HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Kasus Dengan Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang


Sintang,Warta86.com-Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Sintang kota, - Penyidik Unit Reskrim Polsek Sintang Kota melimpahkan 2 (dua) Kasus yang sama dan (dua) orang tersangka tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan atau tindak pidana pangan dengan cara menjual minuman yg mengandung alkohol jenis arak ( Psl 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 91 ayat (1) Jo pasal 142 UU RI no.18 tahun 2012 tentang pangan) ke Kejari Sintang, Senin (18/12/2017) sore.
Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan yakni, tersangka an. Mtn (38) warga jalan Jl. Cik Ditiro Nomor 04 Rt.04/Rw.01 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, dengan barang bukti 42 (empat puluh dua) kantong plastik berisi arak putih, dan tersangka an. AK (57) warga Jalan Cik Ditiro Nomor 04 Rt.04/Rw.01 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, dengan barang bukti 11 (sebelas) kantong plastik berisi arak obat dan 12 (dua belas) kantong plastik berisi arak putih.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani,SH saat di hubungi membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima langsung oleh Kejari Sintang dalam keadaan baik dan lengkap," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras) yang dapat berdampak kepada kesehatan dan jiwa orang lain, sehingga dikenakan hukuman seperti sekarang ini.
Penulis : Imam
Editor : Alfian.N/Nanang P.
Publish : Hariyanto


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *