Wartajurnalis.com
– Kasus masyarakat ditipu Perusahaan, bukanlah hal yang baru, terutama
antara perusahaan Kelapa Sawit dengan masyarakat pemilik plasma.
Masyarakat yang menyerahkan lahan untuk perkebunan, sering tertipu
dengan janji-janji muluk perusahaan perkebunan. Janji-janji muluk itu
mereka utarakan untuk memikat masyarakat agar mau menyerahkan lahan
milik mereka, tetapi setelah panen, sering perusahaan ingkar janji
dengan perjanjian yang sudah disepakati tersebut.
Inilah yang terjadi dengan masyarakat
Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kec.Sekayam, Kab. Sanggau. Diawal
perusahaan masuk, sesuai perjanjianpolakemitraan bagi hasil TBS adalah
70:30, 70 untuk perusahaan dan 30 untuk masyarakat, hal itu sesuai
dengan perda Kab.Sanggau Nomor 9 Tahun 2012.
Tapi apa yang terjadi, sejak panen
pertama tahun 2004 sampai sekarang 2017, belum ada pembayaran yang
jelas. Yang ada hanya tiap bulan petani plasma hanya mendapat dana
talangan sebesar Rp. 50.000,- / Ha .
Dengan maksud memperjuangkan hak-haknya
itulah sekelompok massa mendatangi Kantor DPRD Prov. Kalbar pada Selasa
14/11. Kedatangan mereka didampingi Ibrahim MYH dari LSM NCW (Nusantara
Corruption Watch) sebagai pembawa mandat. Mereka ingin agar
wakil-wakilnya yang ada di Lembaga Terhormat ini ikut peduli dan
memperjuangkan nasib mereka sehingga hak-hak mereka bisa didapat.
Selain persoalan pembagian TBS 70:30,
persoalan lain menurut Ibrahim, HGU perusahaan juga overlap,” HGU
perusahaan itu overlap sekitar 300 Ha,” Jelas Ibrahim dalam wawancaranya
dengan sejumlah media. Untuk itu lanjut Ibrahim, sebagai pembawa
mandat dari mayarakat dirinya sudah mencarikan pengacara untuk
melakukan gugatan ke PTUN,
“Kita akan tuntut Bupati yang mengeluarkan izin dan BPN yang mengeluarkan HGU,” Tegasnya.
Selain dua persoalan di atas juga ada
indikasi terjadi perambahan hutan lindung oleh PT Sepanjang Inti Surya
Utama 2, karena HGU mereka masuk kewilayah hutan lindung. Hal itu
diketahui, ketika masyarakat disekitarnya mau membuat sertifikat tanah
mereka lewat prona, sekitar tahun 2015, ternyata tidak bisa karena tanah
di sekitar pemukiman mereka masuk hutan lindung, “ Tapi yang aneh
mengapa perusahaan bisa membuat sertifikat HGU di lokasi yang sama, ini
yang dipertanyakan, berarti ada kesenjangan,” Jelas Ibrahim panjang
lebar.
Lebih jauh dijelaskan Ibrahim, bahwa ia
sudah menyampaikan melalui surat persoalan perambahan hutan ini
keberbagai pihak terkait, “Minggu yang lalu kita sudah menyampaikan
masalah perambahan hutan itu kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan
Kehutanan, tembusannya kepada Presiden. Disampaikan juga ke Dirjen
Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kita
sampaikan juga kepada Dirjen Parnologi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Secara terpisah sudah saya sampaikan juga kepada Kapolri. Di
Kalbar, selain Ke DPRD Prov. Kalbar sudah juga saya sampaikan ke Polda
Kalbar dan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) wilayah Kalbar. “
Bebernya.
Dari pantauan koran ini, massa yang
datang sekitar 50 an orang, mereka menggunakan ikat kepala dengan kain
berwarna merah serta bertuliskan GEMA NCW Kalbar. Hal yang disayangkan,
tidak ada satu pun Wakil mereka yang duduk di lembaga terhormat ini
menyambut kedatangan dan mendengarkan aspirasi mereka. Surat aspirasi
mereka di terima pihak Sekretaris DPRD saja. (kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »