Proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 mendadak menjadi pusat perhatian dan viral di berbagai grup (WhatsApp)
On April 27, 2026
Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar –Proyek rehabilitasi Jembatan Ketungau 1 mendadak menjadi pusat perhatian dan viral di berbagai grup (WhatsApp) sejak Jumat (24/4/2026) hingga Minggu (26/4/2026). Proyek yang semula diharapkan menjadi solusi konektivitas di kawasan perbatasan ini justru memicu polemik akibat buruknya koordinasi lintas sektor antara pihak kontraktor dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
" Jadwal pelaksanaan serta transparansi anggaran yang dinilai tertutup karena papan proyek saja tidak ada dipasang dilokasi kerja gambar terlampir penanggung jawab pekerjaan dan nama PT/CV tersebut tidak juga tercantum dalam kiriman Watshapp yang beredar, sehingga menjadi pemantik utama keresahan masyarakat perbatasan.
Ini Menjadi sebuah ironi,Seharusnya Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sejak tahap sosialisasi hingga dimulainya pekerjaan, bukan justru terkesan lepas tangan.
Noven, salah satu tokoh Pemuda Perbatasan , menyuarakan reaksi keras terhadap pola komunikasi pihak pelaksana yang dianggap tidak profesional. Warga menyoroti pemberitahuan waktu pelaksanaan pekerjaan yang terus berubah-ubah tanpa kepastian hukum.
Alih-alih mengeluarkan surat edaran resmi kepada pihak Kecamatan untuk disosialisasikan secara luas, informasi hanya disampaikan melalui pesan singkat (WhatsApp).
"Ini bukan sekadar jalan setapak. Ini adalah jalan paralel perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, hingga Provinsi Kalimantan Timur Ibu kota negara ( IKN ). Seharusnya ada pemberitahuan resmi dan koordinasi ketat dengan pihak terkait seperti kecamatan ketungau hulu agar mobilitas warga tidak terhambat secara mendadak yang melewati jalur tersebut," tegas Noven.
Masyarakat mendesak BPJN Kalimantan Barat untuk segera membuka informasi publik terkait:
• Pagu Anggaran: Nilai pasti yang dialokasikan untuk rehabilitasi Jembatan Ketungau 1.
• Durasi Pekerjaan: Kepastian jangka waktu pelaksanaan agar warga dapat mengatur mobilitas.
• Papan Informasi Proyek: Kewajiban pemasangan plang proyek sebagai hak publik untuk mengetahui sumber dana dan pelaksana.
• Identitas Pelaksana: Kejelasan nama PT/CV yang bertanggung jawab agar masyarakat memiliki jalur aduan yang jelas.
Keresahan warga saat ini berakar pada "trauma pembangunan" masa lalu. Masyarakat teringat akan kegagalan proyek oleh PT Conbloc Infratecno pada tahun 2017 silam. Dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp. 233.837.881.286,90, perusahaan tersebut dituding menghilang "bagaikan ditelan bumi" sebelum menuntaskan kewajibannya. Akibatnya, pembangunan jalan yang seharusnya selesai pada 2019 menjadi mangkrak.
Noven mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK, untuk mengusut tuntas jejak PT Conbloc Infratecno terkait pambangunan jalan batas kecamatan sekayam, Entikong dan Rasau. Ia juga meminta BPJN Kalbar tidak menutupi kasus tersebut.
"Harapan besar kini tertuju pada Bapak Asep Syarip Hidayat, ST., M.Eng. Mengingat rekam jejak beliau pernah menjabat sebagai Kepala Satker, dimana saat itu proyek jalan paralel perbatasan mengalami kegagalan oleh PT Conbloc Infratecno, posisinya sebagai Direktur Pembangunan Jalan saat ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih masa lalu. Kami menaruh harapan besar keberanian moral beliau untuk mengungkap fakta yang selama ini tersimpan rapat. Penuntasan kasus ini adalah satu-satunya cara memberikan rasa adil bagi masyarakat. Pemerintah pusat tidak boleh menutup mata; buktikan komitmen nyata dengan menyelesaikan infrastruktur perbatasan hingga tuntas," pungkas Noven.
Masyarakat mengakui kerap merasa iri melihat pesatnya pembangunan infrastruktur di negara tetangga (Malaysia). Namun, mereka menegaskan bahwa kecintaan terhadap NKRI adalah harga mati. Mereka hanya menuntut hak dasar sesuai pengamalan Sila Ke-5 Pancasila:
• Infrastruktur yang Tuntas: Agar hasil pertanian warga tidak busuk di jalan dan bisa dijual ke kota dengan biaya angkut yang wajar.
• Akses Layanan Dasar: Keadilan dalam
mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan melalui akses jalan yang memadai.
Hampir 80 tahun Indonesia merdeka, warga di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) merasa keadilan sosial belum sepenuhnya hadir. Transparansi pada proyek Jembatan Ketungau 1 kini menjadi ujian bagi BPJN, Satker, dan PPK: Apakah pembangunan ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, atau sekadar proyek tanpa pertanggungjawaban?.
Dari informasi yang beredar dana rehablitasi jembatan yang viral tersebut menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis yang menyentuh angka 7 Miliar Rupiah namun tidak di buka secara transparan kepada publik, jika benar demikian maka pelaksana kegiatan tersebut telah melanggar UU karena tidak melaksanakan Kewajiban pemasangan plang/papan nama proyek yang sudah diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PU No. 29/PRT/M/2006. Aturan ini memastikan transparansi anggaran negara agar dapat diawasi masyarakat.
Media berusaha mencari dan menghubungi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut guna kepentingan klarifikasi, namun hingga berita ini di turunkan belum bisa terhubung.
Tim/Red









