Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemkab Sintang Mantapkan Konsep Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Langsung Didampingi Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar


Sintang,Kalbar,Www.warta86.com - Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 6 Juli 2023. 

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Florensius Kaha, Kepala Bappenda Joni Sianturi, Kabag Hukum dan HAM Hartati,  perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Edi Gunawan dan Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah dari sisi konsep sudah sangat siap karena sudah melewati beberapa kali rapat.

“kita juga sudah diultimatum oleh Pemerintah Pusat agar Perda ini bisa selesai tahun 2023 ini. Dan mulai Januari 2024 wajib sudah dilaksanakan. Hasil rapat ini akan kami bawa untuk dibahas bersama Pansus DPRD Kabupaten Sintang” terang Syarief Yasser Arafat

Joni Sianturi Kepala Bappenda Kabupaten Sintang menjelaskan pihaknya dalam menyusun konsep Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untan Pontianak dan didampingi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar.

“penyusunan konsep ini sudah lama, panjang dan alot. Raperda ini sudah masuk Propemperda dan 1 Januari 2024 kami harapkan sudah bisa dilaksanakan. Pemerintah Pusat bahkan akan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mampu menyelesaikan Raperda ini menjadi Perda. Sanksinya adalah daerah dilarang memungut pajak pada tahun 2024 mendatang” terang Joni Sianturi Kaban Bappenda Sintang

“Raperda ini terdiri dari 14 BAB dan 155 Pasal dan 212 halaman, mencakup 9 jenis pajak daerah. Konsepnya merupakan turunan dari Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Rertibusi Daerah dan Pajak Daerah” tegas Joni Sianturi Kaban Bappenda Sintang

Edi Gunawan Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap Pemkab Sintang dalam menyusun konsep Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang.

“selama ini koordinasi kita sudah sangat baik. Tim Pemkab Sintang sudah beberapa kali bertemu tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pendampingan ini memang sudah menjadi tugas kami. Dan dalam mendukung Pemkab Sintang, kami berusaha datang ke Sintang untuk memberikan pendampingan secara langsung” terang Edi Gunawan Kabid Hukum Kanwil Kemenkuhmham Kalbar

“kami ingin agar konsep Raperda ini semakin baik dan lengkap. Kita lakukan penyisiran menyeluruh, dibahas pasal demi pasal. Tim kami siap memberikan pendampingan. Yang datang ke Sintang juga orang yang ahli dibidang penyusunan peraturan perundang-undangan” terang Edi Gunawan Kabid Hukum Kanwil Kemenkuhmham Kalbar

Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *