Kembali Sat Res Narkoba Polres Sintang meringkus dua pelaku pengguna Narkoba Janis Shabu di Jln. Mungguk Serantung Gg. Bhinneka Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang
"Semantara barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka adalah
Satu, klip plastik transparan berisi 2 klip berisi narkotika jenis shabu.,satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu.
,satu buah kaleng pimco berisi 1 buah bong, 3 potong pipet putih, 1 buah kotak kaleng berisi 1 buah korek api gas warna kuning, 7 buah klip kosong, 1 buah botol kaca fanbo, 2 potong pipet putih, 1 buah jarum shabu.
, satu bungkus pipet putih.
, 27 klip plastik kosong. Satu unit timbangan digital. ,Uang Rp.800.000. Besreta unit HP Samsung Duos warna putih.
Dengan Berat BB brutto 3,47 gram.
"Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku ,Pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekitar jam 10.00 Wib, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap Terlapor RD dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu. Kepada petugas dijelaskan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari rekannya sendiri yaitu BE 35 laki-laki 35 tahun ,berbekal dari kicauan dari tersangka ,S " laki - laki 30 tahun ,Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka BE ,sempat membuang narkotika jenis shabu kedalam bak mandi. Kemudian petugas menyuruh Tersangka ,mengeluarkan (satu)1 klip narkotika jenis shabu dari dalam dompet yang ada disakunya. Dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka BE Atas kejadian tersebut Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut ,sampai berita ini di turunkan kedua pelaju masih menjali pemeriksaan ( Red/W86/parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »