SINTANG,Warta86.com-Trotoar,
seharusnya disediakan pemerintah diperuntukan bagi pejalan kaki. Namun,
keberadaan Pedestrian ini justru belum ada di sintang. Padahal ada
undang-undang yang pasalnya jelas menyebutkan pejalan kaki berhak atas
ketersediaan fasilitas tersebut Ungkapnya pada Media ini 20 mei kemaren. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berbagi jalan dengan para
pengendara yang melintas.
Tidak
dipungkiri, kondisi jalan di Kota Sintang cukup baik. Pemerintah juga berupaya
untuk mengaspal semua jalan lingkungan. Presentasenya bahkan sudah 70 persen
ruas jalan sudah terlapisi aspal.
Namun, ruas
jalan berlapis curah aspal tidak berbanding lurus dengan pembangunan trotoar.
Padahal, jalan maupun trotoar tersebut salah satu fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas berdasarkan Undang-undang.
Di kota
Sintang, sulit menjumpai keberadaan trotoar. Hanya ada di beberapa titik.
Itupun, tidak panjang. Hanya beberapa meter saja. Seperti di Taman Entuyut.
Belum
tersedianya jalur pejalan kaki menyebabkan penjalan kaki bertaruh keselamatan.
Pejalan kaki terpaksa berbagi
jalan dengan para pengguna jalan lainnya. Hal ini Jamak dijumpai pejalan
kaki kesulitan berjalan di ruas jalan padat kendaraan, seperti di Jalan Lintas
Melawi.
Ketua
Komisi B DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni punya pandangan sendiri
mengenai fasilitas bagi pejalan kaki ini. Dia menilai, kemajuan sebuah kota,
bisa dilihat dari penyediaan trotoar bagi pejalan kaki.
“Kami akan
mendorong pemerintah untuk menyediakan trotoar untuk pejalan kaki. Namun selama
ini kami masih konsen untuk infrastruktur dasar jalan dan jembatan ke daerah,”
sebut Roni. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »