HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Asisten III Administrasi Hadiri Kegiatan ,Gelar Pengawasan Tingkat Kabupaten Sintang

Sintang,www.warta86.com-Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ir.H.Zulkarnaen,M.Si 
mewakili Bupati Sintang hadir pada kegiatan “Pra Gelar Pengawasan dan pemutahiran data 
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2019”di Aula Inspektorat 
Kabupaten Sintang,(14/11/2019)
Turut Hadir pada acara tersebut Usur Forkopimda,Opd,Camat,serta kepala desa dan tamu 
undangan lain nya.
Zulkarnaen dalam sambutan nya menyampaikan,dalam melaksanakan pengawasan dan 
pemutahiran data di setiap kegiatan yang ada di instansi terkait yang ada di linkungan pemerintah 
daerah kabupaten sintang hendaknya perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak demi 
kebaikan kita semua
jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintahan atau (APBD) 
hendak nya kita harus tepat dalam mengunakan dana dan angaran tersebut serta dengan 
pelaporan yang tepat pula,sehinga tidak terjadi temuan-temuan atas penyalahgunaan 
angaran.”terang zulkarnaen”
sejauh ini kita dan pihak terkait seperti kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam 
penanganan penyelewengan dan penyalahgunaan angaran yang bersumber dari (APBD) 
seandainya terjadi temuan di harap kan oknum yang bersangkutan mampu 
mempertangungjawabkan serta mampu mengembalikan dana tersebut,sehingga tidak ada 
tindakan pengurungan terhadap oknum tersebut atau (TIPIKOR) atau pengurungan badan kata 
“Zulkarnaen’
Kepala insfektorat Apolonaris Biong.S.Sos.M.Si,mengatakan kegiatan penyelengaran dan 
pemutahiran data tahun 2019 ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil 
pemeriksaan inspektorat kabupaten sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I 
tahun 2019 kepada masing masing Obrik (Obyek Wasrik)
Apolonaris Biong juga berpesan kepada semua pihak terkait supaya dapat bekerja sama 
dalam penyampaian data (PHP2) ke Obrik baik dari sekolah,puskesmas,kelurahan dan desa,yang 
ada di wilayah kerja nya dalam waktu yang secepat cepat nya sampai batas waktu yang di 
tentukan yakni pada tangal 25 – 26 november 2019 ini.
Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Obrik dalam kurun waktu 60 hari kerja 
sejak laporan hasil pemeriksaan diterima Obrik.maka hasil pemeriksaan dapat di ambil alih oleh 
aparat penegak hukum (APH)
Oleh sebab itu kami berharap dalam penyelengaraan pra- gelar pengawasan ini dapat 
menghasilkan,peningkatan pelaksaan tindak lanjut temuan serta rekomendasi laporan hasil 
pemeriksaan,Akurasi data dan informasi dapat di jadikan masukan bagi pimpinan dan pihak 
terkait,terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern pemerintah kabupaten 
sintang agar tercipta repormasi birokrasi pemerintah yang baik transparan dan akuntabel.
Biong,kita dari inspektorat tidak pernah bosan dan berhenti untuk melakukan 
pemeriksaan dan pengawasan kepada semua instansi pemerintahan yang ada di kabupaten 
sintang ini,funsi pembinaan tetap kita jalan terus hanya saja tindak lanjut yang membuat kita 
selalu terlambat,terang Biong”(red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *