HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Berkas Lengkap, Tersangka Peti Dan Judi Di Limpahkan ke JPU"


Sintang,Warta86.com--Polda Kalbar-Polres Sintang- Polsek Sintang kota, -Unit Reskrim Polsek Sintang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti satu pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI) dan satu pelaku perjudian ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk dilakukan proses selanjutnya, Kamis (24/05/18) .
Dua Kasus yang serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang Yakni Kasus penambangan emas tanpa ijin dimana Pelakunya adalah SYM (36) warga Kelurahan Batu lalau Kecamatan Sintang. Juga kasus perjudian dimana pelakunya IPN (36) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
"Proses tahapan penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sintang Kota terhadap dua kasus tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berkas perkara masing-masing nomor :B/92/V/2018/Sek stg kota dan nomor :B/93/V/2018/Sek stg kota, maka dilakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan dan diproses di Pengadilan," Ungkap Kapolsek.
Penulis : Imam
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish :W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *