Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Penyidik Kejati Kalbar memeriksa saksi-saksi perkara Bauksit dari Kementerian ESDM   "secara marathon"

By On Februari 26, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta – Kamis  (26/02/2026) —

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Jaksa Penyidik, kembali melakukan langkah penyidikan dengan memeriksa  5 (lima) orang saksi yang dipanggil hari ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Tata Kelola Tambang Bauksit di Wilayah Kalbar Tahun 2017 s.d 2023, bertempat di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


Pemeriksaan saksi dilakukan pada pukul 09.30 Wib hingga pukul 17.30 Wib. Adapun 5 (lima) orang saksi yang dimintai keterangan tersebut dari Kementerian ESDM yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta.


Kelima saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.


“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dari Kementerian ESDM, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijian tambang Bauksit di Wilayah Kalbar, serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.


Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dimaksud.

Penkum Kajati Kalbar 

Publisher Red W86 

Ramadan 2026, Satgas Saber Pangan Pusat Keluarkan 350 Teguran dalam Tiga Pekan, 4 Kasus Diproses Hukum

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,- JAKARTA, – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional dibawah Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas telah mengambil berbagai langkah cepat dan disertai penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama pemantauan pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) mulai dari Perayaan Imlek, Ramadan hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 


Kegiatan pemantauan ini telah dilakukan selama tiga pekan pada periode 5 Februari hingga 25 Februari di seluruh wilayah di Indonesia.


Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.


Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Satgas juga  turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.


Tidak hanya itu, aparat juga menangani 4 (empat) perkara pidana di bidang pangan. Kasus tersebut meliputi penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuham maupun ikan di Kepulauan Riau yang ditangani Polda Kepri dengan 2 orang tersangka, yaitu LM (Pemilik barang) dan H (Nahkoda kapal). Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 2 buah kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam dan babi sebanyak 77 ton daging, 157 karung berisi boneka dan 125 karung mainan bekas. 


Sementara, kasus yang kedua ditangani Polda NTB terkait perkara pengemasan ulang atau repacking beras SPHP Bulog 5 kg menjadi beras dalam kemasan polos 50 kg dengan 1 (satu) tersanga atas nama NS dan barang bukti yang disita berupa 140 karung polos putih 49,8 kg, 1.400 plastik kemasan 5 kg bekas bekas beras SPHP, 1unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kg dan 1.650 kemasan beras SPHP @5 kg. 

Kemudian tindak pidana dibidang pangan ini juga diungkap oleh Polda Jabar berupa perkara memperdagangkan makanan yang sudah kaduluarsa di wilayah Sumedang dengan tersangka berinisial JSP dan barang bukti 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik  maupun beberapa pangan konsumsi lainnya. 


Satu kasus lainnya adalah perkara memproduksi mie yang mengandung formalin dan boraks di Garut dengan tersangka berinisial WK dan barang bukti berupa 6 karung produk mie basah siap edar, 1 unit mewin molen, 1 buah wajan besar, 2 unit press mie, 1 tong cairan racikqn bumbu boraks dan formalin, 2 buah buku catatan dan 1 unit kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi produk mie ke pasar.


Tindak pidana diatas akan dikenakan ketentuan pasal yang diatur dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si didamping Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang merugikan.


Menurut Kabareskrim, pengawasan diperketat menjelang Ramadan, Nyepi dan Idul Fitri karena pada periode tersebut permintaan pangan masyarakat meningkat cukup signifikan.


“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelas Syahardiantono melalui keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).


Dirinya menegaskan, pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait harga eceran tertinggi, distribusi, maupun standar keamanan mutu pangan.


Disamping itu, Kabareskrim Polri juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Polri, lanjut Komjen Syahardiantono, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pangan.


“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Langkah berlapis ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memastikan harga, keamanan, dan mutu pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. (Red W86)

Tiga Pekan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Catat 28.270 Pemantauan Pasar Pastikan Harga Stabil Pasokan Terjaga

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Polrifastrespon.com | JAKARTA, – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional dibawah Ketua Pengarah Satgas Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si terus melakukan pemantauan langsung di lapangan guna menjaga ketersediaan bahan pokok penting dan stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) mulai dari perayaan hari Imlek, Ramadan, Nyepi hingga Idul Fitri tahun 2026. 


Dalam kurun waktu 5 Februari hingga 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat ini mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan yang dilakukan secara Intensif di berbagai daerah di seluruh Indonesia.


Berdasarkan laporan Posko Pusat Satgas Saber Pangan, pada minggu ketiga periode 19–25 Februari 2026 terdapat 9.644 laporan kegiatan pemantauan, meningkat 154 laporan atau 1,62 persen dibanding minggu sebelumnya yang mencapai 9.490 laporan. Angka tersebut juga meningkat dibanding minggu pertama sebanyak 9.138 laporan.


Rata-rata kegiatan pemantauan yang dilakukan selama minggu ketiga mencapai 1.378 laporan per hari, juga mengalami kenaikan dibanding minggu sebelumnya.


Secara wilayah, lima provinsi dengan jumlah laporan pemantauan tertinggi selama periode 5–25 Februari 2026 yaitu Jawa Barat sebanyak 3.578 laporan, disusul Kalimantan Selatan 2.388 laporan, Riau 2.224 laporan, Jawa Tengah 2.081 laporan, serta DKI Jakarta 1.622 laporan.


Dari sisi pelaku usaha, pemantauan paling banyak dilakukan terhadap pedagang atau pengecer sebanyak 18.864 titik, diikuti ritel modern 4.413 titik, serta grosir atau toko besar 2.804 titik. Sedangkan pemantauan terhadap distributor, produsen, dan agen jumlahnya relatif lebih sedikit.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan intensitas pemantauan dan pengawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.


Sejumlah bahan pokok yang mengalami penurunan harga adalah telur ayam ras, daging ayam ras,  daging sapi segar, cabe merah besar, cabe merah keriting, minyakita, bawang putih serta beras medium dan premium. Walaupun beberapa komoditas pangan masih di atas HET/HAP di sejumlah provinsi di wilayah Indonesia Timur, namun cenderung mengalami trend penurunan.


"Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras,  bawang putih serta daging ayam ras," ujar Ketut Astawa dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).


Hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Komoditas yang masih menjadi perhatian antara lain: beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.


Dia mengatakan ini menjadi tugas bersama K/L terkait seperti: Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Polri, Bapanas RI, Bulog maupun Satgas untuk terus melakukan langkah-langkah intervensi ke daerah-daerah yang masih tinggi harga komoditas pangannya.


Sementara itu, harga minyak goreng merek Minyakita masih tercatat masih di atas HET dan harga cabe rawit merah diatas HAP,  meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan. Satgas juga menemukan Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan dan adanya factor cuaca yang mempengaruhi hasil produksi cabai di wilayah sentra produksi.


"Tentunya kami Satgas Pangan Saber Pusat melalui Bapanas RI telah melakukan upaya stabilisasi pasokan dan harga cabai rawit merah melalui dukungan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) bekerjasama  dengan Champion Indonesia di 7 Provinsi untuk menyalurkan cabai rawit merah dari wilayah sentra produksi ke Pasar Induk Kramatjadi dan telah turun langsung mengecek Produsen, Distributor lini 1, Distributor Lini 2, dan Pengecer utk pastikan harga Minyakita sesuai harga HET Rp 15.700 kepada masyarakat, dan akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 % DMO dari Produsen Minyak Goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada," katanya.


Ketut Astawa juga mengatakan selama Minggu ke-3, hotline pengaduan Satgas menerima 11 laporan masyarakat dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, Bekasi, Lumajang, Sintang, Tanjung Pinang dan Mataram. Seluruh aduan tersebut langsung dan telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.


Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber Pangan, I Gusti Ketut Astawa didampingi Kaposko Satgas Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pemantauan yang dilakukan secara intensif ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kondisi pangan tetap aman selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi maupun menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.


“Satgas terus bergerak ke lapangan bersama pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan ketersediaan bahan pokok mencukupi, distribusi berjalan lancar, serta tidak terjadi praktik penimbunan maupun permainan harga,” ungkap Ketut Astawa dalam keterangannya resminya, Kamis (26/2/2026)


Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat hingga memasuki Ramadan, Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, mutu yang baik dan tentunya dengan pasokan yang terjaga.


Sementara itu, Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan, aparat kepolisian bersama instansi dan stakeholder terkait di seluruh daerah turut melakukan pengawasan terhadap distribusi dan potensi pelanggaran pidana di sektor pangan.


“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahardiantono.


Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.


Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Satgas juga  turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.


Tidak hanya itu, aparat juga menangani 4 (empat) perkara pidana di bidang pangan antara lain: penyelundupan daging illegal dan karantina kesehatan ditangani Polda Kepri, Pengemasan Ulang atau repacking beras SPHP ditangani Polda NTB, Produksi Mie yang mengandung formalin atau Boraks dan Makanan Kadaluarsa yang ditangani Polda Jabar.


Satgas Saber Pangan Pusat, memastikan pemantauan dan penindakan ini dilakukan untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar, menjaga keamanan dan mutu pangan, mencegah penimbunan, serta menjaga stabilitas harga berbagai komoditas strategis di pasar. (Red W86)

Pastikan Internal Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak Personel Ditresnarkoba

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dalam memberantas peredaran Narkotika tidak hanya menyasar Masyarakat umum, tetapi juga diperketat ke lingkungan internal. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya pemeriksaan urine mendadak terhadap puluhan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar. (Rabu,25/2/2026)


​Kegiatan yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar ini dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Kalbar bekerja sama dengan Biddokkes Polda Kalbar sebagai langkah deteksi dini sekaligus mitigasi penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.


​Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengecekan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kalbar guna memastikan seluruh personel yang mengemban fungsi pemberantasan Narkoba benar-benar steril dari zat terlarang.


​"Pemeriksaan urine ini adalah perintah Bapak Kapolda sebagai bentuk pengawasan melekat dan mitigasi penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polda Kalbar."


"Kita ingin memastikan bahwa personel yang berada di garis depan pemberantasan narkoba memiliki integritas tinggi dan bebas dari pengaruh narkotika," Ujar Bambang. 


​Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif menggunakan parameter enam jenis kandungan narkotika, yakni Amphetamine, Methamphetamine, Coccaine, THC/Mariyuana, Morphine/Opiate, dan Benzodiazepine.


​Hasil Pemeriksaan dan Transparansi

Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 81 personel hadir untuk menjalani pemeriksaan langsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 Personel melakukan tes urine di lokasi, sementara dua pejabat utama yakni Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi dan Kompol Edy Haryanto telah melaksanakan tes urine terlebih dahulu pada saat kegiatan Rapim Polda Kalbar.


​"Berdasarkan laporan dari Bidpropam dan Biddokkes, seluruh Personel yang diperiksa hari ini dinyatakan Negatif (-) dari seluruh jenis narkotika yang diujikan,"


"Bagi Personel yang hari ini berhalangan hadir karena dinas, sakit, maupun pendidikan, akan tetap dilakukan pemeriksaan susulan secara mendadak. Tidak ada pengecualian," Pungkas Bambang. 


​Langkah Preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polda Kalbar, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tindak pidana narkotika secara profesional dan bersih.

Publisher Red W86 

Polres Melawi dan Insan Pers Buka Puasa Bersama di Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdhatul Wathon

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Polres Melawi Polda Kalbar– Jajaran Polres Melawi bersama insan pers Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdhatul Wathon, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rabu (25/2/2026).


Kegiatan penuh kebersamaan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Melawi, Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, yang hadir bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi dan sejumlah perwakilan insan pers di Kabupaten Melawi. 


Kedatangan rombongan Polres Melawi dan insan pers disambut hangat oleh pengurus pesantren. Suasana kekeluargaan begitu terasa saat rombongan memasuki lingkungan pesantren dan berinteraksi dengan para santri serta pengurus.


Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Melawi menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus mempererat sinergitas antara Polri dan insan pers, serta sebagai wujud kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadan.


“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan berbagi dengan anak-anak di pesantren. Semoga silaturahmi ini terus terjaga,” ujarnya.


Selain melaksanakan buka puasa bersama, rombongan juga menggelar ramah tamah dengan pengurus pesantren. Polres Melawi bersama insan pers turut memberikan bantuan serta menyantuni anak-anak yatim yang berada di pesantren tersebut.


Pengurus Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdhatul Wathon menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta perhatian yang diberikan oleh jajaran Polres Melawi dan insan pers.


Kegiatan kemudian ditutup dengan makan bersama dan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan serta dokumentasi kegiatan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara Polres Melawi, insan pers, dan masyarakat semakin erat, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Melawi.


Humas Polres Mlw (Arb).

Publisher Red W86 

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.


Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.


Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.


“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.


Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

Red W86 

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

By On Februari 25, 2026


Www.Warta86.com,-Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.



Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.


“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).


Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.


“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.


Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.


“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.


Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.


Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.


“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.


Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.


“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.


KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *