HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Sintang ,Pimpin Langsung Press Release Penggungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Sintang

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi SIK,MH. Di dampingi Kasat Reskrim Polres Sintang AKP ,Indra ,serta jajaran perwira.Polres Sintang lakukan press rilis ,Terkait pengumggkapan Kasus yang di tangani Kapolres Sintang melalui beberapa Operasi ,baik itu pencegahan maupun penindakan ,mulai dari bulan September sampai Oktober 2019 di Halaman Mapolres Sintang ,Jum'at 18/10/2019

Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi,SIK,MH ,di depan para awak Media menyampaikan hasil operasi panah
adalah lebih kepada  sasarannya 3C pencurian dengan pemberatan pencurian dengan kekerasan dan pencurian ringan menjadi ringan atau pencurian biasa ,tuturnya

kemudian ,Kapolres juga   menyampaikan juga hasil operasi" jaran "ini fokusnya adalah curanmor dua kali operasi, untuk  operasi panah itu dimulai dari tanggal 7 sampai 23 september yang kurang lebih 17 hari kemudian operasi jaran dari tanggal 1 sampai dengan 14 Oktober kurang lebih 14 Hari hasilnya bisa lihat di sini ,ujar Kapolres Sintang

Dari kedua operasi ini ,Polres Sintang berhasil mengungkap 21 kasus , di mana dari 21 kasus ini 17 kasus adalah pencurian dengan pemberatan kemudian 4 kasus pencurian biasa atau turis dari 21 kasus yang sedang kita proses dalam proses Sidik  dengan jumlah tersangka 19 orang yang bisa lihat di belakang kita,tutur,Kapolres

"Kapolres ,juga menambahkan, kemudian Barang bukti yang disita atau diamankan dari operasi panah dari 21 kasus yang pertama kendaraan roda dua dengan jumlah 9 unit kemudian handphone ada di depan kita 8 unit kemudian uang rp990.000 kemudian TV ada di bawah kemudian mesin chainsaw ,gerobak , kemudian 1 unit mesin genset

Semantara  pada operasi Jaran curanmor ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang yang barang Buktinya adalah kendaraan bermotor roda dua 10 unit ada di depan kita sekalian itu yang pertama dan kedua ,ungkap ,Kapolres ,Adhe Hariadi

Kapolres ,AKBP ,Adhe  Hariadi ,SIK,MH juga membah adapun Opersi yang terakhir kita laksanankan ada pengunggkapan Kasus Pembunuhan yang menyebabkan ,Kapala Sekolah SDN 24 ,Mensiap Baru , atas nama sugimin yang kemarin terjadi di Desa mensiap Baru Kecamatan tempunak Kabupaten Sintang yang pelakunya FS alias PR yang pelaku sudah ditangkap oleh masyarakat sekarang sudah kita amankan di Mapokres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut

 Kapolres ,mengatakn seperti yang  rekan-rekan sudah tahu kronologisnya seperti apa kemarin sudah kita sampaikan bisa kita lihat di sini Yang mana sih sini orangnya ini baru punya ini adalah bukti baju korban yang bersimbah darah jadi itu tersangka FS kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara ,Pungkas ,Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi SIK.MH,(parli)



Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *