Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Talkshow Ruai TV, Dirkrimum Polda Kalbar Bahas Penegakan Hukum dan Masyarakat Adat

By On Juli 06, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalbar menjadi narasumber dalam talkshow Ruai TV bertema "Penanganan Hukum: Masyarakat Adat, Kawan atau Lawan?". 


Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat untuk membahas pentingnya sinergi dalam penegakan hukum.


Dalam kesempatan tersebut, Dirkrimum Polda Kalbar menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 


Karena itu, setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal.


Dirkrimum juga menyampaikan bahwa komunikasi dan kolaborasi dengan para tokoh adat terus diperkuat agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kehadiran Polda Kalbar dalam talkshow tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polri dalam membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat.


"Melalui dialog seperti ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penegakan hukum. Masyarakat adat adalah mitra strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat," ujarnya.


Ia berharap kegiatan seperti ini dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat adat serta membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


“Melalui talkshow ini, Polda Kalbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat kolaborasi, dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kalimantan Barat.” Tutup Bambang

Red

Diduga Aktor Utama PETI Kotanopan, Oknum Kades Singengu Julu Dilaporkan Resmi ke Polres Madina

By On Juli 06, 2026


Www.Warta86.com,-MANDAILING NATAL– Dua perwakilan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Magrifatullah Lubis dan Ridwandi Nasution, resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Senin (6/7/2026).


 Laporan berbentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) tersebut diterima oleh Sium (Seksi Umum) Polres Madina untuk selanjutnya menunggu disposisi Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup berupa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga didalangi oleh oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD beserta rekannya PW.


Pelapor Magrifatullah yang berprofesi selaku jurnalis dan Ridwandi Nasution yang  berstatus mahasiswa ini  menyebutkan laporan resmi berisikan 29 halaman ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban skala besar yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu. 


"Kami selaku masyarakat Madina meminta ketegasan penegak hukum. Berdasarkan data, rilis resmi Pemprov Sumut, dan bukti-bukti di lapangan, aktivitas PETI menggunakan alat berat ini diduga kuat dikelola dan dikoordinasikan oleh oknum Kades aktif berinisial GD bersama  PW," ujar Magrifatullah Lubis.


 Aktivitas ilegal yang dilakukan secara masif di kawasan aliran Sungai Batang Gadis ini dinilai telah memicu kerusakan lingkungan yang parah, pencemaran ekosistem air, serta mengancam keselamatan warga dari bencana ekologis.


Kedua pelapor mendesak kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 421 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.


Untuk memperkuat laporan, berkas pengaduan ke Polres Madina ini juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya adalah dokumen rilis resmi portal Pemprov Sumut yang menyebutkan nama kedua terduga pelaku, kliping berita media massa, foto penyitaan ekskavator, video penertiban, serta foto oknum Kades GD saat menerima surat teguran keras dari Tim Terpadu di lokasi.


"Bukti keterlibatan oknum Kades GD saat digerebek dan diapit  oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut sudah terpampang jelas dan menyebar luas ke publik. Hal ini sudah menjadi alasan kuat bagi aparat untuk memproses hukum yang bersangkutan tanpa kompromi. Kami minta  Kapolres Madina bertindak responsif. Jangan ada tebang pilih, periksa dan tetapkan sdr. GD sebagai tersangka" tambah Ridwandi yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif The Madina Green Institute ini.


Selain ditujukan kepada Kapolres Madina dan Kasat Reskrim, surat laporan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Ditreskrimsus Polda Sumut, Gubernur Sumut, Bupati Madina, Dinas Perindag ESDM Sumut, serta organisasi lingkungan hidup WALHI.


"Kami meminta Kapolres Madina beserta jajaran Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil, memeriksa, dan menetapkan sdr. GD sebagai tersangka.Tindakan ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencoreng integritas aparatur pemerintahan desa," tegas para pelapor.


Sebelumnya desakan publik makin menguat kepada institusi kepolisian untuk meringkus aktor intelektual PETI Kotanopan yang selama ini disebut kebal hukum. Bahkan gelombang tuntutan dari sejumlah organisasi dan aktivis lingkungan kini tertuju ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus ke wilayah Kab Madina.

(Magrifatulloh).

Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum

By On Juli 05, 2026


Www.Warta86.com,-MANDAILING NATAL – 


Tabir gelap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan akhirnya dibongkar oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut. Berdasarkan hasil ekspose razia penertiban dan dilansir secara luas oleh berbagai media, oknum Kepala Desa Singengu Julu inisial GD dan inisial PW teridentifikasi kuat terlibat dalam jaringan yang selama ini merusak kelestarian alam secara masif dengan aktivitas illegal PETI (Pertambangan Tanpa Izin).


Gelombang desakan publik dan sorotan tajam makin mengkristal ke permukaan, agar para pelaku dalang PETI yang selama ini disebut-sebut "kebal hukum"  segera diseret ke ranah hukum pidana tanpa adanya tebang pilih.


Tuntutan keras pun dialamatkan langsung kepada pucuk pimpinan korps Bhayangkara di Jakarta. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dituntut publik untuk segera memberikan instruksi tegas kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Madina Bagus Priandy agar segera menangkap kedua oknum yang sudah jadi rahasia umum disebut mafia tambang, termasuk membongkar aktor intelektual (big boss) di balik layar.


"Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus segera menindaklanjuti hasil temuan dan rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut dengan menyeret oknum Kades GD dan PW ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan. Publik telah jenuh menunggu komitmen dan keseriusan Kapolri yang selama ini terkesan takut dan tutup mata. Segera tangkap GD dan PW demi keadilan dan penegakan supremasi hukum" tegas Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution kepada pers di Panyabungan (06/07). 


Disebutkan, hasil ekspose resmi Pemprov Sumut yang memuat video dan gambar oknum Kepala Desa GD saat digerebek dan diberikan surat teguran  keras oleh Tim Penertiban aktivitas PETI Kotanopan sudah cukup menjadi bukti kuat adanya keterlibatan GD dalam pelanggaran hukum.


Disisi ini, Pajar menyatakan kritik keras kepada Tim Terpadu Pemprov Sumut dan menilai razia tersebut hanya sekadar formalitas dengan settingan kosmetik. "Seharusnya Pemprov lebih serius dan berani. Para pelaku yang sudah jelas-jelas identitasnya tersebut langsung bisa di OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan diseret ke Polres Madina untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ini kok konyol sekali, mereka malah dikumpulkan, foto bersama dan hanya diberi sanksi teguran keras atas pelanggaran hukum dengan aktivitas ilegal PETI mereka" kesal Pajar yang juga aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini.


Pada bagian lain, Pajar juga meminta agar Polri selaku insitusi penegak hukum yang Presisi, harus bisa menghilangkan stigma "kebal hukum" yang selama ini melekat kepada para dalang/aktor intlektual kejahatan lingkungan di Kab Madina.


"Kita mendesak Kapolri segera menginstruksikan Kapolda dan Kapolres Madina untuk menyikat dan meringkus para mafia tambang illegal ini serta membongkar habis ke akar-akarnya konspirasi sindikat yang selama ini arogan dan merasa tak bisa disentuh oleh aparat" ujar Pajar yang alumnus Pasca Sarjana UIN Suska-Riau ini  


Kasus PETI Kotanopan, tutur Pajar adalah ujian nyata bagi Polri selaku iinstitusi penegak hukum dan harus dijadikan sebagai momentum penting untuk restorasi kepercayaan publik demi membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum bisa ditegakkan secara adil, transparan dan bebas dari intervensi finansial para komplotan mafia tambang. "Penindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Singengu Julu dan jaringannya akan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipermainkan dan diperjual belikan oleh para sindikat mafia lingkungan. Hukum harus ditegakkan demi keadilan ekologis dan keselamatan lingkungan Kab Madina" tambahnya 


Pajar juga meminta agar kasus PETI Kotanopan ini sebagai embrio awal untuk membuka seluas-seluasnya kotak pandora sindikat kejahatan lingkungan di sejumlah titik lainnya di Kab Madina. "PETI Kotanopan harus dijadikan pintu masuk untuk menyeret sejumlah aktor dan dalang PETI lainnya di sejumlah titik Kab Madina termasuk di wilayah Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Natal,  Asak Jarum Perbatasan Tapsel-Madina dan lain-lain" tegasnya.


Pajar juga memastikan pihaknya akan mengkawal kasus ini sampai tuntas serta berencana akan menyambangi Mapolres Madina dengan gelombang eskalasi massa untuk menuntut transparansi hukum dan menagih komitmen Kapolres Madina dalam mengeksekusi instruksi Kapolri yang manjadikan pemberantasan mafia tambang illegal sebagai atensi khusus dan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.


Sebelumnya, diberitakan sejumlah aktivis dan pegiat lingkungan telah bersuara lantang agar kasus PETI Kotanopan diusut tuntas. "Kapolri harus segera turun tangan. Kab Madina sekarang sudah darurat illegal mining. Segera tangkap mafia tambang GD dan PW" tegas Direktur Eksektutif The Madina Green Institute Ridwandi Nasution bersama Ketua Presidium SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai baru-baru ini.


Sekolah Adat Dayak Kebahan Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Budaya di Desa Merah Arai

By On Juli 05, 2026


Www.Warta86.com,-Merah Arai, Sintang – Masyarakat Adat Telaga Padong Buket Dayak Kebahan, Desa Merah Arai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, resmi meluncurkan Sekolah Adat Dayak Kebahan dalam rangkaian Pegowai Tutop Tahun Peuma yang mengusung tema "Mewujudkan Warisan Dayak Kebahan untuk Indonesia Berbudaya." Peluncuran sekolah adat tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian dan pengembangan budaya Dayak Kebahan di tengah arus modernisasi.


Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan tamu melalui prosesi adat di Pagar Ompong, dilanjutkan dengan arak-arakan menuju Balai Adat. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Sekolah Adat sebagai simbol dimulainya proses pembelajaran adat bagi masyarakat Dayak Kebahan.


Usai peluncuran, masyarakat melaksanakan ritual Tutop Tahun Peuma dan pembukaan tahun adat yang baru. Seluruh masyarakat berjalan mengelilingi kampung sambil membawa gong serta berbagai perlengkapan pertanian sebagai simbol membuang segala kesialan dan menolak bala, sekaligus memohon keselamatan dan keberkahan untuk memasuki tahun berladang yang baru.


Setelah kembali ke Balai Adat, masyarakat mengikuti prosesi nyengkolan batu sebelum menikmati makan siang bersama dalam tradisi berontang panjang. Berbagai hidangan tradisional Dayak Kebahan, seperti Kelopok dan Tekala, disajikan menggunakan konsep beutong, yaitu daging yang ditusuk menggunakan rotan sebagai lambang keadilan, kebersamaan, dan persaudaraan dalam kehidupan masyarakat adat.


Peluncuran Sekolah Adat dihadiri oleh Juliadi, S.S., M.Sc, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat, Herkolanus Roni, S.H., M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang beserta rombongan, Camat Kayan Hulu, Kepala Desa Merah Arai Martinus, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan dari berbagai daerah.


Ketua Sekolah Adat Dayak Kebahan, M. Darmansyah, S.Pd, mengatakan bahwa sekolah adat dibentuk sebagai wadah untuk menghidupkan kembali berbagai warisan budaya Dayak Kebahan yang mulai tergerus perkembangan zaman.


"Sekolah adat ini bertujuan mengangkat kembali berbagai tradisi Dayak Kebahan yang mulai hilang di tengah masyarakat, seperti seni tari, anyaman, kerajinan tangan, pengetahuan pengobatan tradisional, serta berbagai kearifan lokal lainnya. Semua itu memiliki nilai budaya, ekonomi, dan kesehatan yang perlu diwariskan kepada generasi muda," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat, Juliadi, S.S., M.Sc, memberikan apresiasi atas lahirnya Sekolah Adat Dayak Kebahan. Menurutnya, komunitas Dayak Kebahan masih memiliki kekayaan budaya yang autentik dan belum banyak terpengaruh budaya luar sehingga memiliki nilai penting sebagai warisan budaya Indonesia.


Ia berharap Sekolah Adat Dayak Kebahan dapat menjadi model pelestarian budaya berbasis masyarakat yang mampu mengangkat kekayaan budaya Dayak Kebahan ke tingkat yang lebih luas sekaligus menjadi percontohan bagi komunitas adat lainnya di Kalimantan Barat.


Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, S.H., M.Si, mendorong agar materi pembelajaran di Sekolah Adat dapat disinergikan dengan pendidikan formal melalui muatan lokal di sekolah-sekolah. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat pendidikan karakter sekaligus memperkenalkan sejarah, bahasa, adat istiadat, seni budaya, serta pengetahuan tradisional Dayak Kebahan kepada generasi muda sejak dini.


Kepala Desa Merah Arai, Martinus, menyatakan Pemerintah Desa memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan Sekolah Adat sebagai pusat pelestarian budaya dan pendidikan masyarakat. Ia berharap sekolah adat mampu menjadi ruang belajar lintas generasi sehingga nilai-nilai budaya tetap hidup dan berkembang.


Tokoh muda Dayak sekaligus salah satu penggagas Sekolah Adat Dayak Kebahan, Noven Honarius, mengatakan bahwa sudah saatnya generasi muda Dayak, khususnya Dayak Kebahan, memiliki wadah untuk menggali, mempelajari, dan mewariskan kebudayaan leluhur secara berkelanjutan.


Menurutnya, sekolah adat tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar mengenai adat istiadat, sejarah, bahasa, seni, dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda.


"Melalui Sekolah Adat, generasi muda Dayak Kebahan diharapkan memiliki arah hidup yang jelas serta tidak mudah terjerumus ke dalam berbagai penyimpangan perilaku seperti budaya hura-hura, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, maupun berbagai tindakan kriminal lainnya. Sekolah adat menjadi jembatan utama untuk menanamkan nilai-nilai budaya, menjaga norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, serta membentuk generasi Dayak yang berkarakter, berbudaya, dan mampu menghadapi perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya," ujar Noven.


Peluncuran Sekolah Adat Dayak Kebahan merupakan hasil kolaborasi masyarakat adat bersama berbagai pihak. Gagasan pendirian sekolah adat dipelopori oleh M. Darmansyah, Martinus, Khairil, dan Noven Honarius, dengan dukungan penuh seluruh masyarakat Adat Telaga Padong Buket Dayak Kebahan.


Melalui Sekolah Adat Dayak Kebahan, masyarakat berharap nilai-nilai adat, bahasa, sejarah, seni, pengetahuan tradisional, dan kearifan lokal tetap terpelihara serta mampu diwariskan kepada generasi mendatang. Kehadiran sekolah adat juga diharapkan menjadi kontribusi nyata masyarakat adat dalam memperkuat pembangunan kebudayaan nasional serta menjaga identitas budaya Dayak Kebahan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Red

Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Kalbar

By On Juli 05, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) dalam upacara yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).


Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tanggal  7 Mei 2026 tentang mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri. Dalam surat tersebut, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar ditunjuk menggantikan Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., yang kini mendapat promosi sebagai Kapolda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar. Kombes Pol Bambang Suharyono S.I.K. M.H mengatakan

Setelah pelantikan di Mabes Polri, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar dijadwalkan mengikuti rangkaian serah terima jabatan dan tradisi penyambutan di Mapolda Kalimantan Barat sebelum resmi menjalankan tugas sebagai Kapolda Kalbar

Publisher Red W86 

PETI Diduga Bebas Beroperasi di Jantung Kota Sintang, Ke Mana Ketegasan Aparat Penegak Hukum?

By On Juli 04, 2026


Www.Warta86.com,-- Sintang | KALBAR, 4 Juli 2026 


Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi, tepatnya di wilayah Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dilaporkan masih terus berlangsung selama kurang lebih dua minggu terakhir.


Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar Hukum tersebut berlangsung di kawasan yang berada di wilayah perkotaan Sintang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari Masyarakat mengenai efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap praktik Pertambangan Ilegal yang diduga beroperasi secara terbuka.


Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah lanting dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI terlihat masih berada di DAS Melawi. Hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas tersebut.


Seorang Warga sekitar yang meminta Identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.


"Sudah sekitar dua minggu mereka bekerja. Hampir setiap hari aktivitas itu terlihat. Kami heran karena sampai sekarang belum ada tindakan. Padahal lokasinya tidak jauh dari Kota Sintang," ujar Narasumber.


Warga lainnya juga berharap Aparat segera turun tangan sebelum aktivitas tersebut semakin meluas dan berpotensi menimbulkan dampak Lingkungan yang lebih besar.


"Kami berharap Aparat benar-benar menindak. Jangan sampai Masyarakat menilai Hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan," ungkap sumber lain yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.


Apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Perundang-undangan, tetapi juga dapat mengancam kelestarian Lingkungan. Kerusakan Daerah Aliran Sungai, Pencemaran Air, Sedimentasi, hingga rusaknya Ekosistem merupakan dampak yang patut menjadi perhatian serius.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sintang, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Penegakan Hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas Ilegal.


Melalui pemberitaan ini, Masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Kapolda Kalimantan Barat agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI di DAS Melawi dan memastikan adanya penegakan Hukum yang adil tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Sintang maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


*** // TIMRED [*]

Polres Singkawang Tegaskan Pemberitaan Kasus Emas di Bandara Merupakan Hoaks, Seluruh Dokumen Dinyatakan Sah.

By On Juli 03, 2026


Www.Warta86.com,-SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang,– Polres Singkawang menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan hoaks terkait dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang. Kegiatan yang berlangsung di Aula SAR Polres Singkawang, Jumat (3/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., didampingi Wakapolres Singkawang, Kasat Reskrim, serta Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, dan dihadiri sejumlah insan pers.


Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.05 WIB saat empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang. Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang dan hanya memperoleh surat jalan sebagai dokumen yang ditunjukkan saat pemeriksaan awal.


Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat penumpang selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang guna proses pendalaman terkait asal-usul barang dan kelengkapan administrasi.


Kapolres menegaskan bahwa hasil penyelidikan membuktikan emas yang dibawa keempat orang tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi penyidik.


"Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Pada saat pemeriksaan di bandara memang hanya ditunjukkan surat jalan, namun setelah proses penyelidikan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal," jelas Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa perusahaan membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sekitar 2 kilogram telah terjual di Pontianak, sehingga saat dilakukan penimbangan resmi pada Senin (29/6/2026), dengan disaksikan pihak bandara, berat emas yang tersisa tercatat mencapai 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram.


Kapolres menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan kepolisian sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita barang yang dibawa.


Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang menjelaskan bahwa seluruh tindakan petugas Avsec telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tugas petugas keamanan bandara sebatas melakukan pemeriksaan keamanan, memastikan keberadaan dokumen yang dibawa penumpang, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.


Ia juga menegaskan bahwa pihak bandara tidak memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah emas maupun menguji keaslian barang tersebut. Seluruh proses lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polres Singkawang.


Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Singkawang mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Ia mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Polri tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap masukan yang bersifat membangun. Namun kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Singkawang agar tetap aman, kondusif, dan penuh rasa saling percaya," tutup Kapolres.


Penulis Humas Polres Singkawang

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *