HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Operasi Patuh Kapuas Sat Lantas Polres Sintang jaring Seribu Pelanggar



Sintang,warta86.com-Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh 2018. Polda Kalbar menggunakan sandi dengan sebutan Ops Patuh Kapuas 2018.
Operasi ini diberlakukan selama 14 hari yang dimulai sejak 26 April hingga 9 Mei 2018.
Sejak hari pertama digelar hingga 9 Mei lalu, menurut data yang diberikan, sebanyak 1.065 surat tilang sudah dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Sintang. Jumlah pelanggaran bertambah setiap harinya. Pada operasi di hari pertama (26/4/2018) sampai dengan hari ke - 14. Untuk jenis kendaraan yang melanggar, masih didominasi sepeda motor dengan angka mencapai 897 unit selama empat belas hari. Untuk kendaraan roda 4 jumlahnya mencapai 107 dan kendaraan roda 6 sejumlah 61 kendaraan dengan pelanggaran utama, yakni masalah kelengkapan surat-surat kendaraan dan pemakaian sabuk pengaman. Sepeda motor menempati urutan teratas dengan jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan adalah tidak membawa surat-surat kendaraan. Sedangkan di posisi kedua ditempati pelanggaran yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan kelengkapan kendaraan seperti spion motor. Bila melihat dari kedua jenis pelanggaran ini, ternyata masih cukup kecil tingkat kesadaran pengguna motor terhadap ketaatan lalu lintas. Padahal pelanggaran yang dilakukan bukan hanya bisa merugikan diri sendiri, tapi nyawa pengguna jalan lainnya. Hasil giat ops patuh kapuas dari tanggal 26 april s/d 9 mei 2018 Sat Lantas Polres Sintang sebagai berikut:
Jumlah e-tilang 1.065,Teguran 285,R2= 897,R4= 107,R6= 61,Dakgar,SIM. = 566,STNK.=207,HELM. = 67,SEAT BELT. = 88,LAWAN ARUS. = 10,KELENGKAPAN = 75,KIR.= 40APIL. = 3MAIN HP. = 2MUATAN ORG. = 2LAMPU UTAMA.= 3ALKOHOL=1. TNKB. = 1


Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Anton Satriadi, S.I.K., S.H., mengatakan, “operasi ini dilakukan menjelang Operasi Ketupat pengamanan Ramadan dan Idul Fitri. Sasaran utama dalam operasi ini adalah menindak pelanggaran yang melakukan perlawanan arus dan pelanggaran lainnya.”
AKP Anton mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas karena bisa menyebabkan kecelakaan.
"Masyarakat diimbau tidak mengemudi menggunakan HP, dipengaruhi alkohol, capai/ lelah, dibawah pengaruh narkotika. Serta mematuhi ketentuan rambu lalu lintas seperti kecepatan, tata cara menaikan orang dan barang. Perlu dingat bahwa pada saat melakukan kegiatan berlalu lintas dapat berisiko terjadi kecelakaaan jika tidak hati-hati," ungkap AKP Anton dalam keterangannya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *