Sintang,Warta86.com – Di Temui
Awak Media Usai mempasilitasi dan memediasi Permasalahan sengketa Pilkades
(Pemilihan Kepala Desa )Desa Senibung Kecamatan Ketunggau Hilir Kabupaten
Sintang ,Selasa-21-Agustus-2018 ,
Wakil Bupati Sintang ,Askiman
,kepada Awak media mengatakan ,Sebagai Panitia Tingkat Kabupaeten yang terdiri
dari beberapa OPD terkait telah Yang kedua kalinya mengundang Pihak Kecamatan
dan Panitia Pilkades ,Untuk duduk bersama dalam penyelesaian Sengketa Pilkades
ini
“Wakil Bupati ,Askiman ,juga
mengatakan setelah melalui beberapa proses penyelesaian mulai dari tingkat Desa
dan Kecamatan ,Namun pemasalahan ini belum bisa di selesaikan ,Wakil Bupati
Juga menyampaikan setelah ditelaah Oleh Team Panitia Tingkat Kabupaten
,permasalahannya adalah terletak pada Sah dan Tidak Sahnya Surat Suara yang
Tembus mengenai Logo daripada Surat Suara tersebut ,untuk memutuskan hal ini ,kita
tidak bisa berasumsi kepada kesepakatan
namun harus lebih kepada Aturan dan Undang-undang yang ada,tutur “Wabub
‘Askiman ,lebih jauh menuturkan
dalam Hal ini, kita juga menelaah kepada aturan KPU ,apabila terjadi
pencoblosan dengan sistim simetris
,pencoblosan itu tembus namun tidak mengenai kendidat lain maka hal
tersebut bisa dikatan sah maka dari itu Pemerintah Kabupaten melalui Panitia
Pemilihan Tingkat Kabupaten ,dalam hal ini menyelesaikannya dengan menelaah
Surat Suara yang di persengketakan itu ternyata Sah adanya
Wabub juga mengatakan Panitia
Tingkat Kabupaten juga tidak bisa menentukan siapa yang menang maupun kalah
,namun yang akan kita lakukan adalah menghitung ulang surat suara yang telah di
joblos tersebut ,papar”Wakil Bupati Sintang
Untuk menindak lanjuti Sengketa
Pilkades Ini, kita telah jadwalkan ulang pada Kamis 23-Agustus minggu ini ,dan
di harapkan kepada semua pihak yang berkepentingan bisa lebih arif dan bijak
dalam penyelesaian permasalahan ini ,papar”Wakil Bupati Sintang, Askiman
(W86.Parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »