Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus di PT Kalimantan Alumina Nusantara Ada TKA China Kacau, Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

By On September 24, 2026


Www.Warta86.com,-SANGGAU, Kalimantan Barat, Kamis, 24 September 2026 -  Mega proyek pemurnian bauksit senilai Rp18 triliun di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, viral bermasah. Proyek strategis nasional milik PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) ini berdiri megah di atas tanah Kalimantan, namun menyisakan aroma ketidakberesan administrasi yang pekat.


Bagaimana tidak, perusahaan patungan raksasa antara Press Metal Group asal Malaysia dan Gesit Group lokal ini diduga kuat menggunakan material timbunan ilegal. 


Galian tanah urug bertebaran di sisi selatan serta utara luar kawasan industri, memanfaatkan alat berat tanpa kejelasan dokumen asal-usul barang. 


Publik layak bertanya-tanya, apakah megakarya industri bernilai fantastis ini dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh?


*Menelusuri Jejak Material Siluman PT Kalimantan Alumina Nusantara*


Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok material sangat mendesak dilakukan aparat penegak hukum. Jika material didapat dari pihak ketiga, identitas pemasok, volume kirim, hingga izin lokasi galian wajib dibuka terang-terangan.  


Ironisnya, hingga detik ini, manajemen PT Kalimantan Alumina Nusantara memilih bungkam bisu seribu bahasa menghadapi sorotan publik terkait asal-usul tanah timbunan tersebut.


Diamnya korporasi raksasa PT Kalimantan Alumina Nusantara berkapasitas produksi jutaan ton alumina per tahun ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat. 

Dokumen lingkungan dan legalitas izin tambang galian C di sekitar proyek harus segera diaudit tuntas agar tidak ada pihak mencuci tangan di atas penderitaan lingkungan lokal.


*Misteri Jumlah TKA China di PT Kalimantan Alumina Nusantara*


Belum selesai teka-teki tanah timbunan ilegal, publik kembali diguncang perbedaan data tenaga kerja asing yang fantastis di area megaproyek. Data lapangan mencatat hampir 100 orang TKA asal China bergentayangan menguasai instalasi teknologi smelter baru.


Namun, catatan resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau secara mengejutkan hanya mencatat 25 izin tinggal terbatas aktif bagi pekerja asing perusahaan tersebut. 


Jurang perbedaan angka yang sangat menganga ini memicu tanda tanya besar soal pengawasan ketat instansi berwenang.


*Desakan Audit Aparat Penegak Hukum*


Polda Kalimantan Barat dan instansi terkait dituntut turun tangan langsung memeriksa seluruh kejanggalan operasional PT Kalimantan Alumina Nusantara.  


Status proyek strategis nasional sama sekali bukan tiket gratis untuk mengangkangi aturan hukum pertambangan maupun keimigrasian di bumi pertiwi.


Masyarakat mendesak transparansi mutlak dari korporasi pengolahan alumina agar kekayaan alam Kalimantan tidak sekadar meninggalkan kerusakan serta teka-teki birokrasi yang memuakkan.

Red

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Polisi Takuti Pengusaha

By On September 24, 2026


Www Warta86.com,-Bireuen,- Oknum pengusaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.


Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.


Menurutnya,  polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.


Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.


"Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak," kata Herizal berdasarkan keterangannya.


Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi  dari Aprianto yang  akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.


Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.


Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.


Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.


"Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya," ujarnya.


Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.


Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.


Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.


"Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen," kata Herizal.


Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.


Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.


Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.


Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan. 


Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta .


Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.


Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.


Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.


Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.


Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.


Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.


Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.  


Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja. 


Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen.


Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar dalam pengaduannya. *(Tim)*

INFORMASI BOLEH CEPAT, KEBENARAN WAJIB TEPAT! Ketum FRIC H. Dian Surahman: Saring Sebelum Sharing

By On September 22, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA FRIC, — 23 September 2026, Ledakan arus informasi di era media sosial membuat setiap kabar dapat berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya hanya dalam hitungan detik. Namun di tengah derasnya informasi tersebut, masyarakat dihadapkan pada satu tantangan serius: membedakan mana fakta, mana opini, dan mana informasi yang belum teruji kebenarannya.


Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecepatan sebagai alasan untuk mengabaikan kebenaran.


Menurutnya, kebiasaan langsung mempercayai dan membagikan informasi tanpa melakukan pemeriksaan justru dapat membuka ruang semakin luas bagi penyebaran hoaks.


“Informasi boleh cepat, tetapi kebenaran wajib tepat. Jangan hanya karena sebuah informasi viral kemudian kita menganggapnya benar. Cek sumbernya, cek faktanya, dan pastikan kebenarannya sebelum dibagikan,” tegas H. Dian Surahman.


Ia menekankan bahwa satu kali menekan tombol share mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya dapat menjadi sangat luas ketika informasi tersebut ternyata tidak benar.


Informasi yang keliru dapat menimbulkan keresahan, membentuk persepsi yang salah, memicu kesalahpahaman, bahkan merugikan pihak tertentu.


Karena itu, H. Dian mengajak masyarakat untuk membangun budaya “saring sebelum sharing” sebagai kebiasaan utama dalam menggunakan media sosial.


“Jangan biarkan jari kita lebih cepat daripada pikiran kita. Berhenti sejenak, periksa sumbernya, lihat konteksnya, kemudian pastikan apakah informasi itu benar atau tidak,” ujarnya.


Menurut H. Dian, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap konten yang sengaja menggunakan judul provokatif, potongan video tanpa konteks, foto lama yang dikemas seolah-olah peristiwa baru, maupun narasi yang tidak mencantumkan sumber yang jelas.


"Ia mengingatkan bahwa viral bukan ukuran kebenaran."


Sebuah informasi yang telah dibagikan ribuan atau bahkan jutaan kali tetap perlu diverifikasi. Sebaliknya, informasi yang benar tidak selalu menjadi informasi yang paling viral.


“Jangan ukur kebenaran dari berapa banyak orang yang membagikannya. Ukur dari fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata H. Dian.


FRIC mendorong masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang tidak hanya aktif, tetapi juga kritis dan bertanggung jawab. Setiap orang memiliki peran dalam menjaga ruang digital agar tidak dipenuhi informasi palsu, provokasi, maupun kabar yang belum terverifikasi.


Dalam konteks tersebut, literasi digital menjadi semakin penting. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk mengatakan “belum tentu benar” ketika menemukan informasi yang belum jelas, sekaligus memiliki kedisiplinan untuk melakukan pengecekan sebelum ikut menyebarkannya.


“Kalau sumbernya tidak jelas, jangan buru-buru percaya. Kalau faktanya belum jelas, jangan buru-buru share. Kita semua punya tanggung jawab menjaga ruang digital tetap sehat,” tegasnya.


Pesan Ketum FRIC tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan hoaks tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, aparat, maupun platform media sosial. 


Masyarakat sebagai pengguna sekaligus penyebar informasi memiliki posisi penting dalam menentukan kualitas ruang digital.


Satu orang yang memilih tidak menyebarkan informasi palsu dapat menghentikan satu rantai penyebaran hoaks.


Sebaliknya, satu unggahan tanpa verifikasi dapat menjadi awal dari penyebaran informasi yang semakin sulit dikendalikan.


Karena itu, FRIC mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan cek sumber, cek fakta dan cek konteks sebagai kebiasaan sebelum membagikan informasi apa pun.


“Mari menjadi pengguna media sosial yang cerdas. Jangan mudah terpancing, jangan mudah percaya, dan jangan menjadi bagian dari penyebaran hoaks. Saring sebelum sharing,” pungkas H. Dian Surahman.


" CEK SUMBER — CEK FAKTA — CEK KONTEKS — BARU SHARE."

Publisher Red W86 

DI HARI JADI KORLANTAS POLRI, SEKJEN DPP FRIC H. DEDEN HARDENING SERUKAN PENGABDIAN TANPA HENTI: KAWAL JALAN RAYA, JAGA KESELAMATAN NEGERI!

By On September 21, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA, FRIC — (22/9/2026) — Hari Jadi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (Sekjen DPP FRIC) H. Deden Hardening, A.Md., menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran Korlantas Polri yang terus menjalankan tugas di tengah dinamika lalu lintas dan mobilitas masyarakat pyang semakin kompleks.


“Atas nama keluarga besar DPP Fast Respon Indonesia Center, saya mengucapkan selamat Hari Jadi Korps Lalu Lintas Polri. Semoga seluruh jajaran Korlantas Polri semakin presisi, profesional, humanis, responsif dan semakin kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas H. Deden Hardening.


Menurut H. Deden, lalu lintas bukan sekadar persoalan kendaraan yang bergerak di jalan raya. Di balik setiap perjalanan masyarakat terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dapat diwujudkan secara nyata.


Karena itu, setiap langkah personel Korlantas Polri di lapangan memiliki arti penting bagi masyarakat.


“Keselamatan rakyat di jalan raya bukan sekadar tugas, tetapi amanah pengabdian. Setiap pelayanan, setiap pengaturan, setiap tindakan kepolisian harus bermuara pada hadirnya rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.


Ia menilai perkembangan jumlah kendaraan, tingginya mobilitas masyarakat serta kemajuan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi kepolisian lalu lintas. Kondisi tersebut menuntut pelayanan yang semakin adaptif, cepat, transparan, modern dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.


Menurutnya, transformasi pelayanan lalu lintas harus berjalan seiring dengan penguatan edukasi kepada masyarakat. Budaya tertib berlalu lintas tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh pengguna jalan.


“Polisi bekerja mengawal dan menegakkan aturan, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keselamatan. Ketika keduanya berjalan beriringan, maka budaya tertib berlalu lintas akan semakin kuat,” kata H. Deden.


Sekjen DPP FRIC juga memberikan apresiasi terhadap semangat jajaran Korlantas Polri yang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat. 


Menurutnya, profesionalitas, integritas, kecepatan pelayanan dan komunikasi yang humanis menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.


FRIC, lanjutnya, akan terus mendukung semangat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan keamanan serta keselamatan berlalu lintas.


“Kami dari FRIC akan terus mendukung setiap langkah positif Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Korlantas harus terus bergerak, terus berinovasi dan terus hadir ketika masyarakat membutuhkan,” tegasnya.


H. Deden Hardening berharap momentum Hari Jadi Korlantas Polri tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi energi baru untuk memperkuat komitmen pengabdian seluruh personel.


“Selamat Hari Jadi Korps Lalu Lintas Polri. Terus bergerak, terus mengabdi, terus kawal keselamatan rakyat. Jadikan setiap tugas di jalan raya sebagai bentuk nyata pengabdian untuk negeri,” pungkas Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening, A.Md.


SELAMAT HARI JADI KORPS LALU LINTAS POLRI.

TERUS BERGERAK.

TERUS MENGABDI.

KAWAL KESELAMATAN NEGERI.

PUBLISHER Red W86 

Kapolri Tegaskan Perempuan Bukan Sekedar Penggerak Perubahan,Tapi Pemimpin Perubahan Global

By On September 21, 2026


Www Warta86.com,-BALI ,  — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam membentuk arah perubahan dunia. Perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari proses perubahan, tetapi juga memiliki kapasitas dan peran penting untuk memimpin perubahan.


Pesan tersebut disampaikan Kapolri saat membuka The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Bali, Minggu (20/9/2026).


Mengusung tema “Women Leading Global Change”, konferensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran, partisipasi, serta kepemimpinan perempuan dalam menghadapi berbagai tantangan global, termasuk di bidang keamanan, penegakan hukum, pelayanan publik, hingga pembangunan masyarakat.


Kapolri menempatkan kepemimpinan perempuan sebagai bagian penting dari transformasi institusi kepolisian dan upaya membangun organisasi yang semakin profesional, adaptif, inklusif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Pesan “Women Leading Global Change” juga menjadi penegasan bahwa keberadaan perempuan dalam institusi kepolisian tidak sebatas memenuhi ruang partisipasi. Lebih jauh, perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mengambil peran strategis, menentukan kebijakan, memimpin organisasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.


Konferensi IAWP 2026 di Bali mempertemukan polisi wanita dari berbagai negara untuk bertukar pengalaman, memperkuat jejaring internasional, serta membahas pengembangan kapasitas kepemimpinan perempuan di lingkungan kepolisian.


Forum internasional tersebut sekaligus menunjukkan bahwa isu kepemimpinan perempuan dalam kepolisian telah menjadi bagian penting dari agenda keamanan global. Kolaborasi lintas negara dinilai menjadi ruang strategis untuk berbagi praktik terbaik dan memperkuat kapasitas polisi wanita dalam menjawab tantangan yang terus berkembang.


Bali pun menjadi panggung penting bagi pesan tersebut: perempuan bukan hanya hadir untuk mengikuti perubahan zaman, tetapi memiliki kapasitas untuk berada di garis depan dan memimpin perubahan.


Melalui IAWP 2026, semangat tersebut diharapkan semakin memperkuat kontribusi polisi wanita dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, modern, humanis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah dinamika global.


Konferensi ke-63 IAWP ini sekaligus menjadi momentum memperkuat solidaritas polisi wanita dunia, membangun kemitraan internasional, dan menegaskan bahwa kepemimpinan perempuan merupakan kekuatan penting dalam membangun masa depan keamanan yang lebih inklusif dan kolaboratif.

Publisher Red W86 

"Situasi Sempat Memanas Saat "Dlh beserta instansi Terkait lakukan Inspeksi terhadap Laporan Warga Atas Persoalan Buruknya Drainase Penginapan "Dream House"

By On September 21, 2026

 


Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar, – .Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang  merespons aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air buangan dan buruknya sistem drainase yang dikelola oleh Penginapan “Dream House” yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu , Kabupaten Sintang, provinsi Kalimantan Barat,pada Senin 21/9/2026

"Bermula dari laporan resmi warga  atas nama Budi Arpandi. Dalam aduannya, ia mengeluhkan dampak buruk limbah cair serta luapan air drainase dari penginapan tersebut yang diduga mencemari lingkungan sekitar dan memicu banjir serta genangan di pemukiman warga yang konturnya lebih rendah. Saat hujan lebat 


"Plh. Kepala DLH Kabupaten Sintang, Karijito, S.Sos, M.A.P., Yang di wakili Kabid Syaparman melakukan Inspeksi lapangan  pada Senin, 21 September 2026 pukul 09.00 WIB langsung di lokasi pengaduan. DLH , didampingi oleh Sejumlah instansi dan pihak terkait turut hadir dalam kesempatan ini termasuk , Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Sintang Lurah Kapuas Kanan Hulu Apriansyah yang selaku Ketua RT/RW. 011/003 Budi Arpandi (Pihak Pelapor) Manajemen Penginapan “Dream House” sebagai pihak pengelola yang diwakili manejer penginapan Tarigan

Dalam kesempatan ini juga pihak perwakilan warga meminta persoalan ini agar Jagan dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi dan tindakan dari semua pihak terutama pengelola penginapan karena persoalan ini bukan baru ,dan sudah sampaikan dari tahun 2018 warga sudah melakukan berbagai upaya,agar pihak pengelola penginapan bisa memperhatikan kondisi lingkungan warga sekitar 

" Ruang pertemuan sempat memanas saat menajemen penginapan"Dream House" yang diwakili saudara Tarigan  memberikan jawaban yang terkesan berbelit-belit seakan persoalan tersebut baru kali ini disampaikan,dan berdalih butuh proses yang cukup panjang agar ada persetujuan pemilik, hingga diskusi berakhir semua pihak menyepakati dalam waktu dua Minggu persoalan ini pasti sudah akan ada titik terang 

Penulis: Prl

Publisher Red W86 



Polres Landak Hadirkan Pelayanan SIM Difabel, Wujud Nyata Komitmen Polri untuk Semua

By On September 21, 2026


Www.Warta86.com,-Satlantas ~Polres Landak ~Komitmen Polres Landak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diwujudkan melalui berbagai inovasi pelayanan yang mengedepankan kemudahan, kenyamanan, dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Difabel yang diselenggarakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Landak, " Senin (21/9/2026) 


Pelayanan ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Melalui dukungan petugas khusus serta fasilitas yang disediakan, Satpas Polres Landak berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan tidak diskriminatif.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM Difabel meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan, surat lulus uji psikologi, serta tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Dalam mekanisme pelayanannya, petugas khusus akan mengarahkan pemohon menuju area parkir khusus difabel dan menyediakan kursi roda apabila diperlukan. Selanjutnya, petugas menerima serta memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sebelum mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran.


Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


Adapun besaran biaya PNBP penerbitan SIM Difabel yang tercantum dalam informasi pelayanan tersebut meliputi:

SIM Baru:

SIM D: Rp50.000.

SIM D1: Rp50.000.

Perpanjangan SIM:

SIM D: Rp30.000.

SIM D1: Rp30.000.


Usai melakukan pembayaran, pemohon menerima slip bukti pembayaran PNBP SIM untuk kemudian diarahkan ke loket khusus. Pada tahapan berikutnya, petugas melakukan registrasi data pemohon melalui sistem komputer berdasarkan data E-KTP, dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari, tanda tangan elektronik, dan foto digital.


Bagi pemohon SIM baru, proses pelayanan dilanjutkan dengan mengikuti ujian teori menggunakan perangkat Audio Visual (AVIS). Sebelum ujian dimulai, petugas memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan dan metode penilaian. Setelah ujian selesai, hasilnya diumumkan melalui barcode yang dihasilkan dari aplikasi uji teori SIM. Pemohon yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahapan ujian praktik mengemudi.


Sementara itu, pemohon SIM perpanjangan diarahkan menuju loket cetak sesuai dengan mekanisme pelayanan yang berlaku.


Pada tahapan ujian praktik, petugas memberikan contoh pelaksanaan pada setiap item ujian yang tersedia di lapangan praktik. Pemohon kemudian melaksanakan ujian sesuai arahan dan contoh yang telah diberikan. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus uji kompetensi mengemudi, proses dilanjutkan dengan verifikasi data dan pencetakan kartu SIM.


Petugas cetak menyiapkan kartu SIM melalui mesin produksi. Setelah kartu SIM selesai dicetak, petugas memanggil nama pemohon dan menyerahkan kartu SIM kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan serta kompetensi mengemudi sesuai ketentuan.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Landak Iptu Risandy Indra Waspada, S.Tr.K., secara terpisah menjelaskan bahwa pelayanan SIM Difabel merupakan bagian dari upaya Polres Landak dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Pelayanan SIM Difabel ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, humanis, dan setara kepada seluruh masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan kemudahan dalam mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Lantas.


Lanjut Kasat Lantas menambahkan, masyarakat diharapkan dapat memahami persyaratan dan mekanisme penerbitan SIM Difabel sebelum mendatangi Satpas Polres Landak. Dengan mengetahui prosedur yang telah ditetapkan, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan efisien.


“ Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan SIM, agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap. Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan berkoordinasi dengan petugas Satpas Polres Landak untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” tambahnya.



(Tim Redaksi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *