Www.Warta86.com,-Pontianak : Polda Kalimantan Barat justru menerima dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh EC terkait pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu kepadanya. Padahal, kasus ini merupakan satu rangkaian tindak pidana yang merugikan masyarakat luas, sehingga semestinya aparat penegak hukum dapat mengembangkan penyelidikan secara mandiri tanpa harus menunggu laporan dari tersangka.
Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar, Edy Chow menyeret pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu, yakni Fon dari PT DAB, dan menyebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara hukum yang kini menjerat dirinya.
Namun BAKUMKU KALBAR justru menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya. Menurut kami, penyidik seharusnya sejak awal mengembangkan perkara hingga ke sumber distribusi oli palsu tersebut, bukan hanya berhenti pada EC sebagai pengedar di wilayah Kalimantan Barat.
DPW lembaga hukum dan lingkungan (BAKUMKU) Kalbar memandang fenomena ini bukan sekadar dinamika hukum biasa, melainkan sebuah anomali prosedural yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Tanggapan kritis kami terhadap penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu tersebut:
1. Mandeknya Asas Penegakan Hukum yang Proaktif.
Dalam tindak pidana yang berdampak luas seperti peredaran oli palsu, aparat penegak hukum (APH) seharusnya bekerja dengan prinsip ekspansi penyidikan. Oli palsu bukan barang yang muncul tiba-tiba; ada rantai pasok (supply chain) yang jelas.
Kritik Kami : Mengapa penyidik harus menunggu laporan dari tersangka (EC) untuk menyasar penyuplai Seharusnya, sejak awal penangkapan EC, pengembangan ke arah distributor atau produsen (PT DAB) dilakukan secara otomatis melalui scientific crime investigation.
2. Risiko "Legal Strategy" untuk Mengaburkan Status Hukum.
Langkah EC melaporkan Fon (PT DAB) melalui LP/B/29/II/2026, bisa dibaca sebagai upaya pembelaan diri atau pengalihan status.
Meskipun setiap warga negara berhak melapor, dalam konteks ini muncul kekhawatiran : Apakah laporan ini akan dijadikan alasan untuk memposisikan EC hanya sebagai "korban" ketidaktahuan?
Dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat) pengedar tetap harus diuji. Jika EC adalah pemain lama, sulit bagi akal sehat hukum untuk menerima bahwa ia tidak mengetahui sumber barang yang ia distribusikan.
3. Dampak Lingkungan dan Kerugian Konsumen.
BAKUMKU menyoroti bahwa oli palsu bukan hanya masalah merek (HAKI), tetapi juga kejahatan lingkungan.
Penggunaan oli palsu mempercepat kerusakan mesin, meningkatkan emisi gas buang secara drastis, dan menghasilkan limbah B3 yang tidak terstandar.
Sikap BAKUMKU KALBAR : Penanganan yang setengah hati atau hanya berhenti di level pengecer lokal hanya akan memutus dahan tanpa mencabut akar. Ini adalah pengkhianatan terhadap perlindungan konsumen di Kalimantan Barat.
Kesimpulan dan Rekomendasi BAKUMKU Kalbar :
Kami mendesak Polda Kalbar untuk transparan dalam menangani dua laporan yang saling berkaitan ini. Jangan sampai ada kesan "main mata" atau negosiasi hukum di balik layar.
Audit Investigasi: Kami meminta Propam untuk memantau proses penyidikan ini agar tetap pada relnya.
Konfrontasi Data: Penyidik harus berani melakukan konfrontasi data antara EC dan PT DAB secara objektif tanpa memberi keistimewaan pada pelapor yang juga berstatus tersangka.
Fokus pada Aktor Intelektual: Penegakan hukum yang berwibawa adalah yang mampu menyentuh "big fish" atau aktor intelektual di balik distribusi besar ini, bukan sekadar memproses laporan administratif untuk menggugurkan pidana pokok.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang sengaja diperlambat. Kami akan terus mengawal kasus ini demi memastikan masyarakat Kalbar tidak terus-menerus menjadi korban predator ekonomi yang berbaju distributor resmi.
Kami di BAKUMKU Kalbar mencium aroma manipulasi opini yang sangat kuat dalam langkah hukum yang diambil oleh EC. Upaya melaporkan penyuplai (Fon/PT DAB) di tengah statusnya sebagai tersangka bukan sekadar hak hukum, melainkan indikasi kuat strategi playing victim untuk mencuci tangan dari dosa pidana yang telah diperbuat.
Berikut adalah poin-poin tegas kami:
1. Menolak Narasi "Korban yang Tidak Tahu"
Secara logika bisnis dan hukum, mustahil seorang distributor besar di level wilayah Kalimantan Barat tidak memiliki instrumen untuk memverifikasi keaslian barang.
Fakta Lapangan: Jika EC sudah mengetahui bahwa oli tersebut palsu namun tetap mendistribusikannya demi keuntungan pribadi, maka unsur kesengajaan (dolus) sudah terpenuhi secara sempurna.
Sikap Kami: Melaporkan penyuplai setelah tertangkap bukan bukti dia tidak bersalah, melainkan pengakuan tidak langsung bahwa dia memang terlibat dalam rantai gelap tersebut. Jangan sampai laporan ini digunakan untuk membangun narasi seolah-olah dia adalah "pembeli yang tertipu".
2. Upaya Memecah Fokus Penyidikan.
Kami melihat adanya upaya untuk mengaburkan substansi perkara utama. Peredaran oli palsu adalah kejahatan ekonomi dan lingkungan yang nyata.
Kritik Keras: Laporan EC terhadap penyuplai tidak boleh menghapus atau menunda proses hukum atas perbuatannya yang telah merugikan ribuan pengguna kendaraan di Kalbar.
Peringatan: Hukum mengenal prinsip _nemo auditur propriam turpitudinem allegans_ — _seseorang tidak boleh memetik keuntungan atau membela diri dengan menggunakan kejahatan yang dilakukannya sendiri._
3. Desakan kepada Penyidik Polda Kalbar.
Kami mendesak penyidik untuk tidak "terkecoh" dengan manuver ini.
Sikap BAKUMKU: Penyidik harus fokus pada aliran dana dan catatan transaksi. Jika ditemukan bukti bahwa EC mendapatkan harga yang jauh di bawah pasar (yang mustahil untuk oli asli), maka klaim "tidak tahu" atau "tertipu" otomatis gugur demi hukum. Itu adalah bukti nyata dia bekerja sama dalam sindikat, bukan korban.
Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., Ketua DPW BAKUMKU Kalbar
Publisher Red W86
You are reading the newest post
Next Post »
