Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

By On September 04, 2026

 Sintang,Kalbar ditengah sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU (Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum) ternyata ada cerita dibalik itu semua seperti yang disampai oleh salah satu warga yang sudah kemana- mana ikut antri panjang di sebuah SPBU, ternyata yang selalu berjejer siang dan malam di SPBU isinya rata-rata pelansir alias pengantri yang memonopoli sehingga masyarakat umum untuk keseharian sering tidak kebagian ,seperti cerita seorang ibu kepada media ini pada Sabtu 5/9/26 sering tidak dapat BBM baru setengah jalan BBM habis karena terjebak di tenggah pengantri yang sering bawa derigen "ungkapnya

"Salah satu warga yang meminta identitas nya dirahasiakan mangatakan penuh harap kepada pihak berwenang dan aparat kepolisian untuk bisa melakukan penertiban di setiap SPBU , jangan jadikan momen kemarau yang panjang ini sebagai momentum untuk mempersulit masyarakat lain , seharusnya untuk kabupaten Sintang sendiri Dangan banyak nya SPBU ketika dijalankan sesuai prosedur Masyarakat Sintang dan sekitarnya tidak akan sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi janis pertalite dan Bio solar ,namun apa yang terjadi disetiap SPBU pagar belum terbuka sudah berjejer para pengtri di depan pagar untuk bersiap menerobos masuk " ujarnya


Dasar Hukum sudah jelas "Praktik "pentri" atau "pengerit" (melangsir BBM subsidi untuk dijual kembali) secara ilegal adalah pelanggaran hukum berat, dan baik pelaku pengerit maupun pihak SPBU yang bekerja sama atau membiarkannya dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan miliar rupiah. 

Berikut adalah rincian sanksi hukum dan operasional yang berlaku di Indonesia:
1. Sanksi untuk Pelaku "Pentri" / Pengerit BBM
Pihak yang sengaja membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar) secara berulang-ulang menggunakan tangki modifikasi atau jerigen tanpa izin untuk ditimbun atau dijual kembali demi keuntungan pribadi dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM. 
  • Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja).
  • Hukuman Pidana: Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
  • Hukuman Denda: Denda material maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah). 
2. Sanksi untuk SPBU yang Melayani Pengerit
PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah menindak tegas pihak SPBU atau operator nakal yang kedapatan melayani pengerit atau pengisian berulang yang tidak sesuai prosedur standar (SOP). Sanksi yang diberikan bertahap meliputi: 
  • Teguran Tertulis atau surat peringatan keras.
  • Penghentian Pasokan BBM Subsidi: Pertamina akan menyetop suplai BBM jenis Pertalite atau Solar ke SPBU tersebut selama beberapa minggu hingga hitungan bulan.
  • Pencabutan Izin Usaha / Skorsing: Penutupan SPBU secara permanen jika pelanggaran dilakukan berulang kali atau secara sistemik.
  • Sanksi Finansial: Kewajiban membayar denda selisih harga BBM nonsubsidi atas volume yang disalahgunakan. 

Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi Desak Pemkab Melawi Tetapkan Perda HET: Penimbunan & Jual BBM Di Atas HET Pelanggaran Berat

By On September 03, 2026

 


Melawi, Kalbar // Www.Warta86.com — Keluhan masyarakat Kabupaten Melawi terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer yang melambung tinggi terus mengalir deras. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., turun tangan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus menindak tegas pelaku penimbunan dan penjualan BBM di atas harga ketetapan.


Salah satu warga menyampaikan keterangannya dengan nada prihatin:


"Asli minyak Pertalite sudah melambung 15.000–17.000, padahal di SPBU hanya 10.000. Dan Biosolar sudah melambung 15.000–20.000, sementara di SPBU Biosolar hanya 6.800 per liter. Gimana masyarakat tidak mati seperti ini Pak?" 𝘶𝘤𝘢𝘱 salah satu warga masyarakat melawi. 

 


⚖️ ATURAN MIGAS: PENIMBUNAN & JUAL DI ATAS HET = PELANGGARAN BERAT


Praktik para pengantri/pengecer yang menimbun BBM lalu menjualnya kembali dengan harga melampaui HET bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan pelanggaran hukum berat:


📜 1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 12 & 55


- Setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau menjual BBM di luar penyalur resmi dan melampaui HET dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

- Penjualan BBM tidak melalui penyalur yang ditetapkan pemerintah adalah tindak pidana perdagangan ilegal bahan bakar bersubsidi.


📜 2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 & 110


- Penimbunan barang kebutuhan pokok (monopoli/penimbunan untuk menaikkan harga) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

- Menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah adalah pelanggaran ketentuan penetapan harga, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.


📜 3. Peraturan Menteri Perdagangan & Surat Edaran Bersama


- Pengantri yang membeli BBM dalam jumlah tidak wajar untuk dijual kembali dianggap menimbun dan memperdagangkan secara ilegal. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan, Polisi, dan Pertamina.

 


Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘨𝘢𝘴𝘬𝘢𝘯, 

"Para pengantri yang menimbun lalu menjual kembali dengan harga melambung itu melakukan pelanggaran hukum berat. Ini bukan sekadar bisnis biasa — ini merampas hak rakyat. Pemkab Melawi harus segera tetapkan Perda HET, turunkan Satgas Pangan, tindak tegas penimbun dan pengecer nakal sesuai UU Migas dan UU Perdagangan!"


Dijelaskan, penetapan Perda HET sekaligus penguatan Satgas Pangan agar:

✅ Ada batas harga tertinggi yang sah dan mengikat bagi pengecer;

✅ Pengawasan penimbunan BBM dapat dilakukan secara rutin dan tegas;

✅ Pelaku dijual di atas HET dapat langsung ditindak dengan dasar hukum yang jelas;

✅ Masyarakat berhak melapor dan meminta penindakan jika menemukan praktik tersebut;

✅ Barang hasil penimbunan dapat disita dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.


"Jangan biarkan warga Melawi terus dibebani harga yang tidak masuk akal. Segera bertindak sesuai amanat UU Migas dan UU Perdagangan. Rakyat berhak mendapatkan BBM dengan harga wajar," tegas Rabi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Melawi. Awak media akan terus memantau dan mendesak penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.


(Hms. DPW FRIC Kalbar) 

Update Penegakkan Hukum Karhutla Polda Kalbar: Total 63 Kasus, 7 Orang Jadi Tersangka

By On September 02, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran terus memaksimalkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Berdasarkan pembaruan data penanganan kasus per tanggal 1 hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 63 kasus karhutla tengah ditangani oleh pihak kepolisian, Rabu (2/9).


Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalbar telah mencatat 31 orang sebagai terlapor perorangan, dengan 7 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dampak dari kebakaran lahan yang ditangani dalam rentang waktu ini diperkirakan mencapai total luas areal terbakar hingga 720,95 hektare.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir pihak mana pun yang secara sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.


"Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap. Hingga saat ini, sebanyak 63 kasus telah ditangani, dengan status 42 kasus di tahap penyelidikan, 12 kasus di tahap penyidikan, dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup." tegas Burhanuddin.


Pihak Polda Kalbar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada periode cuaca kering yang rentan memicu sebaran api.

Red W86 

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

By On September 02, 2026


Www Warta86.com,-DELI SERDANG,- Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat sebanyak 403 kasus narkotika berhasil diungkap. Senin (31/8/2026).


Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, ketika aparat mengungkap sebanyak 258 kasus.


Peningkatan jumlah pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat, baik terhadap jaringan maupun para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.


“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Kasat Reserse Narkoba.


Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.


Pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.


Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis barang haram tersebut.


“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.


Dengan capaian 403 kasus sepanjang Januari–Agustus 2026, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut.


Pesannya jelas: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak. *(Tim)*

Dua Kasus Kematian Anak Muncul Beruntun di Mandailing Natal, Sekretaris DPC GMNI Pertanyakan Respons Pemerintah

By On September 01, 2026


Www.Warta86.com,-PANYABUNGAN – Dua kasus kematian anak yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.


Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berujung pada kematian.


Belum tuntas penanganan kasus pertama, masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar kasus serupa di wilayah Kecamatan Siabu. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan serta memastikan hak korban dan keluarga korban memperoleh keadilan.


Kasus Pertama, Kematian di Saluran Irigasi Desa Sihepeng


Kasus pertama mencuat setelah seorang warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Hermansyah, meminta pihak kepolisian mengungkap secara terang penyebab kematian putrinya yang ditemukan tidak bernyawa di saluran irigasi desa tersebut.


Menurut informasi yang disampaikan keluarga, hingga sekitar dua bulan setelah kejadian, penyebab kematian korban disebut belum disampaikan secara resmi kepada keluarga dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Keluarga korban juga menyampaikan dugaan bahwa kasus tersebut sempat hendak ditutup-tutupi agar tidak diketahui masyarakat luas.


Namun, tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak keluarga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.


Kasus Kedua Kembali Menggemparkan Masyarakat


Belum lama berselang, masyarakat kembali dihebohkan dengan informasi mengenai seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal dunia di wilayah yang sama.


Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan. Informasi mengenai kasus ini pun menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi para orang tua serta kelompok perempuan dan anak di Kabupaten Mandailing Natal.


Dua kejadian yang muncul dalam waktu berdekatan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara serius, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


GMNI Pertanyakan Peran Pemerintah Daerah


Sekretaris Cabang DPC GMNI Mandailing Natal, N. Asiah Batubara, mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam merespons dua kasus tersebut.


Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya dituntut memberikan perhatian setelah kasus menjadi sorotan publik, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan dan pendampingan terhadap korban maupun keluarga korban.


“Kami dan masyarakat meminta pemerintah daerah sigap dalam menghadapi kejadian beruntun ini. Kami juga menginginkan proses hukum terhadap kedua kasus tersebut dilakukan secepatnya dan secara transparan,” ujarnya.


Soroti Dugaan Permintaan Uang kepada Keluarga Korban


N. Asiah juga mengaku prihatin setelah menerima informasi mengenai adanya dugaan oknum yang meminta sejumlah uang kepada keluarga korban pertama dengan alasan agar penanganan kasus dapat segera dilakukan.


Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


“Jangan sampai ada ketimpangan di daerah kita ini. Kami sempat mendapat kabar adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada keluarga korban pertama agar kasus tersebut segera ditangani,” katanya.


Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak membeda-bedakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, perlindungan, maupun keadilan.


“Miris dan prihatin terhadap kondisi ini. Saya berharap sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tetap diterapkan, terutama di bumi Gordang Sambilan ini,” tegasnya.


DPC GMNI Mandailing Natal berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan kedua kasus tersebut. Pemerintah daerah melalui DP3A juga didorong hadir memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mandailing Natal.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait seluruh tudingan dan perkembangan kedua kasus tersebut.

(Magrifatulloh).

Bapak-Anak Terseret Kasus Sabu, Pengembangan “AMBON” Buka Tabir 153 Gram di Pantai Labu

By On September 01, 2026


Www.Warta86.com,-DELI SERDANG,-Pengembangan kasus narkotika yang melibatkan R alias AMBON membuka fakta baru yang mengejutkan. Dari sebuah Cafe Asean, penyelidikan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak menuju Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, hingga berujung pada pengamanan AH (41) dan penyitaan 153 gram sabu.


Pengungkapan ini dilakukan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.


Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan semata jumlah barang bukti. Pengembangan tersebut diduga menyeret dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni R alias AMBON dan AH yang disebut sebagai ayahnya.


Kasus bermula dari pengamanan R alias AMBON di sebuah Cafe Asean. R diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.


Petugas kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal. Dari pengembangan itu, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan narkotika yang diduga masih disimpan di sebuah rumah.


Penyelidikan pun bergerak. Saat petugas melakukan penggeledahan, polisi bertemu dengan AH. Dalam pengembangan berikutnya, petugas mendapat keterangan bahwa barang yang dicari telah dipindahkan ke rumah saudara.


Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kembali melakukan pengembangan dan Hasilnya, polisi menemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik gula putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.


Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. AH juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FA, yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.


AH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Bagi penyidik, penemuan 153 gram sabu bukanlah akhir. Justru dari sinilah mata rantai baru didalami.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok.


“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry. Selasa (01/9/2026).


Penyidik tidak hanya mendalami sosok FA yang disebut dalam pemeriksaan awal. Pengembangan juga mengarah kepada sejumlah inisial lain, yakni M.U dan U.I, serta pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.


Kendati demikian, peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.


Ferry memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.


Pesannya tegas, jaringan boleh mencoba berpindah, tetapi polisi akan terus melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara.


“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.”


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda masuk ke dalam mata rantai peredaran narkotika. “Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.


Pengungkapan 153 gram sabu di Pantai Labu tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih besar. Dari Cafe Asean, jejak perkara bergerak ke Paluh Sibaji. Dari satu tersangka, penyidik mendalami pihak lain. Dan dari 153 gram sabu, polisi kini memburu siapa saja yang diduga berada di balik mata rantai pasokannya. *(Tim)*

Nihil Action! Satgas PETI Madina Mandul, Publik Desak Gubsu Turunkan Tim Khusus Provinsi.

By On Agustus 31, 2026


Www.Warta86.com,-Panyabungan

Kinerja Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Mandailing Natal (Madina) kembali menuai kecaman keras dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.  Satgas PETI yang sebelumnya dibentuk dengan SK Bupati itu, dinilai hanya "omon-omon" dan nihil penindakan atau terkesan NATO (No Action, Talk Only) 


Ironisnya, fase penindakan Satgas PETI sesuai time line Pemkab Madina telah berakhir hari ini (31/08) namun tak kunjung ada satu pun terekspose kegiatan penindakan/penertiban tegas. 


"Luar biasa memang Satgas PETI ini. Sejak awal sampai akhir tak pernah ada satupun action dan bentuk nyata penindakan. Info terakhir, ekspose Wakil Bupati, Satgas masih sibuk ria dengan draft personel yang mungkin  sekarang belum rampung. makanya Satgas PETI ini nihil penindakan" sebut Ketua AMP2K (Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah) Pajarur Rohman Nasution dalam keterangan Pers di Panyabungan (31/08) 


Pajar menyatakan, Satgas PETI bentukan Forkopimda yang awalnya diharapkan publik menjadi garda terdepan penegakan hukum justru menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah dengan prestasi nol dan penuh rapor merah tanpa penindakan konkret di lapangan. 


"Satgas PETI Madina dinilai telah gagal total. Hanya garang diatas kertas tapi terkesan pengecut di lapangan. Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata atau penegakan hukum yang signifikan terhadap para pelaku penambangan ilegal berskala besar. Ntah apapun guna Satgas PETI ini" sindir Pajar dengan nada satire. 


Pajar yang alumnus Pasca Sarjana UIN Riau ini menganalisis bahwa kinerja Satgas dinilai tumpul dan lemah, meski aktivitas pertambangan illegal makin massif dan alat berat pun terpantau kian marak beroperasi bebas, namun belum kunjung ada langkah hukum konkrit yang diambil.


Pajar yang aktivis PMII ini menyebut, mandulnya fungsi pengawasan dan penindakan Satgas PETI ini telah lama memantik spekulasi liar dan persepsi negatif publik dibalik motif pembentukan Satgas PETI ini. 


"Wajar saja ada asumsi publik adanya dugaan pembiaran dan perlindungan dari Forkopimda atau teatrikal kompromi terselubung antar elite dengan pengusaha illegal di balik layar akibat mandulnya Satgas PETI ini" tambahnya. 


Secara terpisah Ketua GPKN (Gerakan Pemantau Keuangan Negara) M. Rizky Lubis menyatakan, situasi yang kian kritis publik Madina kini menaruh harapan terakhir pada ketegasan Gubernur Sumatera Utara. M. Bobby Afif Nasution. 


"Gubsu diminta tidak tinggal diam melihat kehancuran ekologis di Madina. Kami minta Gubsu segera turun tangan menerjunkan Satgas Gabungan Terpadu ke Kab. Madina. Jangan tunggu jatuh korban jiwa dan kerusakan alam yang makin parah. Jangan tunggu ada bencana ekologis baru ada pergerakan" tegas M. Rizky. 


Menurutnya, Satgas lokal sudah tidak berkutik menghadapi kekuatan pelaku dan pemodal PETI di Kab Madina. Satgas pun dinilai hanya jadi macan kertas yang jadi bahan lelucon para pengusaha tambang illegal. 


Guna memutus kebuntuan tersebut, Gubernur Sumatera Utara didesak untuk segera mengambil alih komando penertiban. 

Intervensi langsung dari Gubsu dinilai menjadi satu-satunya solusi saat ini untuk menyelamatkan sisa lingkungan Madina yang kian hancur akibat PETI yang kian brutal. 


"Kita minta Gubernur Sumut mengambil alih dan memimpin langsung komando penertiban. Miris sekali, Kab Madina sekarang layaknya daerah tanpa hukum akibat pertambangan illegal yang makin merajalela dan Satgas PETI yang dinilai mandul" tambah Direktur Eksekutif The Madina Green Institute  Ridwandi Nasution. 


Publik kini mendesak. Gubsu Bobby untuk segera menurunkan tim khusus provinsi untuk membersihkan mafia PETI dari bumi Mandailing Natal serta menangkap pemodal besar (aktor intelektual), bukan hanya pekerja kecil di lapangan. 


"Satu-satunya solusi penyelamatan alam Madina, Gubernur Sumut harus kembali menurunkan Tim Satgas Terpadu. Kita tak bisa berharap banyak kepada Bupati/Wakil atau Satgas PETI yang selama ini terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran. Sandiwara birokrasi yang memuakkan. Satgas PETI Kab Madina pun hanya jadi tertawaan para penambang karna sama sekali tidak pernah turun ke lapangan dan melakukan penertiban" tutup Ridwandi.

(Magrifatulloh).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *