Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kembali Unit Reskrim Polsek Serawai 31 Maret 2019 sekira jam 00.30 wib telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian ( cubis curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/56/III/Res.1.8/ 2019/ Kalbar/Res Sintang/ Sektor serawai. Tanggal 31 Maret 2019.
1. S.B, Laki-laki, Nanga Serawai, 10 -07- 1999, Islam, swasta alamat Dsn. Sinar Kedotu Desa Nanga Serawai Kecamatan Serawai kabupaten Sintang.
Dari hasil penelusuran dan keterangan para saksi mata di tempat kejadian (Tkp) tersangka ,R , Sepakon 19 April 1997 Laki-laki ,22 th, belum bekerja, berhasil diamankan dengan barang bukti, 1 Unit Sepeda motor honda Beat warna putih Nomor rangka: HM1JF5130CK410521 Nomor Polisi 2845 JK.
Adapun kronologi yang terjadi,Pada hari jumat tanggal 29 Maret 2019, sekitar jam 04.50 wib, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nomor Rangka : HM1JF5130CK410521 Nomor Mesin : JF51E-3408871 Nomor Polisi 2845 JK status kepemilikan motor adalah milik sdri Y.K ( istri korban) di parkiran depan ruko pelapor di jln. Industri Rt 002 dsn Dara Muning Desa Nanga Serawai kec. Serawai Kab. Sintang
Dengan kuncil ditinggalkan di dash box sebelah kanan, setelah itu korban mesuk kedalam ruko dan sekitar jam 05:00 wib kemudian korban membuka pintu untuk menyusun barang jualan.
Namun motor telah dibawa oleh seorang yang tidak dikenal dan korban berusaha mengejar tapi tidak ditemukan.
"Dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah).
Guna mempertanggung jawakan perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan (Red/W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »