Surat Audiensi Dipertanyakan Dugaan Pengalihan Penanganan Perkara Di Kejati Kalteng Disorot Kuasa Hukum PT KBM:"Kami Minta Keadilan Dan Keterbukaan"
On Agustus 18, 2026
Www.Warta86.com,-Palangka Raya, 19 Agustus 2026 — Penanganan sejumlah surat audiensi dan pengaduan yang berkaitan dengan kinerja aparat pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menjadi sorotan.
Pihak PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) dan PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM) mempertanyakan mekanisme penanganan surat audiensi serta laporan yang sebelumnya mereka sampaikan. Mereka menduga terjadi ketidakjelasan dalam proses disposisi maupun tindak lanjut surat yang seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan keberatan terhadap kinerja aparat yang dilaporkan.
Sorotan tersebut semakin menguat karena pihak perusahaan mengaku telah meminta audiensi untuk memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Kejati Kalteng, namun menurut mereka penanganan surat justru diarahkan kembali kepada bidang yang menjadi objek keberatan.
Direktur PT MBM menyatakan bahwa substansi surat audiensi bukan semata-mata mengenai perkara pokok, melainkan juga menyangkut dugaan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan kinerja aparat Pidsus Kejati Kalteng.
“Tujuan audiensi adalah mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diketahui langsung oleh Kepala Kejati Kalteng. Kami mempertanyakan kinerja oknum Pidsus yang menurut kami tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Direktur PT MBM kepada awak media melalui sambungan WhatsApp.
KUASA HUKUM PT KBM: LAPORAN KE KOMISI KEJAKSAAN RI TELAH DITERIMA
Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, MD, S.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terhadap oknum pada bidang Pidsus Kejati Kalteng beserta pihak terkait kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Mahfud, laporan tersebut telah diterima oleh Komisi Kejaksaan RI. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai status pengaduan.
Komisi Kejaksaan RI sendiri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan mengenai kinerja jaksa melalui kanal resmi lembaga tersebut.
“Sebagai pelapor, kami berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejati Kalteng. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang objektif, bukan hanya bertemu dengan pihak yang menjadi bagian dari persoalan yang kami laporkan,” tegas Mahfud.
DIPERTANYAKAN: MENGAPA SURAT AUDIENSI DIARAHKAN KEMBALI?
Polemik utama yang dipersoalkan adalah dugaan adanya pengalihan atau disposisi surat audiensi kepada pihak yang menurut pelapor justru berkaitan dengan substansi keberatan.
Pihak PT MBM menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses pengaduan berjalan tanpa pengawasan yang independen.
Padahal, secara kelembagaan, bidang Pidsus Kejati Kalteng memang mempunyai tugas dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penanganan perkara tindak pidana khusus.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar mengenai ke mana surat diarahkan, tetapi siapa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi pengaduan, bagaimana proses disposisinya, dan sejauh mana pengadu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
PELAPOR MINTA KEJATI KALTENG BUKA STATUS DAN PERKEMBANGAN PENGADUAN
Pihak pelapor juga mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti.
Menurut mereka, ketidakjelasan mengenai status dan perkembangan laporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengawasan internal.
“Kalau kami sebagai pelapor tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, bagaimana kami mengetahui bahwa laporan tersebut benar-benar sudah ditindaklanjuti?” ujar salah seorang jurnalis yang turut mempertanyakan persoalan tersebut.
Namun demikian, mengenai hak pelapor untuk memperoleh dokumen atau informasi tertentu, hal tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses penegakan hukum dan aturan keterbukaan informasi. Karena itu, perlu dibedakan antara hak memperoleh informasi mengenai status pengaduan dengan hak memperoleh seluruh materi pemeriksaan yang belum tentu dapat dibuka kepada publik.
PT MBM: KAMI AKAN TERUS MENEMPUH JALUR HUKUM
Direktur PT MBM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum terhadap perkara apa pun.
Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus menyampaikan surat dan meminta keadilan. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan. Jangan sampai pengaduan terhadap aparat justru kembali ditangani oleh pihak yang dipersoalkan. Kami ingin Kepala Kejati Kalteng mengetahui langsung persoalan ini,” tegasnya.
REDAKSI: KEJATI KALTENG PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Sorotan terhadap Kejati Kalteng ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Terlebih, situs resmi Kejati Kalteng mencantumkan visi untuk menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel.
Oleh sebab itu, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terang:
1. Siapa yang menerima dan mendisposisikan surat audiensi PT KBM?
2. Apakah surat tersebut memang diarahkan kepada bidang yang menjadi objek keberatan?
3. Siapa yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran atau persoalan kinerja aparat yang dilaporkan?
4. Bagaimana status laporan yang telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI?
5. Apakah pihak pelapor telah memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan pengaduannya?
6. Apakah benar terdapat pergantian atau perubahan posisi pejabat yang menjadi objek laporan?
7. Apakah Kejati Kalteng bersedia memberikan ruang audiensi langsung kepada pihak PT KBM dan PT MBM dengan Kepala Kejati Kalteng?
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Kejati Kalteng, Kasi Penkum, bidang Pidsus, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi.
Penulis: Irawatie
Palangka Raya, Kalimantan Tengah
19 Agustus 2026
Publisher Red W86







