HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Kasus Penipuan, Ajung Dilaporkan ke Polda Kalbar



SINTANG-hari ini, 19 Nopember 2017 bertandang ke Kantor LMB Group Rabiadi menyampaikan persoalan yang ia alami sekitar Tanggal 7 Februari 2016 lalu, ada pertemuan dengan Suyanto Tanjung selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat di kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Sintang jalan Lintas Melawi Sintang, Suyanto Tanjung memberikan data proyek apa yang dikerjakan bulan Nopember 2016, namun ada suatu syarat menurut Suyanto Tanjung hal tersebut guna membesarkan Partai, lalu ia meminta untuk menyetor 10 %, menanggapi hal tersebut, beberapa hari kemudian saya dan Agus mengambil uang senilai Rp.1Milyar, yang disetor 750juta ke pihak Suyanto Tanjung.
Saat itu 10 Februari 2016 sekitar setengah 19.30Wib, di Sekretariat DPC Partai Hanura Jalan Lintas Melawi, Agus Panus bersamanya meminta Suayanto Tanjung agar uang senilai Rp.750Juta tersebut mengunakan kwitansi, namun dikatakannya, Suyanto Tanjung tidak mau dengan alasan ada yang lapor melapor kalau dibuatkan kwitansinya,Kisah Rabiadi.
Suyanto Tanjung berusaha meyakinkan mereka, dengan dalil proyek dari pusat dan jabatannya Sebagai anggota DPRD dan Ketua DPD Partai hanura Kalimantan Barat dengan hal tersebut maka mereka percaya saja dengan hal yang diyakinkan oleh Suyanto Tanjung tersebut.
Bulan 7 sampai bulan 8 Tahun 2016 belum juga ada beritanya, beberapa kali mereka mempertanyakan hal tersebut, namun belum juga ada jawaban yang pasti, selanjutnya bulan September 2016 menghadap Suyanto Tanjung di Kantor DPD Hanura Kalimantan Barat.
Alhasil, Suyanto Tanjung mengelak, dengan alasan Bupati dan Wakil Bupati Sintang meminta Anggaran tersebut sekitar 40% di gunakan oleh Pihak Pemda Sintang, namun alasan Suyanto Tanjung anggaran yang dari Pusat  yang ia upayakan masuk di Sintang tidak setuju dengan Permintaan tersebut, karena menurutnya tidak cukup dibagi.
Kalau diletakkan di Provinsi waktunya saat itu sudah mepet, oleh sebab itu di Tahun 2017 direncanakan diletakkan secara administratif di Provinsi, Bulan Maret  Tahun 2017 dicek oleh Rabiadi dan Agus dan beberapa kawan lain  namun ternyata Proyek tersebut tidak ada juga. Sekitar bulan Juni ditanyakan kembali, jawabannya menunggu instruksi dari Pusat dan DPP Hanura serta fatwa Gubernur Kalimantan Barat.sayangnya pembicaannya tidak bisa kami rekam, ucap Rabiadi.
Beberapa kali Rabiadi dan Rekan-rekannya sempat meminta bertemu dengan pihak Suyanto Tanjung, namun banyak alasan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Suyanto Tanjung, kisahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut maka pada 13 November 2017 lalu sebagai korban Agus Panus, Saksi Petrus Silik dan Rabiadi didampingi Kuasa Hukum Rahmat Noor,SH dan rekan melaporkan dugaan Penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh Politisi Hanura Kalimantan Barat An.Suyanto Tanjung ke Polda Kalimantan Barat, sampai diturunkan berita ini belum ada tanggapan dari Suyanto Tanjung dan Pihak Polda, semula pihak kuasa Hukum Agus Panus sudah memberikan Somasi kepada Suyanto Tanjung agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Suyanto Tanjung, yang berujung dilaporkannya Anggota DPRD Provinsi dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Sintang-Melawi-Kapuas Hulu tersebut ungkap Rabiadi.
Ditambahkan Rabiadi, Tanggal 5 Nopember 2017 pihaknya mendatangi DPP Hanura di Jakarta, mereka diterima langsung oleh Hanafi selaku Korwil Kalimantan Barat dan Yus Usman namun hanya mendapat jawaban kalau mereka akan memproses hal tersebut,sampai hari ini juga belum ada kejelasan,beber Rabiadi.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *