Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Baru 4 Bulan Menghirup Udara Segar Sudah Berulah Lagi

By On Januari 20, 2021


Sintang,Kalbar,www.warta86.com-  Residivis yang belum lama keluar dari LP kembali di amankan Reserse Narkoba Polres Sintang usai kedapatan menyimpan sabu di penginapan Bui Nasi Jl. Pertamina KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang. Kamis, 21/1/21.


Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil menciduk pelaku SY (24) di kamar penginapan atas informasi dari masyarakat yang diduga kuat menyimpan Narkoba jenis sabu.


Kasat Res Narkoba, IPTU Amansyurdin membenarkan penangkapan pelaku SY adalah warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang yang merupakan residivis.


“Informasi yang kita dapat, pelaku ini adalah Residivis yang dulunya pengedar narkoba yang baru-baru ini bebas dan kedapatan berulah kembali. Kita mendapatkan pelaku di penginapan Sintang,” ujar Amansyurdin.


Dikatakan, menindaklanjuti informasi yang diperoleh bahwa di kamar nomor A5 Penginapan Bui Nasi polisi mengamankan pelaku serta barang bukti berupa dua klip plastik yang berisi sabu seberat 2,4 gram serta alat hisap dan handphone milik pelaku.


Pelaku SY kini dibawa Mapolres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang kepemilikan Narkoba jenis sabu. (hps) publish:parli

Di Duga Cemburu Mantan Pacar Bacok Wanita Muda di Badau

By On Mei 28, 2020

Www.warta86.com- Masyarakat Kecamatan Badau dibuat geger dengan aksi pembacokan seorang perempuan berinisial CL (21) warga Desa Tajum Kecamatan Badau ,CL korban pembacokan di Badau  mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Malaysia, Kamis (28/5)
 Seperti yang di lansirkan oleh media online Penakapuas.com ,Pembacokan tersebut diduga dilakukan oleh mantan pacar korba yakni DM di Pasar Wisata PLBN Badau, Kamis (28/5) sekitar pukul 06.30 Wib. 
Anggota Unit Inteldim Kodim 1206 Psb Serma Christian Charles menjelaskan bahwa hari ini sekitar pukul 06.30 Wib  terjadi peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban CL oleh pelaku DM.
"Pada saat korban tiba di Pasar Wisata Badau tepat dibelakang pasar hendak memarkirkan motornya tiba-tiba pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dari belakang menggunakan sebilah parang secara berulang kali," katanya, Kamis (28/5).
Lanjut Charles, setelah melakukan penganiayaan,pelaku sempat mengatakan kepada saksi yang pada saat itu menolong korban akan menyerahkan diri kepada pihak keluarga, namun sampai saat ini pelaku melarikan diri.
"Untuk Korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Kuching Sarawak Malaysia dengan menggunakan kendaraan ambulance milik Satgas Pamtas Yonif 133 / YS sampai di Hospital Lubuk Antu Sarawak Malaysia," jelasnya. 
Sementara itu Isa warga Badau membenarkan kejadian tersebut, bahwa korban CL mengalami luka parah karena dibacok pelaku. Mulai dari tangan hingga leher."Informasinya korban itu mantan pacar pelaku, kemungkinan pembacokan yang dilakukan pelaku itu karena cemburu," ujarnya. 
Lanjut Isa, utuk kondisi korban sendiri tampaknya agak parah dan tak sadarkan dori saat dilarikan ke rumah sakit di Malaysia. "Untuk pelaku sendiri, masih belum ditemukan hingga saat ini," pungkasnya. (int)

Pasan Barang Tidak Di Bayar Berurusan Dengan Hukum

By On Februari 19, 2020

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kembali Polsek Sintang Kota amankan pelaku penipuan bermodus pesan barang dengan janji pembayaran secara transper melalui Rekening berdasarkan Laporan(LP) / 31 / II /RES.1.11 / 2020 / Kalbar / Res Sintang /Sek. Sintang Kota, tanggal, 19 februari 2020, tentang dugaan tindak pidana Penipuan.

Informasi yang berhasil di himpun melalui Paur Humas Polres Sintang ,mengatakan pelaku berhasil di amankan berkat laporan pemilik toko yang merasa di rugikan oleh perbuatan pelaku ,pelapor berinisial P.T, laki-laki kelahiran  tahun 1973,  Pekerjaan Wiraswasta,  Alamat Jl. WR. Supratman  Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang 

Adapun tersangka yang telah diamankan oleh pihak yang berwajib berinisial E Als E,   Perempuan, kelahiran tahun 1988, yang berpropesi sebagai ,Karyawan Mengurus Rumah Tangga,tinggal di Jl.Masuka ,Gg. Hidayah Kelurahan.Kapuas Kiri Hulu  Kecamatan Sintang

Adapun kronologi kejadian Pada hari senin tanggal 10 februari 2020 sekitar jam 13.00 wib tersangka  E Als E bersama 1 (satu) orang temannya datang ke Toko R.J di Jl. Wirapati Kelurahan Kapuas Kanan Hulu  Sintang ,untuk membeli barang-barang berupa 6 (enam) buah kursi plastik, 10 (sepuluh) buah meja plastik, 1 (satu) buah meja, 1 (satu) buah meja makan dan kursi, 1 (satu) buah lemari pakaian, 1 (satu) buah Sofa, 1 (satu) buah spring bad dan 1 (satu) buah kursi kasur, setelah itu pelaku berinisial. E Als E berjanji akan membayar dengan cara mentransfer, kemudian setelah sepakat  pemilik toko mengantarkan barang-barang tersebut ke ruko J ' Als J.S.C Jl. MT. Haryono Gg. Transito Kelurahan Kapuas Kanan Hulu  Sintang namun setelah di tunggu sampai saat ini Sdri. E Als E tidak ada melakukan pembayaran.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.210.000,- (delapan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)

Pelaku berhasil di amankan dan di gelandang keMapolsek Sintang Kota oleh anggota reskrim Polsek Sintang Kota pelaku di amankan saat berada di warung depan Kompi Bant, sampai berita ini diturunkan pelaku masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di Polsek Sintang Kota
(W86/parli)

Satres Krim Polres Sintang Amankan Pelaku Penganiayaan Istri Sampai Koma di ,Semarang Jawa Tenggah

By On Januari 27, 2020

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Sat Reskrim Polres Sintang,AKP,Indra Asrianto S,IK ,Pimpin Langsung penjemputan tersangka penganiayaan Terhadap istri yang lakuakn oleh suami nya sendiri ,adapun motif pelaku melakukan penganiayaan adalah dilatar belangi oleh rasa kesal terhadap korban yang sering melakukan komunikasi kepada mantan suaminya ,dan komunikasi tersebut adalah terkait keperluan anak dari suami pertamanya ,dan sudah sering kali diingatkan kepada korban agar jangan berkomunikasi lagi kepada mantan suaminya ,hingga akhirnya  tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri

 Adapun kronologis penangkapan tersangaka adalah ,Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 Oleh tim lidik Polres Sintang melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan resmob Polda Kalbar, kemudian di peroleh informasi bahwa terlapor berada di Pontianak dan di lakukan pengejaran.

 Pada saat tim sampai di Pontianak dilakukan observasi di daerah pelabuhan Seng Hi Pontianak, dimana pada saat itu tim memperoleh informasi bahwa mobil yang di gunakan oleh terlapor untuk kabur berada di pelabuhan tersebut. Setelah di cek oleh tim ternyata benar adanya dan di lakukan pengintaian di sekitar pelabuhan sampai dengan hari kamis tanggal 23 Januari 2020, kemudian keesokan harinya di peroleh informasi bahwa terlapor berada di Kota Semarang - Jawa Tengah. Oleh tim berkoordinasi dengan personil Polsek Semarang Barat dan Polsek Semarang Utara, dengan data yang ada kemudian dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 13.00 wib hari Jumat tgl 24 Januari 2020 tersangka di temukan di Stasiun Poncol dalam kereta Tawang Jaya dengan tujuan Stasiun Pasar Senin - DKI Jakarta. Selanjutnya oleh tim melakukan penjemputan di Polsek Semarang Utara untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.sampai berita ini diturun tersangka telah berhasil di amankan di Mapolres Sintang,(Red/W86)

Kapolres Sintang ,Pimpin Langsung Press Release Penggungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Sintang

By On Oktober 19, 2019

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi SIK,MH. Di dampingi Kasat Reskrim Polres Sintang AKP ,Indra ,serta jajaran perwira.Polres Sintang lakukan press rilis ,Terkait pengumggkapan Kasus yang di tangani Kapolres Sintang melalui beberapa Operasi ,baik itu pencegahan maupun penindakan ,mulai dari bulan September sampai Oktober 2019 di Halaman Mapolres Sintang ,Jum'at 18/10/2019

Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi,SIK,MH ,di depan para awak Media menyampaikan hasil operasi panah
adalah lebih kepada  sasarannya 3C pencurian dengan pemberatan pencurian dengan kekerasan dan pencurian ringan menjadi ringan atau pencurian biasa ,tuturnya

kemudian ,Kapolres juga   menyampaikan juga hasil operasi" jaran "ini fokusnya adalah curanmor dua kali operasi, untuk  operasi panah itu dimulai dari tanggal 7 sampai 23 september yang kurang lebih 17 hari kemudian operasi jaran dari tanggal 1 sampai dengan 14 Oktober kurang lebih 14 Hari hasilnya bisa lihat di sini ,ujar Kapolres Sintang

Dari kedua operasi ini ,Polres Sintang berhasil mengungkap 21 kasus , di mana dari 21 kasus ini 17 kasus adalah pencurian dengan pemberatan kemudian 4 kasus pencurian biasa atau turis dari 21 kasus yang sedang kita proses dalam proses Sidik  dengan jumlah tersangka 19 orang yang bisa lihat di belakang kita,tutur,Kapolres

"Kapolres ,juga menambahkan, kemudian Barang bukti yang disita atau diamankan dari operasi panah dari 21 kasus yang pertama kendaraan roda dua dengan jumlah 9 unit kemudian handphone ada di depan kita 8 unit kemudian uang rp990.000 kemudian TV ada di bawah kemudian mesin chainsaw ,gerobak , kemudian 1 unit mesin genset

Semantara  pada operasi Jaran curanmor ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang yang barang Buktinya adalah kendaraan bermotor roda dua 10 unit ada di depan kita sekalian itu yang pertama dan kedua ,ungkap ,Kapolres ,Adhe Hariadi

Kapolres ,AKBP ,Adhe  Hariadi ,SIK,MH juga membah adapun Opersi yang terakhir kita laksanankan ada pengunggkapan Kasus Pembunuhan yang menyebabkan ,Kapala Sekolah SDN 24 ,Mensiap Baru , atas nama sugimin yang kemarin terjadi di Desa mensiap Baru Kecamatan tempunak Kabupaten Sintang yang pelakunya FS alias PR yang pelaku sudah ditangkap oleh masyarakat sekarang sudah kita amankan di Mapokres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut

 Kapolres ,mengatakn seperti yang  rekan-rekan sudah tahu kronologisnya seperti apa kemarin sudah kita sampaikan bisa kita lihat di sini Yang mana sih sini orangnya ini baru punya ini adalah bukti baju korban yang bersimbah darah jadi itu tersangka FS kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara ,Pungkas ,Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi SIK.MH,(parli)



Sat Reskrim Polres Sintang ,Amankan Pelaku Penusukan Kepala Sekolah Mensiap Baru

By On Oktober 17, 2019


Sintang,Kalbar,www.warta86.com - Di temui di  Ruangannya Kasat Reskrim Polres Sintang ,AKP Indra Arsianto ,membenarkan bahwa telah terjadi Pembunuhan yang menewaskan kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru ,Kecamatan Tempunak,Kabupaten Sintang kalbar ,atas nama Sugimin Laki-laki kelahiran ,Ampel ,19-05-1960,pada hari Kamis,17/10/19,

Dengan tersangka pelaku penusukan
berinisial Fs,laki-laki kelahiran ,Batang/01-07-1965,yang bepropesi sebagai buruh lepas yang tidak lain adalah mantan menantu atau suami dari ponaan dari korban sendiri

Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi SIK.MH ,melalui kasat Reskrim Polres Sintang, Indra Arsianto ,kepada Media ini mengatakan Pada tahun 2017 ,pelaku berinisial Fs alias Turif ,pernah menikah secara siri dengan saudari Purwanti Reginah, namun  pada tahun 2019 karena sudah tidak ada kecocokan maka berpisah dan istrinya di kembalikan kepada orang tua nya,  sekitar bulan agustus 2019 pelaku mendapat surat dari pihak kelaurga dan perangkat dusun . Desa mensiap Baru Kecamatan  Tempunak untuk mengurus perceraian denga istri sah pelaku yang berada di jawa dan apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut pelaku di wajibkan pergi dari Desa mensiap baru.tuturnya

Tersangka saat di introgasi di Polres Sintang mengatakan , Korban  selaku paman dari istri sirinya ,selalu ikut campur urusan pribadi pelaku saat masih menikah dengan PURWANTI, dan juga setelah pelaku berpisah dengan istri sirinya paman dari istrinya ini  mengatakan kepada pelaku jika tidak bisa menghadirkan surat cerai dengan istri sah yang berada di jawa saya harus pergi dari desa mensiap baru.

Dan pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2019 sekitar jam 06.30 Wib pelaku berencana akan pergi ke Sintang dengan membawa sebilah pisau ( dilapisi koran ) dan disimpan di pinggang nya , kemudian saat di perjalanan tepat nya di depan gereja pelaku  bertemu dengan korban SUGIMIN, dan pelaku menghentikan nya, kemudian sempat berbicara dengan korban  ,bermaksud hendak  menyerahkan surat sebagai bentuk protes pelaku terhadap keputusan keluarga dan perangkat d
desa Mensiap baru Kec. Tempunak Kab. Sitang, saat bertemu dengan korban sdr. SUGIMIN saya menyampaikan rasa tidak terima atas apa yang mereka lakukan terhadap pelaku atas bentuk pengusiran dari Desa dan meminta surat perceraian dengan istri sah pelaku yang berada di jawa ( istri sah ).

Setelah terjadi cekcok mulut pelaku emosi kemudian mengeluarkan pisau dari celana yang tersimpan di pinggang si pelaku ,dan menusuk korban dengan menggunakan pisau nya ke arah perut bagian depan dan samping ( lebih dari satu kali penusukan ), hingga korban tersungkur dan korban masih sempat berteriak minta tolong, hingga menarik perhatian warga yang kemudian datang  berupaya menolong korban namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan ,,ujar Kasat Reskrim Polres Sintang

Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 338 KUHP ,Terkait Dugaan Tindak Pidana Pembuhunan atau menghilangkan nyawa orang, pungkas Kasat Reskrim Polres Sintang,(W8

Pemasok Narkoba Jenis Shabu ,Ke Sintang di Lumpuhkan dengan Tembakan

By On September 11, 2019

Sintang ,Kalbar ,www.warta86.com-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/151/IX/RES.4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 10 September 
Kembali Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan pelaku tersangka pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Sintang ,penyergapan serta penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sintang ,Akp Samsul Bakri SH,MH Pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 

Kasat Resnarkoba Polres Sintang ,Akp ,Samsul Bakri ,SH.MH ,melalui via WhatsApp ,mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka adalah setelah petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada Narkoba Jenis Shabu akan masuk ke Sintang dengan tersangka yang sudah di kantongi identitasnya pada hari Selasa tanggal 10 september 2019, 

Setelah melakukan cukup lama pengintaian terhadap kedua dua tersangka ,sekitar jam 09.00 Wib diketahui bahwa kedua tersangka telah berada di sintang. 

Selanjutnya Anggota di perintahkan untuk melakukan pencarian terhadap kedua tersangka , namun selang beberapa waktu  diketahui bahwa kedua tersangka  telah kembali lagi ke Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota AVANZA warna hitam dengan nomor polisi KB-1790-HD. 

Tidak ingin buruannya terlepas Kasat Narkoba Akp ,Samsul Bakri ,menghubungi dan meminta bantuan Polsek Sepauk untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di simpang manis raya Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. 

Tersangka yang melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan langsung berbalik arah kembali ke sintang dengan kecepatan tinggi sambil membuang bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis shabu. Untuk menghentikan terlapor, petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan terlapor sehingga dilakukan pengejaran. Ujar ,Akp ,Samsul Bakri

Karena panik dan Mobil melaju begitu kencang ,akhirnya mobil yang dikendarai tersangka  ditemukan dalam keadaan terbalik di jln mengkurai Kecamatan  Sepauk Kabupaten Sintang dan sudah dalam keadaan kosong , diduga kedua tersangka  melarikan diri ke dalam hutan.

 Kemudian petugas gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sintang bersama Polsek sepauk melakukan penyisiran untuk mencari kedua tersangka ,ketika igin ditangkap, tersangka  Ra alias A, melarikan diri kembali sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. 

Dari hasil introgasi semantara tersangka  ,Ra alias A, mengakui bahwa  berangkat dari Pontianak bersama 4 (empat) orang lainnya yaitu  As, Ms , AP , dan Es Pada sekitar jam 19.10 Wib 

Untuk dua orang lainnya ,Ms, dan AP,  dapat diamankan di simpang manis raya sekitar jam 20.45 Wib ,santara tersangka As ,menyerahkan diri kepada warga di mengkurai dan diserahkan kepada petugas semantara satu pelaku berinisial Esmasih dalam pencarian   ,ungkap ,kasat Narkoba polres Sintang

Melalui Via WhatsApp/WA ,Kasat Resnarkoba Polres Sintang juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku yang sempat di lumpuhkan dengan Timah panas adalah merupaka Resedivis yang bari dua bulan menghirup udara segar ,karena sebelum telah menjalini Hukuman dengan kasus perampokan di Kabupaten Sanggau
Sampai berita ini diturunkan tersangka sudah dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akp ,Samsul Bakri ,SH.MH mengatakan tersangka akan di kenakan 
Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,pungkasnya ,W86,parli

Warga Jagoi Babang Bawa Sabu, Diamankan Satgas Pamtas Yonmek 643

By On September 04, 2019

Sanggau,Kalbar,www.warta86.com- Rabu (4/9/19) - Belum lama (Selasa, 27/8), mengamankan MLK warga Jagoi Babang yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, pada hari Selasa (3/9) kemarin, hal yang sama kembali dilakukan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti kepada warga pelintas batas berinisial KRS asal Jagoi Babang yang kedapatan membawa 0,6 gram paket sabu di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto kepada awak media hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong. Diungkapnya, pelaku diamankan saat melintas dari arah batas ke pusat Kecamatan Jagoi Babang sekitar pukul 13.30 WIB kemarin. Pada waktu kendaraannya dihentikan, pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan didapati satu set alat hisap sabu.

"Saat dilakukan pemeriksaan mendetail didapati pelaku membawa satu paket sabu kurang lebih seberat 0,6 gram yang diselipkan di celah jahitan bagian kaki celana yang dipakainya," kata Dansatgas Pamtas.

Lanjut Dansatgas mengatakan, dari hasil pemeriksaan KRS mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya yang dia beli di wilayah Serikin (Malaysia-red) seharga Rp 300 ribu untuk dipakai sendiri. Belinya dari warga Serikin, inisial Bo. 

"Untuk saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk proses lebih lanjut," ujar Dansatgas Pamtas.

Menyikapi temuan tersebut, Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto mengimbau kepada orangtua, keluarga dan lingkungan mesti lebih memperhatikan prilaku generasi muda. Perubahan prilaku generasi muda bisa saja menjadi petunjuk, ada sesuatu yang salah dalam pergaulannya.

"Orangtua, keluarga dan lingkungan tidak boleh abai jika menemukan perubahan prilaku dalam diri anak-anak dan pemudanya. Kalau ada indikasi pergaulan yang salah, cepat diingatkan, dibina jangan sampai terperosok terlalu dalam," sebut Dwi Agung.

"Pemuda adalah aset kita, aset bangsa yang harus dijaga. Pantau pergaulannya, siapa saja teman-temannya, bagaimana lingkungan pergaulannya, ingatkan terus tentang bahaya narkoba," pungkasnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr) #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Publish,parli

Kembali Sat Res Narkoba Polres Sintang Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Juli 28, 2019

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Berdasarkan laporan Polisi (LP/117/VII/RES.4.2./2019/KALBAR/RES STG/RES NARKOBA, tanggal 28 Juli 2019.Kembali Satuan Narkoba Polres Sintang ,mengamankan satu tersangka berinisial ,As laki - laki bersama barang bukti setelah di lakukannya pengeledahan pada Minggu 28/07/2019. di Jl. M.T Haryono Simpang Tugu Jam, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Adapaun kronologi kejadian adalah ,setelah mendapatkan laporan ,Anggota Satuan Resnarkoba  bahwa Tersangka merupakan salah satu pengedar gelap narkotika jenis shabu di wilayah Sintang,

 kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba dan memerintahkan unit II Satuan. Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah didapat informasi yang akurat dan keberadaan terlapor kemudian dilakukan RPE.

Melalui Paus Humas Polres Sintang di sampaikan kronologi penangkapan pelaku ,pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 jam 21.30 wib, unit II Sat. Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka , an. A.S alias A Anak Dari A yang pada saat di lakukan penangkapan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Vario di Jl. M.T Haryono kemudian petugas memberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan sdr. S 

Dari hasil pemeriksaan didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild berisi 1 (satu) klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Oppo Warna Gold ,dilanjutkan penggeledahan dirumah terlapor JL. Y.C Oevang Oeray Rt. 007 Rw. 004 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dengan disaksikan Sdr. A.S didapat barang bukti berupa : 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1(satu) buah jarum shabu, 1(satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kaca fanbo, 3 (tiga) buah korek api gas, seluruh barang bukti di akui kepemilikannya oleh terlapor. Kemudian terlapor dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bila terbukti tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara.(publish :parli)

Padatnya Kegiatan, Satgas TMMD Sintang Tetap Jaga Kebugaran

By On Juli 14, 2019

Www.warta86.com-Sintang, Minggu (14/7/19)- Membentuk fisik yang prima demi menunjang tugas, anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 Kodim 1205/Sintang di Ds. Marti Jaya, Kec. Tempunak, Kab. Sintang melakukan olahraga, padatnya kegiatan tidak menyurutkan personil untuk tetap melaksanakan pembinaan fisik.

Kegiatan olah raga ini dilaksanakan usai apel pagi, mulai dari senam pemanasan dilanjutkan dengan Push Up dan Sit Up.

Letnan Dua Inf Ardiansyah, selaku Dan SSK TMMD mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan mengingat cuaca di lokasi TMMD yang tidak menentu, kadang hujan dan kadang panas, tentu sangat besar pengaruhnya bagi tubuh personel satgas.

"Oleh karena itu, kami harus tetap untuk melakukan pembinaan fisik disela kesibukan mengerjakan pekerjaan program fisik TMMD ke-105 Kodim 1205/Stg," tambahnya

Selain itu juga, tujuan kegiatan ini dilakukan adalah agar kondisi fisik para prajurit tetap terjaga, karena selama pelaksanaan tugas TMMD ini mereka tidak bisa melaksanakan pembinaan fisik seperti lari," pungkasnya.(Pendam XII/Tpr)publish:parli

Unit Sat Reskrim Polsek Serawai ,Berhasil Amankan Cubis Curanmor

By On April 01, 2019

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kembali Unit Reskrim Polsek Serawai 31 Maret 2019 sekira jam 00.30 wib  telah melakukan pengungkapan  tindak pidana pencurian ( cubis curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362  KUHP. 
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/56/III/Res.1.8/ 2019/ Kalbar/Res Sintang/ Sektor serawai. Tanggal 31 Maret 2019.

1. S.B, Laki-laki, Nanga Serawai, 10 -07- 1999, Islam, swasta alamat Dsn. Sinar Kedotu Desa Nanga Serawai Kecamatan Serawai kabupaten Sintang.

Dari hasil penelusuran dan keterangan para saksi mata di tempat kejadian (Tkp) tersangka ,R , Sepakon 19 April 1997 Laki-laki ,22 th, belum bekerja, berhasil diamankan dengan barang bukti, 1 Unit Sepeda motor honda Beat warna putih Nomor rangka: HM1JF5130CK410521 Nomor Polisi 2845 JK.

Adapun kronologi yang terjadi,Pada hari jumat tanggal 29 Maret 2019, sekitar jam 04.50 wib, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nomor Rangka : HM1JF5130CK410521 Nomor Mesin : JF51E-3408871 Nomor Polisi 2845 JK status kepemilikan motor adalah milik sdri Y.K ( istri korban) di parkiran depan ruko pelapor di jln. Industri Rt 002 dsn Dara Muning Desa Nanga Serawai kec. Serawai Kab. Sintang 

   Dengan kuncil ditinggalkan di dash box sebelah kanan, setelah itu korban mesuk kedalam ruko dan sekitar jam 05:00 wib kemudian korban membuka pintu untuk menyusun barang jualan. 

Namun motor  telah dibawa oleh seorang yang tidak dikenal dan korban  berusaha mengejar tapi tidak ditemukan. 

    "Dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah).

Guna mempertanggung jawakan perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan (Red/W86)


Kembali Satres Narkoba Polres Sintang Amankan 2 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Shabu

By On Februari 08, 2019


Sintang,Kalbar,www.warta86.com -Kembali Satnarkoba Poltes Sintang mengamankan dua(2) pelaku penyalah gunaan Barang Haram Narkoba jenis Shabu-Shabu Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 sekitar jam 08.00 Wib, 
  

Petugas satuan reserse narkoba polres sintang setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial SA Laki-laki sering bertransaksi narkoba jenis shabu di Jln. P. Diponegoro Gang Buntu RT 001  RW 002  Kel. Alai Kecamatan Sintang Kabupaten. Sintang.  Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan ,Pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019, sekitar 00.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor Sdr S.A Alias S Bin R dirumahnya yang beralamat Jln. P. Diponegoro Gang Buntu RT 001  RW 002  Kelurahan Alai Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. 

   Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah yang didiami terlapor yang disaksikan oleh Ketua RT Sdr M, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan labih lanjut

Tidak terhenti di satu tersangka Satnarkoba Polres Sintang kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi di tempat yang berbeda ,Pada hari kamis tanggal 07 Pebruari 2019 sekitar jam 01.00 Wib,
atas tersangka berinisial A.M.A Alias B Bin M (yang merupakan DPO Sat Res Narkoba Polres Sintang) di Jln. YC. Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang saat sedang bersama Sdri. A, Sdr D.H, dan Sdr A. Petugas terlebih dahulu menyita alat komunikasi milik tersangka. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah kontrakannya yang terletak di Jln. M.T Haryono komplek Asto Griya Kel. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang untuk dilakukan penggeledahan. Dari dalam rumah kontrakan ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Red/W86)

Polsek Sintang Kota  ,Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Dua Unit Kendaraan Hasil  Curian

By On Januari 23, 2019


Sintang,www.warta86.com -Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Sintang kota, -Jajaran unit reskrim Polsek Sintang Kota kembali berhasil mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan dua orang tersangka dan menyita dua unit ranmor yang semuanya merupakan hasil curian.

Sepeda motor hasil curian diamankan dari dua tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda di beberapa wilayah di kecamatan Sintang.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang tersangka bersama dua sepeda motor dari tempat kejadian perkara yang berbeda-beda di wilayah Kecamatan Sintang.

"Motor Honda vario warna Coklat Brown   dengan Plat KB 6422 EO korban atas nama Puji Hartono, tempat kejadian di gang Aneka dua Kelurahan Kapuas kanan hilir. Selanjutnya motor Honda vario warna kuning masih baru korban atas nama Ferdinandus Gunawan, tempat kejadian di jalan MT. Haryono gang SMA Nusantara Kelurahan kapuas kanan hulu Kecamatan Sintang," ungkap Kapolsek. 

Kedua tersangka yang didibekuk adalah HNF (16), warga Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi. SGN (19) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Sintang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Pada kesempatan ini, Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH menghimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan  dengan cara menjaga dan mengamankan  barang-barang berharga dengan baik.


Penulis  : Imam
Editor    : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish.  :Red/86

Laksi Tolak"Politisasi " Kasus Novel Baswedan

By On Januari 17, 2019

Www.warta86.com - Menyikapi pro kontra pemberitaan di berbagai media Akhir-akhir ini ada beberapa pandangan kami sebagai elemen bangsa, pertama Kenapa Koalisi masyarakat sipil dan Novel Baswedan melakukan gerakan aksi massa dan membuat opini di berbagai media yang dapat membuat situasi politik menjadi gaduh?  

Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menilai pro dan kontra kasus Novel Baswedan seyogyanya diserahkan ke Polri yang sedang bekerja  menuntaskan kasus ini. Hal itu guna menghindari kegaduhan politik.

"Bukankah Polri dan tim gabungan sedang bekerja  menuntaskan kasus ini. Ada apa dengan koalisi masyarakat sipil yang memberikan pernyataan tidak percaya dengan penyelidikan yang di lakukan Polri. Bukankah Presiden Jokowi telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, dan meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras ini. Kami sebagai masyarakat juga bersabar menunggu hasilnya," kata Kordinator Laksi, Azmi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Laksi meminta kepada Koalisi Masyarakat Sipil dan Novel Baswedan untuk mempercayai Polri dan tim gabungan bekerja dengan maksimal.

"Kenapa harus di intervensi dengan opini yang mengarahkan pada oknum tertentu? Pernyataan Novel Baswedan dan koalisi masyarakat sipil yang melakukan intervensi kasus ini dan melakukan politisasi dengan membuat opini-opini yang simpang siur akan membuat kasus ini makin kabur dari persoalan, sehingga akan merugikan oknum tertentu, padahal itu hanya asumsi semata," ujar dia.

Polri lanjut Azmi sedang bekerja untuk menuntaskan kasus itu dan berharap kepada pihak untuk tidak memberikan pernyataan yang bisa melemahkan penyidikan dan penyelidikan Polri, karena itu akan merugikan Novel Baswedan sendiri sehingga menjadi sesuatu hal yang bias, dan akan mengarah pada subjektifitas terhadap salah satu institusi penegak hukum.

"Saudara NB (Novel Baswedan) harus nya tidak curiga dengan Polri dalam rangka menyelesailan kasus ini, apalagi melakukan penggiringan opini yang akan merugikan orang lain dengan tuduhan yang tidak berdasar," ujar dia.

"Seperti informasi sebelum kejadian dari Novel Baswedan yang di sampaikan mantan Kapolda Metro Jaya yang ternyata tidak pernah sama sekali terjadi, dan telah di klarifikasi oleh divisi Propam dan itu membuat NB semakin tidak di percaya publik," sambungnya.

Laksi menilai sangat disayangkan ada pihak-pihak yang membuat dugaan  dugaan yang menyesatkan. Kakak sendiri mendukung langkah Polri dengan tim gabungan untuk bekerja secara maksimal.

"Kami yakin Kapolri dapat memberikan harapan kepada publik soal kasus ini, jangan menyudutkan Polri dengan upaya melemahkan proses penyelidikan yg sedang bekerja. Kapolri memiliki integritas dan komitmen yang tinggi, jangan buat 'hantu' yang menakutkan sehingga akan menciderai hasil penyelidikan yang sesungguhnya," tandas dia.(Red)

Massa Serang Mapolsek Empanag ,Serta Aniaya Tahanan

By On Januari 12, 2019

 Kalbar,www.warta86.com-Massa yang telah terlanjur tersulut emosi atas perbuatan dua tersangka pencurian sarang Burung Walet Pada hari Selasa 12 Januari 2019 Sekira Pkl 18.00 Wib 

"Massa yang berasal dari Desa. Tintin Peninjau Kecamatan Empanang sebanyak -+ 30 ( Tiga Puluh ) orang dengan membawa Senjata Tajam ( Parang, Mandau, Linggis ) datang tiba-tiba ke Mapolsek Empanang dengan maksud untuk menghakimi TSK yang ditahan dirumah tahanan Polsek Empanang.

"Anggota Sudah berusaha menahan masa yang memaksa masuk keruangan Tahanan Polsek Empanang, tetapi upaya yang dilakukan tidak sanggup untuk menghadang masa, pintu tahanan di jebol dan TSK di tebas menggunakan senjata tajam ( Mandau dan Parang ) sehingga menyebabkan TSK mengalami luka memar, lebam, robek pada pada wajah, lutut, kaki, dan paha ) kejadian berlangsung -+ 15 Menit

"Adapun kedua tersangka adalah AN Laki-laki kelahiran 1975 dan FA lakia-laki  yang berasal dari Ds Belimbing Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu

Adapun langkah yang telah diambil Polsek Ampanang yaitu Membawa  kedua TSK korban masa ke Puskesmas Empanang untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut

"Semantara kondisi Anggota Polsek Empanang yang stand by mengalami Depresi ringan

- Kejadian tersebut terjadi karena faktor massa yang Kesal karena sudah beberapa kali terjadi Kasus TP Pencurian Sarang Burung Walet di wilkum Polsek Empanang dan beberapa org dalam keadaan kondisi pengaruh Alkohol.

- Situasi TSK sudah di tangani oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Empanang dan rencana akan dirujuk kerumah Sakit Sintang untuk mendapatkan petolongan lebih lanjut 
*DUMM.*

Saat Akan Di Amankan Pemilik Shabu Brutto 3,47 Gram Sempat Buang BB Ke Bak Mandi

By On Januari 09, 2019


Sintang,Kalimantan Barat ,Www.warta86.com-Menindak lanjuti hasil penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/ 03 /I/RES.4.2/2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 08-01-2019.


Kembali Sat Res Narkoba Polres Sintang meringkus dua pelaku pengguna Narkoba Janis Shabu di Jln. Mungguk Serantung Gg. Bhinneka Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang 


Adapun ke dua tersangka yang berinisial ,BE (35), Laki-laki, Pontianak/14 Sept 1983,  Karyawan Swasta,  Jln. Mungguk Serantung RT:038 RW:006 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kecamatan  Sintang Kabupaten Sintang. Dan rekannya yang berinisial ,S (30) Swasta, Jln. Padat Karya Rt08 Rw06 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. 

"Semantara barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka adalah 
Satu, klip plastik transparan berisi 2 klip berisi narkotika jenis shabu.,satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu.
,satu buah kaleng pimco berisi 1 buah bong, 3 potong pipet putih, 1 buah kotak kaleng berisi 1 buah korek api gas warna kuning, 7 buah klip kosong, 1 buah botol kaca fanbo, 2 potong pipet putih, 1 buah jarum shabu.
, satu bungkus pipet putih.
, 27 klip plastik kosong. Satu unit timbangan digital. ,Uang Rp.800.000. Besreta  unit HP Samsung Duos warna putih.
Dengan Berat BB brutto 3,47 gram.

"Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku ,Pada hari Selasa tanggal 08 Januari  2019 sekitar jam 10.00 Wib, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap Terlapor RD dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu. Kepada petugas dijelaskan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari rekannya sendiri yaitu BE 35 laki-laki 35 tahun ,berbekal dari kicauan dari tersangka ,S " laki - laki 30 tahun ,Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka  BE ,sempat membuang narkotika jenis shabu kedalam bak mandi. Kemudian petugas menyuruh Tersangka ,mengeluarkan (satu)1 klip narkotika jenis shabu dari dalam dompet yang ada disakunya. Dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka BE Atas kejadian tersebut Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut ,sampai berita ini di turunkan kedua pelaju masih menjali pemeriksaan ( Red/W86/parli)


Polsek Serawai Amankan Pelaku Curanmor

By On Desember 26, 2018

Sintang,www.warta86.com - Polda Kalbar, Polres Sintang, Polsek Serawai - Kepolisian Sektor (Polsek) Serawai menerima laporan polisi 
LP/263/XII/Res.1.8/2018/kalbar/Res.Stg/Sek.Serawai terkait hilangnya sepeda motor milik Yohanes (45) di Dusun Dara Muning, Desa Muara Kota, Serawai, Selasa (25/12/2018) pagi. 

Diketahui sepeda motor Honda Jenis Revo milik Yohanes pada malam hari sebelum kejadian  sedang diparkir di halaman rumah Yohanes. Sepeda motor tersebut juga baru saja dibeli oleh Yohanes di PT NSS Pinoh. 

"Sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor mengecek kendaraan masih ada. Namun keesokan harinya sekitar pukul 06.10 WIB, pelapor mengecek lagi, tapi kendaraannya sudah hilang," ujar Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono. 

Lanjut Kapolsek Serawai, setelah mengetahui motor tersebut hilang, pelapor sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah. Saat bertanya dengan anak dan istrinya, juga tidak ditemukan sepeda motor tersebut. 

"Berusaha mencari sendiri keberadaan sepeda motor tersebut, pelapor tidak juga menemukan. Akhirnya sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kami," terang Ipda Rahmad. 

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Serawai memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota kemudian melakukan pencarian pelaku dan barang bukti. 

"Akhirnya pada hari Rabu (26/12) sekitar pukul 09.00 WIB barang bukti kami temukan di SDN 3 Serawai, kemudian kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku, pukul 02.00 WIB pelaku berhasil kami temukan di rumah keluarganya," katanya. 

Pada kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini, diketahui pelaku dua orang, yaitu UD yang merupakan warga Kecamatan Ambalau dan AM warga Kecamatan Serawai. Keduanya pun dibawa ke Mapolsek Serawai. 

"Setelah kita periksa lebih lanjut, kedua pelaku mengaku mencuri motor tersebut dengan merusak jaringan kunci kontak. Dan kebetulan motor tidak terkunci stang. Motor ini pun buat dipakai sendiri, tidak dijual," terangnya. 

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono mengingatkan warga Kecamatan Serawai untuk selalu waspada dan jangan memberikan kesempatan bagi para pelaku tindak kriminal beraksi. 

"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. Pastikan barang berharga anda aman, jangan disimpan sembarangan dan pastikan kunci stang motor. Apalagi pada malam hari, pelaku lebih leluasa beraksi," pungkasnya. 

Penulis : Hebi
Publish:W86

Polsek Sintang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pengelapan Kendaraan Roda Dua

By On Desember 17, 2018

Sintang Kalbar,www.warta86.com-Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Sintang kota, -Unit Reskrim  Sintang Kota membekuk RIJ (45), warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Senin (17/12/18). RIJ ditangkap di Terminal Bis Sungai Durian karena melakukan tindak kriminal penggelapan sepeda motor.

Kronologi kasus penggelapan ini bermula saudari Kiki menitipkan sepeda motor kepada Apriyanti. Dan selanjutnya Apriyanti meminta kepada pelaku RIJ untuk mengantar sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 4755 RW ke bengkel dengan tujuan agar di servis atau diperbaiki.

"Saat itu pelaku diberikan tugas oleh Apriyanti untuk menservis sepeda motor ke bengkel namun sampai kasus ini di laporkan, pelaku dan sepeda motor tidak kunjung datang," terang Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Ipda Sopar Aritonang. 

Setelah beberapa hari berlalu, karena motor tak pernah kembali lagi, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sintang. 

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan proses penyelidikan terkait kejadian itu," terang Ipda Sopar Aritonang. 

Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di Terminal Bis Sungai Durian Kecamatan Sintang. 

"Atas informasi tersebut, pelaku langsung dapat diamankan oleh petugas. Saat dilakukan proses interogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah melakukan tindak penggelapan sepeda motor," jelas Kanit Reskrim.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polsek Sintang Kota, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP.


Penulis  : Imam
Editor    : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish  :(Red/W86)

Kembali Polsek Sintang Kota ,Terima Aduan Kehilangan Kendaraan Roda Dua

By On Desember 11, 2018

Sintang,www.warta86.com - Polres Sintang ,polsek Sintang Kota melalui 
Anggota Reskrim Polsek Sintang Kota Bripka winarto, kembali menerima laporan kehilangan kendaraan roda dua jenis Vario 150 dengan Nopol KB 5024 fp warna putih atas nama wero kurnia asal ketunggau Hilir yang tinggal di jln MT.Hariono Gang Wajar (Rabu/12/12/2018)

"Kepada media warta86.com ,Bripka Winarto mengatakan bulan Desember ini telah ada tiga pengaduan Masyarakat tentang kehilangan kendaraan Roda Dua ,di wilayah Hukum Polsek Sintang Kota, tuturnya

"Dalam menyikapi permasalahan CuranMor di wilayah Hukumnya Bripka Winarno ,menyapaikan agar selalu waspada saat parkir kendaraan dan pastikan kendaraan yang kita simpan agar selalu mengunci stang dan di tambah dengan kunci gembok ,juga jangan biasakan menyimpan kendaraan di depan rumah, karena kejahatan biasanya muncul ketika melihat adanya kesempatan ,ujar" Bripka Winarto

" Semantara korban Curanmor ,Wiro Kurniawan mengatakan kendaraan.miliknya ini baru dua bulan dan masih dalam.masa angsuran /Kredit ujarnya ,"(Red/W86/parli)

Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi,S.I.K,.M.H Pimpin Langsung Press Release Pengungkapan Kasus Di Bulan November 2018

By On November 22, 2018

Sintang,www.warta86.com- Polres Sintang,Laksanakan  Press Release terkait pengungkapan kasus Narkotika dan PETI yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sintang ,AKBP, Adhe Hariadi ,S.I.K. M.H ,yang didampingi oleh Kasat Narkoba Aries Setiawan dan Kasat Reskrim Polres Sintang AKP ,Indra Arsianto,SIK ,yang di laksanakan di Aula Polres Sintang ,Kamis 22/11/2018

"Adapun Press Release kali ini adalah terkait ungkapan di bulan November 2018 ,dengan mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka ,Kasus Narkotika dan 10 (sepuluh) orang tersangka pelaku pekerja PETI yang berada di Wilayah Hukum Polres Sintang

" Adapun diantara tersangka Narkotika yang tertangkap satu di antaranya adalah Anggota Polri yang telah di keluarkan dari kesatuannya dengan kasus yang sama di tahun 2015 , Kapolres juga mengatakan ,sebenarnya tersangka memang TO (target Operasi) sejak lama dari Kapolres yang terdahulu ,dan baru berhasil di ringkus sekarang beserta  barang bukti dan istrinya yang juga ikut serta dalam kegiatan pengedaran barang Haram tersebut ,tutur, kapolres Sintang

Kapolres Sintang ,AKBP, Adhe Hariadi,S.I.K,.M.H ,menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka adalah Narkotika jenis Shabu,Pil Ektasi,Bong serta sejumlah uang dari hasil penjualan Barang Haram tersebut dan juga Henphone para pelaku.,

"Kepada para tersangka akan di ancam dengan pasal,114 ,112 ,dan pasal 111 ,UU RI No 35 ,tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur Hidup , dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Semantara 10 orang tersangka pelaku PETI ( Pertambangan emas tanpa ijin) juga turut di hadirkan di ruangan yang sama adalah merupakan tersangka penindakan Operasi Peti ,yang mana sebelumnya telah di sampaikan ,peringatan dan himbauan kepada pekerja ,Operasi ini dipimpin langsung  oleh Waka Polres Sintang ,AKP, Amry Yudhi ,beserta Anggota Polres Sintang 
dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka pemilik dan pekerja yang sedang melakukan Aktifitas Penambangan di Daerah Desa Mensiap Kecamatan Tempunak  Kabupaten Sintang beserta dengan barang bukti 5 set 
mesin dan peralatannya

Kapollres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi ,S.I.K,.M.H  ,berharap peran Media juga agar bisa menyampaikan dalam mensosialisaikan ,bahaya daripada ,Narkotika serta dampak yang akan di timbulkan oleh pertambangan tanpa ijin( Peti) yang sering beroperasi di aliran Sungai Kapuas 

Kapolres juga mengatakan melakukan penindakan itu gampang namun kita juga harus memikirkan solusi yang terbaik dan pencegahan yang lebih utama ,tutup.Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi ,S.I.K,.M.H (Red /W86)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *