HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, 26 Kades di Kecamatan Tempunak Deklarasi Bentuk PPID


Sintang,Kalbar,Www.Warta86.com - Sebanyak 26 Kepala Desa di Kecamatan Tempunak mendeklarasikan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Desa di Gedung Serba Guna Kecamatan Tempunak pada Kamis 4 Mei 2023.

Hadir dan menyaksikan deklarasi tersebut, Camat Tempunak Maryono, Kadis Kominfo Kurniawan, Anggota Forkopimcam, tokoh masyarakat dan undangan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa perlunya pembentukan PPID di tingkat desa adalah untuk meningkatkan transparansi pemerintah dalam menyusun program pembangunan daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut serta terlibat dalam setiap program yang dicanangkan.

“saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kecamatan Tempunak dan 26 kepala desa. Dimana Ini merupakan kecamatan pertama di Kabupaten Sintang yang berani mendeklarasikan diri dalam pembentukan PPID Desa guna mendukung program pemerintah khususnya transparansi keterbukaan informasi publik” terang Kurniawan

“sejauh ini telah terdapat 44 Desa di seluruh Kabupaten Sintang yang telah memiliki PPID Desa. Dan hari ini bertambah lagi dengan 26 desa di Kecamatan Tempunak sehingga saat ini sebanyak 70 Desa telah memiliki PPID di Desa  dan akan terus ditingkatkan” tambah Kurniawan

Camat Tempunak Maryono menambahkan bahwa deklarasi serta pembentukan PPID ditingkat desa ini sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“kami bersama 26 kepala desa sudah berkomitmen untuk membentuk PPID tingkat desa untuk mendukung keterbukaan informasi publik sampai pada level desa” terang Maryono. 

Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *