Sintanh,warta86.com-, Dalam Rangka menindaklanjuti Program 100 Hari Kapolda
Kalbar terkait dengan Zero Ilegal Satgas Zero Ilegal Sat Reskrim Polres
Sintang berhasil mengamankan seseorang yang diduga Melakukan Tindak
Pidana Ilegal Logging. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/116/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/Reskrim Tanggal 23 April 2018
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Hh Lk 53 tahun , J Lk 44 tahun dan H Lk 39 Tahun asal sambas
beserta barang bukti yang ikut diamankan berupa 420(Empat Ratus Dua Puluh ) batang kayu campuran berbagai jenis Ukuran ,dan satu unit Chainsaw
Adapun waktu penangkapan Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar jam 13.00 WIB Team Satgas Anti Zero Illegal Polres Sintang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tempunak dan ketika sedang melakukan patroli Team menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran berbagai ukuran dipinggir jalan menuju ke Dsn. Panti raya Desa Kec. Tempunak. Pada saat di TKP Team mengamankan 3 [Tiga] orang yang diduga sebagai Tersangka karena pada saat Team menanyakan Dokumen terkait Perizinan Kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut. Selanjutnya Team mengamankan Pelaku beserta Barang Buktinya ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatan para tersangaka ini ,akan di kenakan Tindak Pidana orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 huruf [a] UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sampai berita ini di turunkan Ketiga tersangka masih menjalani proses Penyelidikan (parli)
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Hh Lk 53 tahun , J Lk 44 tahun dan H Lk 39 Tahun asal sambas
beserta barang bukti yang ikut diamankan berupa 420(Empat Ratus Dua Puluh ) batang kayu campuran berbagai jenis Ukuran ,dan satu unit Chainsaw
Adapun waktu penangkapan Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar jam 13.00 WIB Team Satgas Anti Zero Illegal Polres Sintang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tempunak dan ketika sedang melakukan patroli Team menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran berbagai ukuran dipinggir jalan menuju ke Dsn. Panti raya Desa Kec. Tempunak. Pada saat di TKP Team mengamankan 3 [Tiga] orang yang diduga sebagai Tersangka karena pada saat Team menanyakan Dokumen terkait Perizinan Kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut. Selanjutnya Team mengamankan Pelaku beserta Barang Buktinya ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatan para tersangaka ini ,akan di kenakan Tindak Pidana orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 huruf [a] UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sampai berita ini di turunkan Ketiga tersangka masih menjalani proses Penyelidikan (parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »