HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KOMNAS Perlindungan Anak : PEMKOT TANJUNGBALAI LALAI DAN MELAKUKAN PEMBIARAN

Warta86.com-Ungaran Jawa Tengah 05/09/18 : Ditemukannya 58 anak penderita gizi buruk di kota Tanjungbalai Sumatera Utara, lima diantaranya telah meninggal dunia, terakhir atas nama Aidil Akbar anak usia 7 bulan meninggal pada pertengahan Agustus 2018 melakukan pembiaran dan merupakan kegagalan atas pengelolaan Pemerintahan Kota Tanjung Balai untuk melindungi hak Anak atas kesehatan. Pemerintah kota Tanjungbalai telah melakukan pembiaran (by ommission) terhadap hilangnya hak hidup 5 orang anak akibat menderita gizi buruk. Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014, junto UU RI tentang Kesehatan dan Ketentuan Konvensi PBB Tentang Hak Anak Tahun 1989,, Pemerintah telah melakukan kelalaian atas kewajiban hukumnya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada Aktivis Kibar Indonesia Tanjungbalai dan media masa yang mendatangi Kantor Komnas Perlindungan Anak di bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur Selasa 04/09/18. Arist Aktivis Pembela Anak putra Siantar ini menambahkan lagi, "bahwa tidaklah berlebihan atas meningkatnya angka anak gizi buruk akut dan meninggalnya lima anak balita penderita gizi buruk di adalah KEGAGALAN Program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), Program Kesehatan Keluarga (Prokesga) demikian juga kegagalan Program Paket Informasi Kesehatan Keluarga (Pinkesga) yang telah menghabiskan banyak anggaran Pemkot Tanjungbalai". Atas meninggalnya lima anak balita penderita gizi buruk dan ditemukannya 58 anak penderita gizi buruk yang sangat berpotensi menjadi korban perampasan hak hidup anak akibat kurang gizi, Kepala Dinas kesehatan dan dan penyelenggara pemerintahan Kota Tanjungbalai harus dan wajib bertanggungjawab secara moral dan kemanusiaan atas kondisi ini. Bila perlu sebagai tanggungjawab moral mengundurkan diri karena tidak mampu mengelolah layanan kesehatan masyarakat. Karena sesungguhnya jabatan itu adalah amanah untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya bagi anak (the best interest of the child), tambah Arist. Oleh sebab itu, Komnas Anak sebutan lain dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Dinas Kesehatan dan penyelenggara Pemerintahan Kota Tanjungbalai di Sumatera Utara untuk mengevaluasi semua program-program gagal yang bertalian dengan hak anak kesehatan dan yang telah menghabiskan anggaran besar tapi tidak menyentuh dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat khususnya kebutuhan dasar anak. Pemerintahan Kota Tanjungbalai harus berani mengakui bahwa telah telah terjadi GAGAL PAHAM atas Hak-Hak Anak, demikian ditambahkan Arist.Publish:W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *