Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar,-Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas Subsidi Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Sintang mengunjungi 6 SPBU yang ada di dalam Kota Sintang pada Selasa, 8 September 2026.
Tim yang terdiri dari Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205 Sintang dan Pertamina tersebut mengunjungi SPBU Lintas Melawi, Tugu Beji, Tugu BI, KM 4, Abang Adek dan KM 10. Tim yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Niko Dimus tersebut saat bertemu manajemen SPBU menyampaikan aspirasi masyarakat soal sulitnya mendapatkan pertalite di SPBU.
“masyarakat umum sulit mendapatkan pertalite di SPBU, sehingga kami datang supaya masyarakat mudah mendapatkan pertalite di SPBU. Pemkab Sintang memberikan cara dan solusinya kepada SPBU. Solusinya adalah, karena kemarau yang menyebabkan pertalite terbatas, maka Manajemen SPBU wajib memberlakukan pembatasan pengisian pertalite kepada konsumen, misalnya untuk kendaraan roda 4 berapa maksimalnya dan roda dua berapa maksimalnya. Artinya sesuai kebutuhan pribadi konsumen dan bukan untuk dibisniskan” jelas Niko Dimus kepada manajemen SPBU.
“petugas SPBU wajib menolak jika kendaraan sudah lebih dari satu kali ambil pertalite, artinya satu kendaraan, satu kali pengambilan pertalite dalam satu hari, plat kendaraan wajib sesuai barcode, menolak pengisian jika beda antara barcode dan plat kendaraan, menolak pengisian jika tangki modifikasi dan jerigen. Salurkan pertalite sesuai hukum dan aturan supaya tidak menimbulkan keresahan oleh masyarakat” terang Niko Dimus
Niko Dimus menyampaikan harapan Pemkab Sintang agar semua masyarakat mudah dan nyaman mendapatkan pertalite di SPBU sehingga ekonomi bergerak dan aktivitas masyarakat bisa leluasa. Pada kunjungan tersebut, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang dan Kodim 1205 Sintang menyampaikan saran dan masukan kepada SPBU agar pertalite mudah diperoleh masyarakat.
Niko Dimus memastikan jika cara komunikasi dan pendekatan ini gagal, maka langkah berikutnya adalah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum akan dilaksanakan. Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas Subsidi Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Sintang mulai Rabu, 9 September 2026 juga akan menempatkan petugas untuk mengawasi penyaluran pertalite di SPBU yang ada di dalam Kota Sintang. Petugas yang mengawasi terdiri dari Dishub, Pol PP, Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang.
Red W86
You are reading the newest post
Next Post »
