Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Residivis di Landak Terbongkar, Polisi Amankan Pelak

By On April 04, 2026


Www.Warta86.com,-Satreskrim ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, hingga pembobolan rumah akhirnya terhenti setelah berhasil dibekuk aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Landak.


Pelaku berinisial M, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang diback up oleh Satreskrim Polsek Sengah Temila. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa lokasi.


Berawal dari Laporan Pencurian HP di Tempat Cucian Motor

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang menimpa dua korban, yakni Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat pencucian motor sekaligus warung milik Irpandi, yang berlokasi di Dusun Tubang Raeng, RT 001/RW 001, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.


Peristiwa itu terjadi saat kedua korban tengah beristirahat di lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.15 WIB, keduanya tertidur di warung tersebut. Korban Adzidane Eka Saputra tidur di area lesehan, sementara Irpandi tertidur di kursi.


Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, Irpandi terbangun dan langsung menanyakan keberadaan HP Infinix Smart 9 miliknya yang sebelumnya sedang diisi daya di atas meja. Saat itu, Adzidane Eka Saputra juga hendak mengambil tas selempang warna cokelat miliknya yang diletakkan di samping tempat tidurnya. Nahas, tas tersebut ternyata sudah raib.


Tak hanya tas, sejumlah barang berharga lainnya juga ikut hilang, di antaranya:

1 unit HP OPPO A12

1 unit HP Infinix Note 40 Pro 5G

Uang tunai Rp200.000 yang disimpan di dalam casing handphone

1 buah helm merek J5


serta 1 unit HP Infinix Smart 9 milik korban lainnya

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7.400.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi Kembangkan Kasus, Pelaku Terkait Aksi Bobol Rumah

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada pelaku berinisial M, yang ternyata tidak hanya diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone tersebut, tetapi juga dalam aksi pembobolan rumah di wilayah lain.


Pelaku diketahui juga berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Rumah Dinas BPP, Dusun Angkaman, RT 001/RW 000, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Dalam aksi tersebut, sejumlah barang milik korban juga berhasil digondol pelaku, yaitu:

1 unit printer merek Epson L3251

2 buah kipas angin

1 buah tabung gas

1 unit mesin air


Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.


Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penindakan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang diback up Satreskrim Polsek Sengah Temila berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku dalam sejumlah tindak pidana pencurian, mulai dari pencurian HP, curanmor, hingga pembobolan rumah.

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa


“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejadian lain yang juga berkaitan dengan pelaku,” tambahnya.

Imbauan Kepada Masyarakat


Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama saat berada di tempat terbuka maupun saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tidak meninggalkan handphone, kendaraan, maupun barang berharga lainnya tanpa pengawasan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesannya.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Landak.


Penulis :  Heri Humas

Publisher Red W86 

Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa

By On April 04, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin telah melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam  584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.


"Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan  pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat  berterimah kasih karena  PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,"ungkap M Nur Azaddin pada wartawan, Jumat (2/4). 


Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M Nur juga telah  melaporkan dugaan  pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 di lakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan waktu proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: menolak eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d  XI, menyatakan  PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya. 


Said Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand  Sultan 1657 memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.


Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut  sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.


 M Nur  melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya,  I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas  yang akurat di lahan tersebut. 


Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional.  Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.


"Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,"pungkas M Nur. 


Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. 


"Hari ini kita baru saja menyelesaikan 

pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah," jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini. 


Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. "Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,"jelasnya. 


Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris  Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.


Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.


Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan  pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.  Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan  bersamaan dengan  Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta  petunjuk makam keramat  Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  


Sementara pihak terbantah,  melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, "Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran  PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,"ungkap Pembantah. 


Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.


Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.


Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.


“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini. 


Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. *(Tim)*

Pererat Silaturahmi, Polda Kalbar Hadiri Halalbihalal KB FKPPI Kalbar di Pontianak

By On April 04, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Guna memperkuat sinergitas antara Aparat penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menghadiri acara Halalbihalal yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (PD) XV Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) Kalimantan Barat.


​Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan ini dilaksanakan bertepatan dengan momentum Idul Fitri 1447 H / 2026, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pontianak. (Sabtu, 04/04)


​Hadir mewakili Kapolda Kalbar, Kasubdit III Ditintelkam Polda Kalbar, Kompol Abdul Malik, S.IP., M.Sos., yang didampingi oleh sejumlah jajaran pengurus daerah FKPPI serta Tokoh Masyarakat setempat. Acara ini menjadi ajang mempererat tali silaturahmi sekaligus koordinasi lintas organisasi di Kalimantan Barat.

​Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran perwakilan Polda Kalbar dalam agenda ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap eksistensi organisasi kepemudaan dan keluarga besar TNI-Polri.


​"Kami sangat mengapresiasi undangan dari Pengurus Daerah XV KB FKPPI Kalimantan Barat. Halalbihalal ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk menyatukan visi dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kalimantan Barat," Ujar Bambang.


​Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya peran FKPPI sebagai mitra strategis Polri.


​"FKPPI adalah bagian dari keluarga besar kami. Harapannya, melalui semangat Idulfitri 1447 H ini, sinergitas antara Polda Kalbar dan FKPPI semakin solid, terutama dalam menangkal isu-isu negatif serta bersama-sama merawat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Kalbar," tambahnya.


​Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari tersebut berjalan dengan lancar dan ditutup dengan ramah tamah serta doa bersama untuk keselamatan dan kedamaian di Bumi Khatulistiwa.

Red

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

By On April 04, 2026


Www Warta86.com,-Jambi – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) 


Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi  Syakban, S.E., M.Ak 


Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.


“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.


“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.


Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.


“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.


Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.


“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.


Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi

Red

Dari Bondowoso ke Lebanon, Kapolres Bondowoso Beri Dukungan Moril untuk Pasukan Perdamaian Dunia

By On April 03, 2026


Www.warta86.com-Bondowoso

Komitmen Polri dalam mendukung tugas negara kembali ditunjukkan melalui kehadiran langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. dalam upacara pelepasan pasukan TNI yang akan menjalankan misi perdamaian dunia.


Kapolres Bondowoso bersama pejabat utama Polres Bondowoso menghadiri upacara pelepasan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-T/UNIFIL Lebanon Main Body yang digelar di Lapangan Endriartono Sutarto, Markas Yonif 514/Sabbadha Yudha Kostrad, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Sabtu (4/4/2026).


Upacara pelepasan pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0822 Bondowoso Letkol Inf Prawito. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat patriotisme, sebagai tanda kesiapan prajurit dalam mengemban tugas menjaga perdamaian dunia. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dan Brigif yang menambah kekuatan unsur pimpinan TNI dalam momentum penting tersebut.


Kehadiran Kapolres Bondowoso disambut langsung oleh Komandan Batalyon Inf. 514/Sabbadha Yudha, Letkol Inf Ugroseno. Momen tersebut menjadi simbol eratnya sinergi antara TNI dan Polri dalam mendukung setiap agenda strategis negara.

Polres Bondowoso Pastikan Pengamanan Maksimal.


Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan, Polres Bondowoso melaksanakan pengamanan berdasarkan Surat Perintah Kapolres tertanggal 3 April 2026. Sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas serta pengawalan jalannya kegiatan.


Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan moral kepada para prajurit.


“Kehadiran kami merupakan wujud kebersamaan dan dukungan kepada rekan-rekan TNI yang akan menjalankan tugas negara di luar negeri. Kami berharap seluruh prajurit dapat menjalankan amanah dengan baik serta menjaga nama baik bangsa Indonesia. Semoga seluruh personel senantiasa diberikan perlindungan, kekuatan, dan keselamatan dalam setiap penugasan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.


Pengamanan difokuskan pada sejumlah titik strategis, di antaranya jalur yang dilalui iring-iringan pasukan serta kawasan rawan kepadatan arus lalu lintas, termasuk Simpang 3 Koramil Curahdami.


Wujud Sinergi untuk Tugas Negara

Selain memastikan keamanan kegiatan, kehadiran Kapolres Bondowoso juga menjadi bentuk dukungan moril kepada prajurit Yonif 514/Sabbadha Yudha Kostrad yang akan bertugas dalam misi UNIFIL di Lebanon.


Polres Bondowoso berharap seluruh rangkaian tugas dapat berjalan dengan lancar, serta para prajurit senantiasa diberikan keselamatan hingga kembali ke tanah air. Prajurit Yonif 514/Sabbadha Yudha Kostrad juga diharapkan terus menjadi kebanggaan Bondowoso sekaligus kebanggaan bangsa Indonesia dalam setiap pengabdian di kancah internasional (Red)

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

By On April 03, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- 02 April 2026 Tim hukum dari GS dan rekan ingin menyampaikan klarifikasi Terkait video dalam akun Facebook dan berita di media online yang telah disebarkan pada tanggal 31/03/2026 lalu , oleh beberapa media yang di ragukan kebenaran dan konfirmasi nya .


Berita tersebut menyebutkan bahwa wanita yang muncul dalam video tersebut merupakan warga kawasan Jermal XV yang diduga sedang mengunakan narkoba jenis " sabu " .Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penyelidikan yang cermat, dapat kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Wanita dalam video bukanlah warga Jermal XV, melainkan seorang pendatang dengan domisilinya hingga saat ini belum dapat dipastikan dengan jelas.

 

Awak media ini berusaha mengkonfirmasi warga setempat dengan mencari tahu kebenaran, pada hari Selasa (01/04/2026) . Seorang warga yang tidak ingin di publikasikan nama nya mengatakan , " Perempuan itu bukan penduduk resmi dari Jermal XV ini . Dia cuma pendatang di sini , mungkin hanya ikut dengan suami nya atau dengan siapa . Karena kami tidak kenal dengan dia " ucap warga.


Kuat dugaan ,  bahwa video dan berita tersebut dibuat hanya untuk menjatuhkan atau menjebak nama baik dari GS . Jurnalis yang menulis berita tersebut tanpa konfirmasi dan memiliki bukti yang kuat diduga sengaja menaikkan berita atas pesanan atau kepentingan tertentu .


Kami menyadari bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kawasan Jermal XV serta merusak citra daerah tersebut. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya. Kami juga berharap agar media yang sebelumnya telah menyebarkan informasi salah dapat melakukan koreksi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.


Tim resmi yang mewakili GS dengan penuh keyakinan dan tegas mengeluarkan bantahan resmi atas tuduhan yang telah menyebar luas, yang menyatakan bahwa GS merupakan aktor atau pengendali peredaran narkotika di kawasan Jermal XV Kasawasan Medan Denai. Tuduhan ini adalah fitnah yang tidak memiliki dasar fakta sama sekali, dibuat dengan sengaja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik, menghancurkan reputasi, dan mengganggu kehidupan normal GS.


GS memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya. Tuduhan yang muncul saat ini hanyalah spekulasi yang tidak berdasarkan bukti objektif.


Tidak ada keterlibatan dalam jaringan narkoba Jermal XV . Berdasarkan informasi yang kami miliki dan hasil konfirmasi yang telah kami lakukan, GS tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas narkotika di kawasan Jermal XV. Operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu yang mengamankan 10 penyalahguna narkoba dan menyita barang bukti terkait narkotika serta perjudian, juga tidak menunjukkan adanya keterlibatan GS dalam bentuk apapun.


Kuasa hukum GS , Henry Pakpahan,S.H mengatakan " Kami patut menaruh  kecurigaan , bahwa Fitnah sengaja di ciptakan sebagai bentuk penghancuran nama baik GS . Kami menduga bahwa tuduhan ini sengaja dibuat untuk menjauhkan perhatian dari upaya nyata penumpasan narkotika atau untuk memenuhi kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab " ungkap Henry Pakpahan .


GS tidak memiliki hubungan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan setiap bentuk aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di mana pun, termasuk kawasan Medan Denai. Tuduhan yang muncul hanyalah spekulasi kosong tanpa bukti konkrit yang mendukung.


" Selama ini, GS telah aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti program pemberdayaan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia muda di wilayah Medan Denai . Semua upaya ini menunjukkan komitmen GS untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi daerahnya ". Ujar salah seorang. *(Tim)*

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

By On April 03, 2026


Www.Warta86.com-Sumatra Utara - ​MEDAN,–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara,"Jumat 03 April 2026.


​Dukungan ini menyusul semakin maraknya laporan mengenai kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota. WALHI Sumut menilai, aktivitas tambang yang tidak berizin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat risiko bencana ekologis.


​"Kami mendukung penuh langkah berani dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Gakkum KLHK, untuk menyisir dan menutup titik-titik tambang ilegal. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan kita," ungkap perwakilan WALHI Sumut dalam keterangannya.


​Efek Jera Bagi Pelaku dan Pemodal,

​WALHI Sumut juga mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga menyentuh para pemodal atau "aktor intelektual" di balik operasional tambang ilegal tersebut. 


Menurut mereka, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan membuat praktik serupa terus berulang.



​Selain penindakan, WALHI mengingatkan pentingnya pengawasan pasca-penutupan lahan tambang. Hal ini bertujuan agar lahan yang telah rusak segera mendapatkan upaya rehabilitasi atau reklamasi guna mencegah terjadinya bencana longsor atau banjir bandang di kemudian hari.


​Melalui tindakan tegas yang kolaboratif, diharapkan keadilan lingkungan di Sumatera Utara dapat ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi alam secara melanggar hukum. *(Tim)*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *