www.warta86,com-.poldakalbar.polressintang.polsekdedai-
rabu(10/10/18) Polsek Dedai berhasil mengamankan satu orang yang diduga
melakukan tindak pidana pencurian accu alat berat di camp PT BSL Kec.
Dedai Kab. Sintang.
Kejadian tersebut bermula dari adanya
kehilangan accu alat berat di camp PT BSL yang sering dan mengakibatkan
perusahaan mengalami kerugian juatan rupiah, dan selanjutnya pihak
perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor
Dedai untuk menindak lanjuti kasus pencurian tersebut.
"Kapolsek
Dedai Iptu Warsono membenarkan adanya kejadian tersebut, pihak nya
telah menerima laporan dari pihak perusahaan bahwa sering terjadi
kehilangan barang di Camp PT BSL milik Perusahaan, kemudian kami
melakukan penyelidikan dgn mencari saksi, bukti serta pengembangan
dilapangan dan didapatkan terduga pelaku pencurian tersebut, setelah itu
Kanit Reskrim berserta anggota berhasil mengamankan pelaku berikut
barang bukti ke Mapolsek Dedai", ujar Kapolsek.
AP(19) pelaku
pencurian tak lain adalah karyawan perusahaan PT BSL, ia diamankan pada
saat berada di lokasi perusahaan tanpa perlawanan, pada diintrograsi ia
mengaku telah mencuri accu milik perusahaan dari alat berat dan didalam
camp dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
(5) lima tahun penjara, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya di muka hukum, "ujar Kapolsek.
Penulis: wahyu
Publish:W86
Publish:W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »