Sintang,warta86.com Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek
Sepauk , - Dalam rangka meminimalisir dampak dari kegiatan pertambangan emas
tanpa ijin , personil Polsek laksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner
tentang larangan melakukan kegiatan PETI, Rabu (06/12/2017) .
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan
pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar
meninggalkan kebiasaan bekerja emas , karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan
dampak rusaknya lingkungan dan berdampak buruk untuk kesehatan .
Sedikitnya lima personil polsek Sepauk dipimpin Aiptu Darman
melakukan pemasangan banner tersebut dilokasi yang mudah terpantau oleh warga
masyarakat diantaranya di Simpang 3 Desa Serang Setambang dan Dsn.Merayak .
Dalam kesempatan terpisah Kapolsek Sepauk Ipda Wargo Suwarso
menyampaikan kepada anggota agar pemasangan bener himbauan peti dilakukan
ditempat yang strategis dan dapat dilihat orang banyak sehingga pesan yang kita
sampaikan dapat diketahui dan dimengerti oleh masyarakat.
"Saya sangat mengharapkan agar masyarakat meninggalkan
pekerjaan pertambangan peti karena hal tersebut merusak lingkungan dan
berdampak buruk bagi kesehatan ,"Ucapnya .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »