HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua DPC LAKI Sintang ,Genidie ,Ingatkan ,Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan Kepada Siswa

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi(DPC LAKI)Sintang ,Genedie,S.Sos,M,Si ,menegaskan ,sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan jual beli seragam maupun buku kepada siswa apalagi cover Raport seperti yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar Nageri 02 Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang ,beberapa waktu yang lalu

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua LAKI Sintang Genedie,S.Sos ,ketika diminta tanggapan soal adanya pungutan dan jual beli Cover Raport yang terjadi dibeberapa sekolah di Kabupaten Sintang

Genedie, mengatakan sepengetahuan kami Sekolah maupun Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan di sekolah ,tegasnya

Larangan ini bukan tanpa dasar ,Genedie ,menjelaskan dalam peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ,terutama pasal 181 hurup a ,sudah jelas mengenai larangan itu
Yakni pendidik dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran ,bahan ajar ,perlengkapan bahan ajar ,seragam sekolah atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan

"Berdasarkan pasal itu sudah jelas ,guru maupun karyawan di sekolah tidak boleh menjual buku maupun seragam sekolah apalagi ini cover raport k-13 tandasnya

Genedie menambahkan bukan hanya guru sekolah ,komite sekolahpun dilarang melakukan jual beli buku baca maupun seragam sekolah sebagaimana di atur dalam pasal 12 hurup a peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah
Praktek jual beli cover raport di sekolah ,disebut,Genedie ,merupakan bagian mal administrasi sebuah pelanggaran administrasi hingga bisa dikatakan sebagai tindakan pungutan liar(pungli)yang patut dikenakan sanksi sebagai pela ggaran 
Kendati demikian pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh tentang praktek jual beli cover raport sebagai dari tindakan pungli sebab hal itu menjadi ranah penegak Hukum
Sedangkan sanksi administrasi yang di maksud ,adalah dengan melakukan mutasi hingga pemecatan guru yang bersangkutan ,dan kewenangan itu menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah
Kalau itu sekolah ,pimpinan di atasnya berarti Dinas pendidikan .tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada para pelaku Mal administrasi tersebut ,tutupnya(Tim/W86)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *