HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diskusi KIP KI Kalbar Dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)Tahun 2019

SIARAN PERS
Nomor 12/KI-KALBAR/03/2019



PONTIANAK, SELASA, 20  Maret  2019



Www.warta86.com-Ketua KI Kalbar, Ir. Sy. Muhammad Herry, M.H., bersama Korbid Kerjasama dam Hubungan Antar Lembaga, Lufti Faurusal Hasan, S.P. saat menyampaikan paparan KIP vs Korupsi di Rakornas XII LAKI, Rabu (20/03), di Grand Kartika Hotel - Pontianak


Keterbukaan Informasi Publik VS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi judul sajian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) dalam penguatan peserta Rakornas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Ke XII Tahun 2019, Rabu (20/3) di Grand Kartika Hotel Pontianak,

“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi upaya preventif dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Syarif Muhammad Herry dalam pengantarnya.

Era sekarang sudah tidak ada lagi alasan informasi di tutup - tutupi sebagaimana asas informasi dimana Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas bahkan dimungkinkan untuk dibuka melalui uji konsekwensi untuk mengetahui akan kepentingan yang lebih besar membukanya atau sebaliknya.

Sementara itu korbid Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, SP., menambahkan bahwa untuk meningkatkan pemahaman Badan Publik perlu keterlibatan semua pihak dimana KI Kalbar sendiri terus melakukan penguatan melalui Penyelesaian Sengketa Informasi dan melakukan Monitoring Evaluasi Badan Publik setiap tahun. “KI Kalbar setiap tahun melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik untuk menilai seberapa jauh kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2018”, jelas Lufti.

Penyajian dilanjutkan dengan dialogh dalam beberapa termin yang mendapat respon antusias sejumlah DPD Provinsi dari Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan termasuk Kalimantan Barat yang semakin membuka pemahaman akan keberadaan UU KIP dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir Ketua KI Kalbar menegaskan bahwa Komisi Informasi bukanlah Bank Data atau Bank Informasi tetapi lembaga mempunyai tugas pokok Penyelesaikan Sengketa Informasi Publik dan kehadiran KI Kalbar diacara ini menjadi dalah satu bentuk komitmen kita bersama hadir dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diakhir acara penyerahan cinderamata kepada nara sumber, Ketua DPP LAKI Burhanudin Abdullah menyebutkan bahwa KI Kalbar memang sengaja dihadirkan untuk menyamakan pemahaman para LAKI bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar dalam pemberantasan korupsi.



Esther Aurora Handoyo
Staf Bagian Sosialisasi
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Jalan D.A Hadi Nomor 146 Pontianak.
0561-8103347

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *