Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Melawi Pimpin Langsung Upacara Hari Kesadaran Nasional

By On Maret 16, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar-Polres Melawi melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi. Selasa (17/3/2026). Kegiatan ini rutin di lakukan setiap bulannya yang menjadi momentum penting dalam menumbuhkan kedisiplinan, tanggung jawab serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat


Dalam pelaksanaannya, upacara turut diikuti oleh seluruh PJU beserta personel Polres Melawi, dengan petugas upacara dipercayakan kepada anggota Satuan Intelkam Polres Melawi. Penunjukan personel Sat Intelkam sebagai pelaksana upacara menunjukkan kesiapan dan profesionalisme dalam mendukung setiap kegiatan kedinasan, sekaligus memperkuat sinergi antar satuan fungsi di lingkungan Polres Melawi.


Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Melawi, khususnya kepada anggota yang sigap dan responsif dalam menindak aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat. Tindakan cepat dan tegas yang dilakukan menunjukkan komitmen nyata Polres Melawi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.


Upaya tersebut pun mendapat sambutan positif dan apresiasi luas dari masyarakat Melawi. Diharapkan, semangat dan dedikasi ini terus terjaga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.


Hmsresmlw (MC)

Publisher Red W86 

Dugaan Setoran “Uang Pengamanan” di Madina Makin Menghebohkan, Tokoh Pemuda Sumut Desak Kejaksaan Agung RI Turun Tangan

By On Maret 16, 2026


Www.Warta86.com,-Sumatera Utara – Pemberitaan yang dirilis oleh  media Online terkait dugaan praktik pengutipan uang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari sejumlah dinas kini menjadi sorotan serius di tengah masyarakat.


Dalam narasi pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kadis Kesehatan Madina diduga melakukan pengutipan uang dari beberapa dinas dengan nominal yang bervariasi. Uang yang dikutip itu bahkan disebut-sebut diduga disetor kepada salah satu oknum jaksa, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik yang dapat mencederai integritas birokrasi sekaligus aparat penegak hukum.


Dari informasi  yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa uang pengamanan yang dikumpulkan nilainya sangat besar dan bervariasi dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.


Adapun rincian dugaan kutipan tersebut antara lain:


1. Dinas Pertanian sebesar Rp500 juta

2. Dinas Perikanan sebesar Rp250 juta

3. Dinas Pendapatan sebesar Rp120 juta

4. RSUD sebesar Rp250 juta

5. Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp200 juta

6. Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp200 juta

7. Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp300 juta

8. Kesbangpol sebesar Rp100 juta

9. Perusahaan Umum Daerah sebesar Rp400 juta

10. Para Kepala Desa wilayah Pantai Barat disebut berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta

11. Bagian Keuangan sebesar Rp100 juta

12. Sekretariat DPRD (Sekwan) sebesar Rp200 juta


Jika informasi tersebut benar, maka nilai total dugaan kutipan dana yang beredar disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, yang diduga dikumpulkan dengan dalih sebagai uang pengamanan.


Situasi ini semakin memantik perhatian publik setelah muncul pernyataan dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang menyatakan siap “pasang badan” yang di himpun dari media berita online terhadap isu yang berkembang tersebut.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam pemberitaan yang beredar tidak pernah disebutkan secara jelas nama jaksa yang diduga menerima setoran tersebut.


Publik pun mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya sikap “pasang badan” tersebut ditujukan, jika tidak ada nama jaksa yang secara eksplisit disebut dalam pemberitaan.


Menanggapi polemik tersebut, tokoh pemuda Sumatera Utara, Pangeran Siregar, menyatakan pihaknya menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.


Menurutnya, pernyataan “pasang badan” dari aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru jika tidak disertai dengan penjelasan yang jelas dan transparan.


“Jika memang tidak ada jaksa yang terlibat, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.


Namun jika ada dugaan aliran dana seperti yang disebut dalam pemberitaan, maka harus diusut secara terang benderang. Jangan sampai muncul kesan seolah ada yang dilindungi,” tegas Pangeran.


Ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar isu internal birokrasi daerah, tetapi sudah menyentuh kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah.


Karena itu, publik kini menunggu langkah dan klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait dua hal penting, yakni kebenaran dugaan pengutipan dana oleh Kadis Kesehatan Madina serta maksud dari pernyataan Kasi Intel yang menyatakan siap “pasang badan”.


Menurut Pangeran Siregar, persoalan ini tidak boleh dibiarkan mengambang. Jika tidak segera dijelaskan secara terang, dikhawatirkan akan semakin menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.


“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan dan transparansi. Jangan sampai persoalan serius seperti ini hanya berhenti pada polemik pemberitaan tanpa ada penjelasan yang tegas kepada publik. Informasi ini harus ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung RI dan menurunkan tim untuk melakukan investigasi mendalam agar hal ini tidak merusak citra Kejaksaan di Indonesia.” pungkasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari instansi terkait 

(Magrifatulloh)

Anev Operasi Ketupat Kapuas 2026: Polda Kalbar Tekankan Penguatan Layanan 110 dan Antisipasi Balap Liar

By On Maret 16, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) harian pelaksanaan Operasi Terpusat "Ketupat Kapuas 2026" hari ke-4 di ruang Command Center Roops Polda Kalbar. (Senin, 16/3)


Rapat yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Marsdianto, S.H., selaku Karendalopsda Ketupat Kapuas 2026 ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan pengamanan Idul Fitri 1447 H di seluruh wilayah hukum Polda Kalbar.


​Dalam arahannya, ditekankan pentingnya responsivitas layanan kepolisian melalui Call Center 110. Ia meminta seluruh jajaran Polres untuk lebih masif mensosialisasikan layanan ini kepada Masyarakat, termasuk memastikan kesiapan teknis alat komunikasi di setiap wilayah.


​"Pelayanan Kepolisian 110 harus terus disosialisasikan. Cantumkan nomor tersebut di Pospam hingga mobil patroli agar Masyarakat mudah mengakses bantuan. Untuk Polres yang mengalami kendala teknis pada layanan 110, segera lapor ke Polda agar segera diperbaiki sehingga pelayanan tidak terganggu," Tegas Marsdianto.


​Selain itu, fokus utama dalam anev kali ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kasatgas Kamseltibcarlantas, AKBP Ardiansyah Suryo Prabowo, mengingatkan jajaran untuk mengantisipasi fenomena balap liar yang kerap dilakukan remaja saat malam hari.


​"Indikator kesuksesan operasi ini adalah menurunnya angka kecelakaan dan fatalitas. Kami menginstruksikan Polres jajaran untuk memaksimalkan patroli di jam-jam rawan dan lokasi yang berpotensi menjadi ajang balap liar. Penindakan tegas melalui tilang manual hanya diperbolehkan untuk pelanggaran yang berpotensi fatalitas tinggi," jelas Ardiansyah.


​Kabid Humas Polda Kalbar selaku Kasatgas Humas Ops Ketupat Kapuas 2026, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa secara umum situasi Kamtibmas di Kalimantan Barat hingga hari keempat Operasi terpantau aman dan kondusif.


​"Berdasarkan data harian, situasi di wilayah hukum Polda Kalbar terkendali. Namun, kami dari Satgas Humas terus berupaya melakukan pemetaan terhadap pusat-pusat keramaian yang krusial."


"Kami telah menunjuk Personel untuk memantau titik-titik yang jauh dari Pos Pelayanan (Posyan) maupun Pos Pengamanan (Pospam) agar informasi dan bantuan tetap tersampaikan dengan cepat kepada Masyarakat," Pungkas Bambang.



​Publisher Red W86 

PMII Madina Mendesak Kodam I/Bukit Barisan Memanggil Oknum TNI Melalui Kodim 0212/Tapsel Terkait Laporan Dugaan Keterlibatan PETI 9 Maret 2026

By On Maret 16, 2026


Www.Warta86.com,-Mandailing Natal – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal mendesak Kodam I/Bukit Barisan agar segera memanggil sejumlah oknum anggota TNI melalui Kodim 0212/Tapanuli Selatan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.


Desakan tersebut disampaikan PMII Madina atas dasar laporan yang telah disampaikan dan diterima oleh Kodam I/Bukit Barisan pada tanggal 9 Maret 2026 terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.


Ketua PC PMII Mandailing Natal menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI berpangkat Serka berinisial MRS yang diduga membentengi para pengusaha PETI yang beroperasi di Kecamatan Batang Natal.


Selain itu, oknum TNI berinisial MRS berpangkat Serka juga diduga memiliki aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dengan menggunakan alat berat berupa excavator merek Hitachi dan Sany.


Dalam laporan yang diterima PMII Madina, turut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI lainnya berpangkat Kopral berinisial HS bermarga Regar yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Batang Natal.


Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas PETI tersebut diduga beroperasi di Desa Aek Baru, Kecamatan Batang Natal. Dalam praktiknya, para pelaku tambang ilegal diduga memperkecil aliran sungai guna mempermudah proses pengambilan emas dengan menggunakan alat berat di dalam badan sungai.


Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem sungai serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar. Penyempitan aliran sungai diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan, potensi banjir, serta terganggunya sumber air bagi warga.


Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima PMII Madina, seorang oknum yang dikenal dengan inisial MRS diduga menjual nama pejabat TNI, yakni Dandim dan Danrem, untuk kepentingan pengumpulan setoran dari para pengusaha tambang emas ilegal di wilayah tersebut.


Di lapangan, praktik pengutipan terhadap para pelaku PETI tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Serda dengan inisial J yang diketahui merupakan anggota Koramil 16 Batang Natal. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pengumpulan setoran dari para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Batang Natal.


Atas dasar berbagai informasi tersebut, PMII Mandailing Natal mendesak Pangdam I/Bukit Barisan agar segera memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat, yakni Serka MRS, Kopral HS, dan Serda J melalui Kodim 0212/Tapanuli Selatan.


PMII Madina juga meminta Pangdam I/BB melalui Pomdam I/BB untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga oknum tersebut apabila terbukti melanggar kode etik maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.


Selain itu, PMII juga mendesak agar Inspektorat Kodam I/Bukit Barisan melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap jajaran di wilayah Kodim 0212/Tapanuli Selatan yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas PETI maupun menerima setoran dari para pengusaha tambang ilegal di Batang Natal.


PMII Mandailing Natal menegaskan bahwa praktik pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara apabila benar adanya keterlibatan oknum aparat yang membentengi aktivitas ilegal tersebut.


Oleh karena itu, PMII Madina berharap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal, khususnya di wilayah Desa Aek Baru, dapat diusut secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku.

(Tim).

APH Dan Pejabat Daerah, Jangan Tutup Mata  Limbah Pabrik  CPO PT.GKM - HPI Group Mengalir  Ke Sungai Sekayam Sanggau Kalbar

By On Maret 16, 2026


Www.Warta86.com,-Sanggau, 

 Dugaan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit kembali mencuat di wilayah perbatasan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Warga menuding limbah milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM) dari grup PT HPI kembali mengalir ke anak Sungai Sekayam, memicu keresahan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.


Warga menilai persoalan limbah tersebut bukan kejadian baru. Sebelumnya perusahaan yang beroperasi di Dusun Setogor, Desa Sotok itu juga sempat disorot karena diduga membuang limbah ke Sungai Setogor dan Sungai Sei Ribih, yang seluruhnya bermuara ke Sungai Sekayam.


Kini, laporan baru kembali muncul. Warga menyebut limbah pabrik diduga dialirkan ke Sungai Nip, salah satu anak sungai yang juga bermuara langsung ke Sungai Sekayam.

Kondisi ini membuat masyarakat sekitar resah. Sungai Sekayam selama ini menjadi sumber air penting bagi warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci hingga aktivitas lainnya.


“Semua sungai kecil di sini ujungnya ke Sungai Sekayam. Kalau limbah terus dibuang ke sungai-sungai ini, dampaknya pasti sampai ke sungai utama yang dipakai masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin, 16 Maret 2026.


Warga juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran yang disebut sudah terjadi berulang kali.


Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH, menegaskan bahwa jika dugaan pembuangan limbah tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.


Ia mengatakan limbah pabrik kelapa sawit tidak boleh dibuang sembarangan ke aliran sungai karena dapat merusak ekosistem serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang masih bergantung pada air sungai.


“Jika benar terjadi, ini pelanggaran serius. Limbah pabrik kelapa sawit tidak boleh dibuang sembarangan ke sungai karena dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.


Sujanto juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai tersebut.


“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara persoalan ini seolah dibiarkan. Sungai Sekayam adalah sumber kehidupan warga di wilayah perbatasan,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berencana melaporkan dugaan pencemaran tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar dilakukan penelusuran serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran sungai di wilayah Sekayam.


“Kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar ada perhatian serius dan penanganan dari pemerintah pusat,” ujarnya.


Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan pembuangan limbah tersebut.


“Kalau memang terbukti ada pencemaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat rusak karena limbah,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GKM yang berada di bawah grup PT HPI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Nip tersebut.

Red 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 18 Kasus 26 Tersangka Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang Periode Maret-April 2025

By On Maret 16, 2026


Www.Warta86.com,-POLRES CIREBON KOTA. – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama bulan Maret hingga April 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 18 perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan mengamankan 26 orang tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai pengedar.


Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial MF, AW, TT, AF, DH, AA, MS, RA, AO, SP, DS, ME, NN, MB, RN, HS, RB, WY, MI, DW, SR, DS, AK, IH, FA dan RS dengan rentang usia mulai dari 19 hingga 62 tahun. Modus operandi yang dilakukan sebagian besar tersangka adalah transaksi narkoba dengan sistem "tempel" melalui titik lokasi yang telah disepakati, sementara untuk peredaran obat dilakukan secara daring maupun metode COD (Cash On Delivery).


Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:


Narkotika:


Sabu seberat 202,79 gram (269 paket kecil dan 4 paket sedang)


Ganja seberat 39,18 gram (3 paket)


Tembakau sintetis seberat 11,7 gram (4 paket)



Obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir.


Barang bukti lain: 18 unit handphone, 4 timbangan digital, plastik klip, lakban, serta uang tunai Rp1.451.000 sisa hasil penjualan.



Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa hasil dari penyitaan barang bukti ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 91.543 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya:


Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup.


Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati.


Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk tindak pidana peredaran obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota demi mewujudkan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," Ucap AKBP Eko Iskandar.


"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 (Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) jiwa dari dari penyalahgunaan narkoba," tutup Kapolres


Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Bersama, kita bisa mewujudkan Kota Cirebon yang bersih dari narkoba.

Red W86 

Kapolres Melawi Himbau Masyarakat Gunakan Hotline Layanan Polri *110* *Bebas Pulsa

By On Maret 15, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar - Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengajak dan menghimbau masyarakat Kabupaten Melawi untuk menggunakan Hotline Layanan Polri *110* bebas pulsa sebagai upaya percepatan langkah dan pelayanan Polri kepada masyarakat, Senin (16/3/26).


"Kami menghimbau dan mengajak masyarakat agar dapat menggunakan Hotline ini, kami memastikan memberikan layanan cepat," jelasnya.


Masyarakat yang menghubungi layanan ini akan terhubung langsung kepada operator yang mengawaki, layanan ini sebagai wadah melaporkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat serta informasi kamtibmas lainnya yang memerlukan kehadiran Polri.


"Saat ini memasuki Operasi Terpusat Ketupat Kapuas 2026 dalam di harapkan peran serta masyarakat memberikan informasi dengan tema " Mudik Aman Keluarga Bahagia". terang AKBP Harris.


Mari gunakan sebaik mungkin layanan ini wujud memberikan pelayanan terbaik Polri kepada masyarakat Kabupaten Melawi.


Hmsresmlw(s)

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *