Sintang,warta86.com,
Polda Kalbar, Polres Sintang, Polsek Serawai, - Kapolsek Serawai IPTU Suwaris
beserta Anggota Polsek Serawai didampingi Kades Mekar Sari bapak Ahmad Kordi
melakukan Monitoring dan pengecekan Pemagaran yang dilakukan oleh masyarakat
Desa Mekar Sari, Kamis (30/11/2017) Siang
Mendapat
informasi pemagaran tersebut kapolsek serawai Iptu Suwaris bersama anggota
polsek serawai langsung melakukan koordinasi dengan kepala desa mekar sari
bapak Ahmad Kordi tentang permasalahan pemagaran tersebut.
Pemagaran
tersebut dilakukan oleh warga Dusun Batu Meja desa mekar sari kecamatan
serawai, Adapun 3 (Tiga) titik yang dipagar tersebut yaitu di Divisi IV PT. SHP
(Sumber Hasil Prima).
Setelah
dilakukan pengecekan dilapangan oleh kapolsek bersama anggota yaitu Adanya
Protes/tuntutan dari masyarakat terkait dengan pengalihan pembangunan G 10
(Mess Karyawan) yang semula akan dibangun di Divisi IV beralih ke Divisi V
tanpa adanya pertemuan sebelumnya.
Pada titik
pertama lokasi pemagaran dilakukan pemagaran dikarenakan belum adanya ganti
rugi kepemilikan tanah masyarakat yang dijadikan jalan poros perusahaan
sepanjang 1,1 Km dari tahun 2012 sampai dilakukan pemagaran oleh pihak
masyarakat kepada perusahaan PT. SHP (Sumber Hasil Prima).
Adanya Pengambilan pasir/sertu milik masyarakat oleh perusahaan PT. SHP (Sumber Hasil Prima) tanpa adanya sepengetahuan masyarakat setempat maupun pemilik lahan.
Pada titik kedua lokasi pemagaran ditemukan adanya pembukaan jalan baru dan memindahkan patok tanah oleh pihak Perusahaan PT. SHP (Sumber Hasil Prima) tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Pada titik ketiga pemagaran, dilakukannya pemagaran dikarenakan masyarakat masih menuntut hak ganti rugi kepemilikan tanah yang dijadikan jalan areal sawit oleh pihak perusahaan PT. SHP (Sumber Hasil Prima).
Adanya Pengambilan pasir/sertu milik masyarakat oleh perusahaan PT. SHP (Sumber Hasil Prima) tanpa adanya sepengetahuan masyarakat setempat maupun pemilik lahan.
Pada titik kedua lokasi pemagaran ditemukan adanya pembukaan jalan baru dan memindahkan patok tanah oleh pihak Perusahaan PT. SHP (Sumber Hasil Prima) tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Pada titik ketiga pemagaran, dilakukannya pemagaran dikarenakan masyarakat masih menuntut hak ganti rugi kepemilikan tanah yang dijadikan jalan areal sawit oleh pihak perusahaan PT. SHP (Sumber Hasil Prima).
Dalam
kesempatan tersebut kapolsek serawai memberikan himbauan kepada warga untuk
tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis, kapolsek juga akan Berkoordinasi
dengan Kepala Desa setempat dan Pihak PT. SHP (Sumber Hasil Prima) untuk
diadakan pertemuan terkait dengan masalah diatas supaya ada penyelesaian dan
tidak berlarut-larut,"Ungkap Iptu Suwaris"
Penulis : Horong
Editor : Alfian.N/Nanang P
Publish :Hariyanto
Editor : Alfian.N/Nanang P
Publish :Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »