Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Sekadau: Kasus Pemerkosaan Anak oleh RY Bertambah, Keponakan Sendiri Jadi Korban

By On April 27, 2026


Www.Warta86.com,-SEKADAU, Polda Kalbar - Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi kembali menemukan satu korban lain yang merupakan keponakan pelaku dan masih berusia 10 tahun.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan tersebut. Menurutnya, temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.


“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).


AKP Triyono menjelaskan, laporan terkait korban kedua diterima melalui SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4), setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.


Dari keterangan awal, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir, yang tidak lain merupakan paman korban sendiri.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.


“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” ungkap AKP Triyono.


Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


AKP Triyono menegaskan, RY sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus serupa dengan korban anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada Selasa (14/4) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.


“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Red 

Reset Total Lapas Nasional: Agus Andrianto Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba dan Pungli

By On April 27, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA, 28 April 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen kuat untuk melakukan “reset total” terhadap sistem lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Langkah strategis ini diarahkan untuk memberantas peredaran narkoba, praktik pungutan liar (pungli), hingga berbagai pelanggaran yang selama ini mencoreng integritas institusi pemasyarakatan.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4/2026), yang disebutnya sebagai titik balik fundamental menuju tata kelola lapas dengan paradigma baru.


“Jangan sampai publik merasa berdirinya kementerian ini tidak membawa perubahan. Kita harus menghapus praktik narkoba, pungli, hingga penyiksaan oleh oknum pegawai,” tegasnya.


Sebagai langkah konkret, Kementerian Imipas melakukan pemindahan sebanyak 2.554 warga binaan ke Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen merupakan narapidana kasus narkotika, sementara sisanya tergolong warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.


Penegakan disiplin juga menyasar internal. Sebanyak 365 pegawai lapas yang terindikasi malas, melanggar SOP, hingga terlibat pungli turut dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan mental dan peningkatan disiplin kerja.


Selain kebijakan mutasi besar-besaran, kementerian secara konsisten mengintensifkan razia gabungan serta tes urine sebagai bagian dari upaya sistematis memutus rantai peredaran gelap narkotika di dalam lapas.


Namun demikian, pendekatan yang diterapkan tidak semata represif. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT), pegawai berprestasi, serta mitra kerja yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam pelayanan dan pembinaan warga binaan.


“Ketegasan dalam penindakan harus berjalan seiring dengan penghormatan bagi mereka yang berprestasi. Jadikan capaian ini sebagai tolok ukur kinerja ke depan,” pungkas Menteri Agus Andrianto.

Red

Kasus Pencurian Sawit Di palas Bergulir Hingga Ke DPRD

By On April 27, 2026


Www Warta86.com,-Sumatra Utara,- Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat keluarga   tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas  yang dilaporkan  PT Barumun Raya Padang Langkat (Pt Barapala). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.



Tujuan permintaan  di laksanakan nya Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, adalah agar  lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara Adil atas apa yg di Rasakan masyarakat Luhat unte rudang yg kerap menjadi Korban Kriminalisasi, selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga yg di lakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA. Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yg di Klaim Oleh PT. BARAPALA adalah lahan Masyarakat Unterudang, Bukan milik  PT. BARAPALA Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini ada orang yg sudah Di tangkap serta di tahan di Polres Padang lawas, atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah. DPRD perlu panggil dan Minta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yg di Klaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. Barapala Ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026). 


" Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah kecamatan barumun tengah, dan Apa konsukuensi Hukum atas Adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA Terang Mardan


Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang  Kecamatan barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala  adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut. *(Tim)*

Proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 mendadak menjadi pusat perhatian dan viral di berbagai grup (WhatsApp)

By On April 27, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar –Proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 mendadak menjadi pusat perhatian dan viral di berbagai grup (WhatsApp) sejak Jumat (24/4/2026) hingga Minggu (26/4/2026). Proyek yang semula diharapkan menjadi solusi konektivitas di kawasan perbatasan ini  justru memicu polemik akibat buruknya koordinasi lintas sektor antara pihak kontraktor dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.


" Jadwal pelaksanaan serta transparansi anggaran yang dinilai tertutup karena papan proyek saja tidak ada dipasang dilokasi kerja gambar terlampir penanggung jawab pekerjaan dan nama PT/CV tersebut tidak juga tercantum dalam kiriman Watshapp yang beredar, sehingga menjadi pemantik utama keresahan masyarakat perbatasan.


Ini Menjadi sebuah ironi,Seharusnya Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sejak tahap sosialisasi hingga dimulainya pekerjaan, bukan justru terkesan lepas tangan.


Noven, salah satu tokoh Pemuda Perbatasan , menyuarakan reaksi keras terhadap pola komunikasi pihak pelaksana yang dianggap tidak profesional. Warga menyoroti pemberitahuan waktu pelaksanaan pekerjaan yang terus berubah-ubah tanpa kepastian hukum.


​Alih-alih mengeluarkan surat edaran resmi kepada pihak Kecamatan untuk disosialisasikan secara luas, informasi hanya disampaikan melalui pesan singkat (WhatsApp).


​"Ini bukan sekadar jalan setapak. Ini adalah jalan paralel perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, hingga Provinsi Kalimantan Timur Ibu kota negara ( IKN ). Seharusnya ada pemberitahuan resmi dan koordinasi ketat dengan pihak terkait seperti kecamatan ketungau hulu agar mobilitas warga tidak terhambat secara mendadak yang melewati jalur tersebut," tegas Noven.


Masyarakat mendesak BPJN Kalimantan Barat untuk segera membuka informasi publik terkait:

• ​Pagu Anggaran: Nilai pasti yang dialokasikan untuk rehabilitasi Jembatan Ketungau 1.

• ​Durasi Pekerjaan: Kepastian jangka waktu pelaksanaan agar warga dapat mengatur mobilitas.

• ​Papan Informasi Proyek: Kewajiban pemasangan plang proyek sebagai hak publik untuk mengetahui sumber dana dan pelaksana.

• Identitas Pelaksana: Kejelasan nama PT/CV yang bertanggung jawab agar masyarakat memiliki jalur aduan yang jelas.


​Keresahan warga saat ini berakar pada "trauma pembangunan" masa lalu. Masyarakat teringat akan kegagalan proyek oleh PT Conbloc Infratecno pada tahun 2017 silam. Dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp. 233.837.881.286,90, perusahaan tersebut dituding menghilang "bagaikan ditelan bumi" sebelum menuntaskan kewajibannya. Akibatnya, pembangunan jalan yang seharusnya selesai pada 2019 menjadi mangkrak.


​Noven mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK, untuk mengusut tuntas jejak PT Conbloc Infratecno terkait pambangunan jalan batas kecamatan sekayam, Entikong dan Rasau. Ia juga meminta BPJN Kalbar tidak menutupi kasus tersebut.


​​"Harapan besar kini tertuju pada Bapak Asep Syarip Hidayat, ST., M.Eng. Mengingat rekam jejak beliau pernah menjabat sebagai Kepala Satker, dimana saat itu proyek jalan paralel perbatasan mengalami kegagalan oleh PT Conbloc Infratecno, posisinya sebagai Direktur Pembangunan Jalan saat ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih masa lalu. Kami menaruh harapan besar keberanian moral beliau untuk mengungkap fakta yang selama ini tersimpan rapat. Penuntasan kasus ini adalah satu-satunya cara memberikan rasa adil bagi masyarakat. Pemerintah pusat tidak boleh menutup mata; buktikan komitmen nyata dengan menyelesaikan infrastruktur perbatasan hingga tuntas," pungkas Noven.


Masyarakat mengakui kerap merasa iri melihat pesatnya pembangunan infrastruktur di negara tetangga (Malaysia). Namun, mereka menegaskan bahwa kecintaan terhadap NKRI adalah harga mati. Mereka hanya menuntut hak dasar sesuai pengamalan Sila Ke-5 Pancasila:

• ​Infrastruktur yang Tuntas: Agar hasil pertanian warga tidak busuk di jalan dan bisa dijual ke kota dengan biaya angkut yang wajar.

• ​Akses Layanan Dasar: Keadilan dalam

mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan melalui akses jalan yang memadai.

​Hampir 80 tahun Indonesia merdeka, warga di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) merasa keadilan sosial belum sepenuhnya hadir. Transparansi pada proyek Jembatan Ketungau 1 kini menjadi ujian bagi BPJN, Satker, dan PPK: Apakah pembangunan ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, atau sekadar proyek tanpa pertanggungjawaban?.


Dari informasi yang beredar dana rehablitasi jembatan yang viral tersebut menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis yang menyentuh angka 7 Miliar Rupiah namun tidak di buka secara transparan kepada publik, jika benar demikian maka pelaksana kegiatan tersebut telah melanggar UU  karena tidak melaksanakan Kewajiban pemasangan plang/papan nama proyek yang sudah  diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PU No. 29/PRT/M/2006. Aturan ini memastikan transparansi anggaran negara agar dapat diawasi masyarakat.


Media berusaha mencari dan menghubungi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut guna kepentingan klarifikasi, namun hingga berita ini di turunkan belum bisa terhubung.

Tim/Red 

 Giat Menciduk penampung Hasil PETI, Di gagalkan Oleh warga.

By On April 26, 2026



Melawi Kalbar,Www.Warta86.com.-Diduga beberapa oknum anggota disinyalir dari satuan polres Melawi melakukan giat di kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat, menurut keterangan dalam vidio amatir yang beredar, kekesalan dari beberapa warga sekitar akan hal tersebut memicu amarah seluruh warga yang berada di sekitar TKP kejadian.



Warga resah dengan kedatangan beberapa orang, oknum anggota polisi yang melakukan kegiatan menyambangi salah seorang diduga pelaku penampung hasil aktivitas tambang emas ilegal, menurut keterangan warga yang berhasil media ini himpun, sempat terjadi ketegangan dan warga berduyun duyung melakukan pengusiran karena diduga apa yang di lakukan oknum aparat tersebut tidak prosedural dan diduga kriminalisasi. ( Dalam vidio amatir yang beredar luas bahkan menyebutkan bahasa yang tidak pantas kepada oknum polisi yang ada di TKP saat kejadian ).


Taufik meminta pihak provam Poda Kalbar segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kejadian yang viral tersebut, karena telah meresahkan warga sekitar bahkan kabupaten Melawi khususnya.


Karena apa yang di lakukan pihak yang mengaku oknum dari polres Melawi yang hampir menjadi amuk masa di kecamatan Sayan tidak mencerminkan professionallisme selaku aparat penegak Hukum.


Taufik juga memohon kepada bapak kapolri yang terhormat agar menindak tegas aparat yang bersangkutan karena telah membuat resah kedamaian warga khususnya kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat.


Legal Opini YLBH LMRRI.


Saat di hubungi dan di mintai statmen yuridisnya terkait peristiwa yang terjadi kecamatan sayan kabupaten Melawi oleh media via WhatsApp Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI [ Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial ] propinsi kalimantan barat, mengatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi di kecamatan sayan adalah merupakan peristiwa hukum pidana terkait dengan rencana penangkapan yang dilakukan oleh anggota polres Melawi yang targetnya adalah pelaku penampung Emas namun digagalkan oleh warga, hal yang dilakukan oleh anggota polres melawi tersebut mesti di evaluasi lagi dan dikaji lagi secara yuridis karena kenapa sampai terjadinya gagal tangkap, menurut yayat.


Apabila mengacu pada KUHAP yang disebutkan bahwa penangkapan atas peristiwa pidana dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan mengikuti prosedur yang bersurat, maka kegagalan penangkapan yang terjadi di kecamatan sayan oleh anggota polisi melawi akan menjadi dilema hukum pasalnya pasti ada trouble yang salah dalam menerapkan unsur unsur pidananya kata yayat.


Kesalahan dalam menerapkan unsur unsur pidana yang akan di kenakan kepada subjek hukum mestinya tidak sembrono dan harus berdasarkan analisa konstruksi hukum yang jelas dalam bentuk prosesi gelar perkara yang tidak sembarangan untuk menghindari agar tidak terjadinya salah tangkap, yang dampaknya akan merugikan semua pihak, cetus yayat lagi.

Red

Hiburan “Bobo” di Sepauk Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Praktik Judi Kolok

By On April 26, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang , Kalbar,– Sejumlah warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan kekecewaan terhadap pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat “bobo” yang digelar di lapangan bola Sepauk. 



Pasalnya, hiburan tersebut diduga disusupi praktik perjudian jenis kolok yang dinilai menyimpang dari tujuan awal kegiatan.



Kekecewaan warga muncul setelah ditemukan setidaknya tiga lapak yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi kolok di area hiburan tersebut. “Kami datang untuk hiburan, tapi yang terlihat justru ada praktik perjudian. 


Ini jelas tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar salah seorang warga inisial R yang enggan disebutkan namanya.


Peristiwa ini terjadi dalam 2 malam saat di mulai kegiatan hiburan “bobo” berlangsung di lapangan bola Sepauk. 


Warga menilai keberadaan lapak judi tersebut mencederai nilai hiburan rakyat yang seharusnya bersifat positif dan menghibur masyarakat.


Masyarakat pun mempertanyakan apakah aktivitas perjudian tersebut memiliki izin resmi atau justru berlangsung tanpa sepengetahuan pihak berwenang khusus Kapolres Sintang 


Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) khusus wilayah hukum polres Sintang untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban.

“Kalau memang ini tidak berizin, kami minta aparat jangan tutup mata. 


Jangan sampai kegiatan seperti ini merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas warga lainnya.


UU perjudian sudah di atur Pasal 426 KUHP Baru (Bandar/Penyelenggara):

Mengatur tentang setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.


Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).


Pasal 427 KUHP Baru (Pemain Judi): Mengatur tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.


Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50

Juta rupiah)


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun aparat terkait mengenai dugaan praktik perjudian tersebut. 

.

Warga berharap ada tindakan tegas guna memastikan kegiatan hiburan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. ( Tim Redaksi )

Jama’ah Muslimin Kutuk Pendudukan RS Indonesia di Gaza oleh Militer Israel

By On April 26, 2026


Www.Warta86.com,-Bogor - Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengecam keras pengibaran bendera Israel dan spanduk “Rising Lion” di Rumah Sakit Indonesia di Gaza serta mengutuk pendudukan Israel Defense Forces (IDF) atas rumah sakit yang dibangun dari hasil penggalangan dana rakyat Indonesia  serta didedikasikan untuk kemanusiaan di Palestina itu.

 

Keterangan pers Jama’ah Muslimin yang dirilis di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/4) menyebutkan,  tindakan provokatif tentara Zionis Israel itu merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari donasi rakyat Indonesia di Gaza Utara.

 

Sebelumnya, pada Senin 20 April 2026 pasukan militer Israel, IDF, menduduki Rumah Sakit

Indonesia di Gaza serta mengibarkan bendera Israel dan memasang spanduk bertuliskan “Rising Lion” di rumah sakit tersebut. Rumah sakit itu kini telah ditutup total serta diduduki IDF dalam rangkaian upaya genosida terhadap bangsa Palestina.

 

Keterangan pers yang ditandatangani H. Sakuri SH dari Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) juga menyebutkan, ungkapan “Rising Lion” berasal dari ayat 23:24 Kitab Bilangan dalam Taurat atau Kitab Perjanjian Lama.

 

Ungkapan itu mempunyai makna: “Lihatlah, bangsa itu akan bangkit seperti singa besar, dan mengangkat dirinya seperti singa muda. Ia tidak akan berbaring sampai ia memakan mangsanya, dan minum darah orang-orang yang terbunuh.”

 

Spanduk tersebut merupakan simbol propaganda militer Israel yang dikaitkan dengan narasi perang dan Hari Kemerdekaan Israel ke-78 serta merupakan nama sandi operasi militer mereka yang biadab dan tidak berperikemanusiaan.

 

Oleh karena itu Jama’ah Muslimin (Hizbullah) bersama masyarakat Indonesia yang terlibat langsung dan telah bersusah payah membangun rumah sakit di Gaza lebih lanjut menolak keras pendudukan fasilitas sipil itu.

 

“Kami tegaskan, rumah sakit adalah fasilitas sipil yang dilindungi Hukum Humaniter Internasional. Pendudukan dan pengubahan fungsi RS menjadi pos militer adalah pelanggaran berat hukum perang. Kami mendesak Zionis Israel supaya segera menurunkan simbol propaganda itu serta meninggalkan area rumah sakit tersebut,” kata H. Sakuri.

 

Jama’ah Muslimin, lanjutnya, mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kejahatan perang di Palestina serta menyeret pihak yang bertanggung jawab ke Mahkamah Pidana Internasional.

 

Pada bagian lain, Jama'ah Muslimin mendesak Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras di forum PBB dan lembaga internasional lainnya atas tindakan Zionis Israel yang menghancurkan simbol cinta dan kepedulian bangsa Indonesia terhadap masyarakat Gaza itu.

 

“Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret bersama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam supaya secepatnya menghentikan pendudukan dan genosida yang masif dilakukan Zionis Israel di Palestina,” kata H. Sakuri.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *