Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tidak Puas Dengan Keputusan Kepala Desa ,Marheden,Akan Bawa Persoalan Sengketa Lahan ,Ke Polres Sintang

By On Juni 19, 2026

 


Www Warta86.Com,-Sintang – Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, kembali mencuat setelah proses mediasi antara Marheden dan Kartono digelar di Kantor Desa Baning Kota pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dilansir dari media online Kapuas7.Net, yang tayang sebelum nya 


Dalam pertemuan tersebut, Marheden menyampaikan keberatannya terhadap hasil mediasi yang menurutnya belum memberikan kepastian mengenai pihak yang dinilai berhak atas lahan yang disengketakan.


Menurut Marheden, penyelesaian sengketa seharusnya menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status kepemilikan tanah, bukan membagi objek sengketa menjadi dua bagian.


"Saya sejak awal berharap ada keputusan yang menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Bukan membagi dua kepemilikannya," kata Marheden kepada awak media usai mediasi.


Marheden menjelaskan bahwa klaim kepemilikannya berawal dari penyerahan lahan yang diterimanya pada tahun 2011. Ia mengaku memperoleh lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikannya dalam proses pengurusan program pengembangan lahan di kawasan tersebut untuk mendapatkan bantuan bibit Karet ke Dinas terkait.


Sebagai dasar kepemilikan, Marheden menunjukkan dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani oleh Daud Darmadi sebagai pihak yang menyerahkan dan Marheden sebagai pihak penerima.


Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di kawasan Kelompok Lebak Bali atau Darat Sungai Pilang, Desa Baning Kota.


Dokumen tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Baning Kota saat itu serta disaksikan sejumlah warga yang tercantum dalam surat.


Marheden menilai dokumen yang dimilikinya menjadi dasar yang cukup kuat untuk mempertahankan hak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.


Selain dokumen administrasi, ia juga mengaku memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.


Menurut keterangannya, di lokasi yang disengketakan pernah ditanam pohon kelapa bersama Pak Miang. Meski tanaman tersebut tidak bertahan karena kondisi lahan yang tergenang, keberadaan tanaman itu disebut masih diingat oleh sejumlah saksi yang mengetahui batas-batas lokasi.


Marheden juga mempertanyakan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain.


Ia menyoroti adanya klausul dalam Surat Keterangan Tanah yang menurutnya menyebutkan bahwa apabila muncul sengketa di kemudian hari, penjual wajib mengganti uang yang telah dibayar kepada pembeli.


Menurut Marheden, klausul tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses pembuktian.


Dalam kesempatan yang sama, Marheden mengaku menduga adanya persoalan lain yang menyebabkan sengketa tersebut belum menemukan titik terang meskipun telah berlangsung lebih dari enam bulan.


Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa pandangan pribadi dan belum dapat dibuktikan secara hukum.


Karena itu, Marheden menyatakan akan menempuh jalur mediasi ke Polres Sintang apabila penyelesaian melalui mediasi di Desa Baning Kota tidak menghasilkan keputusan yang dianggap memberikan kepastian atas status lahan yang disengketakan.


"Saya akan mengikuti jalur mediasi ke Polres Sintang untuk membuktikan hak saya atas tanah tersebut," ujarnya.


Berdasarkan dokumen lain yang turut diperlihatkan dalam mediasi, terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 2 Juni 2022 antara Enus Yanuardi sebagai pihak penyerah dan Kartono sebagai pihak penerima.


Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di wilayah Desa Baning Kota dengan batas-batas lahan yang berbeda dari dokumen yang dimiliki Marheden.


Perbedaan asal-usul dan riwayat penguasaan lahan inilah yang kini menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.


Sementara itu, Kartono belum memberikan keterangan kepada media terkait sengketa tersebut. Saat dimintai tanggapan, Kartono memilih belum memberikan pernyataan karena proses penyelesaian masih berlangsung dan dikhawatirkan dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.


Kepala Desa Baning Kota, Muryadi, A.Md, juga belum memberikan keterangan resmi terkait substansi sengketa. Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah desa saat ini menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada para pihak yang bersengketa sesuai mekanisme yang berlaku.

Red 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

By On Juni 19, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- 18 Juni 2026 DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan.

 

Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkoba. Fakta ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi penegakan aturan kedinasan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

 

Selain itu, nama dan integritas institusi Polri juga tercoreng parah akibat perbuatan yang melibatkan dirinya. Melalui rekaman video yang sempat viral di ruang publik, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga sedang menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan. 


Peristiwa itu bukan hanya menjadi tontonan memalukan, tetapi telah merusak kepercayaan masyarakat serta menodai citra bersih dan wibawa Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah.

 

Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan hasil sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan menolak keras upaya banding itu.

 

Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan. Jika dibiarkan, hal ini justru akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, dan membuka celah bagi oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.

 

Masyarakat berharap Kapolri dapat bersikap tegas bagi siapa pun aparat, tanpa pandang pangkat, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, harus bertanggung jawab penuh dan menerima konsekuensinya. Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur-unsur yang merusak, agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. *(Tim)*

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi,  Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah  Dan Ekonomi Sirkular

By On Juni 19, 2026


Www.Warta86.com,-Percut Seituan,- Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) bersama Kementerian  Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Working Group on Environment  melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas pengelolaan limbah milik PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLi) yang berlokasi di Dusun IXI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (19/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan 6th IMT-GT Working Group on Environment yang bertujuan memperkuat kolaborasi regional dalam pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi sirkular, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarnegara anggota.


Director Of IMT-GT Subregional Cooperation, Mr Amri Bukhairi Bakhtiar pada wartawan, Jumat (19/6/2026) mengatakan, kunjungan delegasi ke PT SDLi untuk, menyampaikan bahwa kunjungan ke SDLi dilakukan untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan limbah yang telah diterapkan perusahaan serta potensi pengembangannya sebagai salah satu referensi bagi negara-negara anggota IMT-GT.


“Kami ingin memahami bagaimana SDLi mengelola limbah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Selain aspek teknis pengelolaan limbah, kami juga melihat bagaimana perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Mr Amri.




Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Ibu Andina, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja IMT-GT sektor lingkungan yang saat ini terus berjalan dan berkembang.


“SDLi terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan limbah melalui pengembangan fasilitas dan teknologi yang mendukung pengelolaan limbah secara lebih efektif dan berkelanjutan. Salah satu rencana strategis yang dipaparkan adalah pengembangan pengelolaan sampah elektronik yang sejalan dengan kebutuhan dan tantangan lingkungan ke depan,” jelas Ibu Andina.


Dalam kesempatan tersebut, manajemen SDLi memaparkan berbagai program dan rencana pengembangan perusahaan, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan limbah B3 dan non-B3, penguatan teknologi pengolahan limbah, serta pengembangan fasilitas pengelolaan sampah elektronik (e-waste). 


Pada kesempatan yang sama, Direktur Legal and Compliance PT SDLi, Benny P. Sinaga, menyampaikan apresiasi atas kunjungan delegasi IMT-GT dan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap penguatan kerja sama regional di bidang lingkungan.


“Kami merasa terhormat dapat menerima kunjungan delegasi IMT-GT di fasilitas SDLi. Forum ini menjadi wadah yang sangat baik untuk berbagi pengalaman, memperkuat jejaring kerja sama, serta mendorong implementasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah di kawasan,” ungkap Benny.


Ia berharap kunjungan tersebut dapat menghasilkan berbagai gagasan dan peluang kolaborasi yang memberikan manfaat bagi pengembangan tata kelola limbah yang lebih baik, baik di Indonesia maupun di kawasan IMT-GT secara keseluruhan.


“Kami optimistis sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan di kawasan IMT-GT akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang berkelanjutan serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya. *(Tim)*

 Tolak HGU, Ratusan Massa Geruduk PT MJM Di Desa Sepiluk

By On Juni 18, 2026


Www.Warta86.com Sintang-Kalbar dilansir dari media online Tvnewsone.com, ratusan masa geruduk kantor perusahaan sawit PT Makmur Jaya Malindo (MJM) yang berada di desa Sepiluk kecamatan ketungau hulu terkait HGU pada Selasa ( 16/06/2026).



Kedatangan massa ke kantor PT MJM terkait perijinan HGU yang di ajukan oleh pihak perusahaan ke pemerintah tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat khususnya masyarakat yang sudah menyerahkan lahan, hal tersebut memicu amarah masyarakat.

Diketahui selama ini PT Makmur Jaya Malindo belum mengantongi Hak Guna Usaha, hanya bermodalkan Ijin Usaha Perkebunan ( IUP) dalam operasionalnya.


Aliansi Masyarakat Perbatasan  melalui juru bicara saudara Noven menyampaikan tiga poin yakni, 


1. Menolak keras dalih dan proses penertiban izin HGU 


2. Menuntut kehadiran pemilik  kebun ( Owner ) PT MJM untuk hadir ke desa sepiluk untuk menyelesaikan permasalahan  antara warga dengan pihak perusahaan.


3. Apabila dalam jangka waktu satu Minggu tuntutan tidak diindahkan maka segala aktivitas di PT MJM akan di blokir oleh masyarakat.


Sementara tokoh masyarakat desa Sepiluk pak waluya menyampaikan kepada awak media bahwa selama beroperasi kurang lebih 22 tahun PT MJM tidak pernah melakukan perawatan terhadap kebun, kalau bukan kami petani plasma yang merawat kebun sampai sekarang kebun plasma kami akan terbengkalai.


Jangankan merawat kebun plasma, kebun inti saja tidak di rawat, kan lucu pihak perusahaan malah mengunakan akses jalan yang sudah di rawat oleh petani plasma, apakah perusahaan tersebut masih layak kita pertahanan...? Ungkap pak waloya dengan nada kesal.


Bahkan lucunya lagi perusahaan MJM ini melakukan panen di lahan plasma masyarakat yang sudah bersertifikat dengan menjual nama tokoh masyarakat yakni pak Ibas, dengan menyatakan bahwa mereka panen sudah meminta ijin dari pak Ibas, namun saat di konfirmasi pak Ibas menyatakan tidak pernah di hubungi pihak perusahaan apa lagi meminta ijin. 

" Saya sebagai orang yang di tuakan di desa Sepiluk saat ingin melakukan koordinasi dengan pihak manajemen bahkan diusir humas MJM dari ruangan kantor PT MJM yakni oleh Pak Raden " ujar pak Ibas.


Kita merasa sangat tidak dihargai oleh perusahaan, masarakat sebagai pemilik lahan tidak diajak koordinasi dalam kepengurusan HGU, di mana hanya melibatkan kades Sepiluk, dimana di ketahui bahwa areal PT MJM areal IJG meliputi 4 desa yakni Desa Sepiluk, Sei Seria, Neraci jaya dan Empunak tapang keladan, kok hanya kades Sepiluk yang di ajak oleh pihak PT MJM, ada permainan apa ini..? Tutup Ibas ( red )

Kapolda Kalbar Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026, Digelar Serentak hingga Tingkat Polsek

By On Juni 13, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR - Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan nonton bareng  Piala Dunia 2026 bersama masyarakat yang akan dilaksanakan secara serentak mulai dari tingkat Polda Kalbar, Polres, hingga Polsek jajaran Polda Kalbar. Sabtu(13/6).


Kegiatan nobar tersebut menjadi wadah kebersamaan sekaligus sarana memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat melalui suasana yang santai, aman, dan penuh keakraban. 


Antusiasme masyarakat terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia itu diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih dekat antara Polri dan seluruh lapisan masyarakat.


Kapolda Kalbar menegaskan bahwa kegiatan nobar bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola bersama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang humanis di tengah masyarakat.


"Melalui kegiatan nonton bareng Piala Dunia ini, kami ingin mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara anggota Polri dengan masyarakat. Momentum ini menjadi sarana untuk membangun kedekatan, memperkuat persatuan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.


Nobar Piala Dunia tersebut akan melibatkan seluruh satuan kewilayahan di Kalimantan Barat. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan di lokasi yang telah disiapkan oleh masing-masing Polres maupun Polsek, sehingga euforia Piala Dunia dapat dirasakan secara luas dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi semangat Polri Presisi yang tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui kegiatan positif.


"Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk bersama-sama memeriahkan nobar Piala Dunia yang digelar jajaran Polda Kalbar. Jadikan kegiatan ini sebagai ajang mempererat persaudaraan, menjaga sportivitas, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," kata Kabid Humas Polda Kalbar.


Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan nobar juga diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan di tengah keberagaman. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bersifat edukatif dan rekreatif menjadi bukti bahwa Polri terus berupaya membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis.


“Polda Kalbar mengimbau masyarakat yang hadir untuk tetap menjaga ketertiban, saling menghormati perbedaan dukungan terhadap tim favorit, serta bersama-sama menjaga keamanan selama berlangsungnya kegiatan nobar. Dengan kebersamaan yang terjalin, diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat Kalimantan Barat semakin kuat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.” Tutup Bambang.

Red

Komitmen Tegas Berantas PETI, Polres Ketapang Kembali Tuntaskan Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sandai

By On Juni 13, 2026


Www.Warta86.com,-Ketapang, Polda Kalbar – Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pengungkapan kasus PETI yang terjadi di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini menjadi salah satu bukti nyata konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sepanjang tahun 2026.


Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diamankan saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyedotan material tambang di wilayah Sungai Pawan, Desa Penjawaan.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.


Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu dari sejumlah penindakan PETI yang telah dilakukan Polres Ketapang sepanjang tahun 2026. Hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan konsistensi Polres Ketapang dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.


“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas IPTU Dedy.


Lebih lanjut, IPTU Dedy menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersebut, maka proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan selanjutnya penanganan perkara memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Red

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Polri Bagikan 450 Paket Bansos ke PKL hingga Pekerja Seni Kota Tua

By On Juni 12, 2026


Www Warta86.com,-Jakarta – Sebanyak 450 paket bantuan sosial (bansos) disalurkan Polri kepada komunitas pekerja seni, pedagang kaki lima (PKL), hingga masyarakat sekitar kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial yang digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-80.


Kasubdit Wal dan PJR Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Very Takaendengan yang hadir mewakili pimpinan Polri mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.


“Kami menginginkan adanya kebersamaan yang erat antara Polri dengan masyarakat. Polri hadir untuk membantu, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” kata Kombes Pol. Ruben.


Selain menyerahkan bantuan sosial, Kombes Pol. Ruben juga mengapresiasi berbagai kreasi dan penampilan yang ditampilkan komunitas pekerja seni di Kota Tua. Menurutnya, kreativitas para pelaku seni menjadi daya tarik yang dapat mendorong lebih banyak wisatawan berkunjung ke kawasan bersejarah tersebut.


“Saya bangga atas kreasi-kreasi yang ditampilkan. Ini dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk datang ke Kota Tua,” ujarnya.


Bantuan sosial tersebut mendapat berbagai hal positif dari komunitas yang sehari-hari beraktivitas di kawasan Kota Tua. Rangga, salah satu perwakilan komunitas Kota Tua, menilai kehadiran Polri melalui kegiatan sosial seperti ini memberikan manfaat langsung bagi para pelaku seni dan masyarakat sekitar.


“ Alhamdulillah kami dari komunitas sangat menyambut baik. Polri juga hadir untuk komunitas dan kami merasa lebih terlindungi,” kata Rangga.


Menurutnya, bantuan yang diberikan sangat membantu anggota komunitas yang menggantungkan aktivitas dan penghasilannya di kawasan wisata Kota Tua.


“Sangat bermanfaat buat teman-teman komunitas yang ada di Kota Tua Jakarta,” ujarnya.


Rangga berharap Polri terus menjaga kedekatan dengan masyarakat dan semakin sering hadir melalui kegiatan-kegiatan sosial.


“Selamat untuk Polri. Harapannya ke depan lebih semangat lagi dan lebih sering turun ke masyarakat,” tuturnya.


Kombes Pol. Ruben menegaskan Polri akan terus berupaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan pelayanan dan sosial. Menurutnya, hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.


“Kami mohon doa restu agar Polri semakin dicintai masyarakat dan semakin memberikan pelayanan yang terbaik,” tutupnya.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *