“Banyak masyarakat yang tidak tahu dengan Perda yang sudah
dibentuk,” kata Syahroni kepada media ini 4 Maret 2018.
Roni menilai, peran eksekutif maupun legislatif selama ini
sudah berjalan maksimal, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi yang salah
satunya kewenangan dan kewajiban mengatur perundangan dengan dibuktikan belasan
Peraturan Daerah (Perda) diterbitkan setiap tahunnya. Namun, kesepakatan yang
sudah dituangkan dalam bentuk Perda itu dinilai belum sepenuhnya tersosialisasi
secara maksimal di masyarakat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan, ada
banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa, termasuk juga Perda Ketertiban Umum. Dalam setiap kesempatan reses, Roni
justru menemukan banyak kades yang masih menggunakan perda tentang
penyelenggaran desa yang diterbitkan tahun 2006. Padahal, Perda itu sudah
dicabut dan diperbarui.
“Itulah salah satu bentuk sosilaisasi yang kami anggap tidak
maksimal. Itu instintusi ya bukan per-indiviu. Belum lagi ketidaktahuan
masyarakat soal Perda ketertiban umum. Saya juga ketua pansus (Perda Tibum),
silahkan tanya ke masyarakat, apakah pernah tahu keberadaan perda tersebut,”
sesal Roni saat dikonfirmasi usai sidang.
Roni yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga
menyesalkan kearsipan Perda yang sudah diterbitkan kurang diperhatikan. Setiap
kali Roni ingin mensosialisasikan perda, dia harus memfotocopy terlebih dahulu
perda tersebut.
“Ketika saya ingin menyampaikan perda itu ke masyarakat, kami
harus memfotocopy dulu ini berulang berulang. Saya melayangkan interupsi ini
sebelum tahapan program perda dimulai. Untuk evaluasi semuanya. Karena perda
itu keputusan bersama antara DPRD dan eksekufif,” sebut Roni.
Menurut informasi yang diterima Roni dari bidang hukum pemkab
sintang dan DPRD, anggaran menjadi persoalan kurangnya sosialisasi perda
tersebut. Menurut Roni, seharusnya anggaran bukalah menjadi kendala utama. Roni
menyarankan agar sosialisasi perda bisa melalui website masing-masing
organisasi agar bisa diakses oleh semua masyarakat.
“Sebenanrya bisa lewat itu, website. Biasanya tercantum.
DPRD, kemarin sudah tapi memang belum maksimal dalam pengelolaan keterbatasan
SDM juga. Sehingga websitenya juga jalan di tempat bahkan cenderung terjun
bebas,” ungkapnya. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »