SINTANG,Warta86.com - Ketua
komisi C
DPRD Kabupaten Sintang
Heri Maturida menanggapi
terhadap perubahaan APBD tahun anggaran 2017, ia mengatakan, DPRD gabungan komisi
mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertajam skala periortas program dan
memperjelas posisi anggaran yang telah disusun oleh setiap SKPD Pemerintah
Kabupaten Sintang. Akan hal ini, pemerintah diwajibkan menjalankan tugas dan
fungsi secara tertib dan disiplin aturan yang efesien, ekonomis, transpadan dan
akuntabel,ujarnya 25 april 2018.
Dikatakan
Heri, salah satu tanda keberhasilan Kabupaten Sintang dalam mengelola keuangan
daerah yang mampu menetapkan APBD tepat waktu dalam beberapa tahun terakhir
dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun
berturut-turut.
“Tentu ini
sangat membanggakan. Untuk itu seluruh jajaran pemerintah kabupaten sintang
tetap meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang
lebih baik,” sebut Heri.
Heri
mengingatkan, keberhasilan atas pengelolaan keuangan ini tidak membaut terlena.
Sebab, masih banyak pelayanan yang belum maksimal. “Keberhasilan yang sudah
diraih, jangan membuat terlena, karena dibalik kesuksesan masih banyak
kekurangan yang perlu diperbaiki,” pesannya.
Dari rapat
kerja gabungan komisi terhadap nota keuangan dan Raperda perubahan APBD, DPRD
memberikan catatan penting kepada pemerintah kabupaten sintang. Di antaranya,
dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim
gabungan sepakat, dalam upaya meningkatkan PAD, pemerintah disarankan tidak
membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. “Upaya
peningkatan PAD dapat ditempuh melalui penyederhanan sistem dan prosedur administrasi
pungutan pajak dan restribusi daerah,” sebut Heri.
Disarakan
pula, pemerintah dapat meningakatkan ketaatan wajib pajak dan membayar
retribusi daerah serta meningkatkan pengendalian pengawasan PAD. Sementara,
untuk menciptakan efesiensi diikuti pula dengan peningkatan kualitas kemudahan
dan kecepatan pelayanan.
“Dalam
upaya meningkatan PAD, SKPD penghasil sub pajak mendayagunakan kekayaan daerah
yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan, untuk dikelola dan dikerjasamakan
dengan pihak ketiga,” sarannya. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »