Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Langka Dan Tinggi nya Harga BBM Subsidi Di Sintang Karena Dikuasai Pelansir

 


Www.Warta86.com,-Sintang,Kalbar ditengah sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU (Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum) ternyata ada cerita dibalik itu semua seperti yang disampai oleh salah satu warga yang sudah kemana- mana ikut antri panjang di sebuah SPBU, ternyata yang selalu berjejer siang dan malam di SPBU isinya rata-rata pelansir alias pengantri yang memonopoli sehingga masyarakat umum untuk keseharian sering tidak kebagian ,seperti cerita seorang ibu kepada media ini pada Sabtu 5/9/26 sering tidak dapat BBM baru setengah jalan BBM habis karena terjebak di tenggah pengantri yang sering bawa derigen "ungkapnya

"Salah satu warga yang meminta identitas nya dirahasiakan mangatakan penuh harap kepada pihak berwenang dan aparat kepolisian untuk bisa melakukan penertiban di setiap SPBU , jangan jadikan momen kemarau yang panjang ini sebagai momentum untuk mempersulit masyarakat lain , seharusnya untuk kabupaten Sintang sendiri Dangan banyak nya SPBU ketika dijalankan sesuai prosedur Masyarakat Sintang dan sekitarnya tidak akan sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi janis pertalite dan Bio solar ,namun apa yang terjadi disetiap SPBU pagar belum terbuka sudah berjejer para pengtri di depan pagar untuk bersiap menerobos masuk " ujarnya


Dasar Hukum sudah jelas "Praktik "pentri" atau "pengerit" (melangsir BBM subsidi untuk dijual kembali) secara ilegal adalah pelanggaran hukum berat, dan baik pelaku pengerit maupun pihak SPBU yang bekerja sama atau membiarkannya dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan miliar rupiah. 

Berikut adalah rincian sanksi hukum dan operasional yang berlaku di Indonesia:
" Sanksi untuk Pelaku "Pentri" / Pengerit BBM
Pihak yang sengaja membeli BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar) secara berulang-ulang menggunakan tangki modifikasi atau jerigen tanpa izin untuk ditimbun atau dijual kembali demi keuntungan pribadi dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM. 
Dasar Hukum: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja).
Hukuman Pidana: Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Hukuman Denda: Denda material maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah). 
" Sanksi untuk SPBU yang Melayani Pengerit
PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah menindak tegas pihak SPBU atau operator nakal yang kedapatan melayani pengerit atau pengisian berulang yang tidak sesuai prosedur standar (SOP). Sanksi yang diberikan bertahap meliputi: 
Teguran Tertulis atau surat peringatan keras.
Penghentian Pasokan BBM Subsidi: Pertamina akan menyetop suplai BBM jenis Pertalite atau Solar ke SPBU tersebut selama beberapa minggu hingga hitungan bulan.
Pencabutan Izin Usaha / Skorsing: Penutupan SPBU secara permanen jika pelanggaran dilakukan berulang kali atau secara sistemik.
Sanksi Finansial: Kewajiban membayar denda selisih harga BBM nonsubsidi atas volume yang disalahgunakan
Tiem/Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *