Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PERINGATAN MAULID NABI: KEPALA BNN RI AJAK JAJARAN TELADANI SIFAT RASULULLAH DALAM BERTUGAS

By On September 08, 2026


Www.Warta86.com,-Semangat meneladani akhlak Rasulullah mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar BNN, pada Selasa (8/9), di Masjid At-Taubah BNN, Cawang, Jakarta Timur. Tidak hanya sekadar peringatan keagamaan, kegiatan tersebut menjadi sarana refleksi bagi seluruh jajaran BNN untuk memperkuat nilai spiritual dalam menghadirkan pengabdian bermanfaat bagi masyarakat.



Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam kesempatan tersebut mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjadikan kejujuran, integritas, dan amanah sebagai fondasi dalam melaksanakan tugas. Ia menilai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan bagian dari implementasi nilai amar ma’ruf nahi munkar.


“Saya mengajak seluruh jajaran BNN untuk terus meneladani sifat-sifat yang diajarkan Rasulullah dalam setiap pelaksanaan tugas, jadikan amanah yang diberikan negara sebagai tanggung jawab yang kelak akan Kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” ujarnya.


Selain menekankan pentingnya integritas, Kepala BNN RI juga mendorong jajarannya untuk bekerja secara cerdas, terus berinovasi, dan tidak kenal lelah dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat.


Menurutnya, nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW harus tercermin dalam setiap langkah pengabdian, termasuk dalam upaya BNN memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dari ancaman narkotika.


Sementara itu, Al Habib Rifky bin Hasan Alaydrus dalam ceramahnya menyampaikan bahwa keberadaan BNN memiliki peran penting dalam menghadirkan kebermanfaatan bagi sesama.


Tugas BNN diungkapkan Sang Habib tidak hanya berkaitan dengan upaya memberantas narkotika, tetapi juga merangkul dan membantu mereka yang terdampak penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali pulih, sehat, dan diterima di tengah masyarakat.


“Dengan bekerja di BNN, Kita bisa mengajak dan merangkul orang untuk pulih,” tuturnya.


Pesan tersebut sejalan dengan ajaran Rasulullah tentang pentingnya menghadirkan kebaikan dan kebermanfaatan bagi sesama. Keluarga besar BNN melalui momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini diharapkan semakin teguh dalam menjalankan amanah untuk mewujudkan Indonesia Bersinar.


#warondrugsforhumanity

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Publisher Red W86 

KAPOLRES SINTANG TURUN LANGSUNG AWASI DISTRIBUSI BBM, DITEMUKAN “TANGKI SILUMAN” DI DALAM MOBIL.

By On September 08, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang Kalbar

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sintang kembali diperketat. Dalam pengecekan langsung ke sejumlah SPBU oleh Kapolres Sintang dan jajarannya, Selasa (8/9) Pagi.



Dalam pengawasan ini petugas menemukan sebuah tangki modifikasi berukuran cukup besar yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi.


Temuan tersebut bermula ketika Kapolres Sintang bersama tim melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU. Di tengah proses pengawasan, petugas melihat sebuah mobil yang dinilai memiliki gelagat mencurigakan.


Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah tangki modifikasi atau yang kerap disebut “tangki siluman” berukuran cukup besar di dalam mobil tersebut.


Temuan ini sontak menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan. Kapolres Sintang kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap antrean kendaraan yang berada di SPBU, sembari membawa barang bukti berupa tangki modifikasi serta pengendara kendaraan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Bukan Sekadar Cek Antrean


Pengawasan yang dilakukan Polres Sintang bukan hanya menyangkut ketersediaan BBM atau panjangnya antrean kendaraan. Kepolisian juga mencermati mekanisme pembelian, termasuk potensi pembelian berulang serta penggunaan sarana yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak semestinya.


Kapolres Sintang menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, distribusinya harus mendapat pengawasan agar tidak disalahgunakan.


“Kami ingin memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Sintang.


Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan secara langsung maupun melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kelancaran distribusi BBM.

(Alex)

Publisher Red W86 

Sampaikan Keluhan Masyarakat, Tim Terpadu Sintang Kunjungi 6 SPBU dan Berikan Solusinya

By On September 08, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar,-Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas Subsidi Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Sintang mengunjungi 6 SPBU yang ada di dalam Kota Sintang pada Selasa, 8 September 2026.

Tim yang terdiri dari Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205 Sintang dan Pertamina tersebut mengunjungi SPBU Lintas Melawi, Tugu Beji, Tugu BI, KM 4, Abang Adek dan KM 10. Tim yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Niko Dimus tersebut saat bertemu manajemen SPBU menyampaikan aspirasi masyarakat soal sulitnya mendapatkan pertalite di SPBU.

“masyarakat umum sulit mendapatkan pertalite di SPBU, sehingga kami datang supaya masyarakat mudah mendapatkan pertalite di SPBU. Pemkab Sintang memberikan cara dan solusinya kepada SPBU. Solusinya adalah, karena kemarau yang menyebabkan pertalite terbatas, maka Manajemen SPBU wajib memberlakukan pembatasan pengisian pertalite kepada konsumen, misalnya untuk kendaraan roda 4 berapa maksimalnya dan roda dua berapa maksimalnya. Artinya sesuai kebutuhan pribadi konsumen dan bukan untuk dibisniskan” jelas Niko Dimus kepada manajemen SPBU.

“petugas SPBU wajib menolak jika kendaraan sudah lebih dari satu kali ambil pertalite, artinya satu kendaraan, satu kali pengambilan pertalite dalam satu hari, plat kendaraan wajib sesuai barcode, menolak pengisian jika beda antara barcode dan plat kendaraan, menolak pengisian jika tangki modifikasi dan jerigen. Salurkan  pertalite sesuai hukum dan aturan supaya tidak menimbulkan keresahan oleh masyarakat” terang Niko Dimus

Niko Dimus menyampaikan harapan Pemkab Sintang agar semua masyarakat mudah dan nyaman mendapatkan pertalite di SPBU sehingga ekonomi bergerak dan aktivitas masyarakat bisa leluasa. Pada kunjungan tersebut, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang dan Kodim 1205 Sintang menyampaikan saran dan masukan kepada SPBU agar pertalite mudah diperoleh masyarakat. 

Niko Dimus memastikan jika cara komunikasi dan pendekatan ini gagal, maka langkah berikutnya adalah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum akan dilaksanakan. Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas Subsidi Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Sintang mulai Rabu, 9 September 2026 juga akan menempatkan petugas untuk mengawasi penyaluran pertalite di SPBU yang ada di dalam Kota Sintang. Petugas yang mengawasi terdiri dari Dishub, Pol PP, Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang.

Red W86 

Dugaan PT Karya Buana Granitindo Rusak Sempadan Sungai & Cederai Janji pada Warga — Masyarakat Desak Tindakan Tegas

By On September 06, 2026

 


Www.Warta86.com,- Musi Banyuasin 


Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin menerima dan menindaklanjuti laporan lengkap dari masyarakat Dusun Dua, KM 108, Kecamatan Babat Supat,Kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan,Senin ( 7 - 9 - 2026.)



terkait dugaan aktivitas penambangan dan pengerukan yang dilakukan oleh PT Karya Buana Granitindo (PT KBG) di area sempadan sungai setempat. Diduga Dampak yang terjadi dinilai sangat masif Aliran anak sungai mengalami pendangkalan, Warna air berubah keruh, berbau menyengat dan tidak layak pakai, Pohon-pohon pelindung sempadan sungai diduga tumbang dan hilang, Sempadan sungai rusak parah, hilang fungsi pelindungnya serta Dugaan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Desa setempat.

 

Sebelum keberadaan PT, sungai tersebut tetap bisa digunakan warga bahkan saat musim kemarau. Kini, sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat telah tercemar parah, tidak layak pakai, dan merugikan warga secara ekonomi maupun kesehatan.

 

Sebelumnya sudah dilakukan proses Pada 14 Juli 2026, digelar mediasi di Kantor Desa KM 108, dipimpin langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD KM 108 beserta perangkat desa. Pihak PT KBG diwakili oleh Manajer Fauzan. Dalam kesepakatan, warga menyampaikan dua tuntutan utama," Penyediaan air bersih bagi warga terdampak, Perekrutan tenaga kerja dari warga sekitar."

Namun sangat disayangkan realita yang terjadi jauh dari harapan. 


Pihak PT hanya menyanggupi penyediaan air bersih dan itupun baru dikirim setelah warga mendesak untuk kedua kalinya, tertunda sekitar 2 minggu sejak mediasi. Yang diterima warga bukanlah air bersih, melainkan air berbau menyengat dan lengket diduga sama sekali tidak layak untuk dipakai dan Tuntutan perekrutan tenaga kerja hingga saat ini belum dipenuhi.

 

Tim Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin yang turun langsung ke lapangan menanyakan hal tersebut kepada Manajer Heri dari pihak PT KBG. Adapun Jawaban yang diterima mempertegas kegelisahan warga:"Kami tak tahu, Pak. Kami sudah serahkan ke Pak Kades. Kami sudah kontrak armada dengan Pak Kades Salahuddin."

 

Keterangan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pihak pemerintahan desa dalam proses tersebut. Warga merasa janji di mediasi tidak ditepati, dan kepercayaan masyarakat sangat dirusak.

 

Selanjutnya Fast Respon Indonesia Center menemui masyarakat Inisial BN mengatakan: "Sangat kecewa. Merasa pelayanan hanya untuk menarik perhatian, bukan air bersih yang dijanjikan."


Tambahnya inisial BA: "Tidak menerima air berbau dan lengket dan dulu sungai bisa dipakai saat kemarau, kini sudah rusak parah."

 

Berdasarkan fakta di lapangan, FRIC menduga telah terjadi pelanggaran terhadap:

Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) terkait pencemaran dan perusakan lingkungan, UU Pengelolaan Sumber Daya Air, terkait kerusakan dan pencemaran sumber air, Peraturan Perlindungan Sempadan Sungai terkait pengerukan dan penebangan pohon pelindung tanpa izin atau melampaui kewenangan Dugaan kurangnya pengawasan pemerintah desa dan instansi terkait, Dugaan adanya pihak yang membekingi melindungi perusahaan demi kepentingan pribadi di atas kerugian masyarakat

 

Muhar Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Musi Banyuasin, mewakili masyarakat, memohon kepada Instansi Berwenang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan hingga Pemerintah Pusat untuk segera Lakukan investigasi & pengecekan lapangan secara transparan dan independen,Tindak tegas PT Karya Buana Granitindo jika terbukti melanggar izin, merusak lingkungan, dan mencemari sumber air, Usut tuntas dugaan keterlibatan pihak yang membekingi atau memanfaatkan kerusakan lingkungan tersebut, Wajibkan PT menyediakan air bersih yang layak secara berkelanjutan bagi warga terdampak, Lakukan pemulihan & rehabilitasi sempadan sungai yang rusak, termasuk penanaman kembali pohon pelindung, Tinjau ulang izin operasional PT jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta membuka ruang dialog yang adil antara masyarakat, PT, dan pemerintah tanpa ada pihak yang ditutupi

 

"Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan."

 FRIC berharap masalah ini dapat diselesaikan secara profesional, berkeadilan, dan transparan.


Kami senantiasa terbuka untuk hak jawab, klarifikasi, maupun mediasi dari pihak manapun. Selanjutnya, FRIC akan menyampaikan surat resmi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin,Polda Sumatera Selatan Beserta dinas terkait lainnya agar dilakukan pengusutan tuntas jika ditemukan adanya kesalahan baik oleh pihak perusahaan maupun pihak desa terkait.


Fast Respon Indonesia Center kabupaten Musi Banyuasin Berharap Keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

 

( FRIC MUBA )


 

 

Ketua DPRD Melawi Katakan"Pertamina perlu memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. Pengawasan juga harus diperketat untuk mencegah terjadinya kebocoran distribusi yang berpotensi memicu kelangkaan

By On September 05, 2026

 


Www.Warta86.com,- Melawi,Kalbar " saat ini Melawi sedang mengalami fase di mana terjadinya kelangkaan BBM subsidi, dikarenakan kemarau yang melanda hampir lebih dua bulan diduga pasokan melalui jalur ponton terkendala, sehingga pihak Pertamina harus melakukan pasokan langsung dari Pontianak melalui jalur darat menggunakan mobil tengki langsung ke setiap SPBU yang ada.


Melihat penomena tersebut ketua DPRD kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP melalui media ini mengungkapkan, akan segera memanggil pihak Pertamina untuk berkoodinasi, serta akan segera memerintahkan pemerintah daerah melalui dinas terkait turun kelapangan melakukan pengawasan dan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait lainya untuk melakukan penertiban di setiap SPBU yang ada lebih mengutamakan kendaraan pribadi dan melakukan pelarangan terhadap oknum yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dan pembelian bbm bolak balik di setiap SPBU, terang beliau kepada media ini.sabtu,5/9/26




Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP mengatakan persoalan distribusi BBM bersubsidi sebenarnya telah berulang kali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Melawi. 


Menurut beliau, pemerintah dan Pertamina perlu memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. Pengawasan juga harus diperketat untuk mencegah terjadinya kebocoran distribusi yang berpotensi memicu kelangkaan di lapangan serta gejolak sosial yang dimungkinkan akan terjadi.



Ia menilai kelangkaan BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bahan bakar menjadi salah satu komponen penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.


Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP pun meminta untuk masyarakat untuk tidak begitu panik menghadapi hal tersebut selain kondisi alam yang tidak juga kita inginkan dengan kemarau yang begitu panjang  dan menyebabkan pasokan BBM ke setiap SPBU terkendala, pihaknya akan sesegera mungkin melakukan koordinasi agar pasokan serta suplay BBM normal seperti adanya dan akan memanggil pihak SPBU yang ada untuk lebih mengutamakan masyarakat yang sekedar melakukan pengisian BBM untuk kendaraan dan tidak melakukan penjualan kepada pembeli yang bolak balik di setiap SPBU.



Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP serta atas nama DPRD Kabupaten Melawi berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani melalui koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah kabupaten Melawi, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha  Dengan demikian, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat Melawi khususnya.

Publisher Red W86 

Langka Dan Tinggi nya Harga BBM Subsidi Di Sintang Karena Dikuasai Pelansir

By On September 04, 2026

 


Www.Warta86.com,-Sintang,Kalbar ditengah sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU (Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum) ternyata ada cerita dibalik itu semua seperti yang disampai oleh salah satu warga yang sudah kemana- mana ikut antri panjang di sebuah SPBU, ternyata yang selalu berjejer siang dan malam di SPBU isinya rata-rata pelansir alias pengantri yang memonopoli sehingga masyarakat umum untuk keseharian sering tidak kebagian ,seperti cerita seorang ibu kepada media ini pada Sabtu 5/9/26 sering tidak dapat BBM baru setengah jalan BBM habis karena terjebak di tenggah pengantri yang sering bawa derigen "ungkapnya

"Salah satu warga yang meminta identitas nya dirahasiakan mangatakan penuh harap kepada pihak berwenang dan aparat kepolisian untuk bisa melakukan penertiban di setiap SPBU , jangan jadikan momen kemarau yang panjang ini sebagai momentum untuk mempersulit masyarakat lain , seharusnya untuk kabupaten Sintang sendiri Dangan banyak nya SPBU ketika dijalankan sesuai prosedur Masyarakat Sintang dan sekitarnya tidak akan sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi janis pertalite dan Bio solar ,namun apa yang terjadi disetiap SPBU pagar belum terbuka sudah berjejer para pengtri di depan pagar untuk bersiap menerobos masuk " ujarnya


Dasar Hukum sudah jelas "Praktik "pentri" atau "pengerit" (melangsir BBM subsidi untuk dijual kembali) secara ilegal adalah pelanggaran hukum berat, dan baik pelaku pengerit maupun pihak SPBU yang bekerja sama atau membiarkannya dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan miliar rupiah. 

Berikut adalah rincian sanksi hukum dan operasional yang berlaku di Indonesia:
" Sanksi untuk Pelaku "Pentri" / Pengerit BBM
Pihak yang sengaja membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar) secara berulang-ulang menggunakan tangki modifikasi atau jerigen tanpa izin untuk ditimbun atau dijual kembali demi keuntungan pribadi dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM. 
Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja).
Hukuman Pidana: Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Hukuman Denda: Denda material maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah). 
" Sanksi untuk SPBU yang Melayani Pengerit
PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah menindak tegas pihak SPBU atau operator nakal yang kedapatan melayani pengerit atau pengisian berulang yang tidak sesuai prosedur standar (SOP). Sanksi yang diberikan bertahap meliputi: 
Teguran Tertulis atau surat peringatan keras.
Penghentian Pasokan BBM Subsidi: Pertamina akan menyetop suplai BBM jenis Pertalite atau Solar ke SPBU tersebut selama beberapa minggu hingga hitungan bulan.
Pencabutan Izin Usaha / Skorsing: Penutupan SPBU secara permanen jika pelanggaran dilakukan berulang kali atau secara sistemik.
Sanksi Finansial: Kewajiban membayar denda selisih harga BBM nonsubsidi atas volume yang disalahgunakan
Tiem/Red

Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi Desak Pemkab Melawi Tetapkan Perda HET: Penimbunan & Jual BBM Di Atas HET Pelanggaran Berat

By On September 03, 2026

 


Melawi, Kalbar // Www.Warta86.com — Keluhan masyarakat Kabupaten Melawi terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer yang melambung tinggi terus mengalir deras. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., turun tangan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus menindak tegas pelaku penimbunan dan penjualan BBM di atas harga ketetapan.


Salah satu warga menyampaikan keterangannya dengan nada prihatin:


"Asli minyak Pertalite sudah melambung 15.000–17.000, padahal di SPBU hanya 10.000. Dan Biosolar sudah melambung 15.000–20.000, sementara di SPBU Biosolar hanya 6.800 per liter. Gimana masyarakat tidak mati seperti ini Pak?" 𝘶𝘤𝘢𝘱 salah satu warga masyarakat melawi. 

 


⚖️ ATURAN MIGAS: PENIMBUNAN & JUAL DI ATAS HET = PELANGGARAN BERAT


Praktik para pengantri/pengecer yang menimbun BBM lalu menjualnya kembali dengan harga melampaui HET bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan pelanggaran hukum berat:


📜 1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 12 & 55


- Setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau menjual BBM di luar penyalur resmi dan melampaui HET dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

- Penjualan BBM tidak melalui penyalur yang ditetapkan pemerintah adalah tindak pidana perdagangan ilegal bahan bakar bersubsidi.


📜 2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 & 110


- Penimbunan barang kebutuhan pokok (monopoli/penimbunan untuk menaikkan harga) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

- Menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah adalah pelanggaran ketentuan penetapan harga, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.


📜 3. Peraturan Menteri Perdagangan & Surat Edaran Bersama


- Pengantri yang membeli BBM dalam jumlah tidak wajar untuk dijual kembali dianggap menimbun dan memperdagangkan secara ilegal. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan, Polisi, dan Pertamina.

 


Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘨𝘢𝘴𝘬𝘢𝘯, 

"Para pengantri yang menimbun lalu menjual kembali dengan harga melambung itu melakukan pelanggaran hukum berat. Ini bukan sekadar bisnis biasa — ini merampas hak rakyat. Pemkab Melawi harus segera tetapkan Perda HET, turunkan Satgas Pangan, tindak tegas penimbun dan pengecer nakal sesuai UU Migas dan UU Perdagangan!"


Dijelaskan, penetapan Perda HET sekaligus penguatan Satgas Pangan agar:

✅ Ada batas harga tertinggi yang sah dan mengikat bagi pengecer;

✅ Pengawasan penimbunan BBM dapat dilakukan secara rutin dan tegas;

✅ Pelaku dijual di atas HET dapat langsung ditindak dengan dasar hukum yang jelas;

✅ Masyarakat berhak melapor dan meminta penindakan jika menemukan praktik tersebut;

✅ Barang hasil penimbunan dapat disita dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.


"Jangan biarkan warga Melawi terus dibebani harga yang tidak masuk akal. Segera bertindak sesuai amanat UU Migas dan UU Perdagangan. Rakyat berhak mendapatkan BBM dengan harga wajar," tegas Rabi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Melawi. Awak media akan terus memantau dan mendesak penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.


(Hms. DPW FRIC Kalbar) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *