Sintang,warta86.com-Sat Reskrim Polres Sintang Kembali
amankan tersangka Tindak Pidana Perjudian Kolok-kolok yang melibat lima orang
tersangka,Minggu (25/02/2018)
“Adapun kronologis penangkapan para pelaku, pada hari Sabtu (24/02/2018)
sekitar pukul 22.00 WIB Anggota Lidik mendapatkan Informasi dari Masyarakat
bahwa ada kegiatan parjudian jenis kolok-kolok yang cukup meresahkan Warga ,setelah melakukan penyelidikan dan ternyata
Informasi tersebut benar maka, Anggota Lidik pada pukul 00.30 Wib berhasil
mengamankan lima orang tersangka dan salah satunya adalah
Perempuan berinisial SS 50 Tahun
“Tersangka yang menjadi bandar perjudian sekaligus penyedia
tempat bermain berinisial AL Lk 51 Tahun yang beralamat di Jalan
Sintang-Pontianak Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten
Sintang ,sedangkan keempat pelaku lainnya adalah bertindak sebagai pemasang di
antaranya SS Pr 50 Tahun, BHF Lk 62 Tahun , MT Lk 42 Tahun dan KN Lk 34 Tahun
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.655.000,- beserta
alat-alat yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aktifitas terlarang
tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sintang
,sampai berita ini di turun pelaku Bandar masih di tahan guna penyelidikan lebih lanjut (Parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »