Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Oknum Wartawan Ngawur ,Tidak Paham Mana Yang Legal Hukum Dan Ilegal

 


Sanggau ,Www.warta86.com

Adanya berita Ngawur , salah satu portal media online dalam beritanya  mengenai masalah pertambangan  .


Sutrisno SH Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia  ( PPWI ) Kabupaten Sanggau ,juga CEO portal media online mentarikhatilustiwa.id kepada awak media mengatakan ,sangat memprihatinkan atas pemberitaan tersebut karena menurutnya diketahui identitas penulis berita merupakan sekertaris salah satu partai di Kabupaten Sanggau yang merangkap sebagai wartawan salah satu portal  media online , tidak   bisa membedakan mana yang ilegal dan legal .

Sehingga menjadi berita Ngawur ,serta dapat menimbulkan gesekan di masyarakat .

Selain itu menurut Sutrisno  beritanya dapat membenturkan institusi  Aparat Penegak Hukum  yang ada di Kabupaten Sanggau .

Sitrisno juga merasa heran  karena oknum Wartawan tersebut seringkali menekan pihak aparat untuk melakukan tindakan hukum  terhadap yang benar ( legal secara hukum ). 



Seharusnya sebagai seorang Wartawan dapat bekerja secara profesional ,jangan  cari simpati dengan cara-cara yang merugikan pihak lain untuk kepentingan di tahun politik ,yang akhirnya masyarakat menjadi anti pati terhadap oknum Wartawan seperti itu yang  merupakan sekertaris di salah satu partai .


Yanto General Manager PT.SPM saat dihubungi kepada media Sabtu 6/12 dikantornya mengatakan  ,pihaknya selama ini tidak pernah diminta keterangan dan komfirmasi mengenai kegiatannya oleh oknum wartawan dari salah satu portal media yang sering memberitakannya .

Pihak management PT.SPM  juga selama ini mengabaikannya dikarenakan menurutnya berita yang dibuatnya tidak benar  dan tidak sesuai .

Menurut Yanto PT .SPM Legal Secara Hukum bukan Pertambangan Emas  Tanpa Izin ( PETI ).

Akan tetapi sering ditulis oleh oknum wartawan itu PETI ,ungkapnya.

Selain itu juga kalau salah ,tentunya pihak  aparat penegak hukum juga pastinya tidak akan membiarkan untuk melakukan kegiatan .

Bahkan menurut Yanto ,saat ini masyarakat di Nanga Biang  sudah sangat  paham serta menerima bahwa PT.SPM merupakan perusahaan yang berbadan hukum resmi ,sudah hampir 90 %  masyarakat bisa menerima keberadaan PT.SPM ,dan 70 % warga masyarakat ikut dilibatkan dalam kegiatan nya dan menerima kontribusi CSR dari pihak perusahaan untuk kesejahteraan warga masyarakat Desa Nanga Biang terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat baik jalan ,jembatan bahkan air bersih ,ungkapnya.

Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *