Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolda Jambi Hadiri Sidang Wilayah PGIW Jambi 2026, Tekankan Perang Melawan Judi Online dan Narkoba

By On April 06, 2026


Www Warta86.com,-JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar,  menghadiri kegiatan Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (3/3/2026) 


Kegiatan tersebut dilaksanakan di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi dengan dihadiri Ketua PGIW Jambi Pdt. Welsen Napitu, S.Th., M.A., Praeses HKBP Distrik XXV Jambi Pdt. Kamson R.A. Pasaribu, S.Th., anggota FKUB Provinsi Jambi Pdt. Josua Nababan, serta sekitar 80 peserta undangan.


Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyoroti maraknya praktik judi online yang kini semakin masif dan menyasar berbagai kalangan masyarakat.


“Judi online adalah segala bentuk permainan taruhan yang dioperasikan melalui internet, baik melalui situs web, aplikasi maupun media sosial. Daya tariknya terletak pada kemudahan akses, sehingga siapa pun bisa bermain kapan saja dan di mana saja hanya dengan ponsel dan koneksi internet. Inilah yang membuat penyebarannya sangat cepat dan menjerat berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa,” ujar Kapolda.


Ia menegaskan bahwa penanggulangan judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni preventif, penegakan hukum (gakkum), serta rehabilitasi dan restorasi.


“Dengan mengimplementasikan tiga pilar tersebut secara sinergis, penanggulangan judi online tidak hanya berfokus pada pemberantasan, tetapi juga pemulihan korban serta pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.


Selain itu, Kapolda juga mengungkap berbagai modus operandi peredaran narkotika yang saat ini kerap digunakan jaringan pelaku, seperti sistem putus (tidak saling kenal), sistem tempel atau dead drop, transaksi online, penyamaran dalam barang legal, kurir tidak sadar (body packing), hingga jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi turut menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin ke-7 serta program Presisi “Polri Untuk Masyarakat” yang dicanangkan Kapolri. Salah satu fokusnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba.


“Melalui commander wish pada poin ke-4, kami menargetkan terwujudnya Provinsi Jambi yang bebas dari peredaran gelap narkoba. Untuk itu, kami mendorong gerakan Kampung Anti Narkoba sebagai pilot project di wilayah hukum Polres/ta jajaran, sekaligus mengoptimalkan pengungkapan pelaku dan jaringan narkotika,” jelasnya.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda Jambi dalam forum keagamaan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.


“Kapolda Jambi berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, dalam mencegah dan memberantas kejahatan seperti judi online dan narkoba. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Jambi tetap aman dan kondusif,” ujar Kabid Humas


Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan dapat berjalan lebih efektif demi terwujudnya Jambi yang aman, damai, dan bebas narkoba.

Publisher Red W86 

Implementasikan Prinsip BETAH, Polres Ketapang Gelar Pemeriksaan Administrasi Awal Pendaftaran Calon Siswa Polri

By On April 06, 2026


Www Warta 86.com,-Ketapang, Polda Kalbar – Polres Ketapang melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) menggelar rangkaian pemeriksaan administrasi awal (Rikmin Awal) kepada para peserta pendaftaran calon siswa Polri tahun anggaran 2026. Rikmin awal digelar di Aula Mapolres Ketapang, pada Selasa (07/04/2026) Pukul 07.30 Wib.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan rikmin awal telah digelar sejak senin 06 april 2026. Sampai berita ini diturunkan, tercatat 114 peserta yang terdiri dari 97 peserta pria dan 17 peserta wanita mengikuti tahapan rikmin awal. “ Animo peserta untuk mengikuti pendaftaran calon siswa Polri pada tahun 2026 ini cukup tinggi, selain itu antusias para peserta sangat terlihat dimana sedari pagi hari, para peserta sudah datang untuk bersiap mengikuti kegiatan rikmin ” Ujar IPTU Niptah, Selasa (07/04/2026) Pukul 09.00 Wib.


Disampaikannya lebih jauh, rangkaian kegiatan rikmin awal meliputi pemeriksaan berkas pendaftaran administrasi awal bintara dan tamtama polri serta pelaksanaan ukur tinggi badan dan berat badan para peserta. Kasi Humas juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan rikmin awal, tidak hanya melibatkan panitia internal dari SDM Polres Ketapang, melainkan melibatkan juga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dari Dinas Perdagangan Ketapang untuk memastikan standar pengukuran alat timbang badan dan alat pengukur tinggi badan. 


“ Pengawasan internal serta pengawasan eksternal dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia juga dilibatkan dalam pelaksanaan rikmin awal ini dalam rangka untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan secara prosedural serta bebas dari segala bentuk praktek kecurangan. Kami juga memastikan Polres Ketapang terus mengimplementasikan prinsip “BETAH” yaitu Bersih Transparan Akuntable serta Humanis dalam setiap tahapan rekrutmen calon anggota Polri ” Pungkas IPTU Niptah.

Red

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Paralel Sekayam–Entikong Rp209 Miliar, Material Disorot dan Tambahan Anggaran Dipertanyakan

By On April 06, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Paralel Siding–Batas–Sekayam–Entikong–Myd Rasau senilai Rp209 miliar kembali mencuat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lambok Karya KSO ini disorot karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta adanya indikasi mark up progres pekerjaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada ruas Sekayam–Entikong, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah pihak menilai progres di lapangan tidak sebanding dengan laporan yang disampaikan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya penggelembungan nilai pekerjaan.

Selain itu, kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut juga dipertanyakan. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai mutu kontrak dinilai berpotensi menurunkan kualitas jalan dan membahayakan pengguna di masa mendatang.

Sorotan lain tertuju pada adanya penambahan anggaran sebesar Rp18 miliar yang diduga dilakukan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.

Proyek jalan paralel ini merupakan bagian penting dalam mendukung konektivitas kawasan perbatasan, khususnya di wilayah Sekayam hingga Entikong. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi tuntutan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum mendapat respons.

Masyarakat dan sejumlah pemerhati pembangunan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap dugaan penyimpangan ini dapat diusut tuntas guna memastikan tidak adanya kerugian negara serta menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun sesuai standar.Tim redaksi


Kadiv Humas Polri Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Hari Paskah

By On April 05, 2026


Www Warta86.com,-JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Paskah kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia yang merayakan.


Dalam pernyataannya, Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa peringatan Hari Paskah merupakan momen suci yang sarat makna spiritual, khususnya dalam mengenang Kebangkitan Yesus Kristus sebagai simbol kemenangan atas pengorbanan, harapan, dan kehidupan yang baru.


“Selamat Memperingati Hari Paskah. Semoga momen Kebangkitan Yesus Kristus membawa harapan baru, kedamaian, serta memperkuat iman dan kasih dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.


Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa nilai-nilai Paskah seperti kasih, pengorbanan, dan pengampunan menjadi landasan penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis, toleran, serta penuh rasa persaudaraan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.


Polri, melalui Divisi Humas, juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antarumat beragama serta memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dalam momentum keagamaan yang penuh makna ini.


Sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga seluruh umat dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan penuh rasa damai.


Momentum Hari Paskah diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menebarkan kebaikan, mempererat solidaritas, serta menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


HUMAS POLRI

Publisher Red W86 

Warga Ancam Portal PT MKS Bila Tuntutan Ganti Rugi 18 M Tidak Terealisasi

By On April 05, 2026


Www.Warta86.com, Sanggau , Kalbar,-di duga  tumpahan limbah dari pmks milik PT MKS yang terletak di desa malenggang yang berbatasan dengan desa sungai seria kecamatan ketungau hulu kabupaten Sintang mencemari sungai saeh yang bermuara di sungai ketungau.

Akibat dari tumpahan limbah pabrik tersebut ribuan ikan mati di sepanjang sungai saeh.



Pencemaran sungai saeh yang di akibatkan oleh limbah pabrik PT MKS tentu sangat merugikan masyarakat sepanjang sungai seria dan sungai ketungau, yang paling terdampak adalah warga desa sungai seria, di mana air yang biasa di gunakan untuk keperluan sehari hari saat ini sudah tidak bisa di gunakan lagi.


Atas tindakan ceroboh pihak PT Mitra Karya Sentosa yang mengakibatkan pencemaran sepanjang aliran sungai saeh sampai ke sungai ketungau warga dari 6 desa dan 17 dusun yang terdampak menuntut ganti rugi sebesar 18 Milyar kepada pihak perusahaan MKS. Adapun desa desa yang melakukan tuntutan tersebut Desa Malenggang yang berada di wilayah kecamatan Sekayam, sementara lima desa lagi yakni desa sungai seria, sepiluk, empunak tapang keladan, ujung kempas dan sebadak, berada di wilayah hukum kecamatan ketungau hulu kabupaten Sintang.


Selain tuntutan adat pelampiasan nyawa sebesar 18 Milyar, warga juga meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan ekosistem sepanjang aliran sungai saeh, seperti menabur kembali benih ikan. Apabila dalam tiga hari tidak ada jawaban dari pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat, maka pabrik PT MKS akan di segel sampai masalah di selesaikan.


Pihak media sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan melalui Humas yakni pak Lexy untuk konfirmasi via wa terkait pencemaran limbah tersebut, namun sampai berita ini di tayangkan belum ad respon dari pihak perusahaan ( 04/04/2026)


Dinas kesehatan kecamatan ketungau hulu saat di hubungi apakah sudah ada warga yang terdampak akibat dari limbah pabrik yang mencemari sungai Saeh dan ketungau, sampai saat ini laporan yang masuk ke kita baru sebatas keluhan warga yang gatal gatal efek dari mandi di sungai saeh.


Terkait pencemaran limbah tersebut di aliran sungai saeh sudah kita sampakan ke dinas kabupaten Sintang dan PKM serta sudah kita koordinasikan juga dengan pihak forkopicam ketungau hulu.


Kita menghimbau kepada para nakes kita di lapangan jika ada keluhanan warga terkait dampak dari pencemaran limbah tersebut untuk segera melapor, serta untuk warga supaya tidak mengkonsumsi ikan yang mati akibat dari pencemaran limbah tersebut, ujar Sumadi kepala Puskesmas ketungau hulu. ( Ys )

Publisher Red W86 

Residivis di Landak Terbongkar, Polisi Amankan Pelak

By On April 04, 2026


Www.Warta86.com,-Satreskrim ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, hingga pembobolan rumah akhirnya terhenti setelah berhasil dibekuk aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Landak.


Pelaku berinisial M, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diamankan jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang diback up oleh Satreskrim Polsek Sengah Temila. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa lokasi.


Berawal dari Laporan Pencurian HP di Tempat Cucian Motor

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang menimpa dua korban, yakni Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat pencucian motor sekaligus warung milik Irpandi, yang berlokasi di Dusun Tubang Raeng, RT 001/RW 001, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.


Peristiwa itu terjadi saat kedua korban tengah beristirahat di lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.15 WIB, keduanya tertidur di warung tersebut. Korban Adzidane Eka Saputra tidur di area lesehan, sementara Irpandi tertidur di kursi.


Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, Irpandi terbangun dan langsung menanyakan keberadaan HP Infinix Smart 9 miliknya yang sebelumnya sedang diisi daya di atas meja. Saat itu, Adzidane Eka Saputra juga hendak mengambil tas selempang warna cokelat miliknya yang diletakkan di samping tempat tidurnya. Nahas, tas tersebut ternyata sudah raib.


Tak hanya tas, sejumlah barang berharga lainnya juga ikut hilang, di antaranya:

1 unit HP OPPO A12

1 unit HP Infinix Note 40 Pro 5G

Uang tunai Rp200.000 yang disimpan di dalam casing handphone

1 buah helm merek J5


serta 1 unit HP Infinix Smart 9 milik korban lainnya

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7.400.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi Kembangkan Kasus, Pelaku Terkait Aksi Bobol Rumah

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada pelaku berinisial M, yang ternyata tidak hanya diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone tersebut, tetapi juga dalam aksi pembobolan rumah di wilayah lain.


Pelaku diketahui juga berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Rumah Dinas BPP, Dusun Angkaman, RT 001/RW 000, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Dalam aksi tersebut, sejumlah barang milik korban juga berhasil digondol pelaku, yaitu:

1 unit printer merek Epson L3251

2 buah kipas angin

1 buah tabung gas

1 unit mesin air


Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.


Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penindakan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang diback up Satreskrim Polsek Sengah Temila berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku dalam sejumlah tindak pidana pencurian, mulai dari pencurian HP, curanmor, hingga pembobolan rumah.

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa


“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejadian lain yang juga berkaitan dengan pelaku,” tambahnya.

Imbauan Kepada Masyarakat


Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama saat berada di tempat terbuka maupun saat meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tidak meninggalkan handphone, kendaraan, maupun barang berharga lainnya tanpa pengawasan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesannya.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Landak.


Penulis :  Heri Humas

Publisher Red W86 

Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa

By On April 04, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin telah melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam  584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.


"Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan  pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat  berterimah kasih karena  PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,"ungkap M Nur Azaddin pada wartawan, Jumat (2/4). 


Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M Nur juga telah  melaporkan dugaan  pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 di lakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan waktu proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: menolak eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d  XI, menyatakan  PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya. 


Said Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand  Sultan 1657 memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.


Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut  sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.


 M Nur  melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya,  I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas  yang akurat di lahan tersebut. 


Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional.  Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.


"Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,"pungkas M Nur. 


Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. 


"Hari ini kita baru saja menyelesaikan 

pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah," jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini. 


Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. "Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,"jelasnya. 


Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris  Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.


Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.


Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan  pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.  Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan  bersamaan dengan  Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta  petunjuk makam keramat  Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  


Sementara pihak terbantah,  melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, "Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran  PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,"ungkap Pembantah. 


Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.


Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.


Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.


“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini. 


Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. *(Tim)*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *