Sintang,Warta86.com--Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Sintang
kota, -Unit Reskrim Polsek Sintang Kota menyerahkan tersangka dan barang
bukti satu pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI) dan satu pelaku
perjudian ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk dilakukan proses
selanjutnya, Kamis (24/05/18) .
Dua Kasus yang serahkan ke Jaksa
Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang Yakni Kasus penambangan
emas tanpa ijin dimana Pelakunya adalah SYM (36) warga Kelurahan Batu
lalau Kecamatan Sintang. Juga kasus perjudian dimana pelakunya IPN (36)
warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolsek
Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH saat dikonfirmasi membenarkan
bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti
kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
"Proses tahapan penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sintang
Kota terhadap dua kasus tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap/P.21
oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berkas perkara masing-masing nomor
:B/92/V/2018/Sek stg kota dan nomor :B/93/V/2018/Sek stg kota, maka
dilakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti untuk selanjutnya
dilimpahkan dan diproses di Pengadilan," Ungkap Kapolsek.
Penulis : Imam
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »