Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Koko Botak Diduga Beroperasi Terang-Terangan Sebagai Bandar Narkoba di Melawi, Warga Desak Polres Melawi Usut Tuntas Termasuk Oknum Pelindung

By On Oktober 24, 2026


Www.Warta86.com,-Melawi, Kalbar  — Warga masyarakat Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, semakin cemas dan gelisah atas maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan pil Inek yang diduga dikuasai oleh seorang yang dikenal dengan nama sebutan Koko Botak. Sosok ini disebut-sebut sebagai bandar utama yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Polres Melawi, namun hingga saat ini masih bebas beraktivitas.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar, aktivitas transaksi narkoba tersebut berlangsung hampir setiap malam di berbagai lokasi yang terbuka. Salah satu titik yang kerap disorot berada di area serundung tidak jauh dari Puskesmas, tepatnya di sepanjang Jalan Sertu hingga ke wilayah Sidomulyo.

 

"Hampir setiap malam dia ada di sana. Transaksinya berjalan begitu saja, terang-terangan di depan mata warga. Kami takut, anak-anak muda semakin terjebak," ucap seorang warga yang memohon identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/10/2026).

 

Warga menuturkan Koko Botak kerap berdiri di lokasi yang dijadikan lapak penjualan narkoba, seolah-olah merasa aman dan tidak terganggu. Situasi ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat bahwa kemungkinan besar ada pihak-pihak tertentu atau oknum yang melindungi aktivitas haram tersebut agar tetap berjalan tanpa hambatan.

 

"Kami berharap aparat kepolisian segera menyergap dan menyelidiki secara menyeluruh siapa sebenarnya bos besar di belakang Koko Botak, siapa kaki tangan yang mengedarkannya, dan oknum-oknum yang diduga melindunginya. Narkoba ini membunuh generasi kita secara perlahan. Jangan biarkan ini terus terjadi di tengah-tengah masyarakat," tegas warga tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Melawi terkait informasi dan laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.


(Tim Red)

Batu Raja Sitomorang , ASN aparatur negara ESDM Kalteng tak pernah di periksa , JPU  Kejati Kalteng jadi sorotan tajam publik .

By On Oktober 24, 2026


Www.Warta86.com,-Palangkaraya Kalteng,tgl 24 Oktober 2026 .



Dugaan Suap terhadap Oknum ASN aparatur negara ESDM Kalteng yang di duga berkorporasi terhadap perusahaan PT IM dan PT MBM menjadi sorotan tajam sejumlah jurnalis dan awak media serta kuasa hukum para terdakwa  menilai bahwa kesaksian Batu Raja Sitomorang di nilai berbelit Belit .



Tidak hanya itu sebagai kuasa hukum salah satu terdakwa saya merasa Klein saya di rugikan tegas Jefriko seran .

Hakim ketua yang mulia harus menetapkan Batu raja Sitomorang sebagai tersangka pula ,karna dia juga ada menerima aliran dana suap dari pihak perusahaan PT IM yaitu herbowo tegas Jefriko .



Dan saksi ahli yang di hadirkan Terdakwa Vent cristiaway menegakan bahwa Dugaan Korupsi pasal 5 dan pasal lain nya bisa gugur apa bila pihak yang di duga menerima suap telah mengembalikan barang atau pun uang yang di terimanya .tutur Saksi ahli AN .dalam uraian kesaksian saat di minta hadir dalam persidangan tgl 23 /10/2026 tepatnya hari Jum'at .



Saksi ahli juga menuturkan bahwa pihak terdakwa bila udah mengembalikan apa yang di terima nya dari PT IM bukan kepada pihak penyidik Kejati Kalteng ataupun JPU pidsus KEJATI KALTENG karna itu bukan uang negara ,dan bukan masuk kategori korupsi tegas saksi ahli pidana AN ,di hadapan Hakim ketua pengadilan Tripikor dan sejumlah penasehat hukum lain nya dan para hadirin yang hadir,keterangan serta kesaksian ahli pidana akan menjadi bahan pertimbangan buat Ketua Hakim pengadilan Tripikor untuk memberi dan mempertimbangkan kembali bahwa Tindakan JPU pidsus KEJATI KALTENG tidak lah bisa dibenarkan dan merugikan pihak pihak yang di dakwa ,dakwaan bisa gugur karna unsur " pidana Korupsi tidak masuk,hanya sebatas Unsur suap dan dan bukan unsur korupsi tutur saksi ahli .



Tindakan JPU pidsus KEJATI KALTENG yang semaunya menetapkan para terdakwa sebagai tersangka adalah keliru dan menjadi sorotan tajam ,karna sekian banyak saksi kenapa masih ada satu saksi yang tidak pernah di periksa dan di hadirkan dalam persidangan sampai " kuasa hukum. Harus bermohon kepada majelis hakim ketua pengadilan Tripikor Palangka Raya,untuk hadirkan Batu Raja Sitomorang yang di duga juga ada menerima suap senilai Rp .240 .000.000.00 (Dua ratus empat puluh juta ) dari tersangka Herbowo dua kali , kesaksian dari Batu Raja Sitomorang menarik perhatian publik dan para pengunjung sidang ,bahkan hal tersebut di anggap janggal karna yang bersangkutan atau Batu Raja Sitomorang selai membantah tak ada terima uang dari Herbowo  Siswanto selaku  terdakwa yang di rugikan .



Dari sekian banyak keterangan saksi Batu Raja Sitomorang ,sejumlah pengunjung yang mendengarkan pun tersenyum dan menilai bahwa keterangan tersebut di anggap mempersulit persidangan dan seakan mencari pembenaran atas dirinya sendiri ,Hakim ketua dan kuasa hukum Vent Cristiaway berkali kali menegaskan agar Saksi Batu Raja Sitomorang memberi keterangan jangan berbelit Belit dan di bawah sumpah pula ,dan apa bila saksi berbohong maka saksi bisa terancam pidana 9 tahun penjara ,tegas Hakim ketua berkali kali di saat persidangan berlangsung .



Hakim ketua Rikky Ferdinan SH MH pun menegaskan kepada JPU agar segera lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi Batu Raja Sitomorang , meskipun JPU pidsus KEJATI KALTENG menuturkan alasan nya Bahwa tidak pernah memanggil Batu Raja Sitomorang karna kesalahan keterangan Saksi tersangka Herbowo Siswanto yang menuturkan namanya batu bara bukan batu raja Sitomorang ,namun hal tersebut tetap menjadi sorotan tajam  bagi jurnalis karna dalam BAP pihak jaksa bisa melihat dan memastikan bahwa Nama Batu Raja Sitomorang tertuang Salma tanda tangan berita acara kesepakatan bersama Dengan para saksi lainnya ,termasuk Terdakwa  Herbowo Siswanto yang juga ada membubuhi tanda tangan di saat adakan perjanjian dan kesepakatan bersama Batu Raja Sitomorang selaku pegawai staf khusus Bagian Analisis pengawasan  pertambangan ESDM Kalteng .



Kuasa Hukum Vent Cristiaway menilai bahwa kelalaian terjadi di luar pengertian Klein nya dan hal tersebut merugikan Klein saya tegas Jefriko seran .



Apa pungsi tugas dan analisis pengawasan pertambangan dan selaku ASN pegawai ESDM harusnya Saksi Batu Raja Sitomorang tahu tugas pokonya bukan malah berbelit Belit dan mempersulit persidangan ,tegas Jefriko seran selaku kuasa hukum Vent Cristiaway dalam persidangan yang di laksanakan ada tgl 23/10/2026 tepatnya hari Jum'at .



Sorotan tajam pun di tujukan kepada JPU pidsus KEJATI KALTENG yang di  uraikan sejumlah keluarga dan pengunjung ,ada apa dengan JPU pidsus KEJATI KALTENG kenapa tidak pernah hadirkan saksi ASN aparatur negara ESDM Batu Raja Sitomorang?

Usut tuntas tegas salah satu Jurnalis Vokal HR lewat via telpon WhatsApp nya.


Penulis Irawatie

Publisher Red W86 

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

By On Oktober 22, 2026


Www.Warta86.com,-Sumatra Utara - Deli Serdang,-Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengungkapan peredaran narkoba pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu serta menyita barang bukti narkotika.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama dengan personil Sat Narkoba dan personil dari BNNK Deli Serdang. 


Sat narkoba melakukan penangkapan di 2 lokasi yang berbeda, lokasi pertama di Jalan Bakaran Batu, Dusun II Kec. Tanjung Morawa  petugas mengamankan pria berinisial AS alias Benget (35). Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.



Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan.



Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.



Berdasarkan pemeriksaan awal kepada ketiga terduga pelaku menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD. Petugas kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan pria tersebut. Ujara Kasat



Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.



Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika d wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Petugas diharapkan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


"kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku pelaku pengedar narkoba dan kami akan menindak tegas" jelasnya


Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan ke Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. *(Tim)*

Resmi Diluncurkan, Kamus Bahasa Dayak Kebahan Hadir dalam Format Web, Noven H. Lumungtela: Bahasa Bukan Hanya Identitas, tetapi Juga Kekuatan

By On Oktober 21, 2026

 



Www.Warta86.com,-SINTANG — Bahasa Dayak Kebahan kini memiliki kamus digital berbasis web yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Peluncuran Kamus Bahasa Dayak Kebahan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian bahasa daerah sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Dayak Kebahan Kayan.


Kegiatan peluncuran berlangsung pada 22 September 2026 di Auditorium Kampus STKIP Persada Khatulistiwa, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Sintang, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta mahasiswa Program Studi Bahasa.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan seminar Pemajuan Kebudayaan yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Danus, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Sintang; Tedi Suryadi, M.Pd., akademisi; serta Noven Honarius, penggiat budaya Dayak Kebahan.


Dalam seminar tersebut, Noven Honarius menekankan bahwa penguasaan dan pelestarian Bahasa Dayak Kebahan memiliki arti penting bagi generasi muda. Menurutnya, bahasa tidak sekadar menjadi penanda identitas suatu kelompok masyarakat, tetapi juga merupakan kekuatan yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan strategis bagi masa depan kebudayaan.


Ia menilai bahwa bahasa daerah merupakan bagian penting dari warisan leluhur yang perlu diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi berikutnya. Karena itu, kehadiran kamus digital diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap Bahasa Dayak Kebahan, khususnya bagi generasi muda yang semakin dekat dengan perkembangan teknologi.


Noven juga berharap pengembangan Bahasa Dayak Kebahan dapat terus dilakukan melalui komunitas masyarakat adat dan lembaga pendidikan, termasuk Sekolah Adat yang berada di Merah Arai. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat adat, generasi muda, dan lembaga pendidikan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bahasa serta kebudayaan Dayak Kebahan.


“Bahasa bukan hanya identitas, tetapi juga kekuatan. Pengetahuan tentang bahasa daerah harus menjadi dasar bagi generasi muda untuk mengenal akar budayanya, memperkuat kehidupan sosial, serta membangun masa depan masyarakat adat,” demikian pesan yang ditekankan dalam pandangannya mengenai pemajuan kebudayaan.


Sementara itu, Khairil Anwar, Ketua Umum Pemuda Dayak Kebahan, mendorong generasi muda agar terus berkreativitas dan menghasilkan karya nyata dalam bidang kebudayaan maupun pendidikan.


Ia menilai bahwa pelestarian budaya perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan, terutama di wilayah Kayan Hulu yang masih menghadapi tantangan dalam akses dan perkembangan pendidikan.


“Ya, saya terus mendorong generasi muda Dayak Kebahan untuk berkreativitas, terutama dengan menunjukkan karya nyata dan memberikan edukasi agar semakin banyak anak-anak yang memiliki semangat untuk bersekolah. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, Kayan Hulu, khususnya, masih tertinggal dalam bidang pendidikan,” kata Khairil.


Menurut Khairil, generasi muda Dayak Kebahan memiliki tanggung jawab untuk mengambil bagian dalam pembangunan masyarakat melalui kreativitas, pendidikan, dan pelestarian kebudayaan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong anak-anak di wilayah pedalaman agar semakin termotivasi untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi diri.


Peluncuran Kamus Bahasa Dayak Kebahan berbasis web ini diharapkan menjadi awal dari pengembangan dokumentasi bahasa daerah yang lebih luas. Selain menjadi sarana pembelajaran, kamus digital tersebut berpotensi menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan peneliti yang ingin mempelajari Bahasa Dayak Kebahan.


Melalui kolaborasi antara penggiat budaya, masyarakat adat, pemerintah, akademisi, dan generasi muda, pelestarian Bahasa Dayak Kebahan diharapkan tidak berhenti pada pendokumentasian kata-kata, tetapi juga berkembang menjadi gerakan pendidikan dan pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.

Publisher Red W86 

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus BBM Ilegal: 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

By On Oktober 20, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, pada Selasa (20/10).


Sepanjang periode tanggal 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar.


Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Sebanyak 2 orang tersangka di antaranya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tersangka lainnya terus menjalani pemeriksaan intensif.


Dalam keterangannya saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. 


“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi.”, ungkap Burhanuddin.


Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti komoditas migas bersubsidi yaitu : Pertalite 8.114 Liter, Solar 20 Liter serta Gas LPG 3 Kg sebanyak 50 Tabung.


Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor migas.


"Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun, ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas," pungkas Bambang.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Publisher Red W86 

Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Kalbar Ajak Personel Berbagi Lewat Donor Darah

By On Oktober 20, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, POLDA KALBAR – Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Bidhumas Polda Kalbar menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan berupa donor darah serentak dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Selasa(20/10).


Kegiatan yang berlangsung di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI), Jalan Ahmad Yani Nomor 30, Pontianak.


Kegiatan tersebut diikuti oleh 131 peserta yang terdiri dari personel Polda Kalbar dan PWI(Persatuan Wartawan Indonesia). Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 peserta berhasil mendonorkan darah.


Secara keseluruhan, jumlah pendonor yang memenuhi syarat dari gabungan Polda Kalbar dan Polres jajaran mencapai 490 orang. Capaian ini menunjukkan besarnya partisipasi personel Polri dan pihak terkait dalam mendukung kegiatan kemanusiaan, khususnya membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.



Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi pasien yang membutuhkan bantuan darah.


“Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi sesama. Setetes darah yang kita donorkan sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Red

98 Laporan Karhutla Diselidiki! Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Perusahaan Asing

By On Oktober 19, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait karhutla, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan yang memiliki kaitan dengan pihak asing.

Dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (19/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami setiap laporan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan perusahaan dari negara tetangga, tetapi belum mengungkap identitas perusahaan maupun negara asalnya karena proses penyidikan masih berjalan.

Di tengah penyelidikan tersebut, Singapura dilaporkan telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan di Indonesia. Sementara itu, Malaysia menyatakan sedang menjajaki bentuk bantuan yang dapat diberikan untuk mendukung penanganan kebakaran, khususnya di wilayah pedalaman.

Situasi ini turut menjadi perhatian kawasan. Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) disebut mengaktifkan peringatan Level 3 untuk kawasan selatan ASEAN seiring meningkatnya risiko kabut asap lintas batas.

Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan asing tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Identitas pihak terkait, bukti yang ditemukan, serta tanggung jawab hukum masing-masing perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kini, publik menanti keterbukaan hasil penanganan 98 laporan tersebut. Penegakan hukum yang transparan, tanpa pandang bulu terhadap perusahaan domestik maupun asing, menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla terus berulang.

 Menurut kamu, apa yang perlu diprioritaskan dalam kasus ini: mengungkap pihak yang bertanggung jawab, memperkuat kerja sama lintas negara, atau memperketat pengawasan perusahaan agar kebakaran hutan tidak terus terjadi?

#Karhutla #Kapolri #Polri #KebakaranHutan #KabutAsap #PerusahaanAsing #ASEAN #PenegakanHukum #Indonesia

#publishere W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *