HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kembali Sat Res Narkoba Polres Sintang Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Berdasarkan laporan Polisi (LP/117/VII/RES.4.2./2019/KALBAR/RES STG/RES NARKOBA, tanggal 28 Juli 2019.Kembali Satuan Narkoba Polres Sintang ,mengamankan satu tersangka berinisial ,As laki - laki bersama barang bukti setelah di lakukannya pengeledahan pada Minggu 28/07/2019. di Jl. M.T Haryono Simpang Tugu Jam, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Adapaun kronologi kejadian adalah ,setelah mendapatkan laporan ,Anggota Satuan Resnarkoba  bahwa Tersangka merupakan salah satu pengedar gelap narkotika jenis shabu di wilayah Sintang,

 kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba dan memerintahkan unit II Satuan. Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah didapat informasi yang akurat dan keberadaan terlapor kemudian dilakukan RPE.

Melalui Paus Humas Polres Sintang di sampaikan kronologi penangkapan pelaku ,pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 jam 21.30 wib, unit II Sat. Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka , an. A.S alias A Anak Dari A yang pada saat di lakukan penangkapan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Vario di Jl. M.T Haryono kemudian petugas memberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan sdr. S 

Dari hasil pemeriksaan didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild berisi 1 (satu) klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone Oppo Warna Gold ,dilanjutkan penggeledahan dirumah terlapor JL. Y.C Oevang Oeray Rt. 007 Rw. 004 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dengan disaksikan Sdr. A.S didapat barang bukti berupa : 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1(satu) buah jarum shabu, 1(satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kaca fanbo, 3 (tiga) buah korek api gas, seluruh barang bukti di akui kepemilikannya oleh terlapor. Kemudian terlapor dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bila terbukti tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara.(publish :parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *