Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan yakni,
tersangka an. Mtn (38) warga jalan Jl. Cik Ditiro Nomor 04 Rt.04/Rw.01
Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, dengan barang bukti 42 (empat
puluh dua) kantong plastik berisi arak putih, dan tersangka an. AK (57) warga
Jalan Cik Ditiro Nomor 04 Rt.04/Rw.01 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan
Sintang, dengan barang bukti 11 (sebelas) kantong plastik berisi arak obat dan
12 (dua belas) kantong plastik berisi arak putih.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani,SH saat di hubungi
membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima
langsung oleh Kejari Sintang dalam keadaan baik dan lengkap," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada warga masyarakat
untuk tidak memproduksi, menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras) yang
dapat berdampak kepada kesehatan dan jiwa orang lain, sehingga dikenakan
hukuman seperti sekarang ini.
Penulis
: ImamEditor : Alfian.N/Nanang P.
Publish : Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »