Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Perdana: Jaga Marwah Institusi dan Optimalkan Pelayanan Publik

By On Februari 09, 2026


Www.Warta87.com,-POLDA KALBAR – Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin apel pagi perdana di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar pada Senin (9/2/2026).


Dalam arahannya, ditekankan pentingnya Integritas Personel serta peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat di seluruh satuan kerja (satker) dan Polres jajaran.


​Apel yang dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar serta Personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi momentum penguatan komitmen kedisiplinan. Wakapolda menginstruksikan agar seluruh Anggota tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai nama baik Polri.


​Dalam amanatnya, diingatkan bahwa kepercayaan Publik adalah aset terpenting bagi Kepolisian. Oleh karena itu, setiap tindakan Personel di lapangan harus mencerminkan profesionalisme dan transparansi.


"Saya mengajak seluruh Personel, baik di tingkat Satker Polda maupun Polres jajaran, untuk senantiasa menjaga nama baik institusi. Jangan ada lagi tindakan-tindakan yang dapat menurunkan citra Polri di mata Masyarakat."


"Kita harus hadir sebagai pemberi solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Tingkatkan dedikasi dan berikan pelayanan terbaik yang tulus serta humanis kepada masyarakat Kalimantan Barat." Ungkap Hindarsono.

Publishere Red W86 

Pria Di Kecamatan Marau Diamankan Polisi, Sabu Seberat 6,19 Gram Turut Disita

By On Februari 09, 2026


Www.Warta86.com,-Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Marau Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan marau Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial S (67) diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada Rabu (04/02/2026) Pukul 22.30 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan diamankannya pelaku S bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Marau terkait adanya sebuah rumah di wilayah Desa Randai yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.


“ Dari informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan perangkat dan warga Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi rumah serta badan pelaku dimana kami dapati sejumlah barang bukti berupa 30 plastik klip paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram brutto beserta perangkat lainnya ” papar IPDA Septo, Senin (09/02/2026) Pukul 10.00 Wib.


Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. IPDA Septo juga menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang  Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang  Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.

Pemkab Sintang Dukung Pendidikan Nonformal, Bantu Tingkatkan SDM

By On Februari 09, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar,-Bupati Sintang yang diwakili oleh Asmidi Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan membuka Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Program Layanan Pendidikan Nonformal dan Informal serta Pembelajaran Mendalam Digitalisasi Pada Pendidikan Kesetaraan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari 2026 di Aula Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sintang di Jalan Sintang-Pontianak KM 17.

Hadir pada pembukaann tersebut Herkolanus Roni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Risnandi Camat Sungai Tebelian, Forkopimcam, Kades Sungai Ukoi, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sintang, Pesera Bimtek dan narasumber. 

Asmidi saat membacakan sambutan Bupati Sintang menyampaikan Kabupaten Sintang dengan karakteristik wilayah yang luas, kondisi geografis yang beragam, serta latar belakang sosial masyarakat yang heterogen, menuntut hadirnya sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. dalam konteks inilah, pendidikan nonformal dan pendidikan kesetaraan memiliki peran yang sangat strategis.

“sanggar kegiatan belajar tidak hanya menjadi alternatif pendidikan, tetapi menjadi ruang harapan bagi masyarakat yang karena keterbatasan ekonomi, geografis, sosial, maupun faktor lainnya belum mendapatkan layanan pendidikan formal secara optimal. oleh sebab itu, keberadaan skb harus terus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun kualitas layanan pembelajarannya” terang Asmidi

“kita menyadari bahwa tantangan pendidikan ke depan semakin kompleks. perubahan teknologi, dinamika dunia kerja, serta tuntutan kompetensi abad ke-21 menuntut dunia pendidikan untuk tidak lagi bertumpu pada pola lama. pendidikan kesetaraan harus bergerak menuju pembelajaran yang relevan, kontekstual, dan memberdayakan” terang Asmidi

“melalui bimbingan teknis ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan program pnfi dilakukan secara terencana, efektif, dan akuntabel, sekaligus mendorong terwujudnya pembelajaran mendalam (deep learning) yang memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan produktif. digitalisasi dalam pendidikan bukan sekadar penggunaan perangkat teknologi, tetapi bagaimana proses belajar mampu membentuk kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan berkarakter” tambah Asmidi

“para pamong belajar dan tutor diharapkan tidak hanya menjadi pengajar, tetapi menjadi fasilitator pembelajaran, pendamping, sekaligus inspirator bagi warga belajar. dengan penguasaan literasi digital yang baik, pembelajaran kesetaraan dapat menjadi lebih fleksibel, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat” terang Asmidi

“Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pendidikan nonformal dan kesetaraan menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan angka putus sekolah, meningkatkan keterampilan masyarakat, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas” terang Asmidi

“saya mendorong agar hasil dari bimbingan teknis ini tidak berhenti pada tataran pengetahuan semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam praktik pengelolaan dan pembelajaran di sanggar kegiatan belajar. Bangunlah inovasi, kembangkan jejaring kerja sama, dan manfaatkan teknologi sebagai sarana untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Sintang” pesan Asmidi

Red

Bupati Sintang Serahkan Draf 5 Raperda Kepada DPRD Kabupaten Sintang

By On Februari 09, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan Pidato Pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Tahun 2026 dalam rangka Penyampaian 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari

Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mengagendakan mendengarkan Bupati Sintang menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2026. 

Rapat dipimpin oleh Indra Subekti Ketua DPRD Kabupaten Sintang didampingi Yohanes Rumpak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang. Hadir pada rapat paripurna tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anggota Forkopima, Rektor Unka, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Selimin, SE, M. Si Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang dan para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang untuk dibahas tahun 2026 adalah 

1. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal;

3. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026-2027

4. Raperda Tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, Dan Pengawasan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

5. Kelima, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027-2028.

Sudah 107 Gigitan, Pemkab Sintang Segera Tetapkan KLB Rabies Tahun 2026

By On Februari 09, 2026


Www.Warta86.com,-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat membahas status rabies di Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. 

Hadir pada rapat tersebut dr. Rosa Trifina Pelaksana  Tugas Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, Bappeda Sintang dan OPD lain yang terkait.

Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa karena di awal tahun 2026 sudah ada 107 kasus gigitan, maka Pemkab Sintang memutuskan untuk menetapkan Kejadian Luar Biasa Rabies Kabupaten Sintang Tahun 2026 tanpa harus menunggu ada kasus yang meninggal. 

“ini sebagai langkah antisipasi kita. Inikan baru awal tahun 2026, tetapi kasus gigitan sudah 107, sehingga penanganan lebih optimal lagi. Sosialisasi terus diperkuat dan vaksin terus dilakukan terhadap anjing milik warga Kabupaten Sintang” terang Kartiyus.

“anjing yang sudah menggigit manusia, wajib dieliminasi dan kepala anjing tersebut untuk diuji laboratorium. Pengadaan vaksin silakan dilakukan supaya vaksin terhadap anjing bisa lebih banyak dan luas. Kita wajib menjaga nyawa manusia” tegas Kartiyus

Rosa Trifina Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan menyampaikan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan status kejadian luar biasa rabies di Kabupaten Sintang Tahun 2023 memang belum dicabut hingga kini karena memang kondisi rabies yang ada saat ini tidak memenuhi syarat untuk dicabut.

Eka Dahliana Pelaksana Tugas Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa rabies bisa menular dari hewan ke manusia melalui jilatan dan gigitan. 

“tahun 2025 ada 717 kasus gigitan dan tahun 2026 sudah 107. Kasusnya yang tinggi ada di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu dan Sepauk. 4 hasil laboratorium positif rabies. SDM yang ada 3 dokter hewan dan 1 staf fungsional veteriner” terang Eka Dahliana

Haryono Linoh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa meskipun kasus sudah tinggi tetapi masih nol kasus kematian.

Red

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

By On Februari 08, 2026


Www.Warta86.com,-PANGKAL PINANG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan status Tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung.


Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pangkal Pinang, Mahmud menilai langkah penyidik Polda Babel menetapkan Ryan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan, merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.


"Hari ini saya tegaskan, penetapan Tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum," tegas Mahmud Marhaba di hadapan awak media, Sabtu (7/2/2026).


*Distribusi via Medsos Resmi Adalah Karya Jurnalistik*


Mahmud menyoroti kekeliruan fatal penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial (TikTok). Mahmud menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan Ryan terintegrasi dan merupakan akun resmi milik perusahaan media, bukan akun pribadi.


"Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital," jelas pengajar jurnalistik tersebut.


*Langgar MoU Dewan Pers – Polri*


Mahmud Marhaba mengingatkan Polda Babel tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Dalam kesepakatan tersebut, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di kantor polisi.


"Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers," tambahnya.


*Foto Adalah Karya Jurnalistik*


Terkait dengan foto yang dipersoalkan, dalam penegasannya, Mahmud juga mengatakan bahwa foto adalah bagian yang tidak terpisahkan dari karya jurnalistik.


"Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi," tegas Mahmud. 


Ditegaskan bahwa informasi dalam pers tidak hanya berupa teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lainnya yang disampaikan melalui media cetak, elektronik, dan media siber.


"Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis," ungkap Mahmud.


*Desakan SP3 dan Atensi Kapolri*


Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan dan desakan tegas:


1. Kepada Kapolda Bangka Belitung: Segera hentikan penyidikan kasus ini dan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Ryan harus dicabut demi hukum.

2. Kepada Kapolri: Mohon berikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Babel yang bekerja tidak sesuai prosedur penanganan sengketa pers.

3. Kepada Komisi III DPR RI: Meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih gemar melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.

4. Peringatan Hukum: Pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.


"Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Babel ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika ini dibiarkan, besok lusa penjara akan penuh dengan wartawan yang kritis. Saya minta kasus ini ditutup!" tutup Mahmud dengan nada tinggi.

Humas DPP Pjs

Editor:Parli 

Publisher Red W86 


Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Leo Sembiring Residivis KDRT Kini Masuk Daftar DPO Polrestabes Medan

By On Februari 08, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,-Nama Leo Albertus Sembiring kembali menjadi sorotan publik. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama.


Berdasarkan catatan hukum, ini bukan kali pertama Leo bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Pada tahun 2018, Leo pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) sebagai terdakwa penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.


Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016. Di hadapan majelis hakim, korban yang bersaksi sambil terisak menceritakan trauma mendalam dan ancaman pembunuhan yang pernah dilontarkan oleh Leo. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara.


Setelah sempat menghirup udara bebas, Leo kini kembali terjerat perkara pidana. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), mengonfirmasi status Leo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal.


Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Leo, berstatus DPO," ujar Kombes Jean Calvijn.


Hasil penyidikan mengungkap peran aktif Leo dalam insiden tersebut. Ia diduga terlibat dalam melakukan pemitingan dan penarikan paksa terhadap korban. Kemudian melakukan pengikatan terhadap dua orang korban dan melakukan tindak kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.


Konferensi pers ini juga digelar untuk meluruskan polemik yang sempat viral di media sosial mengenai narasi "korban jadi tersangka". Pihak kepolisian menegaskan bahwa terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.


“Masing-masing laporan ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah," tegas Kapolrestabes.


Kepolisian memastikan bahwa status residivis yang melekat pada Leo Albertus Sembiring menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini. Polrestabes Medan terus melakukan pengejaran terhadap Leo dan tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. *(Tim)*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *