Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perkumpulan Merah Putih dan Polda Kalbar Perkuat Sinergi Lintas Etnis, Solidaritas Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86.com,-(PONTIANAK) — Keberagaman etnis bukan sekadar identitas masyarakat Kalimantan Barat, tetapi menjadi kekuatan penting dalam menjaga persatuan dan keamanan daerah. Semangat tersebut mengemuka dalam Silaturahmi Bersama Mitra Strategis Polda Kalbar yang digelar Perkumpulan Merah Putih (PMP) Kalimantan Barat bersama Polda Kalbar di Rumah Adat Melayu, Rabu (19/8/2026).



Mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi, Perkuat Solidaritas dan Kamtibmas untuk Kalbar Maju Berkelanjutan”, kegiatan ini menjadi ruang mempererat komunikasi antara kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat lintas etnis dan organisasi kemasyarakatan.


Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama Polda Kalbar. Hadir pula Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Akta Divia Robinson, S.H., S.I.K., M.H., serta sejumlah tokoh adat, tokoh agama, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan.


Ketua Perkumpulan Merah Putih (PMP) Kalimantan Barat, Dr. Dede Suratman, M.Si mengatakan silaturahmi tersebut menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi dan kepercayaan antara masyarakat dan kepolisian.

Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar berbagai persoalan di daerah dapat diantisipasi sejak dini.


“Bapak Kapolda berharap agar dapat menjalin silaturahmi yang erat antara jajaran Polda dan masyarakat Kalbar,” ujar Dede.


Dede menegaskan, PMP selama ini telah menjalin kerja sama dengan Polda Kalbar dalam berbagai kegiatan yang mendukung tugas kepolisian di tengah masyarakat.


Sebagai organisasi yang menaungi berbagai perkumpulan etnis di Kalbar, PMP dinilai memiliki posisi strategis untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, tokoh-tokoh etnis, organisasi kemasyarakatan dan aparat keamanan.


“Kami PMP merupakan perwakilan dari masyarakat Kalbar, di dalamnya ada perkumpulan etnis yang ada di Kalbar,” katanya.


Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar menekankan bahwa terciptanya situasi keamanan yang kondusif membutuhkan kolaborasi seluruh komponen masyarakat.


Tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan hingga komunitas masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga suasana Kalbar tetap aman dan harmonis.


Semangat tersebut juga diarahkan untuk menghadapi persoalan yang saat ini menjadi perhatian bersama, salah satunya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Dalam dialog yang berlangsung, PMP menyatakan kesiapannya untuk ikut mengambil bagian dalam mengurangi dampak Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalbar.


Dede mengatakan, masyarakat merupakan pihak yang turut merasakan langsung dampak Karhutla. Karena itu, PMP bersama masyarakat dan sejumlah paguyuban ikut berpartisipasi dalam membantu pemerintah menangani dampak yang ditimbulkan.


“Kami dari PMP, khususnya dari masyarakat, yang pertama adalah yang terdampak Karhutla,” ungkapnya.


Ia menyebutkan, PMP telah berkoordinasi dan berpartisipasi bersama pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang, untuk membantu mengurangi dampak Karhutla.


“Kami juga turut berpartisipasi dengan pemerintah terkait, khususnya Kubu Raya dan Ketapang, untuk ikut mengurangi dampak dari Karhutla yang sedang terjadi di Kalbar ini,” jelas Dede.


Keterlibatan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh pengurus PMP. Perwakilan berbagai paguyuban dan masyarakat juga dilibatkan untuk memperkuat gerakan bersama di lapangan.


“Kami juga turun langsung dari masyarakat dan juga perwakilan paguyuban-paguyuban yang lainnya,” katanya.


Sinergi antara kepolisian, pemerintah, PMP, paguyuban, tokoh masyarakat dan berbagai organisasi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan silaturahmi. Kolaborasi tersebut diharapkan terus berkembang menjadi gerakan bersama dalam menjaga keamanan, memperkuat solidaritas sosial dan menghadapi berbagai persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat.


Dengan keberagaman sebagai kekuatan, Kalimantan Barat diharapkan mampu menjaga persatuan sekaligus membangun daerah yang aman, harmonis dan maju secara berkelanjutan. (Tim Liputan).


Editor : Heri

Publisher Red W86 

“Terbang Gara-Gara Angin”, Papan Informasi Proyek SDN 140 Tarutung Julu Rp1,2 Miliar Tak Terlihat

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86.com,-Mandailing Natal, ~ Proyek revitalisasi SD Negeri 140 Tarutung Julu, Desa Batang Gadis Jae, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi.


Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar lebih dan bersumber dari anggaran pemerintah. Saat dikonfirmasi langsung di sekolah, Kepala Sekolah mengatakan papan informasi sebelumnya ada, tetapi kemudian tidak lagi berada di lokasi.


“Terbang gara-gara angin,” ujar Kepala Sekolah.


Wartawan kembali menanyakan keberadaan papan tersebut dan meminta penjelasan apabila memang mengalami kerusakan. Namun, Kepala Sekolah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan papan informasi itu.


Dalam konfirmasi yang sama, Kepala Sekolah menyebut progres pembangunan fisik sekitar 5 persen, sedangkan progres nonfisik juga sekitar 5 persen.


Terkait jadwal, ia mengatakan pekerjaan semula direncanakan mulai awal September, tetapi ditargetkan selesai pada Agustus.


“Rencana awal awal September tapi ditargetkan selesai Agustus ini,” katanya.


Media juga mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari ruang kerja P2SP, gudang material, fasilitas pekerja, air, listrik, drainase, pagar pengaman, pengawasan teknis hingga dokumen pendukung. Namun, Kepala Sekolah hanya menjawab sebagian pertanyaan tersebut.


Terkait pelaksanaan pekerjaan, ia mengatakan P2SP bekerja berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui kementerian.


“Kami pihak P2SP hanya bekerja sesuai dengan RAB yang tertera, yang telah disetujui dengan pihak kementerian,” ujarnya.


Mengenai listrik, Kepala Sekolah menyatakan proyek tidak menggunakan genset karena kebutuhan daya dinilai tidak besar.


“Untuk penggunaan listrik karena di sini tidak terlalu besar menggunakan arus listrik, ya kami pergunakan dari sekolah bukan genset,” katanya.


Belum dijelaskan secara rinci kapasitas daya yang digunakan maupun mekanisme penggunaan listrik sekolah untuk kebutuhan proyek.


Ketiadaan papan informasi menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Terlebih, pemerintah menyatakan program revitalisasi satuan pendidikan terdampak bencana dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan P2SP, sementara transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaannya.


Namun, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Informasi yang disampaikan merupakan hasil konfirmasi langsung di lokasi dan keterangan Kepala Sekolah yang diperoleh media.


Sejumlah hal yang belum terjawab, terutama keberadaan papan informasi, fasilitas pendukung, dokumentasi proyek dan kesesuaian progres pekerjaan, masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak yang berwenang.


Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Karena itu, konfirmasi kepada kementerian, pendamping teknis, konsultan dan pihak pengawas tetap diperlukan agar pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 140 Tarutung Julu dapat diketahui secara utuh dan berimbang.


Proyek yang menggunakan anggaran negara bukan hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus transparan, dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

(Magrifatulloh).

Ketua DPRD Kutuk Penelantaran Jamaah Umrah Madina: "Ini Perbuatan Jahiliyah Modern"

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86.com,-Panyabungan – 

Ketua DPRD Kab Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis, SH mengutuk dan mengecam keras dugaan kasus penelantaran 30 jamaah umrah asal Kab Madina di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Politisi senior  ini menyebut tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak agen travel tersebut sebagai potret nyata "jahiliyah modern" yang sangat melukai perasaan umat Islam.


"Ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir dari segi apa pun. Ini sungguh memprihatinkan. Perbuatan jahiliyah modern yang miris, karena tega melecehkan para tamu Allah yang memiliki niat suci menghadap ke Baitullah," tegas Erwin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC Gerindra Madina, Kamis (20/8/2026).


Menurut Erwin yang juga duduk sebagai Ketua DPC Gerindra Kab Madina, tindakan lancang oknum pimpinan travel tersebut tidak hanya merugikan para jamaah secara material dan mental. Kejadian kelam ini juga dinilai telah mencoreng nama baik Kabupaten Mandailing Natal yang selama ini menyandang reputasi luhur sebagai "Negeri Serambi Makkah" di Sumatera Utara sekaligus daerah yang melahirkan banyak ulama besar.


Sebagai pimpinan lembaga legislatif sekaligus representasi suara masyarakat, Erwin mendesak manajemen biro perjalanan umrah tersebut untuk segera muncul dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas agar status keberangkatan jamaah menjadi terang benderang.

Ia mengingatkan para pelaku bisnis travel agar tidak main-main dalam mengelola dana dan impian ibadah masyarakat.


"Jangan zolimi umat yang ingin menunaikan ibadah suci. Saya selaku Ketua DPRD mengutuk keras tindakan travel bersangkutan. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ketulusan niat warga untuk beribadah ke Tanah Suci demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok semata," cetusnya dengan nada tinggi.


Erwin menambahkan, manajemen travel harus membuka hati nurani. Niat suci para jamaah menuju Tanah Suci bukanlah perkara mudah bagi sebagian besar warga Madina. Banyak di antara mereka yang harus merangkak dari bawah demi mengumpulkan biaya.


"Tolong kaji dengan hati. Seseorang yang berangkat umrah itu perjuangannya berat. Ada yang harus menabung sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai menjual harta benda berharga miliknya," ungkap Erwin.


Di sisi lain, Erwin meminta momentum pahit ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat di Madina agar tidak mudah tergiur oleh taktik pemasaran agresif agensi travel nakal.

Ia mengimbau warga untuk selalu mengedepankan logika objektif dan memeriksa kredibilitas rekam jejak biro perjalanan sebelum menyetorkan uang.


"Masyarakat harus rasional. Jangan mudah terbuai oleh tawaran ongkos yang sangat murah, fasilitas muluk-muluk, atau janji manis yang menggugah. Pastikan travel tersebut memiliki izin resmi, kredibilitas yang meyakinkan, dan bertanggung jawab," imbaunya.


Menyikapi fenomena ini, Ketua DPRD Madina juga mengirimkan peringatan keras kepada seluruh pengusaha travel umrah yang membuka kantor atau beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal. Ia menuntut adanya standardisasi pelayanan dan persiapan yang matang sebelum memberangkatkan jamaah.


"Kepada semua pemilik travel umrah di Madina, berkacalah sebelum bertindak. Evaluasi internal dan siapkan seluruh kebutuhan akomodasi jamaah dengan matang sebelum membawa mereka keluar daerah. Jangan buat masyarakat kecewa," tekannya.


Kendati demikian, Erwin tetap memberikan apresiasi tinggi kepada agensi-agensi travel umrah di Madina yang selama ini bekerja profesional, amanah, dan tulus dalam memuliakan para jamaah sepanjang perjalanan ibadah.


Menutup pernyataannya, Erwin berharap instansi terkait seperti Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kab Madina dapat segera memediasi persoalan ini sehingga ditemukan solusi konkret terbaik. Ia juga mendoakan agar ke-30 jamaah asal Madina yang sudah tiga hari ini terlantar di Medan dapat segera dibantu akomodasinya atau dipulangkan kembali ke kampung halaman dalam kondisi sehat dan selamat.


"Mudah-mudahan masalah ini segera selesai dan ada jalan keluar terbaik bagi para korban. Kami berharap seluruh jamaah yang terlantar dapat segera kembali ke Mandailing Natal dengan selamat," pungkasnya.

(Magrifatulloh).

Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86=com,-SEKADAU, Polda Kalbar - Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).


"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).


Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.


IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.


"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.


Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.


"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas IPTU Zainal.

Publisher Red W86 

Emas 1,6 Kg Dirampas, LIBAS Desak Polisi Seret Oknum dan Usut Legalitas Pelapor

By On Agustus 20, 2026


Www.Warta86.com-Sekadau, Kal-Bar,Kasus perampasan emas seberat 1,6 kilogram di Kabupaten Sekadau yang menyedot perhatian publik mulai menemui babak baru. Polres Sekadau resmi menetapkan empat tersangka atas laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, tertanggal 23 Juli 2026.


Langkah kepolisian patut diapresiasi, Ketua Lumbung informasi Borneo Acit Sweep (LIBAS) Jasli Harpansyah meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka itu saja. Ia mendesak kepolisian untuk berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum instansi tertentu.


 "Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Sekadau. Namun, kasus ini belum tuntas. Masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang belum tersentuh," ujar Jasli saat dihubungi, Kamis, 20/8/2026.


Jasli secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dan Intel TNI. "Informasi yang kami himpun, ada oknum dari dua institusi itu yang diduga turut serta terlibat dalam perkara ini," bebernya.


 Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Sekadau, emas hasil rampasan tersebut diduga telah dijual dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Jasli menegaskan, kasus ini memiliki dimensi yang luas dan berpotensi menyeret tersangka baru, bahkan berbalik menjerat pelapor sendiri dan juga pembeli emas hasil rampasan tersangka.


 "Kasus ini sangat menarik. Baik terlapor maupun pelapor berpotensi menjadi tersangka, tentu dengan konstruksi pasal yang berbeda," imbuhnya.


Jika emas dari tindak pidana pencurian dan/atau perampasan sudah terjual oleh ke epat tersangka polres Sekadau wajib menyeret penadah dikenakan pasal penadah barang tindak pidana kriminal


 Uji Legalitas Pelapor

Jasli mempertanyakan asal-usul 1,6 kilogram emas yang dirampas tersebut. Menurutnya, aparat wajib menginvestigasi apakah emas itu diperoleh secara legal atau justru berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).


 "Jika emas itu dari PETI, apakah pelapor ini pekerja lapangan atau penampung emas? APH harus transparan dalam mengungkap ini. Jika terbukti hasil ilegal, pelapor pun bisa diproses hukum," tegasnya.


 Jerat Hukum Penampung

Selain menyoroti pelapor, Jasli menekankan pentingnya menjerat pihak pembeli atau penampung emas hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terkait tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.




 Secara hukum, pelaku penampung barang tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. 


Tak hanya itu, jika nilai transaksi emas tersebut disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


 "Kami menanti langkah tegas Polres Sekadau untuk memutus mata rantai hingga ke cukong besar di balik kasus ini. Jangan sampai ada tebang pilih," pungkasnya.


Diakhir pecakapan, Ketua LIBAS menyayangkan perbuatan oknum wartawan dan LSM tersebut Karena telah mencoreng nama baik kuli tinta dan LSM di mata masyarakat, imeg negatif terhadap wartawan dan LSM tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM melakukan tindakan kriminal tersebut. 



Penulis: Surawan

Publisher Red W86 

Kembali Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal: Polda Kalbar Amankan 13 Tersangka dan Sita 3,4 Kg Emas

By On Agustus 19, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar — Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Rabu (19/8).


Sepanjang periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar dan Polres jajaran berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan total 13 orang tersangka dan menyita barang bukti yaitu : Emas murni 3.474,58 gram, Uang tunai Rp315.515.000,- , Mesin Domfeng 4 unit, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas tambang illegal ini.


Di kesempatan ini saat menyampaikan konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa diantara 10 kasus yang berhasil diungkap terdapat satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. 


“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan.", ujar Burhanuddin.


Menutup keterangan pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam  segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing," pungkas Bambang. 


Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Pokda Kalbar dan Polres Jajaran, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Publisher Red W86 

Surat Audiensi Dipertanyakan Dugaan Pengalihan Penanganan Perkara Di Kejati Kalteng Disorot Kuasa Hukum PT KBM:"Kami Minta Keadilan Dan Keterbukaan"

By On Agustus 18, 2026


Www.Warta86.com,-Palangka Raya, 19 Agustus 2026 — Penanganan sejumlah surat audiensi dan pengaduan yang berkaitan dengan kinerja aparat pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menjadi sorotan.


Pihak PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) dan PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM) mempertanyakan mekanisme penanganan surat audiensi serta laporan yang sebelumnya mereka sampaikan. Mereka menduga terjadi ketidakjelasan dalam proses disposisi maupun tindak lanjut surat yang seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan keberatan terhadap kinerja aparat yang dilaporkan.


Sorotan tersebut semakin menguat karena pihak perusahaan mengaku telah meminta audiensi untuk memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Kejati Kalteng, namun menurut mereka penanganan surat justru diarahkan kembali kepada bidang yang menjadi objek keberatan.


Direktur PT MBM menyatakan bahwa substansi surat audiensi bukan semata-mata mengenai perkara pokok, melainkan juga menyangkut dugaan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan kinerja aparat Pidsus Kejati Kalteng.


“Tujuan audiensi adalah mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diketahui langsung oleh Kepala Kejati Kalteng. Kami mempertanyakan kinerja oknum Pidsus yang menurut kami tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Direktur PT MBM kepada awak media melalui sambungan WhatsApp.


KUASA HUKUM PT KBM: LAPORAN KE KOMISI KEJAKSAAN RI TELAH DITERIMA


Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, MD, S.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terhadap oknum pada bidang Pidsus Kejati Kalteng beserta pihak terkait kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Menurut Mahfud, laporan tersebut telah diterima oleh Komisi Kejaksaan RI. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai status pengaduan.


Komisi Kejaksaan RI sendiri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan mengenai kinerja jaksa melalui kanal resmi lembaga tersebut.


“Sebagai pelapor, kami berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejati Kalteng. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang objektif, bukan hanya bertemu dengan pihak yang menjadi bagian dari persoalan yang kami laporkan,” tegas Mahfud.


DIPERTANYAKAN: MENGAPA SURAT AUDIENSI DIARAHKAN KEMBALI?


Polemik utama yang dipersoalkan adalah dugaan adanya pengalihan atau disposisi surat audiensi kepada pihak yang menurut pelapor justru berkaitan dengan substansi keberatan.


Pihak PT MBM menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses pengaduan berjalan tanpa pengawasan yang independen.


Padahal, secara kelembagaan, bidang Pidsus Kejati Kalteng memang mempunyai tugas dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penanganan perkara tindak pidana khusus.


Karena itu, persoalannya bukan sekadar mengenai ke mana surat diarahkan, tetapi siapa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi pengaduan, bagaimana proses disposisinya, dan sejauh mana pengadu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.


PELAPOR MINTA KEJATI KALTENG BUKA STATUS DAN PERKEMBANGAN PENGADUAN


Pihak pelapor juga mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti.


Menurut mereka, ketidakjelasan mengenai status dan perkembangan laporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengawasan internal.


“Kalau kami sebagai pelapor tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, bagaimana kami mengetahui bahwa laporan tersebut benar-benar sudah ditindaklanjuti?” ujar salah seorang jurnalis yang turut mempertanyakan persoalan tersebut.


Namun demikian, mengenai hak pelapor untuk memperoleh dokumen atau informasi tertentu, hal tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses penegakan hukum dan aturan keterbukaan informasi. Karena itu, perlu dibedakan antara hak memperoleh informasi mengenai status pengaduan dengan hak memperoleh seluruh materi pemeriksaan yang belum tentu dapat dibuka kepada publik.


PT MBM: KAMI AKAN TERUS MENEMPUH JALUR HUKUM


Direktur PT MBM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum terhadap perkara apa pun.


Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.


“Kami akan terus menyampaikan surat dan meminta keadilan. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan. Jangan sampai pengaduan terhadap aparat justru kembali ditangani oleh pihak yang dipersoalkan. Kami ingin Kepala Kejati Kalteng mengetahui langsung persoalan ini,” tegasnya.


REDAKSI: KEJATI KALTENG PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Sorotan terhadap Kejati Kalteng ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.


Terlebih, situs resmi Kejati Kalteng mencantumkan visi untuk menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel.


Oleh sebab itu, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terang:


1. Siapa yang menerima dan mendisposisikan surat audiensi PT KBM?


2. Apakah surat tersebut memang diarahkan kepada bidang yang menjadi objek keberatan?


3. Siapa yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran atau persoalan kinerja aparat yang dilaporkan?


4. Bagaimana status laporan yang telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI?


5. Apakah pihak pelapor telah memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan pengaduannya?


6. Apakah benar terdapat pergantian atau perubahan posisi pejabat yang menjadi objek laporan?


7. Apakah Kejati Kalteng bersedia memberikan ruang audiensi langsung kepada pihak PT KBM dan PT MBM dengan Kepala Kejati Kalteng?


Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Kejati Kalteng, Kasi Penkum, bidang Pidsus, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi.


Penulis: Irawatie

Palangka Raya, Kalimantan Tengah

19 Agustus 2026

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *