Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pengangkatan Kamad MTs GUPPI Malintang diduga Cacat Hukum. Warga Minta diberhentikan.

By On Mei 07, 2026


Www.Warta86.com,-Malintang ,

Kisruh di institusi pendidikan Islam MTs GUPPI Malintang makin meluas dan terus menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Tak hanya kehadiran pimpinan madrasah Amir Mahmud Batubara yang dinilai sering absen dan tidak menunjukkan perhatian serta kepedulian kepada sekolah, tata kelola dana BOS yang tidak transparan dan sederet problem lainnya.  Persoalan lebih urgen kini mencuat ke permukaan. Fakta mengejutkan  menyorot bahwa pengangkatan Amir Mahmud sebagai pimpinan lembaga pendidikan diduga kuat cacat hukum, cacat administratif, tidak prosedural dan dinilai inkonstitusional serta tanpa melalui tahapan musyawarah resmi.


Sejumlah warga menyebutkan pasca wafatnya Alm H. Azhari Hasibuan tahun 2025, selaku Ketua Yayasan sekaligus Kepala MTs GUPPI Malintang, tak pernah lagi diadakan rapat resmi untuk mengganti kepala madrasah serta mengangkat Amir Mahmud sebagai Kepala MTs Guppi Malintang. "Kita udah lama heran sebetulnya, atas dasar apa Amir Mahmud mengklaim diri sebagai Kepala Madrasah. Setahu kita tak pernah ada rapat yayasan, dewan guru dan aparat desa untuk mengangkat Amir Mahmud sebagai Kepala. Sedangkan rapat untuk pergantian yayasan pasca almarhum wafat saja tidak pernah, konon lagi untuk rapat pengangkatan dia (Amir) sebagai Kamad. Hal ini harus disikapi secara serius oleh pihak terkait. Patut diduga proses pengangkatan dia adalah cacat hukum dan tidak prosedural" ungkap sejumlah warga yang ditemui media di seputaran lokasi madrasah. 


Sumber tersebut menjelaskan bahwa legalitas dan keabsahan jabatan Amir Mahmud yang mengaku dirinya sebagai Kepala sudah lama menjadi "buah bibir" pertanyaan publik karna diduga illegal dan cacat hukum. "Warga sudah lama mencium aroma ketidak-beresan itu. Namun segan untuk bersuara karna masih menganggap bertetangga dan satu kampung dengan yang bersangkutan. 

Saatnya Kakan Kemenag (Kepala Kementerian agama) Madina H. Maranaek "turun tangan" dan Pj Kades Malintang Amran untuk bertindak tegas, jangan membiarkan hal ini berlarut-larut. Ini menyangkut marwah madrasah selaku institusi pendidikan bercorak Islami ini" jelas sumber bermarga Nasution ini.


Sedangkan wali siswa lainnya mengingatkan Amir Mahmud untuk segera instrospeksi diri , taubat, dan sadar diri untuk meletakkan jabatannya karna dinilai terlalu ambisius dan bertindak tanpa malu dengan sengaja menabrak segala aturan yang ada. 

"Tak ada gunanya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan serta meraih jabatan dengan ambisi. Ingatlah, bila suatu urusan diserahkan ke orang yang bukan ahlinya, itulah awal kehancuran sekolah kita ini. Kita sudah lihat sendiri apa yang telah terjadi. Sejak dipimpin Amir, sekolah telah mengalami kemunduran' sebut pria paruh usia bermarga batubara ini.


Sumber tersebut juga mempertanyakan tentang schedule/jadwal rapat, kapan, dimana dan atas dasar hukum apa Amir Mahmud bisa mengaku ngaku sebagai sebagai Kepala MTs GUPPI. "Ini terkait  legalitas dan keabsahan.  Siapa yang tandangani SK dia, TMTnya sejak kapan dan dari institusi mana yang mengesahkan Amir Mahmud untuk menjalankan operasional sekolah ini. Sedangkan Yayasan aja belum ada menggelar rapat dan belum terbentuk. Kami warga Malintang meminta agar Amir Mahmud segera mundur dan diberhentikan" ungkapnya kesal. 


Upaya konfirmasi telah disampaikan wartawan kepada Amir Mahmud melalui nomor 0853 7000 ***, namun ybs memilih bungkam dan diam seribu bahasa, meski pesan telah dibaca dan centang biru.

(Magrifatulloh).

APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK

By On Mei 07, 2026


Www.Warta86.com,-MEDAN,-Rabu 07/06/2026, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan seluruh jajaran Polda Sumatera Utara atas langkah tegas yang diambil dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga Kepolisian Republik Indonesia melalui pembersihan tubuh organisasi dari oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran kode etik profesi.

 

Dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang dilaksanakan pada Rabu pagi di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara dan dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Philemon Ginting, telah dijatuhkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Keputusan ini diambil setelah terbukti secara sah berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan penelitian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat terlarang berupa MDA, Amfetamin, dan Etomidate dalam sampel air seni dan darahnya.

 

Keputusan ini dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Bidang  Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan. "Benar, setelah pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik pagi tadi, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar norma kesusilaan serta aturan kode etik dan profesi Polri yang berlaku," tegas Kombes Ferry.

 

Atas keputusan tersebut, Kompol DK telah menyatakan keinginan untuk mengajukan banding.

 

Menanggapi keputusan ini, Ketua APPI Sumatera Utara, Hardep, menyampaikan penghargaan yang mendalam atas keberanian Kapolda Sumatera Utara dan Karo SDM Polda Sumatera Utara dalam mengambil keputusan berat namun tegas demi kemurnian tubuh kepolisian. Menurutnya, keputusan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumatera Utara dalam melaksanakan pembersihan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

"Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK diharapkan dapat menjadi pelajaran dan contoh bagi seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara untuk senantiasa menjaga kelakuan dan kehormatan jabatan," ujar Hardep.

 

Hardep juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Sumatera Utara untuk terus mendukung dan mengembalikan kepercayaan kepada lembaga kepolisian. "Polda Sumatera Utara telah membuktikan bahwa integritas Polri tetap dijaga dan bertekad melindungi serta melayani masyarakat. Niat kami bersama pihak kepolisian hanyalah untuk menyingkirkan oknum yang merusak nama baik lembaga, agar Polri semakin berintegritas dan dipercaya serta berkedudukan teguh di hati masyarakat," tambahnya dengan nada berharap.

 

Lebih lanjut, Hardep meminta agar keputusan ini dipertahankan dan Kapolda Sumatera Utara menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kompol DK agar tidak menimbulkan pertikaian baru di kalangan masyarakat.

 

Sebelumnya, APPI Sumatera Utara melalui Ketua Hardep telah menyampaikan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara terkait kelakuan Kompol DK yang dianggap merusak citra lembaga dan melanggar kode etik. Laporan tersebut diperkuat dengan penyebaran rekaman video yang memperlihatkan yang bersangkutan melakukan tindakan tidak pantas bersama seorang wanita dan menggunakan Vape getar yang diduga mengandung zat narkotika Etomidate.

 

Di akhir pernyataannya, Hardep menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta seluruh tim penyidik dan penyelidik Divisi Propam Polda Sumatera Utara atas gerak cepat dan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi mewujudkan Polda Sumatera Utara yang bersih dan terpercaya. *(HD)*

"Kewajiban Pajak Rp19,7 Miliar,PT MPL Hingga Kini Belum Direalisasikan," DPRD Sekadau Desak Secepatnya Di Selesaikan"

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-Sekadau, Kalimantan Barat - DPRD Kabupaten Sekadau melalui Komisi II kembali menyoroti kewajiban pajak milik PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) yang hingga saat ini disebut belum sepenuhnya direalisasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. 


Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 13.00 WIB di ruang rapat DPRD Sekadau.


Rapat yang dipimpin Yodi Setiawan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Mubarat Deonesius, S.IP, sebagai notulen.itu dihadiri anggota Komisi II, eksekutif Pemerintah Kabupaten Sekadau, BPRPD Kabupaten Sekadau, serta pihak perusahaan PT MPL. 


Agenda utama rapat membahas kewajiban pajak perusahaan kepada pemerintah daerah yang dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPRD Sekadau, M. Ardiansyah, mempertanyakan keseriusan PT MPL dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. 


Ia meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan BPRPD agar seluruh kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke daerah dapat segera diselesaikan.


Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, salah satunya pengadaan bus sekolah untuk jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam. 


DPRD menilai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau wajib memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.


Pihak PT MPL dalam rapat menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. 


Namun untuk kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum disetorkan, pihak perusahaan menyatakan akan kembali membahasnya bersama manajemen perusahaan.


Sementara itu, Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan memiliki berbagai kategori tergantung aktivitas dan kapasitas operasional perusahaan. 


Namun demikian, kewajiban tersebut tetap menjadi objek pajak daerah yang harus dipenuhi.


Berdasarkan hasil kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau meminta PT MPL segera menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026 ke kas daerah Kabupaten Sekadau. 


Namun hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh oleh pihak perusahaan. 


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sekadau. ( Tim Redaksi )

Warga Kilometer Kayu Lapis Apresiasi PT Agro Andalan dan PT BSL, Soroti Perbaikan Jalan PT MPE yang Dinilai Setengah Hati

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-Sekadau, Kalimantan Barat – Masyarakat di wilayah Kilometer Kayu Lapis menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada PT Agro Andalan dan PT BSL atas upaya perbaikan jalan yang dinilai rapi dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Namun di sisi lain, warga juga menyoroti kondisi jalan yang berada dalam penanganan PT MPE karena dianggap masih rusak dan kurang maksimal dalam perawatannya.

Perbaikan jalan yang dilakukan PT Agro Andalan dan PT BSL dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ruas jalan yang sebelumnya bergelombang kini lebih rata dan nyaman dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga menyebut kedua perusahaan melakukan perawatan jalan dengan lebih serius dan menggunakan alat berat secara profesional sehingga hasil pekerjaan terlihat lebih rapi.

“Masyarakat sangat terbantu. Jalan yang diperbaiki Agro dan BSL sekarang lebih bagus, rapi, dan nyaman dilalui,” ujar salah seorang warga Kilometer Kayu Lapis, Kamis (7/5/2026).


Sebaliknya, warga membandingkan dengan kondisi jalan yang berada di bawah perawatan PT MPE. Menurut mereka, perbaikan yang dilakukan perusahaan tersebut terkesan setengah hati karena masih banyak ditemukan jalan berlubang, bergelombang, serta genangan air akibat tidak adanya saluran parit di sejumlah titik.

Saat musim hujan, kondisi jalan disebut semakin memprihatinkan karena air menggenang di badan jalan sehingga mempercepat kerusakan dan menyulitkan pengguna jalan.

Warga berharap seluruh perusahaan yang menggunakan akses jalan tersebut memiliki kepedulian yang sama terhadap infrastruktur masyarakat, terutama dalam menjaga kualitas jalan agar tetap aman dan layak dilalui demi mendukung aktivitas ekonomi warga sekitar.

Team/Red W86 

Ketua PJS Babel Rikky Fermana Tegas Lawan Upaya Pemidanaan Wartawan Terkait Sengketa Pemberitaan

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-PANGKALPINANG – Kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini berkembang menjadi sorotan serius dunia pers di Bangka Belitung. Di tengah terbitnya surat resmi Dewan Pers yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam produk jurnalistik tersebut, proses hukum justru dikabarkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat. Kamis (7/5/2026)


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru digunakan untuk menekan kerja jurnalistik yang mengungkap persoalan publik?


Polemik tersebut mencuat dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan dan insan media itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan tersebut masih diproses aparat penegak hukum.


Padahal, Dewan Pers telah lebih dulu mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana.


“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.


Pernyataan itu langsung mendapat respon tegas dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia mengingatkan bahwa apabila suatu perkara telah masuk kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.


“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.


Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi sinyal keras bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Terlebih, isu yang diberitakan menyangkut dugaan mafia lahan — persoalan yang menyentuh kepentingan publik dan patut mendapat pengawasan media.


Sorotan paling keras datang dari Rikky Fermana, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung. Ia menilai, apabila wartawan diproses pidana atas produk jurnalistik yang sudah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.


Rikky menegaskan, PJS Babel tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka.


“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegas Rikky Fermana.


Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden di Bangka Belitung. Sebab jika produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers masih dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu sama saja membuka ruang ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.


Rikky juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membongkar dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan mekanisme dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.


Forum dialog tersebut turut menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani sengketa jurnalistik. Sejumlah peserta menilai, masih adanya proses hukum terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan.


Kini, kasus pemberitaan mafia lahan Desa Limbung bukan lagi sekadar persoalan laporan polisi. Perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan demokrasi dan kebebasan pers di Bangka Belitung.


Sebab ketika karya jurnalistik mulai dibawa ke ruang pidana meski telah dinyatakan sebagai sengketa pers, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dibungkam?. (PJS Babel)

Publisher Red W86 

Keputusan Resmi KPK: Ria Norsan Tidak Terlibat Kasus Korupsi

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA – Kabar menggembirakan datang dari dunia hukum di Kalimantan Barat. Ria Norsan, mantan Bupati Mempawah, resmi lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Kepastian ini muncul usai proses kajian hukum serta pemeriksaan mendalam terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut saat dirinya masih menjabat kepala daerah.


Sumber terpercaya yang dekat dengan penanganan kasus ini menyampaikan tak ada landasan kuat untuk menetapkan status tersangka bagi Ria Norsan. 


Seluruh proses administrasi hingga pelaksanaan proyek telah diuji cermat sesuai peraturan berlaku. 


"Tak ada dasar hukum untuk mentersangkakan Ria Norsan terkait proyek jalan di Mempawah saat dirinya menjabat sebagai bupati," ungkap sumber tersebut dengan tegas. 


Pernyataan ini menjadi titik terang setelah publik menanti hasil penelusuran hukum dalam waktu cukup lama.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan pengawasan menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran. 


Hasil audit resmi menunjukkan tak ditemukan selisih keuangan maupun indikasi penyalahgunaan dana publik. 


"Audit BPK tak temukan adanya kerugian negara," tambah sumber tersebut. Temuan ini menjadi bukti nyata pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Seluruh dokumen pertanggungjawaban lengkap, jelas, serta sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan.


Keputusan ini menutup serangkaian proses hukum yang sempat mengundang perhatian masyarakat luas. 


Ria Norsan kini kembali menapaki kehidupan warga negara biasa dengan nama baik pulih sepenuhnya. 


Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen pemerintahan daerah: kepatuhan aturan serta keterbukaan data menjadi kunci perlindungan hukum terbaik. 


Masyarakat pun menyambut kabar ini dengan lega, mengingat pembangunan infrastruktur di Mempawah telah memberi dampak positif nyata bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan warga setempat.

Red

RABI, TOKOH PEMUDA DAYAK MELAWI: MEDIA ONLINE PENTING EDUKASI ADAT BUDAYA KEPADA DUNIA*

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, Kalbar – Tokoh Pemuda Dayak Kabupaten Melawi, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ. menegaskan pentingnya peran media online dalam upaya edukasi dan sosialisasi kekayaan budaya, khususnya terkait Adat Budaya yang masih lestari di tengah masyarakat.

 

Menurut Rabi, media massa dan khususnya media online memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi yang sangat cepat dan luas jangkauannya.

 

"Kita memiliki kearifan lokal yang luar biasa, salah satunya adalah kekayaan Adat Budaya kita. Ini bukan sekadar tradisi biasa, tapi bagian dari hukum adat, filosofi hidup, dan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan alam. Melalui media online, nilai-nilai luhur ini bisa kita sampaikan, kita edukasi, agar tidak hanya dikenal di kalangan kita saja, tapi juga dipahami oleh dunia luar," ujar Rabi.

 

*Meluruskan Persepsi, Menjaga Martabat Adat*

 

Rabi menjelaskan, banyak orang dari luar daerah mungkin belum memahami makna mendalam dari Adat Budaya yang kita miliki. Seringkali ada kesalahpahaman jika tidak dijelaskan dengan baik.

 

"Tugas media adalah menyampaikan fakta dan edukasi. Agar masyarakat luas tahu bahwa Adat Budaya di Melawi adalah tradisi yang penuh kesakralan, hormat, dan nilai filosofis yang tinggi. Bukan hal yang keliru dipahami, melainkan warisan leluhur yang harus kita banggakan," tegasnya.

 

*Media Sebagai Wadah Pelestarian*

 

Di era digital ini, Rabi berharap insan pers dan pengelola media online dapat terus berkolaborasi untuk memuat konten-konten budaya yang positif.

 

"Dengan bantuan media, cerita tentang Adat Budaya dan seluruh kekayaan budaya Dayak Melawi bisa abadi, tersimpan, dan bisa diakses oleh generasi mendatang serta dunia internasional. Mari kita lestarikan budaya melalui tulisan dan gambar agar tak lekang oleh waktu," pungkas Rabi.

 

(Tim Redaksi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *