HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPP LAKI ,Burhanuddin Abdullah Pimpin Langsung ,Audensi di Kajati Kalbar

Pontianak,Kalbar,www.warta86.com- - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang dipimpin langsung oleh  Ketua Umum DPP ,Burhanuddin Abdullah dan DPD LAKI Kalbar, bersama puluhan anggotanya melakukan audensi  kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (18/09/2019).

Seperti yang di lansir dari Media Online transmetronews.co.id, Kedatangan massa dari Laskar Anti Korupsi Indonesia ini untuk memberikan dukungan kepada pihak aparat penegag hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk dapat mengusut tuntas kasus yang sudah pernah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Kalbar .
Burhannudin Abdullah selaku Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyampaikan beberapa poin dalam melakukkan aksi damai tersebut Untuk membangun kekuatan antara LAKI kepada penegak hukum, baik aparat kepolisian, KPK dan Kejati Kalbar dalam membasmi tindak pidana korupsi di indonesia khususnya di Kalbar .
Burhanuddin, juga menyampaikan beberapa tuntutan Kasus Kurupsi yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalbar masih belum dituntaskan, diantaranya :
- Kasus Rumah Susun yang terdapat di beberapa Kabupaten yakni Kapuas Hulu, Sintang, Bengkayang, dan Sambas . Burhan menyampaikan dari beberpa kasus tersebut yang baru diproses hanya di Bengkayang, sedangkan daerah yang lainnya tidak di proses . Nah, kita minta keadilan dari Kejati Kalbar ini agar di proses semua, supaya kasus-kasus itu tuntas semuanya .

Burhan juga menyampaikan seperti Kasus yang di Sedau, Singkawang Selatan yang masih dipertanyakan, kalau memang statusnya SP3, ia meminta untuk disampaikan kepada LAKI kita tetap menghargai .
Kemudian yang ke tiga seperti kasus yang di Kota Pontianak, yakni Kasus Rumah Susun Nawa, itu sudah kita sampaikan laporan ke kejaksaan tinggi pontianak itu progresnya juga belum ada sampai saat ini .
"kita meminta supaya jelas status hukumnya, kalau memang kasus kurupsi itu buktinya cukup, kita lanjutkan proses hukumnya ." ucap burhan .
Selain itu Burhan juga meminta TP4D yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dibatalkan dan ditarik dari edarannya, menurutnya itu lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya dan itu bukan merupakan prodak hukum, tetapi ini adalah edaran sejenis instruksi yang tidak punya kekuatan hukum .
Perlu diketahui, kedatangan Ormas LAKI disambut baik oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar yang diwakili Pidsus Kejati Kalbar, Bpk. Sunarwan didampingi Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan.
Kemudian dari Pihak Kejati Kalbar akan menindak lanjuti hasil Laporan yang telah di sampaikan (tim/is) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *