Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Batu Raja Sitomorang , ASN aparatur negara ESDM Kalteng tak pernah di periksa , JPU Kejati Kalteng jadi sorotan tajam publik .


Www.Warta86.com,-Palangkaraya Kalteng,tgl 24 Oktober 2026 .



Dugaan Suap terhadap Oknum ASN aparatur negara ESDM Kalteng yang di duga berkorporasi terhadap perusahaan PT IM dan PT MBM menjadi sorotan tajam sejumlah jurnalis dan awak media serta kuasa hukum para terdakwa  menilai bahwa kesaksian Batu Raja Sitomorang di nilai berbelit Belit .



Tidak hanya itu sebagai kuasa hukum salah satu terdakwa saya merasa Klein saya di rugikan tegas Jefriko seran .

Hakim ketua yang mulia harus menetapkan Batu raja Sitomorang sebagai tersangka pula ,karna dia juga ada menerima aliran dana suap dari pihak perusahaan PT IM yaitu herbowo tegas Jefriko .



Dan saksi ahli yang di hadirkan Terdakwa Vent cristiaway menegakan bahwa Dugaan Korupsi pasal 5 dan pasal lain nya bisa gugur apa bila pihak yang di duga menerima suap telah mengembalikan barang atau pun uang yang di terimanya .tutur Saksi ahli AN .dalam uraian kesaksian saat di minta hadir dalam persidangan tgl 23 /10/2026 tepatnya hari Jum'at .



Saksi ahli juga menuturkan bahwa pihak terdakwa bila udah mengembalikan apa yang di terima nya dari PT IM bukan kepada pihak penyidik Kejati Kalteng ataupun JPU pidsus KEJATI KALTENG karna itu bukan uang negara ,dan bukan masuk kategori korupsi tegas saksi ahli pidana AN ,di hadapan Hakim ketua pengadilan Tripikor dan sejumlah penasehat hukum lain nya dan para hadirin yang hadir,keterangan serta kesaksian ahli pidana akan menjadi bahan pertimbangan buat Ketua Hakim pengadilan Tripikor untuk memberi dan mempertimbangkan kembali bahwa Tindakan JPU pidsus KEJATI KALTENG tidak lah bisa dibenarkan dan merugikan pihak pihak yang di dakwa ,dakwaan bisa gugur karna unsur " pidana Korupsi tidak masuk,hanya sebatas Unsur suap dan dan bukan unsur korupsi tutur saksi ahli .



Tindakan JPU pidsus KEJATI KALTENG yang semaunya menetapkan para terdakwa sebagai tersangka adalah keliru dan menjadi sorotan tajam ,karna sekian banyak saksi kenapa masih ada satu saksi yang tidak pernah di periksa dan di hadirkan dalam persidangan sampai " kuasa hukum. Harus bermohon kepada majelis hakim ketua pengadilan Tripikor Palangka Raya,untuk hadirkan Batu Raja Sitomorang yang di duga juga ada menerima suap senilai Rp .240 .000.000.00 (Dua ratus empat puluh juta ) dari tersangka Herbowo dua kali , kesaksian dari Batu Raja Sitomorang menarik perhatian publik dan para pengunjung sidang ,bahkan hal tersebut di anggap janggal karna yang bersangkutan atau Batu Raja Sitomorang selai membantah tak ada terima uang dari Herbowo  Siswanto selaku  terdakwa yang di rugikan .



Dari sekian banyak keterangan saksi Batu Raja Sitomorang ,sejumlah pengunjung yang mendengarkan pun tersenyum dan menilai bahwa keterangan tersebut di anggap mempersulit persidangan dan seakan mencari pembenaran atas dirinya sendiri ,Hakim ketua dan kuasa hukum Vent Cristiaway berkali kali menegaskan agar Saksi Batu Raja Sitomorang memberi keterangan jangan berbelit Belit dan di bawah sumpah pula ,dan apa bila saksi berbohong maka saksi bisa terancam pidana 9 tahun penjara ,tegas Hakim ketua berkali kali di saat persidangan berlangsung .



Hakim ketua Rikky Ferdinan SH MH pun menegaskan kepada JPU agar segera lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi Batu Raja Sitomorang , meskipun JPU pidsus KEJATI KALTENG menuturkan alasan nya Bahwa tidak pernah memanggil Batu Raja Sitomorang karna kesalahan keterangan Saksi tersangka Herbowo Siswanto yang menuturkan namanya batu bara bukan batu raja Sitomorang ,namun hal tersebut tetap menjadi sorotan tajam  bagi jurnalis karna dalam BAP pihak jaksa bisa melihat dan memastikan bahwa Nama Batu Raja Sitomorang tertuang Salma tanda tangan berita acara kesepakatan bersama Dengan para saksi lainnya ,termasuk Terdakwa  Herbowo Siswanto yang juga ada membubuhi tanda tangan di saat adakan perjanjian dan kesepakatan bersama Batu Raja Sitomorang selaku pegawai staf khusus Bagian Analisis pengawasan  pertambangan ESDM Kalteng .



Kuasa Hukum Vent Cristiaway menilai bahwa kelalaian terjadi di luar pengertian Klein nya dan hal tersebut merugikan Klein saya tegas Jefriko seran .



Apa pungsi tugas dan analisis pengawasan pertambangan dan selaku ASN pegawai ESDM harusnya Saksi Batu Raja Sitomorang tahu tugas pokonya bukan malah berbelit Belit dan mempersulit persidangan ,tegas Jefriko seran selaku kuasa hukum Vent Cristiaway dalam persidangan yang di laksanakan ada tgl 23/10/2026 tepatnya hari Jum'at .



Sorotan tajam pun di tujukan kepada JPU pidsus KEJATI KALTENG yang di  uraikan sejumlah keluarga dan pengunjung ,ada apa dengan JPU pidsus KEJATI KALTENG kenapa tidak pernah hadirkan saksi ASN aparatur negara ESDM Batu Raja Sitomorang?

Usut tuntas tegas salah satu Jurnalis Vokal HR lewat via telpon WhatsApp nya.


Penulis Irawatie

Publisher Red W86 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *