HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sat Reskrim Polres Sintang Kembali Amankan Polwan Gadungan

Sintang,warta86.com-,  Sat Reskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Tebelian telah mengamankan seseorang yang mengaku sebagai Seorang Polwan Polres Sintang dan Telah melakukan Tindak Pidana Penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/84/IV/2018/Kalbar/Res. Sintang Tanggal 2 April 2018 sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP.


Adapun kejadian  Pada hari Senin tanggal 2 April 2018 sekitar jam 06.30 WIB di Rumah Pelapor yang beralamat di Jln. Sintang - Pontianak Km. 17 Kec. Tebelian Kab. Sintang datang seorang *Perempuan yang mengaku bernama DIANA. Dimana Tersangka ini mengaku sebagai Polwan Polres Sintang dan Suaminya sebagai Kepala Intel Sintang*.  Tersangka mengatakan kepada Pelapor bahwa Teman Pelapor An. Ujang tersebut sedang mendapatkan masalah karena telah melakukan Penipuan sebesar Rp. 700.000.000,- [ Tujuh Ratus Juta Rupiah ] dan akan memproses secara Hukum.



" Kemudian Tersangka mengatakan kepada Pelapor bahwa masalah itu tidak akan diproses secara hukum asalkan membantu biaya berobat Ibunya yang sedang Sakit dan akan dibawa berobat ke Kuching Malaysia dan membutuhkan biaya sebesar 5 Juta Rupiah. 
 Karena Pelapor hanya mempunyai Uang sebesar Rp. 4.500.000,- maka uang tersebut diserahkan ke Tersangka.
Setelah mendapatkan uang tersebut Tersangka meninggalkan Pelapor. Dan sekitar Pukul 10.00 WIB Pelapor menelpon temannya An. Ujang dan menanyakan apakah sedang ada masalah terkait Penipuan yang dilakukannya. Karena tadi ada Polwan yang datang kerumahnya. Dan Sdr. Ujang mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan Penipuan kepada siapa pun.


" Mendengar kabar tersebut Pelapor baru menyadari bahwa Pelapor telah ditipu oleh yang mengaku bernama DIANA dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sekitar Rp. 4.500.000,- [ Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ].

" Setelah menerima Laporan Polisi tersebut Penyidik melakukan Penyelidikan dan Pada hari Senin tanggal 2 April 2018 sekitar jam 13.00 WIB mendapat informasi bahwa Pelaku Penipuan yang mengaku sebagai Polwan Polres Sintang bernama DIANA berada di Gg. Enggalrejo 3 Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab. Sintang. 
 Setelah melengkapi Administrasi mindik Anggota Lidik Polres Sintang bersama - sama Anggota Reskrim Polsek Tebelian kemudian berangkat menuju TKP dan mendapati diduga Pelaku sedang bersantai di Gg. Enggalrejo tersebut. 
 Kemudian selanjutnya membawa Pelaku dan Barang Bukti tersebut ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut.
Publis:parli

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *