HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

TIM LIDIK POLRES SINTANG BERHASIL AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN KOLOK-KOLOK


Sintang,warta86.com-Sat Reskrim Polres Sintang Kembali amankan tersangka Tindak Pidana Perjudian Kolok-kolok yang melibat lima orang tersangka,Minggu (25/02/2018)

“Adapun kronologis penangkapan para pelaku, pada hari Sabtu (24/02/2018) sekitar pukul 22.00 WIB Anggota Lidik mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada kegiatan parjudian jenis kolok-kolok yang cukup meresahkan Warga  ,setelah melakukan penyelidikan dan ternyata Informasi tersebut benar maka, Anggota Lidik pada pukul 00.30 Wib berhasil mengamankan lima orang tersangka dan salah satunya adalah  Perempuan berinisial SS 50 Tahun
“Tersangka yang menjadi bandar perjudian sekaligus penyedia tempat bermain berinisial AL Lk 51 Tahun yang beralamat di Jalan Sintang-Pontianak Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ,sedangkan keempat pelaku lainnya adalah bertindak sebagai pemasang di antaranya SS Pr 50 Tahun, BHF Lk 62 Tahun , MT Lk 42 Tahun dan KN Lk 34 Tahun

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang  tunai sebesar Rp 1.655.000,- beserta alat-alat yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aktifitas terlarang tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sintang ,sampai berita ini di turun pelaku Bandar masih di tahan guna penyelidikan  lebih lanjut (Parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *