Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Surat Audiensi Dipertanyakan Dugaan Pengalihan Penanganan Perkara Di Kejati Kalteng Disorot Kuasa Hukum PT KBM:"Kami Minta Keadilan Dan Keterbukaan"

By On Agustus 18, 2026


Www.Warta86.com,-Palangka Raya, 19 Agustus 2026 — Penanganan sejumlah surat audiensi dan pengaduan yang berkaitan dengan kinerja aparat pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menjadi sorotan.


Pihak PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) dan PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM) mempertanyakan mekanisme penanganan surat audiensi serta laporan yang sebelumnya mereka sampaikan. Mereka menduga terjadi ketidakjelasan dalam proses disposisi maupun tindak lanjut surat yang seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan keberatan terhadap kinerja aparat yang dilaporkan.


Sorotan tersebut semakin menguat karena pihak perusahaan mengaku telah meminta audiensi untuk memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Kejati Kalteng, namun menurut mereka penanganan surat justru diarahkan kembali kepada bidang yang menjadi objek keberatan.


Direktur PT MBM menyatakan bahwa substansi surat audiensi bukan semata-mata mengenai perkara pokok, melainkan juga menyangkut dugaan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan kinerja aparat Pidsus Kejati Kalteng.


“Tujuan audiensi adalah mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diketahui langsung oleh Kepala Kejati Kalteng. Kami mempertanyakan kinerja oknum Pidsus yang menurut kami tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Direktur PT MBM kepada awak media melalui sambungan WhatsApp.


KUASA HUKUM PT KBM: LAPORAN KE KOMISI KEJAKSAAN RI TELAH DITERIMA


Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, MD, S.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terhadap oknum pada bidang Pidsus Kejati Kalteng beserta pihak terkait kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Menurut Mahfud, laporan tersebut telah diterima oleh Komisi Kejaksaan RI. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai status pengaduan.


Komisi Kejaksaan RI sendiri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan mengenai kinerja jaksa melalui kanal resmi lembaga tersebut.


“Sebagai pelapor, kami berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejati Kalteng. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang objektif, bukan hanya bertemu dengan pihak yang menjadi bagian dari persoalan yang kami laporkan,” tegas Mahfud.


DIPERTANYAKAN: MENGAPA SURAT AUDIENSI DIARAHKAN KEMBALI?


Polemik utama yang dipersoalkan adalah dugaan adanya pengalihan atau disposisi surat audiensi kepada pihak yang menurut pelapor justru berkaitan dengan substansi keberatan.


Pihak PT MBM menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses pengaduan berjalan tanpa pengawasan yang independen.


Padahal, secara kelembagaan, bidang Pidsus Kejati Kalteng memang mempunyai tugas dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penanganan perkara tindak pidana khusus.


Karena itu, persoalannya bukan sekadar mengenai ke mana surat diarahkan, tetapi siapa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi pengaduan, bagaimana proses disposisinya, dan sejauh mana pengadu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.


PELAPOR MINTA KEJATI KALTENG BUKA STATUS DAN PERKEMBANGAN PENGADUAN


Pihak pelapor juga mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti.


Menurut mereka, ketidakjelasan mengenai status dan perkembangan laporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengawasan internal.


“Kalau kami sebagai pelapor tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, bagaimana kami mengetahui bahwa laporan tersebut benar-benar sudah ditindaklanjuti?” ujar salah seorang jurnalis yang turut mempertanyakan persoalan tersebut.


Namun demikian, mengenai hak pelapor untuk memperoleh dokumen atau informasi tertentu, hal tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan proses penegakan hukum dan aturan keterbukaan informasi. Karena itu, perlu dibedakan antara hak memperoleh informasi mengenai status pengaduan dengan hak memperoleh seluruh materi pemeriksaan yang belum tentu dapat dibuka kepada publik.


PT MBM: KAMI AKAN TERUS MENEMPUH JALUR HUKUM


Direktur PT MBM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum terhadap perkara apa pun.


Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.


“Kami akan terus menyampaikan surat dan meminta keadilan. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan. Jangan sampai pengaduan terhadap aparat justru kembali ditangani oleh pihak yang dipersoalkan. Kami ingin Kepala Kejati Kalteng mengetahui langsung persoalan ini,” tegasnya.


REDAKSI: KEJATI KALTENG PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Sorotan terhadap Kejati Kalteng ini penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.


Terlebih, situs resmi Kejati Kalteng mencantumkan visi untuk menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel.


Oleh sebab itu, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terang:


1. Siapa yang menerima dan mendisposisikan surat audiensi PT KBM?


2. Apakah surat tersebut memang diarahkan kepada bidang yang menjadi objek keberatan?


3. Siapa yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran atau persoalan kinerja aparat yang dilaporkan?


4. Bagaimana status laporan yang telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI?


5. Apakah pihak pelapor telah memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan pengaduannya?


6. Apakah benar terdapat pergantian atau perubahan posisi pejabat yang menjadi objek laporan?


7. Apakah Kejati Kalteng bersedia memberikan ruang audiensi langsung kepada pihak PT KBM dan PT MBM dengan Kepala Kejati Kalteng?


Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kepala Kejati Kalteng, Kasi Penkum, bidang Pidsus, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi.


Penulis: Irawatie

Palangka Raya, Kalimantan Tengah

19 Agustus 2026

Publisher Red W86 

Kejati Kalteng Di duga buat pengalihan perkara pokok yang di layangkan oleh Pihak PT KBM dan PT MBM.

By On Agustus 18, 2026



Www.Warta86.com,-Kalteng ,Surat Audensi dan Laporan terkait kinerja pidsus Kejari Kalteng di over sana sini tidak jelas , Direktur PT MBM dan kuasa  hukum angkat bicara !!!".




Dugaan permainan dan pengalihan Di posisi surah audensi dari pihak PT KBM yang di layangkan kuasa hukum nya justru di jadikan bahan permainan sandiwara hukum yang menarik ,hal tersebut menjadi sorotan tajam Sejumlah jurnalis dan wartawan Kalteng .



Tidak hanya itu Direktur PT MBM (Mitra bumi Mineral) pun menegaskan bahwa surat Audensi tersebut tidak layak di posisikan kepada Pidsus Kejati Kalteng,karna Surat tersebut Tujuan nya adalah melaporkan kinerja Pidsus Kejati Kalteng ,tegas Direktur PT mitra bumi Mineral (PT KBM) kepada sejumlah awak media melalui via telpon WhatsApp nya .



Tujuan audensi adalah mencari keadilan  agar di ketahui Oleh Kepala Kejati Kalteng bahwa selama ini kinerja  oknum Pidsus  Kejati Kalteng sangat tidak sesuai SOP .,tegas Direktur PT mitra bumi mineral (PT MBM) kepada awak media 



Tidak hanya itu kuasa hukum PT KBM (Kirana Bumi Mineral ) menegaskan bahwa Pihaknya telah melaporkan Oknum kasi pidsus Kejati Kalteng berserta Anggota Pidsus nya ke pihak komisi Kejaksaan RI ,bahkan laporan kami telah di terima pihak komisi Kejaksaan RI.



Namun lucu saat di konfirmasi kepada pihak Kejati kalteng khususnya Kasi Penkum Kejati Kalteng dan Salah satu oknum jaksa pengawas yang berinisial DD dan F justru pihak jaksa tersebut mengulurkan bukti Laporan yang tidak sesuai bahkan bisa di katakan bahwa itu udah berlalu ,namun pihak yang di laporkan masih berada di Kejari Kalteng ,tegas Direktur PT MBM .



Pertanyaan serta kritik dan sikap tegas Direktur PT MBM adalah bukti nyata bahwa Pihaknya akan terus mengadakan perlawanan kepada Kejati Kalteng .



Surat demi surat kami layangkan dan kami akan meminta keadilan ,karna selama ini kami merasa di kriminalisasi oleh pihak Pidsus Kejati Kalteng tegas Direktur PT MBM.



Jawaban dan keterangan Kasi Penkum Kejati Kalteng dan salah satu jaksa pengawas adalah hal biasa , Pengalihan di posisi surah dan tidak adanya perkembangan yang di laporkan oleh Kuasa hukum PT KBM adalah hal yang tidak masuk akal tegas Direktur PT MBM kepada awak media.



Setiap pelapor berhak buat mendapatkan salinan copy  dan perkembangan laporannya harus di beritahu bukan malah di bungkam ,tegas Direktur PT MBM .



Apa bila pelapor tidak mendapatkan salinan info perkembangan laporan bagaimana pelapor tahu bahwa laporan tersebut telah di tindak lanjut ,dunia penyidikan sedang di permainkan ,dan tidak ada aturan pihak pelapor tidak boleh tahu hasil laporan nya ,tegas seorang jurnalis secara tegas di hadapan Sang oknum jaksa pengawas Kejati Kalteng dan kasi Penkum Kejati Kalteng .



Apa pun alasan nya pelapor berhak buat mendapatkan info perkembangan laporan ya ,tegas Sang jurnalis.hal tersebut membuat oknum jaksa pengawas Kejati Kalteng gelabakan memberi seribu satu alasan yang tidak masuk akal .



Sebagai pelapor besar harapan saya ,agar pihak kami bisa bertemu dengan Kepala Kejati Kalteng ,bukan dengan Oknum Pidsus yang kami laporkan ,tegas Kuasa hukum PT KBM  Mahfud Ramadani MD SH .



Penulis irawatie.

Palangkaraya Kalteng 

Tgl 18 Agustus 2026

Publisher Red W86 

Polda Kalbar Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan Launching Kalbar Corporate University

By On Agustus 18, 2026


Www.Warta86.com,-Pontianak, KALBAR – Polda Kalimantan Barat menghadiri pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II sekaligus Launching Kalimantan Barat Corporate University yang digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Selasa(18/8).


Kapolda Kalimantan Barat diwakili Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Polda Kalbar Kombes Pol. Jamhuri Nurdin, S.T., M.A.P. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.


Pelaksanaan PKN Tingkat II menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan aparatur agar mampu menghadapi tantangan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, adaptif, serta inovatif.  Sementara itu, peluncuran Kalimantan Barat Corporate University diharapkan dapat memperkuat sistem pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.


Sinergi antara pemerintah daerah dan Forkopimda menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. 

Melalui kolaborasi yang kuat, berbagai program pembangunan di Kalimantan Barat diharapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sinergi antarlembaga merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Sinergi yang kuat antara pemerintah, Polri dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Red

Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita

By On Agustus 18, 2026


Www.Warta86.com,-WONOSOBO — Polres Wonosobo terus mengembangkan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.


Aksi perampokan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 10 Agustus 2026 dan ditangani Polres Wonosobo.


Pengungkapan kasus berkembang setelah seorang tersangka berinisial AR, 53 tahun, menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Penyidik menyebut AR sebagai pelaku utama yang berperan dalam merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.


AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada 2006 hingga 2009. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta serta dua kendaraan, yakni Toyota Vios dan Honda HRV, yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi.


Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial RAT. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta peluru jenis PL22. Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana.


Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, temuan senjata api rakitan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.


“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.


Selain senjata api, penyidik menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Dari lokasi tersebut ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV serta bagian resleting rompi atau jaket.


Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta. Sejumlah barang lainnya juga berhasil disita, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.


Dengan demikian, total nilai barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan lainnya yang hingga kini belum ditemukan.


“ Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Arif.


Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD serta terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.


(KJN)

Bupati Sintang Dukung Karya Bakti TNI AD Berupa Operasi Bibir Sumbing Gratis di Denkesyah Seroja

By On Agustus 17, 2026


Www.Warta86.com,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri pembukaan Karya Bakti Besar TNI Angkatan Darat berupa Operasi Bibir Sumbing Gratis di Rumah Sakit Tingkat IV Pratama Sintang milik Detasemen Kesehatan Wilayah TNI Angkatan Darat di Seroja Sintang pada Selasa, 18 Agustus 2026. 

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Tim Smile Train Jakarta Mayjen (Purn) dr. Budiman Mayjen (Purn) dr. Asrofi Surachman, Kasrem 121 Alambhana Wanawai Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Komandan Denkesyah (Dandenkesyah) Letkol Ckm. Cipto Danu Susilo Maruto, Unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Para Dokter, Tenaga Kesehatan, Panitia, Para Orang Tua dan Keluarga Pasien.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan sangat mendukung kegiatan karya bakti keluarga besar TNI Angkatan Darat di Kabupaten Sintang berupa operasi bibir sumbing secara gratis.

“ini karya yang mulia, Pemkab Sintang mendukung dan berterima kasih atas karya bakti yang dilakukan oleh TNI Angkatan Darat dengan melakukan operasi bibir sumbing secara gratis bagi warga Kabupaten Sintang. Ini sangat membantu warga kami yang mengalami bibir sumbing” terang Gregorius H Bala

“Sintang ini terlalu luas dengan jumlah penduduk 480.000 jiwa. Dan hari ini ada 32 orang yang mengalami bibir sumbing akan menjalani operasi gratis, meskipun 32 orang ini tidak hanya berasal dari Sintang saja, tetapi ada dari Sanggau dan Kapuas Hulu. Sekali lagi, terima kasih Smile Train dan keluarga besar TNI AD” terang Gregorius H Bala

“saya mendorong, pemerintah desa di Kabupaten Sintang ini, untuk mendata warganya yang mengalami kondisi khusus seperti bibir sumbing, celah langit-langit mulut, atau kondisi lainnya, sehingga kalau ada program operasi gratis, datanya sudah ada” harap Gregorius H Bala

Red

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT.

By On Agustus 17, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA — Polda Metro Jaya mengirim 12 truk bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, Senin (17/8/2026). Keberangkatan bantuan dilepas langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri sekitar pukul 12.30 WIB.


Logistik yang dikirim terdiri atas berbagai kebutuhan dasar, antara lain air mineral, makanan siap saji untuk dewasa dan balita, mi instan, ikan sarden, bubur bayi, minuman siap saji, makanan ringan, selimut dan sarung, alas tidur, serta terpal plastik berbagai ukuran.


“Keluarga besar Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah gempa bumi yang menimpa saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban, memberikan manfaat, serta menjadi penguat bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi musibah,” ujar Komjen Asep Edi Suheri.


Usai dilepas, seluruh logistik dibawa menuju Lanud Halim Perdanakusuma untuk selanjutnya diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur untuk menentukan skala prioritas penyaluran sesuai kebutuhan di wilayah terdampak.


Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto berharap bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.


“Kita berharap bantuan ini segera terdistribusi kepada masyarakat yang terdampak sehingga dapat dimanfaatkan dengan cepat dan memberikan manfaat sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Kombes Budi Hermanto.


Pengiriman bantuan berlangsung bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Di momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita tetap fokus pada persatuan, gotong royong, dan rasa senasib sepenanggungan. Kemerdekaan bukan hanya untuk dirayakan, tetapi juga untuk diwujudkan menjadi tanggung jawab bersama sebagai satu bangsa,” tambah Kombes Budi Hermanto.

Red W86 

Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

By On Agustus 17, 2026


Www.Warta86.com,-TANJUNG MORAWA,—PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), di halaman Kantor Regional 1. Peringatan tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.


Tema tersebut menjadi semangat dalam memperingati momentum kemerdekaan sekaligus mengajak seluruh insan perusahaan untuk terus memperkuat kebersamaan, profesionalisme, dan kontribusi dalam mendukung kemajuan bangsa.


Region Head PTPN I (Persero) Regional 1, Wispramono Budiman, bertindak sebagai Inspektur Upacara, sedangkan Serda Muhammad Riski Ananda dipercaya sebagai Komandan Upacara.


Upacara dihadiri Operation Head Regional 1 Ganda Wiatmaja, seluruh Kepala Bagian, pengurus Serikat Pekerja, Pengurus P3RI Cabang Regional 1, Pengurus IKBI, Direktur PT Nusa Dua Bekala, serta jajaran karyawan Regional 1.


Selain jajaran manajemen dan karyawan PTPN I Regional 1, kegiatan tersebut turut diikuti Chief Region Officer Sumut–Aceh beserta pimpinan dan karyawan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Kehadiran bersama tersebut menjadi bagian dari semangat memperingati kemerdekaan sekaligus memperkuat kebersamaan dan sinergi.


*Penghargaan Masa Dinas*

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan masa dinas kepada karyawan PTPN I Regional 1 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas di perusahaan.

Penghargaan diberikan kepada karyawan yang telah mencapai masa dinas 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, dan 35 tahun.


Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk penghormatan perusahaan terhadap karyawan yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pemikirannya selama puluhan tahun. Pengabdian tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh insan perusahaan untuk terus bekerja dengan penuh integritas dan memberikan kontribusi terbaik.


*Semarak HUT ke-81 RI*

Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan PTPN I Regional 1 tidak berhenti pada pelaksanaan upacara. Dalam rangka memeriahkan momentum kemerdekaan, jajaran manajemen Regional 1 juga melaksanakan berbagai perlombaan yang melibatkan karyawan Regional 1, IKBI, serta pelaku UMKM Regional 1.


Berbagai kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi, membangun kekompakan, serta meningkatkan semangat kebersamaan di lingkungan perusahaan.


Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, PTPN I Regional 1 berkomitmen untuk terus menumbuhkan semangat kebangsaan, memperkuat kolaborasi, serta mendorong seluruh insan perusahaan agar memberikan kontribusi positif bagi perusahaan, masyarakat, dan bangsa Indonesia. *(Tim)*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *