Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

OTT KPK Bongkar Skandal: Bupati Tulungagung Uang Ratusan Juta dan Sepatu Mewah Ikut Disita ",

By On April 12, 2026


 Www.Warta86.com,-- Komisi Perambantas Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Barang bukti yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi uang tunai sebesar Rp 335,4 juta yang diduga terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

“Dari, kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga telah mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 April 2026.

 KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya sebagai Tersangka, Diduga Peras OPD hingga Miliaran Rupiah Selanjutnya, Asep menjelaskan bahwa uang ini yang merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Uang tersebut yang merupakan hasil dari pemerasan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo membeli sepatu merk Louis Vuitton dan jamuan makan. 

Tak hanya itu, uang itu pula juga yang digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Dwi Yoga Ambal yang mana selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam perkara tersebut “KPK yang telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal yang mana selaku ajudan bupati,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 April 2026.

 " Asep menjelaskan bupati Tulungagung Gatut yang diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut yang diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Dalam praktiknya, Gatut yang sebagai bupati Tulungagung juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, bupati Tulungagung Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya. Yang mana bupati Tulungagung Gatut yang diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.

 Dalam Penarikan uang ini yang dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang. Selanjutnya, Asep mengatakan bupati Tulungagung Gatut yang menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Yang Besaran setoran sangat bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Dana ini yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Selain melakukan pemerasan, bupati Tulungagung Gatut juga yang mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung. Bupati Tulungagung Gatut dan ajudan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP 

Tanamkan Nilai Karakter, Brigpol Riska Novianti Jadi Pembina Upacara di SDN 6 Nanga Pinoh

By On April 12, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar – Brigpol Riska Novianti, S.H menjadi pembina upacara di SDN 6 Nanga Pinoh pada Senin, (13/4/2026).


Upacara yang berlangsung di halaman sekolah tersebut berjalan dengan khidmat dan diikuti oleh para siswa serta dewan guru.


Dalam amanatnya, Brigpol Riska Novianti menyampaikan pesan penting kepada para pelajar mengenai pentingnya disiplin, rajin belajar, serta menjauhi perilaku perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.


Selain itu, ia juga mengajak para siswa untuk saling menyayangi antar sesama, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, serta membangun sikap tanggung jawab sejak dini.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung pendidikan karakter bagi generasi muda. Kehadiran Brigpol Riska Novianti sebagai pembina upacara diharapkan dapat memberikan motivasi dan menjadi teladan bagi para siswa dalam meraih cita-cita serta berperilaku positif dalam kehidupan sehari-hari.


Humas Res Mlw (Arb).

Publisher Red W86 

Ketua DPW FRIC Jabar Tegaskan: Kebebasan Bermedia Sosial Harus Diiringi Tanggung Jawab

By On April 12, 2026


Www.Warta86.com,-Bandung, 13 April 2026 — Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, Hj. Widaningsih, S.Pd., menegaskan bahwa kebebasan dalam bermedia sosial tidak boleh lepas dari tanggung jawab moral dan sosial. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan media sosial yang kerap mengabaikan dampak terhadap orang lain.


Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi di ruang digital. Namun, kebebasan tersebut harus dibarengi dengan kesadaran akan konsekuensi dari setiap konten yang dipublikasikan.


“Posting itu memang bebas, tapi tanggung jawab tetap nomor satu. Jangan sampai hanya demi konten, kita melupakan dampaknya bagi orang lain, baik secara pribadi maupun sosial,” tegas Hj. Widaningsi. S.Pd.


Ia juga mengingatkan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat menjadi cerminan karakter seseorang di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak sebelum membagikan informasi, opini, maupun konten lainnya.


“Bijak bermedia sosial itu sederhana, yaitu berpikir terlebih dahulu sebelum menekan tombol ‘share’. Apa yang kita unggah hari ini bisa berdampak panjang, bahkan bertahun-tahun ke depan,” tambahnya.


DPW FRIC Jawa Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi, inspirasi, dan hal-hal positif lainnya, bukan sebagai alat penyebar hoaks, ujaran kebencian, atau konten yang merugikan pihak lain.


Dengan meningkatnya literasi digital dan kesadaran kolektif, diharapkan ekosistem media sosial di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, beretika, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Publisher Red W86 

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

By On April 12, 2026


Www.Warta86.com,-MEDAN,-12 April 2026 Tokoh masyarakat yang dikenal dengan dedikasinya membantu masyarakat, Guntur Sahputra (GS), kembali menjadi sasaran fitnahan yang tidak berdasar melalui berbagai media online dan media sosial. Yang tersebar di Facebook , tik tok dan media online yang menyatakan bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp. 3 miliar , adalah salah total dan menyesatkan.

 

Kasus ini bermula dari tahun 2024 lalu , permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

 

Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar kepada FR. Namun, karena FR tidak memiliki uang sebesar itu, maka FR meminta bantuan uang kepada GS untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 1,1 miliar , dengan perjanjian secara lisan akan di bayar FR sehabis lebaran pada tahun 2024 lalu .

 

Atas upaya baik ini, justru GS dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan melanggar Pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal  486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, FR yang di duga memiliki sejumlah hutang dengan GS dan tindakan yang dilakukan GS adalah bentuk kepedulian sosial ,  bukan tindak pidana.

 

GS juga menuturkan melalui pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan " ada proyek pembuatan parit hingga saat ini pembayaran uang borongan parit itu diduga belum juga dibayarkan kepada pekerja oleh FR , tapi karena aku kasihan disaat mau lebaran aku duluan yang bayar kepada  pekerja , semua karena berdasarkan rasa kemanusiaan yang aku miliki " ungkap GS .

 

Lanjut , ditempat terpisah berita yang menyebutkan  GS "akan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap" adalah pemalsuan fakta yang parah.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, GS menegaskan dengan tegas:

 

"Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin besok (13/4). Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan."

 

Fakta ini membuktikan bahwa oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak memahami atau sengaja mengabaikan isi surat panggilan kepolisian. Mereka tampaknya tidak melakukan verifikasi yang benar, melainkan hanya menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang.

 

" Kami menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan GS ini tidak objektif dan penuh kepalsuan. Sangat kuat dugaan bahwa berita tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta, melainkan karena kepentingan pribadi atau pesanan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra tokoh yang selama ini berbuat baik untuk masyarakat. " Ujar kuasa hukum Henry Pakpahan,S.H

 

Tindakan seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan media yang sangat menyedihkan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.

 

 

Tuntutan  : hormati hukum dan etika jurnalistik .

 

Kami menuntut agar semua pihak, terutama media dan wartawan, untuk:

 

1. Memeriksa fakta dan konfirmasi sebelum menulis dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau opini .

2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta melindungi hak jawab dan hak koreksi bagi yang dirugikan.

3. Berhenti membuat fitnahan yang dapat merusak nama baik orang lain tanpa bukti yang sah.

 

Guntur Sahputra adalah tokoh yang selalu berdiri di samping masyarakat. Upaya untuk menodai namanya dengan berita palsu tidak akan berhasil, karena kebenaran pasti akan terungkap.

 

Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil langkah hukum jika fitnahan ini terus berlanjut. *(Tim)*

Publisher Red W86 

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum  Pembuat Putusan

By On April 11, 2026


Www Warta86.com,-Medan,- Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.


Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY),  Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan. 


"Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,"jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan. 


Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi. 


"Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan)  tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang,  "bebernya. 


Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana. 


Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris  dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.


Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. *(Tim)*

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Hakim Konstitusi, Ketua dan Anggota Ombudsman RI, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)

By On April 11, 2026


Www.Warta86.com,- Jakarta,-Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Hakim Konstitusi, Ketua dan Anggota Ombudsman RI, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.


Pelantikan ini meliputi:

1. Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi;

2. Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031;

3. Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI;

4. Abdul Ghoffar sebagai Anggota Ombudsman RI;

5. Fikri Yasin sebagai Anggota Ombudsman RI;

6. Maneger Nasution sebagai Anggota Ombudsman RI;

7. Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI;

8. Partono sebagai Anggota Ombudsman RI;

9. Robertus Na Endi Jaweng sebagai Anggota Ombudsman RI;

10. Syafrida Rahmawati Rasahan sebagai Anggota Ombudsman RI; dan 

11. Andi Rahadian sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Kesultanan Oman, merangkap Republik Yaman berkedudukan di Muskat.


Presiden Prabowo Subianto memandu langsung pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya masa tugas.


Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada para pejabat yang baru dilantik, yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan.

[11/4 01.52] +62 823-6220-6220: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara


Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara.


Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain, penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun. 


Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.


Dari total capaian tersebut, pada tahap VI ini Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, turut diserahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan yang akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.


Red

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara

By On April 11, 2026

 


Www.Warta86.com,-Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung, pada Jumat (10/4/2026).


Kepala Negara menyebut, penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan negara dan penguatan tata kelola sumber daya alam.


“Nilai ini setara dengan renovasi 34.000 sekolah atau perbaikan lebih dari 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Presiden.


Presiden Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dalam 1,5 tahun berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp31,3 triliun, serta menguasai kembali aset kawasan hutan senilai Rp370 triliun.


Kepala Negara turut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi terhadap aparat di lapangan, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.


Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *