Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

 " Mega Proyek Jalan SPNG Nasional Tiong Keranjik Dipertanyakan Terkait Mutu Oleh LIBAS"

By On Juli 29, 2026


 Www.Warta86.com,-Melawi Kalbar- Pekerjaan fisik Mega proyek di tahun 2023 juli dengan anggaran 22.318.437.00 yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2023, waktu pelaksanaan 154 hari sudah hancur di soroti LIBAS pada Paket Peningkatan Jalan SPNG Tiong Kernjik



Jasli Dari Lumbung informasi Borneo Act Sweep ( Libas ) menduga Proyek yang dibiayai anggaran daerah melalui Dinas PUPR ini  mengalami penurunan mutu material dan penyimpangan standar teknis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.


Saat itu dikerjakan oleh pelaksana kegiatan  PT. KCI banyak menuai sorotan publik, bagaimna tidak anggaran miliyaran tersebut terbuang sia sia dengan kwalitas hasil pekerjaan rendah.


Anggaran yang di nilai mampu bertahan antara 5 hingga 10 tahun. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi kerusakan dini yang dinilai jauh dari umur rencana jalan tersebut.


Jasli Ketum libas menyoroti Pengurangan Mutu dan Potensi Kerugian Negara

Praktik pelaksanaan di lapangan memicu kekhawatiran serius mengenai adanya dugaan penghematan biaya secara tidak sah melalui pengurangan mutu material. Sangat disayangkan apabila dugaan pengurangan kualitas pada Lapisan Fondasi Agregat (LPA dan LPB), campuran aspal, hingga ketidaksesuaian berat jenis (density) ini sengaja dilakukan demi meraup keuntungan sepihak yang lebih besar.


Jika akumulasi pengurangan mutu material ini dikalkulasikan, angka potensi kerugian negara yang menguap akibat dugaan praktik koruptif tersebut diperkirakan sangat fantastis terang jasli kepada media ini.


Hal ini dinilai merusak nilai investasi publik yang bersumber dari uang rakyat. Sambung jasli kepada media ini.



Slogan pembangunan merata yang terus digaungkan oleh Pemerintah  seolah ternodai oleh praktik-praktik pengerjaan proyek infrastruktur yang tidak sesuai standar teknis. Masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas jalan yang mantap dan tahan lama justru disuguhkan hasil pengerjaan yang rentan hancur dalam waktu singkat dengan hitungan bulan.

Dugaan Manipulasi Pengujian dan Pengawasan Lemah

Selain persoalan material, muncul indikasi kuat mengenai lemahnya kontrol kualitas (quality control) dan pengawasan di lapangan:

Pengujian Laboratorium Diduga Formalitas: Terdapat kecurigaan bahwa tes pemadatan struktur dan hasil pengujian laboratorium hanyalah formalitas di atas kertas atau hasil manipulasi administratif semata.


Pekerjaan tersebut dinilai mengesampingkan mutu teknis demi mengejar keuntungan finansial semata.

Tuntutan Audit dan Langkah Hukum

Atas temuan dan indikasi kerugian tersebut, LIBAS dan masyarakat mendesak langkah tegas dari pihak berwenang:

1.  Konsultan Pengawas wajib segera melakukan uji petik (core drill), evaluasi ulang ketebalan serta kerapatan fondasi di seluruh panjang jalur proyek.


2. Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan Audit Investigatif guna menghitung secara pasti besarnya nilai kerugian negara dari dugaan pengurangan volume dan mutu material ini.

3. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam dan segera memproses indikasi pelanggaran hukum pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


Bahkan saat ini, Dianggarkan kembali lanjutan jalan tersebut dengan nilai kontrak 16.467.885.00 bersumber dari APBN tahun anggaran 2025-2026 ( MYC ) sebagai pelaksana kegiatan PT.KIIS bahkan terlihat di lapangan terkait mutu kurang maksimal perekat antara aspal dan material batu LPA kurang maksimal perlu di selidiki terkait dugaan kurang maksimal nya Penggunaan LPA hingga aspal mudah retak.

Tim/Red 

Bupati Madina Ditantang Sikat Kades GD, Aktivis: Surat Penghentian PETI Jangan Jadi "Macan Kertas" dan  Ecek-Ecek!

By On Juli 29, 2026


Www.Warta86.com,-Panyabungan 

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat yang diteken langsung oleh Bupati Madina Saipullah Nasution ini menginstruksikan penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 16 kecamatan zona merah, termasuk Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan, hingga Muara Batang Gadis.


Langkah taktis ini lahir pasca derasnya desakan publik dan ultimatum 7x24 jam dari koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa. Gerakan ini dimotori oleh The Madina Green Institute (TMGI), IDEA, Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Madina.


Namun, kebijakan di atas kertas ini kini dipertaruhkan. Publik menuntut pembuktian nyata di lapangan, dimulai dengan pembersihan internal struktural sebagai ujian integritas perdana Pemkab Madina.


 *Ujian Keberanian Bupati. Copot Kades Singengu Julu* !


Direktur Eksekutif TMGI, Ridwandi Nasution, menyindir keras agar surat perintah tersebut tidak sekadar menjadi bahan candaan para mafia tambang akibat eksekusi yang melempem di lapangan.


"Publik hari ini langsung menguji keseriusan Bupati Saipullah Nasution untuk mencopot oknum Kepala Desa yang terlibat PETI. Jangan sampai surat itu hanya 'ecek-ecek' atau sekadar jadi macan kertas," ujar Ridwandi kepada pers di Panyabungan. (29/07)


Aktivis PMII ini menilai wibawa Bupati dipertaruhkan pada keberanian menindak aparatur sendiri—termasuk oknum ASN dan Kepala Desa. Ia menyoroti sorotan tajam publik terhadap GD, Kepala Desa Singengu Julu, yang hingga kini belum dinonaktifkan.


Menurut Ridwandi, absennya tindakan tegas selama ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan aliran upeti dari mafia tambang ke kantong oknum pejabat daerah.


*Desakan Stop Sandiwara dan Retorika Normatif*


Tuntutan senada disuarakan oleh Ketua SIPLAH, Ahmad Rifai. Ia memperingatkan Bupati agar tidak berlindung di balik frasa normatif seperti "akan memanggil dan memeriksa" untuk menunda keadilan.


"Bupati jangan lagi bersandiwara atau pamer kelambanan. Keterlibatan GD sebagai pemain tambang ilegal sudah jadi rahasia umum. Jangan sampai kelambanan ini memperkuat dugaan konspirasi dan perlindungan terhadap mafia tambang," tegas Ahmad Rifai.


Rifai membeberkan bukti kuat bahwa keterlibatan GD telah diekspos secara terang dalam rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut saat penertiban awal Juli lalu. GD teridentifikasi mengelola tambang ilegal di Kotanopan bersama rekannya, PW alias Pawang. Kasus ini pun telah diadukan melalui laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh sejumlah aktivis ke Polres Madina dan sedang berproses.


"Sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan GD harus segera dilakukan demi menjaga wibawa pemerintah. Surat instruksi Bupati akan lumpuh total jika oknum perpanjangan tangan pemerintah justru menjadi aktor utama perusakan lingkungan," tambah Rifai.


 *Desak Kapolri Tangkap Aktor Utama dan Dorong WPR* 


Selain sanksi administratif, koalisi aktivis mendesak penegakan hukum pidana yang tanpa pandang bulu. Mereka meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Sumut dan Kapolres Madina untuk segera meringkus GD dan PW yang dinilai arogan serta kebal hukum.


Para aktivis menjamin, memenjarakan para aktor utama ini adalah satu-satunya solusi agar aktivitas PETI di Madina bisa berhenti secara total dan permanen.


Sebagai langkah solutif jangka panjang, selain mengawal ketat implementasi surat perintah Pemkab, koalisi aktivis menegaskan akan terus mendorong percepatan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal demi menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal secara sah dan ramah lingkungan.

(Magrifatulloh).

LIBAS meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Bara, Turun Langsung Lakukan Investasi di Ruas jalan Batu Buil Menuju Desa Tiongkok Keranji

By On Juli 28, 2026


Www.Warta86.com,-Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS) menyoroti kondisi ruas jalan yang menghubungkan Desa Batu Buil menuju Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, yang disebut telah mengalami kerusakan di sejumlah titik meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.


Ruas jalan tersebut merupakan proyek yang dikerjakan oleh PT KCI menggunakan Anggaran Tahun 2024. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LIBAS, ditemukan beberapa bagian jalan yang dinilai telah mengalami kerusakan dan hancur , sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan tersebut.


Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah, kepada media ini mengatakan, pihaknya menyayangkan kondisi tersebut karena usia proyek dinilai masih relatif baru.


Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena masyarakat mengharapkan pembangunan jalan yang berkualitas dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,” ujar Jasli. RABU  (29/07/2026).


Menurut Jasli, meskipun proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 selesai tahun 2025 telah mengalami kerusakan di sejumlah titik , anehnya PT KCI saat ini kembali dipercaya mengerjakan proyek lanjutan pada ruas jalan yang sama menggunakan Anggaran Tahun 2026, yang hingga kini masih dalam proses pelaksanaan.


LIBAS juga menemukan sejumlah kondisi pada pekerjaan yang sedang berlangsung dan menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.


“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, pekerjaan lanjutan yang sedang berjalan pada Tahun Anggaran 2026 diduga masih terdapat beberapa bagian yang terkesan tambal sulam. Pada beberapa ruas, lapisan aspal juga tampak diduga kurang merekat dengan baik antar material batu pasir dan aspal.


Temuan-temuan seperti ini perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis agar dapat dipastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak,” kata Jasli.


Atas temuan tersebut, LIBAS meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan investigasi terhadap proyek tersebut, baik pekerjaan Tahun Anggaran 2024-2025 maupun pekerjaan lanjutan Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih berlangsung.


"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara,” tegas Jasli.


Saat ini pun LIBAS melalui tim investigasi sedang melakukan pendalaman kerugian negara akibat pekerjaan tersebut untuk segera dibuat laporan ke pihak penegak hukum.


Lanjut jasli, menambahkan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus mengedepankan kualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.


“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


 “Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara,” tegas Jasli.


Ia menambahkan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus mengedepankan kualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.


“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Red

Pasca Diultimatum Keras oleh Aktivis, Bupati Madina Akhirnya Terbitkan Surat Penghentian PETI

By On Juli 28, 2026


Www.Warta86.com,-Hanya berselang seminggu setelah mendapat ultimatum keras dari koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa, Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution akhirnya resmi menerbitkan surat perintah penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Madina.


Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026, yang menginstruksikan seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa di 16 kecamatan untuk segera menyetop dan menindak tegas seluruh operasi tambang emas ilegal. Sebanyak 16 kecamatan yang menjadi zona merah PETI --termasuk Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan hingga Muara Batang Gadis-- kini resmi diinstruksikan untuk bersih dari alat berat dan penambangan liar.


Dalam surat resmi tersebut, Bupati Saipullah Nasution tidak hanya memerintahkan penghentian aktivitas tambang secara totalitas, tetapi juga mewajibkan para camat dan kepala desa melakukan pendataan berkala serta berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian (Kapolsek) dan TNI (Koramil) untuk melakukan operasi penindakan hukum secara sinergis.


Sebelumnya, sikap pasif Pemkab Madina dikritik tajam oleh sejumlah elemen masyarakat akibat dinilai abai dan "tutup mata" selama bertahun tahun, atas kerusakan alam yang makin brutal di Kab Madina. Sejumlah organisasi seperti TMGI (The Madina Green Institute) bersama SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup), KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan), dan KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) Madina pada 21 Juli yang lewat, melayangkan surat ultimatum keras dan memberikan tenggat waktu 7x24 jam kepada Bupati untuk bertindak tegas atau menghadapi laporan pidana ke tingkat nasional atas dugaan pembiaran kejahatan lingkungan (ecocide).


Ketika itu, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) menyatakan, pembiaran Kepala Daerah terhadap perusakan alam ini adalah tindak pidana kejahatan yang melanggar UU No.32/1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.3/2020 tentang Minerba, UU No.2014 tentang Pemda, Pasal 421 tentang KUHP tentang penyalahgunaan  kekuasaan.


"Kita ultumatum Bupati Madina dalam jangka 7x24 jam untuk bertindak tegas. Jika bupati masih abai, kami tidak akan tinggal diam, dengen menyeret Bupati dalam pusaran skandal PETI ke tingkat nasional baik pelaporan ke Presiden RI, Kapolri, Mendagri" tegas Ridwandi saat itu (22/07) di Panyabungan 


Ketika ditanyakan pers terkait respon atas terbitnya Surat Bupati terkait Penghentian PETI  hari ini (28/07), Ridwandi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Bupati Madina Saifullah Nasution 


"Kita sampaikan apresiasi kepada Bupati Saifullah. Ini merupakan kemenangan awal bagi masyarakat Madina dan kelestarian lingkungan. Namun, kami tegaskan, ini bukan akhir. Surat di atas kertas tidak ada gunanya tanpa eksekusi lapangan yang taktis, tegas, dan tanpa kompromi," ujar Ridwandi bersama Ketua SIPLAH Ahmad Rifai di Panyabungan, Selasa (28/07/2026).


Pihaknya menyatakan menyatakan akan serius mengawal ketat implementasi surat instruksi Bupati ini. Kebijakan tegas penghentian PETI ini diharapkan mampu menjawab tuntutan struktural terkait pemulihan lingkungan di Madina, sekaligus membuka jalan bagi akselerasi legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

(Magrifatulloh).

Tender Jalan Nasional di Madina Jadi Ladang Korupsi, Warga Minta KPK Turba

By On Juli 28, 2026


Www.Warta86.com,-Madina - Perbaikan atau pelebaran Jalan nasional Simpang Gambir Lingga Bayu-Mangga Manis Muara Batang Gadis kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang diduga menjadi ladang korupsi bersama-sama komisi pemberantasan korupsi (KPK) diminta turun kebawah (Turba). 


Pasalnya, proyek tersebut yang bersumber dana Anggaran penghasilan belanja negara (APBN) dengan nilai anggaran Rp99 Milliar itu jelas menggunakan bahan matrial hasil ilegal atau matrial tanpa memiliki izin Galian C yang resmi produksi,


"Tentu itu suatu bentuk pelanggaran, jadi kami duga PT.BMI sebagai pemenang tender itu adalah melakukan praktek korupsi mereka membeli matrial yg ilegal mengejar harga lebih murah dan itu suatu tindakan memperkaya diri atau korupsi," Ungkap M.Yakub Lubis alias Jambang Tabagsel ketua LSM Tamperak Madina kepada wartawan, selasa (28/07/2026). 


Dia juga berharap agar pihak mentri PU-PR segera mengevaluasi Perusahaan PT. BMI yang semena-mena membuat kebijakan dalam mengerjakan pekerjaan yang bersumber dari pajak rakyat itu sehingga kualitas bangunannya kedepan sangat bermutu. 


"Kami harap Mentri PU-PR segera mengevaluasi perusahaan PT.BMI yang mengabaikan isi kontrak kerja itu sendiri dan kami berharap pihak KPK untuk turun langsung ke bawah melihat dan menindak lanjuti perhal kejanggalan di proyek PT.BMI sedang berjalan itu agar hasilnya nanti dapat maksimal," ucapnya. 


Sebelumnya, pihak PT.BMI melalui Sufriatna Kurniawan mengakui baha pihak perusahaan ituembeliatrial seprti Batu & Pasir dari PT.Mandala Karya Nusantara Medan yng diduga tidak memiliki Izin produksi Galian C yang legal atau resmi dikeluarkan pemerintah.



"Aneh pihak PT.BMI ini merka akui bahwa suatu proyek bersumber APBN tidak bisa menggunakan matrial yang hasil dari ilegal." Timpalnya.




Ket.gbr : Poto lokasi Gudang logistik dan matrial PT.BMI di dusun pulo padang desa Simpang durian kec.Lingga Bayu.


 Bikin Keributan di PGD Sintang 2026, Sanksi Adat Rp25 Juta Menanti Tanpa Sidang!

By On Juli 28, 2026


Www.Warta86.com-Jangan coba-coba membuat keributan di arena Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang XIII Tahun 2026. Panitia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pengunjung yang membuat ulah, mengganggu ketertiban, apalagi memicu kericuhan selama pelaksanaan PGD di Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu, Kabupaten Sintang. Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang XIII Tahun 2026 akan berlangsung mulai 29 Juli 2026 sampai 2 Agustus 2026 di Betang Tampun Juah Jerora Satu Sintang. 

Ketua Panitia PGD Kabupaten Sintang XIII Tahun 2026, Toni, bahkan memberikan peringatan keras kepada seluruh pengunjung agar menjaga sikap dan menghormati suasana Gawai Dayak sebagai momentum kebersamaan, persaudaraan dan pelestarian adat budaya Dayak.

Toni menegaskan, pihak yang kedapatan membuat keributan atau kericuhan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp25 juta.

“Silakan datang ke arena Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Tahun 2026. Silakan menikmati suasana gawainya. Tetapi jangan membuat kericuhan atau keributan. Kalau membuat ulah, keributan dan kericuhan, akan kami proses dan diberikan sanksi adat sebesar Rp25 juta tanpa proses sidang,” tegas Toni usai pelaksanaan Misa Syukur PGD Sintang 2026 di Betang Tampun Juah, Selasa (28/7/2026).

Menurut Toni, ketegasan tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi sebagai bentuk komitmen panitia bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang untuk menjaga PGD 2026 tetap berlangsung aman, tertib dan penuh kekeluargaan.

Ia menegaskan, PGD bukan tempat untuk mencari masalah. Seluruh masyarakat yang datang diharapkan mampu menjaga perilaku, menghormati sesama pengunjung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan bersama.

“Uang sanksi adat tersebut akan masuk ke kas Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang,” jelas Toni.

Toni juga mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut bertanggung jawab menjaga suasana PGD Sintang 2026.

Ia meminta masyarakat membantu aparat keamanan, panitia dan DAD dalam menciptakan suasana Gawai yang nyaman, aman dan penuh persaudaraan.

“Bantu aparat keamanan, panitia dan DAD menciptakan suasana yang nyaman dan penuh kekeluargaan selama Pekan Gawai Dayak 2026 ini,” pesannya.

Selain soal keamanan, Toni juga mengingatkan pengunjung untuk mematuhi arahan petugas di lapangan, khususnya terkait pengaturan kendaraan dan parkir.

Menurutnya, persoalan parkir tidak boleh dianggap sepele. Jika pengunjung memarkir kendaraan sembarangan, kondisi tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.

“Kami juga minta pengunjung mengikuti arahan petugas parkir supaya parkir kita rapi dan tidak menimbulkan kemacetan,” kata Toni.

Red

Diduga Lalai Diskominfo Melawi Klarifikasi Dinikai Tak Membujur Warga Minta APH Usut Tuntas dan Tindak Tegas

By On Juli 28, 2026


Www Warta86.com,-MELAWI, KALBAR – Penjelasan yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Melawi terkait beredarnya konten pornografi di videotron milik pemerintah daerah di kawasan Tugu Naruto, KM 3 Nanga Pinoh, dinilai tidak mendasar dan belum menjawab keresahan masyarakat luas.


Seperti diketahui, peristiwa memalukan itu sempat viral di media sosial. Dalam tanggapan yang beredar, pihak Diskominfo menyebut dugaan penyebab kejadian tersebut adalah akibat peretasan (pembobolan) sistem akun pengelola. Namun, argumen ini justru menuai kritik tajam dari warga.


Salah seorang warga yang memantau peristiwa tersebut menyayangkan alasan yang disampaikan pihak pengelola. Menurutnya, jika benar sistem telah dibobol, seharusnya ada langkah antisipasi yang cepat dan tepat.


"Jika memang siaran video yang muncul di TV Box Videotron Tugu Naruto Nanga Pinoh tersebut di-hack akunnya, seharusnya segera dikunci dan ditutup aksesnya. Artinya, hal ini justru menampakkan adanya kelalaian admin dan oknum pihak terkait di Diskominfo," tegas warga tersebut kepada Tim Awak Media Ini, Selasa (28/7/2026).


Warga menilai, penjelasan yang diberikan belum mengungkap akar masalah yang sebenarnya, terutama terkait lemahnya pengawasan harian dan keamanan sistem pada fasilitas publik yang strategis tersebut. Dugaan kuat mengarah pada lemahnya pengendalian internal serta kurangnya kewaspadaan petugas lapangan maupun pengelola pusat.


Sikap kritis masyarakat ini muncul karena peristiwa tersebut terjadi di tempat umum yang dilintasi berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Warga berharap aparat penegak hukum dan pimpinan daerah tidak berhenti pada alasan klasik, melainkan menelusuri siapa yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, pengawasan, dan keamanan perangkat tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, warga masih menuntut penjelasan yang transparan dan terukur, serta menegaskan bahwa setiap kelalaian yang merugikan citra pemerintah dan mencederai norma masyarakat harus mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.


Tim Awak Media Ini akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.


Penulis: Rabi/Tim Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *