Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Kewajiban Pajak Rp19,7 Miliar,PT MPL Hingga Kini Belum Direalisasikan," DPRD Sekadau Desak Secepatnya Di Selesaikan"

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-Sekadau, Kalimantan Barat - DPRD Kabupaten Sekadau melalui Komisi II kembali menyoroti kewajiban pajak milik PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) yang hingga saat ini disebut belum sepenuhnya direalisasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. 


Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 13.00 WIB di ruang rapat DPRD Sekadau.


Rapat yang dipimpin Yodi Setiawan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Mubarat Deonesius, S.IP, sebagai notulen.itu dihadiri anggota Komisi II, eksekutif Pemerintah Kabupaten Sekadau, BPRPD Kabupaten Sekadau, serta pihak perusahaan PT MPL. 


Agenda utama rapat membahas kewajiban pajak perusahaan kepada pemerintah daerah yang dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPRD Sekadau, M. Ardiansyah, mempertanyakan keseriusan PT MPL dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. 


Ia meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan BPRPD agar seluruh kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke daerah dapat segera diselesaikan.


Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, salah satunya pengadaan bus sekolah untuk jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam. 


DPRD menilai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau wajib memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.


Pihak PT MPL dalam rapat menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. 


Namun untuk kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum disetorkan, pihak perusahaan menyatakan akan kembali membahasnya bersama manajemen perusahaan.


Sementara itu, Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan memiliki berbagai kategori tergantung aktivitas dan kapasitas operasional perusahaan. 


Namun demikian, kewajiban tersebut tetap menjadi objek pajak daerah yang harus dipenuhi.


Berdasarkan hasil kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau meminta PT MPL segera menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026 ke kas daerah Kabupaten Sekadau. 


Namun hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh oleh pihak perusahaan. 


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sekadau. ( Tim Redaksi )

Warga Kilometer Kayu Lapis Apresiasi PT Agro Andalan dan PT BSL, Soroti Perbaikan Jalan PT MPE yang Dinilai Setengah Hati

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-Sekadau, Kalimantan Barat – Masyarakat di wilayah Kilometer Kayu Lapis menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada PT Agro Andalan dan PT BSL atas upaya perbaikan jalan yang dinilai rapi dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Namun di sisi lain, warga juga menyoroti kondisi jalan yang berada dalam penanganan PT MPE karena dianggap masih rusak dan kurang maksimal dalam perawatannya.

Perbaikan jalan yang dilakukan PT Agro Andalan dan PT BSL dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ruas jalan yang sebelumnya bergelombang kini lebih rata dan nyaman dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga menyebut kedua perusahaan melakukan perawatan jalan dengan lebih serius dan menggunakan alat berat secara profesional sehingga hasil pekerjaan terlihat lebih rapi.

“Masyarakat sangat terbantu. Jalan yang diperbaiki Agro dan BSL sekarang lebih bagus, rapi, dan nyaman dilalui,” ujar salah seorang warga Kilometer Kayu Lapis, Kamis (7/5/2026).


Sebaliknya, warga membandingkan dengan kondisi jalan yang berada di bawah perawatan PT MPE. Menurut mereka, perbaikan yang dilakukan perusahaan tersebut terkesan setengah hati karena masih banyak ditemukan jalan berlubang, bergelombang, serta genangan air akibat tidak adanya saluran parit di sejumlah titik.

Saat musim hujan, kondisi jalan disebut semakin memprihatinkan karena air menggenang di badan jalan sehingga mempercepat kerusakan dan menyulitkan pengguna jalan.

Warga berharap seluruh perusahaan yang menggunakan akses jalan tersebut memiliki kepedulian yang sama terhadap infrastruktur masyarakat, terutama dalam menjaga kualitas jalan agar tetap aman dan layak dilalui demi mendukung aktivitas ekonomi warga sekitar.

Team/Red W86 

Ketua PJS Babel Rikky Fermana Tegas Lawan Upaya Pemidanaan Wartawan Terkait Sengketa Pemberitaan

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-PANGKALPINANG – Kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini berkembang menjadi sorotan serius dunia pers di Bangka Belitung. Di tengah terbitnya surat resmi Dewan Pers yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam produk jurnalistik tersebut, proses hukum justru dikabarkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat. Kamis (7/5/2026)


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru digunakan untuk menekan kerja jurnalistik yang mengungkap persoalan publik?


Polemik tersebut mencuat dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan dan insan media itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan tersebut masih diproses aparat penegak hukum.


Padahal, Dewan Pers telah lebih dulu mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana.


“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.


Pernyataan itu langsung mendapat respon tegas dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia mengingatkan bahwa apabila suatu perkara telah masuk kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.


“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.


Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi sinyal keras bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Terlebih, isu yang diberitakan menyangkut dugaan mafia lahan — persoalan yang menyentuh kepentingan publik dan patut mendapat pengawasan media.


Sorotan paling keras datang dari Rikky Fermana, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung. Ia menilai, apabila wartawan diproses pidana atas produk jurnalistik yang sudah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.


Rikky menegaskan, PJS Babel tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka.


“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegas Rikky Fermana.


Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden di Bangka Belitung. Sebab jika produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers masih dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu sama saja membuka ruang ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.


Rikky juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membongkar dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan mekanisme dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.


Forum dialog tersebut turut menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani sengketa jurnalistik. Sejumlah peserta menilai, masih adanya proses hukum terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan.


Kini, kasus pemberitaan mafia lahan Desa Limbung bukan lagi sekadar persoalan laporan polisi. Perkara ini telah berubah menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan demokrasi dan kebebasan pers di Bangka Belitung.


Sebab ketika karya jurnalistik mulai dibawa ke ruang pidana meski telah dinyatakan sebagai sengketa pers, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan siapa yang sedang dibungkam?. (PJS Babel)

Publisher Red W86 

Keputusan Resmi KPK: Ria Norsan Tidak Terlibat Kasus Korupsi

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA – Kabar menggembirakan datang dari dunia hukum di Kalimantan Barat. Ria Norsan, mantan Bupati Mempawah, resmi lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Kepastian ini muncul usai proses kajian hukum serta pemeriksaan mendalam terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut saat dirinya masih menjabat kepala daerah.


Sumber terpercaya yang dekat dengan penanganan kasus ini menyampaikan tak ada landasan kuat untuk menetapkan status tersangka bagi Ria Norsan. 


Seluruh proses administrasi hingga pelaksanaan proyek telah diuji cermat sesuai peraturan berlaku. 


"Tak ada dasar hukum untuk mentersangkakan Ria Norsan terkait proyek jalan di Mempawah saat dirinya menjabat sebagai bupati," ungkap sumber tersebut dengan tegas. 


Pernyataan ini menjadi titik terang setelah publik menanti hasil penelusuran hukum dalam waktu cukup lama.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan pengawasan menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran. 


Hasil audit resmi menunjukkan tak ditemukan selisih keuangan maupun indikasi penyalahgunaan dana publik. 


"Audit BPK tak temukan adanya kerugian negara," tambah sumber tersebut. Temuan ini menjadi bukti nyata pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Seluruh dokumen pertanggungjawaban lengkap, jelas, serta sesuai ketentuan tata kelola pemerintahan.


Keputusan ini menutup serangkaian proses hukum yang sempat mengundang perhatian masyarakat luas. 


Ria Norsan kini kembali menapaki kehidupan warga negara biasa dengan nama baik pulih sepenuhnya. 


Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen pemerintahan daerah: kepatuhan aturan serta keterbukaan data menjadi kunci perlindungan hukum terbaik. 


Masyarakat pun menyambut kabar ini dengan lega, mengingat pembangunan infrastruktur di Mempawah telah memberi dampak positif nyata bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan warga setempat.

Red

RABI, TOKOH PEMUDA DAYAK MELAWI: MEDIA ONLINE PENTING EDUKASI ADAT BUDAYA KEPADA DUNIA*

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, Kalbar – Tokoh Pemuda Dayak Kabupaten Melawi, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ. menegaskan pentingnya peran media online dalam upaya edukasi dan sosialisasi kekayaan budaya, khususnya terkait Adat Budaya yang masih lestari di tengah masyarakat.

 

Menurut Rabi, media massa dan khususnya media online memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi yang sangat cepat dan luas jangkauannya.

 

"Kita memiliki kearifan lokal yang luar biasa, salah satunya adalah kekayaan Adat Budaya kita. Ini bukan sekadar tradisi biasa, tapi bagian dari hukum adat, filosofi hidup, dan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan alam. Melalui media online, nilai-nilai luhur ini bisa kita sampaikan, kita edukasi, agar tidak hanya dikenal di kalangan kita saja, tapi juga dipahami oleh dunia luar," ujar Rabi.

 

*Meluruskan Persepsi, Menjaga Martabat Adat*

 

Rabi menjelaskan, banyak orang dari luar daerah mungkin belum memahami makna mendalam dari Adat Budaya yang kita miliki. Seringkali ada kesalahpahaman jika tidak dijelaskan dengan baik.

 

"Tugas media adalah menyampaikan fakta dan edukasi. Agar masyarakat luas tahu bahwa Adat Budaya di Melawi adalah tradisi yang penuh kesakralan, hormat, dan nilai filosofis yang tinggi. Bukan hal yang keliru dipahami, melainkan warisan leluhur yang harus kita banggakan," tegasnya.

 

*Media Sebagai Wadah Pelestarian*

 

Di era digital ini, Rabi berharap insan pers dan pengelola media online dapat terus berkolaborasi untuk memuat konten-konten budaya yang positif.

 

"Dengan bantuan media, cerita tentang Adat Budaya dan seluruh kekayaan budaya Dayak Melawi bisa abadi, tersimpan, dan bisa diakses oleh generasi mendatang serta dunia internasional. Mari kita lestarikan budaya melalui tulisan dan gambar agar tak lekang oleh waktu," pungkas Rabi.

 

(Tim Redaksi)

Wabup Sintang Hadiri Tasyakuran Pelepasan Pelajar Kelas IX MTs Negeri 1 Sintang

By On Mei 06, 2026


Www.Warta86.com,-Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menghadiri tasyakuran pelepasan siswa-siswi kelas IX angkatan 46 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Sintang di Gedung Pancasila pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Hadir pada acara tersebut Kepala MTs Negeri 1 Sintang dan jajaran, Anggota DPRD Sintang, undangan, orangtua, dan pelajar kelas IX MTs Negeri 1 Sintang. 

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan terima kasih kepada guru-guru yang sudah membimbing dan mendidik anak-anak yang belajar di MTs Negeri 1 Sintang yang sebentar lagi menyelesaikan pelajarannya. 

“karena mereka inilah masa depan Kabupaten Sintang. mereka nanti akan menjadi dokter, profesi lainnya, bahkan akan ada yang menjadi Wakil Bupati Sintang. saya doakan agar apapun cita-cita kalian, kelak bisa dicapai” terang Florensius Ronny

“bagi saya, guru merupakan profesi yang mulia. Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Saya tamat SMP tahun 2003 yang lalu. Rasanya belum lama. Pesan saya kepada anak-anak, teruslah berbakti, teruslah menjadi pribadi yang bertanggung jawab,  dan teruslah menjadi pribadi yang selalu ingin belajar” pesan Florensius Ronny

“saya pikir tiga hal ini penting, menjadi kunci adik-adik akan menggapai apa yang dicita-citakan  akan tercapai di masa-masa yang akan datang. Terkait adanya aspirasi untuk membangun gedung, kami sangat membuka diri, silakan disampaikan lebih lengkap” terang Florensius Ronny

Red

Sangat Disayangkan, Saat Pemeriksaan Saksi Pemohon Tiga Tersangka Lainnya Tidak Dihadirkan

By On Mei 06, 2026


Www Warta86.com,-Medan,-Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli. 


Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restorative Justice (RJ).  "Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan  ditingkat penyidik,"jelasnya. 


Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya. 


Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan. 


Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk.  


Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.



Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba,  juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar?  Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar. 


Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO). (Tim/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *