HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bupati Sintang Jarot Winarno" Resmi Lantik 27 Kades Terpih Dari 29 Desa Yang Ikut Pilkades"

www,warta86.com-Sintang 26/09/2018- Berdasarkan Keputusan bupati NO:141/682/KEP-GPMPD/2018. Bupati sintang Dr.H.Jarot Winarno Memimpin Pengambilan Sumpah Dan Janji 27 Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak Di Kabupaten sintang Tahun 2018 Hadir dalam Acara Tersebut Bupati Sintang Dr.H.Jarot Winarno, Ketua DPRD Kabupaten sintang Jeffray Edward, Staf Ahli Bupati, Sekda, Rektor Universitas Kapuas sintang, Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Ketua TIM Penggerak PKK, Camat Di Lingkup Kabupaten Sintang, Kadis Pemuda Dan Olah Raga, Forkompimda, serta Ke 27 Kepala Desa Dilantik Dan Para Tamu undangan Juga Keluarga Kepala Desa Yang Turut Menghadiri Acara Pelantikan Tersebut. Saat Menyampaikan Sambutan Bupati Sintang Dr.H.Jarot Winarno Menyampaikan Beberapa Kewenangan Kepala Desa Dalam Memerintah Desa Setelah Di Lantik Diantaranya; Menetapkan Peraturan desa, menyelenggarakan Pemerintahan Desa, memiliki Pimpinan Pemerintahan Desa, memiliki Kekayaan Desa, mengalih dan Menetapkan Sumber-sumber Pendapatan Desa, serta memberdayakan Masyarakat desa dalam Bergotong Royong Dalam Pembangunan Desa. Bupati sintang Juga Berharap Agar Kepala Desa Yang Di Lantik Mampu mengemban Amanat pemerintahan Desa serta Mampu Menjawap Tentangan Pembangunan yang Semakin Komplek,serta mampu menempatkan Diri Di Atas Semua Kepentingan Masyarakat Desa. Bupati juga Berpesan Agar Para Kepala Desa Terpilih Agar Berkerja dengan Sungguh-sungguh dan Penuh Taggung Jawab sesuai Fungsi dan Tugas Kepala Desa. Sementara Itu saat Di Temui Awak Media Kadis PEMDES Herkulanus Roni Menyampaikan Ini Adalah Pelantikan Kepala Desa Tahab Dua Sesuai Amanat UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Roni Juga Menyampaikan Tahun ini Ada 29 Kepala Desa Baru Yang di Lantik, Akan Tetapi hanya 27 Kepala Desa Yang Hadir Mengingat 2 Desa Lagi masih dalam Proses Penyelesaian, Sementara Untuk Kedua Desa Bermasalah Kadis Roni Menyampaikan Bahwa Akan Di Tunjuk PJ sementara Untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Tersebut, Ia Juga Menyampaikan Tidak ada Hambatan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kedua Desa Ini Karena pejabat Kepala Desa Memiliki Kewenangan Yang sama Degan Kepala Desa sampai dengan Terpilihnya Kepala Desa Yang Baru.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *