Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area

By On Agustus 06, 2026


Www.Warta86.com,-MEDAN,-Seorang pria bernama Doni Chaniago (27) diamankan Polsek Medan Area atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita di depan SPBU Jalan Denai, Kota Medan.


Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin melalui Kanit Reskrim PTU Fajri Lubis mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Medan Denai.


Peristiwa terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban, LLS (22), warga Jalan Denai I Gang. Makmur, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, sedang bersama tersangka di atas sepeda motor di depan SPBU Jalan Denai.


Diduga terjadi cekcok hingga tersangka memukul pipi kanan korban, memukul bibir, dan meremas tangan kiri korban hingga mengalami luka memar dan bengkak.


Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Doni Chaniago yang berprofesi karyawan swasta dan beralamat di Jalan Beringin Tembung Pasar VII, Kelurahan Bandar Khalipah, Kecamatan Medan Tembung.


“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban pada 29 Juli 2026,” ujar IPTU Fajri Lubis.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal  466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan,,saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.


Kerabat Korban Apresiasi Polisi

Terpisah, kerabat korban  Budi (33) mengapresiasi kerja cepat Polsek Medan Area.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin, Kanit Reskrim IPTU Fajri Lubis beserta jajaran Unit Reskrim yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap kerabat kami,” ujar Budi.


“Semoga ke depan Polsek Medan Area semakin dicintai masyarakat, melindungi, melayani dan mengayomi,” pungkasnya. *(Tim)*

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang Diduga Bawa 3 Kg Emas Siap Jual, Terjaring Operasi Senyap Polda Kalbar

By On Agustus 05, 2026


Www.Warta86.com,-Sekadau, – Masyarakat Bumi Lawang Kuari Sekadau Kalbar, kembali di gegerkan dengan beredarnya informasi bahwa adanya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Pohon Beringin inisial Ai terjaring oleh Tim Gabungan, di Jalan Raya Sekadau- Sintang, Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kedapatan sedang membawa yang diduga Logam Mulia ilegal seberat 3 Kg, Pada Senin malam, 3 Agustus 2026, pukul 23.00 Wiba.


Menurut informasi yang beredar, anggota dewan tersebut diduga membawa emas dengan berat hingga ribuan gram. Sayang nya, belum sempat sampai ke tujuan, saat melintas di Sekadau ia justru langsung terjaring operasi penindakan yang katanya dari tim Gabungan Dirkrimsus Polda Kalbar.


Di hubungi melalui via Aplikasi WhatsApp pribadinya, salah satu Humas dari Polres Sekadau mengatakan bahwa terkait peristiwa tersebut, bahwa Polda Kalbar yang menangkap dan menanganinya bang, ucapnya. Rabu, 5 Agustus 2026.


Sedangkan Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, di selah-sela sedang mengikuti rapat internal, melalui via Aplikasi telpon selulernya menerangkan secara singkat bahwa terkait hal ini, Polda Kalbar yang menanganinya, ungkapnya.

 

Di ketahui bersama Kabar ini langsung memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak dari berbagai kalangan bertanya-tanya: "Ada apakah gerangan, beberapa saat belakangan ini oknum anggota dewan seolah mempunyai profesi baru. Statusnya aja wakil rakyat di Parlemen, tapi aktivitasnya malah jadi penampung sekaligus penjual emas dari hasil pertambangan yang disinyalir ilegal".

 

"Mungkin gaji anggota dewan kurang berkilau, makanya cari yang lebih mengkilap kayak Logam mulia jenis emas"

 

Publik pun berharap semoga peristiwa ini murni penegakan hukum yang jujur, bukan rekayasa atau operasi tak wajar seperti dugaan kasus terdahulu yang sempat mengatasnamakan aparat penegak hukum. (Tim/Bom)

Ploting Point, Pengaturan Lalin dan Penertiban Knalpot Brong Prioritas Satlantas

By On Agustus 05, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar - Pengaturan lalu lintas, teguran kepada pengendara yang belum tertib, imbauan tertib berlalu lintas, pelayanan humanis serta penertiban penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi kendaraan dilakukan saat pelaksanaan ploting point pagi, Kamis (6/8/26).


Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna, S.H mengatakan strong point rutin dilakukan sebagai wujud hadirnya Polri dalam upaya pencegahan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.


"Dengan ploting point kami ingin memastikan kamseltibcar lantas terjaga baik dengan hadirnya polri," ujar Kasat Lantas.


AKP Pipit menambahkan,  dalam pelaksanaannya masih ditemukan pelanggaran kasat mata diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm serta penggunaan knalpot brong.


"Pelanggaran kasat mata kami lakukan teguran dengan humanis dan edukasi keselamatan berlalu lintas sedangkan pengguna knalpot brong dilakukan tilang dan mewajibkan mengganti dengan knalpot standar dan kendaraan di amankan di Pos Lantas Polres Melawi," tegas Kasat Lantas.


Kasat Lantas menghimbau dan mengajak masyarakat Kabupaten Melawi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang menganggu rasa nyaman di tengah masyarakat.


Polres Melawi *SIAP*

Hmsresmlw(s)

Publisher Red W86 

Dugaan Mantan Mining Engineering PT Sorik Mas Mining Membuka Lokasi PETI di Desa Sayur Maincat, SATMA AMPI Madina Minta APH Bertindak

By On Agustus 05, 2026


Www.Warta86.com,-Mandailing Natal – Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sayur Maincat, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.


Berdasarkan informasi yang diterima SATMA AMPI Madina dari sejumlah sumber, lokasi tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial R dan N. Salah satu pihak yang berinisial R juga diduga merupakan mantan Mining Engineering di PT Sorik Mas Mining yang telah berhenti bekerja sekitar tiga bulan lalu.


SATMA AMPI Madina memperoleh informasi bahwa setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, yang bersangkutan diduga membuka lubang tambang di lokasi tersebut dan saat ini diduga telah memasuki tahap produksi.


Selain itu, SATMA AMPI Madina juga menerima informasi bahwa pihak berinisial R diduga memiliki tempat pengolahan emas menggunakan sistem tong yang berlokasi di kawasan Sawah Hasatan, Panyabungan. Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan bahwa lokasi gelundung (penggilingan/pengolahan bijih emas) berada di Desa Hutalombang, 


Kecamatan Hutabargot. Seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


Muhammad Saleh juga menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar terhadap pembentukan Satgas Penanganan PETI Kabupaten Mandailing Natal yang dijadwalkan mulai bergerak pada 17 Agustus. Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina meminta agar Satgas tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar melakukan penindakan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap setiap dugaan aktivitas PETI yang melanggar hukum.


Menurut Muhammad Saleh, apabila dugaan aktivitas PETI di Desa Sayur Maincat, Kecamatan Hutabargot, beserta dugaan lokasi pengolahan emas sistem tong di Sawah Hasatan, Panyabungan, dan dugaan lokasi gelundung di Desa Hutalombang benar adanya, maka lokasi-lokasi tersebut patut menjadi prioritas untuk diverifikasi dan diperiksa oleh Satgas bersama aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proses penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


"Kami mendukung penuh langkah Satgas PETI. Jangan sampai hanya menyasar pelaku kecil, sementara pihak yang diduga menjadi aktor utama justru luput dari penegakan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Muhammad Saleh.



"Kami meminta Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika informasi ini terbukti benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Muhammad Saleh.


SATMA AMPI Madina juga meminta PT Sorik Mas Mining, apabila memiliki bukti adanya dugaan penyalahgunaan data atau informasi perusahaan oleh mantan karyawan, agar menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Apabila nantinya terbukti terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pengolahan hasil tambang secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.


SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa seluruh informasi dalam rilis ini masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Magrifatulloh).

Digerebek Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau Dibekuk

By On Agustus 05, 2026


Www.Warta86.com,-Deli Serdang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau dan inisial REB  (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026) 


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran  Narkotika jenis Sabu yg diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.


Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk. 


Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu,

Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.


Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di kec. Pagar Merbau 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.


"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ungkapnya. *(Tim)*

Tak Ada Ruang untuk Narkoba! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tersangka di Batang Kuis

By On Agustus 05, 2026


Www.Warta86.com.Deli Serdang - Sumatra Utara,-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS (36), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dibekuk petugas di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


Dalam upaya penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,36 gram. Selain itu juga turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penimbangan, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Saat ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.


Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.  Kepada seluruh masyarakat  kami juga 

menghimbau  untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya," ujarnya. *(Tim)*

 Masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu: Tuntut Pemutusan Kontrak PT. Satya Nusa Indah Perkasa

By On Agustus 05, 2026


Www.Warta86.com,-SINTANG, KALBAR - Ratusan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

‎"Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) yang beroperasi di wilayah mereka.

‎"Pernyataan sikap Masyarakat Dusun Tanjung Semunti Dan dusun Pedadang Hulu Dalam Penyampaian Aspirasi Di Depan;

‎Bupati Sintang didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kaban Kesbangpol Abdul Syufriadi, dan OPD Terkait.

‎"Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab;

‎Dalam pernyataannya, warga menegaskan:

‎"Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang mempunyai kewenangan dalam bidang pertanahan dan perkebunan. Namun demikian, kami juga meminta agar suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

‎"LATAR BELAKANG TUNTUTANAdapun persoalan yang menjadi dasar tuntutan pemutusan kontrak adalah:

‎1. Terdapat persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama masyarakat dengan perusahaan perkebunan, khususnya mengenai lahan, status HGU, lahan yang diduga berada di luar HGU, serta lahan Plasma masyarakat. 

‎2.Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk kejelasan mengenai lahan yang menurut informasi masyarakat berada di luar areal HGU.

‎3. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, dan pengelolaan lahan Plasma yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.  

‎4.Bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.  

‎5.Masyarakat menghendaki agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan dilakukan pemutusan kontrak Atau perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Muryadi Kepala Desa Baung Sengatap menceritakan kronologis permasalahan yang terjadi di Desa Baung Sengatap.

‎"perusahaan datang 1998. Ada kesepakatan antar masyarakat, kepala desa dan pihak perusahaan seperti masyarakat mendapatkan plasma, pembangunan rumah ukuran 4 x 6 meter dan fasilitas umum lainnya. Semua tidak terlaksana. Lalu perusahaan yang sekarang merupakan pergantian pemilik yang keempat. PT SNIP ini terakhir yang memiliki perkebunan di wilayah kami" terang Muryadi

‎"dari 1998, plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Masyarakat sudah 2 tahun ini berjuang menuntut haknya. Ada kebun yang seharusnya plasma, tapi sudah atas nama perusahaan lain. Kebun plasma itu yang dituntut masyarakat supaya diserahkan kepada masyarakat " terang Muryadi

‎“kondisi sekarang, perusahaan menjadi kaya, masyarakat menjadi miskin. Ada juga perlakuan tidak baik dari perusahaan kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut. Kami berharap Pemkab Sintang membantu menyelesaikan masalah antara masyarakat dengan perusahaan, seharusnya perusahaan jadi kaya, masyarakat jadi sejahtera” terang Muryadi 

‎Mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Baung Sengatap, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala terus memperdalam data dan informasi dari aspirasi yang disampaikan.

‎“kita akan melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan. Ada aturan setiap 6 bulan sekali, perusahaan harus melaporkan perkembangan kebun plasma kepada Bupati. Pemda Sintang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, akan kami komunikasikan dengan perusahaan. Kami mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan sesuaikan dengan aturan yang ada” terang Gregorius H Bala

‎"Aksi penyampaian aspirasi pada Selasa siang tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini dirilis, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

‎(Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *