Sintang,Warta86.com-Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Sintang
kota, -Tim Terpadu Karhutla berhasil menangkap satu orang pelaku
pembakar lahan seluas sekitar satu hektar di Kelurahan Sengkuang
Kecamatan Sintang, Kamis (21/6/18) sore.
Pelaku ditangkap Tim
terpadu Karhutla Kecamatan Sintang yang terdiri dari Polsek Sintang
Kota, Koramil 1205-19-08 Sintang dan Manggala agni lantaran membakar
lahan dengan tujuan untuk perumahan.
"Berawal pelaku PTS (29)
warga asal Kecamatan silat hilir Kabupaten Kapuas hulu membakar lahan
seluas 400 m2 untuk perumahan, namun dikarenakan parit/sekatnya terlalu
sempit sehingga merembet ke lahan lainnya total sekitar satu hektar
lahan terbakar", ungkap Ipda Budi Santoso saat di tkp.
”Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sintang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Ipda Aritonang.
Ditambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan
pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan sebuah mancis, untuk memberikan efek jera kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan sebuah mancis, untuk memberikan efek jera kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Sintang Kota Iptu
Ruslan Abdul Gani, SH mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka
hutan dan lahan dengan cara membakar.
”Tentu, ini akan terus kita sampaikan melalui spanduk imbauan dan sosialisasi melalului anggota Bhabinkamtibmas,” tutupnya.
Penulis : Imam
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »