HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

13Tahun PT Sepanjang Inti Surya Utama 2, Bohongi Masyarakat ?


Wartajurnalis.com – Kasus masyarakat ditipu Perusahaan, bukanlah hal yang baru, terutama antara perusahaan Kelapa Sawit  dengan masyarakat pemilik plasma. Masyarakat yang menyerahkan lahan untuk perkebunan, sering tertipu dengan janji-janji muluk perusahaan perkebunan. Janji-janji muluk itu mereka utarakan untuk memikat masyarakat agar mau menyerahkan lahan milik mereka, tetapi setelah panen, sering perusahaan ingkar janji dengan perjanjian yang sudah disepakati tersebut.
Inilah yang terjadi dengan masyarakat Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kec.Sekayam, Kab. Sanggau. Diawal perusahaan masuk, sesuai perjanjianpolakemitraan bagi hasil TBS  adalah 70:30, 70 untuk perusahaan dan 30 untuk masyarakat, hal itu sesuai dengan perda Kab.Sanggau Nomor 9 Tahun 2012.
Tapi apa yang terjadi, sejak panen pertama tahun 2004 sampai sekarang 2017, belum ada pembayaran yang jelas. Yang ada hanya tiap bulan petani plasma hanya mendapat dana talangan sebesar Rp. 50.000,- / Ha .
Dengan maksud memperjuangkan hak-haknya itulah sekelompok massa mendatangi Kantor DPRD Prov. Kalbar pada Selasa 14/11. Kedatangan mereka didampingi Ibrahim MYH dari LSM NCW (Nusantara Corruption Watch) sebagai pembawa mandat. Mereka ingin agar wakil-wakilnya yang ada di Lembaga Terhormat ini ikut peduli dan memperjuangkan nasib mereka sehingga hak-hak mereka bisa didapat.
Selain persoalan pembagian TBS 70:30, persoalan  lain menurut Ibrahim, HGU perusahaan juga overlap,”  HGU perusahaan itu overlap sekitar 300 Ha,” Jelas Ibrahim dalam wawancaranya dengan sejumlah media. Untuk itu lanjut Ibrahim, sebagai pembawa mandat  dari mayarakat dirinya sudah mencarikan pengacara untuk melakukan gugatan ke PTUN,
“Kita akan tuntut Bupati yang mengeluarkan izin dan BPN yang mengeluarkan HGU,” Tegasnya.
Selain dua persoalan di atas juga ada indikasi terjadi perambahan hutan lindung oleh PT Sepanjang Inti Surya Utama 2, karena HGU mereka masuk kewilayah hutan lindung. Hal itu diketahui, ketika masyarakat disekitarnya mau membuat sertifikat tanah mereka lewat prona, sekitar tahun 2015, ternyata tidak bisa karena tanah di sekitar pemukiman mereka masuk hutan lindung, “ Tapi yang aneh mengapa perusahaan bisa membuat sertifikat HGU di lokasi yang sama, ini yang dipertanyakan, berarti ada kesenjangan,” Jelas Ibrahim panjang lebar.
Lebih jauh dijelaskan Ibrahim, bahwa ia sudah menyampaikan melalui surat  persoalan perambahan hutan ini keberbagai pihak terkait, “Minggu yang lalu kita sudah menyampaikan masalah perambahan hutan itu kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, tembusannya kepada Presiden. Disampaikan juga ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Kita sampaikan juga kepada Dirjen Parnologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara terpisah sudah saya sampaikan juga kepada Kapolri. Di Kalbar, selain Ke DPRD Prov. Kalbar sudah juga saya sampaikan ke Polda Kalbar dan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) wilayah Kalbar. “ Bebernya.
Dari pantauan koran ini, massa yang datang sekitar 50 an orang, mereka menggunakan ikat kepala dengan kain berwarna merah serta bertuliskan GEMA NCW Kalbar. Hal yang disayangkan, tidak ada satu pun Wakil mereka yang duduk di lembaga  terhormat ini menyambut kedatangan dan mendengarkan aspirasi mereka. Surat aspirasi mereka di terima pihak Sekretaris DPRD saja. (kun)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *