Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tiga Anggota Keluarga Tak Kunjung Pulang, Nal arati Ani Kartika dan Dua Anaknya Kini Dicari

By On September 19, 2026


Www.Warta86.com,-OKU, SUMATERA SELATAN FRIC — Kabar hilangnya seorang perempuan bersama dua anaknya mengundang perhatian setelah pihak keluarga membuat laporan kepada kepolisian. Ketiganya disebut belum diketahui keberadaannya dan hingga kini masih dalam pencarian.


Berdasarkan informasi pada materi laporan orang hilang yang diterima, tiga orang yang dicari tersebut merupakan Nalarati Ani Kartika (35), Nasya Aulia Rahmadai (11), dan Sakila Tarina (6).

Ketiganya disebut sebagai istri dan anak dari Syahruddin.


Informasi dalam laporan kepolisian menyebutkan bahwa pihak keluarga telah mendatangi Polres OKU untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran guna mengetahui keberadaan ketiganya.


Dari dokumen yang ditampilkan, Nalarati Ani Kartika tercatat berjenis kelamin perempuan dan memiliki ciri antara lain rambut panjang serta ciri fisik lainnya yang tercantum dalam laporan. Sementara dua anak yang turut dicari masing-masing berusia 11 tahun dan 6 tahun.


Keluarga kini berharap informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan keberadaan Nalarati, Nasya, dan Sakila dapat segera disampaikan kepada pihak keluarga maupun kepolisian.


“Kami berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka dapat segera memberikan informasi kepada pihak keluarga atau kepolisian,” demikian inti permohonan dalam materi pencarian tersebut.


Pencarian ini menjadi perhatian serius karena menyangkut seorang ibu bersama dua anak yang belum diketahui keberadaannya. Keluarga juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penelusuran kepada pihak berwenang.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Nalarati Ani Kartika, Nasya Aulia Rahmadai, atau Sakila Tarina, informasi dapat disampaikan melalui kontak keluarga yang tercantum pada poster pencarian atau kepada kantor kepolisian terdekat.


Saat ini, yang paling dibutuhkan adalah informasi yang akurat. Satu informasi yang benar dapat menjadi petunjuk penting bagi keluarga dan kepolisian untuk menemukan keberadaan ketiganya.

Red W86 

Kasus PT IM & PT KBM  jadi Gunting dalam Lipatan bagi Oknum Jaksa Pidsus KEJATI KALTENG.

By On September 18, 2026


Www.Warta86.com,-Palangka Raya Kalteng,tgl 19 September 2026 .

Sandiwara Hukum makin menebarkan bau aroma tak sedap ,kasus demi kasus di Kalteng bagaikan ,mesin ATM berjalan ,bisnis yang menarik buat di jadikan mesin ATM berjalan ,itulah fakta nyata yang terjadi saat ini .




Kasus PT IM dan PT KBM justru di rekayasa penuh dengan drama ,oknum 

Direktur perusahaan PT IM dan PT KBM justru memanfaatkan situasi tersebut sebagai lahan bisnis dengan keuntungan yang fantastis.



Kepercayaan  para Insvestor di salahgunakan bahkan di manfaatkan demi kekayaan pribadi .,tidak hanya dari kalangan Oknum karyawan ataupun Oknum perusahaan PT IM dan PT KBM ,termasuk para oknum pejabat pun ikut menikmati,tak hanya Mantan Kadis ESDM ,Dari Bea cukai ,dan Sukopindo pun ikut menikmati ,salah satunya  Kepala Cabang Sukopindo Sampit AY mengakui Menerima Aliran dana yang cukup besar kurang lebih Rp .500 juta ,dalam keterangan dan kesaksian nya di persidangan AY mengakui Menerima Aliran dana tersebut dari Tangan Tersangka ETS atau Erna Tri Sosilowati sebagai uang tali asih dari pihak Perusahaan  PT IM .



Tidak hanya itu ,aliran dana pun di duga kuat di nikmati mantan kadis ESDM dan para pejabat lainnya termasuk Pihak BEA cukai ,adapun pengakuan Dari ETS (Erna tri sosilowati) terkait dirinya yang hanya di perintahkan oleh seorang investor tidaklah masuk akal ,yang di beri kepercayaan dalam mengelola dan mengembangkan sejumlah uang kisaran besar ,harusnya kepercayaan tersebut jangan di salahgunakan , kritik salah satu Jurnalis Senior HT .



Sorotan demi sorotan Tertuju pada jalannya persidangan ,dimana terpantau jelas bahwa di dalam penanganan perkara Dugaan Korupsi tersebut ada beberapa hal janggal di temukan ,salah satunya adalah Berita acara pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang di hadirkan dalam persidangan .



Di dalam BAP yang di buat oleh oknum penyidik Pidsus Kejati Kalteng ada kejanggalan dan seperti di buat buat ,agar di pandang waw begitu .



Berita acara pemeriksaan terhadap saksi di tuangkan Sejumlah keterangan yang menyebutkan bahwa ada dugaan aliran dana kepada Sejumlah LSM media dengan kisaran angka rp.50 juta perbulan ,dan Setoran Buat para Oknum aparat yang di tuangkan oleh Penyidik pidsus Kejari Kalteng terulang beberapa Instansi Tersebut ada Nama Polda Kalteng,Polres ,dan Polsek serta kapospol ,hal tersebut di tuangkan oleh pidsus Kejati Kalteng dalam BAP  Saksi an Jenny dan Jasminta .


Dalam BAP tersebut Seakan Saksi menyebut setoran Taktis besar kepada institusi Polda Kalteng ,polres ,Polsek dan kapospol benarkah ? Pertanyaan spontan di lontarkan  oleh sejumlah Awak media yang merasa  terpanggil buat adakan insvestigasi lebih lanjut .



Aliran Dana yang di tuangkan oleh Oknum Pidsus Kejati Kalteng yang di tulis dan BAP seakan saksi menuturkan angka kisaran Ratusan juta ,namun hal tersebut di bantah keras Oleh saksi di saat sidang berjalan di depan Hakim pengadilan Tripikor saksi menerangkan bahwa Uang taktis Tersebut di berikan tiap bulan kepada Oknum " tertentu yang terdiri dari Brimob Polda Kalteng,polres ,dan Polsek serta kapospol .



Dan di tegaskan bahwa Uang setoran yang di terangkan saksi dalam BAP oleh oknum jaksa pidsus tidak benar ,saya tidak pernah menyebut setoran dana Rp 50 juta untuk satu LSM media ,itu angka keseluruhan buat satu bulan ,dan masing masing LSM media hanya terima Rp .100/150  ribu aja ,tutur Jenny ,saat di datangi awak media .

Di saat jam istirahat sidang .



Dugaan pelanggaran kode etik pun terlihat jelas oleh oknum pidsus Kejati Kalteng karna BAP saksi tidak sama dengan keterangan saksi .




Uraian demi uraian telah di cermati secara seksama 

bahwa tidak hanya saksi Jenny dan Jasminta yang hal serupa ,ada beberapa saksi juga merasa hal yang Sama ,bahkan Saksi juga merasa Di tekan di paksa dan di suruh mengakui serta membuat keterangan sesuai keinginan hati para oknum penyidik pidsus Kejati Kalteng.



Dalam keterangan Salah satu saksi dirinya Mengalami tekanan hebat di saat memberi keterangan ,tidak hanya di penyidik pidsus kejati Kalteng ,namun juga di saat dirinya memberi keterangan di hadapan hakim pengadilan Tripikor Palangka Raya,saksi menuturkan bahwa dirinya merasa tertekan dan terintimidasi oleh sejumlah oknum JPU dan oknum pengacara para tersangka,tidak hanya itu saksi juga merasa terancam dan di ancam dengan pasal pasal karet ,salah satunya adalah pasal Keterangan kesaksian palsu yang saya Alami tutur Salah satu saksi yang berinisial J dan Y .



Persidangan Dugaan Kuropsi makin berjalan alot dan sengit ,karna 100 orang saksi yang di hadirkan pihak JPU pidsus Kejati Kalteng keterangan nya berbeda beda ,dan beberapa saksi pun menuturkan bahwa tidak ada Apliasi antar perusahaan PT IM dan PT KBM ,bahkan salah satu saksi menegaskan bahwa Dua perusahaan  berbeda Orang dan beda Insvestor.

PT IM di kendalikan oleh Oliveir Bernad hesler tegas saksi FAT .



Kisruh dan menarik ,dua perusahaan di campur aduk dan dugaan korupsi yang di sebut sebut kisaran 1,3 triliun seperti yang di koar koarkan pihak pidsus Kejati Kalteng tidak bisa di buktikan ,fakta nya Global Dugaan Korupsi  yang terpantau Awak media hanya berkisar  kurang lebih 800 Milyar ,dan itupun belum jelas ,siapa yang harus bertanggung jawab .



Aliran dana tersebut entah siapa saja yang menikmati ,pihak perusahaan PT IM dan PT KBM justru mengalami kerugian besar , perusahaan di segel di sita semua barang Tampa ada kepastian benar salah atau tidak ,yang jelas kami para Investor yang Rugi ,tegas DP salah satu insvestor yang namanya selalu di sebut " dalam persidangan.



Kami yang di rugikan uang Ratusan Milyar kami tanamkan di Kalteng demi bisa memajukan masyarakat ,dan agar bisa ada pemasukan daerah dan agar PAD daerah meningkat ,namun kami justru di anggap koruptor yang merugikan negara .,entah negara mana yang kami rugikan ,dan jika benar ada  ada pengembalian dana dari para oknum pejabat termasuk mantan kadis ESDM kalteng ,harusnya bukan ke KEJATI KALTENG ,tapi kembali kepada kami donk ,karna itu uang kami ,bukan uang KEJATI KALTENG ,kan kami yang di rugikan negara,tegas DP .



Penulis Irawatie

Publisher Red W86 

Bupati dan Pimpinan DPRD Sintang Sepakati Substansi RTRW Kabupaten Sintang 2026-2046

By On September 18, 2026


Www.Warta86.com,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan H. Indra Subekti Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak dan Sandan Wakil Ketua DPRD Sintang menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan DPRD Kabupaten Sintang terkait Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang Tahun 2026-2046 di Ruang Rapat Bupati Sintang pada Jumat, 18 September 2026.

Rapat diselenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang dan dihadiri WWF, BPN Sintang dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Teknis RTRW Kabupaten Sintang oleh Kusmara Amijaya Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang. Dan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penyepakatan Bersama Perstujuan Subtansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang Tahun 2026-2046 antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang.

Kusmara Amijaya Kadis PRP Sintang menjelaskan revisi RTRW Kabupaten Sintang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan Perda RTW Provinsi Kalbar Nomor 8 Tahun 2024.

“RTRW yang baru ini akan menjadi rumah besar untuk melegalkan semua kebijakan belanja-belanja yang ada di APBD Kabupaten Sintang. RTRW yang baru ini sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu. Total ada 30 tahapan, dan kita sudah berada di tahap ke 28. Sisa dua tahap lagi, RTRW Kabupaten Sintang selesai. Setelah persetujuan substansi ini, baru bisa lanjut ke tahap berikutnya” beber Kusmara Amijaya

Urai Muhammad Hasbi dari WWF Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya sudah terlibat dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sejak Tahun 2013 dan terus menerus menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan baru

Publisher Red W86 

DUGAAN LIMBAH PT. MPL HARUS DIBUKTIKAN SECARA HUKUM    Advokat Heryanto Gani: Jangan Salahkan Masyarakat yang Menyampaikan Informasi, APH dan Pemerintah Harus Hadir dengan Pemeriksaan yang Objektif

By On September 16, 2026


Www.Warta86.com,6SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Polemik mengenai postingan warga Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, terkait dugaan pencemaran Sungai Nanga Gonis yang dikaitkan dengan aktivitas PT. MPL, hendaknya tidak berhenti pada permintaan maaf, saling menyalahkan, ataupun perdebatan di ruang publik.

Menurut Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, persoalan lingkungan hidup harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, pembuktian ilmiah, perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha.

“Kalau ada masyarakat melihat air berubah warna, ikan mati atau muncul dugaan pencemaran, jangan serta-merta masyarakat disalahkan karena menyampaikan apa yang dilihatnya. Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan postingan atau dugaan. Kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan lingkungan yang objektif,” tegas Heryanto.


MASYARAKAT BERHAK MENYAMPAIKAN DUGAAN

Heryanto menjelaskan, masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan informasi atau pengaduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Namun, penyampaian informasi berbeda dengan pembuktian mengenai siapa yang menjadi penyebab pencemaran.

“Postingan masyarakat adalah informasi awal. Informasi awal itu justru harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat yang memberikan informasi justru menjadi pihak yang pertama-tama disalahkan, sementara substansi dugaan pencemarannya tidak pernah diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan hukum lingkungan, masyarakat memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur mengenai peran masyarakat, pengawasan, penyidikan, pembuktian serta ketentuan pidana lingkungan hidup.


JANGAN SALING MENUDING, LAKUKAN PEMERIKSAAN

Menurut Heryanto, terdapat dua hal yang harus dipisahkan.

Pertama, apakah benar telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Kedua, apabila benar terjadi pencemaran, siapa dan kegiatan apa yang menjadi sumber penyebabnya.

“Jangan langsung mengatakan bahwa ikan mati pasti karena limbah PT. MPL. Tetapi jangan pula langsung mengatakan bahwa itu pasti bukan akibat aktivitas PT. MPL. Dua-duanya harus dibuktikan,” katanya.

Menurutnya, keterangan Humas PT. MPL mengenai keberadaan dokumen lingkungan dan saluran pembuangan dari kolam terakhir merupakan bagian dari informasi yang juga harus diuji dalam pemeriksaan.

Demikian pula informasi mengenai adanya aliran air keruh dari Sungai Semaja yang kemudian bertemu dengan Sungai Nanga Gonis harus diverifikasi secara teknis.

“Kalau memang benar sumbernya Sungai Semaja, tunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium, titik pengambilan sampel, hasil uji kualitas air, kondisi baku mutu dan hubungan sebab akibatnya. Kalau ternyata sumbernya berasal dari aktivitas perusahaan, juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi,” tegas Heryanto.


LANGKAH KONKRET APARAT PENEGAK HUKUM

Heryanto meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, PPLH maupun APH melakukan langkah konkret.

Pertama, melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama-sama terhadap lokasi yang menjadi sumber dugaan pencemaran.

Kedua, mengambil sampel air secara resmi dari beberapa titik, antara lain sebelum lokasi pertemuan aliran sungai, lokasi pertemuan Sungai Semaja dan Sungai Nanga Gonis, lokasi sekitar outlet perusahaan, serta titik lain yang secara teknis diperlukan.

Ketiga, melakukan pengujian laboratorium terhadap parameter lingkungan yang relevan.

Keempat, memeriksa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Kelima, memeriksa sistem pengolahan air limbah perusahaan, termasuk kondisi kolam pengolahan, saluran pembuangan dan titik penaatan.

Keenam, melakukan penelusuran sumber pencemaran, termasuk kemungkinan adanya sumber lain di sepanjang aliran sungai.

Ketujuh, apabila ditemukan pelanggaran, menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Ini jauh lebih produktif daripada masyarakat dan perusahaan saling berdebat di media sosial,” ujar Heryanto.


JIKA ADA PELANGGARAN, HARUS ADA KONSEKUENSI

Heryanto menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai tingkat pelanggarannya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan dan sanksi administratif. Penegakan hukum lingkungan juga memiliki tahapan sanksi administratif.

Lebih lanjut, ketentuan yang berlaku saat ini melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pengawasan dan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

“Jadi kalau nanti terbukti ada pelanggaran, jangan berhenti pada teguran secara lisan. Harus ada konsekuensi hukum sesuai peraturan. Kalau memenuhi unsur pelanggaran administratif, berikan sanksi administratif. Kalau memenuhi unsur pidana, proses pidananya harus dilakukan. Kalau berdasarkan ketentuan memang memungkinkan pembekuan atau pencabutan perizinan, maka kewenangan tersebut harus digunakan secara sah dan terukur,” tegasnya.


EFEK JERA HARUS DIBANGUN DENGAN KEPASTIAN HUKUM

Menurut Heryanto, efek jera bukan berarti menghukum seseorang atau perusahaan tanpa proses.

Efek jera justru tercipta apabila setiap pelanggaran yang terbukti mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas.

“Jangan membuat efek jera dengan kemarahan. Buat efek jera dengan kepastian hukum. Siapa yang melanggar harus bertanggung jawab, tetapi siapa yang tidak terbukti melanggar juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan pencemaran terbukti menimbulkan kerusakan atau kerugian lingkungan, maka aspek pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian, bukan hanya pemberian sanksi.


INVESTASI HARUS DILINDUNGI, LINGKUNGAN JUGA HARUS DILINDUNGI

Heryanto menyatakan bahwa perlindungan terhadap investasi dan perlindungan terhadap lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

“Kita membutuhkan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai hukum. Demikian pula masyarakat harus dilindungi agar memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat harus membangun hubungan yang sehat, terbuka dan komunikatif.

“Perusahaan jangan alergi terhadap kritik masyarakat. Masyarakat juga jangan mudah memberikan vonis. Pemerintah harus menjadi jembatan yang objektif dan APH harus menjadi penegak hukum yang independen berdasarkan bukti,” ujarnya.


JANGAN ADA KRIMINALISASI TERHADAP INFORMASI, JANGAN ADA PEMBEBASAN DARI PEMERIKSAAN

Heryanto juga menyoroti pentingnya membedakan antara informasi masyarakat, dugaan, dan tuduhan yang telah terbukti secara hukum.

Menurutnya, permintaan maaf Syahdi Saputra sebagaimana diberitakan merupakan persoalan tersendiri. Permintaan maaf tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan teknis mengenai penyebab air keruh dan kematian ikan.

“Permintaan maaf adalah persoalan hubungan antarorang dan komunikasi publik. Tetapi pertanyaan mengenai apakah telah terjadi pencemaran dan dari mana sumbernya adalah persoalan lingkungan yang harus dijawab berdasarkan pemeriksaan ilmiah,” katanya.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menggunakan permintaan maaf tersebut sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila memang masih terdapat informasi atau pengaduan mengenai dugaan pencemaran.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan menjadi perlindungan bagi perusahaan. Kalau ternyata ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan hukum. Dua-duanya sama-sama membutuhkan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.


REKOMENDASI LANGKAH STRATEGIS

Advokat Heryanto Gani menyampaikan beberapa langkah strategis yang menurutnya perlu dilakukan:

DLH melakukan pemeriksaan lapangan secara resmi dan terdokumentasi.

APH memastikan tidak ada tindakan sepihak dari pihak mana pun yang dapat mengganggu proses pemeriksaan.

Pengambilan sampel dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sampel diuji di laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Dokumen lingkungan dan kepatuhan perusahaan diperiksa.

Sumber-sumber pencemaran potensial di sepanjang aliran sungai juga diperiksa, bukan hanya satu pihak.

Jika terbukti ada pelanggaran, diterapkan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai unsur pelanggaran.

Jika terdapat kerusakan lingkungan, dilakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.

Dibangun mekanisme komunikasi antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah agar kejadian serupa tidak berulang.


APH HARUS BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI

Heryanto berharap persoalan ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum lingkungan di Kabupaten Sekadau dapat ditegakkan secara profesional.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi dengan itikad baik. Tetapi jangan pula ada pembiaran terhadap perusahaan apabila kemudian terbukti melakukan pelanggaran. Semua harus tunduk kepada hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menghindari pola saling menuding.

“Yang kita cari bukan siapa yang paling keras berbicara. Yang kita cari adalah kebenaran. Kalau airnya tercemar, kita cari sumbernya. Kalau tidak tercemar, kita buktikan tidak tercemar. Kalau perusahaan patuh, lindungi kepastian usahanya. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya,” tegas Heryanto.


LINGKUNGAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Heryanto mengajak masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan APH menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama.

“Jangan biarkan satu video, satu postingan, atau satu pernyataan memecah hubungan masyarakat dengan perusahaan. Tetapi jangan pula menjadikan perdamaian sebagai alasan untuk mengabaikan fakta apabila memang terdapat dugaan pencemaran yang perlu diperiksa,” ujarnya.

“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan sungai yang sehat, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, pemerintah membutuhkan kepercayaan publik, dan negara membutuhkan penegakan hukum yang objektif. Semua kepentingan itu dapat bertemu apabila kita kembali kepada satu prinsip: periksa faktanya, buktikan secara ilmiah, tegakkan hukumnya dan pulihkan lingkungannya,” pungkas Advokat Heryanto Gani, S.E., S.H., M.H., dari Kantor Hukum yang berkantor di Jalan. Merdeka Timur, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.


Walaupun pencabutan izin tidak otomatis dilakukan hanya karena ada dugaan pencemaran; harus ada dasar hasil pengawasan, jenis/tingkat pelanggaran, kewenangan pejabat, dan prosedur sanksi yang sesuai. 


Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 secara khusus sudah mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif tersebut

Red W86 

DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape "Getar" di Tanjungbalai

By On September 14, 2026


Www.Warta86.com,-Sumut - Tanjung Balai,–Ancaman narkotika jenis baru kian mengintai kawasan pesisir Sumatera Utara. Gerakan Aktivis Bersatu (GAB) secara tegas meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), untuk bergerak cepat mengusut tuntas peredaran gelap narkoba yang dikemas dalam bentuk cairan vape (rokok elektrik) atau yang populer disebut "vape getar" di Kota Tanjungbalai.


​Modus pengemasan narkotika dalam liquid vape ini dinilai sebagai taktik membahayakan untuk mengelabui aparat hukum dan memikat generasi muda. Warga Tanjungbalai kini diliputi kecemasan mendalam melihat barang haram tersebut diduga kian masif mengincar kalangan remaja dan dewasa muda.


​Ketua Gerakan Aktivis Bersatu, Rudi Bakti, S.T., menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kota Tanjungbalai yang berbatasan langsung dengan perairan internasional sangat rentan menjadi pintu masuk penyelundupan barang haram jaringan lintas negara.


​"Ini bukan lagi sekadar ancaman lokal, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mendesak Kapolda Sumut dan Dirresnarkoba Poldasu turun tangan langsung membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Bandar besar jaringan internasional yang diduga berinisial AL alias Alung dideduksi kuat sebagai dalang utama yang mengendalikan pasokan vape getar ini di wilayah Tanjungbalai," tegas Rudi Bakti.


​Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua GAB, Risky Iswandi, S.H., menyoroti pentingnya langkah hukum berskala internasional. Mengingat adanya dugaan keterlibatan jaringan lintas batas, ia mendesak keterlibatan aparat penegak hukum lintas negara untuk melacak keberadaan sang bos besar.


​"Melihat indikasi kuat keterlibatan jaringan luar negeri, kami mendesak Kepolisian RI berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penyelidikan intensif dan mendalam. Sdr. AL diduga kuat menjadi mastermind di balik peredaran narkoba jenis vape ini. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para perusak anak bangsa untuk bersembunyi," ujar Risky Iswandi.


​Tak main-main, GAB juga memberikan sinyal penegasan tegas kepada aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat, jika Bandar Besar narkoba jenis vape getar ini tidak kunjung ditangkap, Gerakan Aktivis Bersatu memastikan akan menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran di Markas Polda Sumut. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban langsung dari Kapolda Sumatera Utara dan Ditresnarkoba Polda Sumut atas penyelesaian kasus yang mengancam keselamatan generasi muda ini. *(Tim)*

Diburu Tiga Tahun, Erick Soedjasa Pulang dari Singapura Langsung Dijemput Bareskrim

By On September 13, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA FRIC, — Tiga tahun menjadi buronan, pelarian Erick Soedjasa akhirnya kandas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) itu ditangkap Bareskrim Polri pada 9 September 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.


Penangkapan ini menjadi titik balik perkara yang sebelumnya berjalan berliku. Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, namun keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum terhadap dirinya sempat terkendala.


Kini, status buronan itu berakhir.

Dengan nilai kerugian korban yang mencapai Rp37,4 miliar, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah penyidik berhasil mengamankan tersangka yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian.


Dari DPO hingga Red Notice Interpol

Dalam konstruksi perkara, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara transaksi antara dua pihak. Ia diduga mengatur kesepakatan terkait fee dalam transaksi tersebut.


"Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga Erick menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar."


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencarian terhadap Erick kemudian diperluas melalui koordinasi Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).


"Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024."


Artinya, keberadaan Erick di luar Indonesia tidak membuat pengejaran berhenti. Jejaring kerja sama kepolisian lintas negara digunakan untuk membantu melacak keberadaan tersangka.


Hingga akhirnya, setelah sekitar tiga tahun menjadi buronan, Erick terdeteksi melakukan perjalanan dari Singapura menuju Indonesia.

Begitu mendarat di Bandara Internasional Juanda, aparat Bareskrim Polri bergerak.


"Erick langsung diamankan."


Pelarian Berakhir, Pemeriksaan Dimulai

Usai ditangkap, Erick kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk kembali mendalami perkara yang menimbulkan dugaan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.


Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan peran Erick sebagai perantara, mekanisme transaksi, kesepakatan fee, hingga aliran dana sekitar Rp4,6 miliar menjadi bagian yang relevan dalam proses penyidikan.


Penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status buronan bukanlah akhir dari proses hukum. Ketika tersangka berada di luar negeri, koordinasi antarlembaga dan kerja sama kepolisian internasional menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.


Kini, setelah tiga tahun diburu, Erick Soedjasa kembali berada dalam proses hukum di Indonesia.

Pelarian telah berakhir. Perkara Rp37,4 miliar itu kembali memasuki babak baru.

Red 

Polsek Ngabang Peduli, Ribuan Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kemarau

By On September 13, 2026


  • Www.Warta86.com,-Polsek Ngabang~ Polres Landak~ Polda Kalbar ~ Keterbatasan air bersih di tengah kemarau panjang menjadi persoalan serius bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Landak. Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat diwujudkan melalui aksi nyata dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (13/9/2026).


Melalui kegiatan Polsek Ngabang Peduli “Pendistribusian Air Bersih untuk Masyarakat”, personel Polsek Ngabang bersama unsur masyarakat menyalurkan air bersih bagi warga yang terdampak dengan kondisi kemarau panjang.air bersih dikerahkan menggunakan kendaraan roda empat tangki air relawan. Bantuan tersebut dipusatkan di halaman Masjid Al-Muhajirin, Dusun Sungai Buluh, dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengatakan secara terpisah bahwa pendistribusian air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang menghadapi dampak kemarau panjang.


“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami berupaya hadir dan memberikan manfaat secara langsung, khususnya bagi warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau yang berkepanjangan,” ujar Iptu Rinto.


Sementara itu, salah seorang warga penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Polsek Ngabang. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang sedang mengalami keterbatasan air bersih.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ngabang yang sudah datang membantu masyarakat. Air ini sangat kami perlukan untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan seperti ini sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.



Editor: Humas Polsek Ngabang

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *