Tidak Puas Dengan Keputusan Kepala Desa ,Marheden,Akan Bawa Persoalan Sengketa Lahan ,Ke Polres Sintang
On Juni 19, 2026
Www Warta86.Com,-Sintang – Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, kembali mencuat setelah proses mediasi antara Marheden dan Kartono digelar di Kantor Desa Baning Kota pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dilansir dari media online Kapuas7.Net, yang tayang sebelum nya
Dalam pertemuan tersebut, Marheden menyampaikan keberatannya terhadap hasil mediasi yang menurutnya belum memberikan kepastian mengenai pihak yang dinilai berhak atas lahan yang disengketakan.
Menurut Marheden, penyelesaian sengketa seharusnya menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status kepemilikan tanah, bukan membagi objek sengketa menjadi dua bagian.
"Saya sejak awal berharap ada keputusan yang menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Bukan membagi dua kepemilikannya," kata Marheden kepada awak media usai mediasi.
Marheden menjelaskan bahwa klaim kepemilikannya berawal dari penyerahan lahan yang diterimanya pada tahun 2011. Ia mengaku memperoleh lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikannya dalam proses pengurusan program pengembangan lahan di kawasan tersebut untuk mendapatkan bantuan bibit Karet ke Dinas terkait.
Sebagai dasar kepemilikan, Marheden menunjukkan dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani oleh Daud Darmadi sebagai pihak yang menyerahkan dan Marheden sebagai pihak penerima.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di kawasan Kelompok Lebak Bali atau Darat Sungai Pilang, Desa Baning Kota.
Dokumen tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Baning Kota saat itu serta disaksikan sejumlah warga yang tercantum dalam surat.
Marheden menilai dokumen yang dimilikinya menjadi dasar yang cukup kuat untuk mempertahankan hak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Selain dokumen administrasi, ia juga mengaku memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.
Menurut keterangannya, di lokasi yang disengketakan pernah ditanam pohon kelapa bersama Pak Miang. Meski tanaman tersebut tidak bertahan karena kondisi lahan yang tergenang, keberadaan tanaman itu disebut masih diingat oleh sejumlah saksi yang mengetahui batas-batas lokasi.
Marheden juga mempertanyakan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain.
Ia menyoroti adanya klausul dalam Surat Keterangan Tanah yang menurutnya menyebutkan bahwa apabila muncul sengketa di kemudian hari, penjual wajib mengganti uang yang telah dibayar kepada pembeli.
Menurut Marheden, klausul tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Dalam kesempatan yang sama, Marheden mengaku menduga adanya persoalan lain yang menyebabkan sengketa tersebut belum menemukan titik terang meskipun telah berlangsung lebih dari enam bulan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa pandangan pribadi dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, Marheden menyatakan akan menempuh jalur mediasi ke Polres Sintang apabila penyelesaian melalui mediasi di Desa Baning Kota tidak menghasilkan keputusan yang dianggap memberikan kepastian atas status lahan yang disengketakan.
"Saya akan mengikuti jalur mediasi ke Polres Sintang untuk membuktikan hak saya atas tanah tersebut," ujarnya.
Berdasarkan dokumen lain yang turut diperlihatkan dalam mediasi, terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 2 Juni 2022 antara Enus Yanuardi sebagai pihak penyerah dan Kartono sebagai pihak penerima.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di wilayah Desa Baning Kota dengan batas-batas lahan yang berbeda dari dokumen yang dimiliki Marheden.
Perbedaan asal-usul dan riwayat penguasaan lahan inilah yang kini menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.
Sementara itu, Kartono belum memberikan keterangan kepada media terkait sengketa tersebut. Saat dimintai tanggapan, Kartono memilih belum memberikan pernyataan karena proses penyelesaian masih berlangsung dan dikhawatirkan dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
Kepala Desa Baning Kota, Muryadi, A.Md, juga belum memberikan keterangan resmi terkait substansi sengketa. Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah desa saat ini menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada para pihak yang bersengketa sesuai mekanisme yang berlaku.
Red







