Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Eksploitasi Buruh di Proyek PT BAP,  Karyawan Sakit Dibiarkan

By On Juli 06, 2026


Www Warta86.com,-Ketapang – Nasib M. Nazar Syahputra, buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja di proyek PT BAP di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.


Baru satu pekan bekerja, Nazar justru berakhir di ruang perawatan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Selama enam hari dirawat, keluarga mengaku tidak melihat adanya kepedulian maupun tanggung jawab dari perusahaan yang mempekerjakannya.


Saat pertama kali dibawa ke rumah sakit, kondisi Nazar sangat memprihatinkan. Ia sudah tidak mampu bergerak, bahkan buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur akibat kondisi fisiknya yang terus menurun.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah perusahaan induk PT CRBC, dikelola oleh PT RMM, sedangkan penyedia tenaga kerja dilakukan oleh PT Naga Jaya Sahabat.


Ironisnya, hingga hari keenam menjalani perawatan, pihak perusahaan disebut belum datang menjenguk korban maupun memberikan kepastian mengenai biaya pengobatan, pembayaran upah, serta perlindungan jaminan sosial. Permintaan konfirmasi yang disampaikan keluarga korban dan jurnalis juga belum memperoleh jawaban resmi.


Ketua Federasi  Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (FSBSPK) Kartono, menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.


«"Status buruh harian lepas bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja. Perusahaan tetap wajib memberikan perlindungan. Pekerja harus didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, dan apabila memenuhi hubungan kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku juga wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Kartono.»


Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta peraturan pelaksanaannya. Menurutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.


«"Kalau benar pekerja ini tidak didaftarkan BPJS dan ketika sakit perusahaan membiarkannya begitu saja, maka ini harus menjadi perhatian serius pengawas ketenagakerjaan. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan yang mengabaikan hak buruh," tegasnya.»


Kartono juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.


Sementara itu, penanggung jawab lapangan sekaligus pihak penyedia tenaga kerja bernama Dede hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi.


«"Masih kami upayakan untuk diajukan ke pimpinan. Saat ini masih menunggu keputusan," ujarnya.»


Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap biaya pengobatan, pembayaran upah, maupun kepesertaan BPJS korban.


Ibu M. Nazar meminta perusahaan tidak melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya.


«"Anak saya datang jauh dari Bandung untuk bekerja mencari nafkah, bukan untuk ditelantarkan. Saya meminta perusahaan bertanggung jawab atas pengobatan, membayar seluruh hak upah anak saya, dan memberikan hak jaminan sosialnya sesuai aturan. Jangan setelah sakit, perusahaan seolah-olah menghilang," ujarnya.»


Saat ditemui jurnalis pada Senin (6/7/2026) malam setelah kondisinya mulai membaik, Nazar mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dialaminya.


Ia mengaku sebelum berangkat bekerja dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu per hari. Namun selama bekerja ia hanya menerima Rp200 ribu per hari.


«"Di awal saya dijanjikan Rp350 ribu per hari. Tapi yang saya terima cuma Rp200 ribu. Saya tidak tahu sisanya ke mana. Saya hanya ingin hak saya diberikan," kata Nazar.»


Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan atau penggelapan hak upah oleh pihak penyedia tenaga kerja. Apabila terbukti, praktik tersebut dapat melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Kasus Nazar diduga bukan satu-satunya. Berdasarkan keterangan beberapa rekan sesama pekerja, banyak tenaga kerja didatangkan dari Pulau Jawa, khususnya dari berbagai daerah di Jawa Barat, untuk bekerja di proyek di Desa Pagar Mentimun. Namun mereka mengaku tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan secara layak.


Sejumlah pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dijanjikan upah tertentu saat direkrut. Namun setelah bekerja, nilai yang diterima berbeda dengan kesepakatan awal. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


«"Banyak teman-teman dari Jawa yang bekerja di sini. Kami datang karena dijanjikan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Tapi kenyataannya berbeda. Ada yang hak upahnya tidak dibayar penuh, dan kami juga tidak tahu apakah didaftarkan BPJS atau tidak," ujar salah seorang pekerja.»


Pengakuan para pekerja tersebut memunculkan dugaan adanya pola perekrutan tenaga kerja yang perlu diusut lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pengurangan hak pekerja secara sistematis, pengabaian kewajiban jaminan sosial, serta penelantaran terhadap pekerja yang sakit, praktik tersebut berpotensi mengarah pada eksploitasi tenaga kerja atau perbudakan modern, yakni kondisi ketika pekerja berada dalam posisi rentan, kehilangan perlindungan hak-haknya, dan bergantung sepenuhnya kepada pemberi kerja.


Hingga berita ini diterbitkan, PT CRBC selaku perusahaan induk, PT RMM KLO selaku pengelola proyek, maupun PT Naga Jaya Sahabat selaku penyedia tenaga kerja belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai persoalan yang disampaikan keluarga korban maupun hasil konfirmasi jurnalis.


Kasus yang menimpa M. Nazar membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola ketenagakerjaan di proyek-proyek industri di Kabupaten Ketapang. Di tengah derasnya investasi, dugaan penelantaran pekerja, ketidakjelasan kepesertaan BPJS, dugaan pemotongan upah, hingga indikasi eksploitasi tenaga kerja menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap hak buruh dilindungi sesuai hukum yang berlaku.

Red

Sebut Jurnalis Berspekulasi, Kades Singengu Julu Tak Berkutik Disodori Bukti Foto Razia Pemprov Sumut

By On Juli 06, 2026


Www.Warta86.com,-MANDAILING NATAL – Ketegangan sempat terjadi saat proses konfirmasi antara jurnalis Magrifatullah Lubis dengan Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution baru-baru ini.


Sang Kepala Desa sempat berkilah bahwa rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut yang menyebut inisial "GD" selaku pelaku PETI bukanlah dirinya.


" Inisial nama saya MH bg berarti sudah beda orang bg" sebut Maraginda Hakim Nasution saat membalas pesan konfirmasi jurnalis (minggu malam, 56/07) . Ia juga menuding bahwa pemberitaan dan pertanyaan yang diajukan media hanya berbentuk spekulasi tanpa rilis resmi. "Ooo hanya berspekulasi saja tanpa ada rilis resminya" tambah Maraginda.


Namun, argumen tersebut langsung patah setelah jurnalis mengirimkan bukti foto otentik yang memperlihatkan Maraginda Hakim tengah memegang surat teguran keras diapit oleh personel Tim Terpadu Pemprov Sumut di lokasi penertiban. Alhasil, perbedaan inisial nama (GD/MH) tentu tidak akan menggugurkan fakta visual keterlibatan oknum Kepala Desa dalam dokumentasi penertiban PETI.


Jurnalis juga mengirimkan video pers rilis resmi Pemprov Sumut yang secara gamblang menyebut keterlibatan oknum Kepala Desa. Setelah bukti-bukti digital tersebut dikirimkan, sang Kepala Desa langsung bungkam dan tidak berani memberikan respons lanjutan.


Langkah konfirmasi dari jurnalis guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kaedah kode etik jurnalistik.


Maraginda sebelumnya ketika menjawab konfirmasi jurnalis, mengklaim bahwa kehadiran Tim Terpadu Pemprov Sumut di wilayahnya adalah untuk mendukung (support) aktivitas reklamasi yang ia lakukan. Namun klaim "asbun" tersebut langsung terbantahkan dengan rilis resmi Pemprov Sumut justru menyatakan sebaliknya, yakni melakukan penertiban PETI, penyegelan lokasi, serta penyitaan satu unit alat berat (ekskavator), dan  surat teguran keras kepada para pelaku PETI di lokasi penertiban.


Jurnalis pun langsung meminta pertanggungjawaban moral dan hukum kepada Maraginda atas upaya pembodohan, pembohongan publik dan kelancangannya berani mencatut nama Tim Pemprov Sumut dengan menyebut tujuan tim tersebut untuk mensupport dirinya dalam rangka reklamasi.


Disayangkan, upaya konfirmasi tertulis  yang dilayangkan media sejak awal tidak mendapatkan jawaban secara substantif. Sebaliknya, oknum Kepala Desa yang kerap disebut dengan inisial GD ini justru terus mengalihkan isu dengan narasi pemulihan atau reklamasi lahan sungai. Namun saat dimintai klarifikasi mengenai dasar hukum, keabsahan izin reklamasi, sumber anggaran yang digunakannya, instansi mana yang memberikan kewenangan, serta apakah reklamasi yang dilakukan Maraginda merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial dan hukum atas dampak aktivitas PETI yang telah dilakukan sebelumnya, Maraginda pun tidak mampu memberikan jawaban konkret 


Bahkan dia mencoba mengundang jurnalis secara personal, alih-alih menjawab poin pertanyaan.


Hingga batas waktu konfirmasi yang ditentukan berakhir, pihak Kepala Desa Singengu Julu memilih diam dan tidak berani merespons lagi  jawaban tertulis atas delapan poin pertanyaan krusial yang diajukan demi keberimbangan berita.


Sang Kepala Desa  pun akhirnya menghentikan komunikasi dan absen memberikan pernyataan tertulis pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI Kotanopan.


Sikap bungkam dan upaya mengkaburkan persoalan dari oknum Kepala Desa ini sontak memantik sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat agar kasus PETI Kotanopan segera diusut tuntas oleh pihak berwajib. "Kapolri didesak turun tangan untuk menghilangkan stigma kebal hukum yang selama ini melekat kepada para mafia tambang. Kapolri diminta segera tangkap oknum Kepala Desa Singengu Julu GD ini demi mengembalikan marwah korps bhayangkara dan memulihkan kepercayaan rakyat" tegas Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution kepada pers baru-baru.

(Magrifatulloh).

Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivis Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

By On Juli 06, 2026


Www.Warta86.com, Jakarta,--Menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional Tahun 2026, sejumlah aktivis mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk tetap waspada terhadap potensi provokasi yang dapat memicu terjadinya aksi anarkis di tengah penyampaian aspirasi.(07/06/2026)


Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dinamika berbagai isu publik yang masih berkembang di masyarakat, di antaranya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), isu militerisme, serta pemberantasan korupsi.


Salah seorang aktivis, Sdr. Tom, yang tergabung dalam kelompok aktivis, mengatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan tertentu.


"Berdasarkan pengalaman aksi anarkis pada Agustus 2025, terdapat indikasi adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu-isu publik untuk memicu situasi yang berujung pada tindakan anarkis. Karena itu, masyarakat perlu tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang belum jelas kebenarannya," ujar Tom.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, serta menyampaikan aspirasi secara damai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, peringatan Hari Koperasi Nasional seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif.



Reporter : Edo Lembang

Talkshow Ruai TV, Dirkrimum Polda Kalbar Bahas Penegakan Hukum dan Masyarakat Adat

By On Juli 06, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalbar menjadi narasumber dalam talkshow Ruai TV bertema "Penanganan Hukum: Masyarakat Adat, Kawan atau Lawan?". 


Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat untuk membahas pentingnya sinergi dalam penegakan hukum.


Dalam kesempatan tersebut, Dirkrimum Polda Kalbar menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 


Karena itu, setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal.


Dirkrimum juga menyampaikan bahwa komunikasi dan kolaborasi dengan para tokoh adat terus diperkuat agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kehadiran Polda Kalbar dalam talkshow tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polri dalam membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat.


"Melalui dialog seperti ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penegakan hukum. Masyarakat adat adalah mitra strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat," ujarnya.


Ia berharap kegiatan seperti ini dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat adat serta membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


“Melalui talkshow ini, Polda Kalbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat kolaborasi, dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kalimantan Barat.” Tutup Bambang

Red

Diduga Aktor Utama PETI Kotanopan, Oknum Kades Singengu Julu Dilaporkan Resmi ke Polres Madina

By On Juli 06, 2026


Www.Warta86.com,-MANDAILING NATAL– Dua perwakilan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Magrifatullah Lubis dan Ridwandi Nasution, resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Senin (6/7/2026).


 Laporan berbentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) tersebut diterima oleh Sium (Seksi Umum) Polres Madina untuk selanjutnya menunggu disposisi Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup berupa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga didalangi oleh oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD beserta rekannya PW.


Pelapor Magrifatullah yang berprofesi selaku jurnalis dan Ridwandi Nasution yang  berstatus mahasiswa ini  menyebutkan laporan resmi berisikan 29 halaman ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban skala besar yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu. 


"Kami selaku masyarakat Madina meminta ketegasan penegak hukum. Berdasarkan data, rilis resmi Pemprov Sumut, dan bukti-bukti di lapangan, aktivitas PETI menggunakan alat berat ini diduga kuat dikelola dan dikoordinasikan oleh oknum Kades aktif berinisial GD bersama  PW," ujar Magrifatullah Lubis.


 Aktivitas ilegal yang dilakukan secara masif di kawasan aliran Sungai Batang Gadis ini dinilai telah memicu kerusakan lingkungan yang parah, pencemaran ekosistem air, serta mengancam keselamatan warga dari bencana ekologis.


Kedua pelapor mendesak kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 421 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.


Untuk memperkuat laporan, berkas pengaduan ke Polres Madina ini juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya adalah dokumen rilis resmi portal Pemprov Sumut yang menyebutkan nama kedua terduga pelaku, kliping berita media massa, foto penyitaan ekskavator, video penertiban, serta foto oknum Kades GD saat menerima surat teguran keras dari Tim Terpadu di lokasi.


"Bukti keterlibatan oknum Kades GD saat digerebek dan diapit  oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut sudah terpampang jelas dan menyebar luas ke publik. Hal ini sudah menjadi alasan kuat bagi aparat untuk memproses hukum yang bersangkutan tanpa kompromi. Kami minta  Kapolres Madina bertindak responsif. Jangan ada tebang pilih, periksa dan tetapkan sdr. GD sebagai tersangka" tambah Ridwandi yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif The Madina Green Institute ini.


Selain ditujukan kepada Kapolres Madina dan Kasat Reskrim, surat laporan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Ditreskrimsus Polda Sumut, Gubernur Sumut, Bupati Madina, Dinas Perindag ESDM Sumut, serta organisasi lingkungan hidup WALHI.


"Kami meminta Kapolres Madina beserta jajaran Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil, memeriksa, dan menetapkan sdr. GD sebagai tersangka.Tindakan ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencoreng integritas aparatur pemerintahan desa," tegas para pelapor.


Sebelumnya desakan publik makin menguat kepada institusi kepolisian untuk meringkus aktor intelektual PETI Kotanopan yang selama ini disebut kebal hukum. Bahkan gelombang tuntutan dari sejumlah organisasi dan aktivis lingkungan kini tertuju ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus ke wilayah Kab Madina.

(Magrifatulloh).

Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum

By On Juli 05, 2026


Www.Warta86.com,-MANDAILING NATAL – 


Tabir gelap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan akhirnya dibongkar oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut. Berdasarkan hasil ekspose razia penertiban dan dilansir secara luas oleh berbagai media, oknum Kepala Desa Singengu Julu inisial GD dan inisial PW teridentifikasi kuat terlibat dalam jaringan yang selama ini merusak kelestarian alam secara masif dengan aktivitas illegal PETI (Pertambangan Tanpa Izin).


Gelombang desakan publik dan sorotan tajam makin mengkristal ke permukaan, agar para pelaku dalang PETI yang selama ini disebut-sebut "kebal hukum"  segera diseret ke ranah hukum pidana tanpa adanya tebang pilih.


Tuntutan keras pun dialamatkan langsung kepada pucuk pimpinan korps Bhayangkara di Jakarta. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dituntut publik untuk segera memberikan instruksi tegas kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Madina Bagus Priandy agar segera menangkap kedua oknum yang sudah jadi rahasia umum disebut mafia tambang, termasuk membongkar aktor intelektual (big boss) di balik layar.


"Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus segera menindaklanjuti hasil temuan dan rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut dengan menyeret oknum Kades GD dan PW ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan. Publik telah jenuh menunggu komitmen dan keseriusan Kapolri yang selama ini terkesan takut dan tutup mata. Segera tangkap GD dan PW demi keadilan dan penegakan supremasi hukum" tegas Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution kepada pers di Panyabungan (06/07). 


Disebutkan, hasil ekspose resmi Pemprov Sumut yang memuat video dan gambar oknum Kepala Desa GD saat digerebek dan diberikan surat teguran  keras oleh Tim Penertiban aktivitas PETI Kotanopan sudah cukup menjadi bukti kuat adanya keterlibatan GD dalam pelanggaran hukum.


Disisi ini, Pajar menyatakan kritik keras kepada Tim Terpadu Pemprov Sumut dan menilai razia tersebut hanya sekadar formalitas dengan settingan kosmetik. "Seharusnya Pemprov lebih serius dan berani. Para pelaku yang sudah jelas-jelas identitasnya tersebut langsung bisa di OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan diseret ke Polres Madina untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ini kok konyol sekali, mereka malah dikumpulkan, foto bersama dan hanya diberi sanksi teguran keras atas pelanggaran hukum dengan aktivitas ilegal PETI mereka" kesal Pajar yang juga aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini.


Pada bagian lain, Pajar juga meminta agar Polri selaku insitusi penegak hukum yang Presisi, harus bisa menghilangkan stigma "kebal hukum" yang selama ini melekat kepada para dalang/aktor intlektual kejahatan lingkungan di Kab Madina.


"Kita mendesak Kapolri segera menginstruksikan Kapolda dan Kapolres Madina untuk menyikat dan meringkus para mafia tambang illegal ini serta membongkar habis ke akar-akarnya konspirasi sindikat yang selama ini arogan dan merasa tak bisa disentuh oleh aparat" ujar Pajar yang alumnus Pasca Sarjana UIN Suska-Riau ini  


Kasus PETI Kotanopan, tutur Pajar adalah ujian nyata bagi Polri selaku iinstitusi penegak hukum dan harus dijadikan sebagai momentum penting untuk restorasi kepercayaan publik demi membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum bisa ditegakkan secara adil, transparan dan bebas dari intervensi finansial para komplotan mafia tambang. "Penindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Singengu Julu dan jaringannya akan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipermainkan dan diperjual belikan oleh para sindikat mafia lingkungan. Hukum harus ditegakkan demi keadilan ekologis dan keselamatan lingkungan Kab Madina" tambahnya 


Pajar juga meminta agar kasus PETI Kotanopan ini sebagai embrio awal untuk membuka seluas-seluasnya kotak pandora sindikat kejahatan lingkungan di sejumlah titik lainnya di Kab Madina. "PETI Kotanopan harus dijadikan pintu masuk untuk menyeret sejumlah aktor dan dalang PETI lainnya di sejumlah titik Kab Madina termasuk di wilayah Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Natal,  Asak Jarum Perbatasan Tapsel-Madina dan lain-lain" tegasnya.


Pajar juga memastikan pihaknya akan mengkawal kasus ini sampai tuntas serta berencana akan menyambangi Mapolres Madina dengan gelombang eskalasi massa untuk menuntut transparansi hukum dan menagih komitmen Kapolres Madina dalam mengeksekusi instruksi Kapolri yang manjadikan pemberantasan mafia tambang illegal sebagai atensi khusus dan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.


Sebelumnya, diberitakan sejumlah aktivis dan pegiat lingkungan telah bersuara lantang agar kasus PETI Kotanopan diusut tuntas. "Kapolri harus segera turun tangan. Kab Madina sekarang sudah darurat illegal mining. Segera tangkap mafia tambang GD dan PW" tegas Direktur Eksektutif The Madina Green Institute Ridwandi Nasution bersama Ketua Presidium SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai baru-baru ini.


Sekolah Adat Dayak Kebahan Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Budaya di Desa Merah Arai

By On Juli 05, 2026


Www.Warta86.com,-Merah Arai, Sintang – Masyarakat Adat Telaga Padong Buket Dayak Kebahan, Desa Merah Arai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, resmi meluncurkan Sekolah Adat Dayak Kebahan dalam rangkaian Pegowai Tutop Tahun Peuma yang mengusung tema "Mewujudkan Warisan Dayak Kebahan untuk Indonesia Berbudaya." Peluncuran sekolah adat tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian dan pengembangan budaya Dayak Kebahan di tengah arus modernisasi.


Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan tamu melalui prosesi adat di Pagar Ompong, dilanjutkan dengan arak-arakan menuju Balai Adat. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Sekolah Adat sebagai simbol dimulainya proses pembelajaran adat bagi masyarakat Dayak Kebahan.


Usai peluncuran, masyarakat melaksanakan ritual Tutop Tahun Peuma dan pembukaan tahun adat yang baru. Seluruh masyarakat berjalan mengelilingi kampung sambil membawa gong serta berbagai perlengkapan pertanian sebagai simbol membuang segala kesialan dan menolak bala, sekaligus memohon keselamatan dan keberkahan untuk memasuki tahun berladang yang baru.


Setelah kembali ke Balai Adat, masyarakat mengikuti prosesi nyengkolan batu sebelum menikmati makan siang bersama dalam tradisi berontang panjang. Berbagai hidangan tradisional Dayak Kebahan, seperti Kelopok dan Tekala, disajikan menggunakan konsep beutong, yaitu daging yang ditusuk menggunakan rotan sebagai lambang keadilan, kebersamaan, dan persaudaraan dalam kehidupan masyarakat adat.


Peluncuran Sekolah Adat dihadiri oleh Juliadi, S.S., M.Sc, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat, Herkolanus Roni, S.H., M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang beserta rombongan, Camat Kayan Hulu, Kepala Desa Merah Arai Martinus, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan dari berbagai daerah.


Ketua Sekolah Adat Dayak Kebahan, M. Darmansyah, S.Pd, mengatakan bahwa sekolah adat dibentuk sebagai wadah untuk menghidupkan kembali berbagai warisan budaya Dayak Kebahan yang mulai tergerus perkembangan zaman.


"Sekolah adat ini bertujuan mengangkat kembali berbagai tradisi Dayak Kebahan yang mulai hilang di tengah masyarakat, seperti seni tari, anyaman, kerajinan tangan, pengetahuan pengobatan tradisional, serta berbagai kearifan lokal lainnya. Semua itu memiliki nilai budaya, ekonomi, dan kesehatan yang perlu diwariskan kepada generasi muda," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat, Juliadi, S.S., M.Sc, memberikan apresiasi atas lahirnya Sekolah Adat Dayak Kebahan. Menurutnya, komunitas Dayak Kebahan masih memiliki kekayaan budaya yang autentik dan belum banyak terpengaruh budaya luar sehingga memiliki nilai penting sebagai warisan budaya Indonesia.


Ia berharap Sekolah Adat Dayak Kebahan dapat menjadi model pelestarian budaya berbasis masyarakat yang mampu mengangkat kekayaan budaya Dayak Kebahan ke tingkat yang lebih luas sekaligus menjadi percontohan bagi komunitas adat lainnya di Kalimantan Barat.


Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, S.H., M.Si, mendorong agar materi pembelajaran di Sekolah Adat dapat disinergikan dengan pendidikan formal melalui muatan lokal di sekolah-sekolah. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat pendidikan karakter sekaligus memperkenalkan sejarah, bahasa, adat istiadat, seni budaya, serta pengetahuan tradisional Dayak Kebahan kepada generasi muda sejak dini.


Kepala Desa Merah Arai, Martinus, menyatakan Pemerintah Desa memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan Sekolah Adat sebagai pusat pelestarian budaya dan pendidikan masyarakat. Ia berharap sekolah adat mampu menjadi ruang belajar lintas generasi sehingga nilai-nilai budaya tetap hidup dan berkembang.


Tokoh muda Dayak sekaligus salah satu penggagas Sekolah Adat Dayak Kebahan, Noven Honarius, mengatakan bahwa sudah saatnya generasi muda Dayak, khususnya Dayak Kebahan, memiliki wadah untuk menggali, mempelajari, dan mewariskan kebudayaan leluhur secara berkelanjutan.


Menurutnya, sekolah adat tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar mengenai adat istiadat, sejarah, bahasa, seni, dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda.


"Melalui Sekolah Adat, generasi muda Dayak Kebahan diharapkan memiliki arah hidup yang jelas serta tidak mudah terjerumus ke dalam berbagai penyimpangan perilaku seperti budaya hura-hura, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, maupun berbagai tindakan kriminal lainnya. Sekolah adat menjadi jembatan utama untuk menanamkan nilai-nilai budaya, menjaga norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, serta membentuk generasi Dayak yang berkarakter, berbudaya, dan mampu menghadapi perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya," ujar Noven.


Peluncuran Sekolah Adat Dayak Kebahan merupakan hasil kolaborasi masyarakat adat bersama berbagai pihak. Gagasan pendirian sekolah adat dipelopori oleh M. Darmansyah, Martinus, Khairil, dan Noven Honarius, dengan dukungan penuh seluruh masyarakat Adat Telaga Padong Buket Dayak Kebahan.


Melalui Sekolah Adat Dayak Kebahan, masyarakat berharap nilai-nilai adat, bahasa, sejarah, seni, pengetahuan tradisional, dan kearifan lokal tetap terpelihara serta mampu diwariskan kepada generasi mendatang. Kehadiran sekolah adat juga diharapkan menjadi kontribusi nyata masyarakat adat dalam memperkuat pembangunan kebudayaan nasional serta menjaga identitas budaya Dayak Kebahan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *