HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Warga Desa Batu Ampar Serahkan 2 Pucuk Senjata Rakitan Kepada Anggota Babinsa Koramil 1205 -03/ Ketunggau Hilir



Sintang,www.warta86.com Kalbar ( 30/10/2018) Dua orang warga Desa Batu Ampar Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang secara suka rela menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan kepada Anggota Babinsa Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 1205-03/Ketungau Hilir, Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi tentang dampak menyimpan senpi.

2 Pucuk Senjata api rakitan tersebut di serahkan di Kantor Desa Batu Ampar oleh Bpk. M. Suratman Bilan ( Warga Dusun Bedayu ) dan Bpk. Janggu ( Warga Dusun Batu Ampar ) dan di terima Anggota Babinsa yaitu Koptu Sutikno serta disaksikan oleh perangkat Desa Batu Ampar.

Menurut Komandan Kodim 1205/Sintang, Letkol.Inf. Rachmat Basuki , Jajaran Kodim 1205/Sintang  dalam upaya menarik  keberadaan senjata api rakitan yang masih disimpan warga  dengan cara melakukan sosialisasi ke masyarakat, telah membuahkan hasil yang ditandai dengan kesadaran masyarakat terutama warga yang berada di wilayah perbatasan yang telah  menyerahkan  senjata rakitan ilegal secara suka rela .

" Selaku Dandim saya mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang sudah menyerahkan kepemilikan senjata rakitan, kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk diserahkan secara sukarela karena tidak ada manfaat yang sangat berarti, malah yang ada dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri

Dandim menambahkan , penyerahan dua pucuk senpi tersebut berawal dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh  Koramil 1205-03/Ketungau Hilir ,Dan dijelaskan tentang bahaya dan risiko apabila memiliki senjata api baik yang rakitan maupun yang standar.

Setelah anggota menjelaskan terhadap risiko yang bakal terjadi jika memiliki senjata ilegal, kemudian warga sadar dan mau menyerahkan senjata api itu secara sukarela.

Ia mengaku akan terus melakukan penyuluhan dan pendekatan ke warga untuk segera menyerahkan senpi yang masih disimpan warga, mengingat kepemilikan senjata tanpa ijin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum.

"Kami terus memberikan pemahaman kepada warga. Bagi yang mau menyerahkan sukarela tidak ada sanksi apapun. Upaya ini juga dimaksudkan untuk keselamatan warga sendiri " ( Pungkas Dandim )(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *