HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Resmi Di Lantik DPC Paradi Sintang Siap Layani Permasahan Hukum Di Sintang


SINTANG (Kalbar), Www.warta86.com - Profesi Advokat merupakan profesi yang mulia dalam mengatasi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Untuk itulah Melalui pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dalam Undang-Undang Advokat yang memiliki kewenangan, di antaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat dan lain sebagainya.



Melalui kesempatan ini, bertempat di ruang aula Pendopo Bupati Sintang pada hari Sabtu (11/02/2023), Peradi kembali  gelar pelantikan DPC dan Komisi Pengawas Periode 2022 hingga tahun 2027. Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sintang, Perwakilan Polres Sintang Ketua Harian DPN Peradi, Sekjen DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Kabupaten Sintang serta para tamu undangan lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut.


Ketua Panitia Pelantikan DPC Peradi Sintang Zulkipli, SE, SH, MH menyampaikan beberapa poin penting dalam proses pelantikan Pengurus DPC dan Komisi Pengawas Peradi Sintang, bahwa Advokat harus profesional dalam menjalankan tugasnya terutama dalam melayani permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.


"Melalui pelantikan DPC Peradi dan Komisi Pengawas Periode 2022 hingga 2027 dapat menjalankan tugasnya sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat nomor 18 Tahun 2003," ungkap Zulkifli dalam sambutan yang disampaikannya.


Diakhir kegiatan tersebut acara dilanjutkan dengan dilakukan Pelantikan Pengurus DPC Peradi Sintang selanjutnya dilakukan foto bersama serta makan siang bersama. (Bostang)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *