“Anggota DPRD Sintang dari Fraksi
PKPI ini juga mengatakan ,apapun permasalahan yang sedang terjadi saat ini
,kita harus kembali kepada aturan yang ada ,ketika semua aturan telah kita
laksanakan dengan baik dan benar ,kenapa harus kita perdebatkan ,dan
permasalahan hari ini yang terjadi adalah di pasal 49 Perbub tahun 2016 tentang
penghitungan Suara
Hardoyo ,juga berharap kepada
semua pihak pemangku kebijakan untuk kembali kepada aturan yang telah dibuat
dan berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menjadi polemik di
tengah Masyarakat nantinya ,apapun keputusan tetap ada di tangan Panitia
tingkat Kabupaten ,ujar “kader Fraksi PKPI ,Hardoyo
"Semantara salah satu Masyarakat yang juga turut serta sebagai Panitia Pemilihan Kades juga mengatakan ,saat penghitungan suara tidak ada ,konplen dari ke empat pasangan calon ,namun setelah ,hampir di akhir penghitungan surat suara tiba-tiba ada salah satu pasangan calon yang merasa keberatan dengan apa yang telah menjadi ,ketentuan yang telah buat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ,karena Terlalu banyak surat suara yang di nilai merugikan salah satu pasangan calon ,yang mana saat mencoblos gambar pasangan calon ada pemilih yang tidak membuka sepenuhnya surat suara sehingga tembus mengenai Logo daripada Surat suara ,sampai berita ini di turunkan Proses penyelesaian terusdi lakukan (Red W86 li)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »