“Ketua Komisi A DPRD Sintang ,Syahroni
,kepada media ini mengatakan ,dalam permasalahan ini kita telah menerima
surat dan telah berjalan dari tanggal
31-Juli 2018 ,mereka datang menghadap langsung untuk menyampaikan permasalah
yang sedang terjadi yaitu sengketa Pilkades beberapa Waktu yang lalu ,dan hal ini
telah kita lakukan koordinasi kesemua
pihak baik itu tingkat Kecamatan maupun tingkat Pemdes ,sehingga pada hari ini
,Komisi A DPRD Sintang ,mengelar rapat Komisi guna mendengar langsung penyampaian
semua pihak ,tutur,Syahroni
“Syahroni ,juga menambahkan Rapat
ini juga bukan untuk mengambil suatu keputusan namun lebih kepada mendengar
pendapat semua pihak ,didalam mengambil suatu keputusan akhir nanti ,yang
sesuai dengan acuannya Perda No 13 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa
dan Perbub No 12 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa ,dan apa
yang di sampaikan pada hari ini kita melihat sudah sesuai ,namun kita juga
harus bijak untuk dalam menyikapi dinamika yang terjadi saat ini ,dan kita
berharap nantinya pemangku kepentingan bisa melihat dari semua sisi sehingga
tidak ada yang merasa di rugikan dan ini untuk perbaikan kedepan ,dan dari 28
(dua puluh delapan) desa yang ikut dalam pemilihan serentak kemarin kita juga
memberikan Afresiasi atas kesuksesannya ,tutur,Syahroni
"Semantara Ketua Pemilihan Kades Senibung ,saat dikonfirmasi mengtakan ,bagaimana kami harus merubah sebuah keputusan yang memang telah kami buat dan itu berdasarkan dengan apa yang telah kami sampaikan kepada pasangan calon jauh hari sebelum pemilihan dilakukan dan semua pasangan calon telah menyetujui dengan apa yang telah kami sosialisasikan ditambah lagi kami telah melakukan koordinasi kepada pihak Kecamatan dan memutuskan apa yang telah kami lakukan tidak ada yang menyimpang dari ketentuan Perbub (peraturan Bupati) Pumgkas Ketua Pemilihan Kades Senibung (Red W86 Parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »