HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

SAT RESKRIM POLRES SINTANG BERHASIL RINGKUS PELAKU"KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN"


Sintang,warta86.com-Sat Reskrim Polres Sintang mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/II/ 2018/Res Sintang Tanggal 09 Februari 2018 Yang dilaporkan TMH , Pr, 42 Tahun, , Pembantu Rumah Tangga, Jln. MT Haryono Gg. Kenari RT : 04 RW : 01 Ds. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang.
Adapun waktu kejadian Pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2018 sekitar jam 09.00 WIB (TKP) Tempat kejadian perkara di Jln. MT Haryono Gg. Kenari RT : 04 RW : 01 Ds. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang

"Dengan kesigapan Sat Reskrim Polres Sintang Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar jam 19.00 WIB tersangka An, Lk 30,th sudah bisa di gelandang ke Mapolres Sintang guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya
.
Adapunbarang bukti yang diamankan 1 [Satu] Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah dengan NOSIN : JFL1E-1063209 dan NOKA : MH1JFL11XEK062653 NOPOL KB 4417 RZ An. ARDIANSYAH.

"Adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2018 sekitar jam 09.00 WIB Terlapor datang kerumah Pelapor dan meminjam sepeda motor Pelapor.Pada saat itu Terlapor mengatakan kepada Pelapor akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIBNamun setelah Pelapor menunggu sampai waktu yang dijanjikan ternyata Terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut Pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 sekitar jam 10.00 WIB Terlapor menghubungi Pelapor dan membohongi Pelapor dengan mengatakan kepada Pelapor bahwa Sepeda Motor tersebut rusak dan tidak bisa pulang.   Kemudian Terlapor minta tolong kepada Pelapor untuk mentransfer sebesar Rp.650.000,- [ Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membayar bengkel Setelah Pelapor mentransfer uang tersebut dan pada saat Pelapor mencoba menghubungi No. HP Terlapor sudah tidak aktif lagi.

"Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 Pelapor mengecek ke tempat kerja Terlapor tetapi ternyata Terlapor sudah lama tidak bekerja ditempat tersebut.Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- [Lima Belas Juta Rupiah] dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.

"Setelah menerima Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sintang melakukan Pemeriksaan Saksi - Saksi dan mengumpulkan Alat Bukti lainnya. Setelah tercukupi 2 [Dua] Alat Bukti dan mengetahui CP keberadaan Terlapor kemudian Sat Reskrim Polres Sintang pada hari Jumat Tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB melakukan Penangkapan terhadap Tersangka di Sekadau beserta mengamankan Barang Buktinya Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut.(parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *