Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polda Jabar Gelar Lomba E-Sport Kapolda Cup 2026 Meriahkan HUT Ke-80 Bhayangkara

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.Com,-Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara, Polda Jawa Barat menggelar ajang Kapolda Cup Jabar 2026 – Road to Kapolri Cup, sebuah kompetisi e-sport yang berlangsung di The Grand Lodakara Hall, Jalan Cicendo No. 29, Kota Bandung, pada 11–12 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para generasi muda untuk menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga elektronik sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat. 


Turnamen e-sport tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Jawa Barat yang berkompetisi secara sportif dalam cabang gim yang dipertandingkan. Selain menghadirkan pertandingan yang kompetitif, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai hiburan dan aktivitas menarik sehingga menjadi ruang interaksi positif antara Polri dengan komunitas e-sport serta masyarakat umum.


Penyelenggaraan Kapolda Cup Jabar 2026 merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut HUT Ke-80 Bhayangkara yang mengusung semangat kebersamaan, sportivitas, dan inovasi. Melalui kompetisi ini, Polda Jabar ingin memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi di bidang digital sekaligus mengkampanyekan penggunaan teknologi secara positif dan produktif.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa perkembangan industri e-sport di Indonesia terus menunjukkan tren yang sangat positif, sehingga Polri perlu hadir untuk mendukung kreativitas dan prestasi generasi muda.

"Melalui Kapolda Cup Jabar 2026 ini, kami ingin membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya kalangan muda, melalui kegiatan yang edukatif, kompetitif, dan menjunjung tinggi nilai sportivitas. Semoga ajang ini dapat melahirkan bibit-bibit atlet e-sport berprestasi yang mampu mengharumkan nama Jawa Barat di tingkat nasional," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (11/7/2026)


Ia menambahkan, selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra Polri sebagai institusi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta terus hadir mendukung kreativitas dan inovasi masyarakat, khususnya di era digital.


Melalui berbagai kegiatan dalam rangka HUT Ke-80 Bhayangkara, Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mempererat hubungan dengan masyarakat serta mewujudkan Polri yang semakin Presisi, humanis, dan profesional dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada seluruh lapisan masyarakat.


Bandung, 11 Juli 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Publisher Red W86 

Pergantian Kepemimpinan, Polda Kalbar Gelar Tradisi Penyambutan Untuk Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melaksanakan rangkaian tradisi penyambutan dalam bentuk ritual adat Kalimantan Barat bagi pejabat baru yaitu Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., yang resmi menggantikan Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Jumat (10/7).


Rangkaian penyambutan sesuai budaya lokal ini dilanjutkan dengan pengalungan bunga dan jajar hormat, yang memiliki makna sebagai simbol penerimaan, penghormatan, serta doa untuk keselamatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas. 


Terkait agenda tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan mengenai suksesi kepemimpinan ini.


"Tradisi penyambutan ini merupakan bentuk penghormatan institusi terhadap estafet kepemimpinan Polda Kalbar, kami juga mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalbar agar pimpinan yang baru nanti mampu melaksanakan tugas dengan baik dan Polda Kalbar akan semakin professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bambang.


Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan kesatuan dan serah terima memori jabatan yang menjadi langkah awal Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar untuk segera beradaptasi dan memahami dinamika kamtibmas di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Red

Farewell and Welcome Parade Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR – Polda Kalimantan Barat menggelar Farewell and Welcome Parade sebagai bentuk penghormatan kepada Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., sekaligus menyambut Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., sebagai Kapolda Kalbar yang baru. Jum’at (10/7).


Dalam sambutan perpisahannya, Irjen Pol Pipit Rismanto mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Kalbar yang baru dan berharap Irjen Pol . Alberd Teddy Benhard Sianipar dapat melanjutkan berbagai program yang telah berjalan.


Ia mengatakan, personel Polda Kalbar merupakan sumber daya yang siap menjalankan tugas dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Barat.


"Saya mengucapkan terima kasih atas kebersamaan, loyalitas, dan dedikasi seluruh personel selama saya menjabat. Saya berharap seluruh jajaran memberikan dukungan penuh kepada Kapolda yang baru agar Polda Kalbar semakin maju," ujar Pipit.


Mengakhiri sambutannya, Irjen Pol Pipit Rismanto berpamitan kepada seluruh personel serta memohon doa restu untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru sebagai Kapolda Jawa Barat.


Sementara itu, Irjen Pol . Alberd Teddy Benhard Sianipar menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk memimpin Polda Kalimantan Barat.


Menurutnya, soliditas dan berbagai capaian yang telah dibangun menjadi modal penting untuk membawa Polda Kalbar semakin Presisi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Irjen Pol Pipit Rismanto atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin Polda Kalbar.


"Kebijakan yang baik akan kami lanjutkan dan sesuaikan dengan perkembangan situasi ke depan. Saya juga memohon dukungan seluruh personel agar kita dapat bekerja sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Teddy.


Kapolda Kalbar juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan pelayanan yang humanis.


"Jadilah aparat kepolisian yang melayani masyarakat dengan hati, menjadi penolong, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pesannya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono S.I.K., M.H., mengatakan, kegiatan Farewell and Welcome Parade merupakan tradisi di lingkungan Polri sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru.


“Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Polda Kalbar, diharapkan seluruh personal  Polda Kalbar untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kamtibmas, serta mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.” Tutup Bambang

Red

Dugaan penggelapan senilai 3,4 miliar di yayasan yapensa ketua pembina minta poldasu panggil terlapor

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu  Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun dan atau Pidana Denda Paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Pemalsuan Surat dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VI .


Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. pada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan,  dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan Mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026 .


Dr Khomaini juga menyampaikan bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Medan. Ia berharap kepada Kapoldasu  melalui Ditreskrimum Poldasu segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. 


"Kami yakin dan percaya Poldasu dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dapat bekerja secara Profesional dan Transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,"ungkapnya.



Lebih jauh, peristiwa ini  bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikelurkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar. 


Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.


Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut Auditor hasilya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan Opini atas laporan keuangan Entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas Laporan yang disajikan oleh Yayasan.


Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.


Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,"pungkas Yulkarnaini. *(Tim)*

Akan KKN di Sintang, Wabup Sintang Sambut Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

By On Juli 10, 2026


Www.Warta86.com,-Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyambut dan menerima Mahasiswa-Mahasiswi Angkatan 120 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 10 Juli 2026.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Niko Dimus, Kepala OPD terkait, perwakilan dosen dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Mahasiswa-Mahasiswi.

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan terima kasih kepada LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sudah mau memilih Kabupaten Sintang untuk untuk menjadi tempat melakukan KKN selama 40 hari ke depan. 

“kepada Lurah lokasi KKN, mohon dijaga dan dibimbing peserta KKN yang sudah datang jauh-jauh. Mudah-mudahan kita dapat memberikan kesan yang baik dan saling bertukar pikiran untuk Kabupaten Sintang yang lebih baik, ramah, dan maju” terang  Florensius Ronny

“KKN ini menjadi sebuah momen, kesempatan yang baik untuk para peserta KKN yang masih idealis masuk di lingkungan dan budaya masyarakat setempat.

“saya mendorong peserta KKN untuk mencari informasi tentang Kabupaten Sintang di internet. Kabupaten Sintang memiliki luas 21.635 KM². Ada  14 kecamatan dan 391 desa” terang Florensius Ronny

Red

Kasus Penagihan Kasar PT Nusantara Sakti di Melawi: Langgar POJK, Terancam Hukuman Pidana

By On Juli 09, 2026


Www.Warta86.com,-Melawi, Kalbar – Praktik penagihan yang tidak mencerminkan etika dan bertentangan dengan aturan hukum kembali terjadi di kabupaten melawi Kalimantan Barat. Seorang konsumen atas nama inisial SI mendapatkan perlakuan tidak sopan sekaligus ancaman ilegal dari petugas penagih perusahaan pembiayaan PT Nusantara Sakti (NSS) melalui percakapan pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2026).


Berdasarkan bukti percakapan yang diterima konsumen bahwa Kolektor/penagih bernama Nopi Jonnuri menyampaikan kalimat yang merendahkan dan mempermalukan konsumen:


"Kalau tidak setor unitnya dikembalikan aja, baru sekali bayar udah nunggak dua bulan," ujar Nopi Jonnuri sebagai kolektor penagih dalam pesan yang dikirimkan.


Perbuatan ini dinilai sangat keliru, melanggar sejumlah peraturan resmi, bahkan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.


📜 Regulasi yang Jelas Dilanggar


1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62: Menegaskan larangan tegas menggunakan kata-kata kasar, menghina, mempermalukan, serta mengancam konsumen dalam proses penagihan.

2. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: Menghapus hak eksekusi penarikan kendaraan secara sepihak. Penarikan hanya sah jika konsumen menyerahkan secara sukarela atau sudah ada putusan resmi Pengadilan Negeri.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Setiap konsumen berhak diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh diintimidasi.

4. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan wajib melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan perintah lisan sepihak.


⚖️ Sanksi Pidana yang Mengancam Pelaku


Perkataan dan ancaman penagih tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berikut:


- Pasal 315 KUHP Lama / Pasal 436 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghinaan dan ucapan yang menyakitkan hati, ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, dan tekanan psikis, ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

- Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman memaksa serahkan kendaraan, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

- Pasal 365 KUHP: Jika dilanjutkan dengan upaya perampasan atau penarikan paksa, ancaman bisa mencapai 9 tahun penjara.

- Pasal 520 KUHP Baru: Pengambilan barang yang berada di bawah hak pemakaian sah pihak lain, ancaman hingga 3 tahun penjara.


Selain itu, perusahaan pembiayaan NSS juga bertanggung jawab penuh dan dapat dikenai sanksi administratif OJK berupa teguran, denda besar hingga miliaran rupiah, sampai pencabutan izin usaha karena lalai mengawasi kinerja penagihnya.


Selanjutnya, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat Rabi mendesak manajemen Pimpinan Tertinggi Perusahaan PT Nusantara Sakti (NSS) Kabupaten Melawi untuk segera:


1. Menindak tegas dan memberikan teguran keras kepada penagih yang bersangkutan;

2. Menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada konsumen inisial SI;

3. Memastikan seluruh tenaga penagih memahami aturan OJK serta konsekuensi pidana pelanggaran;

4. Menyelesaikan masalah tunggakan melalui jalur musyawarah, bukan intimidasi.


Konsumen inisial SI telah menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi ke OJK maupun jalur pidana jika perlakuan serupa terulang.


Kami mengimbau seluruh konsumen di Kalimantan Barat untuk tidak takut melaporkan penagihan yang melanggar aturan. Penagihan yang benar harus berlandaskan hukum dan sopan santun, bukan kekuasaan sepihak.


Penulis: Rbi.

Eksploitasi Buruh di Proyek PT BAP,  Karyawan Sakit Dibiarkan

By On Juli 06, 2026


Www Warta86.com,-Ketapang – Nasib M. Nazar Syahputra, buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja di proyek PT BAP di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.


Baru satu pekan bekerja, Nazar justru berakhir di ruang perawatan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Selama enam hari dirawat, keluarga mengaku tidak melihat adanya kepedulian maupun tanggung jawab dari perusahaan yang mempekerjakannya.


Saat pertama kali dibawa ke rumah sakit, kondisi Nazar sangat memprihatinkan. Ia sudah tidak mampu bergerak, bahkan buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur akibat kondisi fisiknya yang terus menurun.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah perusahaan induk PT CRBC, dikelola oleh PT RMM, sedangkan penyedia tenaga kerja dilakukan oleh PT Naga Jaya Sahabat.


Ironisnya, hingga hari keenam menjalani perawatan, pihak perusahaan disebut belum datang menjenguk korban maupun memberikan kepastian mengenai biaya pengobatan, pembayaran upah, serta perlindungan jaminan sosial. Permintaan konfirmasi yang disampaikan keluarga korban dan jurnalis juga belum memperoleh jawaban resmi.


Ketua Federasi  Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (FSBSPK) Kartono, menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.


«"Status buruh harian lepas bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja. Perusahaan tetap wajib memberikan perlindungan. Pekerja harus didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, dan apabila memenuhi hubungan kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku juga wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Kartono.»


Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta peraturan pelaksanaannya. Menurutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.


«"Kalau benar pekerja ini tidak didaftarkan BPJS dan ketika sakit perusahaan membiarkannya begitu saja, maka ini harus menjadi perhatian serius pengawas ketenagakerjaan. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan yang mengabaikan hak buruh," tegasnya.»


Kartono juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.


Sementara itu, penanggung jawab lapangan sekaligus pihak penyedia tenaga kerja bernama Dede hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi.


«"Masih kami upayakan untuk diajukan ke pimpinan. Saat ini masih menunggu keputusan," ujarnya.»


Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap biaya pengobatan, pembayaran upah, maupun kepesertaan BPJS korban.


Ibu M. Nazar meminta perusahaan tidak melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya.


«"Anak saya datang jauh dari Bandung untuk bekerja mencari nafkah, bukan untuk ditelantarkan. Saya meminta perusahaan bertanggung jawab atas pengobatan, membayar seluruh hak upah anak saya, dan memberikan hak jaminan sosialnya sesuai aturan. Jangan setelah sakit, perusahaan seolah-olah menghilang," ujarnya.»


Saat ditemui jurnalis pada Senin (6/7/2026) malam setelah kondisinya mulai membaik, Nazar mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dialaminya.


Ia mengaku sebelum berangkat bekerja dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu per hari. Namun selama bekerja ia hanya menerima Rp200 ribu per hari.


«"Di awal saya dijanjikan Rp350 ribu per hari. Tapi yang saya terima cuma Rp200 ribu. Saya tidak tahu sisanya ke mana. Saya hanya ingin hak saya diberikan," kata Nazar.»


Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan atau penggelapan hak upah oleh pihak penyedia tenaga kerja. Apabila terbukti, praktik tersebut dapat melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Kasus Nazar diduga bukan satu-satunya. Berdasarkan keterangan beberapa rekan sesama pekerja, banyak tenaga kerja didatangkan dari Pulau Jawa, khususnya dari berbagai daerah di Jawa Barat, untuk bekerja di proyek di Desa Pagar Mentimun. Namun mereka mengaku tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan secara layak.


Sejumlah pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dijanjikan upah tertentu saat direkrut. Namun setelah bekerja, nilai yang diterima berbeda dengan kesepakatan awal. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


«"Banyak teman-teman dari Jawa yang bekerja di sini. Kami datang karena dijanjikan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Tapi kenyataannya berbeda. Ada yang hak upahnya tidak dibayar penuh, dan kami juga tidak tahu apakah didaftarkan BPJS atau tidak," ujar salah seorang pekerja.»


Pengakuan para pekerja tersebut memunculkan dugaan adanya pola perekrutan tenaga kerja yang perlu diusut lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pengurangan hak pekerja secara sistematis, pengabaian kewajiban jaminan sosial, serta penelantaran terhadap pekerja yang sakit, praktik tersebut berpotensi mengarah pada eksploitasi tenaga kerja atau perbudakan modern, yakni kondisi ketika pekerja berada dalam posisi rentan, kehilangan perlindungan hak-haknya, dan bergantung sepenuhnya kepada pemberi kerja.


Hingga berita ini diterbitkan, PT CRBC selaku perusahaan induk, PT RMM KLO selaku pengelola proyek, maupun PT Naga Jaya Sahabat selaku penyedia tenaga kerja belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai persoalan yang disampaikan keluarga korban maupun hasil konfirmasi jurnalis.


Kasus yang menimpa M. Nazar membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola ketenagakerjaan di proyek-proyek industri di Kabupaten Ketapang. Di tengah derasnya investasi, dugaan penelantaran pekerja, ketidakjelasan kepesertaan BPJS, dugaan pemotongan upah, hingga indikasi eksploitasi tenaga kerja menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap hak buruh dilindungi sesuai hukum yang berlaku.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *