Ipda Wargo Suwarso
menyatakan, penyitaan petasan/mercon dengan berbagai merk tersebut
merupakan cara Polsek Sepauk menjamin situasi yang aman saat bulan
ramadhan dan laporan masyarakat tentang adanya penjual kembang api yang
juga menjual petasan/mercon dilapak penjualannya .
Suasana bulan
suci ramadhan 1439 H di kecamatan Sepauk ini harus dijaga dan dihormati.
”oleh karena itu ,kami minta masyarakat dapat menjaga keamanan dan
ketertiban ,” ujar Ipda Wargo .
Hal ini juga terkait dengan
pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2018 yang sedang di gelar di jajaran
Polres Sintang dan ditindak lanjuti hingga ke Polsek jajaran .
Dalam operasi ini , petugas menyita petasan dan mercon merk Roman Candle
GA 80756 , Happy Flower Dor GA3013T , Mercon Korek Api Merk Naruto dari
seorang penjual berinisial HL (18 ) warga Dsn.Batu Belia Rt.07 Rw.02
Ds.Tanjung Ria Kec. Sepauk Kab. Sintang.
"Terhadap penjual
tersebut telah kita ambil keterangan dan telah dibuatkan penyerahan
barang bukti berupa petasan/mercon untuk dimusnahkan dan mereka berdua
telah membuat surat pernyataan di atas materai menyatakan tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya untuk menjual petasan tersebut," ucap Ipda
Wargo .
Penulis: Hartono
Publish:W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »