Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Operasi Pekat Kapuas 2018, Polsek Kelam Amankan Sajam"



Sintang,Warta86.com-Hari kedua berlangsungnya Operasi Pekat Kapuas 2018 Dalam rangka cipta kondisi di Bulan Suci Ramadhan 1439 H, Polsek Kelam Permai menggelar Razia dengan sasaran Mobil dannTruk bahkan sepeda motor yang melintasi Mapolsek Kelam Permai, yang terletak di sisi jalan Sintang-Putusibau Km.22 Kecamatan Kelam Permai Kab. Sintang, Sabtu (12/5) sekira pukul 16.00 wib kemaren sore.
Dalam operasi tersebut, personel Polsek Kelam Permai berhasil mengamankan 3 bilah Sajam jenis parang dan 1 bh cutter pemotong kertas dari para sopir truk yang melintasi dilokasi razia. Minggu (13/05/2018)
Ketiga sopir truck yang kedapatan membawa sajam dan Cutter tersebut kemudian dimintai keterangan terkait dengan adanya sajam yang dibawa didalam mobilnya.
"Setelah kita lakukan interogasi kepada ketiga Sopir tersebut, mereka mengakui bahwa parang (sajam) dan cutter tersebut merupakan alat yang biasa digunakan untuk memotong tali maupun untuk memotong kayu manakala ada pohon yang tumbang saat mereka membawa muatan kernil,"jelas IPTU Hariyanto.
Mugiyono (45) sopir truk pembawa Kernil mengakui bahwa jika tidak bawa parang atau cutter maka akan kerepotan jika menemui pohon tumbang yang menghalangi jalan dan juga untuk memotong tali jika selesai menutupi terpal pada truk kernilnya," itu untuk kami gunakan kalau ada pohon tumbang Pak," terang Mugiyono.
"Kondisi dijalan kita memang banyak pohon dikiri kanan jalan, apalagi seperti di Lokasi perkebunan, jadi mereka membawa parang hanya untuk memotong kalau ada pohon yang tumbang karena tertiup angin atau karena sudah tua/lapuk," ujar IPTU Hariyanto.
Setelah dilakukan interogasi selanjutnya barang bukti berupa parang dan cutter tersebut diamankan dipolsek Kelam Permai, setelah dibuatkan surat penyerahan barang bukti dan surat pernyataan dari ketiga sopir truck tersebut.
Sebagaimana diketahuit terkait pembawa sajam tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah, dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Jelas"Iptu Hariyanto(Chintya)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *