Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Umum H. Dian Surahman Tegaskan: Pemberitaan Wajib Berpijak pada Bukti Otentik dan Data Terverifikasi

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta, 11 Juni 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan prinsip mendasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan pers: setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang nyata, bukti otentik, data yang telah teruji keabsahannya, serta sepenuhnya sesuai dengan standar profesionalisme dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

 

Dalam pernyataan resminya, H. Dian menyampaikan bahwa di tengah derasnya arus informasi yang bergerak sangat cepat di ruang digital saat ini, tantangan terbesar bagi wartawan dan media adalah tetap menjaga ketelitian dan kehati-hatian. Ia mengingatkan agar tidak tergoda untuk mempublikasikan berita hanya demi kecepatan atau sensasi, tanpa melalui proses verifikasi yang mendalam.

 

“Pemberitaan yang baik adalah yang berlandaskan bukti otentik dan data yang terverifikasi. Jangan sampai lembaga pers justru menjadi saluran penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya. Tugas utama kita adalah menyampaikan kenyataan apa adanya kepada masyarakat, bukan membangun narasi atau menggiring opini yang tidak memiliki dasar fakta yang kuat,” tegasnya dengan tegas.

 

Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional dan pilar utama demokrasi, namun kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Kebebasan tersebut harus senantiasa diimbangi dengan tanggung jawab moral, hukum, dan profesional. Setiap informasi yang akan dimuat wajib melalui proses pengecekan silang, konfirmasi ke berbagai sumber, serta pengujian ulang kebenarannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan publik, fitnah, atau kerugian bagi pihak mana pun.

 

Menyikapi maraknya penyebaran berita tidak benar dan informasi yang belum teruji di berbagai platform daring, H. Dian mengajak seluruh rekan wartawan dan mitra media untuk mempertahankan integritas, independensi, dan objektivitas. “Kredibilitas media tidak dibangun dari judul yang sensasional atau pemberitaan yang terburu-buru, melainkan dari konsistensi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke akarnya,” ujarnya.

 

Sebagai organisasi yang peduli terhadap kualitas informasi publik, FRIC akan terus mendorong terciptanya pemberitaan yang berkualitas, mendidik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ia juga mengingatkan seluruh anggota dan mitra kerja untuk senantiasa menjaga marwah profesi, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap penyelenggara negara, lembaga, maupun tokoh masyarakat adalah hal yang sah dan dibutuhkan dalam sistem demokrasi. Namun kritik tersebut harus dibangun secara konstruktif, berdasar data dan fakta lapangan yang jelas, bukan berupa tuduhan atau penghakiman sepihak yang hanya berdasar asumsi semata.

 

“Pers adalah pilar demokrasi yang sangat strategis. Oleh karena itu, setiap karya jurnalistik harus lahir dari proses kerja yang cermat, objektif, dan penuh tanggung jawab. Jangan pernah mengorbankan kebenaran hanya untuk mengejar popularitas atau kecepatan tayang. Kebenaran harus tetap menjadi panglima dan landasan utama dalam setiap pemberitaan yang kita hasilkan,” pungkas H. Dian Surahman.

 

Pernyataan ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh insan pers di Indonesia, bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Aset tersebut hanya dapat dijaga dan ditingkatkan jika setiap media senantiasa berpegang teguh pada prinsip verifikasi, keakuratan, dan etika jurnalistik demi terciptanya informasi yang sehat dan demokrasi yang berkualitas.

Red

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-DELI SERDANG,-Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/06/2026), yang dihadiri kurang lebih seratus orang.


Aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap adanya dugaan money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta yang telah usai dilaksanakan.


Dalam aksi itu, massa secara tegas menuntut transparansi, keadilan, serta penegakan hukum terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkades Desa Tanjung Gusta.


“Demokrasi desa harus dijaga dari segala bentuk manipulasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Kami mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi terwujudnya Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata massa dalam aksi tersebut.


Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembentangan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap dugaan kecurangan. Salah satu spanduk bertuliskan “oknum Cakades memobilisasi penduduk di luar penduduk Desa Tanjung Gusta” serta berbagai tulisan lain yang berfokus pada penolakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum calon kepala desa.


Aksi tersebut dipimpin oleh orator Aulia Rahman dan R. Gultom yang secara tegas menyampaikan tuntutan agar seluruh dugaan kecurangan dibuka secara transparan dan diusut hingga tuntas.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang diminta segera ditindaklanjuti, yaitu:


1. Mendesak Panwas Pilkades Desa Tanjung Gusta dan Camat Sunggal memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkades.


2. Mendesak P2K Desa Tanjung Gusta bertanggung jawab dan menjelaskan secara transparan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades yang diduga menimbulkan pelanggaran.


3. Mendesak Bupati Deli Serdang turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta guna menjamin tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan.


4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi selama proses Pilkades sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


5. Meminta seluruh pihak terkait membuka hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat secara transparan.


6. Menuntut agar hak pilih masyarakat Desa Tanjung Gusta dilindungi dan tidak dicederai oleh praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


7. Mendesak penyelenggara Pilkades menjunjung tinggi asas jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penyelenggaraan pemilihan.


Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Camat Sunggal, Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP yang hadir langsung di hadapan massa menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).


“Bahwa proses-proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Terkait permasalahan di lapangan, kami juga sudah melaksanakan tugas sesuai Perbup, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun terkait tahapan pemilihan, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panwas di tingkat kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan audiensi dan mediasi. “Terkait audiensi dan mediasi mengenai permasalahan pemilihan kepala desa, saya juga telah menyampaikan kepada Pak Gultom bahwa apa pun yang dapat kami bantu akan kami berikan. Kami memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dan berbagai dokumen terkait temuan-temuan rekan-rekan di lapangan. Namun demikian, yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses ataupun membatalkan tahapan bukanlah kami di tingkat kecamatan,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa berbagai tuntutan maupun dugaan permasalahan yang disampaikan masyarakat telah dilaporkan kepada tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari seseorang yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Dalam surat tersebut disebutkan pengakuan telah menggunakan hak suara orang lain demi memenangkan oknum kepala desa yang diduga memperoleh kemenangan secara tidak murni.


“Dengan ini menyatakan yang sebenarnya bahwa saya menggunakan hak suara orang lain dengan nama ‘Masudi’ atas pemalsuan data di TPS 03 Gang Samin, kami dijanjikan mendapatkan uang tunai sebesar Rp50.000 setelah mencoblos oleh Kevin. Demikian surat pernyataan saya sampaikan dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan oleh pihak manapun.”


Menanggapi dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta, tokoh masyarakat Burju Simatupang, SH, MH turut angkat bicara dan meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh setiap dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.


Menurut Burju, apabila benar terdapat praktik politik uang maupun penggunaan hak pilih yang tidak sah sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan merusak legitimasi hasil pemilihan.


“Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi menyangkut marwah demokrasi di tingkat desa. Jika ada dugaan praktik yang mengarah pada manipulasi suara, penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, atau adanya iming-iming uang kepada pemilih, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan wajib membuka fakta secara terang dan objektif,” tegas Burju Simatupang.


Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang substansial.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi hanya karena laporan dan aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti secara serius. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi jika ada pihak yang terbukti bermain, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Burju menilai keterbukaan informasi dan keberanian seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi menjadi langkah penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.


Masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta dapat diusut secara menyeluruh, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas demi menjaga integritas demokrasi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat desa tetap terjaga. *(Tim)*

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

By On Juni 12, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,-11 Juni 2026 Dedi Kurniawan alias DK  resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

 

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius, 

Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti  yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba serta perbuatan asusila.

 

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.


Di ketahui Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti .

 

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas , “Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya .

 

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

 

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya , “Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”

 

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.


Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Polres Melawi Melaksanakan Latpra Ops Patuh Kapuas 2026, AKBP Harris : Humanis Tetap Tegas

By On Juni 04, 2026


Www.Warta86.com-Polres Melawi Polda Kalbar - Latihan Pra Operasi ( Latpra Ops) Patuh Kapuas 2026 di gelar Polres Melawi Aula Tribrata di pimpin Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla selaku Kepala Operasi Polres Melawi (Ka Ops Res), Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P selaku Waka Ops Res Melawi, Kabag Ops AKP Bhakti Juni Ardi, S.H selaku Karendal Ops, Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna, S.H selaku Kapusdal Ops, pejabat operasi dan personel yang dilibatkan dalam operasi, Kamis (4/6/26)


Ka Ops Res Melawi AKBP Harris Batara Simbolon dalam arahannya agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan baik,utamakan keselamatan, humanis tetap tegas.


"Kepada seluruh pejabat operasi dan personel yang terlibat operasi agar melakukan upaya upaya edukasi, penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap humanis namun tegas," ujar AKBP Harris.


Dalam pelaksanaan Latpra Ops, masing masing pejabat operasi memaparkan kesiapan masing masing guna memastikan langkah langkah yang akan dilaksanakan selama operasi. Seperti diketahui sasaran operasi Patuh Kapuas 2026 dengan tema " Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Yang Berkeselamatan Jelang Pelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2026" yaitu : 

1. Menggunakan hand phone saat berkendara.

2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Berkendara melawan arus

5. berkendara dalam pengaruh alkohol  atau narkotiba.

6. Tidak menggunakan helm SNI (Roda dua) dan Safety Bel (Roda Empat)

7. Melanggar batas kecepatan.

8. Menggunakan knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan spesifikasi teknis (brong)

9. Menggunakan plat (TNKB) yang tidak sesuai peraturan dan mencurigakan.


Kapolres Melawi menambahkan selama pelaksanaan operasi agar menggunakan tilang sesuai dengan ketentuan serta memastikan berdampak kepada masyarakat khusunya kesadaran tentang keselamatannya.


"Khususnya aksi berbahaya balapan liar dan penggunaan knalpot agar tidak ragu dalam bertindak dengan langkah tegas demi terwujudnya kamseltibcar lantas yang kondusif di Kabupaten Melawi," pungkasnya.


Hmsresmlw (s)

Publisher Red W86 

APMS 66.062.24 kangkkangi aturan Migas, Libas Minta Pertamina tindak tegas.

By On Juni 04, 2026

 



Melawi,  Kal-Bar,-


Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor  66.062.24 yang berada di jalur  Jl. Nanga Pinoh - Sintang tepatnya di Desa Batu Nanta diduga melakukan aktifitas penyaluran BBM di luar jam Oprasional. Kamis, 04/6/2026.


Terpantau awak media ini, pada hari kamis 4 juni 2026 Jam 19:27 Malam SPBU 66.062.24 masih buka dan menyalurkan BBM Subsidi berjenis Pertalite Dan Bio Solar, tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah tingginya selisih harga BBM Subbsidi dan BBM non subsidi.


Awak media juga mendapati informasi dari warga bahwa di SPBU tersebut hampir tidak pernah menyaurkan BBM subsidi berjenis Bio Solar pada siang hari.


"Di sini (SPBU Batu Nanta red) setau saya ya bang pas melintas siang hari baik pagi ataupun sore tidak pernah saya dapati tengah menyalurkan BBM Bio Solar, antrian Truk juga gak ada nampak," ucap warga yang enggan namanya di sebut.


Lebih lanjut, padahal  bg, saya hampir setiap hari melewati SPBU inu, gak pernah  ada yang ngisi solar, imbuhnya.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/06/2026) malam sekitar pukul 17.27 WIB,  SPBU masih buka dan melayani pengisinan BBM subsidi berjenis Bio Disel dan pertalite, bahkan pengisian langsu ke jrigen dan tangki siluman (tangki (modifikasi)


Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.


Peristiwa tersebut memicu. Keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.


Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS dengan nomor 66.062.24

 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.


Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.

Tim/ red

Polres Mempawah Tindak Lanjuti Keluhan Sopir Truk, Berantas Premanisme di Area SPBU

By On Juni 04, 2026


Www.Warta86.com,-Mempawah - Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat bergerak cepat menindaklanjuti aksi demonstrasi komunitas sopir truk yang mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Mempawah.


Selain berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pasokan solar kembali normal, jajaran Satreskrim Polres Mempawah juga melakukan langkah penegakan hukum terhadap praktik premanisme yang meresahkan para sopir truk saat mengantre BBM.


Kegiatan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mempawah, Ipda David Rizaldi, dengan menyisir area SPBU Desa Pasir, Kuala Mempawah, Sungai Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Nusapati dan SPBU Purun, Kamis (4/6/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas menindak para pelaku yang memanfaatkan situasi antrean panjang dengan meminta uang parkir liar atau pungutan tidak resmi kepada pengemudi truk.


Tidak hanya melakukan penertiban, petugas juga memasang banner berisi imbauan dan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan terhadap berbagai pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar maupun aksi premanisme yang mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang yang berperan penting dalam distribusi logistik.


Menurut Kapolres, keberadaan oknum yang melakukan pemerasan di area pelayanan publik sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menghambat kelancaran distribusi barang.


Oleh karena itu, Polres Mempawah berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memastikan proses distribusi logistik berjalan aman dan lancar.


“Kami mengimbau masyarakat maupun para sopir angkutan agar segera melaporkan apabila menemukan praktik pemerasan atau pungutan liar di area pelayanan publik. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti dan pelaku yang tertangkap tangan melakukan pemerasan disertai pungutan liar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Polres Mempawah juga memastikan kegiatan penertiban dan pemberantasan premanisme di area SPBU akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di SPBU Sungai Pinyuh dan Nusapati, tetapi juga di sejumlah SPBU lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Mempawah.


"Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran distribusi BBM bersubsidi kepada pihak yang berhak menerimanya," pungkas Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono.

Red

Bidhumas Polda Kalbar Supervisi E-Learning Kehumasan di Polres Mempawah, Para peserta raih sertifikasi

By On Juni 04, 2026


Www Warta86.com,-Mempawah, Kalbar – Bidhumas Polda Kalbar melaksanakan supervisi penyelenggaraan E-Learning Kehumasan Tahun Anggaran 2026 di Polres Mempawah. Kamis(4/6).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Mempawah AKBP Jonathan Harianthono, S.I.K.


Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Polres Mempawah dan personel Polsek jajaran Polres Mempawah yang menjadi peserta E-Learning Kehumasan Polri Tahun Anggaran 2026.


Supervisi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik sekaligus meningkatkan kemampuan personel dalam bidang kehumasan, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat melalui berbagai media.


Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan bahwa peningkatan kompetensi kehumasan sangat penting untuk mendukung tugas Polri dalam memberikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.


"Melalui kegiatan ini, diharapkan personel semakin profesional dalam mengelola informasi dan publikasi kegiatan kepolisian sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Bambang.


"Pelaksanaan sertifikasi kehumasan ini menunjukkan komitmen Polres Mempawah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kehumasan, guna mendukung pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat."tutup bambang

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *