Sintang,Warta86.com--Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Binjai hulu
-Kanit Reskrim Polsek Binjai Hulu Bripka Suparmin bersama anggota telah
melakukan TAHAP II ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) ke pihak
JPU tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis kolok -
kolok sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan nomor :
LP / 87 / IV / 2018 / Kalbar / Res Stg / Sek Binjai Hulu, tanggal 07
April 2018.Rabu(23/05/2018)
Adapun tersangka TR ,(45) thn,
merupakan warga Desa Binjai Hulu Kec Binjai Hulu Kab Sintang yang
merupakan bandar kolok kolok.
Tampak penyesalan dari raut dan
wajah TR (45) tersebut dan dia juga sudah jera dan tidak akan mengulangi
lagi perbuatannya.ucapnya.
Dalam kesempatan nya Kanit Reskrim
Polsek Binjai hulu mengatakan saya himbau kepada warga Binjai hulu tidak
ada lagi yang beraktifitas segala jenis judi apapun lagi karena ini
merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan.
"Dan perlu
diketahui saya bertugas di Binjai hulu sekitar 4 bulan sudab ada 3
kasus judi yang diungkap, satu diantaranya terjaring dalam operasi
Pekat."Ungkap Bripka Suparmin
Penulis : Eky
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »