Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM  Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik

By On Mei 28, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,-Setelah pemasok narkoba di THM Phantom dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan, penyelidikan lebih dalam kembali dibongkar. Terbaru, seorang gadis muda cantik turut dibekuk, saat petugas meringkus pemasok narkoba ke THM tersebut.


DA (23) seorang gadis muda cantik yang merupakan warga Desa Manunggal, Kec.Labuhan Deli, ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, di sebuah rumah kost di Jalan Danau Singkarak, Kec.Medan Barat, Sabtu (23/5) pagi.


DA ditangkap bersamaan dengan penangkapan MF (22) yang merupakan pemasok pil ekstasi ke THM Phantom.


“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan, diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (27/5) sore.


Rafli menerangkan, tempat ditemukannya 10 butir pil ekstasi milik MF, merupakan kamar kost yang dihuni DA.


DA sendiri, merupakan pengguna narkotika jenis ganja, dan saat diamankan petugas turut menyita  2 paket daun ganja kering, seberat 2,90 gram.


Tidak hanya ganja kering, dari dalam tas dan toples kecil di kamar kost DA, petugas juga menemukan puluhan biji ganja, dan kertas pembungkus ganja.


“Jadi tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom, itu merupakan kamar kost milik DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering. Yang bersangkutan mengaku jika sering menggunakan ganja, dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli.


DA sendiri, saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi, kini masih mendalami kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV, dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk instansi terkait. *(Tim)*

Polres Melawi Melibatkan 264 Personel Pam PGD XVIII Melawi

By On Mei 27, 2026


Www.Warra86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar - Kepolisian Resort Melawi melibatkan personel jumlah besar dalam pengamanan Pekan Gawai Dayak ke XVIII tahun 2026, hal ini di sampaikan Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kabag Ops AKP Bhakti Juni Ardhi dalam apel kesiapan pengamanan di Polsek Nanga Pinoh, Kamis (28/5/26).


"Dua ratus enam puluh empat personel Polres Melawi dan Polsek jajaran di libatkan baik pengamanan terbuka mau pun tertutup," terang Kabag Ops.


Pelibatan besar personel ini akan menempati titik titik pengamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban seluruh rangkaian kegiatan selama Pekan Gawai Dayak ke XVIII tahun 2026 di Kabupaten Melawi.


"Koordinasi bersama Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak dan instansi terkait terus kami lakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan rencana serta prioritas utama kamtibmas kondusif," jelasnya.


Selain pengamanan Polri, akan di bantu dari TNI, Dishub, Satpol PP, Karang Taruna, Pengamanan Internal Panitia, Dinas Kesehatan dan pihak lainnya.


"Kabag Ops mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban, keamanan menjadi prioritas utama," pungkasnya.


Hmsresmlw(s)

Momentum Idul Adha 1447 H, Polda Kalbar Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 147 Hewan Kurban

By On Mei 27, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melaksanakan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid An-Nur Polda Kalbar, Rabu (27/05).


 Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar, personel, serta keluarga besar Polda Kalbar.


Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid An-Nur Polda Kalbar pada tahun ini dipimpin oleh Imam dan Khotib Prof. Dr. Ibrahim, M.A., yang dalam khutbahnya menyampaikan pesan tentang pentingnya keikhlasan, pengorbanan, serta kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.


Pelaksanaan Shalat Idul Adha tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan nilai keimanan dan kepedulian sosial di lingkungan Kepolisian, khususnya jajaran Polda Kalbar.


Usai pelaksanaan shalat, kegiatan dilanjutkan dengan seremoni penyerahan dan penyembelihan hewan kurban yang dipusatkan di Mapolda Kalbar. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Kapolda Kalbar bersama para PJU Polda Kalbar sebagai bentuk komitmen Polri dalam berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.


Pada perayaan Idul Adha tahun ini, jumlah hewan kurban yang terkumpul dari Pegawai Negeri pada Polri, satuan kerja Mapolda Kalbar, serta Polres jajaran mencapai sebanyak 147 ekor hewan kurban. Jumlah tersebut terdiri dari 97 ekor sapi dan 50 ekor kambing.


Dari total tersebut, Satker Polda Kalbar menyumbangkan sebanyak 32 ekor hewan kurban yang terdiri dari 17 ekor sapi dan 15 ekor kambing. Sementara itu, Polres jajaran Polda Kalbar turut berpartisipasi dengan menyerahkan 115 ekor hewan kurban, meliputi 80 ekor sapi dan 35 ekor kambing.


Kapolda Kalbar  mengatakan bahwa momentum Idul Adha bukan hanya tentang ibadah kurban, tetapi juga menjadi sarana memperkuat rasa kepedulian, kebersamaan, dan solidaritas sosial antara Polri dengan masyarakat.


“Idul Adha mengajarkan kita tentang keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama. Melalui kegiatan kurban ini, kami berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” ujar Pipit.


Dalam penyalurannya, Polda Kalbar juga mendistribusikan sebagian hewan kurban kepada pondok pesantren dan masjid-masjid di wilayah Kalimantan Barat agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.


Dari 17 ekor sapi yang dimiliki Polda Kalbar, sebanyak 7 ekor disalurkan kepada pondok pesantren dan masjid untuk diteruskan kepada masyarakat yang berhak menerima. Sedangkan 10 ekor sapi lainnya disembelih oleh panitia Idul Adha Masjid An-Nur Polda Kalbar untuk kemudian dibagikan kepada warga yang membutuhkan.


Sementara itu, dari total 13 ekor kambing, sebanyak 7 ekor juga disalurkan kepada pondok pesantren dan masjid-masjid. Adapun sisa 6 ekor kambing disembelih di lingkungan Mapolda Kalbar dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat melalui panitia kurban Masjid An-Nur Polda Kalbar.


"Kegiatan kurban ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan semangat berbagi keluarga besar Polda Kalbar kepada masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan warga di momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah." tutup Pipit.

Red W86 

Selain Jual Miras Palsu  THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

By On Mei 27, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- Satresnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.


Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.


Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.


“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.


Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.


Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.


“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.


Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.


Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.


“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli. *(Tim)*

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

By On Mei 27, 2026


Www.Warta86.com,-Nasional,-*26 MEI 2026 Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi damai di depan gerbang Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa siang. Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan tegas terhadap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta menuntut penolakan permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan dan mendesak proses hukum pidana secara penuh terhadap oknum yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.

 

Dalam orasi yang berapi-api namun tetap tertib, Koordinator Aksi Sukri Soleh Sitorus menegaskan bahwa langkah pemecatan yang telah diambil institusi kepolisian adalah keputusan yang tepat dan sudah seharusnya dipertahankan, tanpa ada kompromi sedikit pun. Menurutnya, rangkaian pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan , mulai dari penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga rekayasa kasus , telah sangat mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

 

“Kami dengan tegas menolak segala upaya banding dan pembelaan Kompol Dedi Kurniawan. Ia tidak hanya melakukan kesalahan biasa, tapi serangkaian tindakan tercela yang tercatat jelas dan bahkan viral di masyarakat. Bagaimana mungkin institusi yang dipercaya menegakkan hukum masih membiarkan oknum yang berperilaku seperti penjahat tetap ada di dalamnya? Keputusan PTDH harus tetap berlaku, tidak boleh dibatalkan!” tegas Sukri di hadapan massa yang membawa spanduk dan baliho bertuliskan “Tolak Banding & Pidanakan Dedi Kurniawan” serta “Polri Bersih, Bebas Buah Busuk”.

 

AMPP menilai sanksi administrasi berupa pemecatan saja belum cukup. Oknum tersebut harus tetap diadili secara pidana agar pertanggungjawaban hukumnya tuntas, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota bahwa pelanggaran berat , apalagi yang merugikan hak orang lain , tidak akan pernah ditoleransi dan pasti ada konsekuensi berat.

 

“Kami bergerak bukan karena anti-Polri, tapi justru karena kami sangat mencintai dan mendukung Polri. Kami ingin institusi ini bersih, berwibawa, dan dipercaya kembali sepenuhnya oleh rakyat. Kalau hanya diberhentikan tapi tidak diadili secara pidana, di mana rasa keadilan? Di mana efek jera bagi oknum lain? Ini harus tuntas, agar kepercayaan publik pulih sepenuhnya,” tambahnya lagi.

 

Selain kasus Dedi Kurniawan, massa juga menyoroti nasib Rahmadi, warga yang diduga menjadi korban rekayasa kasus dan penyiksaan yang dilakukan tim dari oknum bersangkutan. AMPP mendesak Kapolri meninjau ulang kasus tersebut, membongkar seluruh kebenaran, dan memulihkan nama baik Rahmadi sepenuhnya, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

 

“Jangan biarkan kebenaran dikalahkan kekuasaan. Jangan biarkan ada perlindungan bagi oknum yang salah. Kami minta Kapolri konsisten membersihkan buah busuk ini sampai ke akar-akarnya. Polri itu milik rakyat, bukan milik oknum. Hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya, tanpa pandang bulu,” tandas Sukri mengakhiri orasi.

 

Selama kurang lebih dua jam berlangsung, aksi berjalan tertib, damai, dan diawasi ketat oleh petugas keamanan. Sebagai hasil pertemuan, perwakilan AMPP dan Tim Hukum Rahmadi akhirnya diterima masuk ke lingkungan Mabes Polri untuk menyampaikan secara langsung seluruh tuntutan dan aspirasi yang dibawa dalam aksi tersebut. *(Tim)*

Saya mohon kepada majelis hakim, hukum pelaku semaksimal mungkin,” pinta RN, suaranya bergetar menahan amarah dan air mata.

By On Mei 26, 2026


Www.Warta86.com-SANGGAU,  - Di pengujung Mei 2026 yang seharusnya jadi tonggak keadilan, Pengadilan Negeri Sanggau justru menyiapkan panggung ironi. Selasa, 23 Juni 2026, Abang Mulyadi (55 ), pesakitan kasus pencabulan anak, akan mendengar takdirnya. Bukan dari nurani hakim, melainkan dari lembar tuntutan yang hanya setebal 2, 6 tahun penjara.


RN, ibu korban, menatap kosong angka itu.  sebut saja demikian untuk Melati yang baru berumur 13 tahun, masih bergelut dengan trauma yang jauh lebih panjang dari tuntutan jaksa. “Saya mohon kepada majelis hakim, hukum pelaku semaksimal mungkin,” pinta RN, suaranya bergetar menahan amarah dan air mata. Permohonan yang terdengar seperti doa di tengah padang pasir.


Ironi ini bermula sejak laporan bernomor STBL/80X2025/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA Kalbar tertanggal 2 Oktober 2025. Rentang waktu delapan bulan sejak laporan hingga sidang putusan ternyata hanya cukup untuk merajut tuntutan yang oleh banyak pihak dianggap sebagai “diskon akhir tahun” bagi predator seksual.


Sujanto SH, Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengecam keras. “Ini bukan soal hitung-hitungan resi belanja. Seharusnya jaksa penuntut bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal terhadap pelaku pelecehan/pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya, seperti hendak membangunkan nurani pengadilan yang tertidur.


Padahal, perangkat hukum sudah menyediakan senjata ampuh. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adalah naskah suci yang menjanjikan hukuman maksimal hingga bertahun-tahun. 


Dalam perkara No. 36/Pid.sus/2026/PN Sag, tim jaksa yang terdiri dari Didi Ismartus SH MH, Raynaldo Bonatua Napitupulu SH, Andre Orlando Siahaan SH MH, dan Esther Melinia Sondang SH, seperti memilih membaca kalkulator ketimbang undang-undang.


Panggung Hukum 


Pengadilan adalah teater. Kadang tragedi, kali ini satire. Pelaku adalah tetangga korban. Bukan orang jauh, melainkan sosok yang seharusnya menjaga, malah merenggut. Bunga hanyalah satu dari sekian nama samaran yang terpaksa digunakan untuk melindungi korban, sementara nama pelaku bebas disebut tanpa sensor. Paradoks perlindungan yang aneh.


Publik bertanya, untuk apa undang-undang perlindungan anak disusun setebal bantal jika vonis akhirnya setipis tisu? Vonis ringan bagi predator seksual bukan hanya melukai korban, tetapi juga mengirim pesan mengerikan “Kerusakan mental anak seumur hidup hanya sebanding dengan 30 bulan penjara.”


Hakim di Sanggau kini memegang bola panas. Apakah mereka akan sekadar menjadi corong tuntutan, atau menjadi negarawan hukum yang berani melampaui angka tuntutan? Vonis maksimal bukan sekadar balas dendam, melainkan afirmasi bahwa tubuh dan jiwa anak-anak tidak untuk ditawar.


Sidang putusan nanti adalah ujian. Bukan untuk Abang Mulyadi, tetapi untuk sistem yang membesarkannya. Jika 2,6 tahun jadi kenyataan, maka kita semua patut bertanya siapa sebenarnya yang sedang diadili, pelaku atau masa depan korban?

Red

Bupati Sintang Lantik 14 Pejabat Tinggi Pratama Hasil Open Bidding 2026

By On Mei 25, 2026


Www.Warta86.com,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala melantik dan mengambil sumpah 14 orang Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang pada Selasa, 26 Mei 2026 di Pendopo Bupati Sintang.

Sebanyak 14 orang Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang merupakan hasil pelaksanaan Lelang Terbuka Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2026. Dari 15 posisi yang dilakukan open bidding, tersisa satu posisi yang belum dilantik yakni Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang dikarenakan kepala dinasnya, akan memasuki usia pensiun pada 1 Juni 2026.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan 14 orang ini mendapat kepercayaan dari saya sebagai Bupati Sintang karena yang memberi SK adalah Bupati Sintang.

“sejujurnya kalau di luar ada orang bilang ini politik, sejujurnya juga saya tidak bisa menyangkal ini adalah memang bagian dari politik tetapi perspektif orang mengatakan kalau politik itu jahat. Tapi saya konfirmasi bahwa politik tidaklah jahat. Politik adalah mengakomodir dari berbagai sebagai pihak. Politik merumuskan, mengimplementasikan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sintang” terang GH Bala

“jadi saya tidak mau mendengar kalau politik dikatakan salah dan agak kejam. Terlepas dari itu semua, saya menegaskan bahwa tidak ada satu SOP pun yang kami langgar sampai ke saat ini. Kenapa? kita melaksanakanya sesuai prosedur. Semua prosedur kita lewati” tegas GH Bala 

“untuk yang hari ini mendapat kepercayaan dari kami,  mohon kerja sama. Saya menganalogikan kita ini bukan baut dan mur yang dibikin oleh pabrik yang sama tetapi kitalah yang mencocokan kita. Kita ditemukan di ruangan ini, kita ditemukan di kantor ini, ada rencana Tuhan yang baik untuk kita semua” terang GH Bala

“tentu ada sebagian yang belum bisa berdiri sini. Itu juga bukan karena kita jahat, bukan karena kita pilih kasih. Terutama itu disebabkan oleh sistem piramid yang makin ke atas makin mengerucut, tidak memberikan ruang untuk cukup kepada  kawan yang ikut kontestan itu. Ya, saya yakin kawan-kawan pun memaklumi. Dan kalau ada pun yang kesal, ada yang kecewa ya itu adalah menunjukkan mereka dari bagian manusia dan umumnya kita maklumi, kita hargai” terang GH Bala 

“tetapi saya yakin, kita percaya semua ini dalam hidup ini ada campur tangan Tuhan. Kalau mau jujur, siapa yang paling merasa berdosa? Saya juga merasa berdosa. Siapa yang paling pusing? Saya juga salah satu yang paling pusing. Maka pelantikan ini asal SOP-nya sudah semua tercukupi, saya mengatakan secepatnya biar pusing saya selesai. Ya, makin cepat makin pusing juga selesai” terang GH Bala 

“Saya harap kawan-kawan harus memaklumi kenapa keputusan harus terjadi begini. Ya, itulah lagi-lagi mungkin garis tangan kita. Tapi kalau harus tidak bisa tidak disalahkan, harus ada yang disalahkan, salahkan saja bupati. Kalau itu memang harus disalahkan. Saya juga ndak mau melempar ke sana ke sini. Saya siap salah. Tapi secara aturan saya sudah merasa tidak bersalah” terang GH Bala

Adapun Pejabat Eselon II b yang dilantik adalah

1. Budi Purwanto, ST, M.M Inspektur Kabupaten Sintang. 

2. Niko Dimus S. Hut, M.Si Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

3. Ahyarudin Siregar, SE, M.Si Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang

4. dr. Rosa Trifina, M.P.H Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang

5. Bunyamin, SH., MH Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang

6. M. Mardyanto KA MP, S.Sos, M.Si Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang

7. Dedi Irawan, S.Hut, MT Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sintang

8. Lili Suryani, S.IP, M.Si Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang

9. Agustinus Yulianto, SE Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang

10. Jonny, S. Sos, M.Si Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang

11. dr. H. Bagus Zodiak Adibrata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

12. Suprianto, SH. MH Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang

13. Sampe Ritonga, SE Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sintang

14. Petrianus, SH Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *