Sintang,Kalbar,www.warta86.com -Kembali Satnarkoba Poltes Sintang mengamankan dua(2) pelaku penyalah gunaan Barang Haram Narkoba jenis Shabu-Shabu Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 sekitar jam 08.00 Wib,
Petugas satuan reserse narkoba polres sintang setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial SA Laki-laki sering bertransaksi narkoba jenis shabu di Jln. P. Diponegoro Gang Buntu RT 001 RW 002 Kel. Alai Kecamatan Sintang Kabupaten. Sintang. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan ,Pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019, sekitar 00.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor Sdr S.A Alias S Bin R dirumahnya yang beralamat Jln. P. Diponegoro Gang Buntu RT 001 RW 002 Kelurahan Alai Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah yang didiami terlapor yang disaksikan oleh Ketua RT Sdr M, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih menjalani pemeriksaan labih lanjut
Tidak terhenti di satu tersangka Satnarkoba Polres Sintang kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi di tempat yang berbeda ,Pada hari kamis tanggal 07 Pebruari 2019 sekitar jam 01.00 Wib,
atas tersangka berinisial A.M.A Alias B Bin M (yang merupakan DPO Sat Res Narkoba Polres Sintang) di Jln. YC. Oevang Oeray Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang saat sedang bersama Sdri. A, Sdr D.H, dan Sdr A. Petugas terlebih dahulu menyita alat komunikasi milik tersangka. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah kontrakannya yang terletak di Jln. M.T Haryono komplek Asto Griya Kel. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang untuk dilakukan penggeledahan. Dari dalam rumah kontrakan ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Red/W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »