SINTANG-hari ini, 19 Nopember
2017 bertandang ke Kantor LMB Group Rabiadi menyampaikan persoalan yang ia
alami sekitar Tanggal 7 Februari 2016 lalu, ada pertemuan dengan Suyanto
Tanjung selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat di kantor DPC Partai
Hanura Kabupaten Sintang jalan Lintas Melawi Sintang, Suyanto Tanjung memberikan
data proyek apa yang dikerjakan bulan Nopember 2016, namun ada suatu syarat
menurut Suyanto Tanjung hal tersebut guna membesarkan Partai, lalu ia meminta
untuk menyetor 10 %, menanggapi hal tersebut, beberapa hari kemudian saya dan
Agus mengambil uang senilai Rp.1Milyar, yang disetor 750juta ke pihak Suyanto
Tanjung.
Saat itu 10 Februari 2016 sekitar
setengah 19.30Wib, di Sekretariat DPC Partai Hanura Jalan Lintas Melawi, Agus
Panus bersamanya meminta Suayanto Tanjung agar uang senilai Rp.750Juta tersebut
mengunakan kwitansi, namun dikatakannya, Suyanto Tanjung tidak mau dengan
alasan ada yang lapor melapor kalau dibuatkan kwitansinya,Kisah Rabiadi.
Suyanto Tanjung berusaha
meyakinkan mereka, dengan dalil proyek dari pusat dan jabatannya Sebagai
anggota DPRD dan Ketua DPD Partai hanura Kalimantan Barat dengan hal tersebut
maka mereka percaya saja dengan hal yang diyakinkan oleh Suyanto Tanjung
tersebut.
Bulan 7 sampai bulan 8 Tahun 2016
belum juga ada beritanya, beberapa kali mereka mempertanyakan hal tersebut,
namun belum juga ada jawaban yang pasti, selanjutnya bulan September 2016
menghadap Suyanto Tanjung di Kantor DPD Hanura Kalimantan Barat.
Alhasil, Suyanto Tanjung mengelak,
dengan alasan Bupati dan Wakil Bupati Sintang meminta Anggaran tersebut sekitar
40% di gunakan oleh Pihak Pemda Sintang, namun alasan Suyanto Tanjung anggaran
yang dari Pusat yang ia upayakan masuk
di Sintang tidak setuju dengan Permintaan tersebut, karena menurutnya tidak
cukup dibagi.
Kalau diletakkan di Provinsi
waktunya saat itu sudah mepet, oleh sebab itu di Tahun 2017 direncanakan
diletakkan secara administratif di Provinsi, Bulan Maret Tahun 2017 dicek oleh Rabiadi dan Agus dan
beberapa kawan lain namun ternyata
Proyek tersebut tidak ada juga. Sekitar bulan Juni ditanyakan kembali, jawabannya
menunggu instruksi dari Pusat dan DPP Hanura serta fatwa Gubernur Kalimantan
Barat.sayangnya pembicaannya tidak bisa kami rekam, ucap Rabiadi.
Beberapa kali Rabiadi dan
Rekan-rekannya sempat meminta bertemu dengan pihak Suyanto Tanjung, namun
banyak alasan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Suyanto Tanjung,
kisahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut maka
pada 13 November 2017 lalu sebagai korban Agus Panus, Saksi Petrus Silik dan
Rabiadi didampingi Kuasa Hukum Rahmat Noor,SH dan rekan melaporkan dugaan
Penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh Politisi Hanura Kalimantan Barat
An.Suyanto Tanjung ke Polda Kalimantan Barat, sampai diturunkan berita ini belum
ada tanggapan dari Suyanto Tanjung dan Pihak Polda, semula pihak kuasa Hukum
Agus Panus sudah memberikan Somasi kepada Suyanto Tanjung agar persoalan
tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada tanggapan dari pihak
Suyanto Tanjung, yang berujung dilaporkannya Anggota DPRD Provinsi dari Partai
Hanura Daerah Pemilihan Sintang-Melawi-Kapuas Hulu tersebut ungkap Rabiadi.
Ditambahkan Rabiadi, Tanggal 5
Nopember 2017 pihaknya mendatangi DPP Hanura di Jakarta, mereka diterima
langsung oleh Hanafi selaku Korwil Kalimantan Barat dan Yus Usman namun hanya
mendapat jawaban kalau mereka akan memproses hal tersebut,sampai hari ini juga
belum ada kejelasan,beber Rabiadi.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »