.Warta86.xpm,-Sanggau – Sebuah toko bernama CHICI di Pasar Sosok Kabupaten Sanggau diduga menjual barang asal Malaysia, serta rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. 


Selain itu, toko tersebut juga menjadi sorotan karena memasang spanduk bertuliskan sekretariat advokasi, namun aktivitas di dalam ruko dinilai tidak mencerminkan fungsi sebuah kantor advokasi.


Informasi yang dihimpun, dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat sekitar memperhatikan adanya penjualan produk kemasan luar negeri yang diduga berasal dari Malaysia. 


Tak hanya itu, rokok yang dijual juga diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Peristiwa ini diketahui terjadi di sebuah ruko di wilayah Pasar Sosok Kabupaten Sanggau. 


Warga mulai curiga karena selain menjual sembako dalam jumlah cukup banyak, di bagian depan bangunan terpampang spanduk bertuliskan sekretariat advokasi. 


Namun, saat dilihat ke dalam, ruko tersebut dipenuhi barang dagangan berupa sembako dan tidak tampak adanya ruang kerja maupun aktivitas layaknya kantor advokasi pada umumnya.


Dugaan praktik ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas usaha dan izin operasional yang dimiliki. 


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat turun tangan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta mencegah potensi pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan tim masih menunggu keterangan dari semua pihak dan siap memberi hak jawab dan klarifikasi 

Tim 

Warga Senuruk Keluhkan Jalan Lintas Selatan Entiku Rusak Akibat Aktivitas Jonder Angkut Sawit

By On Februari 11, 2026


Www.Warta86.com,-Sekadau – Warga Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringgin, Kecamatan Sekadau Hilir, mengeluhkan kondisi Jalan Lintas Selatan (arah Entiku) yang mengalami kerusakan diduga akibat aktivitas salah satu oknum yang menggunakan alat berat jenis jonder untuk mengangkut buah kelapa sawit. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan dinilai merugikan masyarakat sekitar. Ungkap salah satu warga saat melintas, Rabu,12/2/26

Keluhan muncul karena jalan umum yang seharusnya dapat dilalui seluruh pengguna kini mengalami kerusakan pada sejumlah titik. Warga menilai penggunaan jonder dengan roda besar tidak sesuai untuk melintasi jalan lintas yang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum seperti dump truk.

“Jalan ini milik umum, bukan jalan pribadi. Seharusnya menggunakan kendaraan yang sesuai prosedur, bukan jonder yang rodanya besar dan berisiko merusak badan jalan,” ujar salah seorang warga yang memiliki kebun sawit di sekitar jalur tersebut.

Akibat kerusakan jalan, para petani sawit di Dusun Senuruk mengaku kesulitan mengangkut hasil panen mereka. Kondisi jalan yang berlubang dan berlumpur saat hujan membuat kendaraan sulit melintas, sehingga berdampak pada keterlambatan distribusi buah sawit.

Warga berharap pemerintah desa maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan memberikan teguran atau sanksi kepada pihak yang bersangkutan. Mereka juga meminta agar aktivitas jonder yang melintasi Jalan Lintas Selatan (Entiku) dihentikan demi menjaga fasilitas umum tetap layak digunakan.

Masyarakat menegaskan, jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas ekonomi warga dan harus dijaga bersama demi kepentingan umum.

Tim /red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *