Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bala-Ronny Hadiri Tadarus Akbar di Masjid Al Amin Sintang, Ajak Umat Islam Bersama Bangun Sintang

By On Maret 06, 2026


Www.Warta86.com,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menghadiri Tadarus Akbar yang diselenggarakan oleh Majelis Pengurus Daerah Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (MPD ICMI) Kabupaten Sintang di Masjid Al-Amin Jalan Lintas Melawi Sintang pada Jumat, 6 Maret 2026.

Turut hadir pada Tadarus Akbar tersebut Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Ketua MPD ICMI Sintang Kurniawan dan jajaran, Pengurus Masjid Al-Amin Sintang dan tamu undangan. 

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan senang bisa hadir pada Tadarus Akbar ini karena memiliki kepentingan agar setiap umat beragama dalam memahami dan mempelajari agama masing-masing dengan nyaman dan aman, sehingga memperkuat keimanan dan ketakwaan umat beragama di Kabupaten Sintang. 

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung acara ini dan berharap agar acara ini menjadi agenda rutin tahunan dengan melibatkan seluas-luasnya umat Islam yang ada di Kabupaten Sintang” terang Gregorius Herkulanus Bala

“harapan saya kepada umat Islam khususnya, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Sintang agar lebih maju, lebih sejahtera, lebih berkualitas, dan lebih menjamin di masa depan. Saya sangat berharap adanya partisipasi dan dukungan dari umat Islam kepada pemerintah Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pembangunan yang sedang berjalan” harap Gregorius Herkulanus Bala

“kita perlu toleransi antara sesama umat beragama yang baik. Jangan kita perdebatkan perbedaan, tetapi lebih baik kita cari titik persamaan di sesama anak bangsa di Kabupaten Sintang. Dengan demikian, kita akan bisa bersatu dan kompak membangun Kabupaten Sintang” terang Gregorius Herkulanus Bala

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala juga masyarakat Kabupaten Sintang untuk bijak menyikapi dua peristiwa besar yang terjadi di Kabupaten Sintang yakni penertiban pekerja tambang dan pengungkapan kasus narkoba.

”saya mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama,  orang tua, guru, untuk ingatkan putra-putri kita untuk tidak menyentuh yang namanya narkoba” ajak Gregorius Herkulanus Bala

Red

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, Anak Dibawah umur 16Tahun Tidak Dapat Memiliki Akun pada Platform digital Beresiko Tinggi

By On Maret 06, 2026

 


Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.


Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.


Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 


Keputusan ini  diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.


Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.


"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” - Menkomdigi Meutya


#KementerianKomdigi #Komdigi #Menkomdigi #PPTUNAS

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat 2026, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri

By On Maret 06, 2026


Www.Warta86.com,-Jambi – Polda Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Operasi Ketupat 2026 di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (6/3/2026) 


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar,  dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait serta para pejabat utama Polda Jambi dan jajaran.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar,  perwakilan Danrem 042/Gapu melalui Kasiops Korem Kolonel Inf Wahyu Alfian Arisandi, Dandenpom II/2 Jambi Letkol Cpm Deka Piro Sandira, Kasatgaswil Densus 88 Jambi Kombes Pol Beri Diatra, para Kapolres jajaran, kepala OPD Provinsi Jambi serta para tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi serta menyusun strategi yang bersifat prediktif dan solutif dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 H.


Kapolda menjelaskan bahwa momentum Idul Fitri tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga telah berkembang menjadi tradisi masyarakat yang memicu meningkatnya mobilitas, khususnya saat arus mudik dan arus balik.


“Melalui rapat koordinasi ini kita menyamakan persepsi dan menyusun strategi yang bersifat prediktif serta solutif guna mengantisipasi berbagai kendala di lapangan dalam pengamanan Idul Fitri tahun 2026,” ujar Kapolda Jambi.


Ia juga menyoroti potensi peningkatan aktivitas masyarakat yang dapat berdampak pada kemacetan lalu lintas, kecelakaan, hingga gangguan kamtibmas.


“Meningkatnya mobilitas masyarakat untuk mudik maupun rekreasi berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, kelangkaan BBM, hingga peningkatan kejahatan konvensional seperti curat, curas dan curanmor,” jelasnya.


Kapolda Jambi juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok serta bahan bakar minyak selama Ramadhan dan Idul Fitri melalui koordinasi lintas instansi.


Ia menambahkan bahwa Operasi Ketupat bukan sekadar operasi menjelang Idul Fitri, melainkan operasi pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan hingga masyarakat kembali beraktivitas normal.


“Ops Ketupat bukan hanya operasi menjelang Idul Fitri, namun merupakan operasi pelayanan selama bulan suci Ramadhan secara utuh hingga masyarakat kembali beraktivitas normal setelah Idul Fitri,” tegasnya.


Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menekankan pentingnya kesiapan transportasi dan infrastruktur jalan guna memastikan kelancaran arus mudik.


Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menciptakan pengalaman mudik yang aman dan lancar.


“Kita juga harus mengantisipasi faktor iklim dan cuaca yang dapat mempengaruhi kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat selama arus mudik,” ujarnya.


Perwakilan Korem 042/Gapu melalui Kasiops Kolonel Inf Wahyu Alfian Arisandi menyampaikan komitmen TNI untuk mendukung Polri dalam pelaksanaan pengamanan Operasi Ketupat 2026.


“TNI siap mendukung Polri dalam melaksanakan pengamanan di lapangan, termasuk patroli dan pengamanan jalur transportasi arus mudik di wilayah Jambi,” katanya.


Dalam rakor tersebut juga disampaikan berbagai paparan terkait kesiapan Operasi Ketupat 2026 dari sejumlah instansi, antara lain Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, Kanwil Kementerian Agama, Pertamina Jambi, BMKG Provinsi Jambi, serta dari jajaran Polda Jambi seperti Dirintelkam, Dirlantas dan Karoops.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol.Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa rakor lintas sektoral ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi seluruh stakeholder guna memastikan pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri berjalan optimal.


“Rapat koordinasi lintas sektoral ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergi seluruh pihak agar pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat 2026 di wilayah Jambi dapat berjalan aman, lancar dan kondusif,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Publisher Red W86 

Kasus Oli Palsu Masuk Tahap P-21, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

By On Maret 06, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK - Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (6/3). 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.


“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.


Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026. “Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.


Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan tempat penyimpanan dan pemeriksaan.


“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui,  Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," kata Burhanuddin. 


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena  peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan kendaraan.


“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.

Publisher Red W86 

Sepasang Pria Dan Wanita Di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Diamankan Polisi Usai Ditemukan Sabu Dirumahnya

By On Maret 05, 2026


Www.Warta86.com-Ketapang, Polda Kalbar - DS (45) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan polisi bersama teman prianya yang berinisial P (43). Keduanya diduga kuat teribat dalam peredaran narkoba jenis sabu. DS dan P diamankan di rumah milik DS di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Sabtu (28/02/2026) Pukul 00.30 Wib.



Dugaan itu diperkuat saat polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kamar rumah tersebut. " Keduanya diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Ketapang pada 28 Februari lalu," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, Rabu (04/03/2026) Pukul 20.00 Wib.


Sebelumnya, polisi menerima informasi dari warga yang mengatakan, rumah milik DS tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dewa Made Surita menjelaskan, DS merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalbar. Namun demikian, ia diduga sudah lama menetap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan memiliki rumah disana " urainya.


Saat DS dan P diamankan, polisi meminta perangkat warga setempat untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan. Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah 38 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,17 gram brutto, 8 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat total 4,07 gram brutto serta perangkat lainnya. Dari keterangan DS, barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapati dari seseorang dan direncanakan akan dijual kembali. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“ Kepada keduanya kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat didalamnya ” Pungkas Dewa Made Surita.

Red

Pimpin Anev  Sat Reskrim Kapolres Ketapang Tekankan Pentingnya Profesionalisme Dan Transparansi Dalam Penanganan Perkara

By On Maret 05, 2026


Www.warta86.com,-KETAPANG, Polda Kalbar  – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR  memimpin langsung pelaksanaan Analisa dan Evaluasi (Anev) penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek jajaran, bertempat di Aula Polres Ketapang, pada (05/03/2026).


Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang serta dihadiri para Kanit Reskrim dan seluruh anggota reskrim. Anev ini digelar sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap progres penanganan perkara, baik yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.


Dalam arahannya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, serta ketelitian dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ia mengingatkan seluruh personel Reskrim agar bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.


“Setiap perkara yang ditangani harus memiliki progres yang jelas. Administrasi penyidikan harus tertib, dan koordinasi antar unit harus diperkuat agar tidak terjadi hambatan dalam proses penegakan hukum,” tegas Kapolres.



Selain itu, dilakukan pemaparan oleh masing-masing unit terkait capaian kinerja, kendala yang dihadapi di lapangan, serta strategi percepatan penyelesaian perkara. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi hambatan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas penanganan perkara di wilayah hukum Polres Ketapang.


Melalui kegiatan Anev ini, diharapkan kinerja Sat Reskrim dan Polsek jajaran semakin optimal dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Red W86 

Pamapta Datangi TKP Laka Lantas di Desa Tanjung Tengang, Permasalahan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

By On Maret 05, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar— Personel piket kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Tanjung Tengang, Jumat (6/3/2026).


Petugas yang datang ke lokasi yakni Pamapta II Rahmad Syahputra Hutagalung, S.H bersama anggota piket serta personel Satlantas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tabrakan antara dua pengendara sepeda motor.


Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra X dengan sepeda motor Yamaha Mio M3. Kedua kendaraan dilaporkan mengalami benturan di jalan desa setempat.


Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan situasi, mengamankan lokasi kejadian serta membantu menenangkan kedua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.


Selain itu, personel juga melakukan pendataan terhadap pengendara serta kendaraan yang terlibat guna memastikan kronologi kejadian.


Setelah dilakukan mediasi oleh Pamapta II Rahmad Syahputra Hutagalung bersama anggota piket dan personel Satlantas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.


Situasi di lokasi pun kembali kondusif dan arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian dapat berjalan normal.


Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


Humas Res Mlw (Arb).

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *