Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan PT Karya Buana Granitindo Rusak Sempadan Sungai & Cederai Janji pada Warga — Masyarakat Desak Tindakan Tegas

By On September 06, 2026

 


Www.Warta86.com,- Musi Banyuasin 


Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin menerima dan menindaklanjuti laporan lengkap dari masyarakat Dusun Dua, KM 108, Kecamatan Babat Supat,Kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan,Senin ( 7 - 9 - 2026.)



terkait dugaan aktivitas penambangan dan pengerukan yang dilakukan oleh PT Karya Buana Granitindo (PT KBG) di area sempadan sungai setempat. Diduga Dampak yang terjadi dinilai sangat masif Aliran anak sungai mengalami pendangkalan, Warna air berubah keruh, berbau menyengat dan tidak layak pakai, Pohon-pohon pelindung sempadan sungai diduga tumbang dan hilang, Sempadan sungai rusak parah, hilang fungsi pelindungnya serta Dugaan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Desa setempat.

 

Sebelum keberadaan PT, sungai tersebut tetap bisa digunakan warga bahkan saat musim kemarau. Kini, sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat telah tercemar parah, tidak layak pakai, dan merugikan warga secara ekonomi maupun kesehatan.

 

Sebelumnya sudah dilakukan proses Pada 14 Juli 2026, digelar mediasi di Kantor Desa KM 108, dipimpin langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD KM 108 beserta perangkat desa. Pihak PT KBG diwakili oleh Manajer Fauzan. Dalam kesepakatan, warga menyampaikan dua tuntutan utama," Penyediaan air bersih bagi warga terdampak, Perekrutan tenaga kerja dari warga sekitar."

Namun sangat disayangkan realita yang terjadi jauh dari harapan. 


Pihak PT hanya menyanggupi penyediaan air bersih dan itupun baru dikirim setelah warga mendesak untuk kedua kalinya, tertunda sekitar 2 minggu sejak mediasi. Yang diterima warga bukanlah air bersih, melainkan air berbau menyengat dan lengket diduga sama sekali tidak layak untuk dipakai dan Tuntutan perekrutan tenaga kerja hingga saat ini belum dipenuhi.

 

Tim Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin yang turun langsung ke lapangan menanyakan hal tersebut kepada Manajer Heri dari pihak PT KBG. Adapun Jawaban yang diterima mempertegas kegelisahan warga:"Kami tak tahu, Pak. Kami sudah serahkan ke Pak Kades. Kami sudah kontrak armada dengan Pak Kades Salahuddin."

 

Keterangan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pihak pemerintahan desa dalam proses tersebut. Warga merasa janji di mediasi tidak ditepati, dan kepercayaan masyarakat sangat dirusak.

 

Selanjutnya Fast Respon Indonesia Center menemui masyarakat Inisial BN mengatakan: "Sangat kecewa. Merasa pelayanan hanya untuk menarik perhatian, bukan air bersih yang dijanjikan."


Tambahnya inisial BA: "Tidak menerima air berbau dan lengket dan dulu sungai bisa dipakai saat kemarau, kini sudah rusak parah."

 

Berdasarkan fakta di lapangan, FRIC menduga telah terjadi pelanggaran terhadap:

Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) terkait pencemaran dan perusakan lingkungan, UU Pengelolaan Sumber Daya Air, terkait kerusakan dan pencemaran sumber air, Peraturan Perlindungan Sempadan Sungai terkait pengerukan dan penebangan pohon pelindung tanpa izin atau melampaui kewenangan Dugaan kurangnya pengawasan pemerintah desa dan instansi terkait, Dugaan adanya pihak yang membekingi melindungi perusahaan demi kepentingan pribadi di atas kerugian masyarakat

 

Muhar Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Musi Banyuasin, mewakili masyarakat, memohon kepada Instansi Berwenang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan hingga Pemerintah Pusat untuk segera Lakukan investigasi & pengecekan lapangan secara transparan dan independen,Tindak tegas PT Karya Buana Granitindo jika terbukti melanggar izin, merusak lingkungan, dan mencemari sumber air, Usut tuntas dugaan keterlibatan pihak yang membekingi atau memanfaatkan kerusakan lingkungan tersebut, Wajibkan PT menyediakan air bersih yang layak secara berkelanjutan bagi warga terdampak, Lakukan pemulihan & rehabilitasi sempadan sungai yang rusak, termasuk penanaman kembali pohon pelindung, Tinjau ulang izin operasional PT jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta membuka ruang dialog yang adil antara masyarakat, PT, dan pemerintah tanpa ada pihak yang ditutupi

 

"Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan."

 FRIC berharap masalah ini dapat diselesaikan secara profesional, berkeadilan, dan transparan.


Kami senantiasa terbuka untuk hak jawab, klarifikasi, maupun mediasi dari pihak manapun. Selanjutnya, FRIC akan menyampaikan surat resmi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin,Polda Sumatera Selatan Beserta dinas terkait lainnya agar dilakukan pengusutan tuntas jika ditemukan adanya kesalahan baik oleh pihak perusahaan maupun pihak desa terkait.


Fast Respon Indonesia Center kabupaten Musi Banyuasin Berharap Keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

 

( FRIC MUBA )


 

 

Ketua DPRD Melawi Katakan"Pertamina perlu memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. Pengawasan juga harus diperketat untuk mencegah terjadinya kebocoran distribusi yang berpotensi memicu kelangkaan

By On September 05, 2026

 


Www.Warta86.com,- Melawi,Kalbar " saat ini Melawi sedang mengalami fase di mana terjadinya kelangkaan BBM subsidi, dikarenakan kemarau yang melanda hampir lebih dua bulan diduga pasokan melalui jalur ponton terkendala, sehingga pihak Pertamina harus melakukan pasokan langsung dari Pontianak melalui jalur darat menggunakan mobil tengki langsung ke setiap SPBU yang ada.


Melihat penomena tersebut ketua DPRD kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP melalui media ini mengungkapkan, akan segera memanggil pihak Pertamina untuk berkoodinasi, serta akan segera memerintahkan pemerintah daerah melalui dinas terkait turun kelapangan melakukan pengawasan dan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait lainya untuk melakukan penertiban di setiap SPBU yang ada lebih mengutamakan kendaraan pribadi dan melakukan pelarangan terhadap oknum yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dan pembelian bbm bolak balik di setiap SPBU, terang beliau kepada media ini.sabtu,5/9/26




Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP mengatakan persoalan distribusi BBM bersubsidi sebenarnya telah berulang kali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Melawi. 


Menurut beliau, pemerintah dan Pertamina perlu memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. Pengawasan juga harus diperketat untuk mencegah terjadinya kebocoran distribusi yang berpotensi memicu kelangkaan di lapangan serta gejolak sosial yang dimungkinkan akan terjadi.



Ia menilai kelangkaan BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bahan bakar menjadi salah satu komponen penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.


Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP pun meminta untuk masyarakat untuk tidak begitu panik menghadapi hal tersebut selain kondisi alam yang tidak juga kita inginkan dengan kemarau yang begitu panjang  dan menyebabkan pasokan BBM ke setiap SPBU terkendala, pihaknya akan sesegera mungkin melakukan koordinasi agar pasokan serta suplay BBM normal seperti adanya dan akan memanggil pihak SPBU yang ada untuk lebih mengutamakan masyarakat yang sekedar melakukan pengisian BBM untuk kendaraan dan tidak melakukan penjualan kepada pembeli yang bolak balik di setiap SPBU.



Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP serta atas nama DPRD Kabupaten Melawi berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani melalui koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah kabupaten Melawi, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha  Dengan demikian, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat Melawi khususnya.

Publisher Red W86 

Langka Dan Tinggi nya Harga BBM Subsidi Di Sintang Karena Dikuasai Pelansir

By On September 04, 2026

 


Www.Warta86.com,-Sintang,Kalbar ditengah sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU (Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum) ternyata ada cerita dibalik itu semua seperti yang disampai oleh salah satu warga yang sudah kemana- mana ikut antri panjang di sebuah SPBU, ternyata yang selalu berjejer siang dan malam di SPBU isinya rata-rata pelansir alias pengantri yang memonopoli sehingga masyarakat umum untuk keseharian sering tidak kebagian ,seperti cerita seorang ibu kepada media ini pada Sabtu 5/9/26 sering tidak dapat BBM baru setengah jalan BBM habis karena terjebak di tenggah pengantri yang sering bawa derigen "ungkapnya

"Salah satu warga yang meminta identitas nya dirahasiakan mangatakan penuh harap kepada pihak berwenang dan aparat kepolisian untuk bisa melakukan penertiban di setiap SPBU , jangan jadikan momen kemarau yang panjang ini sebagai momentum untuk mempersulit masyarakat lain , seharusnya untuk kabupaten Sintang sendiri Dangan banyak nya SPBU ketika dijalankan sesuai prosedur Masyarakat Sintang dan sekitarnya tidak akan sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi janis pertalite dan Bio solar ,namun apa yang terjadi disetiap SPBU pagar belum terbuka sudah berjejer para pengtri di depan pagar untuk bersiap menerobos masuk " ujarnya


Dasar Hukum sudah jelas "Praktik "pentri" atau "pengerit" (melangsir BBM subsidi untuk dijual kembali) secara ilegal adalah pelanggaran hukum berat, dan baik pelaku pengerit maupun pihak SPBU yang bekerja sama atau membiarkannya dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan miliar rupiah. 

Berikut adalah rincian sanksi hukum dan operasional yang berlaku di Indonesia:
" Sanksi untuk Pelaku "Pentri" / Pengerit BBM
Pihak yang sengaja membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar) secara berulang-ulang menggunakan tangki modifikasi atau jerigen tanpa izin untuk ditimbun atau dijual kembali demi keuntungan pribadi dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM. 
Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja).
Hukuman Pidana: Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Hukuman Denda: Denda material maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah). 
" Sanksi untuk SPBU yang Melayani Pengerit
PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah menindak tegas pihak SPBU atau operator nakal yang kedapatan melayani pengerit atau pengisian berulang yang tidak sesuai prosedur standar (SOP). Sanksi yang diberikan bertahap meliputi: 
Teguran Tertulis atau surat peringatan keras.
Penghentian Pasokan BBM Subsidi: Pertamina akan menyetop suplai BBM jenis Pertalite atau Solar ke SPBU tersebut selama beberapa minggu hingga hitungan bulan.
Pencabutan Izin Usaha / Skorsing: Penutupan SPBU secara permanen jika pelanggaran dilakukan berulang kali atau secara sistemik.
Sanksi Finansial: Kewajiban membayar denda selisih harga BBM nonsubsidi atas volume yang disalahgunakan
Tiem/Red

Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi Desak Pemkab Melawi Tetapkan Perda HET: Penimbunan & Jual BBM Di Atas HET Pelanggaran Berat

By On September 03, 2026

 


Melawi, Kalbar // Www.Warta86.com — Keluhan masyarakat Kabupaten Melawi terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer yang melambung tinggi terus mengalir deras. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat, Rabi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., turun tangan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus menindak tegas pelaku penimbunan dan penjualan BBM di atas harga ketetapan.


Salah satu warga menyampaikan keterangannya dengan nada prihatin:


"Asli minyak Pertalite sudah melambung 15.000–17.000, padahal di SPBU hanya 10.000. Dan Biosolar sudah melambung 15.000–20.000, sementara di SPBU Biosolar hanya 6.800 per liter. Gimana masyarakat tidak mati seperti ini Pak?" 𝘶𝘤𝘢𝘱 salah satu warga masyarakat melawi. 

 


⚖️ ATURAN MIGAS: PENIMBUNAN & JUAL DI ATAS HET = PELANGGARAN BERAT


Praktik para pengantri/pengecer yang menimbun BBM lalu menjualnya kembali dengan harga melampaui HET bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan pelanggaran hukum berat:


📜 1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 12 & 55


- Setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau menjual BBM di luar penyalur resmi dan melampaui HET dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

- Penjualan BBM tidak melalui penyalur yang ditetapkan pemerintah adalah tindak pidana perdagangan ilegal bahan bakar bersubsidi.


📜 2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 & 110


- Penimbunan barang kebutuhan pokok (monopoli/penimbunan untuk menaikkan harga) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

- Menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah adalah pelanggaran ketentuan penetapan harga, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.


📜 3. Peraturan Menteri Perdagangan & Surat Edaran Bersama


- Pengantri yang membeli BBM dalam jumlah tidak wajar untuk dijual kembali dianggap menimbun dan memperdagangkan secara ilegal. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan, Polisi, dan Pertamina.

 


Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘨𝘢𝘴𝘬𝘢𝘯, 

"Para pengantri yang menimbun lalu menjual kembali dengan harga melambung itu melakukan pelanggaran hukum berat. Ini bukan sekadar bisnis biasa — ini merampas hak rakyat. Pemkab Melawi harus segera tetapkan Perda HET, turunkan Satgas Pangan, tindak tegas penimbun dan pengecer nakal sesuai UU Migas dan UU Perdagangan!"


Dijelaskan, penetapan Perda HET sekaligus penguatan Satgas Pangan agar:

✅ Ada batas harga tertinggi yang sah dan mengikat bagi pengecer;

✅ Pengawasan penimbunan BBM dapat dilakukan secara rutin dan tegas;

✅ Pelaku dijual di atas HET dapat langsung ditindak dengan dasar hukum yang jelas;

✅ Masyarakat berhak melapor dan meminta penindakan jika menemukan praktik tersebut;

✅ Barang hasil penimbunan dapat disita dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.


"Jangan biarkan warga Melawi terus dibebani harga yang tidak masuk akal. Segera bertindak sesuai amanat UU Migas dan UU Perdagangan. Rakyat berhak mendapatkan BBM dengan harga wajar," tegas Rabi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Melawi. Awak media akan terus memantau dan mendesak penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.


(Hms. DPW FRIC Kalbar) 

Update Penegakkan Hukum Karhutla Polda Kalbar: Total 63 Kasus, 7 Orang Jadi Tersangka

By On September 02, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran terus memaksimalkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Berdasarkan pembaruan data penanganan kasus per tanggal 1 hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 63 kasus karhutla tengah ditangani oleh pihak kepolisian, Rabu (2/9).


Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalbar telah mencatat 31 orang sebagai terlapor perorangan, dengan 7 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dampak dari kebakaran lahan yang ditangani dalam rentang waktu ini diperkirakan mencapai total luas areal terbakar hingga 720,95 hektare.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir pihak mana pun yang secara sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.


"Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap. Hingga saat ini, sebanyak 63 kasus telah ditangani, dengan status 42 kasus di tahap penyelidikan, 12 kasus di tahap penyidikan, dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup." tegas Burhanuddin.


Pihak Polda Kalbar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada periode cuaca kering yang rentan memicu sebaran api.

Red W86 

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

By On September 02, 2026


Www Warta86.com,-DELI SERDANG,- Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat sebanyak 403 kasus narkotika berhasil diungkap. Senin (31/8/2026).


Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, ketika aparat mengungkap sebanyak 258 kasus.


Peningkatan jumlah pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat, baik terhadap jaringan maupun para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.


“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Kasat Reserse Narkoba.


Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.


Pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.


Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis barang haram tersebut.


“Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.


Dengan capaian 403 kasus sepanjang Januari–Agustus 2026, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut.


Pesannya jelas: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak. *(Tim)*

Dua Kasus Kematian Anak Muncul Beruntun di Mandailing Natal, Sekretaris DPC GMNI Pertanyakan Respons Pemerintah

By On September 01, 2026


Www.Warta86.com,-PANYABUNGAN – Dua kasus kematian anak yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.


Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan terhadap respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berujung pada kematian.


Belum tuntas penanganan kasus pertama, masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar kasus serupa di wilayah Kecamatan Siabu. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan serta memastikan hak korban dan keluarga korban memperoleh keadilan.


Kasus Pertama, Kematian di Saluran Irigasi Desa Sihepeng


Kasus pertama mencuat setelah seorang warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Hermansyah, meminta pihak kepolisian mengungkap secara terang penyebab kematian putrinya yang ditemukan tidak bernyawa di saluran irigasi desa tersebut.


Menurut informasi yang disampaikan keluarga, hingga sekitar dua bulan setelah kejadian, penyebab kematian korban disebut belum disampaikan secara resmi kepada keluarga dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Keluarga korban juga menyampaikan dugaan bahwa kasus tersebut sempat hendak ditutup-tutupi agar tidak diketahui masyarakat luas.


Namun, tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak keluarga dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.


Kasus Kedua Kembali Menggemparkan Masyarakat


Belum lama berselang, masyarakat kembali dihebohkan dengan informasi mengenai seorang anak perempuan yang ditemukan meninggal dunia di wilayah yang sama.


Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan. Informasi mengenai kasus ini pun menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi para orang tua serta kelompok perempuan dan anak di Kabupaten Mandailing Natal.


Dua kejadian yang muncul dalam waktu berdekatan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara serius, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


GMNI Pertanyakan Peran Pemerintah Daerah


Sekretaris Cabang DPC GMNI Mandailing Natal, N. Asiah Batubara, mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam merespons dua kasus tersebut.


Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya dituntut memberikan perhatian setelah kasus menjadi sorotan publik, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan dan pendampingan terhadap korban maupun keluarga korban.


“Kami dan masyarakat meminta pemerintah daerah sigap dalam menghadapi kejadian beruntun ini. Kami juga menginginkan proses hukum terhadap kedua kasus tersebut dilakukan secepatnya dan secara transparan,” ujarnya.


Soroti Dugaan Permintaan Uang kepada Keluarga Korban


N. Asiah juga mengaku prihatin setelah menerima informasi mengenai adanya dugaan oknum yang meminta sejumlah uang kepada keluarga korban pertama dengan alasan agar penanganan kasus dapat segera dilakukan.


Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


“Jangan sampai ada ketimpangan di daerah kita ini. Kami sempat mendapat kabar adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada keluarga korban pertama agar kasus tersebut segera ditangani,” katanya.


Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak membeda-bedakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, perlindungan, maupun keadilan.


“Miris dan prihatin terhadap kondisi ini. Saya berharap sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tetap diterapkan, terutama di bumi Gordang Sambilan ini,” tegasnya.


DPC GMNI Mandailing Natal berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan kedua kasus tersebut. Pemerintah daerah melalui DP3A juga didorong hadir memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mandailing Natal.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait seluruh tudingan dan perkembangan kedua kasus tersebut.

(Magrifatulloh).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *