Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Masuk Lingkaran Pemkot Bekasi, Siapa yang Mengawasi Pemerintah?

By On Maret 11, 2026

 

Oleh: Ade Muksin | Ketua PWI Bekasi Raya



Www.Warta86.com,-_Ketika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan kekuasaan, batas antara pencegahan hukum dan potensi konflik kepentingan mulai menjadi kabur._


Di negara hukum yang sehat, penegak hukum menjaga jarak dari kekuasaan. Jarak itu penting agar hukum tetap berdiri objektif ketika kekuasaan menyimpang. Namun di Kota Bekasi, jarak itu tampaknya mulai memendek, ketika seorang jaksa aktif kini berada dalam lingkup pendampingan kebijakan pemerintahan daerah.


Belakangan ini muncul praktik pendampingan hukum oleh kejaksaan dalam berbagai kebijakan pemerintah kota. Langkah ini kerap dipandang sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.


Narasinya sederhana: pemerintah perlu bekerja cepat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.


Namun di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar.


Apakah kebijakan menghadirkan jaksa dalam lingkup pendampingan pemerintahan benar-benar merupakan kebutuhan struktural, atau justru menunjukkan adanya keraguan terhadap efektivitas perangkat hukum internal pemerintah daerah?


Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis pendampingan hukum. Ini menyangkut desain relasi kekuasaan dalam negara hukum.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara dan pemerintah daerah.


Namun kewenangan tersebut pada dasarnya bersifat konsultatif, bukan untuk menempatkan aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.


Dalam prinsip negara hukum, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan kewenangannya, tetapi juga harus menjaga independensi serta jarak institusional dari kekuasaan yang diawasi.


Jarak ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan struktural dengan pihak yang diawasi.


Ketika aparat penegak hukum terlibat terlalu jauh dalam proses administrasi pemerintahan, batas antara pengawas dan yang diawasi berpotensi menjadi kabur.


Bayangkan sebuah kebijakan atau proyek pemerintah kota yang sejak awal mendapatkan pendampingan hukum dari aparat penegak hukum. Jika di kemudian hari muncul dugaan pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka publik tentu akan bertanya:


apakah institusi yang sebelumnya memberikan pendampingan dapat tetap sepenuhnya independen ketika harus memeriksa kebijakan yang sama?


Dalam kajian tata kelola pemerintahan, situasi seperti ini dikenal sebagai conflict of interest atau potensi konflik kepentingan.


Konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Namun dalam banyak kasus, konflik kepentingan dapat melemahkan objektivitas pengawasan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Padahal dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis.


Ada Bagian Hukum Pemerintah Daerah yang memberikan telaah hukum terhadap kebijakan pemerintah.


Ada Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintahan.

Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan negara.


Dan tentu saja ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang bekerja ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum.


Struktur ini dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap mekanisme pengawasan dapat berjalan secara independen.


Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pejabat daerah sering mengeluhkan fenomena yang disebut sebagai kriminalisasi kebijakan.

Kekhawatiran ini membuat sebagian pengambil keputusan menjadi sangat berhati-hati dalam menjalankan kebijakan publik.


Namun menjadikan aparat penegak hukum sebagai bagian yang terlalu dekat dengan proses pemerintahan bukanlah solusi yang ideal dalam sistem tata kelola yang sehat.


Pendampingan hukum tentu tetap diperlukan. Pemerintah daerah membutuhkan pandangan hukum agar kebijakan publik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Namun pendampingan tersebut harus berada dalam batas yang jelas: bersifat konsultatif, bukan integratif.


Aparat penegak hukum dapat memberikan pendapat hukum. Aparat penegak hukum dapat memberikan pertimbangan hukum.


Namun mereka tidak seharusnya berada dalam ruang pengambilan keputusan pemerintahan yang pada saat yang sama menjadi objek pengawasan hukum.


Jika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan lingkaran kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme pendampingan hukum.


Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan terhadap kekuasaan itu sendiri.


Karena dalam negara hukum, penegak hukum harus tetap berdiri di luar kekuasaan agar dapat mengawasi kekuasaan secara objektif.


Dan ketika batas antara kekuasaan dan pengawasan mulai kabur, publik akan selalu mengajukan satu pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya mengawasi pemerintah? (Red)

Ketua LMP Madina Pertanyakan Status Hukum 6 Excavator dan 6 Terduga Pelaku PETI di Batang Natal.

By On Maret 11, 2026


Www.Warta86.com,-Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Mandailing Natal Andris Sumarlin Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Mandailing Natal Karena Berada Di Wilayah Hukumnya Polres Madina dan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) Yang Melakukan Penindakan Tersebut Meliputi Gabungan Aparat TNI Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS Untuk Terbuka Menyampaikan Informasi Terkait Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Pada Tanggal 04 Maret 2026 dini Hari .


Operasi Yang Berlangsung Sejak Pukul 04.00 WIB Hingga 06.30 WIB itu Menyasar Sejumlah Titik Lokasi Yang Diduga Menjadi Area Pertambangan Emas Ilegal.


Pasi Intel Korem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, Menjelaskan Bahwa Dalam Operasi Tersebut Aparat Berhasil Mengamankan Enam Unit Alat Berat Jenis Excavator Yang Diduga Digunakan Untuk Aktivitas Penambangan Emas Ilegal.


“Selain Alat Berat, Kami Juga Mengamankan Enam Orang Pekerja Tambang Berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR Yang Berada di Lokasi Kegiatan PETI,” Ujarnya Kepada Media."dikutip dari Media Sidak News.Com Terbitan 04/03/2026.



Kita Sempat Memberikan Apresiasi Yang Setinggi -Tingginya Kepada Pihak TNI Karena Sudah Melakukan Upaya Nyata  Dalam Perlindungan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Dengan Melakukan Penindakan Aktivitas PETI Yang Menggunakan Excavator di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu"Ucap Andris ".


Namun Sampai Saat ini Masyarakat Masih Bertanya Kejelasan Status Hukum 6 Excavator dan 6 Terduga Pelaku Yang Sempat Di Amankan Oleh Aparat TNI, imbuhnya,"


Kami Berharap Pihak Polri dan TNI Menyampaikan Kepada Publik Secara Profesional dan Terbuka Bagaimana Kelanjutan Status Hukum Hasil Dalam Penindakan Tersebut," tegasnya,"


Jangan Kesannya Nanti Hanya Penindakan Seremonial Belaka Karena Masyarakat Butuh Kejelasan Terkait Status Hukum Excavator dan Terduga Pelaku Yang Sempat Di Amankan."tutupnya,"

(Magrifatulloh).

Terkait Adanya Antrian panjang Ini Penyampaian SPBU Tahlut

By On Maret 11, 2026


Www.Warta86.com,-Melawi, Kalbar - Pengelola SPBU 7860 8 Tahlut bantah tudingan yang di muat di salah satu media onlin terbit pada tanggal 9 maret 2026 yang berjudul, "Cari Untung Besar Harga 12.000/liter, SPBU 7860-8 Tahlut Nanga Pinoh Kebal Hukum Kayani Semua Antri Pengisian Jerigen Sembunyi di Dalam Mobil"


Dengan adanya Pemberitaan tersebut pihak pengelola merasa di rugikan apakagi isi berita tanpa konfirmasi kepada pihak kami ucap Sudatno Alias (Eno) selaku Manajer SPBU 7860-8 Tahlut kepada media ini, 


Perlu di ketahui, jika ada terlihat para pengantri yang mengisi jerigen, kami melayani berdasarkan rekomendasi terkait kebutuhan pertanian,mesin penggiling padi nelayan, dan gengset juga angkutan penyeberangan ucap Eno.


Berikut penyampaiannya secara resmi di kantor SPBU kepada awak media

Tim/ Red 

Konten TikTok Tuduh Media “Menjelekkan”, Pernyataan Mahendra Dinilai Tak Pahami Kerja Jurnalistik

By On Maret 11, 2026


Www.Warta86.com,-Sumsel – Sebuah konten di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun bernama Mahendra Reza Wijaya memicu sorotan di kalangan insan pers. Dalam konten tersebut, Mahendra menuding sejumlah media online telah “menjelekkan” kegiatan buka bersama yang digelar di Gedung Kesenian Lahat pada Senin (10/03/2026).


Pernyataan tersebut justru memantik kritik, karena dinilai menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap cara kerja jurnalistik.

Dalam video tersebut, Mahendra menyampaikan narasi yang seolah-olah menggurui para wartawan terkait bagaimana berita seharusnya ditulis.


Ia menilai pemberitaan yang mengulas situasi antrean dan polemik saat kegiatan buka bersama di Gedung Kesenian Lahat sebagai bentuk pemberitaan yang tidak pantas.


Padahal, dalam praktik jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan fakta lapangan, verifikasi informasi, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Salah satu prinsip utama dalam profesi ini adalah independensi, di mana wartawan tidak bekerja di bawah tekanan atau intervensi pihak mana pun.


Karena itu, kritik Mahendra di media sosial dinilai sebagian kalangan sebagai pernyataan yang terkesan emosional dan tidak memahami mekanisme kerja pers.


Sejumlah wartawan di Lahat menyebut bahwa pemberitaan terkait kegiatan buka bersama tersebut muncul karena adanya fakta di lapangan, termasuk keluhan sejumlah undangan mengenai antrean panjang saat mengambil menu berbuka.


Fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari realitas yang wajar diberitakan oleh media sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi informasi kepada publik.


“Pers bekerja menyampaikan fakta, bukan menyenangkan pihak tertentu. Jika ada peristiwa di lapangan yang menjadi sorotan publik, tentu itu sah untuk diberitakan selama memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Prima Ramadhan wartawan di Lahat.


Senada Aan Kuncay menyayangkan pernyataan Mahendra dalam akun tik tok tersebut, mengingat Mahendra ini adalah orang yang cerdas dari kalangan praktisi hukum.


"Bicara boleh, asal tau apa yang sebenarnya terjadi. Dan ingat ini produk Jurnalistik kenapa seakan menggurui. Pahami dulu dunia jurnalistik baru koar koar, hal ini melukai hati sesama kami jurnalistik di Kabupaten Lahat,"tegasnya.


Kejadian ini juga ditanggapi Ishak Nasroni alias Ujang salah satu wartawan senior di Kabupaten Lahat. Ia mendesak agar Mahendra segera membuat pernyataan permohonan maaf kepada segenap insan pers yang ada.


"Konyol, koar koar tak mendasar, pahami dulu UU Pers dan KEJ yang ada. Kalau sudah paham baru ngomong. Kami mendesak saudara Mahendra meminta permohonan maaf terbuka,"pungkasnya.


Pernyataan Mahendra di TikTok bahkan dinilai sebagian pihak sebagai komentar yang terkesan menghakimi profesi wartawan tanpa memahami batasan antara opini pribadi di media sosial dengan kerja jurnalistik yang memiliki standar etik dan profesional.


Di tengah berkembangnya era digital, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa media sosial dan produk jurnalistik adalah dua ruang yang berbeda. Media sosial memungkinkan setiap orang beropini bebas, sementara karya jurnalistik terikat oleh verifikasi fakta, tanggung jawab publik, serta Kode Etik Jurnalistik.


Kontroversi ini pun menjadi pengingat bahwa kritik terhadap media sah-sah saja disampaikan, namun seharusnya tetap didasari pemahaman yang utuh terhadap fungsi dan peran pers dalam kehidupan demokrasi.

Red

Polsek Menukung Berbagi Keberkahan Ramadhan

By On Maret 11, 2026


Www.Warta86.com,-Polsek Menukung Polres Melawi- Meraih keberkahan di bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M dilakukan Polsek Menukung bersama Ketua Bhayangkari Ranting Menukung dengan membagikan Takjil kepada masyarakat pengendara di Jalan Pendidikan Desa Menukung Kota, Selasa (10/3/26) sore.


Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kapolsek Menukung Iptu Suyono mengatakan wujud kepedulian kepada sesama serta serta menghadirkan Polri di tengah masyarakat.


"Bersama Ketua Bhayangkari Ranting Menukung kami membagikan takjil kepada masyarakat, wujud kepedulian dan mempererat hubungan bersama masyarakat," ujar Kapolsek Menukung.


Dalam pelaksanaannya juga di hadiri personel Polsek Menukung beserta pengurus Bhayangkari Menukung, lanjutnya kegiatan seperti ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan.


"Keberkahan Ramadhan adalah harapan dan tujuan seluruh umat Islam, selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun 1447 H / Tahun 2026," pungkas Iptu Suyono.


Hmsresmlw(s)

Publisher Red W86 

Misteri Longsor Yang Terjadi Di Nanga Tempunak Apakah Benar Faktor Alam !!

By On Maret 11, 2026

 


Sintang, Kalbar,Www.Warta86.com, Telah terjadi longsor hingga hampir membuat jalan Desa terputus yang terjadi di kecamatan Tempunak , kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diperkirakan terjadi pada Selasa kemarin 10/3/26

Hal tersebut sempat piral di sebuah akun tiktok @hasbullah6 , yang bernarasi "Akhirnya longsor juga ,mana pengurus tambang kemaren tidurkah bro , hancur kampung kita bro.nanga Tempunak. Ungkap nya di cuitan

Akun tersebut disukai ratusan like dan komentar yang beragam dari natijen,dari yang menyampaikan kalau benar karena penambang yang terjadi beberapa waktu yang lalu meminta agar mereka yang bertanggung jawab,dan ada juga yang mengatakan itu faktor alam 

Semantara Kapolsek Tempunak IPTU R. SIMAJUNTAK, S,SOS ,saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut langsung memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler ,ya memang benar adanya terjadi longsor dan itu terjadinya saat kemarin saya sampai memang sudah seperti itu , ungkapnya

Saat ditanya apakah ada hubungan nya dengan pertambangan yang pernah ada beberapa waktu yang lalu beliau menegaskan, tidak ada hubungan dengan aktivitas yang pernah ada karena bukan disitu dan terkait Tembang yang sempat beroperasi kami dari Polsek Tempunak sudah berusaha untuk mengingatkan warga hingga pernah terjadi insiden perdebatan dengan oknum yang mengaku sebagai pihak yang membela pekerja "tutur kapolsek

"Kapolsek Tempunak IPTU R. SIMAJUNTAK, S,SOS ,juga menambah kan , longsor seperti itu memang sering terjadi apabila musim kemarau apalagi bila ada intensitas hujan yang tinggi, ditambah lagi posisi yang sering longsor ini berada di lengkungan sungai Kapuas jadi menjadi pusat tumpuan air , sehingga terjadi erosi " tutur Kapolsek di ujung telpon 

Editor: Parli 

Publisher Red W86 

Tim Kejati dan Kejari Berhasil Bekuk Tahanan Yang Kabur

By On Maret 11, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak – Rabu (11/03/2026) Dengan dukungan tim Gerak Cepat dari Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejari Pontianak bersama dengan jajaran kepolisian, upaya pengejaran terhadap tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak yang sebelumnya pada Selasa (10/03/2026) melarikan diri setelah pelaksanaan Tahap II terus dilakukan secara intensif. Ketiga tahanan tersebut diketahui Bernama Sri Iswanto Als Kipli bin M fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady als Anang bin Muhammad Noor. 


Sebelumnya, tahanan kabur terjadi diawali pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan yang dilakukan secara bergantian. Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga kondisi pintu sel tahanan dalam keadaan terbuka. Sekitar pukul 14.34 WIB, berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak yang berada di samping Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak dan kemudian melintas di area sekitar kantor Telkom. Kejadian tersebut baru diketahui kemudian ketika pada pukul sekitar 15.00 WIB, saat Tim Intelijen sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen, petugas penjaga tahanan melaporkan bahwa terdapat tiga orang tahanan yang diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa benar terdapat tiga orang tahanan yang tidak berada di dalam ruang tahanan sebagaimana mestinya. Tim Intelijen kemudian melakukan penelusuran awal dan memperoleh keterangan dari petugas keamanan (satpam) kantor Telkom yang berada di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Petugas tersebut menyampaikan bahwa ia melihat beberapa orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Selanjutnya, Tim Intelijen juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di area Telkom Kota Pontianak dan mendapati bahwa pada pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melintas di area tersebut setelah melarikan diri. Kemudian Tim Kejari melakukan koordinasi dengan Tim Kejati dan Pihak Kepolisian untuk langkah-langkah pengamanan.


Hingga saat ini, dua orang tahanan yang kabur telah berhasil diamankan Tim Kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi yang dilakukan oleh tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak, serta pihak kepolisian dalam upaya pengamanan para tahanan tersebut.


“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Kasi Penkum.


Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, SH.M.Hum, menyatakan bahwa keberhasilan mengamankan kembali dua orang tahanan yang kabur merupakan hasil dari koordinasi yang solid, respons cepat di lapangan, serta komitmen seluruh unsur aparat penegak hukum dalam menjaga penegakan hukum dan keamanan masyarakat.


“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujar Kajari Pontianak.


Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


     Pontianak, 11 Maret 2026

      Kasi Penkum Kejati Kalbar




I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *