Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 mendadak menjadi pusat perhatian dan viral di berbagai grup (WhatsApp)

By On April 27, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar –Proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 mendadak menjadi pusat perhatian dan viral di berbagai grup (WhatsApp) sejak Jumat (24/4/2026) hingga Minggu (26/4/2026). Proyek yang semula diharapkan menjadi solusi konektivitas di kawasan perbatasan ini  justru memicu polemik akibat buruknya koordinasi lintas sektor antara pihak kontraktor dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.


" Jadwal pelaksanaan serta transparansi anggaran yang dinilai tertutup karena papan proyek saja tidak ada dipasang dilokasi kerja gambar terlampir penanggung jawab pekerjaan dan nama PT/CV tersebut tidak juga tercantum dalam kiriman Watshapp yang beredar, sehingga menjadi pemantik utama keresahan masyarakat perbatasan.


Ini Menjadi sebuah ironi,Seharusnya Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sejak tahap sosialisasi hingga dimulainya pekerjaan, bukan justru terkesan lepas tangan.


Noven, salah satu tokoh Pemuda Perbatasan , menyuarakan reaksi keras terhadap pola komunikasi pihak pelaksana yang dianggap tidak profesional. Warga menyoroti pemberitahuan waktu pelaksanaan pekerjaan yang terus berubah-ubah tanpa kepastian hukum.


​Alih-alih mengeluarkan surat edaran resmi kepada pihak Kecamatan untuk disosialisasikan secara luas, informasi hanya disampaikan melalui pesan singkat (WhatsApp).


​"Ini bukan sekadar jalan setapak. Ini adalah jalan paralel perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, hingga Provinsi Kalimantan Timur Ibu kota negara ( IKN ). Seharusnya ada pemberitahuan resmi dan koordinasi ketat dengan pihak terkait seperti kecamatan ketungau hulu agar mobilitas warga tidak terhambat secara mendadak yang melewati jalur tersebut," tegas Noven.


Masyarakat mendesak BPJN Kalimantan Barat untuk segera membuka informasi publik terkait:

• ​Pagu Anggaran: Nilai pasti yang dialokasikan untuk rehabilitasi Jembatan Ketungau 1.

• ​Durasi Pekerjaan: Kepastian jangka waktu pelaksanaan agar warga dapat mengatur mobilitas.

• ​Papan Informasi Proyek: Kewajiban pemasangan plang proyek sebagai hak publik untuk mengetahui sumber dana dan pelaksana.

• Identitas Pelaksana: Kejelasan nama PT/CV yang bertanggung jawab agar masyarakat memiliki jalur aduan yang jelas.


​Keresahan warga saat ini berakar pada "trauma pembangunan" masa lalu. Masyarakat teringat akan kegagalan proyek oleh PT Conbloc Infratecno pada tahun 2017 silam. Dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp. 233.837.881.286,90, perusahaan tersebut dituding menghilang "bagaikan ditelan bumi" sebelum menuntaskan kewajibannya. Akibatnya, pembangunan jalan yang seharusnya selesai pada 2019 menjadi mangkrak.


​Noven mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK, untuk mengusut tuntas jejak PT Conbloc Infratecno terkait pambangunan jalan batas kecamatan sekayam, Entikong dan Rasau. Ia juga meminta BPJN Kalbar tidak menutupi kasus tersebut.


​​"Harapan besar kini tertuju pada Bapak Asep Syarip Hidayat, ST., M.Eng. Mengingat rekam jejak beliau pernah menjabat sebagai Kepala Satker, dimana saat itu proyek jalan paralel perbatasan mengalami kegagalan oleh PT Conbloc Infratecno, posisinya sebagai Direktur Pembangunan Jalan saat ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih masa lalu. Kami menaruh harapan besar keberanian moral beliau untuk mengungkap fakta yang selama ini tersimpan rapat. Penuntasan kasus ini adalah satu-satunya cara memberikan rasa adil bagi masyarakat. Pemerintah pusat tidak boleh menutup mata; buktikan komitmen nyata dengan menyelesaikan infrastruktur perbatasan hingga tuntas," pungkas Noven.


Masyarakat mengakui kerap merasa iri melihat pesatnya pembangunan infrastruktur di negara tetangga (Malaysia). Namun, mereka menegaskan bahwa kecintaan terhadap NKRI adalah harga mati. Mereka hanya menuntut hak dasar sesuai pengamalan Sila Ke-5 Pancasila:

• ​Infrastruktur yang Tuntas: Agar hasil pertanian warga tidak busuk di jalan dan bisa dijual ke kota dengan biaya angkut yang wajar.

• ​Akses Layanan Dasar: Keadilan dalam

mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan melalui akses jalan yang memadai.

​Hampir 80 tahun Indonesia merdeka, warga di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) merasa keadilan sosial belum sepenuhnya hadir. Transparansi pada proyek Jembatan Ketungau 1 kini menjadi ujian bagi BPJN, Satker, dan PPK: Apakah pembangunan ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, atau sekadar proyek tanpa pertanggungjawaban?.


Dari informasi yang beredar dana rehablitasi jembatan yang viral tersebut menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis yang menyentuh angka 7 Miliar Rupiah namun tidak di buka secara transparan kepada publik, jika benar demikian maka pelaksana kegiatan tersebut telah melanggar UU  karena tidak melaksanakan Kewajiban pemasangan plang/papan nama proyek yang sudah  diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PU No. 29/PRT/M/2006. Aturan ini memastikan transparansi anggaran negara agar dapat diawasi masyarakat.


Media berusaha mencari dan menghubungi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut guna kepentingan klarifikasi, namun hingga berita ini di turunkan belum bisa terhubung.

Tim/Red 

 Giat Menciduk penampung Hasil PETI, Di gagalkan Oleh warga.

By On April 26, 2026



Melawi Kalbar,Www.Warta86.com.-Diduga beberapa oknum anggota disinyalir dari satuan polres Melawi melakukan giat di kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat, menurut keterangan dalam vidio amatir yang beredar, kekesalan dari beberapa warga sekitar akan hal tersebut memicu amarah seluruh warga yang berada di sekitar TKP kejadian.



Warga resah dengan kedatangan beberapa orang, oknum anggota polisi yang melakukan kegiatan menyambangi salah seorang diduga pelaku penampung hasil aktivitas tambang emas ilegal, menurut keterangan warga yang berhasil media ini himpun, sempat terjadi ketegangan dan warga berduyun duyung melakukan pengusiran karena diduga apa yang di lakukan oknum aparat tersebut tidak prosedural dan diduga kriminalisasi. ( Dalam vidio amatir yang beredar luas bahkan menyebutkan bahasa yang tidak pantas kepada oknum polisi yang ada di TKP saat kejadian ).


Taufik meminta pihak provam Poda Kalbar segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kejadian yang viral tersebut, karena telah meresahkan warga sekitar bahkan kabupaten Melawi khususnya.


Karena apa yang di lakukan pihak yang mengaku oknum dari polres Melawi yang hampir menjadi amuk masa di kecamatan Sayan tidak mencerminkan professionallisme selaku aparat penegak Hukum.


Taufik juga memohon kepada bapak kapolri yang terhormat agar menindak tegas aparat yang bersangkutan karena telah membuat resah kedamaian warga khususnya kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat.


Legal Opini YLBH LMRRI.


Saat di hubungi dan di mintai statmen yuridisnya terkait peristiwa yang terjadi kecamatan sayan kabupaten Melawi oleh media via WhatsApp Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI [ Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial ] propinsi kalimantan barat, mengatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi di kecamatan sayan adalah merupakan peristiwa hukum pidana terkait dengan rencana penangkapan yang dilakukan oleh anggota polres Melawi yang targetnya adalah pelaku penampung Emas namun digagalkan oleh warga, hal yang dilakukan oleh anggota polres melawi tersebut mesti di evaluasi lagi dan dikaji lagi secara yuridis karena kenapa sampai terjadinya gagal tangkap, menurut yayat.


Apabila mengacu pada KUHAP yang disebutkan bahwa penangkapan atas peristiwa pidana dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan mengikuti prosedur yang bersurat, maka kegagalan penangkapan yang terjadi di kecamatan sayan oleh anggota polisi melawi akan menjadi dilema hukum pasalnya pasti ada trouble yang salah dalam menerapkan unsur unsur pidananya kata yayat.


Kesalahan dalam menerapkan unsur unsur pidana yang akan di kenakan kepada subjek hukum mestinya tidak sembrono dan harus berdasarkan analisa konstruksi hukum yang jelas dalam bentuk prosesi gelar perkara yang tidak sembarangan untuk menghindari agar tidak terjadinya salah tangkap, yang dampaknya akan merugikan semua pihak, cetus yayat lagi.

Red

Hiburan “Bobo” di Sepauk Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Praktik Judi Kolok

By On April 26, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang , Kalbar,– Sejumlah warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan kekecewaan terhadap pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat “bobo” yang digelar di lapangan bola Sepauk. 



Pasalnya, hiburan tersebut diduga disusupi praktik perjudian jenis kolok yang dinilai menyimpang dari tujuan awal kegiatan.



Kekecewaan warga muncul setelah ditemukan setidaknya tiga lapak yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas judi kolok di area hiburan tersebut. “Kami datang untuk hiburan, tapi yang terlihat justru ada praktik perjudian. 


Ini jelas tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar salah seorang warga inisial R yang enggan disebutkan namanya.


Peristiwa ini terjadi dalam 2 malam saat di mulai kegiatan hiburan “bobo” berlangsung di lapangan bola Sepauk. 


Warga menilai keberadaan lapak judi tersebut mencederai nilai hiburan rakyat yang seharusnya bersifat positif dan menghibur masyarakat.


Masyarakat pun mempertanyakan apakah aktivitas perjudian tersebut memiliki izin resmi atau justru berlangsung tanpa sepengetahuan pihak berwenang khusus Kapolres Sintang 


Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) khusus wilayah hukum polres Sintang untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban.

“Kalau memang ini tidak berizin, kami minta aparat jangan tutup mata. 


Jangan sampai kegiatan seperti ini merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas warga lainnya.


UU perjudian sudah di atur Pasal 426 KUHP Baru (Bandar/Penyelenggara):

Mengatur tentang setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.


Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).


Pasal 427 KUHP Baru (Pemain Judi): Mengatur tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.


Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50

Juta rupiah)


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun aparat terkait mengenai dugaan praktik perjudian tersebut. 

.

Warga berharap ada tindakan tegas guna memastikan kegiatan hiburan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. ( Tim Redaksi )

Jama’ah Muslimin Kutuk Pendudukan RS Indonesia di Gaza oleh Militer Israel

By On April 26, 2026


Www.Warta86.com,-Bogor - Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengecam keras pengibaran bendera Israel dan spanduk “Rising Lion” di Rumah Sakit Indonesia di Gaza serta mengutuk pendudukan Israel Defense Forces (IDF) atas rumah sakit yang dibangun dari hasil penggalangan dana rakyat Indonesia  serta didedikasikan untuk kemanusiaan di Palestina itu.

 

Keterangan pers Jama’ah Muslimin yang dirilis di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/4) menyebutkan,  tindakan provokatif tentara Zionis Israel itu merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari donasi rakyat Indonesia di Gaza Utara.

 

Sebelumnya, pada Senin 20 April 2026 pasukan militer Israel, IDF, menduduki Rumah Sakit

Indonesia di Gaza serta mengibarkan bendera Israel dan memasang spanduk bertuliskan “Rising Lion” di rumah sakit tersebut. Rumah sakit itu kini telah ditutup total serta diduduki IDF dalam rangkaian upaya genosida terhadap bangsa Palestina.

 

Keterangan pers yang ditandatangani H. Sakuri SH dari Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) juga menyebutkan, ungkapan “Rising Lion” berasal dari ayat 23:24 Kitab Bilangan dalam Taurat atau Kitab Perjanjian Lama.

 

Ungkapan itu mempunyai makna: “Lihatlah, bangsa itu akan bangkit seperti singa besar, dan mengangkat dirinya seperti singa muda. Ia tidak akan berbaring sampai ia memakan mangsanya, dan minum darah orang-orang yang terbunuh.”

 

Spanduk tersebut merupakan simbol propaganda militer Israel yang dikaitkan dengan narasi perang dan Hari Kemerdekaan Israel ke-78 serta merupakan nama sandi operasi militer mereka yang biadab dan tidak berperikemanusiaan.

 

Oleh karena itu Jama’ah Muslimin (Hizbullah) bersama masyarakat Indonesia yang terlibat langsung dan telah bersusah payah membangun rumah sakit di Gaza lebih lanjut menolak keras pendudukan fasilitas sipil itu.

 

“Kami tegaskan, rumah sakit adalah fasilitas sipil yang dilindungi Hukum Humaniter Internasional. Pendudukan dan pengubahan fungsi RS menjadi pos militer adalah pelanggaran berat hukum perang. Kami mendesak Zionis Israel supaya segera menurunkan simbol propaganda itu serta meninggalkan area rumah sakit tersebut,” kata H. Sakuri.

 

Jama’ah Muslimin, lanjutnya, mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kejahatan perang di Palestina serta menyeret pihak yang bertanggung jawab ke Mahkamah Pidana Internasional.

 

Pada bagian lain, Jama'ah Muslimin mendesak Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras di forum PBB dan lembaga internasional lainnya atas tindakan Zionis Israel yang menghancurkan simbol cinta dan kepedulian bangsa Indonesia terhadap masyarakat Gaza itu.

 

“Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret bersama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam supaya secepatnya menghentikan pendudukan dan genosida yang masif dilakukan Zionis Israel di Palestina,” kata H. Sakuri.

Red

Satlantas Polres Melawi Amankan 50 Unit Kendaraan Bermotor Dengan Suara Bising*

By On April 26, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat berkenaan dengan adanya aksi balapan dan penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Brong) yang menimbulkan kebisingan di jembatan Melawi II Desa Sungai Raya Kecamatan Pinoh Utara, Polres Melawi melalui Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, Satuan IK dan Polsek Nanga Pinoh melalui penindakan, Jumat (24/4/26) siang.


Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas AKP P.  Supriatna, S.H mengatakan langkah yang dilakukan adalah respon cepat Polri atas informasi masyarakat.


"Kami melakukan penindakan di jembatan Melawi II, sebanyak lima puluh unit kendaraan roda dua telah kami amankan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan saat ini barang bukti kendaraan berada di Satpas  Lantas Polres Melawi," terang Kasat Lantas.


AKP Supriatna menambahkan, guna memberikan efek jera dan pembelajaran terhadap pengendara yang terjaring di minta mendorong kendaraannya dari jembatan Melawi II menuju Satpas Polres Melawi dengan berjalan kaki, selanjutnya mereka di datakan dan diberikan edukasi tentang bahaya dari aktifitas balap liar dan pentingnya mengutamakan keselamatan pribai serta pengguna jalan lain dalam berkendara, terhadap mereka yang terjaring akan diberikan sanksi berupa penehanan sementara kendaraan dan diwajibkan mengganti knalpot brong dg knalpot standar. 


"Kita miris,dari hasil pendataan pengendara di domininasi anak di bawah umur antara dua belas tahun hingga delapan belas tahun dan berstatus pelajar dari berbagai sekolah, tentu saja ini menjadi perhatian bersama untuk langkah pencegahan yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan dan paling utama peran mendalam dari orang tua," jelas AKP Pipit Supriatna, S.H.


Dari hasil pendataan kendaraan mayoritas menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan spion, tidak memiliki lampu kendaraan, penggunaan ban kendaraan yang tidak sesuai dan lebih kecil dari pelak, serta yang paling miris sengaja melonggarkan fungsi rem kendaraan berkesan seperti rem blong.


"Kendaraan akan kami keluarkan pada hari Selasa tanggal dua puluh delapan April 2026 dengan ketentuan dapat menunjukan Surat Kendaraan dan Kelengkapan diri, kelengkapan standar kendaraan, membuat Surat Pernyataan yang ditanda tangani orang tua, Tilang serta wajib  mengganti knalpot standar, Polri akan menindak tegas terhadap pengendara dengan aksi yang membahayakan orang lain," tegas Kasat Lantas.


Satuan Lalu Lintas telah melakukan langkah langkah edukasi, himbauan  hingga berdialog tentang keselamatan berkendaraan baik di tingkat sekolah dasar hingga mahasiswa, sekali lagi ini semua kembali kepada peran orang tua yang lebih dalam untuk kebaikan dan keselamatan diri dan orang lain serta bersama kita menjaga keamanan, ketenangan di Kabupaten Melawi Kota Para Pejuang Bumi Uranium ini dengan tidak menggunakan knalpot brong dan aksi berbahaya balapan liar.




Hmsresmlw(s)

Publisher Red W86 

Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel

By On April 26, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,-Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di kawasan bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (24/4).  Dari 2 titik penggerebekan, petugas meringkus 4 pelaku, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.


Dua titik sarang narkoba. di bantaran Rel KA Tembung yang jadi sasaran kali ini, Gang Nusa Indah, dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan identitas 4 pria yang diduga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) keempatnya diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya tidak sedikit.


Setidaknya, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku, dalam kemasan yang beragam.


“Ada 4 orang yang kita amankan, selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (26/4) 


Rafli yang didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya cukup menyayangkan praktik jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.


Pasalnya, beberapa waktu lalu kawasan ini sudah dibersihkan, namun  praktik serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.


“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba disini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” tambahnya.


Rafli menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa.


Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.


“Kami hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba, kami pastikan tindakan tegas akan kami lakukan bagi siapa saja yang berani melawan terlebih mengancam nyawa petugas saat penindakan pelaku narkoba dilakukan,”tukasnya.


Usai menangkap pelaku dan menyita barang bukti, di lokasi penggerebekan petugas kemudian menghancurkan lapak narkoba di bantaran Rel KA Tembung, dan kemudian membumi hanguskan seluruh lapak yang ada. *(Tim)*

Pangdam XII/Tpr Hadiri Syukuran HUT ke-80 Persit KCK: Teruslah Menjadi Pendamping Terbaik

By On April 24, 2026


Www.Warta86.com,-Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menghadiri acara Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Tahun 2026. Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Selasa (21/4/2026).


​Peringatan hari jadi organisasi istri prajurit TNI AD kali ini mengusung tema sentral: “80 Tahun Persit Kartika Chandra Kirana Berkarya”. Acara syukuran ini ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kodam XII/Tpr serta pengurus Persit KCK PD XII/Tanjungpura.


​Dalam sambutannya, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan ucapan selamat sekaligus memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota Persit KCK PD XII/Tanjungpura. Ia menegaskan bahwa kesetiaan istri dalam mendampingi suami bertugas adalah pilar kekuatan utama prajurit.


​"Dirgahayu Persit. Terima kasih atas pengabdian dan sumbangsihnya terhadap organisasi selama ini, sehingga Persit tetap memberikan manfaat nyata bagi keluarga maupun masyarakat di wilayah Kodam XII/Tpr," ujar Pangdam.


​Lebih lanjut, Jenderal bintang dua tersebut berharap momentum usia ke-80 ini menjadi ajang refleksi bagi anggota Persit untuk menjalankan peran ganda mereka dengan penuh tanggung jawab. Sebagai istri prajurit, Persit diharapkan mampu memberikan kontribusi positif yang selaras bagi keluarga, organisasi, hingga bangsa dan negara.


​Pangdam juga menitipkan pesan menyentuh agar para anggota Persit tidak lelah dalam memberikan yang terbaik di berbagai lini kehidupan.


​"Teruslah berkarya, teruslah menjadi pendamping terbaik bagi para suami serta pendidik terhebat bagi putra-putri. Jadilah organisasi yang senantiasa menebar manfaat bagi masyarakat di mana pun kita berada," pungkas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito. (Pendam XII/Tpr)

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *