HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kanit Reskrim Polsek Binjai hulu Lakukan Tahap II Kasus 303


Sintang,Warta86.com--Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Binjai hulu -Kanit Reskrim Polsek Binjai Hulu Bripka Suparmin bersama anggota telah melakukan TAHAP II ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) ke pihak JPU tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis kolok - kolok sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan nomor : LP / 87 / IV / 2018 / Kalbar / Res Stg / Sek Binjai Hulu, tanggal 07 April 2018.Rabu(23/05/2018)
Adapun tersangka TR ,(45) thn, merupakan warga Desa Binjai Hulu Kec Binjai Hulu Kab Sintang yang merupakan bandar kolok kolok.
Tampak penyesalan dari raut dan wajah TR (45) tersebut dan dia juga sudah jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.ucapnya.
Dalam kesempatan nya Kanit Reskrim Polsek Binjai hulu mengatakan saya himbau kepada warga Binjai hulu tidak ada lagi yang beraktifitas segala jenis judi apapun lagi karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan.
"Dan perlu diketahui saya bertugas di Binjai hulu sekitar 4 bulan sudab ada 3 kasus judi yang diungkap, satu diantaranya terjaring dalam operasi Pekat."Ungkap Bripka Suparmin
Penulis : Eky
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *