Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Masyarakat Pedalaman Kayan Hulu Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas kepada pemerintah

By On Agustus 30, 2026


Www Warta86..com,-Kayan Hulu,Kalbar Masyarakat Pedalaman Kayan Hulu Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas kepada pemerintah hari Sabtu, 29 Agustus 2026 di Sungai Kayan Kab. Sintang Kalimantan Barat


Peryataan sikap dilakukan pada saat diperjalanan menuju desa Tapang Menua Kecamatan Kayan Hulu yang merupakan desa terakhir di Sungai Kayan


Peryataan sikap dengan bunyi sebagai berikut :


1. Mendukung Noven Honarius Lumungtela dalam aksi protes terhadap pemerintah pusat tentang ketimpangan pembangunan


1. Selama 81 tahun Indonesia mardeka, kami masyarakat pedalaman belum pernah menikamati kemardekaan seperti para pejabat di Negara Ini. Kami hidup tanpa Infrastruktur jalan sehingga kami harus berjalan melalui sungai selama 4-7 hari dijalan pada musim kemarau, kampung kami tanpa listrik, dan tanpa sinyal.


1. Harga BBM bisa mencapai 35 ribu bahkan lebih/liter dan Gas Elpiji 3Kg 80 ribu/biji dan itu dianggap wajar


1. Kami mendukung upaya Borneo Mardeka dengan menaikan bendera Dayak Besar. Kami tidak akan menurunkan bendera ini sebagai tanda juang kami, jika aparat mau menurunkannya silakan datang ke kampung kami dengan rombongan pemerintah mengunakan jalur air sama seperti kami dimusim kemarau dan sepulangnya dari tempat ini maka kami meminta kepastian pemerintah Indonesia bukakan kami akses jalan bagi masyarakat dipedalaman.

GERAKAN BORNEO 

MARDEKA


Noven Honarius menjelaskan Hal itu murni dilakukan atas dasar keresahan masyarakat dan didalamnya tercantum undangan bagi Aparat serta Pemerintah agar hadir dilokasi, kampung pedalaman sehingga ini menjadi kesempatan bagi pemerintah membuktikan bisa tidak mereka hadir dilapangan

Libas Minta editorial Jalur strategis Kalbar-Kalteng jalan eks PT.SBK dan PT.Erna di perketat.

By On Agustus 30, 2026


Www.Warta86.com,-Kalbar Melawi, Informasi Masyarakat yang Di himpun Lumbung informasi Borneo act sweep ( LIBAS ) terkait penggunaan jalur Eks PT.erna Dan PT.SBK yang telah beberapa tahun terkahir berhenti beroperasi saat ini di gunakan spekulan untuk meraup keuntungan dalam menjalankan beberapa kegiatan ilegal.


Situasi dengan leluasanya saat ini ketika perusahaan yang bernaung tidak beroperasi sehingga kegiatan ilegal logging dan penyuplaian BBM dari Kalbar ke wilayah Kalteng semakin masif dan terkoordinir melalui jalur tersebut karena bebas hambatan dari pemeriksaan petugas yang biasanya di perketat oleh pihak perusahaan.


Terlihat lalu lalang kendaraan beroperasi dengan leluasa mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan masyarakat khususnya kabupaten Melawi tetapi di jual secara komersil ke wilayah Kalteng, bahkan gencarnya pengangkutan kayu Ulin atau biasa di sebut kayu belian sebagai kayu istimewa dan di lindungi lancar beroperasi hampir setiap hari, timbul dugaan dari Libas jika hal tersebut sengaja dibiarkan oleh aparat terkait atau kah ada persekongkolan dalam kasus ini.


Dugaan BBM Kalbar yang semakin sulit dan menjadi keresahan masyarakat khususnya kabupaten Melawi tersuplay ke wilayah perbatasan Kalteng sebagai pendukung kegiatan ilegal PETI di sana.


Untuk kasus ilog negara sudah mengatur sanksi tegas melalui UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H), Dirancang khusus untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang terorganisasi, baik perorangan, korporasi, maupun aktor intelektual di baliknya lanjut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Mengatur larangan dasar mengenai perusakan area hutan dan penebangan tanpa izin resmi sementara UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana guna menyelaraskan penegakan hukum di sektor kehutanan.


Pasal-Pasal yang Sering Dijerat ke PelakuDi dalam UU No. 18 Tahun 2013, perbuatan illegal logging tidak hanya mencakup tindakan menebang, tetapi juga mengangkut, menguasai, hingga mendistribusikan kayu ilegal. Beberapa pasal krusialnya meliputi, Pasal 82 (Penebangan Liar), Menjerat setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang, Pasal 83 (Memuat, Membongkar, Mengangkut, Menguasai), Menjerat siapa saja yang kedapatan membawa, mengangkut, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara pasal 84 (Penebangan di Luar Konsesi), Menjerat pemegang izin konsesi yang sengaja melakukan penebangan di luar radius atau koordinat wilayah yang diizinkan dalam dokumen resminya.


Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Hukuman bagi pelaku pembalakan liar di Indonesia sangat berat demi memberikan efek jera, terutama bagi kejahatan yang terorganisasi:Bagi Individu/Perorangan: Pelaku dinas lapangan atau sopir pengangkut yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara berkisar antara 1 hingga 5 tahun serta denda materi mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.Bagi Korporasi atau Aktor Terorganisasi: Jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis atau melibatkan korporasi, ancaman pidananya jauh lebih tinggi, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah ditambah sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terang Jasli ( Ketua Umum LIBAS ) kepada Media ini .


Sementara untuk para penyelundup BBM negara juga telah mengatur perundangannya;


1. Pasal 53 (Kegiatan Tanpa Izin)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga) tanpa izin usaha yang sah.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).2. Pasal 55 (Penyalahgunaan BBM Bersubsidi)Mengatur larangan bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Pasal ini paling sering digunakan untuk menjerat kasus penyalahgunaan solar atau pertalite bersubsidi).3. Pasal 54 (Pemalsuan dan Penyelundupan)Mengatur sanksi bagi orang yang meniru atau memalsukan BBM/gas bumi dan hasil olahan, atau mencampur dengan bahan lain yang menurunkan mutu.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).4. Pasal 56 dan 57 (Pelanggaran Lain & Korporasi)Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurusnya, berupa denda yang diperberat atau pencabutan izin usaha.

Jasli dengan Tegas meminta kepada aparat TNI melalui badan intelijen strategis melakukan tindakan tegas terkait informasi yang beredar dari masyarakat tersebut sebagai buntut kepedulian menjaga status sosial yang ada di masyarakat dan melindungi kelestarian hutan yang masih tersisa saat ini.

Tiem/Red 

Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

By On Agustus 27, 2026


Www.Warta86.com,-BANDUNG,  - Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.


“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan  dalam keterangannya,  Jum'at (28/8/2026).


Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan  penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.


“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.


Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.


“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.


Kombes Pol. Hendra  Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.


“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya.


Bandung 28 Agustus 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Publisher Red W86 

Buka Konkercab PGRI Sintang, Bupati Sintang Harap Guru Tidak Minta Pindah

By On Agustus 25, 2026


Www.Warta86.com,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membuka pelaksanaan Konferensi Kerja Cabang (Konkercab) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sintang Tahun 2026 di Gedung PGRI Sintang pada Kamis, 26 Agustus 2026. 

Hadir pada kegiatan tersebut Yustinus J Ketua PGRI Sintang dan jajaran pengurus, Herkolanus Roni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, dan guru-guru anggota PGRI Kabupaten Sintang

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa aparatur sipil negara yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang merupakan mesin penggerak kemajuan Kabupaten Sintang.

“ada nahkoda, tetapi mesinnya macet, armadanya tidak akan bergerak maju. Mesinnya ada, minyaknya tidak ada, macet juga. Maka gaji dan TPP ASN akan kita pertahankan supaya mesin penggerak ini terus membawa kemajuan untuk Kabupaten Sintang. Maka pendidikan, juga harus maju ” terang Gregorius Herkulanus Bala

“saya konsen dengan guru dan PGRI ini karena bagaimanapun guru dan PGRI ini infrastruktur Sumber Daya Manusia untuk bisa maju. Saya juga banyak menerima permohonan pindah dari guru. Bahkan ada yang sampai menangis. Cuma saya sudah mengalami yang lebih sulit dari mereka, sehingga air mata mereka tidak berarti  bagi saya. Itu konsekuensi sebagai pegawai negeri. Sudah tahu tempat tugasnya” tegas Gregorius Herkulanus Bala

“saya lebih kasiah dengan guru, murid dan mata pelajaran yang akan ditinggalkan guru tersebut. Jadi, saya tidak mau ada yang pindah-pindah” terang Gregorius Herkulanus Bala

Red 

SKANDAL PETI MADINA, APH DIDESAK USUT TUNTAS INISIAL BORGO DIDUGA PELAKU UTAMA PETI DAN PENADAH EMAS ILEGAL DI PANTAI BARAT MADINA

By On Agustus 25, 2026


Www.Warta86.com,-PANYABUNGAN –


Gabungan jurnalis dan aktivis peduli lingkungan serta penegakan hukum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas keterlibatan pria berinisial Bor alias Borgo. Ia diduga kuat menjadi aktor penting di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kepemilikan alat berat ekskavator, serta penampungan emas ilegal di wilayah Pantai Barat Madina.


Desakan ini mencuat pasca hasil investigasi langsung ke lokasi. Menurut Ketua KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan) Ahmad Rangkuti, sejumlah unit ekskavator ditemukan mengeruk Lahan Eks PT M3 Tapus Kecamatan Lingga Bayu.


Dari investigasi dan laporan masyarakat, inisial Bor diduga kuat menguasai serta mengoperasikan  sejumlah alat berat jenis ekskavator (beko). 


"Alat-alat berat yang dikoordinasikan oleh Borgo diduga kuat beroperasi secara ilegal mengeruk emas di lahan eks PT M3 Tapus, Kecamatan Lingga Bayu" tegas aktivis mahasiswa Ahmad Rangkuti dalam keterangan pers di Panyabungan (24/08) 


Selain sebagai penyedia alat berat, Borgo juga diduga berperan sebagai penadah, pemodal, serta penyedia tempat transaksi jual-beli emas ilegal hasil kekayaan alam bumi Madina. Jaringan aktivitasnya disinyalir mencakup wilayah Kecamatan Lingga Bayu,Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Natal, Kecamatan Sinunukan dan sekitarnya.


Tim gabungan dari sejumlah jurnalis dan aktivis ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan liar dan penadahan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan dan ekonomi yang menabrak banyak aturan hukum positif di Indonesia seperti 

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161) yang berbunyi menambang tanpa izin serta menampung/membeli hasil tambang ilegal diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian

Pasal 480 KUHP (Penadahan) yang berbunyi Mengambil untung, membeli, atau menyewa barang hasil kejahatan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.



Selanjutnya aktivitas PETI yang diduga dikelola oleh Borngo ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 98 & 109): Perusakan lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Sanksi tegas atas penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.



Secara terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Dahler Lubis menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapoldasu.


"Langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya hukum, kami dari tim gabungan akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) serta Polres Mandailing Natal" tegas Dahler Lubis. 


Pemberitaan masif juga akan terus dilakukan di berbagai media lokal maupun nasional.


"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, bungkamnya Borgo memperkuat urgensi bagi APH untuk segera turun tangan dan tegakknya supremasi hukum. Ini demi menyelamatkan lingkungan Pantai Barat Madina dari kehancuran akibat keserakahan tambang ilegal,"tutup Dahler Lubis. 


Saat dikonfirmasi oleh jurnalis via komunikasi elektronik, Borgo mengakui keterlibatannya dalam aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat/ ekscavator. "Saat ini kami lagi stop beroperasi udah seminggu. Kami juga telah menyetor upeti/ uang keamanan kepada oknum TNI" kilah istri Borgo via komunikasi WatshApp.


Pengakuan mengejutkan ini, secara langsung membenarkan aktivitas PETI yang dibekingi oleh oknum aparat.


Publik kini menunggu komitmen dan ketegasan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera bertindak tegas meringkus dan memproses hukum para pelaku tindak pidana kejahatan lingkungan.

(Tim).

Satu Peleton Brimob Polri Perkuat Polres Melawi dan Polsek Jajaran

By On Agustus 25, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar - Satu Peleton Brigade Mobil (Brimob) Polri tiba di mako Polres Melawi, Rabu (26/8/26) pagi. Kedatangannya di terima langsung Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K di dampingi Waka Polres Kompol Aang Permana, Pejabat Utama di lingkungan Polres Melawi dan Kapolsek jajaran melalui apel pagi di lapangan apel Bhayangkara Polres Melawi.


Kapolres Melawi mengatakan kehadiran peleton Brimob Polri sebanyak tiga puluh personel guna memperkuat kehadiran Polres Melawi dalam upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.


"Kehadirannya membantu dan memperkuat Polres Melawi serta Polsek jajaran dalam upaya penanganan Karhutla, penempatannya pada lokasi rawan mau pun yang sedang dalam proses pemadaman Karhutla baik di tingkat Polres mau pun Polsek," terang AKBP Askhabul Kahfi.


AKBP Kahfi menambahkan, Personel Brimob Polri akan di perbantukan ke Polsek jajaran yang bersifat rayonisasi, harapan besar dengan kehadirannya Brimob Polri ini upaya penanganan Karhutla dapat segera teratasi dengan mengerahkan segala potensi yang ada.


"Kami memahami selama ini telah bekerja keras, Polri, TNI, BPBD, Damkar Pemkab Melawi, Badan Sosial Pencegahan Bahaya Kebakaran (BS-PBK) Nanga Pinoh, Satuan Polisi Pamong Praja, Pihak PDAM Melawi, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pihak Perusahaan, Masyarakat Peduli Api dan masyarakat dalam upaya percepatan penanganan, kehadiran kekuatan Brimob Polri ini diharapkan memberikan magnet semangat dengan koordinasi yang terus ditingkatkan," jelasnya.


Kapolres Melawi menginggatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam upaya penanganan Karhutla ini agar mengutamakan keselamatan dan selalu menjaga kesehatan, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, setiap langkah bersama semoga menjadi amal ibadah dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.


#PresisiNOW

#PolresMelawiSIAP

#SalamJagaMelawiSIAP

Hmsresmlw

Diduga "Jual Janji" Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

By On Agustus 25, 2026


Www.Warta86.com,-MEDAN,—Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).


​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).

​Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.


Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut ​Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .

​Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.

​Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal "tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota."


​Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.

​"Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain," tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.

​Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.


​Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile). *(Tim)*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *