Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Masyarakat Sambas Antre Pertalite hingga 4 Jam, Cornelis Tuntut Tanggung Jawab Pertamina

By On Maret 15, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta - Mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., menagih tanggung jawab Pertamina atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Sambas. Kondisi tersebut memaksa masyarakat setempat harus mengantre hingga empat jam.


Dengan rekam jejaknya, Cornelis dinilai sangat memahami seluk-beluk Kalimantan Barat. Jauh sebelum krisis bahan bakar ini melanda Sambas, ia telah mengingatkan perlunya penambahan kuota BBM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPH Migas pada 29 Januari 2026 lalu.


"Saat saya jadi gubernur dulu, berulang kali saya minta untuk menambah stok BBM di Kalbar, tapi tidak pernah terealisasi. Bahkan, saya sampai bolak-balik ke Balikpapan untuk mengurus ini, karena pusat Pertamina Regional Kalimantan ada di sana," tegas Cornelis.


Ia menekankan bahwa Pertamina wajib bertanggung jawab penuh atas kelangkaan yang menyusahkan masyarakat di Sambas. Tanggung jawab ini melekat pada Pertamina Regional Kalimantan di Balikpapan maupun Pertamina wilayah Kalimantan Barat.


"Pertamina harus bertanggung jawab, terutama yang di Kalimantan Barat. Pertamina di Balikpapan juga harus segera mengirim pasokan BBM ke Kalbar," tekannya.


Lebih lanjut, Cornelis mendesak Pertamina Pusat untuk segera mengintervensi persoalan ini agar rentetan krisis kelangkaan tidak meluas ke daerah-daerah lain di Kalimantan Barat.


"Di samping upaya yang dilakukan Pertamina wilayah Kalbar dan Balikpapan, Pertamina Pusat harus segera melakukan intervensi guna memastikan tidak ada kendala non-teknis di lapangan. Saya khawatir ada kemungkinan indikasi oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan tekanan terhadap SPBU di Kabupaten Sambas, sehingga merugikan masyarakat." ujarnya.


Menutup tanggapannya, Cornelis memberikan catatan jangka panjang terkait ketahanan energi di wilayahnya. Ia menilai tata letak distribusi yang saat ini hanya terpusat di Pontianak memiliki risiko yang sangat besar, sehingga Kalimantan Barat membutuhkan infrastruktur penyangga yang lebih memadai.


"Untuk solusi jangka panjang, Kalbar ini harus punya pelabuhan besar yang mumpuni untuk menampung pasokan BBM. Kalau jalur distribusinya hanya terpusat di Pontianak seperti sekarang, itu sangat berisiko tinggi dan rentan membuat daerah lain kembali mengalami kelangkaan," tutupnya.

Red W86 

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Jagakarsa, Dua Pelaku Diamankan

By On Maret 15, 2026


Www.Warta86.com | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. I Putu Yuni Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindak tegas peredaran obat-obatan keras yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G secara bebas tanpa izin di wilayah Jagakarsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Prasetyo Nugroho.


Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah toko yang berada di Jalan Raya wilayah Jagakarsa. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WA dan M yang diketahui berperan sebagai penjaga toko.


Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin dengan jumlah kurang lebih 3.095 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp750.000, serta 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi penjualan obat-obatan tersebut.


Adapun beberapa jenis obat keras yang ditemukan di TKP pertama antara lain 100 butir obat jenis Fiksefendisil 2 miligram, 2.380 butir obat jenis Optuner, 60 butir obat jenis Tramadol, 500 butir obat jenis tertentu, serta 18 butir obat jenis Double Y, dan sejumlah obat keras lainnya.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu bergerak menuju sebuah rumah kos atau kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat penyimpanan tambahan obat-obatan keras tersebut.


Di TKP kedua, petugas kembali menemukan berbagai jenis obat keras daftar G dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni sekitar 25.148 butir. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

3.855 butir obat jenis Exsiner

60 butir obat jenis Plenojepam

50 butir obat jenis Aprajolam

70 butir obat jenis Aprajolam 1 ml

16 butir obat jenis Mersi Sekmopram Plorajepam

89 butir obat jenis Falimiks Gejepam

50 butir obat jenis Atarakalfajoram

1.578 butir obat jenis Double Y

1.010 butir obat jenis Fisektinitil 2 miligram

13.870 butir obat jenis Tramadol


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka WA mengaku bahwa obat-obatan keras tersebut dijual secara bebas dengan harga bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 per hari.


Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini diketahui berinisial A. Yang bersangkutan diduga sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian serta telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang memasok obat-obatan keras tersebut,” jelas AKBP Prasetyo Nugroho.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


Selain itu, bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin, juga dapat dikenakan ancaman kurungan pidana serta sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal.


Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Prasetyo Nugroho.


Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dapat berjalan maksimal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat.(Red)

Bareskrim Bongkar Perdagangan  Dan Pengolahan Emas  Ilegal   Pt.Simba Jaya Utama Diduga  Jaringan Siman Bahar

By On Maret 15, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta, Infokalbar.com - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal bernilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat dan Papua Barat.


Dalam upaya mengungkap aliran emas tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur guna mencari bukti fisik terkait jaringan perdagangan dan pemurnian emas ilegal.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan awal dilakukan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda.


“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, terdiri dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, yakni satu rumah tinggal dan satu Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya berupa satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas,” ujar Ade Safri, Jumat (13/3).


Penggeledahan tersebut menyasar rumah tinggal hingga unit usaha perdagangan emas yang diduga berkaitan dengan pasokan emas dari tambang-tambang ilegal di luar Pulau Jawa.


Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain invoice, surat pemesanan, hingga surat jalan yang diduga berkaitan dengan distribusi emas dari tambang ilegal menuju jaringan pemurnian dan perdagangan.


Selain itu, pada Kamis (12/3), penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).


Ade Safri menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan proses pemurnian emas ilegal yang melibatkan para tersangka.


“Penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering, yaitu konsep yang memungkinkan seseorang diproses karena pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” jelasnya.


Menurutnya, penerapan pendekatan tersebut merupakan langkah hukum progresif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di sektor pertambangan.


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial TW, DW, dan BSW, yang diduga memiliki peran dalam proses penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal.


Kasus ini terungkap setelah adanya analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan adanya aktivitas pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai transaksi emas ilegal yang beredar sepanjang 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.


Dalam rangka mengungkap jaringan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah.


Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Red W86 

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

By On Maret 15, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta - Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

 

Luthfi Yazid juga menyampaikan solidaritas, empati, dan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan keluarga. Demikian keterangan pers DePA-RI di Jakarta, Minggu (15/3).

 

Sebelumnya, aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.

 

Menurut Ketua Umum DePA-RI, peristiwa penyiraman air keras itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip negara hukum (rule of law, rechtsstaat), demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Tindakan penyiraman air keras itu adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan itu juga berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan.

 

Disebutkan pula, serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum (supremacy of law), DePA-RI menilai, kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

 

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, DePA-RI lebih lanjut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

 

DePA-RI menuntut pengungkapan secara tuntas, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, namun terutama aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan “obstruction of justice” di balik peristiwa itu.

 

Selain itu ditekankan perlunya pembentukan tim pencarian fakta independen/joint investigation team yang terdiri dari para tokoh, masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, elemen forensik independen, dan para tokoh kredibel.

 

Tidak kalah pentingnya adalah perlunya dilakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraS.

 

Kemudian perlu dilakukan penelusuran terhadap segala percakapan intimidatif dan mengancam terhadap Andrie Yunus sebelumnya, yang disampaikan melalui media komunikasi elektronik seperti WA, email, dan sebagainya.

 

Last but not least, perlunya dilakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, antara lain mencakup penelusuran across-locations CCTV dan rute berkendara motor pelaku.

 

Dalam kaitan ini Negara harus hadir secara nyata serta memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan.

 

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.

Red

Kapolri jenderal polisi Drs Listyo Sigit Prabowo,M.S.I.Di Terminal Tipe A Purabaya Sidoarjo

By On Maret 15, 2026


Www.Warta86.com,-Jatim ,-Kunjungan kerja (kunker) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri)* di ikuti sekitar 150 orang, dengan penanggung jawab Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. selaku Kapolda Jatim

Kegiatan berlangsung yang pada hari Minggu 15 Maret 2026, pukul 10.50 s.d  11.32 WIB bertempat di Terminal Tipe A Purabaya Jl. Letejn Sutoyo No. 21 Medaeng, Waru, Sidoarjo, 

"Turut serta dalam rombongan, Kapolri , tersebut diantaranya , Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Kapolri), Komjen Pol. Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H. (Kabaintelkam Polri), Komjen Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. (Astamaops Kapolri).  AS SDM Polri (Irjen Pol Anwar S.I.K.,M.Si)  Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. (Kadivhumas Polri)  Irjen Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum.(Kakorlantas Polri).


"Tampak hadir juga dalam kegiatan, tersebut   H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Wakil gubernur Jatim ,Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. (Kapolda Jatim), Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, M.A (Pangdam V/Brw).  Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. (Wakapolda Jatim).  H. Subandi, S.H., M.Kn. (Bupati Sidoarjo)  Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K ,M.H , M.S.i (Kapolresta Sidoarjo) Dandim 0816 Sidoarjo diwakili Mayor Inf. Sumarsono (Kasdim 0816/Sidoarjo) Mayor PM Aan H (Kasub Gar 0816 Sidoarjo)  Budi Basuki (Kadishub Kabupaten Sidoarjo) , Verie selalu Kepala Terminal Bungurasih

 Rangkaian kegiatan, yang mulai dari Pukul 10.50 WIB, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri ) beserta rombongan tiba di Terminal Tipe A Purabaya. 


"Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri ) beserta rombongan memberikan bingkisan kepada penumpang 


Kemudian kegiatan dilanjutkan    rombongan melaksanakan peninjauan area terminal, meliputi ruang tunggu penumpang, pos pengamanan, serta fasilitas pelayanan angkutan umum.

Setelah itu Pukul 11.08 WIB, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri ) beserta rombongan melaksanakan dialog singkat dengan pengelola terminal dan personel pengamanan, serta menerima paparan singkat terkait kesiapan operasional terminal.


 Serta dilanjutkan  memberikan bingkisan kepada personel pengamanan Terminal Tipe A Purabaya


"Kegiatan berakhir Pukul 11.30 WIB, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beserta rombongan  meninggalkan Terminal Tipe A Purabaya, selanjutnya menuju Lanudal Juanda.


Terpantau dilapangan Seluruh Rangkaian kegiatan selesai berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

Adapun tujuan dari kegitan ini adalah  untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan dan pengamanan Terminal Tipe A Purabaya dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada masa mudik libur hari raya lebaran. 

Editor prl 

Publisher Red W86 


Www.Warta86.com,-Jatim ,-Kunjungan kerja (kunker) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri)* di ikuti sekitar 150 orang, dengan penanggung jawab Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. selaku Kapolda Jatim

Kegiatan berlangsung yang pada hari Minggu 15 Maret 2026, pukul 10.50 s.d  11.32 WIB bertempat di Terminal Tipe A Purabaya Jl. Letejn Sutoyo No. 21 Medaeng, Waru, Sidoarjo, 

"Turut serta dalam rombongan, Kapolri , tersebut diantaranya , Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Kapolri), Komjen Pol. Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H. (Kabaintelkam Polri), Komjen Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. (Astamaops Kapolri).  AS SDM Polri (Irjen Pol Anwar S.I.K.,M.Si)  Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. (Kadivhumas Polri)  Irjen Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum.(Kakorlantas Polri).


"Tampak hadir juga dalam kegiatan, tersebut   H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Wakil gubernur Jatim ,Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. (Kapolda Jatim), Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, M.A (Pangdam V/Brw).  Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. (Wakapolda Jatim).  H. Subandi, S.H., M.Kn. (Bupati Sidoarjo)  Kombes Pol. Christian Tobing, S.I.K ,M.H , M.S.i (Kapolresta Sidoarjo) Dandim 0816 Sidoarjo diwakili Mayor Inf. Sumarsono (Kasdim 0816/Sidoarjo) Mayor PM Aan H (Kasub Gar 0816 Sidoarjo)  Budi Basuki (Kadishub Kabupaten Sidoarjo) , Verie selalu Kepala Terminal Bungurasih

 Rangkaian kegiatan, yang mulai dari Pukul 10.50 WIB, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri ) beserta rombongan tiba di Terminal Tipe A Purabaya. 


"Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri ) beserta rombongan memberikan bingkisan kepada penumpang 


Kemudian kegiatan dilanjutkan    rombongan melaksanakan peninjauan area terminal, meliputi ruang tunggu penumpang, pos pengamanan, serta fasilitas pelayanan angkutan umum.

Setelah itu Pukul 11.08 WIB, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri ) beserta rombongan melaksanakan dialog singkat dengan pengelola terminal dan personel pengamanan, serta menerima paparan singkat terkait kesiapan operasional terminal.


 Serta dilanjutkan  memberikan bingkisan kepada personel pengamanan Terminal Tipe A Purabaya


"Kegiatan berakhir Pukul 11.30 WIB, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beserta rombongan  meninggalkan Terminal Tipe A Purabaya, selanjutnya menuju Lanudal Juanda.


Terpantau dilapangan Seluruh Rangkaian kegiatan selesai berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

Adapun tujuan dari kegitan ini adalah  untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan dan pengamanan Terminal Tipe A Purabaya dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada masa mudik libur hari raya lebaran. 

Editor prl 

Publisher Red W86 



Polres Melawi Mengamankan 28 Unit Kendaraan Bermotor

By On Maret 14, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar - Menyikapi dan menindak lanjuti informasi yang di sampaikan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi di pimpin langsung Kasat Lantas merespon cepat dengan melakukan penindakan aksi balapan liar di 4 lokasi berbeda, Sabtu (14/3/26)


Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna, S.H mengatakan langkah yang dilakukan wujud respon cepat dan pencegahan fatalitas kecelakaan.


"4 lokasi yang kami mapping dan lakukan penindakan yaitu di depan Kantor Bupati, belakang dinas Pendidikan dan di jalan menuju kantor DPRD Melawi serta di belakang kantor Bupati, sebanyak 28 unit kendaraan yang sedang dan diduga akan melakukan aksi balapan liar kami amankan ke Satpas Lantas," terang AKP Pipit.


Kendaraan roda dua yang diamankan mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi, dalam pelaksanaanya melibatkan 12 personel Satlantas.


"Dari pengendara yang terjaring adalah remaja dan anak sekolah antara SMP dan SMA, tentu kita miris bagaimana peran orang tua yang dengan bangga mengijinkan untuk mengendarai kendaraan hanya untuk melakukan aksi berbahaya ini," ujar Kasat Lantas.


Terhadap pengendara kami tindak tegas dengan tilang, edukasi, pemanggilan terhadap orang tua, membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi yang turut di saksikan dan ditanda tangani orang tua, langkah yang dilakukan guna memastikan orang tua memiliki peran penting.


"Terhadap semua kendaraan dari lokasi aksi kami minta agar mendorong kendaraannya masing masing hingga ke Satpas Lantas untuk dilakukan pendataan, pengurungan dan akan di keluarkan dengan syarat dapat menunjukan identitas diri dan kendaraan pada hari kamis tanggal 19 maret 2026 mendatang serta mengganti dengan knalpot sesuai spesifikasi baru akan kami keluarkan," tegas AKP Pipit.


*Kembali Lagi Peran Orang Tua*


Sekian banyak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang telah diamankan petugas lalu lintas di Pos Lantas Nanga Pinoh hendaknya dapat membuka hati dan kepedulian orang tua terhadap keselamatan putra putri nya di luar sana saat diijinkan mengendarai kendaraan bermotor.


Tentu orang tua harus mengetahui resiko yang akan terjadi apa lagi tidak mengetahui aktifitas apa yang dilakukan saat dengan gagahnya berkendaraan dengan aksi membahayakan diri sendiri dan orang lain, kami menginggatkan bahwa beberapa kasus akibat kecelakaan dapat memiskinkan terutama untuk biaya pergantian dan pengobatan terhadap korban baik diri pengendara mau pun korban lain.


*Knalpot Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi (Brong) dan Dampak Yang di Timbulkan*


Disini lagi lagi peran orang tua harus semakin di pertebal, bayangkan dengan suara yang memekakkan telinga akibat suara yang ditimbulkan dan kekesalan warga yang dapat berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


Secara hati nurani dan normalnya manusia yang dapat berfikir bahwa di sepanjang Jalan Juang, Jalan Propinsi dan Jalan Kota Baru berbaris indah masjid, gereja, rumah sakit yang tentu saja membutuhkan ketenangan terutama saat ini di bulan Ramadhan 1447 H semua ini "Peran Orang Tua" di pertaruhkan menginggat tidak mungkin orang tua tidak mengetahui bahwa kendaraan yang di gunakan putra putrinya menggunakan knalpot brong dan pasti di bawa pulang.


Kembali dengan tindakan tegas yang dilakukan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi dan ruang kepada "Sang Tuli Hati" karena dapat dipastikan pengendara yang menggunakan knalpot brong kurang memiliki kepedulian dan empati kepada orang lain.


Terima kasih kepada warga masyarakat Kabupaten Melawi yang telah sangat peduli akan keselamatan dan menjaga toleransi tinggi di bulan Ramadhan ini dengan memberikan informasi kepada kami atas adanya aksi balapan liar yang meresahkan, kami memastikan akan menindak lanjuti dengan harapan tidak ada lagi Kota Juang Bumi Uranium ini di cemari oleh suara suara dari "Sang Tuli Hati".


Salah satu remaja pengendara sepeda motor yang terjaring aksi mengatakan mengetahui resiko yang di timbulkan atas aksinya bahkan sering dilempari batu dan di teriaki oleh warga saat melintas di pemukiman dan di jalan karena menggeber (memainkan gas kendaraan) saat berkendara, ia menambahkan mendapatkan knalpot brong dengan cara membeli online dan beberapa temannya mengatakan pernah membeli langsung di bengkel dan saat pembelian orang tua mengetahuinya, lebih miris ia mengatakan bahwa tidak dapat merasakan dampak serta sensasi suara dari knalpot brong sepeda motor yang di gunakan apa bila tidak di geber dengan gas tinggi dan di mainkan maka tidak bisa merasakan dampaknya suara yang dikehendakinya,  *MIRIS BUKAN!!!*


Hmsresmlw(s)

Publisher Red W86 

"Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang menjerat EC sebagai tersangka."

By On Maret 14, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak : Polda Kalimantan Barat justru menerima dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh EC terkait pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu kepadanya. Padahal, kasus ini merupakan satu rangkaian tindak pidana yang merugikan masyarakat luas, sehingga semestinya aparat penegak hukum dapat mengembangkan penyelidikan secara mandiri tanpa harus menunggu laporan dari tersangka.


Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar, Edy Chow menyeret pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu, yakni Fon dari PT DAB, dan menyebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara hukum yang kini menjerat dirinya.


Namun BAKUMKU KALBAR justru menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya. Menurut kami, penyidik seharusnya sejak awal mengembangkan perkara hingga ke sumber distribusi oli palsu tersebut, bukan hanya berhenti pada EC sebagai pengedar di wilayah Kalimantan Barat.


DPW lembaga hukum dan lingkungan (BAKUMKU) Kalbar memandang fenomena ini bukan sekadar dinamika hukum biasa, melainkan sebuah anomali prosedural yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.


Tanggapan kritis kami terhadap penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu tersebut:

1. Mandeknya Asas Penegakan Hukum yang Proaktif.

Dalam tindak pidana yang berdampak luas seperti peredaran oli palsu, aparat penegak hukum (APH) seharusnya bekerja dengan prinsip ekspansi penyidikan. Oli palsu bukan barang yang muncul tiba-tiba; ada rantai pasok (supply chain) yang jelas.


Kritik Kami : Mengapa penyidik harus menunggu laporan dari tersangka (EC) untuk menyasar penyuplai Seharusnya, sejak awal penangkapan EC, pengembangan ke arah distributor atau produsen (PT DAB) dilakukan secara otomatis melalui scientific crime investigation.


2. Risiko "Legal Strategy" untuk Mengaburkan Status Hukum.

Langkah EC melaporkan Fon (PT DAB) melalui LP/B/29/II/2026, bisa dibaca sebagai upaya pembelaan diri atau pengalihan status. 


Meskipun setiap warga negara berhak melapor, dalam konteks ini muncul kekhawatiran : Apakah laporan ini akan dijadikan alasan untuk memposisikan EC hanya sebagai "korban" ketidaktahuan?


Dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat) pengedar tetap harus diuji. Jika EC adalah pemain lama, sulit bagi akal sehat hukum untuk menerima bahwa ia tidak mengetahui sumber barang yang ia distribusikan.


3. Dampak Lingkungan dan Kerugian Konsumen.

BAKUMKU menyoroti bahwa oli palsu bukan hanya masalah merek (HAKI), tetapi juga kejahatan lingkungan. 


Penggunaan oli palsu mempercepat kerusakan mesin, meningkatkan emisi gas buang secara drastis, dan menghasilkan limbah B3 yang tidak terstandar.


Sikap BAKUMKU KALBAR : Penanganan yang setengah hati atau hanya berhenti di level pengecer lokal hanya akan memutus dahan tanpa mencabut akar. Ini adalah pengkhianatan terhadap perlindungan konsumen di Kalimantan Barat.


Kesimpulan dan Rekomendasi BAKUMKU Kalbar :

Kami mendesak Polda Kalbar untuk transparan dalam menangani dua laporan yang saling berkaitan ini. Jangan sampai ada kesan "main mata" atau negosiasi hukum di balik layar.


Audit Investigasi: Kami meminta Propam untuk memantau proses penyidikan ini agar tetap pada relnya.


Konfrontasi Data: Penyidik harus berani melakukan konfrontasi data antara EC dan PT DAB secara objektif tanpa memberi keistimewaan pada pelapor yang juga berstatus tersangka.


Fokus pada Aktor Intelektual: Penegakan hukum yang berwibawa adalah yang mampu menyentuh "big fish" atau aktor intelektual di balik distribusi besar ini, bukan sekadar memproses laporan administratif untuk menggugurkan pidana pokok.


Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang sengaja diperlambat. Kami akan terus mengawal kasus ini demi memastikan masyarakat Kalbar tidak terus-menerus menjadi korban predator ekonomi yang berbaju distributor resmi.


Kami di BAKUMKU Kalbar mencium aroma manipulasi opini yang sangat kuat dalam langkah hukum yang diambil oleh EC. Upaya melaporkan penyuplai (Fon/PT DAB) di tengah statusnya sebagai tersangka bukan sekadar hak hukum, melainkan indikasi kuat strategi playing victim untuk mencuci tangan dari dosa pidana yang telah diperbuat.


Berikut adalah poin-poin tegas kami:


1. Menolak Narasi "Korban yang Tidak Tahu"

Secara logika bisnis dan hukum, mustahil seorang distributor besar di level wilayah Kalimantan Barat tidak memiliki instrumen untuk memverifikasi keaslian barang.


Fakta Lapangan: Jika EC sudah mengetahui bahwa oli tersebut palsu namun tetap mendistribusikannya demi keuntungan pribadi, maka unsur kesengajaan (dolus) sudah terpenuhi secara sempurna.


Sikap Kami: Melaporkan penyuplai setelah tertangkap bukan bukti dia tidak bersalah, melainkan pengakuan tidak langsung bahwa dia memang terlibat dalam rantai gelap tersebut. Jangan sampai laporan ini digunakan untuk membangun narasi seolah-olah dia adalah "pembeli yang tertipu".


2. Upaya Memecah Fokus Penyidikan.

Kami melihat adanya upaya untuk mengaburkan substansi perkara utama. Peredaran oli palsu adalah kejahatan ekonomi dan lingkungan yang nyata.


Kritik Keras: Laporan EC terhadap penyuplai tidak boleh menghapus atau menunda proses hukum atas perbuatannya yang telah merugikan ribuan pengguna kendaraan di Kalbar.


Peringatan: Hukum mengenal prinsip _nemo auditur propriam turpitudinem allegans_ — _seseorang tidak boleh memetik keuntungan atau membela diri dengan menggunakan kejahatan yang dilakukannya sendiri._ 


3. Desakan kepada Penyidik Polda Kalbar.

Kami mendesak penyidik untuk tidak "terkecoh" dengan manuver ini.


Sikap BAKUMKU: Penyidik harus fokus pada aliran dana dan catatan transaksi. Jika ditemukan bukti bahwa EC mendapatkan harga yang jauh di bawah pasar (yang mustahil untuk oli asli), maka klaim "tidak tahu" atau "tertipu" otomatis gugur demi hukum. Itu adalah bukti nyata dia bekerja sama dalam sindikat, bukan korban.


Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., Ketua DPW BAKUMKU Kalbar

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *