Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tak Berkutik! Remaja Pengedar Shabu Diciduk Saat Hendak Bertransaksi

By On Juli 12, 2026


Www.Warta86.com,-Satresnarkoba ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Tepi jalan Kopiang Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, pada hari Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wib.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Kopiang. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan. Saat itu, UTD diduga hendak melakukan transaksi narkotika di tepi Jalan Kopiang. Namun, gerak-geriknya telah lebih dahulu terpantau oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Sesuai prosedur, petugas kemudian menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan pelaku.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.


Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 67,98 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi.


"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan," ujar IPTU Yulianus Van Chanel yang akrab disapa Chanel.


Ia menegaskan, Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," tambahnya.


Di akhir keterangannya, Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga mengajak para aparat desa untuk terus bersinergi dengan kepolisian, termasuk mendampingi petugas saat pelaksanaan penggeledahan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba," pungkasnya.

Red

Polda Jabar Gelar Lomba E-Sport Kapolda Cup 2026 Meriahkan HUT Ke-80 Bhayangkara

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.Com,-Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara, Polda Jawa Barat menggelar ajang Kapolda Cup Jabar 2026 – Road to Kapolri Cup, sebuah kompetisi e-sport yang berlangsung di The Grand Lodakara Hall, Jalan Cicendo No. 29, Kota Bandung, pada 11–12 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para generasi muda untuk menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga elektronik sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat. 


Turnamen e-sport tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Jawa Barat yang berkompetisi secara sportif dalam cabang gim yang dipertandingkan. Selain menghadirkan pertandingan yang kompetitif, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai hiburan dan aktivitas menarik sehingga menjadi ruang interaksi positif antara Polri dengan komunitas e-sport serta masyarakat umum.


Penyelenggaraan Kapolda Cup Jabar 2026 merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut HUT Ke-80 Bhayangkara yang mengusung semangat kebersamaan, sportivitas, dan inovasi. Melalui kompetisi ini, Polda Jabar ingin memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi di bidang digital sekaligus mengkampanyekan penggunaan teknologi secara positif dan produktif.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa perkembangan industri e-sport di Indonesia terus menunjukkan tren yang sangat positif, sehingga Polri perlu hadir untuk mendukung kreativitas dan prestasi generasi muda.

"Melalui Kapolda Cup Jabar 2026 ini, kami ingin membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya kalangan muda, melalui kegiatan yang edukatif, kompetitif, dan menjunjung tinggi nilai sportivitas. Semoga ajang ini dapat melahirkan bibit-bibit atlet e-sport berprestasi yang mampu mengharumkan nama Jawa Barat di tingkat nasional," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (11/7/2026)


Ia menambahkan, selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra Polri sebagai institusi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta terus hadir mendukung kreativitas dan inovasi masyarakat, khususnya di era digital.


Melalui berbagai kegiatan dalam rangka HUT Ke-80 Bhayangkara, Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mempererat hubungan dengan masyarakat serta mewujudkan Polri yang semakin Presisi, humanis, dan profesional dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada seluruh lapisan masyarakat.


Bandung, 11 Juli 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Publisher Red W86 

Pergantian Kepemimpinan, Polda Kalbar Gelar Tradisi Penyambutan Untuk Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK, Polda Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melaksanakan rangkaian tradisi penyambutan dalam bentuk ritual adat Kalimantan Barat bagi pejabat baru yaitu Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., yang resmi menggantikan Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Jumat (10/7).


Rangkaian penyambutan sesuai budaya lokal ini dilanjutkan dengan pengalungan bunga dan jajar hormat, yang memiliki makna sebagai simbol penerimaan, penghormatan, serta doa untuk keselamatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas. 


Terkait agenda tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan mengenai suksesi kepemimpinan ini.


"Tradisi penyambutan ini merupakan bentuk penghormatan institusi terhadap estafet kepemimpinan Polda Kalbar, kami juga mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalbar agar pimpinan yang baru nanti mampu melaksanakan tugas dengan baik dan Polda Kalbar akan semakin professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bambang.


Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan kesatuan dan serah terima memori jabatan yang menjadi langkah awal Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar untuk segera beradaptasi dan memahami dinamika kamtibmas di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Red

Farewell and Welcome Parade Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR – Polda Kalimantan Barat menggelar Farewell and Welcome Parade sebagai bentuk penghormatan kepada Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., sekaligus menyambut Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., sebagai Kapolda Kalbar yang baru. Jum’at (10/7).


Dalam sambutan perpisahannya, Irjen Pol Pipit Rismanto mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Kalbar yang baru dan berharap Irjen Pol . Alberd Teddy Benhard Sianipar dapat melanjutkan berbagai program yang telah berjalan.


Ia mengatakan, personel Polda Kalbar merupakan sumber daya yang siap menjalankan tugas dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Barat.


"Saya mengucapkan terima kasih atas kebersamaan, loyalitas, dan dedikasi seluruh personel selama saya menjabat. Saya berharap seluruh jajaran memberikan dukungan penuh kepada Kapolda yang baru agar Polda Kalbar semakin maju," ujar Pipit.


Mengakhiri sambutannya, Irjen Pol Pipit Rismanto berpamitan kepada seluruh personel serta memohon doa restu untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru sebagai Kapolda Jawa Barat.


Sementara itu, Irjen Pol . Alberd Teddy Benhard Sianipar menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk memimpin Polda Kalimantan Barat.


Menurutnya, soliditas dan berbagai capaian yang telah dibangun menjadi modal penting untuk membawa Polda Kalbar semakin Presisi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Irjen Pol Pipit Rismanto atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin Polda Kalbar.


"Kebijakan yang baik akan kami lanjutkan dan sesuaikan dengan perkembangan situasi ke depan. Saya juga memohon dukungan seluruh personel agar kita dapat bekerja sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Teddy.


Kapolda Kalbar juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan pelayanan yang humanis.


"Jadilah aparat kepolisian yang melayani masyarakat dengan hati, menjadi penolong, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pesannya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono S.I.K., M.H., mengatakan, kegiatan Farewell and Welcome Parade merupakan tradisi di lingkungan Polri sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru.


“Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Polda Kalbar, diharapkan seluruh personal  Polda Kalbar untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kamtibmas, serta mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.” Tutup Bambang

Red

Dugaan penggelapan senilai 3,4 miliar di yayasan yapensa ketua pembina minta poldasu panggil terlapor

By On Juli 11, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu  Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun dan atau Pidana Denda Paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Pemalsuan Surat dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VI .


Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. pada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan,  dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan Mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026 .


Dr Khomaini juga menyampaikan bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Medan. Ia berharap kepada Kapoldasu  melalui Ditreskrimum Poldasu segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. 


"Kami yakin dan percaya Poldasu dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dapat bekerja secara Profesional dan Transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,"ungkapnya.



Lebih jauh, peristiwa ini  bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikelurkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar. 


Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.


Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut Auditor hasilya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan Opini atas laporan keuangan Entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas Laporan yang disajikan oleh Yayasan.


Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.


Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,"pungkas Yulkarnaini. *(Tim)*

Akan KKN di Sintang, Wabup Sintang Sambut Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

By On Juli 10, 2026


Www.Warta86.com,-Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyambut dan menerima Mahasiswa-Mahasiswi Angkatan 120 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 10 Juli 2026.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Niko Dimus, Kepala OPD terkait, perwakilan dosen dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Mahasiswa-Mahasiswi.

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan terima kasih kepada LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sudah mau memilih Kabupaten Sintang untuk untuk menjadi tempat melakukan KKN selama 40 hari ke depan. 

“kepada Lurah lokasi KKN, mohon dijaga dan dibimbing peserta KKN yang sudah datang jauh-jauh. Mudah-mudahan kita dapat memberikan kesan yang baik dan saling bertukar pikiran untuk Kabupaten Sintang yang lebih baik, ramah, dan maju” terang  Florensius Ronny

“KKN ini menjadi sebuah momen, kesempatan yang baik untuk para peserta KKN yang masih idealis masuk di lingkungan dan budaya masyarakat setempat.

“saya mendorong peserta KKN untuk mencari informasi tentang Kabupaten Sintang di internet. Kabupaten Sintang memiliki luas 21.635 KM². Ada  14 kecamatan dan 391 desa” terang Florensius Ronny

Red

Kasus Penagihan Kasar PT Nusantara Sakti di Melawi: Langgar POJK, Terancam Hukuman Pidana

By On Juli 09, 2026


Www.Warta86.com,-Melawi, Kalbar – Praktik penagihan yang tidak mencerminkan etika dan bertentangan dengan aturan hukum kembali terjadi di kabupaten melawi Kalimantan Barat. Seorang konsumen atas nama inisial SI mendapatkan perlakuan tidak sopan sekaligus ancaman ilegal dari petugas penagih perusahaan pembiayaan PT Nusantara Sakti (NSS) melalui percakapan pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2026).


Berdasarkan bukti percakapan yang diterima konsumen bahwa Kolektor/penagih bernama Nopi Jonnuri menyampaikan kalimat yang merendahkan dan mempermalukan konsumen:


"Kalau tidak setor unitnya dikembalikan aja, baru sekali bayar udah nunggak dua bulan," ujar Nopi Jonnuri sebagai kolektor penagih dalam pesan yang dikirimkan.


Perbuatan ini dinilai sangat keliru, melanggar sejumlah peraturan resmi, bahkan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.


📜 Regulasi yang Jelas Dilanggar


1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62: Menegaskan larangan tegas menggunakan kata-kata kasar, menghina, mempermalukan, serta mengancam konsumen dalam proses penagihan.

2. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: Menghapus hak eksekusi penarikan kendaraan secara sepihak. Penarikan hanya sah jika konsumen menyerahkan secara sukarela atau sudah ada putusan resmi Pengadilan Negeri.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Setiap konsumen berhak diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh diintimidasi.

4. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan wajib melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan perintah lisan sepihak.


⚖️ Sanksi Pidana yang Mengancam Pelaku


Perkataan dan ancaman penagih tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berikut:


- Pasal 315 KUHP Lama / Pasal 436 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghinaan dan ucapan yang menyakitkan hati, ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, dan tekanan psikis, ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

- Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman memaksa serahkan kendaraan, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

- Pasal 365 KUHP: Jika dilanjutkan dengan upaya perampasan atau penarikan paksa, ancaman bisa mencapai 9 tahun penjara.

- Pasal 520 KUHP Baru: Pengambilan barang yang berada di bawah hak pemakaian sah pihak lain, ancaman hingga 3 tahun penjara.


Selain itu, perusahaan pembiayaan NSS juga bertanggung jawab penuh dan dapat dikenai sanksi administratif OJK berupa teguran, denda besar hingga miliaran rupiah, sampai pencabutan izin usaha karena lalai mengawasi kinerja penagihnya.


Selanjutnya, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat Rabi mendesak manajemen Pimpinan Tertinggi Perusahaan PT Nusantara Sakti (NSS) Kabupaten Melawi untuk segera:


1. Menindak tegas dan memberikan teguran keras kepada penagih yang bersangkutan;

2. Menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada konsumen inisial SI;

3. Memastikan seluruh tenaga penagih memahami aturan OJK serta konsekuensi pidana pelanggaran;

4. Menyelesaikan masalah tunggakan melalui jalur musyawarah, bukan intimidasi.


Konsumen inisial SI telah menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi ke OJK maupun jalur pidana jika perlakuan serupa terulang.


Kami mengimbau seluruh konsumen di Kalimantan Barat untuk tidak takut melaporkan penagihan yang melanggar aturan. Penagihan yang benar harus berlandaskan hukum dan sopan santun, bukan kekuasaan sepihak.


Penulis: Rbi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *